PPh Pasal 21 Pegawai Tidak Tetap

Pengertian Pegawai Tidak Tetap

  • Pegawai Tidak Tetap/Tenaga Kerja Lepas adalah pegawai yang hanya menerima penghasilan apabila pegawai yang bersangkutan bekerja, berdasarkan jumlah hari bekerja, jumlah unit hasil pekerjaan yang dihasilkan atau penyelesaian suatu jenis pekerjaan yang diminta oleh pemberi kerja.

Cara Hitung PPh Pasal 21 Pegawai Tidak Tetap

Cara penghitungan PPh Pasal 21 bagi pegawai tidak tetap atau Tenaga Kerja Lepas, Pemagang dan Calon Pegawai dibedakan menjadi 2 jenis :

  • Bagi yang Menerima Upah Harian, Upah Mingguan, Upah Satuan, Upah Borongan, Uang Saku Harian atau Mingguan.
    • Ketentuan penghitungannya adalah tentukan jumlah upah/uang saku harian, atau rata-rata upah/uang saku yang diterima atau diperoleh dalam sehari :
      • Upah/uang saku mingguan dibagi banyaknya hari bekerja dalam seminggu; Contoh penghitungannya : Klik disini di halaman 37 angka III.1 lampiran PER-16/PJ/2016
      • Upah satuan dikalikan dengan jumlah rata-rata satuan yang dihasilkan dalam sehari; Contoh penghitungannya : Klik disini di halaman 39 angka III.2 lampiran PER-16/PJ/2016
      • Upah borongan dibagi dengan jumlah hari yang digunakan untuk menyelesaikan pekerjaan borongan. Contoh penghitungannya : Klik disini di halaman 39 angka III.3 lampiran PER-16/PJ/2016
    • Tidak ada pemotongan PPh 21 adalah dalam hal : (lampiran PER-16/PJ/2016 halaman 6 angka II.1 angka 2)
      • upah/uang saku harian atau rata-rata upah/uang saku harian belum melebihi Rp. 450.000,00 dan
      • jumlah kumulatif yang diterima atau diperoleh dalam bulan kalender yang bersangkutan belum melebihi Rp. 4.500.000,00
  • Bagi yang Menerima Upah yang Dibayarkan Secara Bulanan.
    • PPh Pasal 21 dihitung dengan menerapkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh atas jumlah upah bruto yang yang disetahunkan setelah dikurangi PTKP, dan PPh Pasal 21 yang harus dipotong adalah sebesar PPh Pasal 21 hasil perhitungan tersebut dibagi 12. (lampiran PER-16/PJ/2016 halaman 6 angka II.2)
    • Contoh penghitungannya : Klik disini di halaman 39 angka III.4 lampiran PER-16/PJ/2016

Hot this week

Kesalahan PPh 21 yang Sering Terjadi dan Risiko Pajaknya bagi Perusahaan

PPh Pasal 21 termasuk pajak yang hampir setiap bulan...

Rekonsiliasi PPh 21 Akhir Tahun: Payroll, SPT Masa, dan Bukti Potong

Desember sering menjadi bulan yang sibuk bagi bagian payroll,...

PPh 21 di Coretax: Panduan Bukti Potong, Pembayaran, dan SPT Masa Lengkap

Menghitung PPh 21 sebenarnya baru separuh pekerjaan. Setelah payroll selesai...

Gratis! Coba Simulasi Ujian Kompetensi Kuasa Wajib Pajak dan Cek Skor Anda

Sudah belajar materi perpajakan untuk menghadapi Ujian Kompetensi Kuasa...

PTKP dan PPh 21: Status TK/0 sampai K/3 dan Pengaruhnya terhadap Pajak

Ketika pertama kali mengisi data karyawan, Anda mungkin pernah...

Topics

Kesalahan PPh 21 yang Sering Terjadi dan Risiko Pajaknya bagi Perusahaan

PPh Pasal 21 termasuk pajak yang hampir setiap bulan...

Rekonsiliasi PPh 21 Akhir Tahun: Payroll, SPT Masa, dan Bukti Potong

Desember sering menjadi bulan yang sibuk bagi bagian payroll,...

PPh 21 di Coretax: Panduan Bukti Potong, Pembayaran, dan SPT Masa Lengkap

Menghitung PPh 21 sebenarnya baru separuh pekerjaan. Setelah payroll selesai...

Gratis! Coba Simulasi Ujian Kompetensi Kuasa Wajib Pajak dan Cek Skor Anda

Sudah belajar materi perpajakan untuk menghadapi Ujian Kompetensi Kuasa...

PTKP dan PPh 21: Status TK/0 sampai K/3 dan Pengaruhnya terhadap Pajak

Ketika pertama kali mengisi data karyawan, Anda mungkin pernah...

PPh 21 atas Gaji, THR, Bonus, Tunjangan, Natura, dan Penghasilan Karyawan Lainnya

Ketika membicarakan PPh 21 karyawan, perhatian biasanya langsung tertuju...

PPh 21 Pegawai Tidak Tetap dan Tenaga Harian: TER Harian dan Contoh Hitung

Tidak semua orang yang bekerja untuk perusahaan berstatus sebagai...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img