Banyak tax staff, accounting, freelancer pajak, bahkan orang yang selama ini membantu administrasi pajak perusahaan mulai mencari informasi tentang cara daftar SKT Pihak Lain.
Wajar. Sejak terbitnya PMK Nomor 44 Tahun 2026, posisi Pihak Lain sebagai salah satu pihak yang dapat ditunjuk menjadi Kuasa Wajib Pajak mendapatkan dasar hukum yang lebih jelas.
Namun ada satu hal yang perlu diluruskan sejak awal.
Mendaftar sebagai Pihak Lain, memperoleh SKT, dan mendaftarkan SKT ke sistem administrasi DJP adalah tiga proses yang berbeda.
Kesalahan memahami perbedaan ini bisa membuat calon Pihak Lain mencari menu pendaftaran SKT di Coretax atau Portal Wajib Pajak, padahal PMK 44 Tahun 2026 tidak menetapkan bahwa permohonan untuk memperoleh SKT dilakukan langsung melalui menu Coretax.
Bahkan, ketika artikel ini diperbarui pada 19 Agustus 2026, DJP telah menjelaskan bahwa tata cara memperoleh SKT akan mengikuti Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai konsultan pajak dan Pihak Lain yang bertindak sebagai kuasa. FAQ resmi DJP juga menjelaskan bahwa SKT akan diterbitkan oleh Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan (P2PK) setelah seseorang lulus uji kompetensi dan memiliki Surat Keterangan Kompetensi.
Jadi, kalau Anda sedang mencari cara daftar SKT Pihak Lain terbaru 2026, artikel ini penting dibaca sampai selesai agar tidak salah membedakan antara pengajuan SKT dan registrasi SKT di administrasi DJP.
Apa Itu SKT Pihak Lain?
Sebelum membahas cara memperolehnya, kita perlu memahami terlebih dahulu apa sebenarnya SKT Pihak Lain.
Dalam PMK Nomor 44 Tahun 2026, Pihak Lain adalah seseorang selain Konsultan Pajak dan keluarga yang telah memperoleh Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dan dapat ditunjuk oleh Wajib Pajak sebagai seorang kuasa. Sementara SKT didefinisikan sebagai surat yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan atau pejabat yang ditunjuk yang menyatakan bahwa Pihak Lain dapat bertindak sebagai seorang kuasa.
Dengan kata lain, SKT bukan sekadar surat tanda pernah mengikuti pelatihan perpajakan.
Fungsi SKT jauh lebih spesifik.
SKT menjadi bukti bahwa seseorang dari kategori Pihak Lain dianggap memiliki kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan sehingga dapat ditunjuk sebagai Kuasa Wajib Pajak.
PMK 44 Tahun 2026 sendiri menetapkan tiga kelompok yang dapat ditunjuk sebagai kuasa, yaitu:
- Konsultan Pajak;
- Pihak Lain; dan
- Keluarga.
Untuk Konsultan Pajak, kompetensi dibuktikan dengan Izin Konsultan Pajak. Untuk Pihak Lain, kompetensi tersebut dibuktikan dengan SKT. Sedangkan keluarga merupakan pengecualian dari kewajiban memiliki kompetensi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Di sinilah posisi SKT menjadi penting bagi seseorang yang ingin membangun karier sebagai freelancer pajak, tax professional, atau pihak eksternal yang membantu Wajib Pajak.
Apakah Sekarang Bisa Langsung Daftar SKT Pihak Lain di Coretax?
Tidak tepat jika dikatakan demikian.
Ini mungkin bagian terpenting dari artikel ini.
PMK 44 Tahun 2026 memang mengatur bahwa Pihak Lain harus terdaftar dalam sistem administrasi DJP. Namun, proses memperoleh SKT itu sendiri diatur melalui ketentuan tersendiri.
Pasal 3 ayat (5) PMK 44 Tahun 2026 menyatakan bahwa tata cara memperoleh SKT dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri yang mengatur mengenai konsultan pajak dan Pihak Lain yang bertindak sebagai kuasa Wajib Pajak.
DJP kemudian memperjelasnya melalui FAQ resmi PMK 44 Tahun 2026:
Tata cara memperoleh SKT diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Konsultan Pajak dan Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa.
