Siapa yang Bisa Menjadi Kuasa Wajib Pajak? Ini Ketentuannya Menurut PMK 44/2026

Ketika urusan perpajakan mulai membutuhkan waktu, pengetahuan, atau penanganan khusus, Wajib Pajak tidak harus selalu mengurusnya sendiri. Ada kondisi tertentu ketika Wajib Pajak dapat menunjuk orang lain untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan atas namanya.

Pertanyaannya, siapa yang bisa menjadi kuasa Wajib Pajak?

Sejak berlakunya PMK Nomor 44 Tahun 2026, jawabannya menjadi lebih jelas. Wajib Pajak dapat menunjuk Konsultan Pajak, Pihak Lain, atau Keluarga sebagai kuasa melalui Surat Kuasa Khusus. Masing-masing memiliki ketentuan yang berbeda.

Aturan ini penting bukan hanya bagi Wajib Pajak yang sedang mencari orang untuk membantu urusan pajaknya, tetapi juga bagi orang yang ingin ditunjuk sebagai kuasa.

Sebab, menjadi kuasa Wajib Pajak bukan sekadar mendapatkan surat kuasa. Ada persyaratan kompetensi, administrasi, ruang lingkup kewenangan, hingga kewajiban yang harus dipahami.

Apa yang Dimaksud dengan Kuasa Wajib Pajak?

Secara sederhana, kuasa Wajib Pajak adalah orang yang diberikan kewenangan oleh Wajib Pajak untuk menjalankan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan tertentu.

Dasarnya adalah Surat Kuasa Khusus.

PMK 44/2026 mendefinisikan Surat Kuasa Khusus sebagai surat yang diberikan Wajib Pajak kepada seorang kuasa untuk melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan tertentu dari Wajib Pajak.

Jadi, seseorang tidak menjadi kuasa hanya karena:

  • sering membantu mengurus pajak;
  • bekerja sebagai accounting;
  • merupakan tax staff;
  • mempunyai pengalaman membuat SPT;
  • atau dipercaya oleh pemilik usaha.

Harus ada dasar penunjukan yang sesuai dengan ketentuan.

Siapa yang Bisa Menjadi Kuasa Wajib Pajak?

Menurut Pasal 2 PMK 44/2026, pihak yang dapat ditunjuk sebagai kuasa meliputi:

  1. Konsultan Pajak;
  2. Pihak Lain; dan
  3. Keluarga.

Wajib Pajak menunjuk salah satu pihak tersebut melalui Surat Kuasa Khusus.

Dengan demikian, jawaban atas pertanyaan siapa yang boleh menjadi kuasa pajak tidak hanya Konsultan Pajak.

PMK 44/2026 memberikan ruang bagi orang lain yang memenuhi persyaratan untuk bertindak sebagai kuasa, termasuk anggota keluarga.

Namun, ada perbedaan penting dalam persyaratan masing-masing.

Calon KuasaPersyaratan Kompetensi
Konsultan PajakMemiliki Izin Konsultan Pajak
Pihak LainMemiliki SKT
KeluargaDikecualikan dari persyaratan kompetensi tertentu

1. Konsultan Pajak Bisa Menjadi Kuasa Wajib Pajak

Pilihan pertama tentu adalah Konsultan Pajak.

Dalam PMK 44/2026, Konsultan Pajak dianggap memiliki kompetensi tertentu di bidang perpajakan apabila mempunyai Izin Konsultan Pajak.

Namun, izin tersebut harus memenuhi ketentuan yang berlaku.

Konsultan Pajak tidak dapat ditunjuk sebagai kuasa apabila sedang dikenai sanksi pembekuan atau pencabutan Izin Konsultan Pajak.

Karena itu, bagi Wajib Pajak yang ingin menggunakan jasa Konsultan Pajak, jangan hanya melihat status atau pengakuan seseorang sebagai konsultan.

Pastikan izin dan statusnya memang memenuhi ketentuan.

Apakah semua urusan pajak harus menggunakan Konsultan Pajak?

Tidak.

