Arti Status Approved, Uncredited, Credited, Amended, Waiting for Amendment, Cancelled, dan Waiting for Cancellation pada Faktur Pajak di Coretax

Bagi wajib pajak yang menggunakan Coretax DJP, memahami status Faktur Pajak menjadi hal yang sangat penting, terutama ketika melakukan rekonsiliasi Pajak Masukan dan penyusunan SPT Masa PPN.

Di dalam daftar Faktur Pajak, kita dapat menemukan berbagai status seperti Approved, Uncredited, Credited, Amended, Waiting for Amendment, Cancelled, dan Waiting for Cancellation.

Sekilas, istilah tersebut terlihat seperti sekadar status administrasi. Namun sebenarnya, setiap status menggambarkan kondisi dan posisi Faktur Pajak dalam hubungan antara penerbit faktur dengan lawan transaksi.

Hal ini menjadi sangat penting terutama ketika penerbit faktur melakukan penggantian atau pembatalan Faktur Pajak setelah lawan transaksi sebelumnya sudah mengkreditkan faktur tersebut.

Misalnya, sebuah Faktur Pajak sudah diterbitkan oleh penjual dan sudah dikreditkan oleh pembeli. Kemudian penjual menyadari adanya kesalahan dan melakukan penggantian Faktur Pajak.

Apa yang terjadi pada faktur yang sudah telanjur dikreditkan oleh pembeli?

Di sinilah status Waiting for Amendment menjadi penting.

Demikian pula apabila faktur yang sudah dikreditkan oleh pembeli kemudian dibatalkan oleh penerbit. Kondisi tersebut berkaitan dengan status Waiting for Cancellation.

Sementara itu, Uncredited mempunyai makna yang berbeda. Status ini menunjukkan bahwa Faktur Pajak Masukan tersebut tidak dikreditkan oleh wajib pajak dan secara otomatis masuk ke Lampiran B3 SPT Masa PPN.

Memahami perbedaan ini akan membantu wajib pajak menghindari kesalahan ketika membaca data Pajak Masukan di Coretax.

1. Arti Status Approved pada Faktur Pajak

Approved berarti Faktur Pajak telah disetujui oleh sistem.

Status ini menunjukkan bahwa Faktur Pajak yang dibuat oleh penerbit telah berhasil melalui proses penerbitan dan memperoleh persetujuan.

Dalam konteks hubungan antara penjual dan pembeli, Faktur Pajak yang telah approved dapat diterima oleh lawan transaksi dalam administrasi Pajak Masukannya.

Karena itu, Approved dapat dipahami sebagai status bahwa Faktur Pajak telah berhasil diterbitkan dan disetujui oleh sistem.

Namun, approved tidak berarti seluruh persoalan transaksi otomatis selesai.

Wajib pajak tetap harus memeriksa:

  • identitas lawan transaksi;
  • tanggal Faktur Pajak;
  • nilai DPP;
  • nilai PPN;
  • jenis transaksi;
  • barang atau jasa yang diserahkan;
  • dan kesesuaian Faktur Pajak dengan dokumen transaksi.

Dengan kata lain:

Approved menunjukkan status penerbitan faktur, bukan jaminan bahwa seluruh substansi transaksi pasti benar.

2. Arti Status Uncredited pada Faktur Pajak

Ini adalah salah satu status yang sangat penting untuk dipahami.

Uncredited berarti Faktur Pajak Masukan tersebut tidak dikreditkan oleh Wajib Pajak.

Dalam administrasi SPT Masa PPN, Faktur Pajak dengan kondisi tersebut secara otomatis akan masuk ke Lampiran B3.

Jadi, Uncredited jangan diartikan sebagai:

“Faktur Pajak bermasalah.”

Uncredited lebih tepat dipahami sebagai kondisi bahwa Faktur Pajak tersebut tidak digunakan sebagai Pajak Masukan yang dikreditkan oleh wajib pajak.

Akibatnya, faktur tersebut berada pada kelompok Pajak Masukan yang tidak dikreditkan dan masuk ke Lampiran B3.

