Mengurus pajak tidak selalu harus dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak. Dalam praktiknya, banyak pemilik usaha yang meminta bantuan Konsultan Pajak, staf perpajakan perusahaan, atau pihak lain yang mempunyai kompetensi untuk menangani urusan tertentu dengan Direktorat Jenderal Pajak.
Namun ketika seseorang akan bertindak sebagai kuasa Wajib Pajak, ada dokumen yang tidak boleh diabaikan, yaitu Surat Kuasa Khusus.
Dokumen ini menjadi dasar pemberian kewenangan kepada seseorang untuk melaksanakan hak atau memenuhi kewajiban perpajakan tertentu atas nama Wajib Pajak.
Sejak berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44 Tahun 2026, terdapat perubahan ketentuan mengenai kuasa Wajib Pajak, termasuk persyaratan penerima kuasa, format dokumen, cara penyampaian, dan pencabutan kuasa.
Kabar baiknya, formulir kuasa Wajib Pajak sesuai PMK 44 Tahun 2026 dapat diunduh secara gratis. Wajib Pajak tidak perlu membeli formulir resmi tersebut karena contoh formatnya sudah tersedia dalam lampiran peraturan.
Bagi pemilik usaha, tax staff, accounting, freelancer pajak, maupun calon Pihak Lain yang sedang mempersiapkan SKT, formulir ini penting untuk dipahami sebelum memberikan atau menerima kuasa.
Artikel ini menyediakan informasi mengenai jenis formulir kuasa Wajib Pajak berdasarkan PMK 44/2026, fungsi masing-masing dokumen, cara mengisinya, serta tautan untuk mengunduh formulir resmi secara gratis.
Download Gratis Formulir Kuasa Wajib Pajak PMK 44 Tahun 2026
PMK Nomor 44 Tahun 2026 menyediakan beberapa format dokumen yang berkaitan dengan pemberian dan pelaksanaan kuasa di bidang perpajakan.
Format tersebut tercantum dalam Lampiran Huruf A sampai dengan Huruf E dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan.
Berikut formulir yang dapat diperoleh melalui lampiran resmi PMK 44/2026.
| Lampiran | Nama Formulir | Kegunaan |
|---|---|---|
| A | Surat Kuasa Khusus | Memberikan kewenangan kepada kuasa Wajib Pajak |
| B | Surat Pernyataan | Mendukung pembuktian hubungan keluarga dalam kondisi tertentu |
| C | Surat Pencabutan Surat Kuasa Khusus | Mencabut kewenangan kuasa yang sebelumnya diberikan |
| D | Surat Pemberitahuan Berakhirnya Pemberian Kuasa | Pemberitahuan resmi DJP mengenai berakhirnya pemberian kuasa |
| E | Surat Penunjukan | Menunjuk seseorang untuk menyampaikan dan/atau menerima dokumen perpajakan |
Seluruh format tersebut dapat ditemukan dalam lampiran PMK 44 Tahun 2026.
Unduh gratis formulir resmi PMK 44/2026:
Mengapa Harus Menggunakan Formulir Kuasa Pajak Terbaru?
Sebelum PMK 44 Tahun 2026 berlaku, ketentuan mengenai kuasa Wajib Pajak diatur dalam PMK Nomor 229/PMK.03/2014.
Peraturan tersebut kemudian digantikan oleh PMK 44/2026 yang mulai berlaku pada 6 Juli 2026.
Perubahan ini bukan sekadar pergantian nomor peraturan.
Ketentuan baru memperjelas kategori penerima kuasa, persyaratan kompetensi, penggunaan Surat Keterangan Terdaftar atau SKT bagi Pihak Lain, serta mekanisme pemberian kuasa melalui administrasi perpajakan elektronik.
Karena itu, Wajib Pajak sebaiknya tidak langsung menggunakan template surat kuasa lama yang tersimpan di komputer perusahaan.
Meskipun bentuknya terlihat hampir sama, bisa saja terdapat informasi atau persyaratan yang belum sesuai dengan ketentuan terbaru.
Menggunakan format resmi membantu memastikan bahwa identitas pemberi dan penerima kuasa, status penerima kuasa, ruang lingkup kewenangan, serta masa berlaku telah dicantumkan dengan benar.
