PMK 44 2026 vs PMK 229 2014: Ini Perubahan Besar Aturan Kuasa Wajib Pajak

Jika Anda selama ini menggunakan PMK 229/PMK.03/2014 sebagai dasar ketika menunjuk atau bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak, ada satu hal yang harus segera diperbarui: aturan tersebut sudah dicabut.

Pemerintah menerbitkan PMK Nomor 44 Tahun 2026 tentang Persyaratan untuk Menjadi Kuasa di Bidang Perpajakan dan Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Kuasa di Bidang Perpajakan.

PMK 44/2026 ditetapkan pada 22 Juni 2026 dan diundangkan pada 6 Juli 2026. Sejak berlakunya aturan baru tersebut, PMK 229/PMK.03/2014 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Yang berubah bukan sekadar nomor peraturannya.

Ada perubahan penting mengenai siapa yang dapat menjadi kuasa, bukti kompetensi, keberadaan Pihak Lain dan SKT, keluarga sebagai kuasa, administrasi melalui Portal Wajib Pajak, hingga ketentuan transisi bagi pemegang brevet.

Karena itu, artikel lama yang masih menjadikan PMK 229/2014 sebagai dasar utama sebaiknya tidak digunakan untuk memahami kondisi setelah PMK 44/2026 berlaku.

PMK 44/2026 vs PMK 229/2014: Apa yang Sebenarnya Berubah?

Kalau ingin memahami perubahan secara cepat, perhatikan tabel berikut.

AspekPMK 229/2014PMK 44/2026
StatusSudah dicabutBerlaku
Pihak yang dapat menjadi kuasaKonsultan Pajak dan karyawan Wajib PajakKonsultan Pajak, Pihak Lain, dan Keluarga
Bukti kompetensiIzin Konsultan Pajak atau kompetensi tertentu bagi karyawanIzin Konsultan Pajak untuk Konsultan Pajak, SKT untuk Pihak Lain
Keluarga sebagai kuasaTidak diatur secara khusus sebagai kategori kuasaDiatur secara tegas
Pihak Lain sebagai kategori kuasaTidak diaturDiatur
Surat Kuasa KhususKertas dengan persyaratan tertentuDapat elektronik atau kertas
Administrasi kuasaLebih banyak berbasis dokumenTerintegrasi dengan sistem administrasi DJP
Akses elektronikBelum menjadi bagian utama pengaturanDiatur melalui Portal Wajib Pajak
Brevet/ijazah sebagai dasarDigunakan dalam konteks karyawan Wajib PajakMasih dapat digunakan melalui ketentuan transisi sampai 31 Desember 2026
Mantan pegawai KemenkeuBelum diatur secara khusus seperti PMK 44/2026Ada ketentuan masa jeda dan persyaratan khusus

Perbandingan tersebut menunjukkan bahwa PMK 44/2026 bukan sekadar revisi administratif. Struktur pengaturan kuasa Wajib Pajak memang dibuat ulang agar lebih sesuai dengan kebutuhan administrasi perpajakan saat ini. DJP sendiri menjelaskan bahwa PMK baru tersebut diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum, kesetaraan, dan kemudahan, sekaligus mempertahankan standar kompetensi dan integritas.

Mengapa PMK 229/2014 Dicabut?

Pertanyaan ini penting karena PMK 44/2026 sendiri menjelaskan alasan penggantiannya.

Dalam bagian pertimbangan PMK 44/2026 disebutkan bahwa PMK 229/2014 belum mengatur persyaratan kompetensi Kuasa Wajib Pajak serta pihak yang dapat ditunjuk sebagai kuasa yang merupakan keluarga dan Pihak Lain. Karena itu, diperlukan penggantian aturan.

Jadi, salah satu alasan utama perubahan adalah adanya kebutuhan untuk membuat aturan mengenai:

  • kompetensi kuasa;
  • Pihak Lain;
  • Keluarga;
  • mekanisme administrasi;
  • serta pelaksanaan kuasa dalam sistem perpajakan yang semakin digital.

PMK 229/2014 sendiri sebelumnya mengatur bahwa kuasa meliputi Konsultan Pajak dan karyawan Wajib Pajak.

Di sinilah terlihat salah satu perubahan paling mendasar.

1. Dari “Karyawan Wajib Pajak” Menjadi “Pihak Lain”

Dalam PMK 229/2014, seorang kuasa yang bukan Konsultan Pajak pada dasarnya berada dalam kategori karyawan Wajib Pajak.