Contoh sederhana status Uncredited

PT A menerima Faktur Pajak Masukan dari PT B dengan PPN sebesar Rp10.000.000.

Faktur tersebut muncul dalam daftar Pajak Masukan PT A.

Namun PT A tidak memilih atau tidak menggunakan Faktur Pajak tersebut untuk dikreditkan.

Maka statusnya:

Uncredited

Ketika SPT Masa PPN diproses, faktur tersebut masuk ke:

Lampiran B3 — Pajak Masukan yang tidak dikreditkan atau mendapat fasilitas.

Dengan demikian, status Uncredited mempunyai konsekuensi langsung terhadap bagaimana Faktur Pajak tersebut diperlakukan dalam SPT Masa PPN.

3. Uncredited Bukan Berarti Faktur Pajaknya Tidak Valid

Ini perlu ditegaskan karena cukup mudah terjadi salah persepsi.

Faktur Pajak yang berstatus Uncredited tidak otomatis berarti:

  • faktur salah;
  • faktur ditolak;
  • faktur tidak sah;
  • transaksi tidak benar;
  • atau Faktur Pajak harus dibatalkan.

Uncredited hanya menunjukkan bahwa wajib pajak tidak mengkreditkan Faktur Pajak tersebut.

Karena tidak dikreditkan, faktur tersebut masuk ke Lampiran B3.

Jadi, ketika menemukan banyak Faktur Pajak berstatus Uncredited, bagian pajak perusahaan perlu melihat mengapa faktur tersebut tidak dikreditkan, bukan langsung menyimpulkan bahwa terdapat kesalahan pada faktur.

4. Arti Status Credited

Kebalikan dari Uncredited adalah Credited.

Credited berarti Faktur Pajak Masukan telah dikreditkan oleh Wajib Pajak sebagai Pajak Masukan.

Dengan kata lain, wajib pajak menggunakan Faktur Pajak tersebut dalam penghitungan Pajak Masukan yang dikreditkan pada SPT Masa PPN.

Contohnya:

PT ABC menerima beberapa Faktur Pajak Masukan.

Dari seluruh faktur tersebut:

  • Faktur A → dikreditkan;
  • Faktur B → dikreditkan;
  • Faktur C → tidak dikreditkan;
  • Faktur D → dikreditkan.

Maka:

  • Faktur A → Credited
  • Faktur B → Credited
  • Faktur C → Uncredited
  • Faktur D → Credited

Faktur yang tidak dikreditkan tersebut akan masuk ke kelompok Lampiran B3.

5. Perbedaan Credited dan Uncredited

Perbedaan keduanya sebenarnya cukup sederhana.

StatusKondisiPerlakuan
CreditedFaktur dikreditkan oleh WPDigunakan sebagai Pajak Masukan yang dikreditkan
UncreditedFaktur tidak dikreditkan oleh WPOtomatis masuk Lampiran B3

Jadi, jangan hanya melihat statusnya.

Ketika melakukan rekonsiliasi, perusahaan juga perlu memastikan apakah Faktur Pajak yang berstatus Uncredited memang sengaja tidak dikreditkan atau terdapat alasan lain yang perlu ditelusuri.

6. Arti Status Amended

Amended menunjukkan bahwa Faktur Pajak telah mengalami penggantian/perubahan.

Status ini perlu dibedakan dengan Waiting for Amendment.

Secara sederhana:

Waiting for Amendment → proses penggantian masih menggantung.

Amended → proses penggantian telah selesai.

Penggantian Faktur Pajak pada dasarnya berbeda dengan pembatalan.

Penggantian dilakukan ketika terdapat kesalahan pada Faktur Pajak yang perlu diperbaiki sesuai ketentuan.

Misalnya terdapat kesalahan pada:

  • identitas;
  • nilai transaksi;
  • DPP;
  • PPN;
  • atau data lain yang tercantum dalam Faktur Pajak.

Dalam kondisi tersebut, penerbit dapat melakukan penggantian Faktur Pajak sesuai mekanisme yang berlaku.

7. Arti Status Waiting for Amendment

Inilah salah satu status yang paling sering menimbulkan kebingungan.

