Peran konsultan pajak semakin penting seiring dengan berkembangnya sistem administrasi perpajakan Indonesia. Digitalisasi melalui Coretax, meningkatnya integrasi data, pengawasan berbasis risiko, serta semakin kompleksnya transaksi usaha membuat persoalan perpajakan tidak lagi sebatas menghitung, membayar, dan melaporkan pajak.
Di sisi lain, profesi konsultan pajak juga memasuki babak baru.
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55 Tahun 2026 tentang Konsultan Pajak dan Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak. PMK ini ditetapkan pada 22 Juli 2026, diundangkan pada 24 Agustus 2026, dan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. PMK 55/2026 sekaligus mencabut PMK 111/PMK.03/2014 sebagaimana telah diubah dengan PMK 175/PMK.01/2022.
Perubahan tersebut penting karena PMK 55 Tahun 2026 tidak hanya mengatur bagaimana seseorang memperoleh izin sebagai konsultan pajak. Regulasi ini membangun kerangka yang lebih luas mengenai kompetensi, ujian profesi, izin praktik, Kantor Konsultan Pajak, pendidikan profesional berkelanjutan, kode etik, standar praktik, independensi, pengawasan, sanksi, hingga Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak.
Dengan kata lain, memahami profesi konsultan pajak setelah PMK 55 Tahun 2026 tidak cukup hanya dengan mengetahui bagaimana mendapatkan izin. Kita perlu melihat keseluruhan ekosistem profesinya.
Apa Itu Konsultan Pajak?
Pasal 1 PMK 55 Tahun 2026 mendefinisikan Konsultan Pajak sebagai seseorang yang telah memperoleh izin dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan untuk memberikan jasa perpajakan sebagaimana diatur dalam PMK tersebut.
Definisi ini penting.
Tidak setiap orang yang memahami pajak atau bekerja membantu administrasi perpajakan otomatis dapat menyebut dirinya sebagai konsultan pajak dalam pengertian profesi yang diatur PMK 55/2026.
Pasal 3 secara tegas menentukan bahwa setiap orang yang berprofesi sebagai Konsultan Pajak wajib memiliki Izin Konsultan Pajak.
Karena itu, konsultan pajak merupakan profesi yang memiliki persyaratan kompetensi, perizinan, standar profesional, kewajiban, larangan, dan mekanisme pengawasan.
Apa Tugas Konsultan Pajak?
Dalam praktik, konsultan pajak sering dianggap hanya bertugas menghitung pajak dan membuat SPT. Pandangan tersebut terlalu sempit.
Pasal 14 PMK 55 Tahun 2026 memberikan cakupan jasa perpajakan yang dapat diberikan Konsultan Pajak, sehingga profesi ini pada dasarnya dapat terlibat dalam berbagai aspek pengelolaan hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan klasifikasi izin yang dimilikinya.
Dalam praktik bisnis, jasa tersebut dapat berkaitan dengan kepatuhan perpajakan, konsultasi, pendampingan administrasi, pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan, hingga pemberian jasa lain yang berkaitan dengan bidang perpajakan.
Contohnya, seorang pengusaha menerima SP2DK karena omzet dalam SPT berbeda dengan data yang dimiliki DJP. Persoalannya bukan sekadar membuat surat jawaban. Konsultan perlu memahami sumber selisih, melakukan rekonsiliasi transaksi, memeriksa pembukuan, SPT, faktur, mutasi rekening dan dokumen pendukung, kemudian menentukan apakah posisi Wajib Pajak memang benar atau terdapat kewajiban yang harus diperbaiki.
Karena itu, kualitas konsultan pajak sangat bergantung pada kombinasi antara kompetensi hukum perpajakan, kemampuan analitis, pengalaman, integritas, dan pemahaman terhadap bisnis klien.
Aturan Konsultan Pajak Berubah melalui PMK 55 Tahun 2026
PMK 55 Tahun 2026 membawa perubahan yang cukup fundamental karena regulasi ini tidak hanya mengatur konsultan pajak, tetapi juga memasukkan Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak ke dalam kerangka pembinaan dan pengawasan.