Formulir A: Surat Kuasa Khusus Pajak
Formulir yang paling sering dibutuhkan adalah Surat Kuasa Khusus.
Dokumen ini digunakan ketika Wajib Pajak ingin memberikan kewenangan kepada seseorang untuk melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan tertentu.
Misalnya sebuah perusahaan menerima SP2DK dan ingin menunjuk seorang kuasa untuk menyampaikan penjelasan kepada kantor pajak.
Perusahaan tidak cukup hanya memberikan surat tugas internal atau meminta seseorang datang mewakili perusahaan.
Apabila tindakan tersebut dilakukan dalam kedudukan sebagai kuasa Wajib Pajak, harus ada Surat Kuasa Khusus yang memenuhi ketentuan.
Apa Saja Isi Surat Kuasa Khusus?
Berdasarkan Pasal 7 PMK 44/2026, Surat Kuasa Khusus paling sedikit harus memuat nama, NPWP, dan tanda tangan pemberi kuasa serta penerima kuasa.
Selain itu, harus dicantumkan status penerima kuasa, yaitu Konsultan Pajak, Pihak Lain, atau Keluarga.
Surat juga harus menjelaskan hak dan/atau kewajiban perpajakan tertentu yang dikuasakan beserta masa berlakunya.
Sebagai contoh, jika perusahaan menunjuk seorang kuasa untuk menangani pemeriksaan PPh Badan Tahun Pajak 2025, ruang lingkup kewenangannya perlu dinyatakan secara jelas.
Jangan hanya menulis bahwa seseorang diberikan kuasa untuk mengurus seluruh persoalan perpajakan perusahaan tanpa menjelaskan tindakan yang dimaksud.
Surat Kuasa Khusus juga harus memenuhi kewajiban bea meterai yang terutang.
Apakah Satu Formulir Bisa untuk Beberapa Kuasa?
Tidak.
Satu Surat Kuasa Khusus diberikan kepada satu orang kuasa.
Misalnya perusahaan mempunyai seorang tax manager dan seorang Konsultan Pajak eksternal yang sama-sama membantu penanganan pajak.
Jika keduanya akan bertindak sebagai kuasa, penunjukan harus mengikuti ketentuan pemberian kuasa kepada masing-masing orang.
Kewenangan juga harus disesuaikan dengan ruang lingkup penugasan.
Artikel terkait: Contoh Surat Kuasa Khusus Pajak Terbaru Sesuai PMK 44/2026
Formulir B: Surat Pernyataan Hubungan Keluarga
PMK 44/2026 juga mengatur kemungkinan pemberian kuasa kepada anggota keluarga yang memenuhi persyaratan.
Namun hubungan keluarga tersebut harus dapat dibuktikan.
Apabila pemberi dan penerima kuasa tercantum dalam satu kartu keluarga, dokumen pendukungnya berupa salinan kartu keluarga.
Sementara jika keduanya tidak tercantum dalam satu kartu keluarga yang sama, diperlukan surat pernyataan pemberi kuasa sesuai ketentuan.
Contoh format surat pernyataan tersebut tersedia dalam Lampiran Huruf B PMK 44/2026.
Misalnya seorang Wajib Pajak orang pribadi ingin memberikan kuasa kepada anggota keluarga yang sudah mempunyai kartu keluarga terpisah.
Dalam kondisi tersebut, Wajib Pajak perlu memeriksa apakah hubungan keluarga dan dokumen pendukungnya memenuhi persyaratan.
Formulir surat pernyataan ini tidak digunakan oleh seluruh penerima kuasa.
Fungsinya khusus sebagai dokumen pendukung dalam keadaan yang ditentukan oleh peraturan.
Formulir C: Surat Pencabutan Surat Kuasa Khusus
Tidak semua hubungan pemberian kuasa berlangsung sampai akhir masa berlaku yang tercantum dalam surat.
Dalam praktik, Wajib Pajak mungkin ingin mengganti Konsultan Pajak, menghentikan kerja sama dengan freelancer pajak, atau menunjuk orang lain untuk menangani suatu persoalan.
Jika kewenangan sebelumnya masih berlaku, Wajib Pajak perlu memperhatikan mekanisme pencabutan.
PMK 44/2026 menyediakan format Surat Pencabutan Surat Kuasa Khusus dalam Lampiran Huruf C.
