Pengertian Pegawai Tetap
- Pegawai Tetap adalah pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur, termasuk anggota dewan komisaris dan anggota dewan pengawas, serta pegawai yang bekerja berdasarkan kontrak untuk suatu jangka waktu tertentu yang menerima atau memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur. (Pasal 1 angka 10 PER-16/PJ/2016)
Cara Penghitungan PPh Pasal 21
Penghitungan PPh Pasal 21 untuk pegawai tetap dan penerima pensiun berkala dibedakan menjadi 2 (dua), yaitu :
- Penghitungan masa atau bulanan yang menjadi dasar pemotongan PPh Pasal 21 yang terutang untuk setiap masa pajak, yang dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 21, selain masa pajak Desember atau masa pajak di mana pegawai tetap berhenti bekerja
- Penghitungan kembali sebagai dasar pengisian Form 1721 A1 atau 1721 A2 dan pemotongan PPh Pasal 21 yang terutang untuk masa pajak Desember atau masa pajak di mana pegawai tetap berhenti bekerja
Cara penghitungan masa atau bulanan
Untuk cara penghitungan masa atau bulanan ini terbagi atas 2 kondisi
- Penghitungan PPh Pasal 21 dalam hal pegawai tetap hanya menerima Penghasilan Teratur dalam suatu masa. Penghasilan Pegawai Tetap yang Bersifat Teratur adalah penghasilan bagi Pegawai Tetap berupa gaji atau upah, segala macam tunjangan, dan imbalan dengan nama apapun yang diberikan secara periodik berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh pemberi kerja, termasuk uang lembur. (Pasal 1 angka 15 PER-16/PJ/2016)
Contoh Penghitungannya
- Dalam hal Pegawai tetap menerima Gaji Bulanan, Contoh penghitungannya : Klik disini di halaman 8 butir I.1 lampiran PER-16/PJ/2016
- Dalam hal Pegawai tetap menerima Gaji yang dibayarkan secara mingguan atau harian, untuk penghitungan PPh Pasal 21, jumlah penghasilan tersebut terlebih dahulu dijadikan penghasilan bulanan dengan mempergunakan faktor perkalian sebagai berikut :
- Gaji untuk masa seminggu dikalikan dengan 4, Contoh penghitungannya: Klik disini di halaman 12 butir 1.2.1 lampiran PER-16/PJ/2016
- Gaji untuk masa sehari dikalikan dengan 26, Contoh penghitungannya: Klik disini di halaman 14 butir 1.2.3 lampiran PER-16/PJ/2016
- Dalam hal Pegawai tetap menerima uang rapel, Contoh penghitungannya: Klik disini di halaman 14 butir 1.3 lampiran PER-16/PJ/2016
- Penghitungan PPh Pasal 21 dalam hal pegawai tetap menerima penghasilan teratur dan Penghasilan Tidak Teratur dalam suatu masa. Penghasilan Pegawai Tetap yang Bersifat Tidak Teratur adalah penghasilan bagi Pegawai Tetap selain penghasilan yang bersifat teratur, yang diterima sekali dalam satu tahun atau periode lainnya, antara lain berupa bonus, Tunjangan Hari Raya (THR), jasa produksi, tantiem, gratifikasi, atau imbalan sejenis lainnya dengan nama apapun. (Pasal 1 angka 16 PER-16/PJ/2016) Contoh penghitungannya: Klik disini di halaman 15 butir 1.4 lampiran PER-16/PJ/2016
Cara Penghitungan Kembali PPh Pasal 21
Penghitungan kembali ini dilakukan pada saat :
- bulan dimana pegawai tetap berhenti bekerja atau pensiun;
- bulan Desember bagi pegawai tetap yang bekerja sampai akhir tahun kalender dan bagi penerima pensiun yang menerima uang pensiun sampai akhir tahun kalender.
Ketentuan terkait penghitungan kembali :
- Untuk pegawai tetap yang masa kerjanya genap selama 12 bulan dalam setahun. PPh Pasal 21 terutang atas seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh dari pemotong pajak dalam tahun kalender yang bersangkutan, baik penghasilan yang teratur maupun yang tidak teratur.
- Untuk pegawai tetap yang masa kerjanya tidak genap selama 12 bulan dalam setahun. Cara penghitungan kembali penghasilannya pada akhir tahun harus ditentukan apakah penghasilan neto yang diterima disetahunkan atau tidak.
