Syarat Mendapatkan SKT Pihak Lain untuk Menjadi Kuasa Wajib Pajak

Bagi seorang tax staff, accounting, freelancer pajak, atau praktisi perpajakan yang selama ini membantu mengurus administrasi pajak perusahaan, terbitnya PMK Nomor 44 Tahun 2026 membawa perubahan yang cukup besar.

Dulu, seorang karyawan perusahaan yang memenuhi persyaratan tertentu dapat ditunjuk sebagai kuasa Wajib Pajak dengan menggunakan bukti kompetensi seperti sertifikat brevet atau pendidikan formal di bidang perpajakan.

Sekarang situasinya berubah.

PMK 44 Tahun 2026 tidak lagi menempatkan karyawan Wajib Pajak sebagai kategori tersendiri. Pihak yang dapat ditunjuk sebagai kuasa dibagi menjadi tiga kelompok, yaitu Konsultan Pajak, Pihak Lain, dan Keluarga. Untuk Pihak Lain, kompetensi di bidang perpajakan dibuktikan dengan Surat Keterangan Terdaftar (SKT). 

Perubahan ini tentu menimbulkan banyak pertanyaan.

Apa sebenarnya SKT Pihak Lain?

Siapa yang bisa mendapatkannya?

Apakah tax staff perusahaan wajib memiliki SKT?

Apakah sertifikat brevet masih cukup?

Bagaimana cara mendapatkan SKT?

Dan yang tidak kalah penting, apakah SKT sudah bisa diajukan sekarang?

Artikel ini membahas persoalan tersebut secara lengkap berdasarkan ketentuan terbaru yang berlaku.

Apa Itu SKT Pihak Lain?

Sebelum membahas syarat mendapatkan SKT, kita perlu memahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan Pihak Lain.

PMK 44 Tahun 2026 mendefinisikan Pihak Lain sebagai seseorang, selain Konsultan Pajak dan keluarga, yang telah memperoleh SKT dan dapat ditunjuk oleh Wajib Pajak sebagai seorang kuasa sesuai dengan ketentuan perpajakan. Sementara itu, SKT didefinisikan sebagai surat yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan atau pejabat yang ditunjuk yang menyatakan bahwa Pihak Lain dapat bertindak sebagai seorang kuasa. 

Dengan definisi tersebut, kita bisa melihat hubungan keduanya dengan cukup jelas:

Pihak Lain → memiliki kompetensi perpajakan → dibuktikan dengan SKT → dapat ditunjuk sebagai Kuasa Wajib Pajak.

Jadi, SKT bukan sekadar surat keterangan biasa.

SKT menjadi dokumen penting yang menunjukkan bahwa seseorang yang bukan Konsultan Pajak dan bukan keluarga Wajib Pajak telah memenuhi mekanisme yang ditentukan untuk dapat menjalankan peran sebagai kuasa.

Inilah yang membuat SKT menjadi semakin penting bagi orang-orang yang selama ini bekerja di bidang perpajakan tetapi tidak memiliki izin sebagai Konsultan Pajak.

Siapa yang Disebut Pihak Lain?

Istilah Pihak Lain cukup luas.

Secara prinsip, Pihak Lain adalah orang yang bukan Konsultan Pajak dan bukan keluarga Wajib Pajak, tetapi mempunyai kompetensi untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan sebagai kuasa.

Karena itu, seorang tax staff perusahaan dapat termasuk dalam kategori Pihak Lain apabila akan bertindak sebagai kuasa bagi Wajib Pajaknya.

Begitu pula seorang freelancer pajak atau profesional perpajakan yang memberikan bantuan kepada Wajib Pajak dan akan menggunakan kewenangan sebagai kuasa.

Perubahan ini penting karena sebelumnya karyawan memiliki pengaturan tersendiri dalam PMK 229/PMK.03/2014.

PMK 44 Tahun 2026 mencabut dan menggantikan PMK 229/PMK.03/2014. Salah satu alasan penggantian tersebut adalah karena aturan lama belum mengatur secara memadai persyaratan kompetensi kuasa serta pihak yang dapat ditunjuk sebagai kuasa dari unsur keluarga dan pihak lain. 

Tiga Kelompok yang Dapat Menjadi Kuasa Wajib Pajak

PMK 44 Tahun 2026 sekarang memberikan struktur yang lebih jelas.

