Bagi seseorang yang ingin menjadi Pihak Lain sebagai Kuasa Wajib Pajak, memiliki Surat Keterangan Terdaftar atau SKT bukanlah akhir dari proses. Ada hal lain yang tidak kalah penting, yaitu memastikan SKT masih berlaku dan dapat digunakan ketika menerima kuasa dari Wajib Pajak.
Hal ini semakin relevan sejak berlakunya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026 tentang Persyaratan untuk Menjadi Kuasa di Bidang Perpajakan dan Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Kuasa di Bidang Perpajakan.
Dalam aturan tersebut, Pihak Lain yang bertindak sebagai kuasa dianggap memiliki kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan apabila memiliki SKT. Pihak Lain juga harus terdaftar dalam sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak dengan menyampaikan SKT yang masih berlaku.
Masalahnya, banyak calon Pihak Lain masih mencampuradukkan tiga hal yang sebenarnya berbeda:
masa berlaku SKT, masa berlaku Surat Kuasa Khusus, dan status Pihak Lain dalam sistem administrasi DJP.
Ketiganya perlu dipahami secara terpisah.
Misalnya, seseorang memiliki SKT yang masih berlaku, tetapi Surat Kuasa Khusus dari kliennya sudah berakhir. Dalam kondisi tersebut, SKT-nya belum tentu bermasalah, tetapi kewenangannya untuk menangani urusan perpajakan klien tersebut sudah berakhir.
Sebaliknya, jika SKT Pihak Lain dibekukan atau dicabut, masalahnya lebih mendasar karena PMK 44 Tahun 2026 menyatakan Pihak Lain tidak dapat ditunjuk sebagai kuasa ketika SKT-nya sedang dikenai pembekuan atau pencabutan.
Lalu, berapa lama sebenarnya masa berlaku SKT Kuasa Wajib Pajak?
Apakah SKT harus diperpanjang setiap beberapa tahun?
Kapan SKT dianggap tidak berlaku?
Apa yang terjadi jika SKT dibekukan?
Dan apakah pencabutan SKT sama dengan berakhirnya Surat Kuasa Khusus?
Mari kita bahas satu per satu berdasarkan ketentuan terbaru.
Apa Itu SKT Kuasa Wajib Pajak?
Sebelum membahas masa berlaku, kita perlu memahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan SKT dalam konteks kuasa Wajib Pajak.
PMK 44 Tahun 2026 mendefinisikan Surat Keterangan Terdaftar sebagai surat yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan atau pejabat yang ditunjuk yang menyatakan bahwa Pihak Lain dapat bertindak sebagai seorang kuasa.
Sementara itu, Pihak Lain adalah seseorang selain Konsultan Pajak dan keluarga yang telah memperoleh SKT dan dapat ditunjuk oleh Wajib Pajak sebagai kuasa.
Jadi, SKT dalam pembahasan ini bukan SKT yang berkaitan dengan pendaftaran NPWP.
Fungsinya berbeda.
Secara sederhana:
SKT → membuktikan kompetensi Pihak Lain sebagai kuasa.
Kemudian:
Surat Kuasa Khusus → memberikan kewenangan kepada orang tersebut untuk menjalankan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan tertentu milik Wajib Pajak.
Itulah sebabnya seseorang tidak cukup hanya mengatakan, “Saya sudah punya SKT.”
Ia tetap harus memiliki Surat Kuasa Khusus jika ingin menjalankan hak atau memenuhi kewajiban perpajakan atas nama Wajib Pajak. PMK 44 Tahun 2026 secara tegas mensyaratkan bahwa seorang kuasa harus mempunyai Surat Kuasa Khusus dari Wajib Pajak.
Apakah PMK 44 Tahun 2026 Menentukan Masa Berlaku SKT?
Ini bagian yang sangat penting.
PMK 44 Tahun 2026 tidak mencantumkan jangka waktu tertentu, misalnya SKT berlaku 3 tahun, 5 tahun, atau 10 tahun.
Jadi, jangan sampai muncul informasi yang menyatakan bahwa “SKT Pihak Lain pasti berlaku lima tahun” jika belum ada dasar regulasi yang menetapkan angka tersebut.
Yang diatur secara eksplisit dalam PMK 44 Tahun 2026 adalah bahwa Pihak Lain harus memiliki SKT yang masih berlaku untuk memenuhi persyaratan kompetensi dan untuk didaftarkan dalam sistem administrasi DJP.
