Download Gratis Formulir Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif Sesuai PMK 71 Tahun 2026

Menerima Surat Tagihan Pajak (STP) atau Surat Ketetapan Pajak (SKP) dengan nilai sanksi yang cukup besar tentu bukan hal yang menyenangkan bagi Wajib Pajak. Apalagi jika perusahaan sedang menghadapi tekanan arus kas, sementara kewajiban pajak lainnya tetap harus dipenuhi.

Bayangkan sebuah perusahaan menerima SKPKB dengan pokok pajak sebesar Rp100 juta dan sanksi administratif Rp30 juta. Perusahaan sebenarnya bersedia melunasi pokok pajaknya, tetapi berharap sanksi tersebut dapat dikurangi karena terdapat keadaan tertentu yang dapat dijelaskan dan dibuktikan.

Apakah permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi masih bisa diajukan? Apakah pokok pajak harus dilunasi terlebih dahulu? Bagaimana cara membuat surat permohonannya?

Pertanyaan tersebut semakin relevan setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71 Tahun 2026 (PMK 71/2026).

Peraturan yang berlaku sejak 2 Oktober 2026 ini mengubah sejumlah ketentuan dalam PMK Nomor 118 Tahun 2024, termasuk persyaratan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif dan cara memperhitungkan pembayaran utang pajak.

Bagi Wajib Pajak yang ingin mengajukan permohonan, tersedia contoh formulir resmi yang dapat diunduh secara gratis melalui lampiran PMK 71 Tahun 2026.

Dalam artikel ini, kita akan membahas cara mendapatkan formulir tersebut, persyaratan pengajuan, petunjuk pengisian, serta hal-hal yang perlu diperhatikan agar permohonan tidak terkendala masalah administrasi.

Download Gratis Formulir Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif PMK 71/2026

Formulir permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif terdapat dalam Lampiran Huruf C PMK 118 Tahun 2024 sebagaimana telah diubah dengan PMK 71 Tahun 2026.

Lampiran tersebut menyediakan contoh format surat permohonan yang digunakan Wajib Pajak untuk mengajukan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif yang tercantum dalam SKP maupun STP, serta permohonan tertentu lainnya sesuai ketentuan.

Formulir dapat diperoleh secara gratis dengan mengisi form berikut.

Download Form Pengurangan atau Penghapusan Sanksi PMK-71 Tahun 2026

DOWNLOAD FORM

 
 

Lihat peraturan lengkap PMK 71 Tahun 2026:

Panduan pengajuan melalui Coretax DJP:

Untuk mendapatkan formulir terbaru, buka halaman unduhan JDIH Kementerian Keuangan, pilih dokumen PMK 71 Tahun 2026, kemudian cari bagian lampiran yang memuat contoh format permohonan.

Perlu diperhatikan bahwa PMK 71/2026 merupakan peraturan perubahan. Karena itu, jangan hanya mengandalkan formulir lama tanpa memeriksa perubahan Lampiran Huruf C.

Formulir resmi merupakan acuan pengisian. Jika menggunakan versi Word atau template dari pihak lain, pastikan susunan dan informasi yang diminta tetap sesuai dengan ketentuan terbaru.

Apa Itu Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif?

Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif merupakan salah satu upaya administratif yang dapat dilakukan Wajib Pajak ketika dikenai sanksi perpajakan dan memenuhi alasan serta persyaratan yang ditentukan peraturan.

Sanksi administratif dalam perpajakan dapat berupa bunga, denda, atau kenaikan.

Dalam praktik, sanksi tersebut dapat timbul karena keterlambatan pembayaran, keterlambatan pelaporan, kekurangan pembayaran pajak, atau kondisi lain yang diatur dalam ketentuan perpajakan.

Namun tidak semua sanksi harus dipandang sebagai sesuatu yang sama sekali tidak dapat dimohonkan pengurangan atau penghapusan.

Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan memberikan kewenangan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk mengurangkan atau menghapuskan sanksi administratif dalam keadaan yang memenuhi ketentuan.

Salah satu pertimbangannya adalah apabila sanksi timbul karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya.

Selain itu, ketentuan pelaksanaannya juga mengatur kondisi tertentu yang memungkinkan Wajib Pajak mengajukan permohonan.

Namun pengajuan permohonan tidak berarti sanksi otomatis akan dikurangi atau dihapuskan.

DJP tetap melakukan penelitian dan menerbitkan keputusan berdasarkan ketentuan serta fakta yang disampaikan Wajib Pajak.