Wajib Pajak dapat menunjuk seorang kuasa dengan Surat Kuasa Khusus.

Kuasa tersebut dapat berasal dari:

  1. Konsultan Pajak
  2. Pihak Lain
  3. Keluarga

Namun ketiganya tidak diperlakukan sama.

Konsultan Pajak dianggap mempunyai kompetensi tertentu apabila memiliki Izin Konsultan Pajak.

Pihak Lain dianggap mempunyai kompetensi tertentu apabila memiliki SKT.

Sementara keluarga tertentu dikecualikan dari persyaratan kompetensi tersebut. Yang dimaksud keluarga adalah suami, istri, atau keluarga sedarah maupun semenda sampai derajat kedua dari Wajib Pajak. 

Dengan demikian, apabila seseorang bukan keluarga dan bukan Konsultan Pajak, maka jalurnya adalah Pihak Lain.

Dan jika ingin menjalankan peran tersebut sebagai kuasa, maka SKT menjadi dokumen kuncinya.

Syarat SKT Pihak Lain: Apa yang Sudah Diatur?

Ini bagian yang harus diperhatikan oleh calon Pihak Lain.

Saat ini, PMK 44 Tahun 2026 telah menetapkan prinsip dasarnya, yaitu seorang kuasa harus mempunyai kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan, kecuali jika kuasa tersebut merupakan keluarga.

Kompetensi tersebut berupa pemahaman terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku.

Untuk Konsultan Pajak, kompetensi tersebut dibuktikan dengan Izin Konsultan Pajak.

Untuk Pihak Lain, kompetensi tersebut dibuktikan dengan SKT. 

Artinya, syarat paling fundamental untuk menjadi Pihak Lain yang bertindak sebagai kuasa adalah:

memiliki SKT yang masih berlaku.

Namun ada persoalan penting.

PMK 44 Tahun 2026 belum memberikan prosedur lengkap bagaimana seseorang mengajukan dan memperoleh SKT tersebut.

Pasal 3 ayat (5) PMK 44 Tahun 2026 menyatakan bahwa tata cara memperoleh SKT dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri yang mengatur mengenai konsultan pajak dan Pihak Lain yang bertindak sebagai kuasa Wajib Pajak. 

Jadi, kita perlu membedakan antara:

syarat untuk dapat bertindak sebagai Pihak Lain

dan

prosedur teknis untuk memperoleh SKT.

Keduanya bukan hal yang sama.

Apakah Sekarang Sudah Bisa Mengajukan SKT Pihak Lain?

Ini mungkin pertanyaan yang paling banyak dicari oleh calon Pihak Lain.

Jawabannya harus diberikan secara hati-hati.

PMK 44 Tahun 2026 sudah berlaku, tetapi mekanisme teknis untuk memperoleh SKT belum sepenuhnya diatur dalam PMK tersebut.

DJP juga telah menyampaikan bahwa tata cara memperoleh SKT masih dipersiapkan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK). Dalam pemberitaan yang mengutip penjelasan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, disebutkan bahwa mekanisme tersebut sedang disiapkan dan seseorang dapat memperoleh SKT setelah memenuhi mekanisme kompetensi yang nantinya ditetapkan. 

Karena itu, calon Pihak Lain sebaiknya tidak mudah percaya terhadap informasi yang sudah beredar di internet mengenai:

  • formulir pendaftaran SKT;
  • biaya mendapatkan SKT;
  • jadwal ujian SKT;
  • lembaga penyelenggara ujian;
  • jumlah soal ujian;
  • nilai kelulusan;
  • masa berlaku SKT; atau
  • cara memperoleh SKT melalui lembaga tertentu,

jika informasi tersebut belum berasal dari regulasi atau pengumuman resmi DJP/Kementerian Keuangan.

Ini penting karena perubahan regulasi masih berada pada fase implementasi.

Apakah Sertifikat Brevet Pajak Masih Bisa Digunakan?

Jawabannya adalah masih, tetapi hanya melalui ketentuan peralihan yang berlaku sampai 31 Desember 2026.

Ini menjadi salah satu bagian paling penting dari PMK 44 Tahun 2026.