Pasal 6 ayat (2) PMK 44 Tahun 2026 menyebutkan bahwa pendaftaran Pihak Lain dalam sistem administrasi DJP dilakukan dengan menyampaikan Surat Keterangan Terdaftar yang masih berlaku.
Artinya, keberlakuan SKT menjadi kondisi yang harus terus diperhatikan.
Namun, PMK 44/2026 sendiri tidak menetapkan angka masa berlaku SKT secara eksplisit.
Untuk mengetahui berapa lama SKT tertentu berlaku, calon Pihak Lain nantinya perlu melihat ketentuan penerbitan SKT serta dokumen SKT yang diterbitkan berdasarkan aturan yang mengatur mekanisme tersebut.
SKT Masih Berlaku: Apa Artinya?
Istilah “SKT masih berlaku” bukan sekadar persoalan apakah seseorang masih menyimpan dokumennya.
Yang menjadi perhatian adalah apakah SKT tersebut masih memiliki status yang memungkinkan Pihak Lain menjalankan fungsi sebagai kuasa.
Hal ini terlihat dari struktur PMK 44 Tahun 2026.
Pihak Lain harus menyampaikan SKT yang masih berlaku untuk didaftarkan dalam sistem administrasi DJP. Selain itu, Pihak Lain tidak dapat ditunjuk sebagai kuasa apabila SKT sedang dikenai sanksi pembekuan atau pencabutan.
Dengan demikian, ketika Wajib Pajak hendak menunjuk seseorang sebagai Pihak Lain, jangan hanya memeriksa:
“Apakah orang ini pernah mendapatkan SKT?”
Pertanyaan yang lebih tepat adalah:
“Apakah SKT orang tersebut masih berlaku dan tidak sedang dibekukan atau dicabut?”
Perbedaan ini sangat penting.
Dokumen yang pernah diterbitkan tidak otomatis berarti kewenangan seseorang masih dapat digunakan.
Apakah SKT Perlu Diperpanjang?
Untuk pertanyaan perpanjangan SKT, jawabannya perlu disampaikan secara hati-hati.
PMK 44 Tahun 2026 belum menetapkan jangka waktu SKT dalam bentuk angka tertentu sehingga belum dapat dikatakan secara umum bahwa setiap SKT harus diperpanjang setiap sekian tahun.
Pasal 3 ayat (5) justru menyatakan bahwa tata cara memperoleh SKT dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri yang mengatur mengenai konsultan pajak dan Pihak Lain yang bertindak sebagai kuasa Wajib Pajak.
Dengan kata lain, ketentuan mengenai mekanisme penerbitan, termasuk aspek administratif SKT, tidak seluruhnya diatur dalam PMK 44 Tahun 2026.
Karena itu, calon Pihak Lain sebaiknya tidak membuat kesimpulan sendiri mengenai periode perpanjangan sebelum aturan teknisnya tersedia.
Yang sudah jelas
Pihak Lain harus memiliki SKT yang masih berlaku.
Yang belum dapat disimpulkan dari PMK 44/2026
Berapa tahun masa berlaku SKT dan bagaimana mekanisme perpanjangannya secara rinci.
Ini penting terutama bagi orang yang sedang mempersiapkan diri menjadi Pihak Lain.
Jangan membeli layanan atau mengikuti prosedur “perpanjangan SKT” yang tidak memiliki dasar resmi.
Apa Bedanya Masa Berlaku SKT dan Masa Berlaku Surat Kuasa Khusus?
Ini salah satu kesalahan yang paling mungkin terjadi dalam praktik.
SKT dan Surat Kuasa Khusus bukan dokumen yang sama.
Bayangkan seorang tax professional bernama Andi sudah memiliki SKT yang masih berlaku.
Kemudian PT ABC menunjuk Andi sebagai kuasa untuk menangani suatu urusan PPN.
PT ABC membuat Surat Kuasa Khusus yang berlaku mulai 1 September sampai 31 Desember 2026.
Dalam kondisi tersebut ada dua masa yang harus diperhatikan:
Pertama, status SKT Andi.
SKT harus tetap valid sebagai dasar kompetensinya sebagai Pihak Lain.
Kedua, masa berlaku Surat Kuasa Khusus PT ABC.
