Terlambat membayar pajak merupakan persoalan yang cukup sering dihadapi Wajib Pajak. Penyebabnya bermacam-macam, mulai dari keterlambatan penyelesaian laporan keuangan, kesalahan menentukan tanggal jatuh tempo, hingga keterbatasan arus kas perusahaan.
Dalam praktiknya, ada perusahaan yang sudah menghitung pajak dengan benar, tetapi pembayaran baru dilakukan setelah jatuh tempo. Ada pula Wajib Pajak yang telah menyampaikan SPT, namun belum menyelesaikan seluruh pajak yang masih harus dibayar.
Situasi tersebut dapat menimbulkan sanksi administrasi berupa bunga.
Bagi perusahaan yang mempunyai kewajiban pembayaran pajak setiap bulan, keterlambatan beberapa masa pajak sekaligus tentu dapat menambah beban keuangan. Apalagi jika nilai pokok pajaknya cukup besar.
Namun, apakah sanksi bunga akibat terlambat membayar pajak selalu harus dibayar seluruhnya?
Melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026, pemerintah memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk memperoleh pengurangan atau penghapusan sanksi administratif tertentu, termasuk sanksi akibat keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak.
Kebijakan tersebut mulai berlaku pada 8 Oktober 2026 dan berkaitan dengan perubahan tata cara pengurangan atau penghapusan sanksi melalui PMK Nomor 71 Tahun 2026.
Meski demikian, fasilitas tersebut tidak berarti seluruh bunga keterlambatan pembayaran pajak otomatis dihapus.
Ada batas tahun dan masa pajak, periode pelaporan dan pembayaran, jenis sanksi, serta persyaratan permohonan yang harus dipenuhi.
Lantas, kapan sanksi terlambat bayar pajak bisa dikurangi atau dihapus? Bagaimana cara menghitung bunganya? Apakah pembayaran yang dilakukan pada tahun 2027 masih dapat memperoleh fasilitas?
Berikut penjelasannya.
Apakah Terlambat Bayar Pajak Dikenai Sanksi?
Pada prinsipnya, keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak dapat menimbulkan sanksi administrasi berupa bunga.
Ketentuan tersebut antara lain diatur dalam Pasal 9 ayat (2a) dan ayat (2b) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan atau UU KUP.
Pasal 9 ayat (2a) berkaitan dengan pembayaran atau penyetoran pajak yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo untuk suatu saat atau Masa Pajak.
Sementara itu, Pasal 9 ayat (2b) berkaitan dengan pembayaran atau penyetoran pajak yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo penyampaian SPT Tahunan.
Sebagai contoh, PT Maju Sejahtera mempunyai kewajiban pembayaran PPh Pasal 25 sebesar Rp50 juta untuk suatu masa pajak.
Perusahaan sebenarnya telah menghitung jumlah angsuran dengan benar. Namun, karena kelalaian administrasi, pembayaran dilakukan setelah batas waktu yang ditentukan.
Meskipun seluruh pokok pajak akhirnya dibayar, keterlambatan tersebut tetap berpotensi menimbulkan sanksi bunga.
Hal serupa dapat terjadi pada PPh Pasal 29 yang dibayar setelah batas waktu penyampaian SPT Tahunan.
Jadi, pelunasan pokok pajak setelah jatuh tempo tidak dengan sendirinya menghilangkan konsekuensi keterlambatan.
Apa Perbedaan Sanksi Terlambat Bayar dan Terlambat Lapor SPT?
Keterlambatan pembayaran pajak dan keterlambatan pelaporan SPT merupakan dua pelanggaran administratif yang berbeda.
Keduanya bahkan dapat terjadi dalam masa atau tahun pajak yang sama.
Misalnya, sebuah perusahaan terlambat membayar PPh Pasal 29 sekaligus terlambat menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan.