PMK 44/2026 justru memberikan alternatif lain melalui Pihak Lain dan Keluarga.

Pilihan tersebut memungkinkan Wajib Pajak menyesuaikan siapa yang menjadi kuasa dengan kebutuhan dan kondisi masing-masing.

2. Pihak Lain Juga Bisa Menjadi Kuasa

Kategori kedua adalah Pihak Lain.

Istilah ini penting karena cukup banyak orang yang selama ini bekerja di bidang perpajakan tetapi bukan Konsultan Pajak.

Menurut PMK 44/2026, Pihak Lain adalah seseorang selain Konsultan Pajak dan Keluarga yang telah memperoleh Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dan dapat ditunjuk sebagai kuasa.

Jadi, Pihak Lain bukan berarti sembarang orang.

Ada bukti kompetensi yang harus dimiliki.

PMK 44/2026 menetapkan bahwa Pihak Lain dianggap memiliki kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan apabila memiliki SKT.

Apa itu SKT kuasa pajak?

Dalam konteks ini, SKT atau Surat Keterangan Terdaftar merupakan surat yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan atau pejabat yang ditunjuk yang menyatakan bahwa Pihak Lain dapat bertindak sebagai seorang kuasa.

Karena itu, SKT mempunyai posisi penting bagi orang yang ingin menjadi Pihak Lain.

Sederhananya:

SKT → bukti kompetensi Pihak Lain → dapat ditunjuk sebagai kuasa.

Tetapi jangan sampai tertukar antara SKT dan Surat Kuasa Khusus.

SKT bukan Surat Kuasa Khusus.

SKT berkaitan dengan status dan kompetensi Pihak Lain, sedangkan Surat Kuasa Khusus merupakan dasar pemberian kewenangan oleh Wajib Pajak kepada kuasa tertentu.

Apakah Tax Staff atau Accounting Bisa Menjadi Pihak Lain?

Ini salah satu pertanyaan yang kemungkinan besar muncul di lapangan.

Jawabannya tidak bisa hanya dilihat dari profesinya.

Seseorang yang bekerja sebagai tax staff, accounting, freelancer pajak, atau pekerjaan lain tidak otomatis menjadi Pihak Lain hanya karena memiliki pengalaman perpajakan.

Untuk menjadi kuasa dalam kategori Pihak Lain, kompetensinya dibuktikan dengan SKT.

Jadi, status pekerjaan dan status sebagai kuasa adalah dua hal berbeda.

Contohnya:

Budi bekerja sebagai accounting di sebuah perusahaan dan sering membantu pemilik perusahaan mengurus SPT.

Pengalaman tersebut tentu bermanfaat. Tetapi jika Budi ingin bertindak sebagai Pihak Lain dalam kapasitas kuasa Wajib Pajak, perlu dilihat apakah ia telah memenuhi persyaratan yang berlaku, termasuk memiliki SKT.

Dengan demikian, jangan menyamakan:

“berpengalaman mengurus pajak”

dengan

“memenuhi persyaratan sebagai Pihak Lain.”

3. Keluarga Juga Bisa Menjadi Kuasa Wajib Pajak

Bagian yang cukup menarik dari PMK 44/2026 adalah kemungkinan menunjuk Keluarga sebagai kuasa.

Keluarga yang dimaksud meliputi:

  • suami;
  • istri;
  • keluarga sedarah sampai derajat kedua; atau
  • keluarga semenda sampai derajat kedua.

Contohnya dapat mencakup hubungan seperti orang tua, anak, saudara kandung, mertua, atau menantu, sepanjang termasuk dalam batas hubungan keluarga yang ditentukan dalam peraturan.

Yang membedakan Keluarga dari Konsultan Pajak dan Pihak Lain adalah persyaratan kompetensinya.

PMK 44/2026 menyatakan bahwa seorang kuasa harus memiliki kompetensi tertentu di bidang perpajakan, kecuali Keluarga.

Artinya, anggota keluarga yang ditunjuk sebagai kuasa tidak diwajibkan memiliki Izin Konsultan Pajak atau SKT hanya karena statusnya sebagai Keluarga.