Pasal 16 mengatur bahwa seseorang selain Konsultan Pajak yang memiliki:

  • sertifikat brevet; atau
  • ijazah pendidikan formal di bidang perpajakan dari perguruan tinggi negeri atau swasta dengan status terakreditasi A, sekurang-kurangnya Diploma III,

masih dapat ditunjuk sebagai seorang kuasa sampai dengan 31 Desember 2026. 

Jadi, jangan sampai muncul kesimpulan:

“Brevet sudah tidak berlaku lagi sebagai dasar menjadi kuasa.”

Kesimpulan tersebut terlalu sederhana.

Yang benar adalah:

Brevet masih dapat digunakan dalam masa transisi sampai 31 Desember 2026 sesuai ketentuan Pasal 16 PMK 44 Tahun 2026.

Setelah periode transisi tersebut, calon kuasa dari kategori Pihak Lain perlu mengikuti rezim SKT sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagaimana Ketentuan untuk Tax Staff Perusahaan?

Perubahan ini sangat relevan bagi perusahaan.

Misalnya sebuah perusahaan mempunyai seorang tax staff bernama Andi.

Selama bertahun-tahun Andi menangani:

  • SPT Masa;
  • SPT Tahunan;
  • Faktur Pajak;
  • pemeriksaan pajak;
  • permintaan data DJP;
  • surat klarifikasi;
  • administrasi Coretax; dan
  • komunikasi dengan KPP.

Andi juga memiliki sertifikat brevet pajak.

Sebelum PMK 44 Tahun 2026, perusahaan mungkin terbiasa menunjuk Andi sebagai kuasa karena ia merupakan karyawan tetap yang memenuhi ketentuan yang berlaku saat itu.

Sekarang struktur tersebut berubah.

Karyawan tidak lagi disebut sebagai kategori tersendiri dalam PMK 44 Tahun 2026.

Apabila Andi ingin bertindak sebagai kuasa, ia masuk dalam kategori Pihak Lain.

Untuk kondisi setelah masa transisi, Andi perlu memiliki SKT agar dianggap mempunyai kompetensi tertentu sebagai kuasa. DJP juga telah memberikan penegasan bahwa karyawan yang ingin bertindak sebagai kuasa harus memenuhi ketentuan Pihak Lain dan memiliki SKT. 

Ini merupakan perubahan yang harus segera diperhatikan oleh perusahaan.

Mengapa Tax Staff Perlu Mulai Memikirkan SKT?

Karena pekerjaan tax staff dan kewenangan sebagai kuasa bukan lagi sesuatu yang bisa dianggap sama.

Seorang tax staff dapat saja sangat kompeten secara praktik.

Ia mungkin sudah bertahun-tahun mengerjakan perpajakan perusahaan.

Namun ketika perusahaan memberikan Surat Kuasa Khusus agar ia menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan perusahaan sebagai kuasa, ada persyaratan khusus yang harus dipenuhi.

Inilah perbedaan antara:

kompetensi pekerjaan

dan

kompetensi yang diakui untuk menjalankan fungsi sebagai kuasa.

Perusahaan sebaiknya mulai memetakan siapa saja karyawan yang selama ini diberikan kewenangan berhadapan dengan DJP.

Jika mereka masih menggunakan sertifikat brevet sebagai dasar, manfaatkan masa transisi yang tersedia sambil mempersiapkan diri terhadap mekanisme SKT.

Persyaratan Khusus bagi Mantan Pegawai Kementerian Keuangan

PMK 44 Tahun 2026 juga memberikan aturan khusus bagi Pihak Lain yang berasal dari lingkungan Kementerian Keuangan.

Ketentuan ini berbeda dengan Pihak Lain pada umumnya.

Misalnya untuk pensiunan PNS Kementerian Keuangan, selain memenuhi ketentuan kompetensi, terdapat persyaratan mengenai rekam disiplin dan masa tunggu lima tahun sejak tanggal pensiun. 

Mantan PNS Kementerian Keuangan yang berhenti sebelum mencapai batas usia pensiun juga mempunyai persyaratan tertentu, termasuk diberhentikan dengan hormat, tidak pernah dikenai hukuman disiplin berat tertentu, serta telah melewati masa tunggu lima tahun sejak tanggal pemberhentian. 

Begitu pula seseorang yang pernah menjadi PPPK di lingkungan Kementerian Keuangan harus memenuhi persyaratan mengenai rekam disiplin dan masa tunggu lima tahun. 

