Sanksi SPT Masa PPN: Kapan Bisa Dikurangi atau Dihapus?

- Advertisement -

Terlambat melaporkan SPT Masa PPN atau menemukan kesalahan dalam pelaporan PPN merupakan persoalan yang cukup sering dihadapi perusahaan. Apalagi jika jumlah transaksi cukup banyak dan proses rekonsiliasi antara penjualan, pembelian, faktur pajak, serta pembukuan belum berjalan dengan baik.

Masalahnya, keterlambatan pelaporan atau pembayaran PPN dapat menimbulkan sanksi administrasi. Begitu pula ketika perusahaan melakukan pembetulan SPT Masa PPN yang mengakibatkan pajak kurang dibayar.

Bagi perusahaan dengan banyak transaksi, akumulasi sanksi tersebut terkadang menjadi beban yang tidak kecil.

Namun, ada kabar penting bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang masih memiliki kewajiban PPN belum terselesaikan.

Melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026, pemerintah memberikan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif dalam sejumlah kondisi perpajakan, termasuk kondisi tertentu yang berkaitan dengan SPT Masa PPN.

Kebijakan ini membuka peluang bagi PKP yang terlambat melaporkan SPT Masa PPN, melakukan pembetulan secara sukarela, atau terlambat menyetorkan pajak untuk memperoleh pengurangan atau penghapusan sanksi.

Namun, fasilitas tersebut tidak berlaku otomatis. Ada batas masa pajak, periode penyampaian SPT, ketentuan pembayaran, serta persyaratan permohonan yang harus dipenuhi.

Lantas, sanksi SPT Masa PPN seperti apa yang bisa dikurangi atau dihapus? Apakah denda Rp500.000 karena terlambat lapor termasuk fasilitas? Bagaimana jika pembetulan SPT menimbulkan kurang bayar?

Berikut penjelasannya.

Apa Saja Sanksi Administrasi yang Berkaitan dengan SPT Masa PPN?

Sebelum membahas fasilitas KEP-239/PJ/2026, kita perlu membedakan penyebab timbulnya sanksi administrasi PPN.

- Advertisement -

Dalam praktik perpajakan, terdapat tiga kondisi yang sering menimbulkan sanksi, yaitu keterlambatan pelaporan SPT Masa PPN, keterlambatan pembayaran atau penyetoran PPN, dan pembetulan SPT Masa PPN yang mengakibatkan kekurangan pembayaran pajak.

Ketiganya mempunyai dasar pengenaan sanksi yang berbeda.

Denda terlambat melaporkan SPT Masa PPN

PKP wajib menyampaikan SPT Masa PPN sesuai batas waktu yang ditentukan dalam peraturan perpajakan.

Secara umum, SPT Masa PPN disampaikan paling lambat akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak.

Apabila terlambat disampaikan, PKP dapat dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp500.000 berdasarkan Pasal 7 ayat (1) UU KUP, sepanjang tidak termasuk kondisi pengecualian yang diatur.

Sebagai contoh, perusahaan seharusnya menyampaikan SPT Masa PPN Agustus 2026 paling lambat akhir September 2026.

Namun, karena proses rekonsiliasi belum selesai, SPT baru dilaporkan pada November 2026.

Dalam kondisi tersebut, perusahaan berpotensi dikenai denda keterlambatan penyampaian SPT Masa PPN.

Sanksi bunga karena terlambat menyetor PPN

Berbeda dengan keterlambatan pelaporan, keterlambatan pembayaran PPN berkaitan dengan kewajiban menyetorkan pajak yang terutang.

Pada prinsipnya, PPN yang harus disetor sendiri oleh PKP dibayar paling lambat akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak dan sebelum SPT Masa PPN disampaikan.

Apabila pembayaran dilakukan setelah batas waktu, dapat timbul sanksi bunga berdasarkan ketentuan perpajakan.

Besarnya bunga tidak boleh langsung diasumsikan menggunakan tarif tetap 2% per bulan. Tarif sanksi bunga dalam ketentuan yang berlaku dapat mengikuti tarif yang ditetapkan berdasarkan ketentuan UU KUP.