Waiting for Amendment terjadi ketika Faktur Pajak sudah dikreditkan oleh lawan transaksi, kemudian Faktur Pajak tersebut dilakukan penggantian oleh penerbit faktur.

Karena faktur tersebut sudah telanjur dikreditkan oleh lawan transaksi, proses penggantian tidak langsung membuat faktur lama hilang begitu saja dari administrasi lawan transaksi.

Akibatnya, status faktur berada dalam kondisi:

Waiting for Amendment

atau secara sederhana dapat dipahami sebagai:

Faktur sedang menunggu penyelesaian proses penggantian karena sebelumnya sudah dikreditkan oleh lawan transaksi.

Contoh Waiting for Amendment

PT Penjual menerbitkan Faktur Pajak kepada PT Pembeli.

Faktur tersebut:

Approved

Kemudian PT Pembeli menerima dan mengkreditkan Faktur Pajak tersebut.

Status pada sisi pembeli menjadi:

Credited

Beberapa waktu kemudian PT Penjual menemukan kesalahan dalam Faktur Pajak tersebut.

PT Penjual kemudian melakukan penggantian Faktur Pajak.

Karena Faktur Pajak lama sudah dikreditkan oleh PT Pembeli, statusnya dapat berada pada kondisi:

Waiting for Amendment

Di sinilah istilah “waiting” menjadi penting.

Faktur lama tidak bisa dipandang seolah-olah belum pernah digunakan.

Sistem perlu mempertimbangkan bahwa faktur tersebut sudah digunakan oleh lawan transaksi dalam pengkreditan Pajak Masukan.

8. Mengapa Faktur Bisa “Menggantung” pada Waiting for Amendment?

Bayangkan dua pihak:

Penjual → menerbitkan faktur

Pembeli → menerima dan mengkreditkan faktur

Kemudian:

Penjual → mengganti faktur

Masalahnya, pembeli sudah menggunakan faktur lama dalam administrasi Pajak Masukan.

Karena itu, perubahan pada sisi penerbit mempunyai konsekuensi terhadap pihak lawan transaksi.

Inilah yang menyebabkan munculnya status:

Waiting for Amendment

Dengan kata lain, status ini menunjukkan adanya ketergantungan proses antara faktur yang akan diganti dengan posisi pengkreditan pada lawan transaksi.

9. Arti Status Cancelled

Cancelled berarti Faktur Pajak telah dibatalkan.

Status ini berbeda dengan Amended.

Perbedaannya dapat dipahami sebagai berikut:

Amended

Faktur diperbaiki atau diganti.

Cancelled

Faktur dibatalkan.

Dalam konteks pembatalan, penerbit faktur melakukan pembatalan atas Faktur Pajak yang sebelumnya telah dibuat.

Pembatalan tidak sama dengan penggantian.

Misalnya transaksi yang menjadi dasar penerbitan faktur ternyata dibatalkan, maka Faktur Pajak yang telah dibuat dapat diproses untuk dibatalkan sesuai ketentuan.

Setelah proses pembatalan selesai, statusnya menjadi:

Cancelled

10. Arti Status Waiting for Cancellation

Waiting for Cancellation terjadi ketika Faktur Pajak sudah dikreditkan oleh pembeli/lawan transaksi, kemudian penerbit Faktur Pajak melakukan pembatalan atas faktur tersebut.

Karena faktur sudah telanjur dikreditkan oleh pembeli, pembatalan tidak serta-merta membuat proses selesai.

Faktur tersebut berada pada kondisi:

Waiting for Cancellation

atau secara sederhana:

Faktur sedang menunggu penyelesaian proses pembatalan karena sebelumnya sudah dikreditkan oleh lawan transaksi.

11. Contoh Waiting for Cancellation

PT A menerbitkan Faktur Pajak kepada PT B.

Faktur tersebut kemudian:

Approved

PT B menerima Faktur Pajak tersebut dan mengkreditkannya.

Statusnya:

Credited

Kemudian terjadi kondisi yang menyebabkan transaksi/faktur perlu dibatalkan.

PT A sebagai penerbit melakukan pembatalan Faktur Pajak.