Tetapi tetap ada persyaratan administrasi.

Apakah Keluarga Harus Membuktikan Hubungan Keluarga?

Ya.

Jika Keluarga ditunjuk sebagai kuasa, Surat Kuasa Khusus harus dilengkapi dokumen pendukung yang menunjukkan hubungan keluarga.

Jika pemberi kuasa dan penerima kuasa tercantum dalam Kartu Keluarga yang sama, dapat digunakan salinan Kartu Keluarga.

Jika tidak tercantum dalam Kartu Keluarga yang sama, dapat digunakan surat pernyataan dari pemberi kuasa yang menyatakan hubungan keluarga.

Jadi, hubungan keluarga tetap perlu dapat dibuktikan secara administratif.

Syarat Utama Menjadi Kuasa Wajib Pajak

Jika dirangkum, ada beberapa hal yang harus diperhatikan sebelum seseorang bertindak sebagai kuasa.

Pertama, harus termasuk pihak yang diperbolehkan

Calon kuasa harus merupakan:

  • Konsultan Pajak;
  • Pihak Lain; atau
  • Keluarga.

Kedua, memenuhi persyaratan kompetensi jika diwajibkan

Konsultan Pajak membutuhkan Izin Konsultan Pajak.

Pihak Lain membutuhkan SKT.

Keluarga dikecualikan dari persyaratan kompetensi tersebut.

Ketiga, status dokumen harus memenuhi ketentuan

Konsultan Pajak tidak dapat ditunjuk apabila izin sedang dibekukan atau dicabut.

Pihak Lain juga tidak dapat ditunjuk apabila SKT sedang dibekukan atau dicabut.

Keempat, harus memiliki Surat Kuasa Khusus

Seorang kuasa harus mempunyai Surat Kuasa Khusus dari Wajib Pajak.

Surat tersebut dapat dibuat dalam bentuk elektronik maupun kertas.

Apa Saja Isi Surat Kuasa Khusus?

Surat Kuasa Khusus tidak cukup hanya berisi kalimat bahwa seseorang diberi kewenangan “mengurus pajak”.

PMK 44/2026 mensyaratkan setidaknya beberapa informasi, antara lain:

  • nama, NPWP, dan tanda tangan Wajib Pajak;
  • nama, NPWP, dan tanda tangan kuasa;
  • status kuasa sebagai Konsultan Pajak, Pihak Lain, atau Keluarga;
  • hak dan/atau kewajiban perpajakan tertentu yang dikuasakan;
  • masa berlaku Surat Kuasa Khusus;
  • pelunasan bea meterai yang terutang; dan
  • dokumen pendukung hubungan keluarga apabila penerima kuasa merupakan Keluarga.

PMK 44/2026 juga menyediakan contoh format Surat Kuasa Khusus dalam lampirannya.

Mengapa Ruang Lingkup Kuasa Harus Jelas?

Karena seorang kuasa tidak memperoleh kewenangan tanpa batas.

PMK 44/2026 menyatakan bahwa satu Surat Kuasa Khusus hanya berlaku untuk satu orang kuasa dan pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tertentu yang tercantum dalam surat tersebut.

Seorang kuasa juga hanya boleh melakukan tindakan sesuai dengan apa yang dikuasakan.

Bahkan, kuasa tidak dapat melimpahkan kuasa yang diterimanya kepada orang lain.

Misalnya:

Andi menunjuk Budi untuk menangani urusan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025.

Budi tidak dapat kemudian memberikan kewenangan tersebut kepada Citra hanya karena Budi sedang tidak dapat menangani pekerjaan tersebut.

Jika diperlukan pihak lain, harus diperhatikan kembali mekanisme penunjukannya sesuai ketentuan.

Bagaimana Jika Urusan Pajaknya Dilakukan Secara Elektronik?

PMK 44/2026 juga menyesuaikan mekanisme kuasa dengan administrasi perpajakan elektronik.

Jika Surat Kuasa Khusus dibuat secara elektronik, penyampaiannya dilakukan melalui Portal Wajib Pajak.