Karyawan tersebut harus merupakan karyawan tetap dan masih aktif, serta menerima penghasilan dari Wajib Pajak yang dibuktikan dengan daftar karyawan tetap yang dilakukan pemotongan PPh Pasal 21 dalam SPT Masa PPh Pasal 21 yang telah dilaporkan.

Sementara itu, PMK 44/2026 menggunakan konsep yang berbeda.

Sekarang pihak yang dapat menjadi kuasa terdiri atas:

  1. Konsultan Pajak;
  2. Pihak Lain; dan
  3. Keluarga.

Pihak Lain didefinisikan sebagai seseorang selain Konsultan Pajak dan Keluarga yang telah memperoleh SKT dan dapat ditunjuk oleh Wajib Pajak sebagai kuasa.

Ini merupakan perubahan besar.

Artinya, pengaturan baru tidak lagi membatasi kategori non-Konsultan Pajak hanya pada hubungan karyawan dengan Wajib Pajak seperti dalam PMK 229/2014.

2. Munculnya Pihak Lain sebagai Kategori yang Diatur Secara Tegas

Istilah Pihak Lain menjadi salah satu kata kunci penting dalam PMK 44/2026.

Dalam aturan lama, tidak ada kategori Pihak Lain yang dirumuskan secara khusus seperti sekarang.

Dalam aturan baru, Pihak Lain mendapatkan posisi yang jelas.

Untuk dianggap memiliki kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan, Pihak Lain harus memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT).

Dengan demikian, struktur barunya menjadi:

Pihak Lain → memiliki SKT → memenuhi kompetensi tertentu → dapat ditunjuk sebagai Kuasa Wajib Pajak.

Ini berbeda dengan konsep lama yang lebih banyak berfokus pada hubungan antara karyawan dan pemberi kerja.

3. SKT Menjadi Bukti Kompetensi Pihak Lain

Inilah salah satu perubahan yang paling relevan bagi freelancer pajak, praktisi pajak, accounting, maupun orang yang ingin menjalankan fungsi kuasa tetapi bukan Konsultan Pajak.

PMK 44/2026 menetapkan bahwa Pihak Lain dianggap memiliki kompetensi tertentu di bidang perpajakan apabila memiliki SKT.

SKT dalam konteks ini adalah surat yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan atau pejabat yang ditunjuk yang menyatakan bahwa Pihak Lain dapat bertindak sebagai seorang kuasa.

Ini perlu dibedakan dari Surat Kuasa Khusus.

SKT menunjukkan kompetensi/status Pihak Lain.

Sedangkan Surat Kuasa Khusus diberikan oleh Wajib Pajak kepada orang tertentu untuk menjalankan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan tertentu.

Jadi:

Memiliki SKT belum berarti seseorang sudah menerima kuasa dari Wajib Pajak.

Tetap harus ada Surat Kuasa Khusus.

4. Keluarga Sekarang Bisa Menjadi Kuasa Wajib Pajak

Ini juga merupakan perubahan penting.

PMK 44/2026 secara eksplisit memasukkan Keluarga sebagai pihak yang dapat ditunjuk menjadi kuasa.

Yang dimaksud Keluarga adalah:

  • suami;
  • istri;
  • keluarga sedarah sampai derajat kedua; atau
  • keluarga semenda sampai derajat kedua.

Yang menarik, Keluarga dikecualikan dari persyaratan kompetensi tertentu di bidang perpajakan yang diwajibkan kepada Konsultan Pajak dan Pihak Lain.

Artinya, seorang anak, pasangan, orang tua, saudara, atau keluarga lain yang termasuk dalam batas hubungan tersebut dapat ditunjuk sebagai kuasa tanpa harus memiliki SKT hanya karena statusnya sebagai Keluarga.

Namun, hubungan tersebut harus dapat dibuktikan secara administratif.

5. Bukti Hubungan Keluarga Diatur Lebih Jelas

Jika Keluarga ditunjuk sebagai kuasa, Surat Kuasa Khusus harus dilengkapi dokumen yang menunjukkan hubungan keluarga.

Jika pemberi dan penerima kuasa tercantum dalam satu Kartu Keluarga, dapat digunakan salinan Kartu Keluarga.