Ketentuan tersebut pada dasarnya menunjukkan adanya perhatian khusus terhadap integritas dan konflik kepentingan bagi mantan pegawai Kementerian Keuangan yang kemudian menjalankan fungsi sebagai kuasa.

SKT Harus Masih Berlaku

Memiliki SKT saja belum cukup.

SKT yang digunakan untuk bertindak sebagai kuasa harus masih berlaku.

PMK 44 Tahun 2026 menyatakan bahwa Pihak Lain tidak dapat ditunjuk sebagai kuasa apabila sedang dikenai sanksi pembekuan atau pencabutan SKT. 

Selain itu, ketika Pihak Lain sudah bertindak sebagai kuasa, ia harus menjalankan perannya sesuai dengan klasifikasi SKT yang dimiliki.

Artinya, SKT bukan sekadar formalitas yang disimpan dalam arsip.

Dokumen tersebut menjadi bagian dari sistem pengawasan terhadap siapa yang diperbolehkan menjalankan hak dan kewajiban perpajakan Wajib Pajak.

Pihak Lain Wajib Terdaftar dalam Sistem Administrasi DJP

Setelah memiliki SKT, Pihak Lain juga harus memperhatikan aspek administrasi di DJP.

Pasal 6 PMK 44 Tahun 2026 mengatur bahwa Pihak Lain harus terdaftar dalam sistem administrasi DJP.

Pendaftaran dilakukan dengan menyampaikan SKT yang masih berlaku.

Penyampaiannya dapat dilakukan secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak atau secara langsung melalui KPP/KP2KP. 

Ada pengecualian administratif apabila SKT sudah tersedia dalam sistem administrasi DJP yang terintegrasi dengan sistem administrasi unit pemerintah terkait. Dalam kondisi tersebut, Pihak Lain dianggap telah melakukan pendaftaran. 

Jadi, alurnya dapat dipahami sebagai berikut:

Memperoleh SKT → SKT masih berlaku → terdaftar dalam sistem DJP → memperoleh Surat Kuasa Khusus → menjalankan kewenangan sebagai kuasa.

Surat Kuasa Khusus Tetap Wajib Dibuat

SKT bukan berarti seseorang otomatis bisa mewakili seluruh urusan pajak Wajib Pajak.

Ini juga penting.

Walaupun seseorang sudah memiliki SKT, ia tetap membutuhkan Surat Kuasa Khusus dari Wajib Pajak.

PMK 44 Tahun 2026 mengatur bahwa seorang kuasa harus mempunyai Surat Kuasa Khusus dari Wajib Pajak. Surat tersebut dapat dibuat dalam bentuk elektronik atau kertas. 

Surat Kuasa Khusus paling sedikit memuat identitas pemberi dan penerima kuasa, status penerima kuasa sebagai Konsultan Pajak, Pihak Lain, atau Keluarga, pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tertentu yang dikuasakan, serta masa berlaku surat kuasa. Surat tersebut juga harus memenuhi ketentuan bea meterai. 

Jadi:

SKT ≠ Surat Kuasa Khusus.

SKT membuktikan status kompetensi/kelayakan Pihak Lain sebagai kuasa.

Surat Kuasa Khusus memberikan kewenangan dari Wajib Pajak kepada orang tersebut untuk melakukan tindakan tertentu.

Keduanya mempunyai fungsi berbeda dan harus dipahami secara terpisah.

Apakah Pihak Lain Bisa Mengurus Semua Urusan Pajak?

Tidak otomatis.

Surat Kuasa Khusus hanya berlaku untuk satu orang kuasa dan pelaksanaan hak atau pemenuhan kewajiban perpajakan tertentu yang tercantum dalam surat tersebut.

Seorang kuasa hanya boleh menjalankan kewenangan sesuai dengan Surat Kuasa Khusus.

Ia juga tidak boleh melimpahkan kuasa yang diterimanya kepada orang lain. 

Misalnya Surat Kuasa Khusus hanya memberikan kewenangan untuk menangani pemeriksaan pajak Tahun Pajak 2025.

Jangan kemudian menggunakan surat tersebut untuk mengurus seluruh SPT perusahaan tanpa melihat ruang lingkup kuasanya.

Hal seperti ini akan menjadi semakin penting ketika administrasi perpajakan semakin terdigitalisasi melalui Coretax.

