Cara Mendapatkan SKT Kuasa Wajib Pajak: Syarat, Ujian dan Prosedur Terbaru 2026

Bagi tax staff, accounting, freelancer pajak, maupun praktisi perpajakan, ada satu perubahan penting yang perlu diperhatikan sejak terbitnya PMK Nomor 44 Tahun 2026.

Perubahan tersebut berkaitan dengan siapa yang boleh menjadi kuasa Wajib Pajak.

Sebelumnya, karyawan perusahaan yang memenuhi persyaratan tertentu dapat ditunjuk sebagai kuasa. Namun, dalam aturan baru, kategori kuasa Wajib Pajak diperjelas menjadi Konsultan Pajak, Pihak Lain, dan Keluarga. Untuk Pihak Lain, kompetensi perpajakan dibuktikan dengan Surat Keterangan Terdaftar (SKT).

Perubahan ini membuat banyak orang mulai mencari:

Bagaimana cara mendapatkan SKT kuasa Wajib Pajak?

Apakah harus mengikuti ujian?

Apa saja syaratnya?

Apakah tax staff wajib memiliki SKT?

Apakah sertifikat brevet masih bisa digunakan?

Di mana pendaftarannya?

Dan apakah pendaftaran SKT Pihak Lain sudah dibuka pada 2026?

Pertanyaan terakhir justru sangat penting.

Sebab, meskipun PMK 44 Tahun 2026 sudah menetapkan SKT sebagai bukti kompetensi Pihak Lain, peraturan tersebut belum menetapkan prosedur teknis untuk memperoleh SKT. Tata cara tersebut masih akan diatur dalam peraturan menteri tersendiri. DJP melalui Kring Pajak juga telah menegaskan bahwa ketentuan pengajuan SKT tersebut belum tersedia.

Jadi, artikel ini tidak akan mengarang prosedur pendaftaran atau ujian yang belum ditetapkan pemerintah. Kita akan membahas apa yang sudah pasti berdasarkan aturan 2026, apa yang belum tersedia, dan apa yang sebaiknya dipersiapkan calon Pihak Lain sekarang.

Apa Itu SKT Kuasa Wajib Pajak?

SKT dalam konteks kuasa Wajib Pajak adalah Surat Keterangan Terdaftar yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan atau pejabat yang ditunjuk dan menyatakan bahwa Pihak Lain dapat bertindak sebagai seorang kuasa.

Definisi ini perlu diperhatikan karena ada kemungkinan pembaca keliru dengan istilah SKT yang selama ini dikenal dalam administrasi NPWP.

SKT kuasa Wajib Pajak berbeda dengan Surat Keterangan Terdaftar yang berkaitan dengan pendaftaran Wajib Pajak.

SKT yang dibahas dalam artikel ini adalah dokumen kompetensi bagi Pihak Lain yang ingin bertindak sebagai kuasa Wajib Pajak.

Secara sederhana, mekanismenya dapat digambarkan seperti ini:

Kompetensi perpajakan → SKT → terdaftar dalam administrasi DJP → memperoleh Surat Kuasa Khusus → dapat bertindak sebagai kuasa Wajib Pajak.

Inilah yang membuat SKT menjadi sangat penting bagi orang yang ingin menjalankan pekerjaan perpajakan atas nama Wajib Pajak.

Mengapa SKT Menjadi Penting pada 2026?

Perubahan ini berasal dari PMK Nomor 44 Tahun 2026 tentang Persyaratan untuk Menjadi Kuasa di Bidang Perpajakan dan Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Kuasa di Bidang Perpajakan.

PMK tersebut ditetapkan pada 22 Juni 2026 dan diundangkan pada 6 Juli 2026. Peraturan ini berstatus aktif dan sekaligus mencabut PMK 229/PMK.03/2014.

Salah satu perubahan mendasarnya adalah pengaturan mengenai kompetensi kuasa.

Seorang kuasa, kecuali yang merupakan keluarga, harus mempunyai kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan.

Kompetensi tersebut berupa pemahaman terhadap peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Untuk Konsultan Pajak, kompetensinya dibuktikan dengan Izin Konsultan Pajak.

Sedangkan untuk Pihak Lain, kompetensinya dibuktikan dengan SKT.