Namun karena PT B sudah mengkreditkan Faktur Pajak tersebut, status faktur pada proses tersebut dapat menjadi:

Waiting for Cancellation

Artinya, proses pembatalan masih menggantung karena faktur tersebut sebelumnya sudah digunakan oleh lawan transaksi.

Setelah proses pembatalan selesai sesuai mekanisme sistem, status akhirnya menjadi:

Cancelled

12. Perbedaan Waiting for Amendment dan Waiting for Cancellation

Keduanya mempunyai pola yang hampir sama.

Perbedaannya terletak pada tindakan yang dilakukan penerbit.

StatusKondisi
Waiting for AmendmentFaktur sudah dikreditkan lawan transaksi, kemudian penerbit melakukan penggantian
Waiting for CancellationFaktur sudah dikreditkan lawan transaksi, kemudian penerbit melakukan pembatalan

Dengan demikian, kuncinya adalah:

Waiting for Amendment

Sudah dikreditkan → dilakukan penggantian

Waiting for Cancellation

Sudah dikreditkan → dilakukan pembatalan

13. Mengapa Status Waiting Tidak Boleh Langsung Dianggap Selesai?

Kata Waiting harus menjadi perhatian.

Status tersebut menunjukkan bahwa proses belum mencapai kondisi akhir.

Misalnya:

Waiting for Amendment

jangan langsung dianggap sama dengan:

Amended

Begitu juga:

Waiting for Cancellation

jangan langsung dianggap sama dengan:

Cancelled

Perbedaan tersebut penting dalam rekonsiliasi.

Jika perusahaan langsung menganggap faktur sudah selesai diganti atau dibatalkan padahal statusnya masih Waiting, terdapat risiko ketidaksesuaian antara:

  • data Faktur Pajak;
  • Pajak Masukan;
  • SPT Masa PPN;
  • pembukuan;
  • dan data lawan transaksi.

14. Hubungan Status Faktur antara Penjual dan Pembeli

Salah satu cara paling mudah memahami status tersebut adalah melihat hubungan kedua pihak.

Misalnya:

Tahap 1 — Penjual menerbitkan faktur

Approved

↓

Tahap 2 — Pembeli menerima faktur

Pembeli dapat menggunakannya dalam administrasi Pajak Masukan.

↓

Tahap 3 — Pembeli mengkreditkan

Credited

↓

Tahap 4A — Penjual melakukan penggantian

Waiting for Amendment

↓

Kemudian setelah proses selesai:

Amended

Sedangkan jika:

Tahap 4B — Penjual melakukan pembatalan

Waiting for Cancellation

↓

Kemudian setelah proses selesai:

Cancelled

Inilah pola yang perlu dipahami ketika melihat status Faktur Pajak di Coretax.

15. Mengapa Status Faktur Harus Dilihat Bersama SPT Masa PPN?

Kesalahan yang sering terjadi adalah melihat status Faktur Pajak tanpa menghubungkannya dengan SPT Masa PPN.

Padahal status tersebut berkaitan erat dengan perlakuan Pajak Masukan.

Contohnya:

Faktur Uncredited

Faktur tidak dikreditkan oleh wajib pajak dan masuk ke Lampiran B3.

Faktur Credited

Faktur digunakan sebagai Pajak Masukan yang dikreditkan.

Waiting for Amendment

Faktur sebelumnya sudah dikreditkan oleh lawan transaksi, kemudian penerbit melakukan penggantian sehingga prosesnya berada dalam kondisi menunggu.

Waiting for Cancellation

Faktur sebelumnya sudah dikreditkan oleh lawan transaksi, kemudian penerbit melakukan pembatalan sehingga prosesnya berada dalam kondisi menunggu.

Karena itu, bagian pajak perusahaan tidak cukup hanya melihat daftar faktur.

Perlu dilakukan rekonsiliasi antara:

Coretax → Faktur Pajak → Pajak Masukan → SPT Masa PPN → Pembukuan.

16. Tabel Lengkap Arti Status Faktur Pajak

Berikut rangkuman yang lebih mudah digunakan dalam pekerjaan sehari-hari.