Apa Tanggung Jawab Pihak Lain Setelah Memiliki SKT?

Menjadi kuasa bukan hanya soal mendapatkan akses.

Ada tanggung jawab profesional yang melekat.

PMK 44 Tahun 2026 mewajibkan seorang kuasa untuk:

  • mematuhi peraturan perpajakan;
  • menjunjung integritas, martabat, kehormatan, etika, dan profesionalisme;
  • menjaga kerahasiaan informasi Wajib Pajak; dan
  • menjalankan peran sesuai klasifikasi Izin Konsultan Pajak atau SKT yang dimiliki. 

Dengan kata lain, seseorang yang ingin menjadi Pihak Lain tidak cukup hanya mengejar dokumen SKT.

Ia juga harus benar-benar memahami konsekuensi ketika menggunakan kewenangan tersebut.

Karena ketika seorang kuasa memberikan penjelasan kepada DJP, menyampaikan dokumen, menghadiri pembahasan, atau menjalankan hak perpajakan tertentu atas nama Wajib Pajak, tindakan tersebut mempunyai konsekuensi administrasi.

Apakah Wajib Pajak Tetap Bertanggung Jawab?

Ya.

PMK 44 Tahun 2026 menegaskan bahwa meskipun Wajib Pajak menunjuk seorang kuasa, Wajib Pajak tetap bertanggung jawab atas pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan yang dikuasakan. 

Ini merupakan prinsip yang sangat penting.

Jangan sampai pemilik perusahaan berpikir:

“Karena semua sudah diurus tax staff, maka kalau ada masalah pajak semuanya menjadi tanggung jawab tax staff.”

Tidak demikian.

Kuasa membantu Wajib Pajak menjalankan hak dan memenuhi kewajibannya.

Namun Wajib Pajak tetap mempunyai tanggung jawab sebagai Wajib Pajak.

Karena itu, perusahaan sebaiknya memilih Pihak Lain yang benar-benar kompeten dan dapat dipercaya.

Apa yang Sebaiknya Dilakukan Calon Pihak Lain Sekarang?

Jika Anda seorang tax staff, accounting, freelancer pajak, atau praktisi yang ingin memperoleh SKT, jangan menunggu sampai akhir 2026 untuk mulai mempersiapkan diri.

Ada beberapa hal yang dapat dilakukan sekarang.

Pertama, pastikan pemahaman perpajakan Anda benar-benar kuat.

Pelajari KUP, PPh, PPN, ketentuan pemeriksaan, keberatan, penagihan, Coretax, dan administrasi perpajakan lainnya sesuai bidang yang ingin Anda tangani.

Kedua, dokumentasikan pendidikan dan pengalaman perpajakan yang dimiliki.

Simpan sertifikat brevet, ijazah, sertifikat pelatihan, pengalaman kerja, serta dokumen kompetensi lainnya.

Ketiga, pantau pengumuman resmi DJP dan Kementerian Keuangan mengenai mekanisme SKT.

Jangan hanya mengandalkan informasi dari grup WhatsApp atau media sosial.

Keempat, manfaatkan ketentuan transisi apabila Anda saat ini memenuhi persyaratan Pasal 16 PMK 44 Tahun 2026.

Kelima, mulai membangun standar kerja profesional.

Karena menjadi kuasa bukan hanya persoalan bisa mengisi SPT atau membuat Faktur Pajak.

Seorang kuasa harus memahami konsekuensi hukum dan administratif dari setiap tindakan yang dilakukan atas nama Wajib Pajak.

Jadi, Apa Sebenarnya Syarat Mendapatkan SKT Pihak Lain?

Jika disederhanakan, posisi aturan saat ini dapat digambarkan seperti ini.

Syarat utama untuk menjadi Pihak Lain yang bertindak sebagai kuasa adalah memiliki kompetensi tertentu di bidang perpajakan yang dibuktikan dengan SKT.

Namun, mekanisme memperoleh SKT secara teknis belum ditetapkan secara lengkap dalam PMK 44 Tahun 2026.

PMK tersebut secara eksplisit menyerahkan tata cara memperoleh SKT kepada PMK yang mengatur konsultan pajak dan Pihak Lain sebagai kuasa. 

Karena itu, belum tepat apabila saat ini dibuat daftar persyaratan final seperti:

“Harus memiliki brevet A, mengikuti ujian tertentu, membayar biaya sekian, mengajukan formulir tertentu, lalu menunggu SKT sekian hari.”

