PMK 44 Tahun 2026: Aturan Baru Kuasa Wajib Pajak, SKT Pihak Lain dan Keluarga

Kalau selama ini Anda mengenal PMK 229/PMK.03/2014 sebagai aturan mengenai orang yang dapat menjadi kuasa Wajib Pajak, ada perubahan penting yang perlu diketahui.

Mulai 2026, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026 yang mengatur kembali persyaratan untuk menjadi Kuasa Wajib Pajak sekaligus tata cara menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan sebagai kuasa.

Peraturan ini bukan sekadar mengganti nomor peraturan lama. Ada sejumlah perubahan penting, terutama mengenai siapa yang dapat menjadi kuasa, persyaratan kompetensi, keberadaan Pihak Lain, penggunaan SKT (Surat Keterangan Terdaftar), serta penunjukan anggota keluarga sebagai kuasa.

PMK 44 Tahun 2026 ditetapkan pada 22 Juni 2026, diundangkan pada 6 Juli 2026, dan mulai berlaku pada 6 Juli 2026. Peraturan ini sekaligus mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi PMK Nomor 229/PMK.03/2014.

Bagi Wajib Pajak, tax staff, accounting, freelancer pajak, Konsultan Pajak, maupun orang yang sering membantu keluarga atau pihak lain mengurus pajak, aturan ini layak dipahami.

Apa Itu PMK 44 Tahun 2026?

PMK 44 Tahun 2026 adalah Peraturan Menteri Keuangan tentang Persyaratan untuk Menjadi Kuasa di Bidang Perpajakan dan Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Kuasa di Bidang Perpajakan.

Aturan ini diterbitkan antara lain karena PMK 229/PMK.03/2014 dinilai belum mengatur persyaratan kompetensi Kuasa Wajib Pajak serta pihak yang dapat ditunjuk sebagai kuasa yang berasal dari keluarga dan Pihak Lain.

Dengan kata lain, PMK 44/2026 mencoba membuat aturan mengenai kuasa Wajib Pajak menjadi lebih jelas dan lebih sesuai dengan kebutuhan administrasi perpajakan saat ini.

Direktorat Jenderal Pajak juga menjelaskan bahwa aturan baru ini memberikan fleksibilitas kepada Wajib Pajak dalam memilih kuasa, tetapi tetap mempertahankan aspek kompetensi dan integritas.

Kapan PMK 44 Tahun 2026 Mulai Berlaku?

Ini penting karena masih banyak informasi di internet yang merujuk pada PMK 229/2014.

PMK 44 Tahun 2026:

  • ditetapkan pada 22 Juni 2026;
  • diundangkan pada 6 Juli 2026;
  • mulai berlaku setelah satu hari sejak tanggal pengundangan;
  • sehingga efektif berlaku pada 6 Juli 2026;
  • dan mencabut PMK 229/PMK.03/2014.

Jadi, jika Anda menemukan artikel lama yang menjelaskan tata cara kuasa Wajib Pajak berdasarkan PMK 229/2014, sebaiknya jangan langsung menjadikannya sebagai acuan untuk kondisi setelah 6 Juli 2026.

Siapa yang Bisa Menjadi Kuasa Wajib Pajak Menurut PMK 44/2026?

Salah satu perubahan yang paling mudah terlihat adalah semakin jelasnya kategori pihak yang dapat ditunjuk sebagai kuasa.

Pasal 2 PMK 44/2026 menyebutkan bahwa Wajib Pajak dapat menunjuk seorang kuasa dengan Surat Kuasa Khusus.

Pihak yang dapat ditunjuk meliputi:

  1. Konsultan Pajak;
  2. Pihak Lain; dan
  3. Keluarga.

Ini berarti pilihan Wajib Pajak tidak terbatas pada Konsultan Pajak.

Seorang Wajib Pajak dapat menunjuk orang lain yang memenuhi persyaratan sebagai Pihak Lain, atau dalam kondisi tertentu menunjuk anggota keluarga.

Namun, ada perbedaan persyaratan antara ketiganya.