Jika dibuat dalam bentuk kertas, penyampaiannya dilakukan secara langsung melalui KPP atau KP2KP untuk diadministrasikan dalam sistem DJP.

Selain itu, jika hak dan/atau kewajiban perpajakan yang dikuasakan dilakukan secara elektronik, Wajib Pajak harus memberikan persetujuan akses pada Portal Wajib Pajak kepada kuasa.

Ini menjadi penting karena pekerjaan kuasa sekarang semakin terhubung dengan administrasi perpajakan digital.

Apakah Konsultan Pajak dan Pihak Lain Harus Terdaftar di DJP?

Ya.

PMK 44/2026 mengatur bahwa Konsultan Pajak dan Pihak Lain harus terdaftar dalam sistem administrasi DJP.

Untuk Konsultan Pajak, yang disampaikan adalah Izin Konsultan Pajak yang masih berlaku.

Untuk Pihak Lain, yang disampaikan adalah SKT yang masih berlaku.

Penyampaian dapat dilakukan secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak atau secara langsung melalui KPP/KP2KP.

Namun, jika data izin atau SKT yang masih berlaku sudah tersedia dalam sistem administrasi DJP yang terintegrasi dengan sistem administrasi unit terkait, Konsultan Pajak atau Pihak Lain dianggap telah melakukan pendaftaran.

Ada Ketentuan Khusus untuk Mantan Pegawai Kementerian Keuangan

Untuk Pihak Lain yang pernah menjadi pegawai Kementerian Keuangan, PMK 44/2026 memberikan persyaratan tambahan.

Misalnya, bagi pensiunan PNS Kementerian Keuangan, selain memenuhi ketentuan kompetensi, terdapat persyaratan terkait rekam disiplin dan harus telah melewati lima tahun sejak tanggal pensiun yang tercantum dalam keputusan pensiun.

Ketentuan lima tahun juga berlaku untuk kategori tertentu dari mantan PNS atau PPPK Kementerian Keuangan, dengan titik awal perhitungan yang mengikuti status dan dokumen pemberhentian atau berakhirnya masa kerja.

Ketentuan ini berkaitan dengan upaya menjaga integritas dan mencegah potensi konflik kepentingan.

Bagi sebagian besar Wajib Pajak, aturan tersebut mungkin tidak berhubungan langsung dengan kebutuhan mereka. Namun, bagi mantan pegawai Kementerian Keuangan yang ingin menjadi Pihak Lain, ketentuan ini sangat penting.

Apakah Wajib Pajak Tetap Bertanggung Jawab?

Tetap.

Ini merupakan salah satu hal yang sering salah dipahami.

Ketika Wajib Pajak menunjuk seseorang sebagai kuasa, bukan berarti seluruh tanggung jawab perpajakan berpindah kepada penerima kuasa.

PMK 44/2026 secara tegas menyatakan bahwa Wajib Pajak tetap bertanggung jawab atas pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan yang dikuasakannya.

Karena itu, Wajib Pajak tetap harus memilih kuasa secara hati-hati.

Jangan hanya mempertimbangkan apakah orang tersebut mau membantu atau menawarkan biaya yang murah. Kompetensi, integritas, dan ruang lingkup pekerjaan juga perlu diperhatikan.

Apa Kewajiban Seorang Kuasa?

Menjadi kuasa juga membawa tanggung jawab.

PMK 44/2026 mengatur bahwa seorang kuasa wajib:

  • mematuhi ketentuan perpajakan;
  • menjunjung integritas, martabat, kehormatan, dan etika;
  • bersikap profesional;
  • menjaga kerahasiaan informasi Wajib Pajak; dan
  • menjalankan perannya sesuai dengan klasifikasi Izin Konsultan Pajak atau SKT yang dimiliki.

Kuasa juga dilarang menghalang-halangi pelaksanaan ketentuan perpajakan.

Jadi, menjadi kuasa bukan hanya soal mendapatkan kewenangan, tetapi juga membawa kewajiban profesional.