DJP juga menjelaskan bahwa SKT akan diterbitkan oleh P2PK Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan setelah seseorang lulus uji kompetensi dan memiliki Surat Keterangan Kompetensi.
Jadi, jangan mencampurkan dua hal berikut:
Memperoleh SKT
→ proses kompetensi dan penerbitan SKT.
Mendaftarkan SKT yang sudah dimiliki dalam sistem administrasi DJP
→ proses administrasi agar Pihak Lain dapat menjalankan fungsi sebagai kuasa dalam sistem DJP.
Status Prosedur Terbaru SKT Pihak Lain 2026
Karena banyak orang mencari tutorial “cara daftar SKT Pihak Lain”, bagian ini perlu dibuat sangat jelas.
Per 19 Agustus 2026, PMK 44 Tahun 2026 sudah berlaku, tetapi PMK tersebut tidak memuat seluruh prosedur teknis untuk memperoleh SKT.
PMK 44/2026 justru menunjuk peraturan menteri lain sebagai dasar tata cara memperoleh SKT.
Artinya, artikel yang menyatakan secara pasti bahwa calon Pihak Lain harus:
login Coretax → klik menu tertentu → upload dokumen tertentu → bayar biaya tertentu → mendapatkan SKT
perlu dicermati sumber hukumnya.
Jika langkah tersebut tidak berasal dari ketentuan resmi terbaru, jangan langsung dianggap sebagai prosedur resmi.
Yang sudah jelas secara hukum saat ini adalah kerangka besarnya:
Calon Pihak Lain → memenuhi kompetensi → mengikuti uji kompetensi → memperoleh Surat Keterangan Kompetensi → SKT diterbitkan oleh P2PK → Pihak Lain terdaftar dalam administrasi DJP → dapat ditunjuk sebagai Kuasa Wajib Pajak.
Ini jauh lebih aman daripada membuat tutorial klik-menu yang belum mempunyai dasar resmi.
Siapa yang Membutuhkan SKT Pihak Lain?
Tidak semua orang yang membantu mengurus pajak membutuhkan SKT.
Misalnya seorang pegawai accounting bekerja untuk PT ABC.
Perusahaan memberikan kepadanya role tertentu dalam administrasi perpajakan internal.
Kondisi tersebut tidak otomatis menjadikannya Pihak Lain berdasarkan PMK 44 Tahun 2026.
SKT terutama relevan bagi orang yang ingin berada dalam kategori Pihak Lain dan kemudian dapat ditunjuk sebagai Kuasa Wajib Pajak.
Contohnya:
- freelancer pajak;
- tax professional independen;
- tenaga administrasi pajak eksternal;
- profesional yang memberikan bantuan perpajakan kepada beberapa Wajib Pajak;
- orang yang ingin menjalankan pekerjaan sebagai kuasa tanpa berstatus Konsultan Pajak.
Namun status sebagai Pihak Lain tetap harus memenuhi persyaratan kompetensi dan administrasi yang ditetapkan.
Apa Syarat Utama untuk Mendapatkan SKT Pihak Lain?
Dari PMK 44 Tahun 2026, prinsip dasarnya cukup jelas.
Seorang kuasa, kecuali keluarga, harus mempunyai kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan.
Kompetensi tersebut berupa pemahaman terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku. Untuk Pihak Lain, kompetensi tersebut dibuktikan dengan kepemilikan SKT.
Jadi calon Pihak Lain perlu mempersiapkan diri bukan hanya dari sisi administratif, tetapi juga dari sisi substansi perpajakan.
Inilah alasan mengapa sistem baru tidak sekadar mengandalkan sertifikat pelatihan biasa.
DJP secara resmi menjelaskan bahwa SKT akan diterbitkan setelah seseorang lulus uji kompetensi dan memiliki Surat Keterangan Kompetensi.
Apakah Sertifikat Brevet Sama dengan SKT?
Tidak.
Ini juga perlu diberi garis bawah.
Sertifikat brevet dan SKT memiliki fungsi yang berbeda.
DJP secara eksplisit menjelaskan bahwa SKT tidak sama dengan sertifikat brevet. Salah satu alasannya, sertifikat brevet dapat diterbitkan oleh berbagai lembaga, sedangkan SKT merupakan bukti kompetensi yang digunakan untuk menjadi Pihak Lain sebagai Kuasa Wajib Pajak.