Sanksi karena pembetulan SPT Masa PPN

Sanksi juga dapat muncul ketika PKP membetulkan SPT Masa PPN atas kemauan sendiri dan pembetulan tersebut mengakibatkan pajak kurang dibayar.

Misalnya, tax staff menemukan transaksi penjualan yang sebelumnya belum masuk dalam pelaporan PPN.

Setelah dilakukan pembetulan, jumlah PPN yang seharusnya disetor ternyata lebih besar daripada yang telah dilaporkan.

Dalam kondisi tertentu, kekurangan pembayaran akibat pembetulan tersebut dapat menimbulkan sanksi administrasi bunga sesuai ketentuan Pasal 8 UU KUP.

Ketiga jenis kondisi ini perlu dibedakan karena KEP-239/PJ/2026 mengatur kategori fasilitas yang berbeda untuk masing-masing keadaan.

Apakah Sanksi SPT Masa PPN Bisa Dihapus Berdasarkan KEP-239/PJ/2026?

Bisa dipertimbangkan, sepanjang memenuhi kategori dan persyaratan yang ditetapkan.

Dalam Diktum KESATU KEP-239/PJ/2026, terdapat tiga kategori yang sangat relevan dengan SPT Masa PPN.

Kategori pertama berkaitan dengan keterlambatan penyampaian SPT Masa. Kategori kedua berkaitan dengan pembetulan SPT atas kemauan sendiri. Sementara kategori ketiga mencakup keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak.

- Advertisement -

Ketiganya berlaku dengan batas Masa Pajak sampai dengan September 2026, disertai ketentuan periode tindakan perpajakan yang harus dipenuhi.

Selain itu, sanksi PPN yang telah dituangkan dalam STP atau SKP tertentu juga dapat diperiksa berdasarkan kategori keempat, kelima, atau keenam sesuai kondisi dan tanggal penerbitan dokumen.

Namun, jangan langsung menyimpulkan bahwa semua denda atau bunga PPN otomatis dihapus.

Wajib Pajak harus memastikan jenis sanksi, tanggal pelaporan atau pembayaran, status SPT, dokumen yang menjadi objek, serta persyaratan lain dalam keputusan.

Baca juga: KEP-239/PJ/2026: Aturan Pengurangan dan Penghapusan Sanksi Pajak.

1. Denda Terlambat Lapor SPT Masa PPN: Kapan Bisa Mendapat Fasilitas?

Kategori pertama dalam KEP-239/PJ/2026 mengatur sanksi administratif akibat keterlambatan penyampaian SPT Masa sampai dengan Masa Pajak September 2026.

SPT tersebut harus berstatus kurang bayar dan disampaikan dalam periode 8 Oktober 2026 sampai dengan 30 Juni 2027.

Ketentuan ini penting karena tidak semua keterlambatan pelaporan SPT Masa PPN otomatis masuk dalam fasilitas.

Contoh kasus keterlambatan lapor SPT Masa PPN

PT Maju Sejahtera belum menyampaikan SPT Masa PPN Agustus 2026.

Setelah menyelesaikan rekonsiliasi Pajak Keluaran dan Pajak Masukan, perusahaan mengetahui bahwa SPT tersebut berstatus kurang bayar.

Perusahaan kemudian menyampaikan SPT Masa PPN pada November 2026.

Dari sisi masa pajak, status SPT, dan tanggal pelaporan, kondisi tersebut berpotensi memenuhi kategori pertama KEP-239/PJ/2026.

Namun, perusahaan masih harus memastikan jenis sanksi yang mendapat fasilitas berdasarkan lampiran keputusan serta memenuhi persyaratan permohonan.

Bagaimana jika SPT Masa PPN berstatus nihil?

Ini perlu diperhatikan.

Kategori pertama secara eksplisit menyebut SPT Masa dengan status kurang bayar.

Karena itu, PKP yang terlambat menyampaikan SPT Masa PPN berstatus nihil tidak boleh langsung menganggap dendanya termasuk dalam kategori tersebut.

Dalam kondisi demikian, perusahaan perlu memeriksa kemungkinan penggunaan mekanisme pengurangan atau penghapusan sanksi yang berlaku secara umum, apabila memenuhi ketentuannya.

Hal yang sama perlu diperhatikan untuk SPT Masa PPN berstatus lebih bayar.