Dengan demikian, bagi seseorang yang bukan Konsultan Pajak dan bukan keluarga Wajib Pajak, tetapi ingin menjadi kuasa, istilah Pihak Lain dan SKT menjadi sangat penting.

Siapa yang Bisa Menjadi Pihak Lain?

PMK 44 Tahun 2026 mendefinisikan Pihak Lain sebagai seseorang selain Konsultan Pajak dan keluarga yang telah memperoleh SKT dan dapat ditunjuk sebagai kuasa Wajib Pajak.

Artinya, Pihak Lain bukan hanya freelancer pajak.

Dalam praktiknya, kategori ini dapat relevan bagi:

  • tax staff perusahaan;
  • accounting yang menangani administrasi pajak;
  • tenaga profesional perpajakan;
  • freelancer pajak;
  • orang yang membantu administrasi pajak perusahaan;
  • profesional lain yang memenuhi ketentuan dan memperoleh SKT.

Khusus tax staff, perubahan ini sangat penting.

DJP telah menegaskan bahwa karyawan yang hendak menjadi kuasa Wajib Pajak yang mempekerjakannya harus memenuhi kriteria sebagai Pihak Lain dan memiliki SKT.

Jadi, status sebagai karyawan saja tidak lagi menjadi dasar tersendiri untuk bertindak sebagai kuasa berdasarkan aturan baru.

Syarat Mendapatkan SKT Kuasa Wajib Pajak

Di sinilah kita harus membedakan antara persyaratan menjadi kuasa dan prosedur memperoleh SKT.

PMK 44 Tahun 2026 sudah menentukan bahwa Pihak Lain yang bertindak sebagai kuasa harus memiliki SKT.

Namun PMK tersebut belum mengatur secara detail bagaimana seseorang mengajukan SKT.

Pasal 3 ayat (4) menyatakan bahwa Pihak Lain dianggap memiliki kompetensi tertentu apabila memiliki SKT.

Kemudian Pasal 3 ayat (5) menyatakan bahwa tata cara memperoleh SKT dilaksanakan sesuai dengan peraturan menteri yang mengatur mengenai konsultan pajak dan Pihak Lain yang bertindak sebagai kuasa Wajib Pajak.

Jadi, syarat formal yang sudah dapat dipastikan dari PMK 44/2026 adalah bahwa Pihak Lain harus memiliki SKT untuk dianggap memenuhi kompetensi sebagai kuasa.

Sementara itu, persyaratan teknis untuk mendapatkan SKT—misalnya mekanisme pendaftaran, bentuk seleksi, ujian, materi ujian, biaya, lembaga penyelenggara, dan prosedur penerbitan—belum ditetapkan dalam PMK 44/2026.

Apakah Sudah Ada Pendaftaran SKT Pihak Lain?

Per Agustus 2026, belum ada prosedur pendaftaran SKT Pihak Lain yang dapat dijadikan dasar resmi berdasarkan PMK 44/2026.

Ini merupakan informasi yang sangat penting untuk calon Pihak Lain.

DJP melalui Kring Pajak telah menjelaskan pada 15 Juli 2026 bahwa ketentuan tata cara memperoleh SKT masih akan diatur dalam peraturan turunan. Masyarakat diminta menunggu ketentuan lebih lanjut mengenai pengajuan SKT.

Karena itu, apabila saat ini ada pihak yang menawarkan:

“Pendaftaran SKT Pihak Lain sudah dibuka.”

atau:

“Bayar biaya tertentu, kami bantu mendapatkan SKT.”

calon Pihak Lain sebaiknya meminta dasar hukum dan pengumuman resmi terlebih dahulu.

Jangan menyamakan informasi dari lembaga pelatihan, asosiasi, media sosial, atau grup komunitas dengan prosedur resmi pemerintah.

Apakah Harus Mengikuti Ujian untuk Mendapatkan SKT?

Belum dapat dipastikan secara resmi berdasarkan aturan yang berlaku saat ini.

Ini juga penting untuk menjawab keyword “ujian SKT kuasa Wajib Pajak” yang mulai banyak dicari.

PMK 44 Tahun 2026 memang mensyaratkan adanya kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan dan menjadikan SKT sebagai bukti kompetensi bagi Pihak Lain.

Tetapi PMK tersebut tidak menetapkan bentuk ujian SKT, materi ujian, jumlah soal, passing grade, jadwal ujian, atau lembaga yang menyelenggarakan ujian.