Namun ada ketentuan transisi yang sangat penting pada 2026.
Pemegang Brevet Masih Bisa Menjadi Kuasa Sampai Kapan?
PMK 44 Tahun 2026 memberikan masa transisi.
Seseorang selain Konsultan Pajak yang memiliki:
- sertifikat brevet; atau
- ijazah pendidikan formal di bidang perpajakan dari perguruan tinggi negeri atau swasta dengan status akreditasi A, sekurang-kurangnya Diploma III,
masih dapat ditunjuk sebagai kuasa sampai dengan 31 Desember 2026.
Tetapi mekanismenya berbeda dari jalur SKT.
Wajib Pajak yang menunjuk orang tersebut harus membuat Surat Kuasa Khusus dalam bentuk kertas dan melampirkan fotokopi sertifikat brevet atau ijazah yang memenuhi ketentuan.
Surat tersebut kemudian disampaikan secara langsung melalui KPP atau KP2KP untuk diadministrasikan dalam sistem DJP.
Dengan demikian, 2026 merupakan tahun transisi.
Setelah 31 Desember 2026, jalur umum bagi orang selain keluarga untuk menjadi kuasa adalah memiliki Izin Konsultan Pajak atau SKT, sesuai kategori masing-masing. DJP juga telah menegaskan hal tersebut dalam FAQ resminya.
Lalu Bagaimana Cara Daftar SKT Pihak Lain?
Karena prosedur teknis penerbitan SKT masih merujuk pada Peraturan Menteri yang mengatur konsultan pajak dan Pihak Lain, kita perlu membedakan alur yang sudah dapat dipastikan secara resmi dengan langkah teknis yang belum boleh diasumsikan.
Berikut alur yang dapat dijadikan pegangan.
1. Pastikan Anda Memang Ingin Menjadi Pihak Lain
Langkah pertama bukan membuka Coretax.
Tentukan dulu posisi yang ingin Anda ambil.
Jika Anda ingin bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak dalam kategori Pihak Lain, maka Anda perlu memenuhi persyaratan kompetensi yang ditentukan.
PMK 44 Tahun 2026 membedakan Pihak Lain dari Konsultan Pajak dan keluarga.
Ini penting karena SKT bukanlah dokumen yang dibutuhkan oleh setiap pegawai pajak perusahaan.
2. Persiapkan Kompetensi Perpajakan
Karena kompetensi Pihak Lain dibuktikan dengan SKT dan DJP menjelaskan adanya uji kompetensi, persiapan materi perpajakan menjadi bagian penting dari proses.
Materi yang dipelajari sebaiknya tidak hanya berupa hafalan tarif.
Calon Pihak Lain perlu memahami bagaimana ketentuan perpajakan diterapkan dalam praktik.
Misalnya:
- Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
- PPh;
- PPN;
- administrasi perpajakan;
- hak dan kewajiban Wajib Pajak;
- prosedur pemeriksaan;
- penagihan;
- pelaporan;
- serta perkembangan sistem administrasi perpajakan digital.
Hal ini sejalan dengan definisi kompetensi dalam PMK 44 Tahun 2026 yang menekankan pemahaman terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
3. Mengikuti Uji Kompetensi
Tahap berikutnya adalah uji kompetensi.
DJP menjelaskan bahwa SKT akan diterbitkan setelah seseorang lulus uji kompetensi dan memiliki Surat Keterangan Kompetensi.
Ini merupakan perubahan penting dibandingkan cara masyarakat selama ini memahami “syarat menjadi kuasa pajak”.
Brevet saja tidak otomatis berubah menjadi SKT.
Calon Pihak Lain harus mengikuti mekanisme kompetensi yang ditetapkan dalam sistem baru.
Karena detail teknis penyelenggaraan dan pendaftarannya berada dalam peraturan menteri yang mengatur konsultan pajak dan Pihak Lain, calon peserta sebaiknya mengikuti informasi resmi dari Kementerian Keuangan/P2PK ketika mekanisme pendaftarannya dibuka.