2. Pembetulan SPT Masa PPN: Kapan Sanksinya Bisa Dikurangi atau Dihapus?

Kategori kedua merupakan salah satu ketentuan yang relevan bagi perusahaan yang sedang melakukan pembenahan administrasi perpajakan.

KEP-239/PJ/2026 memberikan cakupan fasilitas terhadap sanksi administratif yang timbul akibat pembetulan SPT Masa atas kemauan sendiri.

SPT yang dibetulkan harus termasuk Masa Pajak sampai dengan September 2026 dan mempunyai status kurang bayar.

Selain itu, pembetulan SPT serta pembayaran atau penyetoran pajaknya harus dilakukan dalam periode 8 Oktober 2026 sampai dengan 30 Juni 2027.

Contoh kasus pembetulan SPT Masa PPN

PT Sentosa melakukan rekonsiliasi pembukuan pada November 2026.

Dari hasil pemeriksaan internal, tax staff menemukan bahwa terdapat transaksi penjualan yang belum diperhitungkan dalam SPT Masa PPN Juli 2026.

Perusahaan kemudian membetulkan SPT Masa PPN pada Desember 2026 dan menyetorkan kekurangan PPN pada bulan yang sama.

- Advertisement -

Dalam kondisi tersebut, sanksi administrasi yang timbul akibat pembetulan berpotensi memenuhi kategori kedua.

Namun, harus dipastikan bahwa pembetulan dilakukan atas kemauan sendiri dan memenuhi ketentuan pembetulan SPT yang berlaku.

Apabila pembetulan dilakukan ketika sudah terdapat tindakan pemeriksaan atau kondisi lain yang membatasi pembetulan sukarela, perlakuan hukumnya harus diperiksa secara terpisah.

Mengapa rekonsiliasi PPN menjadi penting?

Bagi tax staff, fasilitas ini dapat menjadi momentum untuk memeriksa kembali kesesuaian antara SPT Masa PPN dan pembukuan.

Beberapa kondisi yang perlu diperhatikan antara lain transaksi penjualan yang belum dilaporkan, perbedaan nilai DPP, kesalahan pencatatan faktur pajak, dan perbedaan antara Pajak Keluaran serta Pajak Masukan.

Namun, tidak seluruh kesalahan dalam faktur pajak otomatis termasuk pembetulan SPT yang mendapat fasilitas.

Misalnya, pelanggaran atas kewajiban penerbitan faktur pajak dapat mempunyai sanksi dan dasar hukum tersendiri.

Karena itu, perusahaan sebaiknya terlebih dahulu memastikan apakah persoalannya benar-benar berkaitan dengan pembetulan SPT Masa PPN yang menimbulkan kurang bayar.

3. Terlambat Menyetor PPN: Apakah Sanksi Bunganya Bisa Dihapus?

Kategori ketiga dalam KEP-239/PJ/2026 mencakup sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang untuk suatu saat atau Masa Pajak sampai dengan September 2026 sebagaimana tercantum dalam SPT Masa.

Penyampaian SPT dan pembayaran atau penyetoran pajak harus memenuhi periode 8 Oktober 2026 sampai dengan 30 Juni 2027.

Dengan demikian, PKP yang mempunyai kewajiban penyetoran PPN terlambat dapat memeriksa kemungkinan fasilitas berdasarkan kategori tersebut.

Contoh kasus

PT Karya Abadi mempunyai PPN yang harus disetor sebesar Rp75 juta untuk Masa Pajak Agustus 2026.

Karena kendala arus kas, perusahaan belum menyelesaikan pembayaran sesuai batas waktu normal.

Pada Januari 2027, perusahaan menyetorkan PPN tersebut dan menyampaikan SPT Masa yang terkait dalam periode yang ditentukan.

Sanksi administrasi akibat keterlambatan pembayaran berpotensi diperiksa berdasarkan kategori ketiga.

Namun, kesesuaian masa pajak dan tanggal pembayaran saja tidak cukup. Perusahaan juga harus memenuhi persyaratan khusus lain yang berlaku.

Perlu ditekankan bahwa fasilitas ini tidak menghapus pokok PPN sebesar Rp75 juta.