Dalam kondisi tersebut, perusahaan dapat menghadapi sanksi bunga akibat keterlambatan pembayaran dan denda akibat keterlambatan pelaporan.
Sanksi bunga dihitung berdasarkan jumlah pajak yang terlambat dibayar, tarif bunga, dan periode keterlambatan.
Sementara itu, denda keterlambatan pelaporan SPT pada umumnya ditentukan dalam jumlah tertentu berdasarkan jenis SPT.
Sebagai contoh, denda keterlambatan SPT Tahunan PPh Badan secara umum sebesar Rp1 juta. Untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, denda keterlambatannya secara umum sebesar Rp100 ribu.
Karena dasar hukum dan karakteristiknya berbeda, pengajuan pengurangan sanksinya juga perlu memperhatikan jenis sanksi masing-masing.
Dalam KEP-239/PJ/2026, keterlambatan pelaporan SPT diatur dalam Diktum KESATU huruf a, sedangkan keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak diatur dalam huruf c.
Baca juga: Terlambat Lapor SPT: Apakah Dendanya Masuk Fasilitas KEP-239/PJ/2026?
Dasar Hukum Sanksi Bunga Terlambat Bayar Pajak
Dasar hukum utama sanksi bunga atas keterlambatan pembayaran pajak terdapat dalam Pasal 9 ayat (2a) dan ayat (2b) UU KUP.
Ketentuan tersebut mengatur bahwa pembayaran atau penyetoran pajak setelah tanggal jatuh tempo dikenai sanksi administratif berupa bunga yang dihitung menggunakan tarif bunga per bulan yang ditetapkan Menteri Keuangan.
Besarnya tarif bunga tidak selalu sama dari waktu ke waktu.
Karena itu, tax staff tidak boleh langsung menggunakan asumsi bunga sebesar 2 persen per bulan untuk seluruh keterlambatan.
Dalam ketentuan yang berlaku, besarnya tarif bunga diumumkan secara berkala dan dapat berbeda menurut dasar pasal pengenaan sanksi.
Selain itu, bagian dari bulan dalam penghitungan keterlambatan dibulatkan menjadi satu bulan penuh, dengan batas pengenaan bunga sesuai ketentuan UU KUP.
Bagi perusahaan, hal ini penting karena keterlambatan beberapa hari pun dapat memengaruhi jumlah bulan yang digunakan dalam penghitungan bunga.
Untuk memastikan jumlah yang benar, perhatikan tanggal jatuh tempo, tanggal pembayaran sebenarnya, jumlah pajak kurang bayar, serta tarif bunga yang berlaku.
Apakah Sanksi Terlambat Bayar Pajak Bisa Dikurangi atau Dihapus?
Bisa, apabila memenuhi ketentuan yang berlaku.
Secara umum, Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP memberikan kewenangan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk mengurangkan atau menghapuskan sanksi administratif yang dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya.
Tata cara permohonan tersebut diatur lebih lanjut dalam PMK Nomor 118 Tahun 2024 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 71 Tahun 2026.
Selain mekanisme umum, KEP-239/PJ/2026 memberikan fasilitas khusus pengurangan atau penghapusan sanksi administratif atas sejumlah kondisi.
Salah satunya adalah keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak sebagaimana diatur dalam Diktum KESATU huruf c.
Artinya, Wajib Pajak yang mempunyai kewajiban pajak lama dan baru menyelesaikan pembayaran pada periode kebijakan dapat memeriksa kemungkinan memperoleh pengurangan bunga.
Namun, fasilitas tersebut tidak berlaku otomatis hanya karena pokok pajak telah dilunasi.
Wajib Pajak tetap harus memenuhi ketentuan mengenai jenis pajak, periode pembayaran, syarat administratif, dan permohonan.
Sanksi Terlambat Bayar Pajak yang Termasuk KEP-239/PJ/2026
Diktum KESATU huruf c KEP-239/PJ/2026 mengatur fasilitas terhadap sanksi administratif akibat keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak tertentu.