4. Memperoleh Surat Keterangan Kompetensi
Setelah memenuhi mekanisme uji kompetensi dan dinyatakan lulus, tahap berikutnya adalah memperoleh Surat Keterangan Kompetensi.
Dokumen ini penting karena menurut FAQ resmi DJP, SKT akan diterbitkan P2PK setelah seseorang lulus uji kompetensi dan memiliki Surat Keterangan Kompetensi.
Jadi jangan menganggap sertifikat pelatihan sebagai pengganti Surat Keterangan Kompetensi.
Keduanya berbeda.
5. SKT Diterbitkan
Setelah persyaratan kompetensi terpenuhi, SKT menjadi dokumen yang membuktikan bahwa seseorang dapat bertindak sebagai Pihak Lain.
Dalam PMK 44 Tahun 2026, Pihak Lain dianggap memiliki kompetensi tertentu apabila memiliki SKT.
Pada tahap ini barulah seseorang mempunyai dokumen yang menjadi dasar untuk kategori Pihak Lain.
6. Daftarkan SKT dalam Sistem Administrasi DJP
Nah, di sinilah istilah registrasi SKT mulai relevan.
PMK 44 Tahun 2026 menyatakan bahwa Pihak Lain harus terdaftar dalam sistem administrasi DJP.
Pendaftaran dilakukan dengan menyampaikan SKT yang masih berlaku.
Ada dua saluran yang secara eksplisit disebut dalam PMK:
Pertama, secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak.
Kedua, secara langsung melalui KPP atau KP2KP.
Namun ada pengecualian penting.
Jika SKT yang masih berlaku sudah tersedia dalam sistem administrasi DJP yang terintegrasi dengan sistem administrasi unit Kementerian Keuangan yang berwenang, Pihak Lain dianggap telah melakukan pendaftaran.
Jadi bisa saja seseorang tidak perlu melakukan input ulang secara manual jika datanya sudah tersedia secara terintegrasi.
Apakah Registrasi SKT Sama dengan Pengajuan SKT?
Tidak.
Ini salah satu poin yang harus benar-benar dipahami.
Misalnya Anda sudah lulus uji kompetensi dan telah memperoleh SKT.
Pada tahap berikutnya Anda perlu memastikan status Anda sudah terdaftar dalam sistem administrasi DJP.
Itulah yang disebut pendaftaran dalam sistem administrasi DJP berdasarkan Pasal 6 PMK 44 Tahun 2026.
Sedangkan proses memperoleh SKT merupakan proses yang berbeda dan tata caranya diatur oleh peraturan menteri yang mengatur konsultan pajak dan Pihak Lain.
Dengan demikian:
Pengajuan SKT ≠registrasi SKT di sistem DJP.
Perbedaan ini sangat penting untuk membuat artikel, tutorial, atau panduan yang tidak menyesatkan pembaca.
Apakah SKT Pihak Lain Langsung Membuat Anda Menjadi Kuasa Wajib Pajak?
Belum.
Memiliki SKT berarti Anda memenuhi dasar kompetensi sebagai Pihak Lain.
Tetapi untuk benar-benar menjalankan hak dan/atau kewajiban perpajakan milik seseorang atau badan, Anda tetap harus ditunjuk oleh Wajib Pajak melalui Surat Kuasa Khusus.
Surat Kuasa Khusus paling sedikit harus memuat:
- identitas Wajib Pajak;
- identitas kuasa;
- status kuasa sebagai Konsultan Pajak, Pihak Lain, atau Keluarga;
- hak dan/atau kewajiban perpajakan tertentu yang dikuasakan; dan
- masa berlaku Surat Kuasa Khusus.
Surat tersebut juga harus memenuhi ketentuan bea meterai.
Jadi alurnya bukan:
SKT → otomatis menjadi kuasa semua Wajib Pajak.
Melainkan:
SKT → memenuhi kompetensi sebagai Pihak Lain → Wajib Pajak menunjuk → Surat Kuasa Khusus → menjalankan kewenangan sesuai ruang lingkup kuasa.
Bagaimana Hubungan SKT dengan Coretax?
Ini juga sering membingungkan calon Pihak Lain.