Bagaimana dengan Orang yang Hanya Memiliki Brevet Pajak?

Ada ketentuan transisi yang perlu diperhatikan.

PMK 44/2026 memberikan kesempatan sampai 31 Desember 2026 bagi seseorang selain Konsultan Pajak yang memiliki sertifikat brevet atau ijazah pendidikan formal di bidang perpajakan dari perguruan tinggi negeri atau swasta terakreditasi A dengan jenjang sekurang-kurangnya Diploma III untuk tetap dapat ditunjuk sebagai kuasa, dengan persyaratan tertentu.

Ketentuan ini jangan disalahartikan sebagai aturan permanen.

Ini merupakan ketentuan peralihan.

Karena itu, orang yang selama ini mengandalkan sertifikat brevet dan ingin menjalankan fungsi kuasa secara berkelanjutan perlu memperhatikan mekanisme SKT dan ketentuan yang berlaku setelah masa transisi berakhir.

Contoh Sederhana: Siapa yang Sebaiknya Dipilih?

Bayangkan seorang pemilik usaha bernama Andi membutuhkan bantuan untuk mengurus SPT.

Andi memiliki beberapa pilihan.

Pilihan pertama: Konsultan Pajak

Andi dapat menunjuk Konsultan Pajak yang memiliki Izin Konsultan Pajak sesuai ketentuan.

Pilihan ini bisa relevan ketika urusannya membutuhkan bantuan profesional perpajakan yang lebih komprehensif.

Pilihan kedua: Pihak Lain

Andi dapat menunjuk seseorang yang bukan Konsultan Pajak tetapi memenuhi persyaratan sebagai Pihak Lain dan memiliki SKT.

Pilihan ini dapat digunakan sesuai ruang lingkup dan kompetensi Pihak Lain tersebut.

Pilihan ketiga: Keluarga

Jika urusan tersebut dapat ditangani oleh anggota keluarga, Andi juga dapat menunjuk Keluarga yang memenuhi definisi dalam PMK 44/2026.

Dalam kasus ini, Keluarga tidak diwajibkan memiliki kompetensi tertentu seperti Konsultan Pajak atau Pihak Lain, tetapi hubungan keluarga harus dapat dibuktikan sesuai ketentuan.

Tabel Ringkas: Siapa yang Bisa Menjadi Kuasa Pajak?

PihakBisa Menjadi Kuasa?Bukti KompetensiCatatan
Konsultan PajakYaIzin Konsultan PajakTidak boleh sedang dibekukan/dicabut
Pihak LainYaSKTSKT harus memenuhi ketentuan
Suami/IstriYaTidak diwajibkan kompetensi tertentuHubungan keluarga harus dapat dibuktikan
Keluarga sedarah derajat IIYaTidak diwajibkan kompetensi tertentuTetap menggunakan Surat Kuasa Khusus
Keluarga semenda derajat IIYaTidak diwajibkan kompetensi tertentuTetap menggunakan Surat Kuasa Khusus

Checklist untuk Wajib Pajak Sebelum Menunjuk Kuasa

Sebelum memberikan kuasa, Wajib Pajak dapat melakukan pemeriksaan sederhana berikut:

  • Pastikan calon kuasa termasuk Konsultan Pajak, Pihak Lain, atau Keluarga.
  • Jika Konsultan Pajak, pastikan Izin Konsultan Pajaknya memenuhi ketentuan.
  • Jika Pihak Lain, pastikan memiliki SKT yang memenuhi ketentuan.
  • Pastikan tidak terdapat pembekuan atau pencabutan izin/SKT.
  • Buat Surat Kuasa Khusus.
  • Tuliskan jenis hak atau kewajiban perpajakan yang dikuasakan secara jelas.
  • Tentukan masa berlaku Surat Kuasa Khusus.
  • Jika penerima kuasa merupakan Keluarga, siapkan dokumen hubungan keluarga.
  • Jika urusan dilakukan secara elektronik, berikan persetujuan akses sesuai mekanisme Portal Wajib Pajak.
  • Pastikan kuasa memahami kewajiban menjaga kerahasiaan informasi Wajib Pajak.