Apa yang Dimaksud dengan Pihak Lain?

Istilah Pihak Lain merupakan salah satu bagian penting dalam PMK 44/2026.

Pihak Lain didefinisikan sebagai seseorang selain Konsultan Pajak dan Keluarga yang telah memperoleh Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dan dapat ditunjuk oleh Wajib Pajak sebagai seorang kuasa.

Jadi, tidak semua orang yang bukan Konsultan Pajak otomatis dapat disebut sebagai Pihak Lain.

Ada persyaratan kompetensi yang harus dipenuhi.

Menurut PMK 44/2026, kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan pada dasarnya berupa pemahaman terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku.

Untuk Pihak Lain, kompetensi tersebut dianggap terpenuhi apabila memiliki SKT.

Inilah yang membuat istilah PMK 44 SKT menjadi relevan bagi orang-orang yang ingin bertindak sebagai kuasa Wajib Pajak tetapi bukan Konsultan Pajak.

Apa Itu SKT dalam PMK 44/2026?

SKT atau Surat Keterangan Terdaftar dalam konteks ini bukan sekadar surat administrasi biasa.

PMK 44/2026 mendefinisikan SKT sebagai surat yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan atau pejabat yang ditunjuk yang menyatakan bahwa Pihak Lain dapat bertindak sebagai seorang kuasa.

Sederhananya:

Pihak Lain → memiliki SKT → memenuhi persyaratan kompetensi sebagai kuasa.

Tetapi ada satu hal yang perlu digarisbawahi.

SKT tidak sama dengan Surat Kuasa Khusus.

SKT berkaitan dengan status dan kompetensi Pihak Lain, sedangkan Surat Kuasa Khusus merupakan dokumen yang diberikan oleh Wajib Pajak untuk memberikan kewenangan kepada kuasa tertentu.

Jadi, seseorang tidak cukup hanya memiliki SKT untuk bertindak atas nama Wajib Pajak.

Tetap diperlukan Surat Kuasa Khusus.

Bagaimana dengan Anggota Keluarga?

Inilah salah satu bagian yang cukup menarik dari PMK 44 Tahun 2026.

Keluarga dapat ditunjuk sebagai Kuasa Wajib Pajak.

Yang dimaksud Keluarga adalah:

  • suami;
  • istri;
  • keluarga sedarah sampai dengan derajat kedua; atau
  • keluarga semenda sampai dengan derajat kedua.

Yang menarik, Keluarga dikecualikan dari persyaratan kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan yang diwajibkan kepada Konsultan Pajak dan Pihak Lain.

Artinya, anggota keluarga tidak harus memiliki SKT hanya untuk dapat ditunjuk sebagai kuasa berdasarkan kategori Keluarga.

Namun, bukan berarti anggota keluarga bisa langsung melakukan apa saja atas nama Wajib Pajak.

Tetap harus ada Surat Kuasa Khusus.

Perbedaan Konsultan Pajak, Pihak Lain, dan Keluarga

Agar lebih mudah memahami PMK 44/2026, berikut gambaran sederhananya:

Pihak yang DitunjukBukti KompetensiBisa Menjadi Kuasa?
Konsultan PajakIzin Konsultan PajakYa
Pihak LainSKTYa
KeluargaTidak diwajibkan memiliki bukti kompetensi tertentu sebagaimana Konsultan Pajak/Pihak LainYa

Untuk Konsultan Pajak dan Pihak Lain, dokumen kompetensinya harus sesuai dengan ketentuan dan statusnya harus memenuhi persyaratan yang berlaku.

Khusus Pihak Lain, SKT yang sedang dibekukan atau dicabut membuatnya tidak dapat ditunjuk sebagai kuasa.

Wajib Pajak Tetap Bertanggung Jawab

Menunjuk kuasa bukan berarti Wajib Pajak memindahkan seluruh tanggung jawab perpajakannya kepada orang lain.

PMK 44/2026 secara tegas menyatakan bahwa Wajib Pajak tetap bertanggung jawab atas pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan yang dikuasakan.