Setelah Pihak Lain memenuhi persyaratan dan terdaftar dalam sistem administrasi DJP, pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan dapat dilakukan secara elektronik sesuai mekanisme yang berlaku.
PMK 44 Tahun 2026 mengatur bahwa jika Surat Kuasa Khusus mencakup pelaksanaan hak dan/atau kewajiban perpajakan secara elektronik, Wajib Pajak harus memberikan persetujuan akses pada Portal Wajib Pajak kepada kuasa.
Jadi:
SKT bukan username dan password Coretax.
SKT adalah bukti kompetensi.
Sedangkan akses elektronik diberikan dalam konteks kewenangan yang berasal dari Surat Kuasa Khusus dan mekanisme sistem DJP.
Apakah Bisa Menggunakan Coretax untuk Mendaftarkan SKT?
Jawabannya harus dibedakan.
Untuk mendaftarkan Pihak Lain dalam sistem administrasi DJP setelah SKT diperoleh, PMK 44/2026 memang menyebut Portal Wajib Pajak sebagai salah satu saluran.
Namun untuk memperoleh SKT pertama kali, PMK 44/2026 tidak mengatakan bahwa calon Pihak Lain cukup login Coretax lalu mengajukan SKT.
Tata cara memperoleh SKT mengikuti peraturan menteri yang mengatur konsultan pajak dan Pihak Lain.
Karena itu, jangan menggunakan istilah “daftar SKT di Coretax“ seolah-olah seluruh proses penerbitan SKT dilakukan di Coretax.
Istilah yang lebih tepat adalah:
memperoleh SKT Pihak Lain, kemudian mendaftarkan SKT/Pihak Lain dalam sistem administrasi DJP.
Bagaimana Jika SKT Sudah Tersedia di Sistem DJP?
Jika SKT yang masih berlaku sudah tersedia dalam sistem administrasi DJP melalui integrasi dengan sistem administrasi unit Kementerian Keuangan yang berwenang, PMK 44 Tahun 2026 menyatakan bahwa Pihak Lain dianggap telah melakukan pendaftaran.
Ini merupakan ketentuan yang sangat menarik dalam era digital.
Artinya, administrasi tidak selalu harus dilakukan dengan mengunggah dokumen secara manual.
Jika sistem sudah memiliki data yang valid melalui integrasi, proses pendaftaran dianggap telah dilakukan.
Bagaimana Jika Data SKT Belum Muncul?
Jika SKT sudah diterbitkan tetapi belum tersedia dalam sistem administrasi DJP, Pasal 6 PMK 44 Tahun 2026 menyediakan dua jalur:
secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak, atau
secara langsung melalui KPP/KP2KP.
Untuk prosedur teknis pengisian formulir, nama menu, jenis file, atau tahapan klik per klik, calon Pihak Lain perlu mengikuti petunjuk teknis resmi yang berlaku pada saat layanan tersebut digunakan.
Hal ini penting karena sistem administrasi pajak dapat mengalami pembaruan.
Apakah SKT Pihak Lain Harus Masih Berlaku?
Ya.
Pihak Lain harus menyampaikan SKT yang masih berlaku untuk pendaftaran dalam sistem administrasi DJP.
Selain itu, Pihak Lain tidak dapat ditunjuk sebagai kuasa apabila SKT sedang dikenai sanksi pembekuan atau pencabutan.
Dengan demikian, memperoleh SKT bukan berarti persoalan selesai selamanya.
Status SKT harus tetap diperhatikan.
Apa yang Terjadi Jika SKT Dibekukan atau Dicabut?
Dampaknya cukup serius.
PMK 44 Tahun 2026 menyatakan bahwa Pihak Lain tidak dapat ditunjuk sebagai kuasa ketika SKT-nya sedang dikenai pembekuan atau pencabutan.
Bahkan jika sebelumnya sudah ada hubungan kuasa, pemberian kuasa berakhir apabila SKT dibekukan dan/atau dicabut.
Akses pada Portal Wajib Pajak yang diberikan kepada kuasa juga berakhir ketika pemberian kuasa berakhir.
Karena itu, status SKT harus menjadi bagian dari administrasi profesional seorang Pihak Lain.
Pihak Lain Juga Wajib Menjaga Kompetensi dan Integritas
Menjadi Pihak Lain bukan sekadar memperoleh dokumen SKT.