Karena mekanisme memperoleh SKT masih akan diatur lebih lanjut, maka belum tepat jika artikel atau pihak tertentu menyatakan secara pasti:

“Ujian SKT akan terdiri dari X soal.”

atau:

“Passing grade SKT adalah X.”

atau:

“Ujian SKT wajib dilakukan di lembaga tertentu.”

Informasi seperti itu sebaiknya menunggu peraturan atau pengumuman resmi.

Lalu Apa yang Harus Dipersiapkan Calon Pihak Lain?

Walaupun pendaftaran SKT belum tersedia, bukan berarti calon Pihak Lain harus menunggu tanpa melakukan apa-apa.

Justru sekarang merupakan waktu yang baik untuk mempersiapkan kompetensi.

Jika Anda seorang tax staff atau accounting, misalnya, mulai evaluasi sejauh mana pemahaman Anda terhadap ketentuan perpajakan.

Jangan hanya memahami cara menginput data di Coretax.

Seorang kuasa perlu memahami mengapa suatu kewajiban pajak timbul, bagaimana dasar hukumnya, bagaimana hak Wajib Pajak dijalankan, dan apa konsekuensi dari tindakan yang dilakukan atas nama Wajib Pajak.

Materi yang sebaiknya dikuasai antara lain:

Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Ini merupakan fondasi karena berkaitan dengan hak, kewajiban, pemeriksaan, keberatan, penagihan, sanksi, dan administrasi Wajib Pajak.

PPh.

Mulai dari PPh orang pribadi, badan, pemotongan dan pemungutan, PPh Final, sampai ketentuan yang berkaitan dengan transaksi bisnis.

PPN.

Termasuk Faktur Pajak, Pajak Masukan, Pajak Keluaran, retur, SPT Masa PPN, serta administrasi PPN melalui Coretax.

Administrasi Coretax.

Karena banyak hak dan kewajiban perpajakan sekarang dijalankan secara elektronik, seorang calon kuasa perlu memahami bagaimana proses administrasi tersebut dilakukan.

Dokumentasi dan komunikasi dengan DJP.

Seorang kuasa juga perlu memahami bagaimana menyampaikan dokumen, memberikan penjelasan, dan berkomunikasi secara profesional dengan otoritas pajak.

Bagaimana dengan Sertifikat Brevet Pajak?

Ini salah satu bagian yang sangat menarik dalam PMK 44 Tahun 2026.

Meskipun rezim baru menggunakan SKT sebagai bukti kompetensi Pihak Lain, pemerintah memberikan ketentuan transisi.

Pasal 16 PMK 44 Tahun 2026 menyatakan bahwa seseorang selain Konsultan Pajak yang memiliki:

  • sertifikat brevet; atau
  • ijazah pendidikan formal di bidang perpajakan dari perguruan tinggi negeri atau swasta berstatus akreditasi A, sekurang-kurangnya Diploma III,

masih dapat ditunjuk sebagai kuasa sampai dengan 31 Desember 2026.

Ini berarti brevet belum serta-merta tidak berguna.

Namun perlu dipahami bahwa brevet bukan SKT.

Brevet hanya menjadi salah satu dasar yang masih dapat digunakan dalam masa transisi yang secara eksplisit dibatasi sampai 31 Desember 2026.

Bagaimana Cara Menjadi Kuasa Selama Masa Transisi 2026?

Bagi seseorang yang sudah mempunyai brevet atau ijazah perpajakan yang memenuhi ketentuan Pasal 16, masih terdapat jalur transisi.

Wajib Pajak yang menunjuk orang tersebut sebagai kuasa harus membuat Surat Kuasa Khusus dalam bentuk kertas dan melampirkan:

  • fotokopi sertifikat brevet; atau
  • fotokopi ijazah pendidikan formal di bidang perpajakan yang memenuhi ketentuan.

Surat Kuasa Khusus tersebut disampaikan secara langsung melalui KPP atau KP2KP untuk diadministrasikan dalam sistem administrasi DJP.

Jadi, selama masa transisi, jangan langsung menganggap bahwa seluruh tax staff yang memiliki brevet tidak lagi dapat menjadi kuasa.

Masih bisa, tetapi hanya sampai 31 Desember 2026 dan harus mengikuti ketentuan peralihan Pasal 16.

