TER A PPh 21: Tarif, Status PTKP, dan Contoh Perhitungan Lengkap 2026

- Advertisement -

Dalam penghitungan PPh Pasal 21, salah satu hal pertama yang perlu diperhatikan oleh tax staff adalah kategori Tarif Efektif Rata-Rata atau TER yang digunakan karyawan.

Sejak penerapan TER pada Januari 2024, perusahaan menggunakan tarif efektif bulanan untuk menghitung pemotongan PPh 21 pegawai tetap pada masa pajak selain masa pajak terakhir. Tarif ini ditentukan berdasarkan jumlah penghasilan bruto dan status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Salah satu kategori yang paling sering digunakan adalah TER A. Kategori ini berlaku bagi karyawan dengan status PTKP TK/0, TK/1, dan K/0.

Namun, masih banyak yang belum memahami bahwa karyawan berstatus menikah tanpa tanggungan atau K/0 justru menggunakan TER A, bukan TER B. Kesalahan menentukan kategori seperti ini dapat menyebabkan jumlah PPh 21 yang dipotong tidak sesuai ketentuan.

Pertanyaan lainnya juga sering muncul. Berapa batas gaji yang dikenakan TER A sebesar 0%? Berapa tarif TER A untuk gaji Rp8 juta atau Rp10 juta? Bagaimana jika karyawan menerima THR atau bonus? Dan apakah tarif TER A juga digunakan pada bulan Desember?

Artikel ini membahas TER A PPh 21 secara khusus, mulai dari status PTKP, seluruh lapisan tarif, contoh perhitungan, hingga kesalahan yang perlu dihindari dalam pengelolaan payroll.

Apa Itu TER A PPh 21?

TER A adalah Tarif Efektif Rata-Rata bulanan Kategori A yang digunakan dalam penghitungan pemotongan PPh Pasal 21 untuk penerima penghasilan dengan status PTKP TK/0, TK/1, dan K/0.

Tarif tersebut merupakan bagian dari sistem tarif efektif yang diatur dalam PP Nomor 58 Tahun 2023.

Dalam penghitungan pegawai tetap, TER A digunakan pada masa pajak selain masa pajak terakhir.

Cara menghitungnya relatif sederhana. Perusahaan menentukan jumlah penghasilan bruto bulanan, mencari tarif TER A yang sesuai, kemudian mengalikan penghasilan bruto dengan tarif tersebut.

- Advertisement -

Sebagai contoh, seorang karyawan berstatus TK/0 menerima gaji bruto Rp10 juta per bulan.

Berdasarkan tabel TER A, penghasilan bruto sebesar Rp10 juta dikenakan tarif efektif 2%.

Dengan demikian, potongan PPh 21 pada bulan tersebut sebesar Rp200.000.

Meskipun demikian, TER A bukan merupakan tarif final yang menentukan seluruh kewajiban pajak tahunan karyawan.

Pada masa pajak terakhir, perusahaan tetap harus melakukan penghitungan kembali PPh 21 berdasarkan penghasilan dan pengurangan yang sebenarnya serta tarif progresif Pasal 17 UU Pajak Penghasilan.

Dasar Hukum TER A PPh 21

Dasar hukum TER A adalah Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi.

Peraturan tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2024 dan memperkenalkan tarif efektif bulanan serta tarif efektif harian.

Rincian seluruh lapisan tarif TER A tercantum dalam Lampiran huruf A PP 58 Tahun 2023.

Sementara itu, petunjuk penerapannya diatur dalam PMK Nomor 168 Tahun 2023.

Kedua peraturan tersebut saling melengkapi. PP 58 Tahun 2023 menyediakan tabel tarif, sedangkan PMK 168 Tahun 2023 menjelaskan mekanisme penghitungan berdasarkan kategori penerima penghasilan.

Perusahaan juga tetap perlu memperhatikan ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan, khususnya mengenai PTKP dan tarif progresif Pasal 17.

Siapa Saja yang Menggunakan TER Kategori A?

TER A digunakan untuk tiga status PTKP, yaitu TK/0, TK/1, dan K/0.

Ketiga status tersebut dikelompokkan dalam satu tabel tarif meskipun besaran PTKP tahunannya tidak seluruhnya sama.

Status PTKPKeteranganPTKP Setahun
TK/0Tidak kawin, tanpa tanggunganRp54.000.000
TK/1Tidak kawin, satu tanggunganRp58.500.000
K/0Kawin, tanpa tanggunganRp58.500.000

TER A untuk Status TK/0

Status TK/0 digunakan bagi Wajib Pajak yang tidak kawin dan tidak mempunyai tanggungan yang diperhitungkan menurut ketentuan perpajakan.

Misalnya, Andi merupakan karyawan perusahaan yang belum menikah dan tidak mempunyai tanggungan.