Apa yang Berubah dalam PMK 71 Tahun 2026?

Salah satu perubahan paling penting dalam PMK 71/2026 berkaitan dengan cara memperhitungkan pembayaran atas utang pajak.

Sebelumnya, pembayaran dapat diperhitungkan secara proporsional antara pokok pajak dan sanksi administratif.

Melalui perubahan Pasal 23 ayat (6) dan ayat (7), pembayaran diperhitungkan terlebih dahulu terhadap pokok pajak yang tidak atau kurang dibayar.

Jika pembayaran melebihi pokok pajak, kelebihannya baru diperhitungkan terhadap sanksi administratif.

Perubahan ini penting karena salah satu persyaratan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi adalah pelunasan pokok pajak yang menjadi dasar pengenaan sanksi.

Contoh Perhitungan Pembayaran Menurut PMK 71/2026

Misalnya PT Sejahtera menerima SKPKB dengan rincian berikut:

KomponenJumlah
Pokok pajakRp100.000.000
Sanksi administratifRp30.000.000
Total tagihanRp130.000.000
Pembayaran Wajib PajakRp100.000.000

Dengan mekanisme baru, pembayaran Rp100 juta diperhitungkan terlebih dahulu untuk melunasi pokok pajak.

Artinya, dalam contoh ini, pokok pajak telah dilunasi dan masih terdapat sanksi administratif Rp30 juta.

Jika persyaratan lainnya terpenuhi, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif tersebut.

Namun perlu dipahami bahwa pelunasan pokok pajak bukan jaminan permohonan akan dikabulkan. Wajib Pajak tetap harus menyampaikan alasan yang relevan dan didukung bukti.

Sanksi Administratif Apa Saja yang Dapat Dimohonkan Pengurangan atau Penghapusan?

PMK 71/2026 menambahkan Pasal 21A yang memperjelas kelompok sanksi administratif yang dapat menjadi objek permohonan.

Secara umum, kelompok tersebut mencakup sanksi administratif dalam Surat Ketetapan Pajak, sanksi dalam Surat Tagihan Pajak, serta denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan dalam dokumen tertentu.

Pengaturan tersebut juga membedakan STP yang berkaitan dengan penerbitan SKP dan STP yang tidak berkaitan dengan penerbitan SKP.

Untuk kelompok STP yang berkaitan dengan penerbitan SKP, terdapat pengecualian tertentu, termasuk sanksi yang diterbitkan berdasarkan Pasal 25 ayat (9), Pasal 27 ayat (5d), dan Pasal 27 ayat (5f) UU KUP.

Karena itu, sebelum mengunduh dan mengisi formulir, Wajib Pajak perlu memeriksa dasar hukum sanksi yang tercantum dalam STP atau SKP.

Jangan langsung menganggap semua sanksi dapat dimohonkan melalui mekanisme yang sama.

Syarat Mengajukan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif

Pasal 23 PMK 118/2024 sebagaimana diubah dengan PMK 71/2026 mengatur sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi Wajib Pajak.

Persyaratan tersebut perlu diperiksa sebelum surat permohonan disampaikan.

Pokok Pajak Harus Dilunasi

Salah satu syarat utama adalah pokok pajak yang menjadi dasar pengenaan sanksi telah dilunasi.

Misalnya perusahaan menerima SKPKB dengan pokok pajak Rp100 juta dan sanksi administratif Rp30 juta.

Jika perusahaan baru membayar Rp60 juta, masih terdapat kekurangan pembayaran pokok pajak sebesar Rp40 juta.

Dalam kondisi tersebut, persyaratan pelunasan pokok pajak belum terpenuhi.

Sebaliknya, jika perusahaan telah membayar Rp100 juta dan pembayaran tersebut diperhitungkan seluruhnya terhadap pokok pajak, syarat pelunasan pokok telah terpenuhi.

Namun persyaratan lainnya tetap harus diperiksa.

Permohonan Dibuat Secara Tertulis dalam Bahasa Indonesia

Permohonan harus dibuat secara tertulis dalam bahasa Indonesia.

Surat tersebut harus memuat jumlah sanksi administratif menurut Wajib Pajak beserta alasan permohonan.

Artinya, Wajib Pajak tidak cukup hanya menyampaikan permintaan agar sanksi dihapuskan.

Harus ada penjelasan mengenai mengapa pengurangan atau penghapusan tersebut dimohonkan.