Setelah 31 Desember 2026 Bagaimana?

Inilah alasan mengapa calon Pihak Lain sebaiknya mulai mempersiapkan diri sekarang.

Ketentuan transisi tersebut memiliki tanggal berakhir yang jelas:

31 Desember 2026.

Setelah masa transisi berakhir, mekanisme penunjukan Pihak Lain akan bergantung pada ketentuan SKT yang berlaku pada saat itu.

Karena prosedur teknis memperoleh SKT masih menunggu aturan lebih lanjut, calon Pihak Lain perlu memantau perkembangan regulasi.

Jangan menunggu sampai masa transisi hampir berakhir.

Jika seseorang memang berencana menjadikan aktivitas sebagai kuasa pajak sebagai bagian dari pekerjaan atau profesinya, persiapan kompetensi sebaiknya dimulai sekarang.

Apakah SKT Otomatis Membuat Seseorang Bisa Mewakili Semua Urusan Pajak?

Tidak.

Ini kesalahan pemahaman yang perlu dihindari.

SKT merupakan bukti kompetensi Pihak Lain.

Namun untuk menjalankan hak atau memenuhi kewajiban perpajakan atas nama Wajib Pajak, tetap diperlukan Surat Kuasa Khusus.

PMK 44 Tahun 2026 mengatur bahwa seorang kuasa harus mempunyai Surat Kuasa Khusus dari Wajib Pajak. Surat tersebut dapat dibuat secara elektronik atau dalam bentuk kertas.

Surat Kuasa Khusus juga harus memuat informasi tertentu, termasuk identitas Wajib Pajak, identitas kuasa, status kuasa sebagai Konsultan Pajak/Pihak Lain/Keluarga, urusan perpajakan yang dikuasakan, serta masa berlaku surat kuasa.

Dengan demikian:

SKT = bukti kompetensi Pihak Lain.

Surat Kuasa Khusus = dasar kewenangan untuk menangani urusan tertentu milik Wajib Pajak.

Keduanya tidak boleh dicampuradukkan.

Bagaimana Pihak Lain Terdaftar di Sistem DJP?

Setelah seseorang memiliki SKT, ada kewajiban administratif berikutnya.

Pasal 6 PMK 44 Tahun 2026 mengatur bahwa Pihak Lain harus terdaftar dalam sistem administrasi DJP.

Pendaftaran dilakukan dengan menyampaikan SKT yang masih berlaku.

Penyampaiannya dapat dilakukan secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak atau secara langsung melalui KPP/KP2KP.

Ada pula kondisi ketika SKT sudah tersedia dalam sistem administrasi DJP yang terintegrasi dengan sistem administrasi unit pemerintah terkait. Dalam kondisi tersebut, Pihak Lain dianggap telah melakukan pendaftaran.

Perlu dicatat bahwa ini adalah pendaftaran Pihak Lain setelah memiliki SKT, bukan prosedur untuk mendapatkan SKT.

Keduanya merupakan tahapan berbeda.

Apa yang Terjadi Jika SKT Dicabut atau Dibekukan?

SKT bukan dokumen yang dapat digunakan tanpa batas.

PMK 44 Tahun 2026 menyatakan bahwa Pihak Lain tidak dapat ditunjuk sebagai kuasa apabila SKT-nya sedang dikenai sanksi pembekuan atau pencabutan.

Bahkan, jika seseorang sudah menjadi kuasa kemudian SKT-nya dibekukan atau dicabut, pemberian kuasa dapat berakhir.

Pasal 10 PMK 44 Tahun 2026 menyebutkan bahwa pemberian kuasa berakhir antara lain apabila SKT Pihak Lain dibekukan dan/atau dicabut.

Ini menunjukkan bahwa SKT bukan sekadar formalitas administrasi.

Ada mekanisme pengawasan terhadap orang yang menjalankan fungsi sebagai kuasa.

Apakah Wajib Pajak Tetap Bertanggung Jawab?

Ya.

Ini prinsip yang sangat penting bagi perusahaan yang menggunakan jasa atau bantuan Pihak Lain.

Menunjuk kuasa tidak berarti seluruh tanggung jawab perpajakan berpindah kepada kuasa.

