PPh Pasal 21 Pegawai Tidak Tetap

Pengertian Pegawai Tidak Tetap

  • Pegawai Tidak Tetap/Tenaga Kerja Lepas adalah pegawai yang hanya menerima penghasilan apabila pegawai yang bersangkutan bekerja, berdasarkan jumlah hari bekerja, jumlah unit hasil pekerjaan yang dihasilkan atau penyelesaian suatu jenis pekerjaan yang diminta oleh pemberi kerja.

Cara Hitung PPh Pasal 21 Pegawai Tidak Tetap

Cara penghitungan PPh Pasal 21 bagi pegawai tidak tetap atau Tenaga Kerja Lepas, Pemagang dan Calon Pegawai dibedakan menjadi 2 jenis :

  • Bagi yang Menerima Upah Harian, Upah Mingguan, Upah Satuan, Upah Borongan, Uang Saku Harian atau Mingguan.
    • Ketentuan penghitungannya adalah tentukan jumlah upah/uang saku harian, atau rata-rata upah/uang saku yang diterima atau diperoleh dalam sehari :
      • Upah/uang saku mingguan dibagi banyaknya hari bekerja dalam seminggu; Contoh penghitungannya : Klik disini di halaman 37 angka III.1 lampiran PER-16/PJ/2016
      • Upah satuan dikalikan dengan jumlah rata-rata satuan yang dihasilkan dalam sehari; Contoh penghitungannya : Klik disini di halaman 39 angka III.2 lampiran PER-16/PJ/2016
      • Upah borongan dibagi dengan jumlah hari yang digunakan untuk menyelesaikan pekerjaan borongan. Contoh penghitungannya : Klik disini di halaman 39 angka III.3 lampiran PER-16/PJ/2016
    • Tidak ada pemotongan PPh 21 adalah dalam hal : (lampiran PER-16/PJ/2016 halaman 6 angka II.1 angka 2)
      • upah/uang saku harian atau rata-rata upah/uang saku harian belum melebihi Rp. 450.000,00 dan
      • jumlah kumulatif yang diterima atau diperoleh dalam bulan kalender yang bersangkutan belum melebihi Rp. 4.500.000,00
  • Bagi yang Menerima Upah yang Dibayarkan Secara Bulanan.
    • PPh Pasal 21 dihitung dengan menerapkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh atas jumlah upah bruto yang yang disetahunkan setelah dikurangi PTKP, dan PPh Pasal 21 yang harus dipotong adalah sebesar PPh Pasal 21 hasil perhitungan tersebut dibagi 12. (lampiran PER-16/PJ/2016 halaman 6 angka II.2)
    • Contoh penghitungannya : Klik disini di halaman 39 angka III.4 lampiran PER-16/PJ/2016

Hot this week

Aturan Baru Kuasa Wajib Pajak PMK-44/2026: Brevet Tidak Lagi Cukup, Ini yang Wajib Anda Siapkan!

Perubahan besar kembali bergulir di dunia perpajakan Indonesia. Bagi...

Pajak Kos-Kosan di Indonesia: Panduan Lengkap Pajak Penghasilan, PBB, PPN, dan Pajak Daerah Terbaru

Banyak orang menganggap usaha kos-kosan sebagai investasi yang sederhana....

Download Gratis Template Laporan Keuangan Usaha Perdagangan Umum Excel Siap Pakai

Mengelola usaha perdagangan tidak cukup hanya fokus pada penjualan....

Tools Checklist Gratis ini Bisa Menghindarkan Anda dari Denda Pajak.

Pernah tiba-tiba teringat, "Hari ini sudah tanggal berapa ya?...

Topics

Aturan Baru Kuasa Wajib Pajak PMK-44/2026: Brevet Tidak Lagi Cukup, Ini yang Wajib Anda Siapkan!

Perubahan besar kembali bergulir di dunia perpajakan Indonesia. Bagi...

Pajak Kos-Kosan di Indonesia: Panduan Lengkap Pajak Penghasilan, PBB, PPN, dan Pajak Daerah Terbaru

Banyak orang menganggap usaha kos-kosan sebagai investasi yang sederhana....

Download Gratis Template Laporan Keuangan Usaha Perdagangan Umum Excel Siap Pakai

Mengelola usaha perdagangan tidak cukup hanya fokus pada penjualan....

Tools Checklist Gratis ini Bisa Menghindarkan Anda dari Denda Pajak.

Pernah tiba-tiba teringat, "Hari ini sudah tanggal berapa ya?...

Mengenal BPHTB Pajak Properti yang Wajib Dipahami Sebelum Beli Rumah

Mengenal BPHTB: pengertian, tarif, dan cara hitung menjadi langkah...

Batas Waktu Setor dan Lapor Pajak Bulanan Perusahaan: Jangan Sampai Telat!

Batas waktu setor dan lapor pajak bulanan perusahaan wajib...

Pasang Spanduk atau Billboard? Begini Cara Bayar Pajak Reklame untuk Bisnis Fisik

Saat Anda menjalankan bisnis fisik, promosi menjadi salah satu...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img