Andi hanya dapat menjalankan kewenangan sesuai dengan ruang lingkup dan masa yang diberikan dalam Surat Kuasa Khusus.
PMK 44 Tahun 2026 mengatur bahwa Surat Kuasa Khusus harus memuat masa berlaku Surat Kuasa Khusus. Selain itu, satu Surat Kuasa Khusus hanya berlaku untuk satu orang kuasa dan pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tertentu yang tercantum di dalamnya.
Jadi:
SKT masih berlaku ≠Surat Kuasa Khusus masih berlaku.
Keduanya harus diperiksa.
Kapan Pemberian Kuasa Berakhir?
PMK 44 Tahun 2026 secara jelas mengatur hal ini dalam Pasal 10.
Pemberian kuasa berakhir apabila:
- masa berlaku Surat Kuasa Khusus berakhir;
- Wajib Pajak mencabut pemberian kuasa;
- Izin Konsultan Pajak dibekukan dan/atau dicabut;
- SKT dibekukan dan/atau dicabut; atau
- seorang kuasa dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana lainnya.
Untuk artikel ini, poin keempat adalah yang paling penting.
Artinya, SKT dibekukan atau dicabut dapat menyebabkan pemberian kuasa berakhir.
Setelah pemberian kuasa berakhir, seorang kuasa tidak dapat lagi melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan yang sebelumnya dikuasakan kepadanya.
Jika pemberian kuasa dilakukan melalui akses elektronik pada Portal Wajib Pajak, akses tersebut juga berakhir ketika pemberian kuasa berakhir.
Apa yang Terjadi Jika SKT Dibekukan?
Pembekuan merupakan kondisi yang berbeda dengan sekadar habisnya masa berlaku dokumen.
Dalam PMK 44 Tahun 2026, Pihak Lain tidak dapat ditunjuk sebagai kuasa ketika sedang dikenai sanksi pembekuan SKT.
Ini mempunyai konsekuensi praktis.
Misalnya seorang Pihak Lain sebelumnya sudah menangani urusan pajak beberapa perusahaan.
Kemudian SKT-nya dikenai pembekuan.
Dalam kondisi tersebut, statusnya tidak dapat diperlakukan seolah-olah tidak terjadi apa-apa hanya karena ia masih memiliki salinan SKT.
SKT yang sedang dibekukan tidak dapat digunakan untuk memenuhi persyaratan sebagai kuasa.
Jika sebelumnya sudah ada pemberian kuasa, PMK 44 Tahun 2026 juga mengatur bahwa pembekuan SKT merupakan salah satu kondisi yang menyebabkan pemberian kuasa berakhir.
DJP kemudian menerbitkan dan menyampaikan surat pemberitahuan berakhirnya pemberian kuasa kepada Wajib Pajak dan kuasa yang ditunjuk.
Apakah SKT Dibekukan Sama dengan SKT Dicabut?
Tidak.
Secara hukum, pembekuan dan pencabutan merupakan dua status yang berbeda.
PMK 44 Tahun 2026 menggunakan frasa “dibekukan dan/atau dicabut” sebagai kondisi yang membuat Pihak Lain tidak dapat ditunjuk sebagai kuasa.
Perbedaan status tersebut penting karena pembaca tidak seharusnya menganggap pembekuan otomatis berarti pencabutan permanen.
Untuk mengetahui alasan, mekanisme, jangka waktu, serta konsekuensi pembekuan atau pencabutan SKT secara teknis, perlu merujuk pada peraturan yang secara khusus mengatur konsultan pajak dan Pihak Lain sebagai kuasa.
PMK 44 Tahun 2026 sendiri lebih banyak mengatur konsekuensinya terhadap kemampuan Pihak Lain untuk menjadi kuasa.
Apa yang Terjadi Jika SKT Dicabut?
Jika SKT Pihak Lain dicabut, Pihak Lain tersebut tidak dapat lagi ditunjuk sebagai kuasa berdasarkan SKT tersebut.
Lebih jauh lagi, jika orang tersebut sebelumnya sudah menerima Surat Kuasa Khusus, pencabutan SKT merupakan salah satu kondisi yang menyebabkan pemberian kuasa berakhir.
Ini berbeda dengan Wajib Pajak yang secara sukarela mencabut Surat Kuasa Khusus.
Dalam kasus pencabutan oleh Wajib Pajak, Wajib Pajak harus membuat surat pencabutan Surat Kuasa Khusus.