Dengan checklist tersebut, proses penunjukan kuasa menjadi lebih tertib dan mengurangi risiko masalah administratif.

Jadi, Siapa yang Paling Tepat Menjadi Kuasa Wajib Pajak?

Tidak ada satu jawaban yang berlaku untuk semua Wajib Pajak.

Jika membutuhkan bantuan profesional, Konsultan Pajak dapat menjadi pilihan.

Jika membutuhkan pihak lain yang memenuhi kompetensi dan memiliki SKT, Pihak Lain dapat ditunjuk.

Jika urusannya sederhana dan dapat dibantu anggota keluarga, Keluarga juga dapat menjadi kuasa sesuai ketentuan.

Yang paling penting adalah status penerima kuasa dan ruang lingkup kewenangannya sesuai dengan aturan.

Jangan hanya melihat siapa yang dipercaya.

Lihat juga apakah orang tersebut memenuhi syarat untuk menjadi kuasa Wajib Pajak.

Kesimpulan

Jadi, siapa yang bisa menjadi kuasa Wajib Pajak?

Menurut PMK 44 Tahun 2026, ada tiga kelompok utama:

Konsultan Pajak, Pihak Lain, dan Keluarga.

Konsultan Pajak harus memiliki Izin Konsultan Pajak.

Pihak Lain harus memiliki SKT atau Surat Keterangan Terdaftar sebagai bukti kompetensi.

Sementara itu, Keluarga dikecualikan dari persyaratan kompetensi tertentu, tetapi hubungan keluarganya harus dapat dibuktikan.

Apa pun pilihannya, kuasa tetap harus ditunjuk melalui Surat Kuasa Khusus. Surat tersebut juga harus menjelaskan hak dan/atau kewajiban perpajakan tertentu yang dikuasakan.

Hal lain yang tidak kalah penting adalah bahwa Wajib Pajak tetap bertanggung jawab atas pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan yang dikuasakan.

PMK 44 Tahun 2026 ditetapkan pada 22 Juni 2026, diundangkan pada 6 Juli 2026, dan mulai berlaku pada 6 Juli 2026. Peraturan ini sekaligus mencabut PMK 229/PMK.03/2014.

Dengan adanya aturan baru ini, Wajib Pajak memiliki pilihan yang lebih jelas ketika membutuhkan bantuan dalam menjalankan urusan perpajakan.

FAQ Siapa yang Bisa Menjadi Kuasa Wajib Pajak?

Siapa yang boleh menjadi kuasa Wajib Pajak?

Menurut PMK 44/2026, Wajib Pajak dapat menunjuk Konsultan Pajak, Pihak Lain, atau Keluarga melalui Surat Kuasa Khusus.

Apakah Konsultan Pajak bisa menjadi kuasa Wajib Pajak?

Bisa. Konsultan Pajak harus memiliki Izin Konsultan Pajak dan tidak sedang dikenai sanksi pembekuan atau pencabutan izin.

Apakah Pihak Lain bisa menjadi kuasa pajak?

Bisa. Pihak Lain adalah orang selain Konsultan Pajak dan Keluarga yang telah memperoleh SKT dan dapat ditunjuk sebagai kuasa.

Apa itu SKT kuasa pajak?

SKT atau Surat Keterangan Terdaftar adalah surat yang menyatakan bahwa Pihak Lain dapat bertindak sebagai kuasa. Dalam PMK 44/2026, SKT menjadi bukti kompetensi Pihak Lain.

Apakah keluarga bisa menjadi kuasa Wajib Pajak?

Bisa. Keluarga yang dimaksud adalah suami, istri, atau seseorang yang mempunyai hubungan sedarah atau semenda sampai derajat kedua dengan Wajib Pajak.

Apakah keluarga harus memiliki SKT?

Tidak. Keluarga dikecualikan dari persyaratan kompetensi tertentu yang berlaku bagi Konsultan Pajak dan Pihak Lain. Namun, tetap harus ada Surat Kuasa Khusus dan bukti hubungan keluarga.