Jika tidak berada dalam satu Kartu Keluarga, dapat digunakan surat pernyataan dari pemberi kuasa yang menyatakan hubungan keluarga.

Ini merupakan pendekatan yang lebih eksplisit dibandingkan aturan lama.

Dengan demikian, hubungan keluarga bukan sekadar informasi yang ditulis dalam surat kuasa, tetapi ada dokumen pendukung yang harus disiapkan.

6. Persyaratan Kompetensi Berubah

PMK 229/2014 mensyaratkan seorang kuasa menguasai ketentuan perpajakan, memiliki Surat Kuasa Khusus, memiliki NPWP, telah menyampaikan SPT Tahunan PPh tahun pajak terakhir jika sudah memiliki kewajiban, serta tidak pernah dipidana karena tindak pidana di bidang perpajakan.

Untuk membuktikan penguasaan ketentuan perpajakan, aturan lama membedakan antara Konsultan Pajak dan karyawan Wajib Pajak.

Karyawan dapat menggunakan antara lain:

  • sertifikat brevet;
  • ijazah pendidikan formal bidang perpajakan minimal Diploma III dari perguruan tinggi terakreditasi A; atau
  • sertifikat Konsultan Pajak.

PMK 44/2026 menggunakan pendekatan yang berbeda.

Seorang kuasa harus mempunyai kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan, kecuali Keluarga.

Kompetensi tersebut untuk:

  • Konsultan Pajak → dibuktikan dengan Izin Konsultan Pajak;
  • Pihak Lain → dibuktikan dengan SKT.

Jadi, terjadi pergeseran dari model “persyaratan kompetensi berdasarkan status karyawan dan dokumen pendidikan/brevet” menuju model “kategori kuasa dan bukti kompetensi berdasarkan izin/SKT”.

7. Tetapi Brevet Belum Hilang Begitu Saja

Ada satu hal yang sering menimbulkan salah paham.

Setelah membaca bahwa Pihak Lain menggunakan SKT, orang mungkin mengira sertifikat brevet tidak lagi dapat digunakan sama sekali.

Tidak demikian.

PMK 44/2026 memberikan ketentuan transisi sampai 31 Desember 2026.

Seseorang selain Konsultan Pajak yang memiliki:

  • sertifikat brevet; atau
  • ijazah pendidikan formal di bidang perpajakan minimal Diploma III dari perguruan tinggi negeri atau swasta terakreditasi A,

masih dapat ditunjuk sebagai kuasa sampai 31 Desember 2026.

Namun ada syarat tambahan.

Surat Kuasa Khusus harus dibuat dalam bentuk kertas, dilengkapi fotokopi brevet atau ijazah yang memenuhi ketentuan, kemudian disampaikan secara langsung melalui KPP atau KP2KP untuk diadministrasikan dalam sistem DJP.

Jadi, bagi pemegang brevet:

2026 adalah masa transisi, bukan jaminan bahwa brevet akan terus menjadi dasar penunjukan kuasa setelah 31 Desember 2026.

8. Surat Kuasa Khusus Sekarang Bisa Dibuat Secara Elektronik

Ini adalah perubahan yang sangat relevan dengan administrasi pajak digital.

Dalam PMK 229/2014, pengaturan Surat Kuasa Khusus lebih berorientasi pada dokumen dan penyampaian kepada petugas DJP. Surat kuasa harus memuat informasi tertentu dan satu surat hanya untuk satu kuasa serta satu pelaksanaan hak/kewajiban perpajakan tertentu.

PMK 44/2026 secara tegas memperbolehkan Surat Kuasa Khusus dibuat dalam bentuk:

  • elektronik, atau
  • kertas.

Untuk Surat Kuasa Khusus elektronik, penyampaian dilakukan melalui Portal Wajib Pajak.

Untuk bentuk kertas, disampaikan secara langsung melalui KPP atau KP2KP untuk diadministrasikan dalam sistem DJP.

Ini menunjukkan bahwa mekanisme kuasa mulai disesuaikan dengan ekosistem administrasi perpajakan digital.

9. Akses Portal Wajib Pajak Sekarang Diatur

PMK 44/2026 juga mengatur hal yang sebelumnya belum menjadi bagian utama dari PMK 229/2014: akses elektronik bagi kuasa.

Jika Surat Kuasa Khusus mencakup pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan secara elektronik, Wajib Pajak harus memberikan persetujuan akses pada Portal Wajib Pajak kepada kuasa.