Pencabutan tersebut berlaku sejak tanggal surat pencabutan diterima oleh DJP dan tidak berlaku surut.
Sedangkan jika pemberian kuasa berakhir karena SKT dibekukan atau dicabut, DJP menerbitkan dan menyampaikan pemberitahuan berakhirnya pemberian kuasa kepada Wajib Pajak dan kuasa.
Apakah Wajib Pajak Harus Membuat Surat Pencabutan Jika SKT Kuasa Dicabut?
Tidak dalam pengertian yang sama.
Ini perlu dibedakan.
Jika Wajib Pajak sendiri mencabut pemberian kuasa, maka Pasal 11 PMK 44 Tahun 2026 mengharuskan Wajib Pajak membuat surat pencabutan Surat Kuasa Khusus.
Namun jika pemberian kuasa berakhir karena SKT Pihak Lain dibekukan atau dicabut, kondisi tersebut masuk dalam Pasal 10 ayat (1) huruf d.
Dalam kondisi seperti itu, DJP menerbitkan surat pemberitahuan berakhirnya pemberian kuasa sebagaimana diatur Pasal 12.
Jadi, jangan menggunakan mekanisme pencabutan oleh Wajib Pajak untuk semua kondisi.
Bagaimana Jika Wajib Pajak Ingin Menunjuk Kuasa Baru?
Ini juga penting dalam praktik.
Misalnya perusahaan sedang menghadapi pemeriksaan pajak.
Perusahaan sebelumnya memberikan kuasa kepada seorang Pihak Lain.
Kemudian SKT Pihak Lain tersebut dibekukan atau dicabut.
Pemberian kuasa berakhir.
Jika perusahaan masih membutuhkan bantuan kuasa, perusahaan perlu menunjuk kuasa baru yang memenuhi ketentuan.
Jangan menganggap kuasa lama tetap dapat melanjutkan pekerjaan hanya karena Surat Kuasa Khususnya secara administratif belum mencapai tanggal berakhir.
Status SKT merupakan salah satu faktor yang dapat menyebabkan pemberian kuasa berakhir lebih awal.
Apakah Surat Kuasa Khusus Tetap Berlaku Sampai Tanggal yang Tertulis?
Tidak selalu.
Ini salah satu poin penting dari PMK 44 Tahun 2026.
Misalnya Surat Kuasa Khusus dibuat untuk periode:
1 Agustus 2026–31 Desember 2026.
Secara normal, kuasa berlaku sampai 31 Desember.
Tetapi jika sebelum tanggal tersebut terjadi salah satu kondisi Pasal 10—misalnya Wajib Pajak mencabut kuasa atau SKT Pihak Lain dibekukan/dicabut—maka pemberian kuasa berakhir lebih dahulu.
Jadi tanggal akhir yang tercantum dalam Surat Kuasa Khusus bukan satu-satunya hal yang harus diperiksa.
Perusahaan juga harus memperhatikan status kuasa.
Bagaimana Cara Memastikan SKT Masih Berlaku?
Untuk Wajib Pajak, hal ini merupakan bagian penting dari proses memilih kuasa.
Jangan hanya meminta calon kuasa mengirimkan foto SKT.
Periksa statusnya sesuai mekanisme administrasi DJP yang berlaku.
PMK 44 Tahun 2026 mengatur bahwa Pihak Lain harus terdaftar dalam sistem administrasi DJP dengan menyampaikan SKT yang masih berlaku. Penyampaian dapat dilakukan secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak atau secara langsung melalui KPP/KP2KP.
Apabila SKT yang masih berlaku sudah tersedia dalam sistem administrasi DJP yang terintegrasi dengan sistem administrasi unit Kementerian Keuangan yang berwenang, Pihak Lain dianggap telah melakukan pendaftaran.
Dengan semakin terintegrasinya administrasi perpajakan secara elektronik, status yang tercatat dalam sistem menjadi semakin penting.
Apakah SKT Sama dengan Surat Kuasa Khusus?
Tidak.
Mari kita buat sesederhana mungkin.
SKT menjawab pertanyaan:
“Apakah Pihak Lain ini memenuhi kompetensi untuk bertindak sebagai kuasa?”
Surat Kuasa Khusus menjawab pertanyaan:
“Untuk urusan perpajakan apa orang ini diberi kewenangan oleh Wajib Pajak?”