Misalnya Wajib Pajak menguraikan keadaan yang menyebabkan terjadinya keterlambatan atau kekeliruan, disertai dokumen yang dapat mendukung penjelasannya.

Alasan yang disampaikan sebaiknya berdasarkan kondisi sebenarnya, bukan sekadar pernyataan umum bahwa perusahaan sedang mengalami kesulitan.

Satu Permohonan untuk Satu SKP atau STP

PMK 71/2026 mensyaratkan satu permohonan untuk satu dokumen ketetapan atau tagihan yang menjadi objek permohonan.

Misalnya perusahaan mempunyai tiga STP yang berbeda.

Perusahaan tidak dapat begitu saja menggabungkan ketiganya menjadi satu permohonan apabila ketentuan mensyaratkan satu surat permohonan untuk satu STP.

Masing-masing dokumen perlu diidentifikasi dan diajukan sesuai persyaratan.

Perhatikan Tahapan Penagihan Pajak

Permohonan harus disampaikan sebelum pengajuan permohonan lelang barang sitaan atau permintaan pemindahbukuan barang sitaan yang penjualannya dikecualikan dari lelang, terkait tindakan penagihan atas dokumen yang dimohonkan.

Ketentuan ini penting terutama bagi Wajib Pajak yang telah memasuki proses penagihan aktif.

Karena itu, jangan menunggu sampai proses penagihan mencapai tahap yang terlalu jauh sebelum memeriksa kemungkinan pengajuan permohonan.

Surat Ditandatangani Pihak yang Berwenang

Permohonan harus ditandatangani oleh Wajib Pajak, Wakil, atau Kuasa.

Untuk Wajib Pajak badan, penandatanganan perlu dilakukan oleh wakil yang berwenang atau kuasa yang memenuhi persyaratan.

Jika permohonan disampaikan oleh kuasa, pastikan kewenangan kuasa tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

Apakah Semua SKP dan STP Bisa Langsung Diajukan Permohonan?

Tidak selalu.

Selain persyaratan umum, Pasal 23 juga mengatur hubungan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi dengan upaya administratif lainnya.

Misalnya, untuk SKP, perlu diperiksa apakah Wajib Pajak sedang mengajukan keberatan atau permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar.

Untuk STP, perlu diperiksa apakah terdapat permohonan pengurangan atau pembatalan STP yang sedang diajukan.

Dalam keadaan tertentu, permohonan tetap dapat diajukan apabila upaya sebelumnya telah dicabut dan pencabutannya disetujui DJP, atau tidak dipertimbangkan, sesuai rincian ketentuan yang berlaku.

Karena itu, sebelum mengisi formulir, tax staff atau Konsultan Pajak sebaiknya menelusuri riwayat penyelesaian dokumen tersebut.

Hal ini terutama penting bagi perusahaan yang telah melakukan beberapa upaya administratif atas satu SKP atau STP.

Cara Mengisi Formulir Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif

Setelah mengunduh formulir resmi, langkah berikutnya adalah menyiapkan informasi yang diperlukan.

Pengisian sebaiknya dilakukan dengan mengacu pada dokumen SKP atau STP yang akan dimohonkan pengurangan atau penghapusan sanksinya.

Identitas Wajib Pajak

Cantumkan identitas Wajib Pajak sesuai data administrasi perpajakan.

Untuk Wajib Pajak badan, pastikan nama dan NPWP perusahaan benar.

Apabila permohonan ditandatangani oleh wakil atau kuasa, identitas dan kewenangannya juga harus sesuai dengan ketentuan.

Identitas SKP atau STP

Cantumkan nomor, tanggal, jenis pajak, dan periode perpajakan yang berkaitan dengan dokumen yang dimohonkan.

Informasi tersebut harus sesuai dengan SKP atau STP.

Kesalahan nomor dokumen dapat menyebabkan permohonan tidak dapat diidentifikasi dengan benar.

Jumlah Sanksi yang Dimohonkan

Tuliskan jumlah sanksi administratif yang tercantum dalam dokumen serta jumlah sanksi menurut Wajib Pajak.

Misalnya dalam STP tercantum sanksi administratif sebesar Rp20 juta.

Wajib Pajak mengajukan permohonan penghapusan seluruh sanksi tersebut sehingga jumlah sanksi menurut Wajib Pajak adalah nihil.

Namun angka tersebut harus disertai alasan yang mendukung permohonan.

Alasan Permohonan

Bagian alasan merupakan salah satu bagian terpenting.