Ini penting.

Karena sekarang hubungan Wajib Pajak dan kuasa tidak hanya berkaitan dengan surat atau dokumen fisik.

Ada pula hubungan antara:

Wajib Pajak → Surat Kuasa Khusus → akses Portal Wajib Pajak → pelaksanaan kewajiban secara elektronik.

10. Konsultan Pajak dan Pihak Lain Harus Terdaftar dalam Sistem DJP

PMK 44/2026 juga mengatur bahwa Konsultan Pajak dan Pihak Lain harus terdaftar dalam sistem administrasi DJP.

Untuk Konsultan Pajak, yang digunakan adalah Izin Konsultan Pajak yang masih berlaku.

Untuk Pihak Lain, yang digunakan adalah SKT yang masih berlaku.

Penyampaian dapat dilakukan:

  • secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak; atau
  • secara langsung melalui KPP/KP2KP.

Jika data izin atau SKT yang masih berlaku sudah tersedia dalam sistem administrasi DJP yang terintegrasi dengan sistem administrasi unit terkait, Konsultan Pajak atau Pihak Lain dianggap telah melakukan pendaftaran.

Ini merupakan perubahan penting dalam sisi administrasi.

11. Status Izin atau SKT Sekarang Sangat Menentukan

PMK 44/2026 secara tegas menyatakan:

Konsultan Pajak tidak dapat ditunjuk sebagai kuasa jika Izin Konsultan Pajaknya sedang dibekukan atau dicabut.

Begitu juga:

Pihak Lain tidak dapat ditunjuk sebagai kuasa jika SKT-nya sedang dibekukan atau dicabut.

Ini berarti Wajib Pajak tidak cukup hanya bertanya:

“Apakah Anda Konsultan Pajak?”

atau:

“Apakah Anda Pihak Lain?”

Yang lebih tepat adalah memastikan status izin atau SKT-nya masih dapat digunakan.

12. Ada Ketentuan Khusus untuk Mantan Pegawai Kementerian Keuangan

PMK 44/2026 juga memperkenalkan pengaturan khusus untuk kategori Pihak Lain tertentu yang pernah bekerja di Kementerian Keuangan.

Misalnya, pensiunan PNS Kementerian Keuangan yang ingin menjadi Pihak Lain harus memenuhi persyaratan tertentu dan telah melewati lima tahun sejak tanggal pensiun. Ada pula ketentuan mengenai rekam disiplin selama bekerja.

Untuk mantan PNS Kementerian Keuangan yang berhenti sebelum batas usia pensiun, terdapat persyaratan pemberhentian dengan hormat, rekam disiplin, dan masa lima tahun sejak tanggal pemberhentian.

Mantan PPPK Kementerian Keuangan juga memiliki ketentuan khusus terkait masa lima tahun dan cara berakhirnya hubungan kerja.

Ketentuan ini menunjukkan bahwa PMK 44/2026 tidak hanya berbicara tentang kompetensi, tetapi juga memperhatikan integritas dan potensi konflik kepentingan.

13. Surat Kuasa Khusus Lebih Terstruktur

Dalam PMK 229/2014, Surat Kuasa Khusus paling sedikit memuat identitas pemberi dan penerima kuasa serta hak/kewajiban perpajakan tertentu yang dikuasakan. Satu surat hanya berlaku untuk satu kuasa dan satu pelaksanaan hak/kewajiban tertentu.

PMK 44/2026 tetap mempertahankan prinsip tersebut, tetapi menambahkan beberapa elemen penting.

Surat Kuasa Khusus paling sedikit memuat:

  • nama dan NPWP Wajib Pajak;
  • tanda tangan Wajib Pajak;
  • nama dan NPWP kuasa;
  • tanda tangan kuasa;
  • status kuasa, apakah Konsultan Pajak, Pihak Lain, atau Keluarga;
  • hak dan/atau kewajiban perpajakan tertentu yang dikuasakan;
  • masa berlaku;
  • pelunasan bea meterai; dan
  • dokumen hubungan keluarga jika kuasanya merupakan Keluarga.

Jadi, identitas kategori kuasa sekarang menjadi bagian eksplisit dalam Surat Kuasa Khusus.

14. Satu Surat Kuasa Tetap Hanya untuk Satu Orang

Prinsip ini tidak berubah.

