CARA MENGHITUNG PPh PASAL 25 WP BARU

Kategori:
  • Besarnya angsuran PPh Pasal 25 adalah sebesar Pajak Penghasilan yang dihitung berdasarkan penerapan tarif umum atas penghasilan neto sebulan yang disetahunkan, dibagi 12 (dua belas). (Pasal 2 ayat (1) PMK-255/PMK.03/2008)
  • Penghasilan neto adalah : (Pasal 2 ayat (2) PMK-255/PMK.03/2008)
    • dalam hal WP menyelenggarakan pembukuan dan dari pembukuannya dapat dihitung besarnya penghasilan neto setiap bulan, penghasilan neto fiskal dihitung berdasarkan pembukuannya;
    • dalam hal WP hanya menyelenggarakan pencatatan dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto atau menyelenggarakan pembukuan tetapi dari pembukuannya tidak dapat dihitung besarnya penghasilan neto setiap bulan, penghasilan neto fiskal dihitung berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto atas peredaran atau penerimaan bruto.

Contoh Penghitungan Untuk WP Badan Baru

PT. Dewi Asri terdaftar sebagai Wajib Pajak Badan Dalam Negeri pada KPP C tanggal 1 Februari 2009. Peredaran atau penerimaan bruto menurut pembukuan dalam bulan Februari 2009 sebesar Rp. 100.000.000,00 dan penghasilan neto (laba fiscal) dapat dihitung berdasarkan pembukuan sebesar Rp. 30.000.000,00. Besarnya PPh pasal 25 bulan Februari 2009 sebagai berikut :