Karena itu, sebuah perusahaan dapat menunjuk seorang Pihak Lain yang memiliki SKT untuk suatu urusan tertentu.
Surat Kuasa Khusus kemudian menentukan jenis pajak, masa atau tahun pajak, dan pelaksanaan hak/kewajiban perpajakan tertentu yang dikuasakan.
Format Surat Kuasa Khusus dalam lampiran PMK 44 Tahun 2026 bahkan menyediakan bagian khusus untuk mencantumkan Nomor Izin Konsultan Pajak/SKT serta masa berlaku surat kuasa.
Bagaimana dengan Kuasa yang Memiliki Brevet pada 2026?
Ada ketentuan transisi yang perlu diperhatikan.
PMK 44 Tahun 2026 memberikan kesempatan kepada seseorang selain Konsultan Pajak yang memiliki:
- sertifikat brevet; atau
- ijazah pendidikan formal di bidang perpajakan dari perguruan tinggi negeri atau swasta berstatus terakreditasi A, minimal Diploma III,
untuk tetap ditunjuk sebagai kuasa sampai dengan 31 Desember 2026.
Namun mekanismenya berbeda dengan Pihak Lain yang menggunakan SKT.
Wajib Pajak harus membuat Surat Kuasa Khusus dalam bentuk kertas dan melampirkan salinan brevet atau ijazah yang memenuhi persyaratan.
Surat tersebut disampaikan secara langsung melalui KPP atau KP2KP untuk diadministrasikan dalam sistem DJP.
Yang menarik, Pasal 16 ayat (4) mengatur bahwa Surat Kuasa Khusus tersebut berlaku sampai dengan diselesaikannya pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai dengan Surat Kuasa Khusus tersebut.
Jadi, ketentuan transisi ini memiliki karakter yang berbeda dari pembahasan masa berlaku SKT.
Apakah Surat Kuasa Lama Masih Berlaku Setelah PMK 44/2026?
Ya, terdapat ketentuan peralihan.
Pasal 15 PMK 44 Tahun 2026 menyatakan bahwa ketika PMK ini mulai berlaku, Surat Kuasa Khusus yang telah diberikan berdasarkan peraturan perpajakan sebelumnya dan telah disampaikan kepada DJP sebelum PMK 44/2026 berlaku, masih dapat digunakan untuk melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan tertentu sesuai dengan Surat Kuasa Khusus tersebut.
Ini berarti tidak semua Surat Kuasa Khusus lama otomatis gugur pada 6 Juli 2026.
Namun tentu saja penggunaannya tetap mengikuti ruang lingkup surat kuasa tersebut.
Apa yang Harus Dilakukan Tax Staff dan Accounting?
Bagi perusahaan yang mempunyai tax staff atau accounting internal, perubahan ini sebaiknya tidak dianggap sebagai persoalan administratif semata.
Buatlah database kuasa perpajakan perusahaan.
Misalnya berisi:
| Data | Yang Perlu Dicek |
|---|---|
| Nama kuasa | Identitas penerima kuasa |
| Status | Pihak Lain/Konsultan Pajak/Keluarga |
| Nomor SKT | Jika Pihak Lain |
| Status SKT | Masih berlaku/tidak |
| Surat Kuasa Khusus | Ada/tidak |
| Masa berlaku kuasa | Tanggal mulai dan berakhir |
| Ruang lingkup | Jenis pajak dan tahun/masa pajak |
| Akses Portal Wajib Pajak | Aktif/tidak |
| Status terakhir | Aktif/berakhir/dicabut |
Sistem sederhana seperti ini dapat mencegah masalah ketika perusahaan sedang membutuhkan kuasa untuk menghadapi DJP.
Bayangkan sebuah pemeriksaan sedang berjalan dan baru diketahui bahwa SKT kuasa ternyata sudah tidak dapat digunakan.
Masalah administrasi kecil bisa berubah menjadi persoalan yang cukup merepotkan.
Mengapa Wajib Pajak Perlu Mengecek Status SKT Kuasa?
Karena tanggung jawab perpajakan pada dasarnya tetap berada pada Wajib Pajak.
PMK 44 Tahun 2026 menegaskan bahwa meskipun Wajib Pajak menunjuk seorang kuasa, Wajib Pajak tetap bertanggung jawab atas pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan yang dikuasakan.
Jadi, memilih kuasa bukan sekadar:
“Yang penting ada orang yang bisa mengurus.”