PMK 44/2026 menyatakan bahwa satu Surat Kuasa Khusus hanya berlaku untuk:

  1. satu orang kuasa; dan
  2. pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tertentu yang tercantum dalam surat tersebut.

Kuasa juga tidak dapat melimpahkan kuasa yang diterimanya kepada orang lain.

Jadi, jika perusahaan menunjuk Budi sebagai kuasa, Budi tidak dapat begitu saja menyerahkan kewenangan tersebut kepada Citra.

Namun, PMK 44/2026 memperbolehkan kuasa meminta pegawainya atau orang lain untuk menyampaikan dan/atau menerima dokumen perpajakan tertentu dengan surat penunjukan.

Ini berbeda dengan pelimpahan kuasa.

15. Wajib Pajak Tetap Bertanggung Jawab

Ini merupakan prinsip penting yang tetap harus dipahami.

Menunjuk seseorang sebagai kuasa tidak membuat Wajib Pajak kehilangan tanggung jawab.

PMK 44/2026 secara tegas menyatakan bahwa Wajib Pajak tetap bertanggung jawab atas pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan yang dikuasakan.

Jadi, menggunakan kuasa bukan berarti:

“Saya sudah menyerahkan semuanya kepada konsultan, jadi saya tidak perlu tahu lagi.”

Tetap perlu ada pengawasan.

Wajib Pajak sebaiknya memahami apa yang dikuasakan, kepada siapa, untuk urusan apa, dan sampai kapan.

16. Kewajiban dan Integritas Kuasa Diperjelas

PMK 44/2026 tidak hanya mengatur siapa yang boleh menjadi kuasa.

Peraturan ini juga memberikan kewajiban yang harus dipenuhi oleh kuasa.

Kuasa wajib:

  • mematuhi ketentuan perpajakan;
  • menjunjung integritas;
  • menjaga martabat dan kehormatan;
  • menjunjung etika;
  • bersikap profesional;
  • menjaga kerahasiaan informasi Wajib Pajak; dan
  • menjalankan perannya sesuai klasifikasi Izin Konsultan Pajak atau SKT yang dimiliki.

Kuasa juga dilarang menghalang-halangi pelaksanaan ketentuan perpajakan.

Dengan demikian, PMK 44/2026 mencoba membangun standar yang bukan hanya berbasis kompetensi, tetapi juga integritas.

17. Masa Berlaku dan Berakhirnya Kuasa Lebih Jelas

PMK 44/2026 mengatur beberapa kondisi yang menyebabkan pemberian kuasa berakhir.

Di antaranya:

  • masa berlaku Surat Kuasa Khusus berakhir;
  • Wajib Pajak mencabut kuasa;
  • Izin Konsultan Pajak dibekukan atau dicabut;
  • SKT dibekukan atau dicabut; atau
  • kuasa dipidana karena tindak pidana perpajakan atau tindak pidana lainnya.

Jika Wajib Pajak mencabut kuasa, pencabutan dibuat dalam surat pencabutan dan dapat disampaikan secara elektronik atau kertas.

Yang menarik, pencabutan berlaku sejak tanggal surat pencabutan diterima DJP dan tidak berlaku surut. Jika Wajib Pajak ingin menunjuk kuasa baru untuk urusan perpajakan yang sama, surat pencabutan kuasa sebelumnya harus disampaikan terlebih dahulu.

Ini membuat administrasi pergantian kuasa menjadi lebih jelas.

18. Bagaimana dengan Surat Kuasa yang Sudah Dibuat Sebelum PMK 44/2026?

Wajib Pajak yang sudah memiliki Surat Kuasa Khusus sebelum PMK 44/2026 berlaku tidak perlu langsung berasumsi bahwa semuanya harus dibuat ulang.

PMK 44/2026 memberikan ketentuan peralihan.

Surat Kuasa Khusus yang telah diberikan berdasarkan ketentuan sebelumnya dan telah disampaikan kepada DJP sebelum PMK 44/2026 berlaku masih dapat digunakan sesuai dengan isi Surat Kuasa Khusus tersebut.

Ini penting untuk pekerjaan perpajakan yang sudah berjalan sebelum aturan baru berlaku.

19. Perubahan Paling Besar bagi Wajib Pajak

Kalau dilihat dari sudut pandang Wajib Pajak, perubahan paling terasa adalah pilihan kuasa menjadi lebih luas.