Status PTKP Andi adalah TK/0, sehingga ia menggunakan TER A dalam penghitungan PPh 21 bulanan.

Nilai PTKP tahunannya sebesar Rp54 juta.

TER A untuk Status TK/1

Status TK/1 digunakan bagi Wajib Pajak yang tidak kawin tetapi memiliki satu tanggungan yang memenuhi ketentuan PTKP.

Misalnya, seorang karyawan belum menikah dan menanggung seorang anggota keluarga yang memenuhi persyaratan perpajakan.

Apabila status PTKP yang benar adalah TK/1, kategori tarif efektif yang digunakan tetap TER A.

- Advertisement -

Nilai PTKP tahunannya sebesar Rp58,5 juta.

TER A untuk Status K/0

Status K/0 digunakan bagi Wajib Pajak yang kawin tanpa tanggungan yang diperhitungkan dalam PTKP.

Misalnya, seorang karyawan laki-laki telah menikah dan belum memiliki anak atau tanggungan yang memenuhi persyaratan.

Apabila status PTKP yang berlaku adalah K/0, perusahaan menggunakan TER A.

Hal ini sering menimbulkan kesalahan karena sebagian petugas payroll menganggap karyawan menikah otomatis menggunakan TER B.

Padahal, TER B baru berlaku untuk status TK/2, TK/3, K/1, dan K/2.

Perlu diingat pula bahwa penentuan status PTKP harus memperhatikan kondisi perpajakan suami dan istri, bukan hanya status perkawinan dalam administrasi kependudukan.

Tabel Tarif TER A PPh 21 Lengkap

Berdasarkan Lampiran A PP Nomor 58 Tahun 2023, TER Kategori A mempunyai 44 lapisan tarif.

Tarifnya dimulai dari 0% untuk penghasilan bruto bulanan sampai dengan Rp5.400.000 dan meningkat secara bertahap hingga 34% untuk penghasilan bruto bulanan di atas Rp1,4 miliar.

Berikut tabel lengkapnya.

No.Penghasilan Bruto BulananTarif TER A
1Sampai dengan Rp5.400.0000%
2Di atas Rp5.400.000 – Rp5.650.0000,25%
3Di atas Rp5.650.000 – Rp5.950.0000,50%
4Di atas Rp5.950.000 – Rp6.300.0000,75%
5Di atas Rp6.300.000 – Rp6.750.0001,00%
6Di atas Rp6.750.000 – Rp7.500.0001,25%
7Di atas Rp7.500.000 – Rp8.550.0001,50%
8Di atas Rp8.550.000 – Rp9.650.0001,75%
9Di atas Rp9.650.000 – Rp10.050.0002,00%
10Di atas Rp10.050.000 – Rp10.350.0002,25%
11Di atas Rp10.350.000 – Rp10.700.0002,50%
12Di atas Rp10.700.000 – Rp11.050.0003,00%
13Di atas Rp11.050.000 – Rp11.600.0003,50%
14Di atas Rp11.600.000 – Rp12.500.0004,00%
15Di atas Rp12.500.000 – Rp13.750.0005,00%
16Di atas Rp13.750.000 – Rp15.100.0006,00%
17Di atas Rp15.100.000 – Rp16.950.0007,00%
18Di atas Rp16.950.000 – Rp19.750.0008,00%
19Di atas Rp19.750.000 – Rp24.150.0009,00%
20Di atas Rp24.150.000 – Rp26.450.00010,00%
21Di atas Rp26.450.000 – Rp28.000.00011,00%
22Di atas Rp28.000.000 – Rp30.050.00012,00%
23Di atas Rp30.050.000 – Rp32.400.00013,00%
24Di atas Rp32.400.000 – Rp35.400.00014,00%
25Di atas Rp35.400.000 – Rp39.100.00015,00%
26Di atas Rp39.100.000 – Rp43.850.00016,00%
27Di atas Rp43.850.000 – Rp47.800.00017,00%
28Di atas Rp47.800.000 – Rp51.400.00018,00%
29Di atas Rp51.400.000 – Rp56.300.00019,00%
30Di atas Rp56.300.000 – Rp62.200.00020,00%
31Di atas Rp62.200.000 – Rp68.600.00021,00%
32Di atas Rp68.600.000 – Rp77.500.00022,00%
33Di atas Rp77.500.000 – Rp89.000.00023,00%
34Di atas Rp89.000.000 – Rp103.000.00024,00%
35Di atas Rp103.000.000 – Rp125.000.00025,00%
36Di atas Rp125.000.000 – Rp157.000.00026,00%
37Di atas Rp157.000.000 – Rp206.000.00027,00%
38Di atas Rp206.000.000 – Rp337.000.00028,00%
39Di atas Rp337.000.000 – Rp454.000.00029,00%
40Di atas Rp454.000.000 – Rp550.000.00030,00%
41Di atas Rp550.000.000 – Rp695.000.00031,00%
42Di atas Rp695.000.000 – Rp910.000.00032,00%
43Di atas Rp910.000.000 – Rp1.400.000.00033,00%
44Di atas Rp1.400.000.00034,00%

Perlu diperhatikan bahwa batas atas setiap lapisan termasuk dalam lapisan tersebut. Misalnya, penghasilan bruto tepat Rp5.400.000 masih menggunakan tarif 0%, sedangkan penghasilan Rp5.400.001 masuk lapisan tarif 0,25%.