PMK 44 Tahun 2026 menegaskan bahwa Wajib Pajak tetap bertanggung jawab atas pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan yang dikuasakan.

Karena itu, pemilik perusahaan tidak seharusnya berpikir:

“Semua sudah diurus tax staff, jadi kalau ada kesalahan berarti tanggung jawab tax staff.”

Tidak sesederhana itu.

Perusahaan tetap harus memastikan bahwa kuasa yang ditunjuk memang kompeten, memahami transaksi perusahaan, dan menjalankan kewenangannya sesuai Surat Kuasa Khusus.

Bagaimana Jika Saya Freelancer Pajak?

Bagi freelancer pajak, perubahan ini justru sangat relevan.

Jika selama ini Anda membantu klien:

  • membuat SPT;
  • menangani administrasi Coretax;
  • membuat Faktur Pajak;
  • memberikan tanggapan atas permintaan data;
  • mendampingi administrasi perpajakan; atau
  • menjalankan hak dan kewajiban perpajakan tertentu atas nama klien,

maka perlu dibedakan antara memberikan jasa administratif dan bertindak sebagai kuasa Wajib Pajak.

Jika Anda ingin menggunakan kewenangan sebagai kuasa dan bukan Konsultan Pajak, Anda perlu memperhatikan ketentuan Pihak Lain.

Pada rezim baru, kompetensi Pihak Lain dibuktikan dengan SKT.

Karena itu, freelancer pajak sebaiknya tidak hanya membangun kemampuan teknis, tetapi juga mulai memahami kerangka legal profesinya.

Jangan Keliru dengan SKT NPWP

Ada satu kesalahan yang cukup mudah terjadi ketika mencari informasi mengenai SKT.

SKT Pihak Lain bukan SKT yang berkaitan dengan pendaftaran NPWP.

Keduanya mempunyai fungsi yang berbeda.

SKT yang dibahas dalam PMK 44 Tahun 2026 merupakan surat yang menyatakan bahwa Pihak Lain dapat bertindak sebagai kuasa.

Sementara istilah SKT dalam administrasi pendaftaran Wajib Pajak berkaitan dengan status administrasi Wajib Pajak.

Karena keyword “SKT pajak” sangat umum, pembaca perlu memastikan bahwa informasi yang dibaca memang membahas SKT Pihak Lain sebagai kuasa Wajib Pajak.

Jadi, Bagaimana Cara Mendapatkan SKT Kuasa Wajib Pajak Saat Ini?

Jika pertanyaannya adalah:

“Apa yang harus saya klik sekarang untuk mendaftar SKT?”

jawabannya adalah:

Belum ada prosedur resmi yang dapat dijadikan dasar berdasarkan PMK 44 Tahun 2026.

Jika pertanyaannya:

“Apakah saya harus memiliki SKT untuk menjadi Pihak Lain sebagai kuasa?”

jawabannya:

Ya. Pihak Lain yang bertindak sebagai kuasa dianggap memiliki kompetensi tertentu apabila memiliki SKT.

Jika pertanyaannya:

“Apakah harus ujian?”

Jawabannya:

Mekanisme ujian belum ditetapkan dalam PMK 44 Tahun 2026.

Jika pertanyaannya:

“Apakah brevet masih bisa digunakan?”

Jawabannya:

Masih dapat digunakan dalam masa transisi sampai 31 Desember 2026 sesuai Pasal 16.

Dan jika pertanyaannya:

“Apa yang sebaiknya dilakukan sekarang?”

Jawabannya adalah persiapkan kompetensi dan dokumen yang sudah tersedia, sambil menunggu peraturan teknis mengenai SKT diterbitkan.

Checklist Calon Pihak Lain 2026

Agar lebih praktis, calon Pihak Lain dapat menggunakan checklist berikut.

Pertama, tentukan posisi Anda.

Apakah Anda Konsultan Pajak, Pihak Lain, atau keluarga Wajib Pajak?

Jika bukan Konsultan Pajak dan bukan keluarga, maka Anda perlu melihat ketentuan Pihak Lain.

Kedua, evaluasi kompetensi perpajakan.

Pastikan Anda memahami ketentuan pajak yang relevan dengan pekerjaan Anda.

Ketiga, cek dokumen kompetensi.