StatusArtiKondisi Utama
ApprovedFaktur telah disetujuiFaktur berhasil diterbitkan/disetujui
UncreditedFaktur tidak dikreditkan oleh WPOtomatis masuk Lampiran B3
CreditedFaktur telah dikreditkanDigunakan sebagai Pajak Masukan
Waiting for AmendmentMenunggu proses penggantianFaktur sudah dikreditkan lawan transaksi lalu diganti penerbit
AmendedFaktur telah digantiProses penggantian telah selesai
Waiting for CancellationMenunggu proses pembatalanFaktur sudah dikreditkan lawan transaksi lalu dibatalkan penerbit
CancelledFaktur telah dibatalkanProses pembatalan telah selesai

17. Cara Mudah Mengingat Semua Status

Jika ingin mengingatnya tanpa menghafal istilah Inggris satu per satu, gunakan pola berikut.

APPROVED

“Faktur sudah disetujui.”

UNCREDITED

“Faktur tidak dikreditkan oleh WP → masuk B3.”

CREDITED

“Faktur sudah dikreditkan oleh WP.”

WAITING FOR AMENDMENT

“Sudah dikreditkan lawan transaksi → penerbit mengganti → status menggantung.”

AMENDED

“Proses penggantian sudah selesai.”

WAITING FOR CANCELLATION

“Sudah dikreditkan lawan transaksi → penerbit membatalkan → status menggantung.”

CANCELLED

“Proses pembatalan sudah selesai.”

18. Kesimpulan

Status Faktur Pajak di Coretax bukan sekadar istilah teknis.

Setiap status memberikan informasi mengenai posisi Faktur Pajak dalam proses penerbitan, pengkreditan, penggantian, atau pembatalan.

Approved berarti Faktur Pajak telah disetujui.

Uncredited berarti Faktur Pajak tidak dikreditkan oleh wajib pajak dan otomatis masuk ke Lampiran B3.

Credited berarti Faktur Pajak telah dikreditkan oleh wajib pajak.

Waiting for Amendment terjadi ketika Faktur Pajak sudah dikreditkan oleh lawan transaksi kemudian dilakukan penggantian oleh penerbit, sehingga status faktur berada dalam kondisi menunggu.

Amended menunjukkan bahwa proses penggantian tersebut telah selesai.

Waiting for Cancellation terjadi ketika Faktur Pajak sudah dikreditkan oleh pembeli/lawan transaksi kemudian dilakukan pembatalan oleh penerbit, sehingga statusnya berada dalam kondisi menunggu.

Cancelled menunjukkan bahwa proses pembatalan telah selesai.

Jadi, dua pola terpenting yang perlu diingat adalah:

Sudah dikreditkan + diganti oleh penerbit = Waiting for Amendment

dan:

Sudah dikreditkan + dibatalkan oleh penerbit = Waiting for Cancellation

Pemahaman ini sangat penting bagi staf accounting, tax, konsultan pajak, maupun pemilik usaha yang melakukan rekonsiliasi Faktur Pajak dengan SPT Masa PPN di Coretax.

Jangan hanya melihat apakah faktur “ada” atau “tidak ada”. Perhatikan pula statusnya, siapa yang melakukan tindakan, apakah faktur sudah dikreditkan oleh lawan transaksi, serta bagaimana status akhirnya.

Dengan memahami alur tersebut, proses rekonsiliasi Pajak Masukan akan jauh lebih mudah dan risiko salah perlakuan atas Faktur Pajak dapat dikurangi.

FAQ

Apa arti Uncredited pada Faktur Pajak?

Apa arti Uncredited pada Faktur Pajak?

Uncredited berarti Faktur Pajak tersebut tidak dikreditkan oleh wajib pajak. Dalam SPT Masa PPN, faktur tersebut otomatis masuk ke Lampiran B3.

Apakah Uncredited berarti Faktur Pajak salah?

Tidak. Uncredited menunjukkan bahwa faktur tidak dikreditkan oleh wajib pajak. Status tersebut tidak dengan sendirinya berarti faktur salah atau tidak valid.

Apa arti Credited?