Cakupannya perlu dilihat dari dua kelompok kewajiban.
Keterlambatan pembayaran pajak dalam SPT Tahunan PPh
Kelompok pertama berkaitan dengan pajak yang terutang dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan sampai dengan Tahun Pajak 2025.
Sebagai contoh, seorang Wajib Pajak orang pribadi menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 dengan status kurang bayar.
Namun, pembayaran PPh Pasal 29 baru diselesaikan pada November 2026.
Dalam kondisi tersebut, sanksi bunga akibat keterlambatan pembayaran dapat diperiksa berdasarkan kategori ketiga KEP-239/PJ/2026.
Hal yang sama dapat relevan bagi Wajib Pajak badan yang masih mempunyai kewajiban pembayaran PPh Pasal 29 atas Tahun Pajak 2025 atau tahun pajak sebelumnya.
Namun, Wajib Pajak harus memastikan bahwa penyampaian SPT dan pembayaran atau penyetoran pajak memenuhi periode yang ditentukan.
Keterlambatan pembayaran pajak untuk suatu saat atau Masa Pajak
Kelompok kedua mencakup pajak yang terutang untuk suatu saat atau Masa Pajak sebagaimana tercantum dalam SPT Masa sampai dengan Masa Pajak September 2026.
Ketentuan ini dapat relevan terhadap sejumlah kewajiban pajak bulanan, bergantung pada jenis pajak, karakteristik penyetoran, dan sanksi yang dikenakan.
Misalnya, perusahaan terlambat menyetorkan pajak untuk Masa Pajak Agustus 2026.
Pajak tersebut kemudian dibayar pada Desember 2026.
Apabila penyampaian SPT dan pembayaran telah memenuhi ketentuan kategori ketiga, sanksi bunga akibat keterlambatan penyetoran dapat diperiksa untuk memperoleh fasilitas.
Namun, jangan menyimpulkan bahwa seluruh pembayaran terlambat untuk masa pajak apa pun masuk dalam kategori ini.
Batas Masa Pajak September 2026 harus diperhatikan.
Syarat Pengurangan Sanksi Terlambat Bayar Berdasarkan KEP-239/PJ/2026
Persyaratan penting pertama adalah memastikan bahwa kewajiban yang terlambat dibayar termasuk cakupan tahun atau masa pajak yang diatur.
Untuk SPT Tahunan PPh, cakupannya sampai dengan Tahun Pajak 2025.
Untuk kewajiban yang tercantum dalam SPT Masa, batasnya sampai dengan Masa Pajak September 2026.
Persyaratan kedua adalah pemenuhan periode penyampaian SPT serta pembayaran atau penyetoran pajak.
Diktum KESATU huruf c menetapkan periode 8 Oktober 2026 sampai dengan 30 Juni 2027.
Karena itu, tax staff harus memeriksa dua informasi secara bersamaan, yaitu tanggal penyampaian SPT yang relevan dan tanggal pembayaran atau penyetoran pajak.
Persyaratan ketiga adalah memastikan bahwa sanksi administratif yang dimohonkan termasuk jenis sanksi yang memperoleh fasilitas berdasarkan lampiran KEP-239/PJ/2026.
Selain itu, Wajib Pajak harus memenuhi ketentuan Pasal 23 dan Pasal 24 PMK 118 Tahun 2024 sebagaimana telah diubah dengan PMK 71 Tahun 2026.
Terdapat pula persyaratan tambahan berupa surat pernyataan tidak mengajukan gugatan atau upaya hukum lainnya, atau dokumen pencabutan jika relevan.
Wajib Pajak juga harus menyampaikan surat pernyataan bahwa sanksi timbul karena kekhilafan atau bukan karena kesalahannya.
Terakhir, fasilitas khusus hanya diberikan terhadap sanksi administratif yang belum dibayar atau belum dilunasi.