Sebelumnya, PMK 229/2014 secara eksplisit menyebut Konsultan Pajak dan karyawan Wajib Pajak.

Sekarang Wajib Pajak dapat memilih:

Konsultan Pajak

Dengan kompetensi yang dibuktikan melalui Izin Konsultan Pajak.

Pihak Lain

Dengan kompetensi yang dibuktikan melalui SKT.

Keluarga

Yang dikecualikan dari persyaratan kompetensi tertentu, dengan bukti hubungan keluarga sesuai ketentuan.

Dari perspektif Wajib Pajak, ini memberikan fleksibilitas lebih besar.

20. Perubahan Paling Besar bagi Orang yang Ingin Menjadi Kuasa

Bagi orang yang ingin menjadi kuasa, perubahan ini justru perlu diperhatikan lebih serius.

Jika sebelumnya seseorang yang merupakan karyawan Wajib Pajak dapat menjadi kuasa dengan memenuhi persyaratan kompetensi seperti brevet atau ijazah tertentu, kini struktur regulasinya berubah.

Untuk menjadi Pihak Lain, orang tersebut harus memiliki SKT sesuai ketentuan yang berlaku.

Tetapi ada masa transisi sampai 31 Desember 2026 bagi pemegang brevet atau ijazah tertentu.

Jadi bagi orang yang selama ini bekerja sebagai tax staff, accounting, freelancer pajak, atau praktisi pajak non-Konsultan, perubahan ini sangat relevan.

PMK 44 2026 vs PMK 229 2014: Ringkasan Perubahan

Agar lebih mudah diingat, berikut tujuh perubahan yang paling penting:

1. PMK 229/2014 dicabut

Mulai berlaku PMK 44/2026, aturan lama tidak lagi menjadi dasar utama.

2. Pihak yang dapat menjadi kuasa diperluas

Dari Konsultan Pajak dan karyawan Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Pihak Lain, dan Keluarga.

3. Pihak Lain mendapat status yang jelas

Pihak Lain adalah kategori tersendiri dan kompetensinya dibuktikan dengan SKT.

4. Keluarga secara eksplisit dapat menjadi kuasa

Dengan ketentuan hubungan keluarga sampai derajat kedua.

5. Surat Kuasa Khusus dapat elektronik

Administrasi kuasa disesuaikan dengan sistem perpajakan digital.

6. Ada mekanisme akses Portal Wajib Pajak

Wajib Pajak dapat memberikan persetujuan akses kepada kuasa jika pelaksanaan hak/kewajiban dilakukan secara elektronik.

7. Ada ketentuan transisi brevet sampai akhir 2026

Pemegang brevet atau ijazah tertentu masih dapat menjadi kuasa sampai 31 Desember 2026 dengan mekanisme khusus.

Apa yang Harus Dilakukan Wajib Pajak Sekarang?

Jika Anda sudah atau akan menunjuk kuasa, ada beberapa hal praktis yang sebaiknya diperiksa.

Jika menunjuk Konsultan Pajak

Pastikan:

  • memiliki Izin Konsultan Pajak;
  • izin tidak sedang dibekukan atau dicabut;
  • sudah terdaftar dalam sistem administrasi DJP sesuai ketentuan.

Jika menunjuk Pihak Lain

Pastikan:

  • memiliki SKT;
  • SKT masih dapat digunakan;
  • statusnya telah terdaftar dalam sistem administrasi DJP sesuai ketentuan.

Jika menunjuk Keluarga

Pastikan:

  • hubungan keluarga masuk dalam kategori yang diperbolehkan;
  • dokumen hubungan keluarga tersedia;
  • Surat Kuasa Khusus dibuat dengan benar.

Untuk semua kategori

Pastikan Surat Kuasa Khusus:

  • mencantumkan identitas dengan benar;
  • mencantumkan status kuasa;
  • menjelaskan urusan perpajakan yang dikuasakan;
  • mencantumkan masa berlaku;
  • memenuhi ketentuan bea meterai; dan
  • disampaikan melalui mekanisme yang sesuai.

Apakah PMK 44/2026 Lebih Ketat atau Lebih Mudah?

Jawabannya: tergantung dari sudut mana melihatnya.

Bagi Wajib Pajak, aturan baru bisa dianggap lebih fleksibel karena pilihan pihak yang dapat menjadi kuasa lebih luas.