Dalam konsiderans PMK 55/2026 dijelaskan bahwa pengaturan baru diperlukan untuk memperkuat profesionalisme dan meningkatkan integritas konsultan pajak serta pihak lain yang bertindak sebagai kuasa Wajib Pajak sebagai bagian dari tax intermediaries dalam sistem perpajakan nasional. Regulasi sebelumnya juga dinilai belum mengatur secara memadai pembinaan dan pengawasan terhadap pihak lain yang bertindak sebagai kuasa Wajib Pajak.
Ini menunjukkan arah kebijakan yang penting.
Pemerintah tidak lagi hanya melihat siapa yang mempunyai izin konsultan pajak, tetapi membangun sistem yang lebih komprehensif terhadap pihak-pihak yang secara profesional berperan dalam hubungan antara Wajib Pajak dan administrasi perpajakan.
Syarat Menjadi Konsultan Pajak Menurut PMK 55 Tahun 2026
Untuk memperoleh Izin Konsultan Pajak, seseorang harus mengajukan permohonan secara elektronik kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
Persyaratannya antara lain meliputi:
- Warga Negara Indonesia;
- mempunyai kompetensi di bidang perpajakan;
- telah lulus ujian profesi Konsultan Pajak yang diselenggarakan Asosiasi Konsultan Pajak;
- paling rendah berpendidikan sarjana/strata 1 atau setara;
- mempunyai pengalaman kerja di bidang perpajakan sesuai klasifikasi izin yang dimohonkan;
- mempunyai NPWP; dan
- memenuhi berbagai persyaratan integritas serta ketentuan lain sebagaimana ditetapkan PMK 55/2026.
PMK baru dengan demikian semakin menekankan bahwa profesi konsultan pajak dibangun melalui kombinasi pendidikan, pengalaman, kompetensi, ujian profesi, dan integritas.
Ada Uji Kompetensi dan Ujian Profesi
Salah satu bagian yang perlu diperhatikan dalam PMK 55 Tahun 2026 adalah arsitektur kompetensi profesinya.
PMK ini mengenal uji kompetensi di bidang perpajakan dan ujian profesi Konsultan Pajak.
Surat Keterangan Kompetensi yang diperoleh melalui mekanisme uji kompetensi diklasifikasikan menjadi tingkat A, B, dan C. Surat Keterangan Kompetensi berlaku selama 3 tahun sejak diterbitkan dan dapat diperpanjang melalui mekanisme ujian penyegaran sebagaimana diatur PMK.
Selain kompetensi tersebut, calon Konsultan Pajak juga harus memenuhi persyaratan lulus ujian profesi Konsultan Pajak yang diselenggarakan oleh Asosiasi Konsultan Pajak.
Ketentuan peralihannya juga penting. PMK menentukan bahwa penyelenggaraan ujian profesi Konsultan Pajak oleh Asosiasi Konsultan Pajak dilaksanakan paling lambat 31 Desember 2026.
Artinya, bagi calon konsultan pajak maupun mereka yang sedang mempersiapkan jalur profesi ini, perubahan sistem ujian dan kompetensi harus menjadi perhatian serius.
Izin Konsultan Pajak Tingkat A, B, dan C
PMK 55 Tahun 2026 tetap mengenal tiga klasifikasi izin:
Izin Tingkat A
Izin tingkat A digunakan untuk memberikan jasa perpajakan kepada orang pribadi, kecuali orang pribadi yang berdomisili di negara yang mempunyai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda atau P3B dengan Indonesia.
Izin Tingkat B
Izin tingkat B memiliki ruang lingkup yang lebih luas, yaitu memberikan jasa kepada orang pribadi dan badan, tetapi terdapat pengecualian antara lain untuk badan dengan penanaman modal asing, bentuk usaha tetap, serta orang pribadi atau badan yang berdomisili di negara yang mempunyai P3B dengan Indonesia.
