SKT Pihak Lain sebagai Kuasa Wajib Pajak: Syarat, Aturan & Cara Mendapatkannya

Mengurus urusan perpajakan untuk orang atau perusahaan lain sekarang tidak bisa dilakukan sekadar bermodal pengalaman atau pemahaman pajak. Jika seseorang ingin bertindak sebagai Pihak Lain yang menjadi Kuasa Wajib Pajak, ada persyaratan kompetensi dan administrasi yang harus dipenuhi.

Salah satu dokumen pentingnya adalah Surat Keterangan Terdaftar (SKT).

Ketentuan ini menjadi semakin penting setelah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026 tentang Persyaratan untuk Menjadi Kuasa di Bidang Perpajakan dan Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Kuasa di Bidang Perpajakan. PMK tersebut secara tegas memasukkan Konsultan Pajak, Pihak Lain, dan Keluarga sebagai pihak yang dapat ditunjuk sebagai Kuasa Wajib Pajak.

Bagi tax staff, accounting, freelancer pajak, maupun orang yang selama ini membantu mengurus pajak pihak lain, aturan ini penting untuk dipahami.

Catatan penting: PMK 44/2026 mengatur bahwa kompetensi Pihak Lain dibuktikan dengan SKT, tetapi tata cara penerbitan SKT sendiri mengikuti ketentuan Menteri Keuangan yang mengatur konsultan pajak dan Pihak Lain. Jadi, jangan mencampuradukkan antara proses memperoleh SKT dengan proses mendaftarkan SKT tersebut dalam administrasi DJP.

Apa Itu SKT Pihak Lain?

Dalam konteks Kuasa Wajib Pajak, SKT Pihak Lain adalah Surat Keterangan Terdaftar yang menyatakan bahwa seseorang dapat bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak sebagai Pihak Lain.

PMK 44/2026 mendefinisikan Pihak Lain sebagai seseorang selain Konsultan Pajak dan Keluarga yang telah memperoleh Surat Keterangan Terdaftar dan dapat ditunjuk oleh Wajib Pajak sebagai seorang kuasa. Sementara itu, SKT merupakan surat yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan atau pejabat yang ditunjuk yang menyatakan bahwa Pihak Lain dapat bertindak sebagai seorang kuasa.

Sederhananya:

SKT → membuktikan kompetensi Pihak Lain → Pihak Lain dapat ditunjuk sebagai Kuasa Wajib Pajak.

Namun SKT bukan berarti seseorang otomatis dapat mewakili seluruh urusan perpajakan Wajib Pajak.

Tetap diperlukan Surat Kuasa Khusus dari Wajib Pajak dan kuasa hanya boleh menjalankan hak atau memenuhi kewajiban perpajakan yang memang tercantum dalam surat kuasa tersebut.

Siapa yang Bisa Menjadi Kuasa Wajib Pajak?

PMK 44/2026 memberikan tiga pilihan pihak yang dapat ditunjuk sebagai Kuasa Wajib Pajak:

  1. Konsultan Pajak
  2. Pihak Lain
  3. Keluarga

Keluarga yang dimaksud adalah suami, istri, atau keluarga sedarah maupun semenda sampai dengan derajat kedua. Berbeda dengan Keluarga, Konsultan Pajak dan Pihak Lain harus memiliki kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan.

Untuk Konsultan Pajak, kompetensi tersebut dibuktikan dengan Izin Konsultan Pajak.

Sedangkan untuk Pihak Lain, kompetensinya dibuktikan dengan SKT yang masih berlaku.

Ini yang membuat SKT pihak lain menjadi sangat penting bagi orang yang ingin menjalankan aktivitas sebagai kuasa pajak tanpa berstatus sebagai Konsultan Pajak.

Mengapa SKT Pihak Lain Menjadi Penting?

Sebelumnya, banyak orang mengenal praktik membantu urusan pajak sebagai sesuatu yang cukup sederhana.

Misalnya seorang freelancer membantu beberapa UMKM mengisi SPT, seorang accounting membantu pemilik perusahaan lain mengurus administrasi pajak, atau seseorang yang berpengalaman di bidang pajak membantu Wajib Pajak menghadapi administrasi perpajakan.

Dengan PMK 44/2026, posisi Pihak Lain sebagai Kuasa Wajib Pajak menjadi lebih jelas.

Pemerintah ingin memastikan bahwa orang yang menerima kuasa memang memiliki kompetensi perpajakan dan dapat mempertanggungjawabkan pekerjaannya. DJP menjelaskan bahwa PMK 44/2026 memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak untuk menunjuk kuasa, tetapi tetap menggunakan standar kompetensi dan integritas.