Pengelompokkkan Penghasilan yang perlu disetahunkan atau tidak disetahunkan : (lampiran PER-16/PJ/2016 halaman 5 butir I.2 angka 2)
Contoh Penghitungan PPh Pasal 21 Untuk Pegawai Tetap
- Karyawan yang baru bekerja di periode berjalan yang kewajiban pajak subjektifnya sudah ada sejak awal tahun, namun mulai bekerja setelah bulan Januari
- Untuk cara penghitungan masa atau bulanan : penghasilan neto sebulan dikalikan dengan jumlah bulan bekerja selama 1 tahun pajak (tidak dikali 12)
- Untuk Penghitungan kembali pada masa pajak Desember : PPh Pasal 21 terutang dihitung berdasarkan jumlah seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh, baik yang bersifat teratur maupun tidak teratur, selama pegawai tetap yang bersangkutan bekerja pada pemotong pajak (tidak disetahunkan) (lampiran PER-16/PJ/2016 halaman 4 butir I.2 angka 2 huruf a)
- Contoh penghitungannya : Klik disini di halaman 21 butir 1.6.1.1 lampiran PER-16/PJ/2016
- Karyawan yang berhenti bekerja di periode berjalan yang masih memiliki kewajiban pajak subjektif pada saat berhenti
- Untuk cara penghitungan masa atau bulanan : penghasilan neto sebulan dikali 12
- Untuk Penghitungan kembali pada masa dimana pegawai tetap berhenti bekerja : PPh Pasal 21 terutang dihitung berdasarkan jumlah seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh, baik yang bersifat teratur maupun tidak teratur, selama pegawai tetap yang bersangkutan bekerja pada pemotong pajak (tidak disetahunkan) (lampiran PER-16/PJ/2016 halaman 4 butir I.2 angka 2 huruf a)
- Contoh penghitungannya : Klik disini di halaman 23 butir 1.6.2.1 lampiran PER-16/PJ/2016
- Pendatang dari luar negeri dalam periode berjalan (kewajiban pajak subjektifnya baru dimulai setelah bulan Januari)
- Untuk cara penghitungan masa atau bulanan : penghasilan neto sebulan dikali 12
- Untuk Penghitungan kembali pada masa dimana pegawai tetap berhenti bekerja : PPh Pasal 21 terutang dihitung berdasarkan jumlah seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh, baik yang bersifat teratur maupun tidak teratur, yang disetahunkan (lampiran PER-16/PJ/2016 halaman 5 butir I.2 angka 2 huruf b)
- Contoh penghitungan dalam hal pendatang dari luar negeri tersebut menjadi SPDN sejak awal kedatangannya di Indonesia : Klik disini di halaman 22 butir 1.6.1.2 lampiran PER-16/PJ/2016
- Karyawan yang berhenti karena meninggal dunia (yang kewajiban pajak subjektifnya berakhir sebelum bulan Desember)
- Untuk cara penghitungan masa atau bulanan : penghasilan neto sebulan dikali 12
- Untuk Penghitungan kembali pada masa dimana pegawai tetap berhenti bekerja: PPh Pasal 21 terutang dihitung berdasarkan jumlah seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh, baik yang bersifat teratur maupun tidak teratur, yang disetahunkan (lampiran PER-16/PJ/2016 halaman 5 butir I.2 angka 2 huruf b)
- Contoh penghitungannya : Klik disini di halaman 24 butir 1.6.2.2 lampiran PER-16/PJ/2016 (cara penghitungannya sama dengan pegawai yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya)
- Karyawan yang berhenti karena meninggalkan Indonesia selama-lamanya (yang kewajiban pajak subjektifnya berakhir sebelum bulan Desember)
- Untuk cara penghitungan masa atau bulanan : penghasilan neto sebulan dikali 12
- Untuk Penghitungan kembali pada masa dimana pegawai tetap berhenti bekerja: PPh Pasal 21 terutang dihitung berdasarkan jumlah seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh, baik yang bersifat teratur maupun tidak teratur, yang disetahunkan (lampiran PER-16/PJ/2016 halaman 5 butir I.2 angka 2 huruf b)
- Contoh penghitungannya : Klik disini di halaman 24 butir 1.6.2.2 lampiran PER-16/PJ/2016
- Mutasi dari pemberi kerja yang sama
- Untuk cara penghitungan masa atau bulanan: penghasilan neto sebulan dikali 12
- Untuk Penghitungan kembali pada masa dimana pegawai tetap berhenti bekerja: PPh Pasal 21 terutang dihitung berdasarkan jumlah seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh, baik yang bersifat teratur maupun tidak teratur, yang disetahunkan (lampiran PER-16/PJ/2016 halaman 5 butir I.2 angka 2 huruf b)
- Contoh penghitungannya : Klik disini di halaman 17 butir 1.5 lampiran PER-16/PJ/2016
Ketentuan Penghitungan PPh Pasal 21 Dalam Beberapa Kondisi
- Dalam hal pegawai memperoleh penghasilan dalam mata uang asing baik sebagian atau seluruhnya. Contoh penghitungannya Klik disini di halaman 26 butir 1.7 lampiran PER-16/PJ/2016
- Dalam hal PPh 21 pegawai ditanggung oleh pemberi kerja baik sebagian atau seluruhnya
- PPh Pasal 21 yang ditanggung dan dibayar oleh pemberi kerja tidak dapat dikurangkan dari Penghasilan Bruto pemberi kerja dan bukan merupakan penghasilan yang dikenakan pajak.
- Namun apabila pemberi kerja adalah bukan Wajib Pajak selain pemerintah atau Wajib Pajak yang pengenaan pajaknya berdasarkan PPh Final atau berdasarkan norma penghitungan khusus (demeed profit), maka kenikmatan berupa pajak yang ditanggung pemberi kerja ditambahkan ke dalam penghasilan dari pegawai yang bersangkutan.
- Contoh penghitungannya Klik disini di halaman 27 butir 1.8 lampiran PER-16/PJ/2016
- Dalam hal Pegawai tetap memperoleh tunjangan pajak. Contoh penghitungannya Klik disini di halaman 28 butir 1.9 lampiran PER-16/PJ/2016
- Dalam hal pegawai menerima penghasilan dalam bentuk natura/kenikmatan dari WP yang pengenaan PPh-nya bersifat final atau berdasarkan Norma Penghitungan Khusus (Deemed Profit). Contoh penghitungannya Klik disini di halaman 28 butir 1.10 lampiran PER-16/PJ/2016
- Dalam hal pegawai tetap baru memiliki NPWP pada tahun berjalan. Contoh penghitungannya Klik disini di halaman 29 butir 1.11 lampiran PER-16/PJ/2016
Penerima Pensiun Berkala
Contoh penghitungannya Klik disini di halaman 33 romawi II lampiran PER-16/PJ/2016