Berapa Persen Pengurangan Sanksi Terlambat Bayar Pajak?
Besaran pengurangan atau penghapusan sanksi tidak cukup ditentukan hanya dengan mengetahui bahwa pembayaran dilakukan pada periode KEP-239/PJ/2026.
Lampiran keputusan mengatur besaran fasilitas serta persyaratan khusus untuk setiap kelompok sanksi.
Dalam skema pengurangan bertingkat yang dibahas untuk keterlambatan pembayaran atau penyetoran tertentu, terdapat tingkat pengurangan sebesar 100 persen, 50 persen, dan 25 persen berdasarkan periode pemenuhan kewajiban.
Secara ringkas, pola periode yang perlu diperiksa adalah sebagai berikut.
| Periode pemenuhan kewajiban | Potensi pengurangan |
|---|---|
| 8 Oktober–31 Desember 2026 | 100% |
| 1 Januari–31 Maret 2027 | 50% |
| 1 April–30 Juni 2027 | 25% |
Namun, tabel ini tidak boleh langsung diterapkan pada seluruh jenis sanksi pembayaran pajak.
Pastikan terlebih dahulu bahwa sanksi yang bersangkutan benar-benar termasuk baris lampiran yang menggunakan skema tersebut.
Jika dasar sanksi atau kondisi pembayarannya berbeda, besaran fasilitasnya harus mengikuti ketentuan khusus yang berlaku.
Baca juga: Besaran Pengurangan Sanksi Pajak KEP-239/PJ/2026: Cara Membaca Lampiran.
Cara Menghitung Sanksi Bunga Terlambat Bayar Pajak
Sebelum menghitung pengurangan, Wajib Pajak perlu mengetahui jumlah sanksi bunga yang sebenarnya.
Secara sederhana, rumus ilustrasi bunga keterlambatan pembayaran adalah:
Sanksi Bunga = Pajak yang Terlambat Dibayar × Tarif Bunga per Bulan × Jumlah Bulan
Tarif bunga yang digunakan harus sesuai dengan ketentuan Menteri Keuangan yang berlaku untuk jenis sanksi dan tanggal yang relevan.
Sebagai contoh, perusahaan mempunyai pajak kurang bayar Rp100 juta yang diselesaikan terlambat.
Untuk menggambarkan mekanisme perhitungan, diasumsikan tarif bunga yang berlaku adalah 1 persen per bulan dengan masa keterlambatan tiga bulan.
Maka perhitungannya:
Pokok pajak: Rp100.000.000
Tarif bunga ilustratif: 1% per bulan
Lama keterlambatan: 3 bulan
Sanksi bunga: Rp100.000.000 × 1% × 3 = Rp3.000.000
Angka Rp3 juta tersebut merupakan hasil simulasi dengan tarif asumsi.
Dalam kasus sebenarnya, gunakan tarif bunga yang berlaku dan tanggal pembayaran yang benar.
Apabila sanksi bunga Rp3 juta tersebut memenuhi fasilitas pengurangan 50 persen, maka secara matematis nilai pengurangannya adalah Rp1,5 juta.
Sisa bunga menjadi Rp1,5 juta.
Namun, penentuan persentase harus tetap didasarkan pada lampiran keputusan dan pemenuhan seluruh persyaratan.
Contoh Kasus 1: Terlambat Membayar PPh Pasal 29 Tahun Pajak 2025
PT Maju Bersama mempunyai PPh Pasal 29 Tahun Pajak 2025 sebesar Rp120 juta.
Perusahaan telah menyelesaikan penghitungan pajak, tetapi mengalami keterlambatan pembayaran.
Pembayaran akhirnya dilakukan pada November 2026, dan penyampaian SPT terkait memenuhi periode yang disyaratkan dalam kategori ketiga.
Atas keterlambatan tersebut, diasumsikan timbul sanksi bunga yang telah dihitung sesuai ketentuan sebesar Rp8 juta.