Contohnya, sebuah perusahaan menunjuk Pihak Lain untuk membantu menangani suatu urusan perpajakan.

Pihak Lain tersebut memang dapat menjalankan kewenangan sesuai Surat Kuasa Khusus. Namun, perusahaan sebagai Wajib Pajak tetap memiliki tanggung jawab atas kewajiban perpajakannya.

Karena itu, memilih kuasa sebaiknya tidak hanya berdasarkan kedekatan atau harga jasa, tetapi juga mempertimbangkan kompetensi dan integritas.

Surat Kuasa Khusus Menjadi Kunci

Dalam PMK 44/2026, seorang kuasa harus mempunyai Surat Kuasa Khusus dari Wajib Pajak.

Surat tersebut dapat dibuat dalam bentuk:

  • elektronik; atau
  • kertas.

Surat Kuasa Khusus paling sedikit memuat:

  • nama, NPWP, dan tanda tangan Wajib Pajak;
  • nama, NPWP, dan tanda tangan kuasa;
  • status kuasa sebagai Konsultan Pajak, Pihak Lain, atau Keluarga;
  • hak dan/atau kewajiban perpajakan tertentu yang dikuasakan; dan
  • masa berlaku Surat Kuasa Khusus.

Selain itu, surat tersebut harus memenuhi ketentuan bea meterai. Untuk kuasa yang merupakan Keluarga, terdapat dokumen pendukung mengenai hubungan keluarga.

Jadi jangan membuat surat kuasa dengan kalimat terlalu umum seperti:

“Memberikan kuasa untuk mengurus seluruh urusan perpajakan.”

Ruang lingkup kuasa harus jelas.

Kuasa Tidak Bisa Sembarangan Melimpahkan Kuasa

PMK 44/2026 juga membatasi penggunaan kuasa.

Satu Surat Kuasa Khusus hanya berlaku untuk:

  • satu orang kuasa; dan
  • pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tertentu yang tercantum dalam surat kuasa tersebut.

Selain itu, seorang kuasa tidak dapat melimpahkan kuasa yang diterimanya kepada orang lain.

Misalnya:

A menunjuk B sebagai kuasa.

B tidak kemudian dapat mengatakan:

“Saya sedang sibuk, jadi urusan ini saya serahkan kepada C.”

Untuk melakukan tindakan sebagai kuasa, kewenangan tersebut harus berasal dari penunjukan yang sesuai dengan ketentuan.

Apakah Kuasa Bisa Mengakses Portal Wajib Pajak?

Bisa, apabila pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan yang dikuasakan dilakukan secara elektronik.

Dalam kondisi tersebut, Wajib Pajak harus memberikan persetujuan akses pada Portal Wajib Pajak kepada kuasa.

Ini merupakan bagian yang relevan dengan perkembangan administrasi perpajakan digital.

Artinya, hubungan antara Wajib Pajak dan kuasa tidak berhenti pada dokumen fisik. Untuk pekerjaan yang dilakukan secara elektronik, aspek pemberian akses juga perlu diperhatikan.

Pendaftaran Konsultan Pajak dan Pihak Lain di Sistem DJP

PMK 44/2026 juga mengatur bahwa Konsultan Pajak dan Pihak Lain harus terdaftar dalam sistem administrasi DJP.

Untuk Pihak Lain, pendaftaran dilakukan dengan menyampaikan SKT yang masih berlaku.

Penyampaiannya dapat dilakukan:

  • secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak; atau
  • secara langsung melalui KPP atau KP2KP.

Namun, terdapat kondisi ketika data SKT sudah tersedia dalam sistem administrasi DJP yang terintegrasi dengan sistem administrasi unit terkait di bidang profesi keuangan.

Dalam kondisi tersebut, Pihak Lain dianggap telah melakukan pendaftaran.

Ini penting bagi calon Pihak Lain yang sudah memiliki SKT tetapi ingin memastikan status administrasinya di DJP.