Wajib Pajak perlu menjelaskan kronologi terjadinya sanksi, keadaan yang melatarbelakanginya, dan alasan mengapa sanksi tersebut layak dikurangi atau dihapuskan berdasarkan ketentuan.

Gunakan bahasa yang jelas, profesional, dan berdasarkan fakta.

Jika terdapat dokumen pendukung, jelaskan hubungan dokumen tersebut dengan alasan permohonan.

Contoh Narasi Alasan Permohonan Pengurangan Sanksi

Sebagai gambaran, berikut contoh narasi yang dapat disesuaikan dengan kondisi sebenarnya.

Contoh ini bukan pengganti formulir resmi PMK 71/2026 dan tidak menjamin permohonan dikabulkan.

Contoh:

Sehubungan dengan diterbitkannya Surat Tagihan Pajak Nomor [Nomor STP] tanggal [Tanggal STP] atas [Jenis Pajak dan Masa/Tahun Pajak], kami mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif yang tercantum dalam surat tersebut.

Permohonan ini diajukan dengan mempertimbangkan keadaan yang menyebabkan timbulnya sanksi administratif sebagaimana kami uraikan dalam penjelasan dan dokumen pendukung terlampir.

Kami telah melakukan evaluasi terhadap penyebab timbulnya sanksi dan melakukan langkah perbaikan administrasi perpajakan untuk mencegah kejadian serupa.

Berdasarkan keadaan dan bukti yang kami sampaikan, kami memohon agar Direktur Jenderal Pajak dapat mempertimbangkan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Narasi tersebut masih bersifat umum.

Untuk pengajuan sebenarnya, Wajib Pajak harus menambahkan kronologi yang spesifik, alasan hukum yang relevan, dan bukti yang dapat diuji.

Jangan menggunakan alasan yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.

Cara Mengajukan Permohonan Melalui Coretax

Selain menyiapkan formulir, Wajib Pajak dapat menggunakan layanan administrasi perpajakan melalui Coretax sesuai prosedur DJP.

Secara umum, tahapan pengajuannya sebagai berikut:

  1. Masuk ke Portal Wajib Pajak menggunakan akun yang mempunyai kewenangan.
  2. Apabila bertindak sebagai Wakil atau Kuasa, pilih Wajib Pajak yang diwakili melalui mekanisme impersonating.
  3. Buka menu Layanan Wajib Pajak, kemudian pilih Layanan Administrasi.
  4. Pilih Buat Permohonan Layanan Administrasi.
  5. Pilih kelompok layanan Keberatan dan Non Keberatan.
  6. Pilih sublayanan Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif.
  7. Isi data permohonan dan lengkapi dokumen yang diperlukan.
  8. Buat dokumen permohonan, lakukan penandatanganan elektronik sesuai mekanisme, lalu kirim permohonan.
  9. Simpan Bukti Penerimaan Elektronik sebagai bukti pengajuan.

Tampilan dan urutan menu dapat mengalami penyesuaian sesuai pengembangan sistem DJP.

Karena itu, apabila terdapat perbedaan tampilan, ikuti panduan layanan yang tersedia pada Portal Wajib Pajak.

Apakah Permohonan Bisa Diajukan Lebih dari Sekali?

Ketentuan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif memungkinkan Wajib Pajak mengajukan permohonan paling banyak dua kali sesuai persyaratan yang berlaku.

Jika permohonan pertama telah diputus dan Wajib Pajak ingin mengajukan permohonan kedua, terdapat batas waktu yang harus diperhatikan.

Secara umum, permohonan kedua diajukan paling lama tiga bulan sejak tanggal surat keputusan atas permohonan pertama dikirim, kecuali Wajib Pajak dapat menunjukkan keadaan di luar kekuasaannya yang menyebabkan batas waktu tersebut tidak dapat dipenuhi.

Permohonan kedua tetap diajukan terhadap SKP atau STP yang telah diterbitkan keputusan atas permohonan pertama.

Karena itu, apabila permohonan pertama tidak dikabulkan, Wajib Pajak sebaiknya segera mempelajari alasan keputusan dan mempertimbangkan apakah terdapat dasar untuk mengajukan permohonan kedua.

Berapa Lama Permohonan Diproses?

Berdasarkan ketentuan penyelesaian permohonan, DJP mempunyai jangka waktu paling lama enam bulan sejak permohonan diterima lengkap untuk memproses permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif.