Jika setelah pemeriksaan lampiran perusahaan memenuhi skema penghapusan 100 persen, nilai bunga Rp8 juta berpotensi dihapus seluruhnya.
Namun, PPh Pasal 29 sebesar Rp120 juta tetap harus dilunasi.
Penghapusan bunga tidak berarti DJP menghapus pokok pajak kurang bayar.
Perusahaan juga tetap harus memenuhi persyaratan permohonan sebelum fasilitas dapat diberikan.
Contoh Kasus 2: Terlambat Menyetor Pajak Masa Agustus 2026
PT Sentosa mempunyai kewajiban pembayaran pajak untuk Masa Pajak Agustus 2026 sebesar Rp75 juta.
Karena kendala administrasi, perusahaan belum melakukan pembayaran pada tanggal jatuh tempo.
Pajak baru dibayar pada Februari 2027.
Tax staff kemudian memeriksa apakah penyampaian SPT terkait dan pembayaran tersebut memenuhi kategori ketiga KEP-239/PJ/2026.
Diasumsikan bahwa sanksi bunga yang dihitung sesuai ketentuan sebesar Rp5 juta.
Jika sanksi tersebut termasuk kelompok yang memperoleh pengurangan 50 persen, hasil simulasinya sebagai berikut.
Sanksi bunga awal: Rp5.000.000
Pengurangan 50%: Rp2.500.000
Sanksi tersisa: Rp2.500.000
Namun, perlu diperhatikan bahwa nilai bunga Rp5 juta merupakan asumsi perhitungan.
Dalam praktik, tanggal pembayaran yang lebih lambat dapat menambah jumlah bulan pengenaan bunga sehingga nilai sanksi sebelum pengurangan juga berubah.
Karena itu, perbandingan fasilitas tidak cukup hanya dilakukan berdasarkan persentasenya.
Contoh Kasus 3: Terlambat Membayar Pajak pada Mei 2027
PT Karya Sejahtera memiliki kewajiban pembayaran pajak terkait Masa Pajak September 2026.
Pembayarannya baru dilakukan pada Mei 2027.
Setelah memeriksa ketentuan dan lampiran, diasumsikan perusahaan memenuhi kelompok fasilitas dengan pengurangan 25 persen.
Jika bunga keterlambatan yang telah dihitung sesuai ketentuan sebesar Rp12 juta, perhitungannya menjadi:
Sanksi bunga awal: Rp12.000.000
Pengurangan 25%: Rp3.000.000
Sanksi tersisa: Rp9.000.000
Perlu diingat bahwa fasilitas tersebut merupakan pengurangan atas sanksi, bukan pengurangan pajak yang terutang.
Selain itu, pembayaran pada Mei 2027 harus tetap memenuhi seluruh ketentuan kategori, termasuk periode penyampaian SPT yang relevan.
Bagaimana Jika Pajak Sudah Dibayar Sebelum 8 Oktober 2026?
Misalnya, perusahaan terlambat menyetorkan suatu pajak pada Agustus 2026, lalu telah melunasi pokok pajaknya pada September 2026.
Ketika KEP-239/PJ/2026 diterbitkan pada Oktober 2026, perusahaan masih mempunyai sanksi bunga yang belum dibayar.
Apakah bunga tersebut otomatis masuk kategori ketiga?
Tidak dapat langsung disimpulkan demikian.
Kategori ketiga mempunyai periode tertentu untuk penyampaian SPT serta pembayaran atau penyetoran pajak.
Jika pembayaran telah dilakukan sebelum 8 Oktober 2026, kondisi tersebut tidak memenuhi unsur periode pembayaran kategori ketiga.
Namun, apabila sanksi telah ditagihkan melalui STP, perusahaan dapat memeriksa kemungkinan kategori lain yang relevan dengan tanggal penerbitan STP.