Wajib Pajak harus memastikan orang tersebut memenuhi persyaratan.
Untuk Pihak Lain, salah satu hal penting yang harus diperiksa adalah SKT yang masih berlaku.
Apakah SKT yang Habis Masa Berlakunya Sama dengan SKT Dicabut?
Tidak tepat jika kedua istilah tersebut disamakan.
Habis masa berlaku berkaitan dengan berakhirnya periode keberlakuan suatu dokumen sesuai ketentuan yang mengaturnya.
Sedangkan dicabut merupakan tindakan administratif yang menyebabkan status atau kewenangan dokumen tersebut berakhir.
PMK 44 Tahun 2026 secara eksplisit menyebut pembekuan dan pencabutan SKT sebagai kondisi yang menyebabkan Pihak Lain tidak dapat ditunjuk sebagai kuasa.
Sementara itu, PMK 44/2026 sendiri tidak menetapkan jangka waktu numerik SKT, sehingga tidak tepat membuat klaim umum mengenai kapan SKT “otomatis habis” tanpa melihat ketentuan penerbitan SKT yang berlaku.
Bagaimana dengan Perpanjangan SKT?
Karena mekanisme teknis memperoleh SKT masih didelegasikan kepada peraturan menteri yang mengatur konsultan pajak dan Pihak Lain, informasi mengenai perpanjangan SKT juga perlu mengikuti aturan teknis tersebut.
Jadi, untuk calon Pihak Lain, prinsip yang paling aman adalah:
jangan menganggap perpanjangan SKT memiliki mekanisme tertentu sebelum aturan resminya menetapkan.
Begitu mekanisme teknis penerbitan dan pengelolaan SKT tersedia, hal-hal seperti masa berlaku, pembaruan, perpanjangan, pembekuan, dan pencabutan perlu dibaca sebagai satu kesatuan.
Checklist Memastikan SKT Kuasa Wajib Pajak Masih Berlaku
Sebelum menunjuk Pihak Lain sebagai kuasa, Wajib Pajak dapat melakukan pemeriksaan administratif sederhana.
1. Pastikan orang tersebut memang Pihak Lain
Pihak Lain adalah seseorang selain Konsultan Pajak dan keluarga yang memiliki SKT untuk bertindak sebagai kuasa.
2. Periksa SKT
Pastikan dokumen SKT tersedia dan statusnya masih berlaku.
3. Periksa status dalam administrasi DJP
Pihak Lain harus terdaftar dalam sistem administrasi DJP dengan SKT yang masih berlaku, kecuali kondisi integrasi sistem sebagaimana diatur PMK.
4. Periksa Surat Kuasa Khusus
Pastikan surat tersebut mencantumkan ruang lingkup dan masa berlaku.
5. Periksa akses elektronik
Jika kuasa digunakan untuk administrasi elektronik, Wajib Pajak harus memberikan persetujuan akses melalui Portal Wajib Pajak.
6. Pantau perubahan status
Jangan hanya melakukan pengecekan ketika pertama kali menunjuk kuasa.
Status SKT dan status Surat Kuasa Khusus perlu diperhatikan selama proses perpajakan masih berjalan.
Kesimpulan
Masa berlaku SKT Kuasa Wajib Pajak merupakan hal penting yang harus diperhatikan oleh Pihak Lain maupun Wajib Pajak.
PMK Nomor 44 Tahun 2026 menetapkan bahwa Pihak Lain yang bertindak sebagai kuasa harus memiliki SKT sebagai bukti kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan. Pihak Lain juga harus terdaftar dalam sistem administrasi DJP dengan menyampaikan SKT yang masih berlaku.
Namun ada satu hal yang perlu diluruskan:
PMK 44 Tahun 2026 tidak menetapkan angka masa berlaku SKT, misalnya satu, tiga, atau lima tahun.
Karena itu, belum tepat menyebut bahwa setiap SKT Pihak Lain otomatis harus diperpanjang dalam jangka waktu tertentu hanya berdasarkan PMK 44/2026.
Yang sudah jelas adalah SKT harus masih berlaku, dan Pihak Lain tidak dapat ditunjuk sebagai kuasa apabila SKT sedang dikenai pembekuan atau pencabutan.
Selain itu, status SKT berbeda dengan Surat Kuasa Khusus.