Dokumen tersebut digunakan untuk menyatakan bahwa Wajib Pajak mencabut pemberian kuasa yang sebelumnya telah diberikan.
Kapan Pencabutan Mulai Berlaku?
Berdasarkan Pasal 11 PMK 44/2026, pencabutan berlaku sejak tanggal surat pencabutan diterima oleh Direktur Jenderal Pajak dan tidak berlaku surut.
Artinya, keputusan internal perusahaan untuk menghentikan kerja sama dengan seorang kuasa belum otomatis menggantikan prosedur pencabutan yang dipersyaratkan.
Sebagai contoh, perusahaan memutuskan mengganti kuasa pada 10 Oktober 2026, tetapi surat pencabutan baru diterima DJP pada 13 Oktober 2026.
Dalam keadaan tersebut, tanggal penerimaan oleh DJP menjadi penting untuk menentukan berlakunya pencabutan.
Apabila Wajib Pajak ingin menunjuk kuasa baru untuk urusan perpajakan tertentu yang sama, surat pencabutan kuasa sebelumnya harus disampaikan terlebih dahulu sesuai ketentuan.
Artikel terkait: Cara Mencabut Surat Kuasa Khusus Pajak Menurut PMK 44/2026
Formulir D: Surat Pemberitahuan Berakhirnya Pemberian Kuasa
Lampiran Huruf D memuat format Surat Pemberitahuan Berakhirnya Pemberian Kuasa.
Berbeda dengan Surat Pencabutan Surat Kuasa Khusus yang dibuat oleh Wajib Pajak, dokumen ini merupakan pemberitahuan yang diterbitkan oleh DJP dalam kondisi yang diatur dalam PMK 44/2026.
Misalnya pemberian kuasa berakhir karena Izin Konsultan Pajak atau SKT Pihak Lain dibekukan atau dicabut, atau karena keadaan pemidanaan yang ditentukan dalam peraturan.
Dalam kondisi tersebut, DJP dapat menerbitkan pemberitahuan mengenai berakhirnya pemberian kuasa sesuai ketentuan Pasal 12.
Karena itu, formulir ini bukan dokumen yang secara umum harus diisi sendiri oleh Wajib Pajak ketika ingin mencabut kuasa.
Wajib Pajak yang hendak mencabut kuasa menggunakan mekanisme Surat Pencabutan Surat Kuasa Khusus.
Pembedaan ini penting agar tidak salah memilih formulir.
Formulir E: Surat Penunjukan untuk Penyampaian atau Penerimaan Dokumen
Formulir berikutnya adalah Surat Penunjukan yang terdapat dalam Lampiran Huruf E.
Dokumen ini digunakan ketika seorang kuasa meminta pegawainya atau orang lain untuk membantu menyampaikan dan/atau menerima dokumen perpajakan.
Misalnya seorang Konsultan Pajak telah menerima Surat Kuasa Khusus dari perusahaan.
Dalam proses administrasi, terdapat dokumen yang perlu disampaikan secara langsung ke kantor pajak. Konsultan tersebut kemudian meminta seorang staf untuk mengantarkan dokumen.
Untuk kegiatan terbatas tersebut, dapat digunakan Surat Penunjukan sesuai ketentuan PMK 44/2026.
Namun ada perbedaan penting yang harus dipahami.
Surat Penunjukan bukan Surat Kuasa Khusus baru dan tidak menjadikan staf yang ditunjuk sebagai kuasa Wajib Pajak.
Kewenangannya terbatas pada penyampaian dan/atau penerimaan dokumen sesuai ketentuan.
Staf yang membawa Surat Penunjukan tidak otomatis berwenang memberikan penjelasan substantif, mengambil keputusan perpajakan, atau menjalankan seluruh kewenangan kuasa.
Artikel terkait: Perbedaan Surat Kuasa Khusus dan Surat Penunjukan dalam PMK 44/2026
Apakah Formulir Kuasa Wajib Pajak Bisa Dibuat Melalui Coretax?
PMK 44/2026 mengatur bahwa Surat Kuasa Khusus dapat dibuat dalam bentuk elektronik melalui Portal Wajib Pajak.
Selain itu, Surat Kuasa Khusus juga dapat dibuat dalam bentuk kertas.
Untuk bentuk elektronik, dokumen dianggap telah disampaikan kepada DJP pada saat proses pembuatannya selesai.