Misalnya, kategori kelima mengatur sanksi tertentu dalam STP yang diterbitkan sebelum 8 Oktober 2026, sedangkan kategori keenam mencakup STP tertentu yang diterbitkan dalam periode kebijakan.
Kelayakan tersebut harus ditentukan berdasarkan jenis sanksi dan persyaratan kategori yang bersangkutan.
Bagaimana Jika Pajak Baru Dibayar Setelah 30 Juni 2027?
Apabila pembayaran dilakukan setelah 30 Juni 2027, Wajib Pajak tidak memenuhi periode pembayaran yang ditetapkan untuk kategori ketiga KEP-239/PJ/2026.
Sebagai contoh, perusahaan terlambat membayar pajak untuk Masa Pajak September 2026.
Pembayaran baru dilakukan pada Juli 2027.
Meskipun masa pajaknya termasuk cakupan sampai dengan September 2026, tanggal pembayaran sudah berada di luar periode yang ditentukan.
Karena itu, perusahaan tidak dapat langsung menggunakan kategori ketiga.
Meski demikian, kewajiban pembayaran pajaknya tetap harus diselesaikan sesuai ketentuan.
Jika terdapat alasan yang memenuhi mekanisme umum pengurangan atau penghapusan sanksi berdasarkan Pasal 36 UU KUP, kemungkinan tersebut dapat diperiksa secara terpisah.
Apakah Bunga Terlambat Bayar yang Sudah Dilunasi Bisa Diminta Kembali?
KEP-239/PJ/2026 mempunyai ketentuan khusus mengenai sanksi yang telah dibayar.
Diktum KEEMPAT huruf d menyatakan bahwa pengurangan atau penghapusan hanya diberikan terhadap sanksi administratif yang belum dibayar atau belum dilunasi oleh Wajib Pajak.
Artinya, apabila perusahaan telah melunasi seluruh bunga keterlambatan pembayaran, fasilitas khusus ini tidak otomatis memberikan hak untuk meminta kembali jumlah yang telah dibayar.
Sebaliknya, jika bunga belum dilunasi seluruhnya, Wajib Pajak dapat memeriksa apakah saldo sanksi yang tersisa memenuhi ketentuan fasilitas.
Namun, jangan menggunakan ketentuan ini sebagai alasan untuk sengaja menunda pembayaran sanksi tanpa memperhitungkan jatuh tempo dan risiko penagihan.
Wajib Pajak harus membedakan antara strategi memenuhi persyaratan fasilitas dan kewajiban pembayaran yang secara hukum masih berlaku.
Cara Mengajukan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Terlambat Bayar Pajak
Setelah memastikan bahwa sanksi bunga berpotensi memenuhi fasilitas, langkah berikutnya adalah menyiapkan permohonan.
Pertama, identifikasi jenis pajak, masa atau tahun pajak, serta tanggal jatuh tempo pembayaran.
Periksa pula tanggal pembayaran sebenarnya dan jumlah pokok pajak yang telah dibayar.
Kedua, tentukan dasar hukum pengenaan sanksi.
Misalnya, untuk keterlambatan pembayaran yang memenuhi ketentuan, dasar pengenaannya dapat berkaitan dengan Pasal 9 ayat (2a) atau ayat (2b) UU KUP.
Ketiga, periksa apakah sanksi masuk kategori ketiga KEP-239/PJ/2026 atau justru kategori lain berdasarkan STP yang telah diterbitkan.
Keempat, siapkan dokumen yang relevan, termasuk bukti penyampaian SPT, bukti pembayaran pajak, STP apabila sudah diterbitkan, dan rincian sanksi administratif.
Kelima, susun surat permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi dengan menjelaskan jumlah sanksi menurut Wajib Pajak, alasan permohonan, serta dasar hukum yang digunakan.
Untuk fasilitas KEP-239/PJ/2026, terdapat tambahan surat pernyataan tidak mengajukan gugatan atau upaya hukum lainnya, atau dokumen pencabutan apabila relevan.