Dengan kata lain, SKT kuasa wajib pajak bukan sekadar dokumen administratif. Dokumen tersebut menjadi bagian dari mekanisme untuk memastikan bahwa Pihak Lain memang memiliki kompetensi yang diperlukan.

Syarat SKT Pihak Lain sebagai Kuasa Wajib Pajak

Hal yang perlu diperhatikan adalah adanya dua kelompok persyaratan:

1. Persyaratan untuk memperoleh SKT

SKT diperoleh berdasarkan ketentuan khusus mengenai Konsultan Pajak dan Pihak Lain yang bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak.

PMK 44/2026 sendiri menyatakan bahwa tata cara memperoleh SKT dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri yang mengatur mengenai konsultan pajak dan Pihak Lain yang bertindak sebagai kuasa Wajib Pajak.

Karena itu, calon Pihak Lain sebaiknya tidak hanya melihat PMK 44/2026, tetapi juga memastikan ketentuan teknis penerbitan SKT yang berlaku pada saat permohonan dilakukan.

2. Persyaratan untuk dapat menggunakan SKT sebagai kuasa

Setelah memiliki SKT, Pihak Lain juga harus terdaftar dalam sistem administrasi DJP.

PMK 44/2026 mengatur bahwa Konsultan Pajak dan Pihak Lain harus terdaftar dalam sistem administrasi DJP. Untuk Pihak Lain, pendaftaran dilakukan dengan menyampaikan SKT yang masih berlaku. Penyampaian dapat dilakukan secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak atau secara langsung melalui KPP/KP2KP.

Jadi, secara konsep alurnya adalah:

Memenuhi persyaratan → memperoleh SKT → mendaftarkan SKT dalam administrasi DJP → menerima Surat Kuasa Khusus → menjalankan kuasa sesuai ruang lingkup yang diberikan.

Cara Mendapatkan SKT Pihak Lain

Bagian ini perlu diperhatikan karena sering terjadi salah pemahaman.

PMK 44/2026 tidak memberikan prosedur penerbitan SKT secara rinci dalam pasal-pasalnya.

PMK tersebut hanya menegaskan bahwa tata cara memperoleh SKT mengikuti peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Konsultan Pajak dan Pihak Lain sebagai Kuasa Wajib Pajak.

Karena itu, untuk calon Pihak Lain, langkah yang aman adalah:

Langkah 1 — Pastikan Anda memenuhi kriteria sebagai Pihak Lain

Pihak Lain bukan Konsultan Pajak dan bukan keluarga dari Wajib Pajak yang memberikan kuasa.

Definisi tersebut penting karena seseorang tidak bisa begitu saja menyebut dirinya “Pihak Lain” hanya karena biasa membantu administrasi pajak.

Langkah 2 — Pastikan kompetensi perpajakan

Pihak Lain harus memiliki kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan.

PMK 44/2026 menyebut kompetensi tersebut berupa pemahaman terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku. Untuk Pihak Lain, kompetensi tersebut dianggap terpenuhi apabila memiliki SKT.

Langkah 3 — Mengikuti mekanisme penerbitan SKT yang berlaku

Permohonan dan penerbitan SKT harus mengikuti ketentuan teknis yang berlaku dari Kementerian Keuangan/DJP.

Ini penting karena mekanisme layanan elektronik dapat berubah mengikuti perkembangan sistem administrasi perpajakan.

Jadi, jangan menggunakan tutorial lama yang mungkin masih merujuk pada sistem atau persyaratan sebelum PMK 44/2026.

Langkah 4 — Pastikan SKT masih berlaku

SKT harus masih berlaku ketika Pihak Lain menjalankan fungsi sebagai Kuasa Wajib Pajak.

Pihak Lain yang sedang dikenai sanksi pembekuan atau pencabutan SKT tidak dapat ditunjuk sebagai kuasa.

Langkah 5 — Daftarkan SKT dalam administrasi DJP

Setelah memiliki SKT yang masih berlaku, Pihak Lain perlu memastikan dokumen tersebut sudah tercatat dalam sistem administrasi DJP.

PMK 44/2026 membuka mekanisme penyampaian secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak maupun secara langsung melalui KPP atau KP2KP.

Jika SKT sudah tersedia dalam sistem administrasi DJP yang terintegrasi dengan sistem administrasi Kementerian Keuangan terkait, Pihak Lain dianggap telah melakukan pendaftaran tersebut.

Setelah Memiliki SKT, Apakah Langsung Bisa Menjadi Kuasa Pajak?