Izin Tingkat C
Izin tingkat C merupakan klasifikasi paling luas karena dapat digunakan untuk memberikan jasa perpajakan kepada seluruh orang pribadi dan badan.
Klasifikasi tersebut penting karena menentukan batas ruang lingkup jasa yang dapat diberikan oleh seorang konsultan.
Konsultan tidak boleh memberikan jasa melampaui klasifikasi izin yang dimilikinya.
Bisakah Izin Konsultan Pajak Dinaikkan?
Bisa.
Izin tingkat A dan tingkat B dapat ditingkatkan ke klasifikasi yang lebih tinggi setelah memenuhi persyaratan.
PMK 55/2026 antara lain mensyaratkan masa praktik tertentu. Untuk peningkatan satu tingkat, konsultan harus telah berpraktik paling singkat 1 tahun sejak izin terakhir. Untuk peningkatan dua tingkat, diperlukan masa praktik paling singkat 2 tahun, disertai Surat Keterangan Kompetensi sesuai klasifikasi yang dimohonkan.
Dengan sistem ini, peningkatan izin bukan semata-mata persoalan administrasi, tetapi terkait dengan kompetensi dan pengalaman profesional.
Kewajiban Konsultan Pajak Setelah Memperoleh Izin
Mendapatkan izin bukan akhir dari proses.
Pasal 24 PMK 55 Tahun 2026 mewajibkan Konsultan Pajak antara lain untuk:
memberikan jasa sesuai klasifikasi izin yang dimiliki, mematuhi Kode Etik, mematuhi Standar Praktik, serta menjaga independensi dan bebas dari benturan kepentingan.
Selain itu, Konsultan Pajak juga wajib menjadi anggota Asosiasi Konsultan Pajak, mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan atau PPL, menyampaikan perubahan alamat dan tempat bekerja, serta menyampaikan laporan tahunan.
Ketentuan mengenai independensi dan benturan kepentingan merupakan bagian yang sangat penting karena menunjukkan bahwa kompetensi teknis saja tidak cukup.
Seorang konsultan juga harus menjaga integritas profesinya.
Wajib Menjadi Anggota Asosiasi Konsultan Pajak
PMK 55 Tahun 2026 menentukan bahwa kewajiban menjadi anggota Asosiasi Konsultan Pajak harus dipenuhi paling lama 30 hari kerja setelah Izin Konsultan Pajak diperoleh.
Apabila konsultan mengundurkan diri dari suatu asosiasi, ia juga harus kembali bergabung menjadi anggota Asosiasi Konsultan Pajak dalam jangka waktu yang ditentukan.
Pelanggaran terhadap kewajiban tersebut bukan persoalan administratif ringan. PMK mengatur kemungkinan pembekuan izin, bahkan pencabutan izin apabila kewajiban tidak dipenuhi setelah masa pembekuan berakhir.
Kewajiban PPL Semakin Penting
Profesionalisme konsultan tidak berhenti setelah memperoleh izin. Pengetahuan harus terus diperbarui melalui Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL).
PMK 55 Tahun 2026 menetapkan jumlah SKP PPL tahunan berdasarkan klasifikasi izin:
| Izin | Minimum SKP per Tahun | Minimum SKP Terstruktur |
|---|---|---|
| Tingkat A | 20 SKP | 16 SKP |
| Tingkat B | 30 SKP | 24 SKP |
| Tingkat C | 45 SKP | 36 SKP |
Kewajiban PPL mulai berlaku pada Januari tahun berikutnya setelah izin diterbitkan. Konsultan juga wajib menyampaikan laporan realisasi PPL secara elektronik paling lambat 31 Januari tahun berikutnya.
Ketentuan ini menunjukkan bahwa konsultan pajak dituntut menjadi continuous learner.
Hal tersebut sangat relevan karena peraturan dan sistem administrasi perpajakan berubah dengan cepat.
Kantor Konsultan Pajak Sekarang Mendapat Pengaturan Lebih Tegas
Salah satu bagian penting PMK 55/2026 adalah pengaturan mengenai Kantor Konsultan Pajak (KKP).