Selama proses tersebut, Wajib Pajak perlu memastikan informasi dan dokumen yang disampaikan dapat dipertanggungjawabkan.

Apabila diperlukan penjelasan tambahan, siapkan dokumen pendukung yang relevan.

Perlu dipahami bahwa permohonan yang telah diajukan belum berarti sanksi otomatis dihapuskan.

Wajib Pajak tetap harus memperhatikan status kewajiban perpajakan dan tindakan penagihan yang berlaku sesuai ketentuan.

Apa Hubungan PMK 71/2026 dengan Fasilitas Dua Tahun?

PMK 71/2026 menambahkan Pasal 27A yang memberikan pengaturan khusus dalam rangka mendorong perekonomian nasional.

Ketentuan tersebut mengatur kemungkinan Direktur Jenderal Pajak melakukan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif maupun pengurangan denda administratif PBB atas dokumen tertentu yang memenuhi persyaratan Pasal 23.

Pengaturan ini berlaku untuk permohonan yang diajukan paling lama dua tahun sejak PMK 71/2026 mulai berlaku.

Karena peraturan mulai berlaku pada 2 Oktober 2026, Wajib Pajak perlu memperhatikan periode dua tahun tersebut ketika mempertimbangkan pengajuan permohonan.

Namun ketentuan ini tidak boleh diartikan sebagai penghapusan otomatis seluruh sanksi pajak.

Wajib Pajak tetap harus memenuhi persyaratan yang ditentukan dan mengajukan permohonan sesuai prosedur.

Artikel terkait: PMK 71 Tahun 2026: Peluang Pengurangan dan Penghapusan Sanksi Pajak serta Persyaratannya

Kesalahan yang Perlu Dihindari Saat Mengajukan Permohonan

Kesalahan pertama adalah menggunakan formulir lama tanpa memeriksa perubahan PMK 71/2026.

Kesalahan berikutnya adalah mengajukan permohonan sebelum pokok pajak yang menjadi dasar pengenaan sanksi dilunasi.

Ada pula Wajib Pajak yang hanya menuliskan bahwa perusahaan mengalami kesulitan keuangan tanpa menjelaskan keadaan yang relevan dengan dasar pengurangan atau penghapusan sanksi.

Masalah lain muncul ketika beberapa STP digabungkan dalam satu permohonan, padahal ketentuannya mensyaratkan satu permohonan untuk satu dokumen.

Selain itu, Wajib Pajak perlu memastikan tidak terdapat upaya administratif lain yang menyebabkan permohonan tidak memenuhi persyaratan.

Karena itu, sebelum mengajukan permohonan, sebaiknya dilakukan pemeriksaan atas dokumen ketetapan atau tagihan, status pembayaran, riwayat upaya administratif, dan alasan yang akan disampaikan.

Kesimpulan

Formulir Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif sesuai PMK 71 Tahun 2026 dapat diunduh secara gratis melalui JDIH Kementerian Keuangan.

Formulir tersebut terdapat dalam Lampiran Huruf C PMK 118 Tahun 2024 sebagaimana diubah dengan PMK 71/2026.

Salah satu perubahan penting dalam PMK 71/2026 adalah pembayaran Wajib Pajak diperhitungkan terlebih dahulu untuk melunasi pokok pajak, kemudian kelebihannya diperhitungkan terhadap sanksi administratif.

Ketentuan ini memberikan kejelasan bagi Wajib Pajak yang ingin memenuhi persyaratan pelunasan pokok pajak sebelum mengajukan permohonan.

Namun keberhasilan permohonan tidak hanya ditentukan oleh penggunaan formulir yang benar.

Wajib Pajak juga perlu memastikan persyaratan telah dipenuhi, alasan permohonan relevan, dan dokumen pendukung tersedia.

Dengan persiapan yang baik, Wajib Pajak dapat menggunakan hak administratifnya secara lebih tepat dan mengurangi risiko permohonan tidak dipertimbangkan karena kesalahan prosedur.

FAQ Formulir Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif PMK 71/2026

Di mana download formulir pengurangan atau penghapusan sanksi administratif terbaru?

Formulir resmi tersedia dalam lampiran PMK 71 Tahun 2026 yang dapat diunduh gratis melalui JDIH Kementerian Keuangan.

Apakah formulir PMK 71 Tahun 2026 gratis?

Ya. Dokumen peraturan dan lampirannya dapat diakses secara gratis melalui situs resmi JDIH Kementerian Keuangan.

Apa dasar hukum permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif?