Selain itu, diperlukan surat pernyataan bahwa sanksi timbul karena kekhilafan atau bukan karena kesalahan Wajib Pajak.
Surat pernyataan yang dipersyaratkan harus ditandatangani di atas meterai oleh pihak yang berwenang.
Setelah semua persyaratan dipenuhi, permohonan disampaikan kepada DJP melalui layanan administrasi yang berlaku.
Apakah Pengajuan Pengurangan Bunga Bisa Melalui Coretax?
DJP menyediakan layanan Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif melalui Coretax.
Wajib Pajak dapat mengakses layanan tersebut melalui menu Layanan Wajib Pajak, kemudian memilih Layanan Administrasi dan Buat Permohonan Layanan Administrasi.
Selanjutnya, pilih kelompok layanan Keberatan dan Non Keberatan, lalu sublayanan Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif.
Setelah data dilengkapi, pengguna menyelesaikan dokumen permohonan, melakukan penandatanganan elektronik, dan mengirimkannya melalui sistem.
Apabila permohonan berhasil disampaikan, sistem menerbitkan Bukti Penerimaan Elektronik atau BPE.
Namun, BPE bukan keputusan penghapusan sanksi.
BPE hanya menunjukkan bahwa permohonan telah diterima secara elektronik.
Selain itu, untuk permohonan yang menggunakan KEP-239/PJ/2026, pastikan dasar kebijakan khusus serta kategori yang digunakan dapat diidentifikasi dengan benar dalam dokumen permohonan.
Jika pilihan layanan atau dokumen yang diminta belum jelas, Wajib Pajak sebaiknya melakukan konfirmasi kepada DJP sebelum menyampaikan pengajuan.
Baca juga: Permohonan Pengurangan Sanksi Pajak di Coretax: Alur dan Dokumen.
Sampai Kapan Permohonan Pengurangan Sanksi Bisa Diajukan?
Untuk fasilitas KEP-239/PJ/2026, terdapat dua tenggat yang perlu dibedakan.
Pertama, periode penyampaian SPT dan pembayaran atau penyetoran pajak dalam kategori ketiga adalah 8 Oktober 2026 sampai dengan 30 Juni 2027.
Kedua, batas akhir penyampaian permohonan berdasarkan Diktum KETIGA adalah 1 Oktober 2028.
Dengan demikian, pembayaran yang dipersyaratkan harus diselesaikan dalam periode kategori, meskipun permohonan pengurangan sanksi masih dapat disampaikan setelahnya.
Sebagai contoh, perusahaan menyelesaikan pembayaran pajak pada Februari 2027 dan memenuhi seluruh ketentuan kategori ketiga.
Perusahaan kemudian mempersiapkan permohonan pengurangan sanksi.
Jika seluruh persyaratan telah dipenuhi, permohonan harus disampaikan paling lambat 1 Oktober 2028.
Namun, perusahaan sebaiknya tidak menunda pengajuan tanpa alasan karena masih perlu memperhatikan persyaratan formal dan posisi penagihan sanksi.
Kesalahan yang Sering Terjadi Saat Mengajukan Penghapusan Bunga Terlambat Bayar
Kesalahan pertama adalah menganggap bahwa pembayaran pokok pajak otomatis menghapus sanksi bunga.
Padahal, pelunasan pokok bukan merupakan keputusan pengurangan atau penghapusan sanksi.
Kesalahan kedua adalah menggunakan tarif bunga tetap sebesar 2 persen per bulan tanpa memeriksa ketentuan Menteri Keuangan.
Kesalahan berikutnya adalah tidak membedakan antara keterlambatan pembayaran pajak dan bunga akibat pembetulan SPT.
Keduanya dapat mempunyai dasar hukum dan kategori fasilitas berbeda.
Kesalahan lainnya adalah salah memahami periode pembayaran.