Pajak tersebut tetap menjadi kewajiban yang harus dibayar sesuai ketentuan.

Bagaimana Jika Sanksi PPN Sudah Diterbitkan dalam STP?

Dalam praktik perpajakan, sanksi administrasi terkait PPN sering kali muncul dalam bentuk Surat Tagihan Pajak.

Misalnya, perusahaan menerima STP atas keterlambatan pelaporan SPT Masa PPN, keterlambatan pembayaran, atau sanksi administratif lainnya.

Jika STP sudah diterbitkan, tanggal penerbitannya menjadi salah satu informasi penting untuk menentukan kategori fasilitas.

STP tertentu yang diterbitkan sebelum 8 Oktober 2026 dapat diperiksa berdasarkan kategori kelima.

Sementara STP yang diterbitkan mulai 8 Oktober 2026 sampai dengan 30 Juni 2027 dapat diperiksa berdasarkan kategori keenam, sepanjang memenuhi ketentuan khususnya.

Apabila sanksi berkaitan dengan hasil pemeriksaan, perusahaan juga perlu memeriksa kategori keempat.

Perlu diingat bahwa suatu dokumen tidak otomatis memenuhi fasilitas hanya karena tanggal penerbitannya sesuai.

Jenis sanksi serta persyaratan pembayaran dan permohonan harus diperiksa secara menyeluruh.

Baca juga: Jenis Sanksi yang Mendapat Fasilitas KEP-239/PJ/2026: Cek Kategorinya.

Apakah Sanksi PPN yang Sudah Dibayar Bisa Dikembalikan?

KEP-239/PJ/2026 mengatur bahwa fasilitas pengurangan atau penghapusan hanya diberikan terhadap sanksi administratif yang belum dibayar atau belum dilunasi.

Ketentuan tersebut terdapat dalam Diktum KEEMPAT huruf d.

Misalnya, sebuah perusahaan telah membayar seluruh denda keterlambatan pelaporan SPT Masa PPN sebesar Rp500.000.

Perusahaan tidak dapat langsung meminta agar pembayaran tersebut dikembalikan melalui fasilitas khusus KEP-239/PJ/2026.

Sebaliknya, apabila sanksi masih belum dilunasi, perusahaan dapat memeriksa kelayakannya berdasarkan kategori dan persyaratan yang sesuai.

Jika sebagian sanksi telah dibayar, posisi sisa sanksi yang belum dilunasi harus diperiksa terlebih dahulu.

Karena itu, penting bagi perusahaan untuk melakukan rekonsiliasi pembayaran sebelum mempersiapkan permohonan.

Syarat Pengurangan atau Penghapusan Sanksi SPT Masa PPN

Selain harus memenuhi kategori dalam KEP-239/PJ/2026, Wajib Pajak juga harus memperhatikan persyaratan umum dalam PMK 118 Tahun 2024 sebagaimana diubah dengan PMK 71 Tahun 2026.

KEP-239/PJ/2026 mengatur persyaratan tambahan, antara lain surat pernyataan mengenai tidak adanya gugatan atau upaya hukum lainnya, atau dokumen pencabutan apabila sebelumnya telah diajukan dan dicabut.

Wajib Pajak juga harus menyampaikan surat pernyataan bahwa sanksi administrasi timbul karena kekhilafan atau bukan karena kesalahannya.

Surat pernyataan tersebut ditandatangani di atas meterai oleh Wajib Pajak orang pribadi atau wakil Wajib Pajak badan sesuai ketentuan.

Selain itu, sanksi yang dimohonkan harus memenuhi ketentuan mengenai sanksi yang belum dibayar atau belum dilunasi.

Bagi perusahaan, persyaratan tersebut perlu diperiksa sejak awal agar permohonan tidak terkendala masalah administrasi.

Baca juga: Syarat Penghapusan Sanksi Pajak KEP-239/PJ/2026 yang Harus Dipenuhi.

Bagaimana Cara Mengajukan Penghapusan Sanksi PPN?

Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak sesuai tata cara yang berlaku.

Langkah pertama adalah mengidentifikasi sanksi yang akan diajukan. Pastikan apakah sanksi berasal dari keterlambatan lapor, keterlambatan setor, pembetulan SPT, atau dokumen STP maupun SKP.