PMK 44 Tahun 2026 juga mengatur kewajiban seorang kuasa untuk:
- mematuhi ketentuan perpajakan;
- menjunjung integritas, martabat, kehormatan, etika, dan profesionalisme;
- menjaga kerahasiaan informasi Wajib Pajak; serta
- melaksanakan peran sesuai klasifikasi Izin Konsultan Pajak atau SKT yang dimiliki.
Ini berarti seorang Pihak Lain harus memahami batas kewenangannya.
Misalnya, jangan menerima kuasa untuk melakukan sesuatu yang berada di luar ruang lingkup kompetensi atau tidak tercantum dalam Surat Kuasa Khusus.
Bagaimana Jika Saya Seorang Freelancer Pajak?
Bagi freelancer pajak, perubahan ini justru sangat menarik.
Selama ini banyak freelancer membantu perusahaan dalam:
- menghitung pajak;
- membuat bukti potong;
- menyiapkan SPT;
- membuat Faktur Pajak;
- menyiapkan rekonsiliasi pajak;
- memberikan konsultasi administratif.
Namun pekerjaan administratif tersebut perlu dibedakan dengan bertindak secara formal sebagai Kuasa Wajib Pajak.
Jika ingin masuk dalam kategori Pihak Lain sebagai kuasa, maka jalur SKT menjadi penting.
Karena itu, freelancer yang serius menjadikan perpajakan sebagai profesi sebaiknya mulai mempersiapkan kompetensi dan mengikuti perkembangan mekanisme uji kompetensi serta penerbitan SKT.
Jangan Tertukar dengan Jalur Konsultan Pajak
Ada dua jalur profesional yang berbeda.
Konsultan Pajak menggunakan Izin Konsultan Pajak.
Sedangkan Pihak Lain menggunakan SKT.
PMK 44 Tahun 2026 secara eksplisit membedakan keduanya.
Karena itu, memperoleh SKT tidak membuat seseorang otomatis menjadi Konsultan Pajak.
Begitu pula seorang pemegang SKT tidak boleh menggunakan status atau sebutan yang menyesatkan seolah-olah memiliki Izin Konsultan Pajak jika memang tidak memilikinya.
Checklist Calon Pihak Lain 2026
Jika Anda sedang mempersiapkan diri, gunakan checklist sederhana ini:
Tahap 1 — Tentukan status
Pastikan Anda memang ingin menjadi Pihak Lain, bukan Konsultan Pajak atau menggunakan kategori keluarga.
Tahap 2 — Persiapkan kompetensi
Pelajari ketentuan perpajakan yang berlaku dan siapkan diri menghadapi uji kompetensi.
Tahap 3 — Ikuti uji kompetensi
Ikuti mekanisme resmi yang ditetapkan oleh otoritas berwenang.
Tahap 4 — Dapatkan Surat Keterangan Kompetensi
Dokumen ini menjadi bagian dari proses menuju penerbitan SKT berdasarkan penjelasan resmi DJP.
Tahap 5 — Dapatkan SKT
SKT diterbitkan oleh P2PK sesuai mekanisme yang ditetapkan.
Tahap 6 — Pastikan terdaftar di administrasi DJP
Sampaikan SKT melalui Portal Wajib Pajak atau KPP/KP2KP apabila belum tersedia secara terintegrasi.
Tahap 7 — Ketika menerima klien, buat Surat Kuasa Khusus
SKT saja belum memberikan kewenangan untuk mewakili Wajib Pajak tertentu.
Tahap 8 — Gunakan akses elektronik sesuai kewenangan
Jika pelaksanaan dilakukan secara elektronik, ikuti mekanisme akses pada Portal Wajib Pajak sesuai Surat Kuasa Khusus.
Kesimpulan
Jika Anda mencari cara daftar SKT Pihak Lain, hal pertama yang perlu dipahami adalah bahwa memperoleh SKT dan mendaftarkan SKT dalam sistem administrasi DJP merupakan dua hal berbeda.
PMK Nomor 44 Tahun 2026 menetapkan bahwa Pihak Lain merupakan salah satu kategori yang dapat ditunjuk sebagai Kuasa Wajib Pajak. Kompetensinya dibuktikan dengan SKT.