DJP sendiri menyebut PMK 44/2026 memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak untuk menunjuk kuasa, termasuk anggota keluarga dan Pihak Lain yang memenuhi kompetensi.

Namun bagi calon kuasa, khususnya orang yang sebelumnya mengandalkan status karyawan dan brevet, aturan baru bisa terasa lebih formal karena sekarang terdapat kategori Pihak Lain dengan SKT.

Dengan kata lain:

Lebih fleksibel bagi Wajib Pajak, tetapi lebih terstruktur bagi orang yang ingin bertindak sebagai kuasa.

Itulah salah satu karakter utama PMK 44/2026.

Kesimpulan

Perbandingan PMK 44 2026 vs PMK 229 2014 menunjukkan bahwa perubahan aturan Kuasa Wajib Pajak cukup signifikan.

PMK 44/2026 tidak hanya mengganti peraturan lama, tetapi juga mengubah struktur penunjukan kuasa.

Dulu, PMK 229/2014 secara eksplisit mengatur Konsultan Pajak dan karyawan Wajib Pajak sebagai kuasa. Sekarang, PMK 44/2026 secara jelas mengatur tiga kategori:

Konsultan Pajak, Pihak Lain, dan Keluarga.

Pihak Lain menggunakan SKT sebagai bukti kompetensi.

Keluarga dapat menjadi kuasa tanpa harus memenuhi persyaratan kompetensi tertentu yang berlaku bagi Konsultan Pajak dan Pihak Lain.

Surat Kuasa Khusus juga sudah dapat dibuat secara elektronik dan terhubung dengan administrasi melalui Portal Wajib Pajak.

Sementara itu, pemegang brevet atau ijazah perpajakan tertentu masih mendapatkan kesempatan melalui ketentuan transisi sampai 31 Desember 2026.

Dan yang paling penting, PMK 229/PMK.03/2014 sudah dicabut sejak PMK 44/2026 berlaku pada Juli 2026.

Jadi, jika Anda menemukan referensi yang masih mengatakan bahwa hanya Konsultan Pajak dan karyawan Wajib Pajak yang dapat menjadi kuasa, periksa kembali tanggal dan dasar hukumnya.

Untuk kondisi setelah berlakunya PMK 44/2026, aturan baru inilah yang harus menjadi rujukan.

FAQ PMK 44/2026 vs PMK 229/2014

Apakah PMK 229/2014 masih berlaku?

Tidak. PMK 229/PMK.03/2014 telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak PMK 44 Tahun 2026 mulai berlaku.

Kapan PMK 44/2026 mulai berlaku?

PMK 44/2026 diundangkan pada 6 Juli 2026 dan mulai berlaku setelah satu hari sejak tanggal pengundangan sebagaimana diatur dalam Pasal 18. JDIH Kementerian Keuangan mencatat tanggal berlakunya sebagai 6 Juli 2026.

Apa perubahan terbesar PMK 44/2026?

Salah satu perubahan terbesar adalah pengaturan pihak yang dapat menjadi kuasa. PMK 44/2026 secara tegas memasukkan Konsultan Pajak, Pihak Lain, dan Keluarga.

Apakah karyawan Wajib Pajak masih bisa menjadi kuasa?

Karyawan tidak lagi disebut sebagai kategori tersendiri seperti dalam PMK 229/2014. Jika seseorang yang sebelumnya merupakan karyawan ingin bertindak sebagai kuasa setelah aturan baru berlaku, perlu dilihat kategori yang sesuai, termasuk kemungkinan sebagai Pihak Lain apabila memenuhi persyaratan SKT. Ada ketentuan transisi khusus bagi pemegang brevet atau ijazah tertentu sampai 31 Desember 2026.

Apa itu Pihak Lain dalam PMK 44/2026?

Pihak Lain adalah seseorang selain Konsultan Pajak dan Keluarga yang telah memperoleh SKT sehingga dapat ditunjuk sebagai Kuasa Wajib Pajak.

Apakah Pihak Lain wajib memiliki SKT?

Ya. Dalam PMK 44/2026, SKT menjadi bukti kompetensi Pihak Lain untuk bertindak sebagai kuasa.

Apakah keluarga bisa menjadi kuasa Wajib Pajak?

Bisa. Keluarga yang dimaksud meliputi suami, istri, atau keluarga sedarah maupun semenda sampai derajat kedua.

Apakah keluarga harus memiliki SKT?