Belum.

Ini salah satu hal paling penting.

Memiliki SKT tidak sama dengan sudah menerima kuasa dari Wajib Pajak.

Agar dapat menjalankan hak dan kewajiban perpajakan atas nama Wajib Pajak, harus ada Surat Kuasa Khusus.

PMK 44/2026 mengatur bahwa seorang kuasa harus mempunyai Surat Kuasa Khusus dari Wajib Pajak. Surat tersebut dapat dibuat dalam bentuk elektronik maupun kertas.

Surat Kuasa Khusus paling sedikit memuat:

  • nama dan NPWP Wajib Pajak;
  • nama dan NPWP kuasa;
  • tanda tangan Wajib Pajak dan kuasa;
  • status kuasa, apakah Konsultan Pajak, Pihak Lain, atau Keluarga;
  • pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tertentu yang dikuasakan;
  • masa berlaku surat kuasa; dan
  • memenuhi ketentuan bea meterai.

Apa Saja yang Bisa Dilakukan Pihak Lain sebagai Kuasa?

Ruang lingkup kewenangan tidak otomatis tidak terbatas.

Seorang kuasa hanya dapat menjalankan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan Surat Kuasa Khusus.

Misalnya, kuasa dapat diberikan untuk urusan:

  • SPT;
  • pemeriksaan pajak;
  • penagihan pajak;
  • klarifikasi;
  • penyampaian dokumen;
  • atau pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan tertentu lainnya.

Format Surat Kuasa Khusus dalam lampiran PMK 44/2026 juga meminta rincian hak dan/atau kewajiban perpajakan, jenis pajak, masa/tahun pajak, masa berlaku, serta rincian hal yang dikuasakan.

Artinya, SKT bukan surat kuasa itu sendiri.

SKT adalah bukti kompetensi Pihak Lain, sedangkan Surat Kuasa Khusus merupakan dasar kewenangan untuk bertindak bagi Wajib Pajak tertentu.

Apakah Wajib Pajak Tetap Bertanggung Jawab?

Ya.

Walaupun Wajib Pajak menunjuk Pihak Lain sebagai kuasa, tanggung jawab Wajib Pajak atas pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya tetap ada.

PMK 44/2026 secara tegas menyatakan bahwa Wajib Pajak tetap bertanggung jawab atas pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan yang dikuasakan.

Karena itu, menunjuk kuasa bukan berarti seluruh risiko perpajakan berpindah kepada kuasa.

Wajib Pajak tetap perlu memilih kuasa yang kompeten dan memahami ruang lingkup pekerjaan yang diberikan.

Kewajiban Pihak Lain sebagai Kuasa Wajib Pajak

Setelah menerima kuasa, Pihak Lain tidak hanya memperoleh kewenangan. Ada pula kewajiban yang harus dijaga.

Seorang kuasa wajib:

  1. mematuhi peraturan perpajakan;
  2. menjunjung integritas, martabat, kehormatan, etika, dan profesionalisme;
  3. menjaga kerahasiaan informasi Wajib Pajak; dan
  4. melaksanakan peran sesuai klasifikasi SKT yang dimiliki.

Pihak Lain juga dilarang menghalang-halangi pelaksanaan ketentuan perpajakan.

Misalnya memberikan informasi yang menyesatkan kepada Wajib Pajak, menghalangi pemeriksaan, atau melakukan tindakan lain yang menghambat proses perpajakan.

Perhatikan Ketentuan Khusus Mantan Pegawai Kementerian Keuangan

PMK 44/2026 juga memiliki ketentuan khusus untuk Pihak Lain yang berasal dari lingkungan Kementerian Keuangan.

Untuk kategori tertentu seperti pensiunan PNS Kementerian Keuangan, mantan PNS yang berhenti sebelum batas usia pensiun, atau mantan PPPK Kementerian Keuangan, terdapat ketentuan masa jeda atau cooling-off period selama lima tahun dengan persyaratan tertentu sebelum dapat bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak.

Ketentuan ini dibuat untuk menjaga independensi, integritas, dan menghindari konflik kepentingan.

Jadi, bagi mantan pegawai Kementerian Keuangan, persyaratannya tidak cukup hanya dengan memiliki kompetensi atau SKT.

Ada Ketentuan Peralihan sampai 31 Desember 2026

Ini menjadi salah satu bagian yang sangat penting bagi tax staff, freelancer pajak, accounting, dan praktisi pajak yang saat ini belum memiliki SKT.

PMK 44/2026 memberikan ketentuan transisi.