Pasal 15 menentukan bahwa Konsultan Pajak dapat mendirikan Kantor Konsultan Pajak di seluruh wilayah Indonesia, tetapi pendiriannya wajib terlebih dahulu memperoleh izin dari Menteri.
Mendirikan Kantor Konsultan Pajak tanpa izin bahkan dapat berakibat pada pembekuan Izin Konsultan Pajak.
PMK 55 Tahun 2026 memungkinkan Kantor Konsultan Pajak berbentuk:
- perseorangan;
- persekutuan perdata;
- firma; atau
- perseroan terbatas.
Ini merupakan aspek yang sangat penting bagi perkembangan industri jasa perpajakan karena regulasi baru memberikan kerangka yang lebih jelas terhadap kelembagaan praktik konsultan pajak.
Kantor Konsultan Pajak Berbentuk PT
Masuknya perseroan terbatas sebagai salah satu bentuk Kantor Konsultan Pajak patut mendapat perhatian.
Hal tersebut membuka ruang bagi pengelolaan praktik konsultan pajak dengan organisasi yang lebih terstruktur. Namun bukan berarti siapa pun dapat mendirikan perusahaan kemudian otomatis menjalankan Kantor Konsultan Pajak.
Tetap terdapat persyaratan mengenai izin kantor, pemimpin kantor, komposisi Konsultan Pajak, dokumen pendirian, NPWP, dan persyaratan lainnya sebagaimana diatur PMK 55/2026.
Dengan demikian, aspek badan hukum dan aspek izin profesi harus dibedakan.
Konsultan Pajak Harus Independen dan Menghindari Benturan Kepentingan
Perubahan penting lainnya adalah penekanan terhadap independensi.
Konsultan Pajak wajib menjaga independensi serta bebas dari benturan kepentingan.
PMK bahkan mengatur kondisi hubungan tertentu dengan pegawai unit yang menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pajak yang dapat memengaruhi integritas dan profesionalisme konsultan dalam memberikan jasa kepada klien.
Ini memperlihatkan arah regulasi profesi yang semakin dekat dengan standar tata kelola profesi modern.
Tujuannya bukan hanya memastikan konsultan memahami pajak, tetapi memastikan nasihat dan tindakan profesionalnya tidak dipengaruhi kepentingan yang dapat merusak objektivitas.
Konsultan Pajak dan Kuasa Wajib Pajak Tidak Selalu Sama
Ini salah satu konsep yang sering disalahpahami.
Konsultan Pajak adalah profesi yang mempunyai Izin Konsultan Pajak.
Sementara dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan, Wajib Pajak dapat menunjuk seorang kuasa sesuai persyaratan yang ditentukan peraturan.
Ketentuan terbaru mengenai persyaratan kuasa juga membedakan antara Konsultan Pajak dan Pihak Lain. Konsultan Pajak dianggap mempunyai kompetensi tertentu apabila memiliki Izin Konsultan Pajak, sedangkan Pihak Lain dianggap mempunyai kompetensi tertentu apabila memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
Keduanya juga harus terdaftar dalam sistem administrasi DJP dan, ketika bertindak sebagai kuasa untuk melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan tertentu, harus mempunyai Surat Kuasa Khusus dari Wajib Pajak.
Jadi, istilah konsultan pajak, kuasa Wajib Pajak, dan Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak tidak boleh digunakan secara sembarangan karena mempunyai posisi hukum yang berbeda.
Siapa yang Disebut Pihak Lain?
PMK 55 Tahun 2026 mendefinisikan Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak sebagai seseorang, selain Konsultan Pajak dan keluarga, yang telah memperoleh Surat Keterangan Terdaftar dan ditunjuk oleh Wajib Pajak sebagai seorang kuasa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Inilah salah satu perubahan yang paling strategis dalam regulasi baru.
Pihak Lain sekarang masuk ke dalam kerangka kompetensi, registrasi, pengawasan, dan sanksi yang lebih jelas.