Setelah itu, tentukan kategori fasilitas yang paling sesuai dengan KEP-239/PJ/2026.

Langkah berikutnya adalah memeriksa pemenuhan kewajiban pembayaran, menyiapkan surat permohonan, serta melengkapi surat pernyataan dan dokumen pendukung.

Jika permohonan berkaitan dengan STP, perusahaan harus mencatat nomor dan tanggal dokumen, jenis sanksi, dan jumlah yang dimohonkan pengurangan atau penghapusan.

Permohonan kemudian disampaikan melalui saluran administrasi yang berlaku untuk jenis permohonan tersebut.

Jika ingin menggunakan Coretax, Wajib Pajak harus memastikan ketersediaan layanan dan prosedur elektronik yang sesuai. Jangan menganggap seluruh permohonan KEP-239/PJ/2026 memiliki satu menu pengajuan yang sama.

Setelah permohonan disampaikan, simpan bukti penerimaan dan pantau keputusan DJP.

Baca juga: Cara Mengajukan Penghapusan Sanksi Pajak KEP-239/PJ/2026.

Batas Waktu Penghapusan Sanksi PPN Berdasarkan KEP-239/PJ/2026

Ada tiga tanggal yang perlu diperhatikan.

Tanggal 8 Oktober 2026 merupakan awal berlakunya KEP-239/PJ/2026 dan awal periode tindakan perpajakan yang tercakup dalam sejumlah kategori.

Tanggal 30 Juni 2027 merupakan batas penting bagi kategori keterlambatan pelaporan, pembetulan SPT, keterlambatan pembayaran, serta beberapa kategori STP dan SKP.

Sementara itu, 1 Oktober 2028 merupakan batas akhir penyampaian permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif berdasarkan keputusan tersebut.

Jangan sampai perusahaan hanya memperhatikan tanggal 1 Oktober 2028.

Jika kategori yang digunakan mensyaratkan pembayaran atau pelaporan paling lambat 30 Juni 2027, kewajiban tersebut harus dipenuhi dalam periode yang ditentukan.

Bagaimana dengan SPT Masa PPN Oktober 2026 dan Setelahnya?

Ini salah satu hal yang perlu dipahami.

Kategori pertama, kedua, dan ketiga KEP-239/PJ/2026 membatasi cakupan SPT Masa sampai dengan Masa Pajak September 2026.

Artinya, PKP yang terlambat melaporkan atau membetulkan SPT Masa PPN Oktober 2026 tidak dapat langsung mengandalkan tiga kategori tersebut.

Meski demikian, jika timbul sanksi dalam STP atau SKP tertentu, perusahaan dapat memeriksa apakah terdapat kategori lain yang relevan sesuai isi keputusan dan lampirannya.

Jika tidak memenuhi cakupan kebijakan khusus, Wajib Pajak juga dapat menilai kemungkinan penggunaan mekanisme umum pengurangan atau penghapusan sanksi berdasarkan Pasal 36 UU KUP dan aturan pelaksanaannya.

Namun, fasilitas tersebut tidak otomatis diberikan dan mempunyai persyaratan tersendiri.

Kesalahan yang Sering Terjadi Saat Memeriksa Sanksi PPN

Salah satu kesalahan yang sering terjadi adalah menganggap semua denda keterlambatan SPT Masa PPN mendapat fasilitas yang sama.

Padahal, untuk kategori pertama, terdapat persyaratan mengenai status kurang bayar dan batas Masa Pajak.

Kesalahan lain adalah tidak membedakan antara keterlambatan pelaporan dan keterlambatan pembayaran. Keduanya dapat menimbulkan jenis sanksi yang berbeda.

Tax staff juga perlu berhati-hati ketika pembetulan SPT terjadi dalam proses pemeriksaan atau ketika sanksi sudah dituangkan dalam STP.

Selain itu, jangan menganggap bahwa seluruh sanksi PPN akan dihapus sebesar 100 persen. Jenis sanksi, besaran pengurangan atau penghapusan, dan persyaratan khusus harus merujuk pada lampiran KEP-239/PJ/2026.