Seseorang selain Konsultan Pajak yang memiliki:

  • sertifikat brevet; atau
  • ijazah pendidikan formal bidang perpajakan dari perguruan tinggi negeri/swasta terakreditasi A sekurang-kurangnya Diploma III,

masih dapat ditunjuk sebagai kuasa sampai 31 Desember 2026.

Untuk kondisi tersebut, Surat Kuasa Khusus dibuat dalam bentuk kertas dan dilengkapi dengan fotokopi sertifikat brevet atau ijazah yang memenuhi ketentuan.

Ini merupakan ketentuan transisi, bukan berarti sertifikat brevet atau ijazah tersebut selamanya menggantikan SKT.

Karena itu, bagi calon Pihak Lain yang ingin menjalankan aktivitas sebagai kuasa secara berkelanjutan, sebaiknya mulai mempersiapkan pemenuhan persyaratan SKT sesuai ketentuan yang berlaku.

Apa Bedanya SKT Pihak Lain dengan Izin Konsultan Pajak?

Keduanya sama-sama dapat menjadi bukti kompetensi untuk menjalankan fungsi kuasa, tetapi statusnya berbeda.

AspekPihak LainKonsultan Pajak
Bukti kompetensiSKTIzin Konsultan Pajak
StatusPihak LainKonsultan Pajak
Dapat ditunjuk sebagai kuasaYaYa
Harus memiliki Surat Kuasa KhususYaYa
Harus terdaftar dalam administrasi DJPYaYa
Ruang lingkupSesuai ketentuan dan SKTSesuai ketentuan dan izin

Jadi, SKT kuasa pajak bukan “izin konsultan pajak versi sederhana”.

SKT merupakan instrumen tersendiri untuk Pihak Lain yang ingin memiliki kompetensi yang diakui untuk menjalankan fungsi sebagai Kuasa Wajib Pajak.

Hal yang Sering Disalahpahami tentang SKT Pihak Lain

Ada beberapa kesalahpahaman yang sebaiknya dihindari.

“Saya sudah pernah mengurus pajak, berarti otomatis bisa menjadi kuasa.”

Tidak otomatis.

Pengalaman memang penting, tetapi PMK 44/2026 mengatur kompetensi dan administrasi yang harus dipenuhi.

“Kalau sudah punya SKT, saya bisa mengurus semua pajak klien.”

Tidak demikian.

Kewenangan kuasa dibatasi oleh Surat Kuasa Khusus dan ruang lingkup hak/kewajiban perpajakan yang dikuasakan.

“SKT sama dengan Surat Kuasa Khusus.”

Berbeda.

SKT = bukti kompetensi/status Pihak Lain.

Surat Kuasa Khusus = dasar kewenangan untuk mewakili Wajib Pajak tertentu.

“Wajib Pajak menyerahkan seluruh tanggung jawab kepada kuasa.”

Tidak.

Wajib Pajak tetap bertanggung jawab atas pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya.

Kesimpulan

Terbitnya PMK 44 Tahun 2026 membuat posisi Pihak Lain sebagai Kuasa Wajib Pajak menjadi jauh lebih jelas.

Bagi seseorang yang bukan Konsultan Pajak tetapi memiliki kompetensi perpajakan dan ingin secara resmi menerima kuasa dari Wajib Pajak, SKT pihak lain menjadi dokumen yang sangat penting.

Namun perlu diingat tiga hal:

Pertama, SKT merupakan bukti kompetensi Pihak Lain.

Kedua, SKT tidak menggantikan Surat Kuasa Khusus. Untuk menangani urusan perpajakan Wajib Pajak tertentu tetap diperlukan Surat Kuasa Khusus.

Ketiga, memiliki SKT saja belum cukup. Pihak Lain harus memastikan SKT masih berlaku dan telah terdaftar dalam sistem administrasi DJP sebelum menjalankan fungsi sebagai kuasa.

Dengan demikian, bagi tax staff, accounting, freelancer pajak, maupun calon Pihak Lain, tahun 2026 menjadi momentum yang tepat untuk mulai memahami regulasi baru ini dan mempersiapkan administrasi secara benar.

Dasar hukum utama: PMK Nomor 44 Tahun 2026, yang mulai berlaku setelah satu hari sejak tanggal pengundangan dan mencabut PMK Nomor 229/PMK.03/2014. PMK 44/2026 ditetapkan 22 Juni 2026 dan diundangkan 6 Juli 2026

FAQ SKT Pihak Lain

Apa itu SKT pihak lain?