Wajib Pajak terkadang menganggap bahwa seluruh pajak yang dibayar sebelum Oktober 2028 pasti memperoleh fasilitas. Padahal, kategori ketiga mempunyai batas pembayaran sampai 30 Juni 2027.
Selain itu, terdapat risiko kesalahan jika perusahaan tidak memeriksa status STP yang sudah diterbitkan, sanksi yang sudah dilunasi, serta kelengkapan surat pernyataan.
Karena itu, sebelum mengajukan permohonan, tax staff sebaiknya membuat rekonsiliasi per masa atau tahun pajak.
Catat nilai pokok pajak, tanggal jatuh tempo, tanggal pembayaran, jumlah bunga yang dikenakan, nilai sanksi yang sudah dibayar, dan kategori fasilitas yang digunakan.
Kesimpulan
Keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak dapat menimbulkan sanksi administratif berupa bunga berdasarkan Pasal 9 ayat (2a) dan ayat (2b) UU KUP.
Namun, melalui KEP-239/PJ/2026, Wajib Pajak berpotensi memperoleh pengurangan atau penghapusan bunga untuk kewajiban perpajakan tertentu.
Kategori ketiga mencakup keterlambatan pembayaran pajak yang terutang dalam SPT Tahunan PPh sampai dengan Tahun Pajak 2025 atau pajak untuk suatu saat maupun Masa Pajak sebagaimana tercantum dalam SPT Masa sampai dengan Masa Pajak September 2026.
Penyampaian SPT serta pembayaran atau penyetoran pajak harus memenuhi periode 8 Oktober 2026 sampai dengan 30 Juni 2027.
Besaran pengurangan bergantung pada jenis sanksi dan ketentuan lampiran yang berlaku.
Namun, fasilitas tidak diberikan secara otomatis. Wajib Pajak tetap harus memenuhi persyaratan, menyiapkan dokumen, dan menyampaikan permohonan kepada DJP.
Bagi tax staff dan Wajib Pajak, langkah terbaik adalah segera memeriksa kewajiban pajak yang terlambat dibayar, menghitung bunga secara benar, lalu menentukan apakah sanksinya memenuhi fasilitas KEP-239/PJ/2026.
Dengan langkah tersebut, Wajib Pajak dapat menyelesaikan kewajiban perpajakan secara lebih terukur sekaligus memanfaatkan kesempatan pengurangan sanksi sesuai ketentuan.
FAQ: Terlambat Bayar Pajak dan Pengurangan Sanksinya
Ya. Keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak dapat dikenai sanksi bunga sesuai Pasal 9 ayat (2a) atau ayat (2b) UU KUP.
Berpotensi bisa apabila memenuhi persyaratan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif, termasuk fasilitas KEP-239/PJ/2026.
Tidak. Kategori ketiga mempunyai batas tahun atau masa pajak, periode pemenuhan kewajiban, dan persyaratan khusus.
Berpotensi termasuk apabila penyampaian SPT, pembayaran, serta persyaratan lainnya memenuhi kategori ketiga.
Tidak. Cakupan SPT Masa dalam kategori ketiga dibatasi sampai dengan Masa Pajak September 2026.
Tidak. Tarif bunga ditetapkan secara berkala oleh Menteri Keuangan dan harus dihitung berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Pembayaran tersebut berada di luar periode kategori ketiga. Jika sanksi telah ditagihkan melalui STP, periksa kemungkinan kategori lainnya.
KEP-239/PJ/2026 membatasi fasilitas terhadap sanksi administratif yang belum dibayar atau belum dilunasi.
DJP menyediakan layanan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif melalui Coretax. Kelayakan fasilitas dan persyaratan pengajuan tetap harus diperiksa.
Permohonan berdasarkan KEP-239/PJ/2026 harus disampaikan paling lambat 1 Oktober 2028, dengan tetap memperhatikan batas pembayaran untuk setiap kategori.