Credited berarti Faktur Pajak Masukan telah dikreditkan oleh wajib pajak sebagai Pajak Masukan.

Apa arti Waiting for Amendment?

Waiting for Amendment terjadi ketika Faktur Pajak sudah dikreditkan oleh lawan transaksi, kemudian penerbit melakukan penggantian Faktur Pajak tersebut. Karena faktur sudah dikreditkan, statusnya berada dalam kondisi menunggu proses penyelesaian penggantian.

Apa arti Amended?

Amended menunjukkan bahwa Faktur Pajak telah mengalami penggantian/perubahan dan proses penggantian tersebut telah selesai.

Apa arti Waiting for Cancellation?

Waiting for Cancellation terjadi ketika Faktur Pajak sudah dikreditkan oleh pembeli/lawan transaksi, kemudian penerbit melakukan pembatalan Faktur Pajak. Karena sebelumnya sudah dikreditkan, status faktur berada dalam kondisi menunggu proses pembatalan.

Apa arti Cancelled?

Cancelled berarti Faktur Pajak tersebut telah dibatalkan dan proses pembatalannya telah selesai.

Apa perbedaan Waiting for Amendment dengan Waiting for Cancellation?

Perbedaannya terletak pada tindakan penerbit:
Waiting for Amendment: faktur yang sudah dikreditkan kemudian diganti.
Waiting for Cancellation: faktur yang sudah dikreditkan kemudian dibatalkan.

Hot this week

Cara Menyampaikan Tanggapan SP2DK Melalui Coretax: Panduan Langkah demi Langkah

Menerima SP2DK saja sudah cukup membuat banyak wajib pajak...

Apakah Menjawab SP2DK Bisa Berujung Pemeriksaan Pajak? Memahami Risiko dan Prosesnya

Menerima SP2DK sering kali langsung menimbulkan satu pertanyaan yang...

Apa yang Terjadi Jika SP2DK Tidak Dijawab? Risiko dan Kemungkinan Tindak Lanjutnya

Menerima SP2DK lalu tidak menjawabnya bukanlah pilihan yang sebaiknya...

Lebih Baik Membantah atau Membetulkan? Strategi Menentukan Respons terhadap SP2DK

Menerima SP2DK sering kali membuat wajib pajak langsung berpikir,...

Jangan Langsung Membayar: 5 Hal yang Harus Dicek Sebelum Menanggapi SP2DK

Menerima SP2DK dari kantor pajak sering membuat wajib pajak...

Topics

Cara Menyampaikan Tanggapan SP2DK Melalui Coretax: Panduan Langkah demi Langkah

Menerima SP2DK saja sudah cukup membuat banyak wajib pajak...

Apakah Menjawab SP2DK Bisa Berujung Pemeriksaan Pajak? Memahami Risiko dan Prosesnya

Menerima SP2DK sering kali langsung menimbulkan satu pertanyaan yang...

Apa yang Terjadi Jika SP2DK Tidak Dijawab? Risiko dan Kemungkinan Tindak Lanjutnya

Menerima SP2DK lalu tidak menjawabnya bukanlah pilihan yang sebaiknya...

Lebih Baik Membantah atau Membetulkan? Strategi Menentukan Respons terhadap SP2DK

Menerima SP2DK sering kali membuat wajib pajak langsung berpikir,...

Jangan Langsung Membayar: 5 Hal yang Harus Dicek Sebelum Menanggapi SP2DK

Menerima SP2DK dari kantor pajak sering membuat wajib pajak...

Aplikasi Simulasi Ujian SKT Kuasa Pihak Lain: 560 Soal CBT Lengkap dengan Pembahasan

Preview Menghadapi Ujian Kompetensi untuk memperoleh SKT Kuasa Wajib Pajak...

7 Kesalahan Fatal Saat Menjawab SP2DK yang Bisa Membuat Masalah Semakin Panjang

Menerima SP2DK dari kantor pajak sering membuat wajib pajak...

Apakah Accounting Wajib Memiliki SKT untuk Mengurus Pajak Perusahaan?

Di banyak perusahaan, urusan perpajakan sehari-hari justru lebih sering...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img