SKT Pihak Lain Berlaku 3 Tahun
Menurut Pasal 51 PMK 55 Tahun 2026, Surat Keterangan Terdaftar diterbitkan bersamaan dengan Surat Keterangan Kompetensi.
Klasifikasi SKT mengikuti klasifikasi Surat Keterangan Kompetensi dan SKT berlaku selama 3 tahun sejak diterbitkan. SKT menjadi tidak berlaku antara lain apabila Pihak Lain meninggal dunia atau Surat Keterangan Kompetensinya tidak berlaku.
Dengan demikian, SKT bukan sekadar nomor registrasi administratif permanen.
Ada keterkaitan langsung antara status registrasi dengan kompetensi pemegangnya.
Pihak Lain Juga Bisa Diperiksa dan Dikenai Sanksi
PMK 55 Tahun 2026 memperkuat pengawasan terhadap Pihak Lain yang bertindak sebagai kuasa.
Direktur Jenderal dapat melakukan pemeriksaan apabila terdapat informasi mengenai dugaan pelanggaran dalam proses pemberian jasa. Pemeriksaan dilakukan untuk menguji kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, DJP dapat mengenakan sanksi administratif dan/atau memberikan perintah untuk melakukan kewajiban tertentu.
Sanksi administratif terhadap Pihak Lain terdiri atas:
pembekuan Surat Keterangan Terdaftar dan pencabutan Surat Keterangan Terdaftar. Sanksi tersebut bahkan dapat dikenakan tidak secara berurutan.
Ini merupakan perkembangan penting karena ekosistem kuasa perpajakan menjadi semakin formal dan terawasi.
Sanksi terhadap Konsultan Pajak
PMK 55 Tahun 2026 juga mempunyai mekanisme sanksi yang tegas terhadap Konsultan Pajak dan Kantor Konsultan Pajak.
Secara umum sanksi administratif terdiri atas:
- peringatan;
- pembekuan izin; dan
- pencabutan izin.
Yang perlu diperhatikan, PMK secara eksplisit menyatakan bahwa sanksi administratif tersebut dapat dikenakan tidak secara berurutan.
Artinya, tidak tepat menganggap setiap pelanggaran pasti harus dimulai dari peringatan terlebih dahulu.
Jenis dan tingkat pelanggaran menentukan konsekuensi yang dapat dikenakan berdasarkan ketentuan masing-masing.
Konsultan yang sedang menjalani pembekuan izin juga dilarang memberikan jasa selama masa pembekuan.
Bagaimana Nasib Izin Lama Setelah PMK 55 Tahun 2026?
PMK 55/2026 menyediakan ketentuan peralihan agar perubahan rezim regulasi tidak menimbulkan kekosongan hukum.
Berbagai izin, proses administrasi, sertifikat, status asosiasi dan sanksi yang berasal dari rezim PMK sebelumnya mendapatkan pengaturan transisi dalam Pasal 60.
Salah satu ketentuan pentingnya adalah Sertifikat Konsultan Pajak yang telah diterbitkan berdasarkan PMK 111/2014 sebagaimana diubah PMK 175/2022 dinyatakan tetap berlaku sebagai Surat Keterangan Kompetensi untuk jangka waktu yang ditentukan PMK dan dapat digunakan sebagai persyaratan permohonan izin sampai Asosiasi Konsultan Pajak menyelenggarakan ujian profesi.
Karena itu, pemegang sertifikat atau pihak yang sedang berada dalam proses perizinan sebaiknya membaca ketentuan peralihan secara spesifik sesuai status masing-masing.
PMK 111/2014 dan PMK 175/2022 Dicabut
Pasal 61 PMK 55 Tahun 2026 secara tegas mencabut dan menyatakan tidak berlaku:
PMK Nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak, sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 175/PMK.01/2022.
Karena itu, untuk menganalisis ketentuan profesi Konsultan Pajak saat ini, PMK 55 Tahun 2026 harus ditempatkan sebagai regulasi utama.
Namun aturan lama tetap perlu dipahami untuk membaca ketentuan transisi terhadap izin, sertifikat, proses permohonan, asosiasi, maupun sanksi yang sudah ada sebelum PMK baru berlaku.