Ada Masa Jeda 5 Tahun untuk Mantan Pegawai Kementerian Keuangan

PMK 44/2026 juga memberikan perhatian khusus terhadap potensi konflik kepentingan.

Pihak Lain yang merupakan mantan pegawai Kementerian Keuangan dalam kategori tertentu harus memenuhi masa jeda selama 5 tahun sebelum dapat menjadi kuasa.

Ketentuan ini antara lain berlaku bagi:

  • pensiunan PNS Kementerian Keuangan;
  • PNS Kementerian Keuangan yang berhenti sebelum mencapai batas usia pensiun dengan ketentuan tertentu; dan
  • pihak yang pernah menjadi PPPK Kementerian Keuangan dengan ketentuan tertentu.

Selain masa jeda, terdapat pula persyaratan terkait rekam jejak disiplin dan cara berakhirnya hubungan kerja.

Tujuannya jelas: menjaga independensi, integritas, dan menghindari konflik kepentingan dalam pelaksanaan fungsi kuasa.

Bagaimana Jika Sudah Memiliki Surat Kuasa Sebelum PMK 44 Berlaku?

Tidak semua Surat Kuasa Khusus lama otomatis harus dibuat ulang.

PMK 44/2026 memberikan ketentuan peralihan bahwa Surat Kuasa Khusus yang telah diberikan dan telah disampaikan kepada DJP sebelum PMK 44/2026 mulai berlaku masih dapat digunakan untuk melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan tertentu sesuai dengan isi Surat Kuasa Khusus tersebut.

Ini merupakan ketentuan penting bagi Wajib Pajak dan kuasa yang sudah memiliki pekerjaan berjalan sebelum 6 Juli 2026.

Bagaimana dengan Brevet Pajak?

Ini juga menjadi salah satu pertanyaan yang kemungkinan besar banyak muncul setelah PMK 44/2026 berlaku.

Pemerintah memberikan ketentuan transisi sampai 31 Desember 2026.

Seseorang selain Konsultan Pajak yang memiliki:

  • sertifikat brevet; atau
  • ijazah pendidikan formal di bidang perpajakan dari perguruan tinggi negeri atau swasta dengan status terakreditasi A, sekurang-kurangnya Diploma III,

masih dapat ditunjuk sebagai kuasa sampai dengan 31 Desember 2026.

Untuk menggunakan ketentuan transisi tersebut, Surat Kuasa Khusus dibuat dalam bentuk kertas dan dilengkapi dengan fotokopi sertifikat brevet atau ijazah yang memenuhi persyaratan.

Artinya, pemegang brevet tidak serta-merta kehilangan kesempatan untuk menjalankan fungsi kuasa pada 2026.

Namun, ketentuan ini merupakan masa transisi.

Karena itu, bagi orang yang memang ingin menjalankan peran sebagai Pihak Lain secara berkelanjutan, penting untuk memperhatikan mekanisme SKT berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Apa Perubahan Terbesar dari PMK 229/2014?

Kalau diringkas, perubahan PMK 229/2014 menuju PMK 44/2026 dapat dilihat dari beberapa hal.

1. Pihak yang dapat menjadi kuasa diperjelas

PMK 44/2026 secara eksplisit mengatur tiga kategori:

Konsultan Pajak, Pihak Lain, dan Keluarga.

2. Kompetensi kuasa lebih jelas

Konsultan Pajak menggunakan Izin Konsultan Pajak sebagai bukti kompetensi.

Pihak Lain menggunakan SKT.

Keluarga dikecualikan dari persyaratan kompetensi tertentu tersebut.

3. SKT Pihak Lain menjadi bagian penting

Pihak Lain harus memiliki SKT untuk dianggap memenuhi kompetensi sebagai kuasa.

4. Administrasi elektronik semakin jelas

Surat Kuasa Khusus dapat dibuat secara elektronik maupun kertas, dengan mekanisme penyampaian yang berbeda.