Namun PMK tersebut tidak mengatur seluruh prosedur teknis untuk memperoleh SKT. Pasal 3 menyatakan bahwa tata cara memperoleh SKT mengikuti Peraturan Menteri yang mengatur konsultan pajak dan Pihak Lain yang bertindak sebagai kuasa.
DJP kemudian memberikan penjelasan lebih lanjut bahwa SKT akan diterbitkan oleh P2PK setelah seseorang lulus uji kompetensi dan memiliki Surat Keterangan Kompetensi.
Setelah SKT diperoleh, barulah terdapat proses pendaftaran Pihak Lain dalam sistem administrasi DJP. PMK 44/2026 menyebutkan bahwa SKT yang masih berlaku dapat disampaikan melalui Portal Wajib Pajak atau secara langsung melalui KPP/KP2KP. Jika datanya sudah tersedia melalui integrasi sistem, Pihak Lain dianggap telah melakukan pendaftaran.
Dan satu hal yang tidak boleh dilupakan:
SKT tidak otomatis membuat seseorang menjadi Kuasa Wajib Pajak untuk semua orang.
Ketika menerima penunjukan dari Wajib Pajak, tetap diperlukan Surat Kuasa Khusus yang menjelaskan ruang lingkup kewenangan dan masa berlaku kuasa.
Jadi, bagi calon Pihak Lain, alur sederhananya adalah:
Persiapkan kompetensi → uji kompetensi → Surat Keterangan Kompetensi → SKT → registrasi dalam sistem DJP → menerima Surat Kuasa Khusus → menjalankan kewenangan sesuai kuasa.
Inilah kerangka cara daftar SKT Pihak Lain terbaru 2026 yang paling aman digunakan saat ini tanpa mengarang langkah teknis yang belum ditetapkan secara resmi.
FAQ Cara Daftar SKT Pihak Lain
SKT adalah Surat Keterangan Terdaftar yang menyatakan bahwa Pihak Lain dapat bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak. Dalam PMK 44 Tahun 2026, SKT menjadi bukti kompetensi tertentu bagi Pihak Lain.
Untuk memperoleh SKT, jangan menganggap prosesnya dilakukan langsung melalui menu Coretax. PMK 44 Tahun 2026 menyatakan tata cara memperoleh SKT mengikuti peraturan menteri yang mengatur konsultan pajak dan Pihak Lain. Setelah SKT diperoleh, pendaftaran dalam sistem administrasi DJP dapat dilakukan melalui Portal Wajib Pajak atau KPP/KP2KP sesuai ketentuan
Tidak. DJP secara eksplisit menyatakan bahwa sertifikat brevet tidak sama dengan SKT. Namun pemegang brevet masih dapat ditunjuk sebagai kuasa dalam masa transisi sampai 31 Desember 2026 sesuai ketentuan PMK 44 Tahun 2026.
Menurut FAQ resmi DJP, SKT akan diterbitkan oleh Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan (P2PK) setelah seseorang lulus uji kompetensi dan memiliki Surat Keterangan Kompetensi.
Tidak. Pihak Lain harus terlebih dahulu ditunjuk oleh Wajib Pajak melalui Surat Kuasa Khusus.
Ya. Pihak Lain harus terdaftar dalam sistem administrasi DJP dengan menyampaikan SKT yang masih berlaku, kecuali data SKT tersebut sudah tersedia melalui integrasi sistem sehingga pendaftaran dianggap telah dilakukan.
PMK 44 Tahun 2026 menyebutkan dua saluran, yaitu secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak atau secara langsung melalui KPP/KP2KP.
Tidak. Pihak Lain tidak dapat ditunjuk sebagai kuasa ketika SKT sedang dikenai pembekuan atau pencabutan.
Seseorang selain Konsultan Pajak yang memiliki sertifikat brevet atau ijazah pendidikan formal perpajakan yang memenuhi ketentuan masih dapat ditunjuk sebagai kuasa sampai 31 Desember 2026.
Ya. PMK 44 Tahun 2026 menegaskan bahwa Wajib Pajak tetap bertanggung jawab atas pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan yang dikuasakan.