Jika Anda memiliki brevet atau ijazah perpajakan yang memenuhi ketentuan Pasal 16, manfaatkan ketentuan transisi yang masih berlaku sampai 31 Desember 2026.

Keempat, pantau aturan SKT.

Jangan hanya mencari tutorial di media sosial. Tunggu peraturan dan pengumuman resmi DJP/Kementerian Keuangan.

Kelima, pahami Surat Kuasa Khusus.

SKT bukan pengganti Surat Kuasa Khusus.

Keenam, pahami Coretax.

Karena setelah menjadi kuasa, Pihak Lain juga harus memperhatikan mekanisme akses dan administrasi dalam sistem DJP.

Kesimpulan

Cara mendapatkan SKT kuasa Wajib Pajak pada 2026 belum dapat dilakukan melalui prosedur pendaftaran yang sudah ditetapkan secara lengkap.

Ini bukan karena PMK 44 Tahun 2026 tidak mengatur SKT.

Justru sebaliknya.

PMK 44 Tahun 2026 sudah menetapkan bahwa Pihak Lain yang bertindak sebagai kuasa harus memiliki SKT sebagai bukti kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan.

Namun, tata cara memperoleh SKT masih akan diatur melalui peraturan menteri yang mengatur konsultan pajak dan Pihak Lain yang bertindak sebagai kuasa Wajib Pajak.

DJP melalui Kring Pajak juga telah mengonfirmasi bahwa ketentuan pengajuan SKT belum tersedia dan masyarakat diminta menunggu aturan lebih lanjut.

Sementara itu, terdapat ketentuan transisi yang sangat penting.

Seseorang selain Konsultan Pajak yang memiliki sertifikat brevet atau ijazah pendidikan formal di bidang perpajakan minimal Diploma III dari perguruan tinggi berstatus akreditasi A masih dapat ditunjuk sebagai kuasa sampai 31 Desember 2026, dengan mengikuti mekanisme Pasal 16 PMK 44 Tahun 2026.

Jadi, bagi tax staff, accounting, freelancer pajak, dan calon Pihak Lain, jangan menunggu sampai akhir tahun.

Persiapkan kompetensi, rapikan dokumen pendidikan atau sertifikasi yang sudah dimiliki, pahami PMK 44 Tahun 2026, dan pantau perkembangan aturan teknis SKT.

Yang paling penting, jangan membayar atau mengikuti “pendaftaran SKT” yang belum mempunyai dasar resmi hanya karena mengejar status lebih cepat.

Dalam urusan perpajakan, mendapatkan dokumen memang penting.

Tetapi mendapatkan dokumen dengan prosedur yang benar dan dasar hukum yang jelas jauh lebih penting.

FAQ Cara Mendapatkan SKT Kuasa Wajib Pajak

Apa itu SKT kuasa Wajib Pajak?

SKT atau Surat Keterangan Terdaftar dalam konteks PMK 44 Tahun 2026 adalah surat yang ditetapkan Menteri Keuangan atau pejabat yang ditunjuk yang menyatakan bahwa Pihak Lain dapat bertindak sebagai kuasa Wajib Pajak.

Apakah Pihak Lain wajib memiliki SKT?

Ya. PMK 44 Tahun 2026 menyatakan Pihak Lain yang bertindak sebagai kuasa dianggap memiliki kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan apabila memiliki SKT

Apakah tax staff harus memiliki SKT?

Jika tax staff ingin bertindak sebagai kuasa Wajib Pajak, ia termasuk dalam kategori Pihak Lain dan harus memenuhi ketentuan kompetensi melalui SKT. Namun, terdapat ketentuan transisi sampai 31 Desember 2026 bagi orang yang memiliki sertifikat brevet atau ijazah pendidikan perpajakan yang memenuhi Pasal 16 PMK 44 Tahun 2026

Apakah sertifikat brevet masih berlaku pada 2026?

Ya. Sertifikat brevet masih dapat menjadi dasar penunjukan kuasa selama masa transisi sampai 31 Desember 2026, sesuai Pasal 16 PMK 44 Tahun 2026.

Apakah setelah 31 Desember 2026 brevet tidak berlaku sebagai SKT?

Brevet tidak berubah menjadi SKT. Brevet merupakan salah satu dokumen yang digunakan dalam ketentuan transisi, sedangkan SKT merupakan dokumen tersendiri yang menunjukkan Pihak Lain dapat bertindak sebagai kuasa. Mekanisme SKT setelah masa transisi mengikuti ketentuan yang akan ditetapkan pemerintah.