Sementara Surat Kuasa Khusus dalam bentuk kertas disampaikan secara langsung melalui KPP atau KP2KP dan diadministrasikan dalam sistem DJP.
Dalam pelaksanaan kewenangan secara elektronik, Wajib Pajak juga perlu memperhatikan pengaturan persetujuan akses kepada kuasa.
Karena itu, pembuatan Surat Kuasa Khusus dan pengaturan akses Coretax tidak boleh dianggap sebagai hal yang sepenuhnya sama.
Memiliki akses teknis untuk membantu administrasi perpajakan perusahaan juga tidak otomatis menjadikan seseorang sebagai kuasa Wajib Pajak.
Artikel terkait: Cara Membuat Surat Kuasa Khusus dan Mengatur Akses Kuasa di Coretax
Apakah Tax Staff dan Freelancer Pajak Wajib Menggunakan Formulir Ini?
Jawabannya bergantung pada kedudukan dan pekerjaan yang dilakukan.
Seorang tax staff yang hanya membantu menghitung pajak, melakukan rekonsiliasi, menyiapkan dokumen, atau mengerjakan administrasi internal perusahaan tidak otomatis berkedudukan sebagai kuasa Wajib Pajak.
Namun jika perusahaan menunjuk tax staff untuk bertindak sebagai kuasa dalam kategori Pihak Lain, persyaratan kuasa harus dipenuhi.
Hal yang sama berlaku bagi freelancer pajak.
Freelancer yang membantu pembukuan dan menyiapkan perhitungan pajak perlu dibedakan dari freelancer yang secara formal menerima kewenangan sebagai kuasa Wajib Pajak.
Jika bertindak sebagai Pihak Lain, penerima kuasa perlu memenuhi persyaratan kompetensi dan SKT sesuai ketentuan.
Surat Kuasa Khusus tetap diperlukan sebagai dasar pemberian kewenangan dari Wajib Pajak.
Artikel terkait: Apakah Freelancer Pajak Wajib Memiliki SKT? Ini Batasannya Menurut PMK 44/2026
Bagaimana dengan Pemegang Brevet pada Masa Peralihan 2026?
PMK 44/2026 memberikan ketentuan peralihan sampai dengan 31 Desember 2026 bagi orang selain Konsultan Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu berdasarkan sertifikat brevet atau ijazah pendidikan formal perpajakan.
Dalam mekanisme peralihan tersebut, Surat Kuasa Khusus dibuat dalam bentuk kertas dan dilengkapi dokumen kompetensi yang dipersyaratkan.
Dokumen kemudian disampaikan secara langsung melalui KPP atau KP2KP.
Surat Kuasa Khusus yang dibuat berdasarkan mekanisme peralihan tersebut mempunyai ketentuan keberlakuan khusus sampai selesainya pelaksanaan hak atau pemenuhan kewajiban perpajakan yang dikuasakan.
Karena itu, pemegang brevet perlu memperhatikan apakah dirinya memenuhi persyaratan peralihan sebelum menggunakan formulir tersebut.
Artikel terkait: Brevet Masih Bisa Jadi Kuasa Pajak? Ini Batas Waktunya Menurut PMK 44/2026
Tips Menggunakan Formulir Kuasa Pajak agar Tidak Ditolak atau Bermasalah
Meskipun formulir resmi dapat diunduh gratis, bukan berarti dokumen yang sudah diisi otomatis memenuhi seluruh persyaratan.
Wajib Pajak tetap perlu memastikan identitas pemberi dan penerima kuasa sudah benar.
Status penerima kuasa juga harus sesuai dengan kedudukannya sebagai Konsultan Pajak, Pihak Lain, atau Keluarga.
Selain itu, hak dan kewajiban perpajakan yang dikuasakan harus dijelaskan secara spesifik.
Misalnya Surat Kuasa Khusus dibuat untuk menangani pemeriksaan PPh Badan Tahun Pajak 2025. Ruang lingkupnya perlu disesuaikan dengan penugasan tersebut.
Masa berlaku juga harus dicantumkan.
Apabila penerima kuasa merupakan Pihak Lain, periksa persyaratan SKT dan klasifikasi kompetensinya.
Untuk kuasa dari kategori Keluarga, siapkan dokumen pendukung hubungan keluarga.