Apa Dampak PMK 55 Tahun 2026 bagi Profesi Konsultan Pajak?
Jika dilihat secara keseluruhan, PMK 55/2026 membawa profesi konsultan pajak menuju sistem yang lebih terstruktur.
Setidaknya terdapat beberapa arah besar perubahan.
Pertama, kompetensi menjadi semakin penting. Tidak cukup hanya mempunyai pengetahuan perpajakan; terdapat mekanisme kompetensi, ujian profesi, pengalaman, serta pengembangan profesional berkelanjutan.
Kedua, kelembagaan praktik semakin formal. Kantor Konsultan Pajak memperoleh pengaturan khusus termasuk mengenai bentuk, struktur dan perizinannya.
Ketiga, integritas dan independensi mendapat perhatian lebih besar melalui Kode Etik, Standar Praktik, larangan dan pengaturan benturan kepentingan.
Keempat, Pihak Lain yang menjadi kuasa Wajib Pajak masuk ke dalam sistem pengawasan yang lebih jelas, termasuk kompetensi, SKT, pemeriksaan, pembekuan dan pencabutan SKT.
Kelima, pengawasan profesi semakin kuat. PMK tidak hanya mengatur bagaimana seseorang masuk ke profesi, tetapi juga bagaimana perilaku profesionalnya diawasi setelah memperoleh izin.
Apakah Setelah PMK 55/2026 Semua Orang yang Membantu Pajak Harus Menjadi Konsultan Pajak?
Tidak tepat menarik kesimpulan sesederhana itu.
Perlu dibedakan antara seseorang yang bekerja di bagian pajak perusahaan, keluarga Wajib Pajak, Konsultan Pajak, serta Pihak Lain yang secara formal bertindak sebagai kuasa.
Yang menentukan bukan semata-mata apakah seseorang “membantu pajak”, melainkan dalam kapasitas apa ia bertindak, jasa apa yang diberikan, apakah bertindak sebagai kuasa, siapa yang memberikan kuasa, serta persyaratan apa yang berlaku terhadap kapasitas tersebut.
Karena itu, analisis harus dilakukan berdasarkan PMK 55/2026 bersama ketentuan mengenai persyaratan menjadi kuasa di bidang perpajakan.
Memilih Konsultan Pajak Jangan Hanya Berdasarkan Harga
Bagi Wajib Pajak, keberadaan regulasi profesi yang semakin ketat seharusnya menjadi dasar untuk lebih selektif memilih konsultan.
Jangan hanya bertanya:
“Berapa biaya jasanya?”
Pertanyaan yang lebih penting adalah:
Apakah orang tersebut memiliki izin yang sesuai? Apakah ruang lingkup izin mencakup Wajib Pajak yang akan ditangani? Apakah mempunyai pengalaman terhadap kasus yang relevan? Bagaimana standar kerja dan dokumentasinya? Apakah menjaga kerahasiaan data? Apakah analisisnya memiliki dasar hukum yang jelas? Dan apakah strategi yang disarankan masih berada dalam koridor peraturan?
Konsultan yang baik bukan konsultan yang selalu mengatakan bahwa pajak dapat dibuat lebih kecil.
Konsultan yang baik adalah pihak yang mampu membantu Wajib Pajak memperoleh posisi perpajakan yang benar, efisien, dapat dipertanggungjawabkan, dan mempunyai dasar hukum yang kuat.
Kesimpulan
Terbitnya PMK Nomor 55 Tahun 2026 tentang Konsultan Pajak dan Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak merupakan salah satu perubahan penting dalam regulasi profesi perpajakan Indonesia.
Regulasi ini tidak hanya mengganti PMK 111/2014 jo. PMK 175/2022, tetapi membangun kerangka yang lebih komprehensif mengenai kompetensi, ujian profesi, klasifikasi izin A/B/C, Kantor Konsultan Pajak, PPL, asosiasi profesi, independensi, pengawasan, sanksi, hingga registrasi dan pengawasan Pihak Lain sebagai kuasa Wajib Pajak.