Apakah sudah ada ujian SKT kuasa Wajib Pajak?

Belum ada ketentuan resmi dalam PMK 44 Tahun 2026 yang menetapkan bentuk, materi, jadwal, biaya, passing grade, atau penyelenggara ujian SKT. Mekanisme memperoleh SKT masih akan diatur lebih lanjut.

Apakah pendaftaran SKT Pihak Lain sudah dibuka?

Per Agustus 2026, belum tersedia ketentuan resmi mengenai prosedur pengajuan SKT berdasarkan PMK 44 Tahun 2026. Kring Pajak juga telah menyatakan bahwa masyarakat perlu menunggu peraturan turunan.

Apakah SKT otomatis membuat seseorang menjadi kuasa?

Tidak. Setelah memiliki SKT, Pihak Lain tetap memerlukan Surat Kuasa Khusus dari Wajib Pajak untuk menjalankan hak atau memenuhi kewajiban perpajakan tertentu.

Apakah satu SKT dapat digunakan untuk semua Wajib Pajak?

SKT merupakan bukti kompetensi Pihak Lain. Kewenangan untuk menangani urusan Wajib Pajak tetap berasal dari Surat Kuasa Khusus. Surat Kuasa Khusus hanya berlaku untuk satu orang kuasa dan urusan perpajakan tertentu yang tercantum di dalamnya.

Apakah SKT sama dengan SKT NPWP?

Tidak. SKT Pihak Lain berdasarkan PMK 44 Tahun 2026 merupakan dokumen yang menyatakan seseorang dapat bertindak sebagai kuasa Wajib Pajak. Dokumen tersebut berbeda dengan Surat Keterangan Terdaftar yang berkaitan dengan administrasi pendaftaran Wajib Pajak.

Hot this week

Syarat Mendapatkan SKT Pihak Lain untuk Menjadi Kuasa Wajib Pajak

Bagi seorang tax staff, accounting, freelancer pajak, atau praktisi...

PMK 44 2026 vs PMK 229 2014: Ini Perubahan Besar Aturan Kuasa Wajib Pajak

Jika Anda selama ini menggunakan PMK 229/PMK.03/2014 sebagai dasar...

Siapa yang Bisa Menjadi Kuasa Wajib Pajak? Ini Ketentuannya Menurut PMK 44/2026

Ketika urusan perpajakan mulai membutuhkan waktu, pengetahuan, atau penanganan...

Syarat Menjadi Kuasa Wajib Pajak Menurut PMK 44/2026: Konsultan, Pihak Lain dan Keluarga

Ketika urusan pajak mulai terasa rumit, Wajib Pajak tidak...

PMK 44 Tahun 2026: Aturan Baru Kuasa Wajib Pajak, SKT Pihak Lain dan Keluarga

Kalau selama ini Anda mengenal PMK 229/PMK.03/2014 sebagai aturan...

Topics

Syarat Mendapatkan SKT Pihak Lain untuk Menjadi Kuasa Wajib Pajak

Bagi seorang tax staff, accounting, freelancer pajak, atau praktisi...

PMK 44 2026 vs PMK 229 2014: Ini Perubahan Besar Aturan Kuasa Wajib Pajak

Jika Anda selama ini menggunakan PMK 229/PMK.03/2014 sebagai dasar...

Siapa yang Bisa Menjadi Kuasa Wajib Pajak? Ini Ketentuannya Menurut PMK 44/2026

Ketika urusan perpajakan mulai membutuhkan waktu, pengetahuan, atau penanganan...

PMK 44 Tahun 2026: Aturan Baru Kuasa Wajib Pajak, SKT Pihak Lain dan Keluarga

Kalau selama ini Anda mengenal PMK 229/PMK.03/2014 sebagai aturan...

SKT Pihak Lain sebagai Kuasa Wajib Pajak: Syarat, Aturan & Cara Mendapatkannya

Mengurus urusan perpajakan untuk orang atau perusahaan lain sekarang...

Cara Membuat Nota Retur Pajak Masukan di Coretax: Panduan Lengkap untuk PKP

Retur barang merupakan hal yang sangat biasa terjadi dalam...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img