Surat Kuasa Khusus mempunyai masa berlaku dan ruang lingkup tersendiri. Bahkan jika Surat Kuasa Khusus belum mencapai tanggal akhirnya, pemberian kuasa dapat berakhir lebih cepat apabila Wajib Pajak mencabut kuasa atau SKT Pihak Lain dibekukan/dicabut.
Karena itu, perusahaan sebaiknya tidak hanya menyimpan salinan SKT di dalam folder administrasi pajak.
Pastikan statusnya dapat diverifikasi, pastikan Pihak Lain terdaftar sesuai ketentuan, dan pastikan Surat Kuasa Khusus masih sesuai dengan kebutuhan perusahaan.
Bagi calon Pihak Lain, prinsipnya sederhana:
memiliki SKT adalah satu hal; memastikan SKT tetap dapat digunakan sebagai dasar bertindak sebagai kuasa adalah hal yang berbeda.
Dan dalam praktik perpajakan, perbedaan kecil seperti ini justru bisa menentukan apakah seseorang masih sah menjalankan kewenangan atas nama Wajib Pajak atau tidak.
Ingin lebih siap menghadapi Ujian SKT Kuasa Wajib Pajak? Dapatkan kumpulan materi, kisi-kisi, dan latihan soal yang disusun untuk membantu Anda memahami materi ujian dan berlatih sebelum hari H — pelajari sekarang dan persiapkan diri Anda dengan lebih percaya diri.
FAQ Masa Berlaku SKT Kuasa Wajib Pajak
PMK Nomor 44 Tahun 2026 tidak menetapkan angka jangka waktu SKT secara eksplisit. Peraturan tersebut mensyaratkan Pihak Lain memiliki SKT yang masih berlaku, sedangkan tata cara memperoleh SKT diatur melalui peraturan menteri yang mengatur konsultan pajak dan Pihak Lain sebagai kuasa.
Belum dapat disimpulkan dari PMK 44 Tahun 2026 bahwa SKT harus diperpanjang setiap periode tertentu. Mekanisme teknis mengenai SKT mengikuti peraturan menteri yang mengatur konsultan pajak dan Pihak Lain sebagai kuasa.
Salah satu kondisi yang jelas adalah ketika SKT sedang dikenai sanksi pembekuan atau pencabutan. Dalam kondisi tersebut, Pihak Lain tidak dapat ditunjuk sebagai kuasa.
Pihak Lain tidak dapat ditunjuk sebagai kuasa ketika SKT-nya sedang dibekukan. Jika sebelumnya sudah menerima kuasa, pembekuan SKT merupakan salah satu kondisi yang menyebabkan pemberian kuasa berakhir.
Pencabutan SKT menyebabkan Pihak Lain tidak dapat lagi digunakan sebagai kuasa berdasarkan SKT tersebut. Jika sudah ada pemberian kuasa, pencabutan SKT menjadi salah satu kondisi yang menyebabkan pemberian kuasa berakhir.
Tidak. SKT merupakan dokumen yang menyatakan Pihak Lain dapat bertindak sebagai kuasa, sedangkan Surat Kuasa Khusus memberikan kewenangan dari Wajib Pajak untuk menjalankan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan tertentu.
Ya. PMK 44 Tahun 2026 mengharuskan Surat Kuasa Khusus memuat masa berlakunya.
Jika kondisi tersebut menyebabkan SKT tidak lagi berlaku sehingga Pihak Lain tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai kuasa, pemberian kuasa harus diperhatikan berdasarkan status SKT dan ketentuan yang berlaku. PMK 44 Tahun 2026 secara eksplisit menyatakan bahwa pembekuan dan/atau pencabutan SKT merupakan kondisi yang mengakhiri pemberian kuasa.
Wajib Pajak tetap bertanggung jawab atas pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan yang dikuasakan. Karena itu, Wajib Pajak perlu memastikan kuasa yang ditunjuk memenuhi ketentuan.
Ya, dalam masa transisi. Seseorang selain Konsultan Pajak yang memiliki sertifikat brevet atau ijazah pendidikan formal perpajakan yang memenuhi persyaratan Pasal 16 masih dapat ditunjuk sebagai kuasa sampai 31 Desember 2026.
a. JDIH Kementerian Keuangan mencatat PMK 44 Tahun 2026 berlaku sejak 6 Juli 2026 dan mencabut PMK 229/PMK.03/2014.