Bagi calon Konsultan Pajak, perubahan ini berarti standar masuk dan pengembangan profesi perlu dipahami sejak awal.
Bagi Konsultan Pajak yang sudah berpraktik, PMK 55/2026 harus menjadi dasar untuk mengevaluasi kembali izin, organisasi kantor, PPL, standar praktik, independensi dan kepatuhan administrasi.
Sedangkan bagi tax staff, staf accounting, freelancer pajak, maupun pihak lain yang ingin bertindak sebagai kuasa Wajib Pajak, perubahan mengenai Surat Keterangan Kompetensi dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) menjadi bagian yang sangat penting untuk dipelajari.
Dan bagi Wajib Pajak, regulasi baru ini memberikan alasan yang semakin kuat untuk memastikan bahwa pihak yang dipercaya menangani persoalan perpajakan benar-benar mempunyai kompetensi dan kewenangan yang sesuai.
Ingin Menguji Kompetensi Perpajakan Anda?
Perubahan PMK 55 Tahun 2026 membuat penguasaan materi perpajakan tidak cukup hanya dengan menghafal pasal. Anda perlu mampu memahami norma, menganalisis kasus, menentukan perlakuan pajak, dan memilih jawaban berdasarkan dasar hukum yang tepat.
Kumpulan Materi & Soal Ujian Kompetensi Perpajakan dapat digunakan untuk mempersiapkan diri menghadapi soal berbasis kasus, menguji pemahaman regulasi, sekaligus menemukan materi yang masih perlu diperdalam.
Pelajari materinya → kerjakan soalnya → cek pembahasannya → ukur kesiapan kompetensi Anda.
FAQ Konsultan Pajak dan PMK 55 Tahun 2026
Regulasi utama terbaru adalah PMK Nomor 55 Tahun 2026 tentang Konsultan Pajak dan Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak.
PMK 55/2026 diundangkan pada 24 Agustus 2026 dan berdasarkan Pasal 62 mulai berlaku pada saat diundangkan.
Tidak sebagai regulasi yang berlaku saat ini. PMK 111/PMK.03/2014 sebagaimana diubah dengan PMK 175/PMK.01/2022 telah dicabut oleh PMK 55 Tahun 2026, dengan tetap memperhatikan ketentuan peralihan.
Terdapat Izin Tingkat A, Tingkat B, dan Tingkat C, dengan ruang lingkup pemberian jasa yang berbeda.
Ya. Konsultan Pajak wajib mengikuti PPL dan memenuhi SKP tahunan sesuai klasifikasi izin: minimum 20 SKP untuk A, 30 SKP untuk B, dan 45 SKP untuk C.
Ya. PMK 55/2026 mewajibkan Konsultan Pajak menjadi anggota Asosiasi Konsultan Pajak.
Ya. Pendirian Kantor Konsultan Pajak wajib terlebih dahulu memperoleh izin sesuai PMK 55 Tahun 2026.
Ya. PMK 55/2026 mengatur bahwa Kantor Konsultan Pajak dapat berbentuk perseorangan, persekutuan perdata, firma, atau perseroan terbatas.
Pihak Lain adalah seseorang selain Konsultan Pajak dan keluarga yang telah memperoleh Surat Keterangan Terdaftar dan ditunjuk oleh Wajib Pajak sebagai kuasa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
SKT berlaku selama 3 tahun sejak tanggal diterbitkan, dengan keberlakuannya terkait pula dengan Surat Keterangan Kompetensi.
Ya. Pihak Lain dapat dikenai sanksi berupa pembekuan atau pencabutan Surat Keterangan Terdaftar.
Tidak selalu. Konsultan Pajak merupakan profesi yang memiliki Izin Konsultan Pajak, sedangkan kuasa berkaitan dengan pihak yang diberikan kewenangan oleh Wajib Pajak untuk melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan tertentu berdasarkan Surat Kuasa Khusus dan persyaratan yang berlaku.