Terakhir, pastikan dokumen telah memenuhi kewajiban bea meterai dan disampaikan melalui mekanisme yang ditentukan.
Dengan pemeriksaan sederhana tersebut, Wajib Pajak dapat mengurangi risiko kesalahan administrasi ketika menggunakan Surat Kuasa Khusus.
Kesimpulan
Formulir kuasa Wajib Pajak menurut PMK 44 Tahun 2026 tersedia secara gratis melalui lampiran peraturan resmi.
Terdapat lima kelompok format dokumen yang perlu diketahui, yaitu Surat Kuasa Khusus, Surat Pernyataan, Surat Pencabutan Surat Kuasa Khusus, Surat Pemberitahuan Berakhirnya Pemberian Kuasa, dan Surat Penunjukan.
Masing-masing formulir mempunyai fungsi berbeda.
Surat Kuasa Khusus digunakan untuk memberikan kewenangan kepada kuasa. Surat Pernyataan digunakan sebagai dokumen pendukung hubungan keluarga dalam kondisi tertentu. Surat Pencabutan digunakan ketika Wajib Pajak ingin menghentikan pemberian kuasa.
Sementara Surat Pemberitahuan Berakhirnya Pemberian Kuasa merupakan dokumen pemberitahuan dari DJP, dan Surat Penunjukan digunakan untuk kegiatan terbatas berupa penyampaian atau penerimaan dokumen perpajakan.
Bagi Wajib Pajak, tax staff, accounting, dan freelancer pajak, menggunakan formulir resmi merupakan langkah awal yang penting.
Namun hal yang lebih penting adalah memastikan bahwa dokumen diisi dengan benar, penerima kuasa memenuhi persyaratan, dan kewenangan yang diberikan sesuai kebutuhan.
Unduh formulir resminya melalui JDIH Kementerian Keuangan atau situs DJP, kemudian gunakan format yang sesuai dengan jenis dokumen yang diperlukan.
FAQ tentang Formulir Kuasa Wajib Pajak PMK 44 Tahun 2026
Formulir tersedia dalam lampiran PMK 44 Tahun 2026 yang dapat diunduh melalui JDIH Kementerian Keuangan dan situs resmi Direktorat Jenderal Pajak.
Ya. Contoh format resmi tersedia dalam lampiran peraturan dan dapat diakses tanpa biaya pembelian formulir.
Terdapat lima kelompok format dalam Lampiran Huruf A sampai E, yaitu Surat Kuasa Khusus, Surat Pernyataan, Surat Pencabutan Surat Kuasa Khusus, Surat Pemberitahuan Berakhirnya Pemberian Kuasa, dan Surat Penunjukan.
Sumber resmi menyediakan dokumen peraturan dan lampirannya. Ketersediaan file Word yang dapat diedit perlu diperiksa pada halaman penyedia dokumen. Jika menggunakan template Word dari pihak lain, pastikan isinya sesuai format resmi.
Ya. Surat Kuasa Khusus harus memenuhi kewajiban bea meterai yang terutang sesuai ketentuan.
Tidak. Satu Surat Kuasa Khusus diberikan kepada satu orang kuasa.
Ya. PMK 44/2026 mengatur pembuatan Surat Kuasa Khusus secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak.
Surat Kuasa Khusus memberikan kewenangan kepada kuasa untuk melaksanakan hak atau memenuhi kewajiban perpajakan tertentu. Surat Penunjukan digunakan untuk kegiatan terbatas berupa penyampaian dan/atau penerimaan dokumen perpajakan.
Gunakan Surat Pencabutan Surat Kuasa Khusus sesuai Lampiran Huruf C PMK 44/2026.
Ya. SKT berkaitan dengan persyaratan sebagai Pihak Lain, sedangkan Surat Kuasa Khusus menjadi dasar pemberian kewenangan dari Wajib Pajak.
Surat Kuasa Khusus yang telah diberikan dan disampaikan kepada DJP sebelum PMK 44/2026 mulai berlaku masih dapat digunakan sesuai ketentuan peralihan dan ruang lingkup kewenangan yang diberikan.
Bisa sepanjang memenuhi persyaratan peralihan PMK 44/2026 yang berlaku sampai dengan 31 Desember 2026, termasuk ketentuan mengenai dokumen kompetensi dan penyampaian surat.