Jika dasar resminya belum tersedia, informasi seperti itu berpotensi menyesatkan.

Yang sudah pasti berdasarkan aturan saat ini adalah:

Pihak Lain membutuhkan SKT untuk dianggap memiliki kompetensi sebagai kuasa.

Dan untuk mereka yang masih menggunakan brevet atau ijazah pendidikan perpajakan sesuai ketentuan transisi, terdapat kesempatan menjadi kuasa sampai 31 Desember 2026. 

Kesimpulan

Terbitnya PMK Nomor 44 Tahun 2026 mengubah peta penunjukan Kuasa Wajib Pajak di Indonesia.

Wajib Pajak sekarang dapat menunjuk kuasa dari tiga kelompok, yaitu Konsultan Pajak, Pihak Lain, dan Keluarga.

Bagi Pihak Lain, persyaratan kompetensi tidak lagi cukup hanya dilihat dari sertifikat atau status sebagai karyawan. PMK 44 Tahun 2026 menetapkan bahwa Pihak Lain dianggap memiliki kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan apabila memiliki Surat Keterangan Terdaftar atau SKT. 

Namun ada satu hal yang harus dicatat oleh calon Pihak Lain.

Tata cara memperoleh SKT belum diatur secara lengkap dalam PMK 44 Tahun 2026.

Peraturan tersebut menyatakan bahwa mekanisme memperoleh SKT akan dilaksanakan berdasarkan PMK yang mengatur konsultan pajak dan Pihak Lain yang bertindak sebagai kuasa. DJP juga telah menyampaikan bahwa mekanisme tersebut masih dipersiapkan. 

Sementara itu, terdapat ketentuan transisi.

Seseorang selain Konsultan Pajak yang memiliki sertifikat brevet atau ijazah pendidikan formal perpajakan minimal Diploma III dari perguruan tinggi berstatus akreditasi A masih dapat ditunjuk sebagai kuasa sampai 31 Desember 2026, sesuai Pasal 16 PMK 44 Tahun 2026. 

Jadi, bagi tax staff, accounting, freelancer pajak, maupun calon Pihak Lain, 2026 adalah masa yang sangat penting untuk mempersiapkan transisi.

Jangan menunggu sampai ketentuan transisi berakhir.

Mulai sekarang, pastikan kompetensi perpajakan Anda terdokumentasi, pahami mekanisme kuasa berdasarkan PMK 44 Tahun 2026, dan pantau aturan resmi mengenai tata cara memperoleh SKT.

Pada akhirnya, SKT bukan sekadar dokumen untuk mendapatkan akses.

SKT merupakan bagian dari sistem baru yang menempatkan kompetensi, integritas, dan profesionalisme sebagai dasar seseorang ketika dipercaya menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan Wajib Pajak.

FAQ Syarat SKT Pihak Lain

Apa itu SKT Pihak Lain?

SKT atau Surat Keterangan Terdaftar adalah surat yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan atau pejabat yang ditunjuk yang menyatakan bahwa Pihak Lain dapat bertindak sebagai seorang kuasa Wajib Pajak.

Siapa yang termasuk Pihak Lain?

Pihak Lain adalah seseorang selain Konsultan Pajak dan keluarga yang telah memperoleh SKT sehingga dapat ditunjuk oleh Wajib Pajak sebagai kuasa.

Apakah tax staff wajib memiliki SKT?

Jika tax staff ingin bertindak sebagai kuasa Wajib Pajak, ia masuk dalam kategori Pihak Lain dan pada prinsipnya perlu memiliki SKT. Namun, sampai 31 Desember 2026 masih berlaku ketentuan transisi bagi seseorang selain Konsultan Pajak yang memiliki sertifikat brevet atau ijazah pendidikan formal perpajakan sesuai persyaratan Pasal 16 PMK 44 Tahun 2026.

Apakah sertifikat brevet masih berlaku?

Masih dapat digunakan dalam masa transisi. Pasal 16 PMK 44 Tahun 2026 memungkinkan seseorang selain Konsultan Pajak yang memiliki sertifikat brevet untuk tetap ditunjuk sebagai kuasa sampai 31 Desember 2026.

Apakah sertifikat brevet otomatis berubah menjadi SKT?