Sebelum membuat permohonan, perusahaan sebaiknya memastikan bahwa seluruh data SPT, pembayaran, dan dokumen administrasi telah direkonsiliasi.

Tabel praktis: cek sanksi SPT Masa PPN

Kondisi PKPKategori yang diperiksaPeluang fasilitas
Terlambat lapor SPT Masa PPN Agustus 2026 berstatus kurang bayarKategori 1Berpotensi, jika memenuhi tanggal dan syarat
Pembetulan SPT Masa PPN Juli 2026, kurang bayar, dilakukan Desember 2026Kategori 2Berpotensi, jika pembetulan sukarela dan pajak dibayar sesuai ketentuan
Terlambat menyetorkan PPN Masa Agustus 2026Kategori 3Berpotensi, jika pelaporan dan pembayaran memenuhi periode
STP atas sanksi PPN diterbitkan Juli 2026Kategori 5Periksa syarat STP lama
STP atas sanksi PPN diterbitkan Januari 2027Kategori 6Periksa jenis sanksi dan syarat pembayaran
Terlambat lapor SPT Masa PPN Oktober 2026Kategori 1–3 tidak mencakup masa tersebutPeriksa kategori lain atau mekanisme umum

Tabel tersebut merupakan pemeriksaan awal, bukan penetapan bahwa fasilitas pasti diberikan.

Kesimpulan

Sanksi SPT Masa PPN dapat memperoleh fasilitas pengurangan atau penghapusan berdasarkan KEP-239/PJ/2026 apabila memenuhi kategori dan persyaratan yang ditetapkan.

Tiga kondisi utama yang perlu diperhatikan adalah keterlambatan penyampaian SPT Masa PPN, pembetulan SPT secara sukarela yang menimbulkan kurang bayar, serta keterlambatan pembayaran atau penyetoran PPN.

Untuk ketiga kategori tersebut, cakupan SPT Masa dibatasi sampai dengan Masa Pajak September 2026, dengan periode pelaporan atau pembayaran yang harus memenuhi ketentuan sampai 30 Juni 2027.

Selain itu, sanksi PPN dalam STP atau SKP tertentu juga dapat diperiksa berdasarkan kategori lainnya.

Namun, fasilitas ini tidak berlaku otomatis. Wajib Pajak harus memenuhi persyaratan, menyampaikan permohonan, dan memperoleh keputusan sesuai ketentuan.

Bagi tax staff dan Wajib Pajak, langkah terbaik adalah memeriksa terlebih dahulu penyebab timbulnya sanksi, masa pajak, tanggal pembayaran, serta posisi sanksi yang belum dilunasi.

Dengan memahami perbedaannya, perusahaan dapat menentukan langkah penyelesaian yang tepat tanpa salah menafsirkan kebijakan pengurangan atau penghapusan sanksi pajak.

FAQ: Sanksi SPT Masa PPN dan Fasilitas KEP-239/PJ/2026

1. Apakah denda terlambat lapor SPT Masa PPN bisa dihapus?

Berpotensi bisa jika memenuhi kategori dan persyaratan yang ditentukan. Untuk kategori keterlambatan pelaporan SPT Masa, keputusan mensyaratkan status kurang bayar serta periode masa pajak dan penyampaian tertentu.

2. Berapa denda keterlambatan pelaporan SPT Masa PPN?

Secara umum, denda keterlambatan penyampaian SPT Masa PPN adalah Rp500.000 berdasarkan Pasal 7 ayat (1) UU KUP, sepanjang tidak termasuk pengecualian yang berlaku.

3. Apakah denda SPT Masa PPN nihil termasuk fasilitas KEP-239/PJ/2026?

Tidak otomatis termasuk kategori pertama karena kategori tersebut mensyaratkan SPT berstatus kurang bayar. Kelayakan berdasarkan mekanisme atau kategori lain perlu diperiksa secara terpisah.

4. Apakah sanksi pembetulan SPT Masa PPN bisa dikurangi?

Berpotensi bisa apabila pembetulan dilakukan atas kemauan sendiri, menimbulkan status kurang bayar, dan memenuhi periode serta persyaratan kategori kedua.

5. Apakah bunga keterlambatan pembayaran PPN bisa dihapus?

Sanksi bunga akibat keterlambatan pembayaran dapat diperiksa berdasarkan kategori ketiga KEP-239/PJ/2026 apabila memenuhi ketentuan yang berlaku.