Tidak. Keluarga dikecualikan dari persyaratan kompetensi tertentu yang berlaku bagi Konsultan Pajak dan Pihak Lain. Namun, hubungan keluarga harus dibuktikan sesuai ketentuan.

Apakah Surat Kuasa Khusus sekarang bisa dibuat secara online?

Ya. PMK 44/2026 memperbolehkan Surat Kuasa Khusus dibuat dalam bentuk elektronik atau kertas. Untuk bentuk elektronik, penyampaiannya dilakukan melalui Portal Wajib Pajak.

Apakah satu Surat Kuasa Khusus dapat digunakan untuk beberapa orang kuasa?

Tidak. Satu Surat Kuasa Khusus hanya berlaku untuk satu orang kuasa dan pelaksanaan hak/kewajiban perpajakan tertentu yang tercantum dalam surat tersebut.

Apakah kuasa boleh melimpahkan kuasa kepada orang lain?

Tidak. Kuasa tidak dapat melimpahkan kuasa yang diterimanya kepada orang lain. Namun, kuasa dapat meminta pegawai atau orang lain menyampaikan atau menerima dokumen tertentu dengan surat penunjukan sesuai ketentuan.

Apakah pemegang brevet masih bisa menjadi kuasa pada 2026?

Ya, tetapi berdasarkan ketentuan transisi. Seseorang selain Konsultan Pajak yang memiliki sertifikat brevet atau ijazah pendidikan formal bidang perpajakan tertentu masih dapat ditunjuk sebagai kuasa sampai 31 Desember 2026 dengan persyaratan khusus.

Apakah Wajib Pajak tetap bertanggung jawab setelah menunjuk kuasa?

Ya. PMK 44/2026 secara tegas menyatakan bahwa Wajib Pajak tetap bertanggung jawab atas pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan yang dikuasakan.

Apakah Surat Kuasa yang dibuat sebelum PMK 44/2026 otomatis tidak berlaku?

Tidak. Surat Kuasa Khusus yang telah diberikan dan telah disampaikan kepada DJP sebelum PMK 44/2026 berlaku masih dapat digunakan sesuai dengan isi surat tersebut.

Hot this week

Siapa yang Bisa Menjadi Kuasa Wajib Pajak? Ini Ketentuannya Menurut PMK 44/2026

Ketika urusan perpajakan mulai membutuhkan waktu, pengetahuan, atau penanganan...

Syarat Menjadi Kuasa Wajib Pajak Menurut PMK 44/2026: Konsultan, Pihak Lain dan Keluarga

Ketika urusan pajak mulai terasa rumit, Wajib Pajak tidak...

PMK 44 Tahun 2026: Aturan Baru Kuasa Wajib Pajak, SKT Pihak Lain dan Keluarga

Kalau selama ini Anda mengenal PMK 229/PMK.03/2014 sebagai aturan...

SKT Pihak Lain sebagai Kuasa Wajib Pajak: Syarat, Aturan & Cara Mendapatkannya

Mengurus urusan perpajakan untuk orang atau perusahaan lain sekarang...

Cara Membuat Nota Retur Pajak Masukan di Coretax: Panduan Lengkap untuk PKP

Retur barang merupakan hal yang sangat biasa terjadi dalam...

Topics

Siapa yang Bisa Menjadi Kuasa Wajib Pajak? Ini Ketentuannya Menurut PMK 44/2026

Ketika urusan perpajakan mulai membutuhkan waktu, pengetahuan, atau penanganan...

PMK 44 Tahun 2026: Aturan Baru Kuasa Wajib Pajak, SKT Pihak Lain dan Keluarga

Kalau selama ini Anda mengenal PMK 229/PMK.03/2014 sebagai aturan...

SKT Pihak Lain sebagai Kuasa Wajib Pajak: Syarat, Aturan & Cara Mendapatkannya

Mengurus urusan perpajakan untuk orang atau perusahaan lain sekarang...

Cara Membuat Nota Retur Pajak Masukan di Coretax: Panduan Lengkap untuk PKP

Retur barang merupakan hal yang sangat biasa terjadi dalam...

Pedagang Sembako Kena Pajak Ratusan Juta: Kesalahan Sepele Ini Jadi Penyesalan Terbesar

Tangannya gemetar memegang beberapa lembar kertas. Wajahnya terlihat lelah. Matanya...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img