5. Ruang lingkup kuasa dibatasi

Kuasa hanya dapat menjalankan hak dan/atau kewajiban perpajakan tertentu sebagaimana tercantum dalam Surat Kuasa Khusus.

6. Ada aturan khusus untuk mantan pegawai Kementerian Keuangan

Masa jeda lima tahun menjadi salah satu ketentuan baru yang perlu diperhatikan.

7. Ada ketentuan transisi sampai akhir 2026

Pemegang brevet atau ijazah perpajakan tertentu masih dapat ditunjuk sebagai kuasa sampai 31 Desember 2026 dengan persyaratan khusus.

Apa yang Harus Dilakukan Wajib Pajak Sekarang?

Bagi Wajib Pajak yang biasa menggunakan jasa atau bantuan orang lain dalam urusan perpajakan, ada beberapa hal praktis yang sebaiknya dilakukan.

Pertama, periksa apakah kuasa yang digunakan termasuk Konsultan Pajak, Pihak Lain, atau Keluarga.

Kedua, jika menggunakan Pihak Lain, pastikan Pihak Lain memiliki SKT yang masih berlaku.

Ketiga, pastikan Konsultan Pajak atau Pihak Lain sudah memenuhi ketentuan pendaftaran dalam sistem administrasi DJP.

Keempat, buat Surat Kuasa Khusus dengan ruang lingkup pekerjaan yang jelas.

Kelima, jika urusannya dilakukan melalui Portal Wajib Pajak, pastikan pemberian akses kepada kuasa dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.

Dan yang tidak kalah penting: jangan memberikan akses atau kuasa lebih luas daripada yang memang diperlukan.

Kesimpulan

PMK 44 Tahun 2026 membawa perubahan cukup signifikan dalam aturan Kuasa Wajib Pajak di Indonesia.

Peraturan ini menggantikan PMK 229/PMK.03/2014 dan memberikan struktur yang lebih jelas mengenai siapa yang dapat menjadi kuasa serta persyaratan yang harus dipenuhi.

Ada tiga kelompok yang dapat ditunjuk sebagai kuasa:

Konsultan Pajak, Pihak Lain, dan Keluarga.

Untuk Pihak Lain, SKT menjadi bukti kompetensi penting. Sementara itu, anggota keluarga dapat ditunjuk sebagai kuasa tanpa harus memenuhi persyaratan kompetensi tertentu yang berlaku bagi Konsultan Pajak dan Pihak Lain.

Namun, satu prinsip tetap penting:

memiliki status sebagai calon kuasa belum berarti seseorang bebas melakukan seluruh urusan perpajakan Wajib Pajak.

Tetap diperlukan Surat Kuasa Khusus dengan ruang lingkup yang jelas, dan Wajib Pajak tetap bertanggung jawab atas pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya.

Bagi Anda yang selama ini menggunakan PMK 229/2014 sebagai rujukan, sudah saatnya memperbarui referensi. Sejak 6 Juli 2026, PMK 44 Tahun 2026 menjadi aturan yang berlaku untuk persyaratan dan pelaksanaan kuasa Wajib Pajak.

FAQ PMK 44 Tahun 2026

Apa itu PMK 44 Tahun 2026?

PMK 44 Tahun 2026 adalah Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur persyaratan untuk menjadi kuasa di bidang perpajakan serta tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan oleh seorang kuasa.

Apakah PMK 229/2014 masih berlaku?

Tidak. PMK 229/PMK.03/2014 telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak PMK 44 Tahun 2026 berlaku.

Kapan PMK 44/2026 mulai berlaku?

PMK 44/2026 diundangkan pada 6 Juli 2026 dan berlaku setelah satu hari sejak tanggal pengundangan, sehingga mulai berlaku pada 6 Juli 2026.

Siapa saja yang bisa menjadi Kuasa Wajib Pajak?

Menurut PMK 44/2026, Wajib Pajak dapat menunjuk Konsultan Pajak, Pihak Lain, atau Keluarga sebagai kuasa melalui Surat Kuasa Khusus.

Apa itu Pihak Lain?