Dasar hukumnya antara lain Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP serta PMK 118 Tahun 2024 sebagaimana diubah dengan PMK 71 Tahun 2026.

Apakah pokok pajak harus dilunasi sebelum mengajukan permohonan?

Ya. Pelunasan pokok pajak yang menjadi dasar pengenaan sanksi merupakan salah satu persyaratan permohonan sesuai Pasal 23.

Apakah semua sanksi STP bisa dihapuskan?

Tidak otomatis. Perlu diperiksa jenis sanksi, dasar hukum penerbitan STP, serta persyaratan yang berlaku. Pasal 21A juga mengatur pengecualian tertentu.

Apakah satu formulir bisa digunakan untuk beberapa STP?

Tidak. Ketentuan mensyaratkan satu permohonan untuk satu STP atau SKP yang menjadi objek permohonan.

Apakah permohonan dapat diajukan melalui Coretax?

Ya. DJP menyediakan layanan Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif melalui menu layanan administrasi pada Portal Wajib Pajak.

Berapa lama proses pengurangan atau penghapusan sanksi administratif?

Jangka waktu penyelesaian permohonan paling lama enam bulan sejak permohonan diterima lengkap sesuai ketentuan yang berlaku.

Apakah permohonan bisa diajukan dua kali?

Ya, paling banyak dua kali dengan memperhatikan persyaratan dan batas waktu pengajuan permohonan kedua.

Apakah PMK 71/2026 menghapus semua denda pajak selama dua tahun?

Tidak. Pasal 27A memberikan pengaturan khusus untuk permohonan dalam periode dua tahun yang memenuhi persyaratan. Pengurangan atau penghapusan tidak diberikan secara otomatis.

Apakah pembayaran pajak sekarang diperhitungkan terlebih dahulu ke pokok pajak?

Ya. PMK 71/2026 mengubah Pasal 23 sehingga pembayaran diperhitungkan terlebih dahulu terhadap pokok pajak. Kelebihannya baru diperhitungkan terhadap sanksi administratif.

Apakah permohonan pasti dikabulkan jika pokok pajak sudah lunas?

Tidak. Pelunasan pokok pajak merupakan salah satu persyaratan administratif. Keputusan tetap bergantung pada penelitian DJP terhadap alasan, bukti, dan ketentuan yang berlaku.

Hot this week

Dasar Pengenaan Pajak PPN: Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor dan DPP Nilai Lain

Kalau selama ini Anda menghitung PPN dengan cara sederhana,...

Tarif PPN Terbaru dan Cara Menghitung PPN

Kalau ada satu pertanyaan pajak yang paling sering menimbulkan...

PMK 71 Tahun 2026: Aturan Baru Keberatan, Pengurangan Sanksi, dan Pembatalan Ketetapan Pajak

Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71 Tahun 2026...

PPN: Pengertian, Objek, Subjek, Tarif dan Cara Kerjanya

Hampir setiap hari kita bersentuhan dengan Pajak Pertambahan Nilai...

PPN: Panduan Lengkap Pajak Pertambahan Nilai, Tarif, Faktur Pajak, Pajak Masukan, SPT Masa dan Coretax

Daftar isiApa Itu PPN dan Bagaimana Cara Kerjanya?Siapa yang...

Topics

Dasar Pengenaan Pajak PPN: Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor dan DPP Nilai Lain

Kalau selama ini Anda menghitung PPN dengan cara sederhana,...

Tarif PPN Terbaru dan Cara Menghitung PPN

Kalau ada satu pertanyaan pajak yang paling sering menimbulkan...

PMK 71 Tahun 2026: Aturan Baru Keberatan, Pengurangan Sanksi, dan Pembatalan Ketetapan Pajak

Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71 Tahun 2026...

PPN: Pengertian, Objek, Subjek, Tarif dan Cara Kerjanya

Hampir setiap hari kita bersentuhan dengan Pajak Pertambahan Nilai...

Panduan PPh 21 untuk HR, Payroll, Accounting, dan Tax Perusahaan

Ada satu anggapan yang cukup sering muncul di perusahaan: PPh...

Peraturan PPh 21 Terbaru: PP 58/2023, PMK 168/2023, dan Ketentuan Terkait

Kalau Anda sudah lama menangani payroll atau pajak perusahaan,...

PPh 21 DTP 2026: Syarat, Karyawan yang Berhak, dan Cara Menggunakannya

Kabar baik bagi sebagian pekerja di tahun 2026: PPh...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img