SKT pihak lain adalah Surat Keterangan Terdaftar yang menjadi bukti bahwa Pihak Lain memiliki kompetensi untuk bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Siapa yang bisa menjadi Pihak Lain?

Pihak Lain adalah seseorang selain Konsultan Pajak dan Keluarga yang memenuhi ketentuan dan memiliki SKT untuk dapat bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak.

Apakah tax staff bisa menjadi Pihak Lain?

Pada prinsipnya dapat sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku sebagai Pihak Lain dan memiliki SKT. Status sebagai tax staff sendiri tidak otomatis memberikan kewenangan sebagai Kuasa Wajib Pajak.

Apakah freelancer pajak bisa mendapatkan SKT?

Freelancer pajak dapat menjadi calon Pihak Lain sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam ketentuan mengenai Pihak Lain dan memperoleh SKT.

Apakah SKT sama dengan izin konsultan pajak?

Tidak. SKT merupakan bukti kompetensi bagi Pihak Lain, sedangkan Konsultan Pajak menggunakan Izin Konsultan Pajak.

Apakah punya SKT berarti otomatis bisa mewakili Wajib Pajak?

Tidak. Tetap diperlukan Surat Kuasa Khusus dari Wajib Pajak yang menjelaskan hak dan/atau kewajiban perpajakan yang dikuasakan.

Apakah SKT harus didaftarkan ke DJP?

Ya. Pihak Lain harus terdaftar dalam sistem administrasi DJP dengan menyampaikan SKT yang masih berlaku, kecuali kondisi tertentu ketika data tersebut telah tersedia secara terintegrasi dalam sistem administrasi terkait.

Apakah Surat Kuasa Khusus bisa dibuat secara elektronik?

Ya. PMK 44/2026 memperbolehkan Surat Kuasa Khusus dibuat dalam bentuk elektronik maupun kertas.

Apakah Pihak Lain bisa menerima kuasa tanpa batas?

Tidak. Kuasa hanya dapat menjalankan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan tertentu sesuai Surat Kuasa Khusus.

Apakah PMK 44/2026 masih mengizinkan penggunaan brevet?

Ada ketentuan peralihan. Pemegang sertifikat brevet atau ijazah pendidikan formal bidang perpajakan yang memenuhi persyaratan masih dapat ditunjuk sebagai kuasa sampai 31 Desember 2026, dengan mekanisme yang ditentukan dalam Pasal 16 PMK 44/2026.

Hot this week

PMK 44 2026 vs PMK 229 2014: Ini Perubahan Besar Aturan Kuasa Wajib Pajak

Jika Anda selama ini menggunakan PMK 229/PMK.03/2014 sebagai dasar...

Siapa yang Bisa Menjadi Kuasa Wajib Pajak? Ini Ketentuannya Menurut PMK 44/2026

Ketika urusan perpajakan mulai membutuhkan waktu, pengetahuan, atau penanganan...

Syarat Menjadi Kuasa Wajib Pajak Menurut PMK 44/2026: Konsultan, Pihak Lain dan Keluarga

Ketika urusan pajak mulai terasa rumit, Wajib Pajak tidak...

PMK 44 Tahun 2026: Aturan Baru Kuasa Wajib Pajak, SKT Pihak Lain dan Keluarga

Kalau selama ini Anda mengenal PMK 229/PMK.03/2014 sebagai aturan...

Cara Membuat Nota Retur Pajak Masukan di Coretax: Panduan Lengkap untuk PKP

Retur barang merupakan hal yang sangat biasa terjadi dalam...

Topics

PMK 44 2026 vs PMK 229 2014: Ini Perubahan Besar Aturan Kuasa Wajib Pajak

Jika Anda selama ini menggunakan PMK 229/PMK.03/2014 sebagai dasar...

Siapa yang Bisa Menjadi Kuasa Wajib Pajak? Ini Ketentuannya Menurut PMK 44/2026

Ketika urusan perpajakan mulai membutuhkan waktu, pengetahuan, atau penanganan...

PMK 44 Tahun 2026: Aturan Baru Kuasa Wajib Pajak, SKT Pihak Lain dan Keluarga

Kalau selama ini Anda mengenal PMK 229/PMK.03/2014 sebagai aturan...

Cara Membuat Nota Retur Pajak Masukan di Coretax: Panduan Lengkap untuk PKP

Retur barang merupakan hal yang sangat biasa terjadi dalam...

Pedagang Sembako Kena Pajak Ratusan Juta: Kesalahan Sepele Ini Jadi Penyesalan Terbesar

Tangannya gemetar memegang beberapa lembar kertas. Wajahnya terlihat lelah. Matanya...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img