Pihak Lain adalah seseorang selain Konsultan Pajak dan Keluarga yang telah memperoleh SKT sehingga dapat ditunjuk sebagai Kuasa Wajib Pajak.

Apa fungsi SKT dalam PMK 44/2026?

SKT menjadi bukti bahwa Pihak Lain memiliki kompetensi yang dipersyaratkan untuk bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak.

Apakah keluarga harus memiliki SKT?

Tidak. Keluarga dikecualikan dari persyaratan kompetensi tertentu yang berlaku bagi Konsultan Pajak dan Pihak Lain. Namun, tetap diperlukan Surat Kuasa Khusus.

Apakah memiliki SKT otomatis bisa mewakili semua urusan pajak?

Tidak. Kuasa hanya dapat menjalankan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan tertentu sesuai dengan ruang lingkup dalam Surat Kuasa Khusus.

Apakah Surat Kuasa Khusus bisa dibuat secara elektronik?

Ya. PMK 44/2026 memperbolehkan Surat Kuasa Khusus dibuat dalam bentuk elektronik maupun kertas.

Apakah brevet pajak masih bisa digunakan untuk menjadi kuasa?

Masih, tetapi hanya berdasarkan ketentuan transisi. Pemegang sertifikat brevet tertentu masih dapat ditunjuk sebagai kuasa sampai 31 Desember 2026 dengan persyaratan yang ditentukan PMK 44/2026.

Apakah Wajib Pajak tetap bertanggung jawab jika menggunakan kuasa?

Ya. PMK 44/2026 menegaskan bahwa Wajib Pajak tetap bertanggung jawab atas pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan yang dikuasakan.

Hot this week

Cara Mendapatkan SKT Kuasa Wajib Pajak: Syarat, Ujian dan Prosedur Terbaru 2026

Bagi tax staff, accounting, freelancer pajak, maupun praktisi perpajakan,...

Syarat Mendapatkan SKT Pihak Lain untuk Menjadi Kuasa Wajib Pajak

Bagi seorang tax staff, accounting, freelancer pajak, atau praktisi...

PMK 44 2026 vs PMK 229 2014: Ini Perubahan Besar Aturan Kuasa Wajib Pajak

Jika Anda selama ini menggunakan PMK 229/PMK.03/2014 sebagai dasar...

Siapa yang Bisa Menjadi Kuasa Wajib Pajak? Ini Ketentuannya Menurut PMK 44/2026

Ketika urusan perpajakan mulai membutuhkan waktu, pengetahuan, atau penanganan...

Syarat Menjadi Kuasa Wajib Pajak Menurut PMK 44/2026: Konsultan, Pihak Lain dan Keluarga

Ketika urusan pajak mulai terasa rumit, Wajib Pajak tidak...

Topics

Cara Mendapatkan SKT Kuasa Wajib Pajak: Syarat, Ujian dan Prosedur Terbaru 2026

Bagi tax staff, accounting, freelancer pajak, maupun praktisi perpajakan,...

Syarat Mendapatkan SKT Pihak Lain untuk Menjadi Kuasa Wajib Pajak

Bagi seorang tax staff, accounting, freelancer pajak, atau praktisi...

PMK 44 2026 vs PMK 229 2014: Ini Perubahan Besar Aturan Kuasa Wajib Pajak

Jika Anda selama ini menggunakan PMK 229/PMK.03/2014 sebagai dasar...

Siapa yang Bisa Menjadi Kuasa Wajib Pajak? Ini Ketentuannya Menurut PMK 44/2026

Ketika urusan perpajakan mulai membutuhkan waktu, pengetahuan, atau penanganan...

SKT Pihak Lain sebagai Kuasa Wajib Pajak: Syarat, Aturan & Cara Mendapatkannya

Mengurus urusan perpajakan untuk orang atau perusahaan lain sekarang...

Cara Membuat Nota Retur Pajak Masukan di Coretax: Panduan Lengkap untuk PKP

Retur barang merupakan hal yang sangat biasa terjadi dalam...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img