6. Apakah sanksi PPN yang sudah dibayar bisa dimohonkan penghapusan?

KEP-239/PJ/2026 hanya memberikan fasilitas terhadap sanksi administratif yang belum dibayar atau belum dilunasi.

7. Apakah SPT Masa PPN Oktober 2026 termasuk fasilitas?

SPT Masa Oktober 2026 tidak termasuk cakupan masa pajak kategori pertama sampai ketiga. Namun, jika terdapat sanksi dalam STP atau SKP tertentu, kelayakan melalui kategori lain harus diperiksa secara terpisah.

8. Apakah STP denda PPN lama bisa mendapat fasilitas?

Berpotensi bisa jika memenuhi kategori mengenai STP yang diterbitkan sebelum 8 Oktober 2026 serta persyaratan khususnya.

9. Sampai kapan penghapusan sanksi SPT Masa PPN bisa diajukan?

Permohonan berdasarkan KEP-239/PJ/2026 harus disampaikan paling lambat 1 Oktober 2028. Namun, persyaratan pelaporan dan pembayaran pada kategori terkait mempunyai tenggat lebih awal.

10. Apakah pelunasan PPN otomatis menghapus seluruh sanksi?

Tidak. Pembayaran pajak dapat menjadi salah satu persyaratan, tetapi pengurangan atau penghapusan sanksi tetap memerlukan pemenuhan ketentuan dan proses permohonan.

- Advertisement -

Hot this week

Tabel TER PPh 21 Kategori A, B, dan C Lengkap 2026 Beserta Contoh Perhitungannya

Sejak berlakunya Tarif Efektif Rata-Rata (TER), penghitungan PPh Pasal...

TER A PPh 21: Tarif, Status PTKP, dan Contoh Perhitungan Lengkap 2026

Dalam penghitungan PPh Pasal 21, salah satu hal pertama...

Apa Itu Tarif Efektif Rata-Rata atau TER PPh 21? Pengertian, Jenis, dan Cara Menghitungnya

Sejak Januari 2024, penghitungan PPh Pasal 21 mengalami perubahan...

Program Pengungkapan Sukarela: Ketentuan Pengurangan Sanksi dalam KEP-239

Program Pengungkapan Sukarela atau PPS merupakan salah satu kebijakan...

PPh 21 vs PPh 26: Kapan Masing-Masing Digunakan?

Ketika perusahaan mempekerjakan tenaga kerja asing atau menggunakan jasa...

Topics

Tabel TER PPh 21 Kategori A, B, dan C Lengkap 2026 Beserta Contoh Perhitungannya

Sejak berlakunya Tarif Efektif Rata-Rata (TER), penghitungan PPh Pasal...

TER A PPh 21: Tarif, Status PTKP, dan Contoh Perhitungan Lengkap 2026

Dalam penghitungan PPh Pasal 21, salah satu hal pertama...

Apa Itu Tarif Efektif Rata-Rata atau TER PPh 21? Pengertian, Jenis, dan Cara Menghitungnya

Sejak Januari 2024, penghitungan PPh Pasal 21 mengalami perubahan...

Program Pengungkapan Sukarela: Ketentuan Pengurangan Sanksi dalam KEP-239

Program Pengungkapan Sukarela atau PPS merupakan salah satu kebijakan...

PPh 21 vs PPh 26: Kapan Masing-Masing Digunakan?

Ketika perusahaan mempekerjakan tenaga kerja asing atau menggunakan jasa...

Pemeriksaan Pajak dan KEP-239/PJ/2026: Apa yang Perlu Diperhatikan?

Mendapatkan pemberitahuan pemeriksaan pajak sering kali membuat perusahaan harus...

PPh 21 vs PPh 23: Apa Perbedaannya? Ini Penjelasan dan Contoh Penghitungannya

Ketika perusahaan membayar jasa kepada seseorang atau vendor, salah...

STP atau SKP Terbit Sebelum KEP-239/PJ/2026: Apakah Masuk Fasilitas?

Masih mempunyai Surat Tagihan Pajak (STP) atau Surat Ketetapan...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img