Tidak. Sertifikat brevet dan SKT merupakan dua hal berbeda. Brevet merupakan salah satu dokumen yang dapat digunakan dalam ketentuan transisi, sedangkan SKT merupakan surat yang menyatakan bahwa Pihak Lain dapat bertindak sebagai kuasa.

Apakah sekarang sudah ada cara resmi untuk mengajukan SKT?

PMK 44 Tahun 2026 belum mengatur secara rinci prosedur memperoleh SKT. Pasal 3 ayat (5) menyatakan bahwa tata caranya akan dilaksanakan sesuai PMK yang mengatur konsultan pajak dan Pihak Lain yang bertindak sebagai kuasa. DJP juga menyampaikan bahwa mekanisme tersebut masih dipersiapkan.

Apakah SKT saja cukup untuk menjadi kuasa?

Tidak. Pihak Lain yang sudah memiliki SKT tetap membutuhkan Surat Kuasa Khusus dari Wajib Pajak untuk menjalankan hak atau memenuhi kewajiban perpajakan tertentu.

Apakah seorang kuasa bertanggung jawab menggantikan Wajib Pajak?

Tidak sepenuhnya. PMK 44 Tahun 2026 menegaskan bahwa Wajib Pajak tetap bertanggung jawab atas pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan yang dikuasakan.

Apakah satu Surat Kuasa Khusus dapat digunakan untuk semua urusan pajak?

Tidak otomatis. Satu Surat Kuasa Khusus hanya berlaku untuk satu orang kuasa dan pelaksanaan hak atau pemenuhan kewajiban perpajakan tertentu yang tercantum dalam surat tersebut.

Apakah SKT yang dibekukan masih bisa digunakan?

Tidak. Pihak Lain tidak dapat ditunjuk sebagai kuasa apabila sedang dikenai sanksi pembekuan atau pencabutan SKT.

Hot this week

Cara Mendapatkan SKT Kuasa Wajib Pajak: Syarat, Ujian dan Prosedur Terbaru 2026

Bagi tax staff, accounting, freelancer pajak, maupun praktisi perpajakan,...

PMK 44 2026 vs PMK 229 2014: Ini Perubahan Besar Aturan Kuasa Wajib Pajak

Jika Anda selama ini menggunakan PMK 229/PMK.03/2014 sebagai dasar...

Siapa yang Bisa Menjadi Kuasa Wajib Pajak? Ini Ketentuannya Menurut PMK 44/2026

Ketika urusan perpajakan mulai membutuhkan waktu, pengetahuan, atau penanganan...

Syarat Menjadi Kuasa Wajib Pajak Menurut PMK 44/2026: Konsultan, Pihak Lain dan Keluarga

Ketika urusan pajak mulai terasa rumit, Wajib Pajak tidak...

PMK 44 Tahun 2026: Aturan Baru Kuasa Wajib Pajak, SKT Pihak Lain dan Keluarga

Kalau selama ini Anda mengenal PMK 229/PMK.03/2014 sebagai aturan...

Topics

Cara Mendapatkan SKT Kuasa Wajib Pajak: Syarat, Ujian dan Prosedur Terbaru 2026

Bagi tax staff, accounting, freelancer pajak, maupun praktisi perpajakan,...

PMK 44 2026 vs PMK 229 2014: Ini Perubahan Besar Aturan Kuasa Wajib Pajak

Jika Anda selama ini menggunakan PMK 229/PMK.03/2014 sebagai dasar...

Siapa yang Bisa Menjadi Kuasa Wajib Pajak? Ini Ketentuannya Menurut PMK 44/2026

Ketika urusan perpajakan mulai membutuhkan waktu, pengetahuan, atau penanganan...

PMK 44 Tahun 2026: Aturan Baru Kuasa Wajib Pajak, SKT Pihak Lain dan Keluarga

Kalau selama ini Anda mengenal PMK 229/PMK.03/2014 sebagai aturan...

SKT Pihak Lain sebagai Kuasa Wajib Pajak: Syarat, Aturan & Cara Mendapatkannya

Mengurus urusan perpajakan untuk orang atau perusahaan lain sekarang...

Cara Membuat Nota Retur Pajak Masukan di Coretax: Panduan Lengkap untuk PKP

Retur barang merupakan hal yang sangat biasa terjadi dalam...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img