Apakah accounting otomatis bisa menjadi kuasa pajak?

Tidak otomatis. Status sebagai accounting tidak dengan sendirinya memberikan status sebagai Pihak Lain. Jika ingin bertindak sebagai Pihak Lain, harus memenuhi persyaratan yang berlaku, termasuk persyaratan SKT.

Apakah tax staff bisa menjadi kuasa Wajib Pajak?

Bisa sepanjang memenuhi kategori dan persyaratan yang ditentukan. Jika menggunakan kategori Pihak Lain, harus memenuhi persyaratan kompetensi dan memiliki SKT.

Apakah satu Surat Kuasa Khusus bisa digunakan untuk beberapa orang?

Tidak. Satu Surat Kuasa Khusus hanya berlaku untuk satu orang kuasa.

Apakah kuasa boleh memberikan kuasa lagi kepada orang lain?

Tidak. PMK 44/2026 menyatakan seorang kuasa tidak dapat melimpahkan kuasa yang diterimanya dari Wajib Pajak kepada orang lain.

Apakah Surat Kuasa Khusus bisa dibuat secara elektronik?

Bisa. PMK 44/2026 memperbolehkan Surat Kuasa Khusus dibuat dalam bentuk elektronik maupun kertas.

Apakah Wajib Pajak tetap bertanggung jawab setelah menunjuk kuasa?

Ya. Penunjukan kuasa tidak menghilangkan tanggung jawab Wajib Pajak atas pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya.

Apakah orang yang memiliki brevet pajak bisa menjadi kuasa?

Ada ketentuan peralihan yang memungkinkan orang selain Konsultan Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu, termasuk pemegang sertifikat brevet, untuk ditunjuk sebagai kuasa sampai 31 Desember 2026. Ketentuan ini bersifat transisi.

Hot this week

PMK 44 2026 vs PMK 229 2014: Ini Perubahan Besar Aturan Kuasa Wajib Pajak

Jika Anda selama ini menggunakan PMK 229/PMK.03/2014 sebagai dasar...

Syarat Menjadi Kuasa Wajib Pajak Menurut PMK 44/2026: Konsultan, Pihak Lain dan Keluarga

Ketika urusan pajak mulai terasa rumit, Wajib Pajak tidak...

PMK 44 Tahun 2026: Aturan Baru Kuasa Wajib Pajak, SKT Pihak Lain dan Keluarga

Kalau selama ini Anda mengenal PMK 229/PMK.03/2014 sebagai aturan...

SKT Pihak Lain sebagai Kuasa Wajib Pajak: Syarat, Aturan & Cara Mendapatkannya

Mengurus urusan perpajakan untuk orang atau perusahaan lain sekarang...

Cara Membuat Nota Retur Pajak Masukan di Coretax: Panduan Lengkap untuk PKP

Retur barang merupakan hal yang sangat biasa terjadi dalam...

Topics

PMK 44 2026 vs PMK 229 2014: Ini Perubahan Besar Aturan Kuasa Wajib Pajak

Jika Anda selama ini menggunakan PMK 229/PMK.03/2014 sebagai dasar...

PMK 44 Tahun 2026: Aturan Baru Kuasa Wajib Pajak, SKT Pihak Lain dan Keluarga

Kalau selama ini Anda mengenal PMK 229/PMK.03/2014 sebagai aturan...

SKT Pihak Lain sebagai Kuasa Wajib Pajak: Syarat, Aturan & Cara Mendapatkannya

Mengurus urusan perpajakan untuk orang atau perusahaan lain sekarang...

Cara Membuat Nota Retur Pajak Masukan di Coretax: Panduan Lengkap untuk PKP

Retur barang merupakan hal yang sangat biasa terjadi dalam...

Pedagang Sembako Kena Pajak Ratusan Juta: Kesalahan Sepele Ini Jadi Penyesalan Terbesar

Tangannya gemetar memegang beberapa lembar kertas. Wajahnya terlihat lelah. Matanya...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img