Tarif efektif yang ditemukan kemudian dikalikan dengan seluruh penghasilan bruto yang menjadi dasar pemotongan, bukan hanya bagian penghasilan yang melebihi batas lapisan sebelumnya.

Berapa Gaji yang Tidak Dipotong PPh 21 dengan TER A?

Bagi pegawai tetap yang menggunakan TER A, penghasilan bruto bulanan sampai dengan Rp5.400.000 berada pada lapisan tarif 0%.

Artinya, ketika penghasilan bruto pegawai tidak melebihi jumlah tersebut pada masa pajak yang menggunakan TER, hasil penghitungan PPh 21 sebesar nol rupiah.

Sebagai contoh, seorang karyawan berstatus TK/0 menerima gaji bruto Rp5 juta per bulan.

Tarif TER A yang digunakan adalah 0%, sehingga tidak terdapat PPh 21 yang dipotong pada bulan tersebut.

Namun, kondisi tersebut tidak berarti gaji karyawan berubah menjadi bukan objek PPh 21.

Gaji tetap merupakan objek pajak, tetapi tarif efektif yang digunakan menghasilkan potongan Rp0.

Perlu diperhatikan juga bahwa lapisan TER 0% bukan pengganti PTKP tahunan. Pada masa pajak terakhir, penghitungan PPh 21 tetap dilakukan menggunakan mekanisme tahunan sesuai ketentuan.

Cara Menghitung PPh 21 Menggunakan TER A

Penghitungan TER A pada masa pajak selain masa pajak terakhir menggunakan rumus:

PPh 21 = Penghasilan Bruto Bulanan × Tarif TER A.

Meskipun rumusnya sederhana, perusahaan perlu memastikan bahwa penghasilan bruto telah mencakup seluruh komponen yang menjadi objek PPh 21.

Misalnya, gaji pokok, tunjangan jabatan, uang lembur, tunjangan dalam bentuk uang, bonus, dan THR yang diterima pada bulan tersebut.

Perusahaan juga perlu memperhatikan premi asuransi atau iuran jaminan sosial tertentu yang dibayarkan pemberi kerja dan termasuk dalam penghasilan bruto menurut peraturan.

Setelah jumlah penghasilan bruto diperoleh, barulah tarif TER A ditentukan berdasarkan tabel.

- Advertisement -

Contoh Perhitungan TER A untuk Gaji Rp6 Juta

Andi merupakan karyawan tetap PT Sejahtera dengan status PTKP TK/0.

Setiap bulan Andi menerima penghasilan bruto Rp6 juta.

Berdasarkan tabel TER A, penghasilan bruto di atas Rp5.950.000 sampai dengan Rp6.300.000 dikenakan tarif 0,75%.

PPh 21:

Rp6.000.000 × 0,75% = Rp45.000.

Dengan demikian, perusahaan melakukan pemotongan PPh 21 sebesar Rp45.000 pada bulan tersebut.

Penghitungan ini berlaku pada masa pajak selain masa pajak terakhir, dengan asumsi tidak ada fasilitas perpajakan khusus yang mengubah jumlah pemotongan.

Contoh Perhitungan TER A untuk Gaji Rp8 Juta

Budi merupakan karyawan tetap dengan status PTKP TK/1.

Ia menerima penghasilan bruto Rp8 juta per bulan.

Karena TK/1 termasuk Kategori A, tarif yang digunakan adalah TER A.

Penghasilan Rp8 juta berada pada lapisan di atas Rp7.500.000 sampai dengan Rp8.550.000, sehingga tarifnya 1,50%.

PPh 21:

Rp8.000.000 × 1,50% = Rp120.000.

Meskipun Budi mempunyai satu tanggungan, ia tetap menggunakan TER A.

Contoh Perhitungan TER A untuk Gaji Rp10 Juta

Candra merupakan karyawan tetap berstatus K/0.

Penghasilan bruto bulanannya Rp10 juta.

Karena K/0 termasuk dalam TER A, tarif yang digunakan untuk penghasilan bruto Rp10 juta adalah 2%.

PPh 21:

Rp10.000.000 × 2% = Rp200.000.

Hasilnya, perusahaan memotong PPh 21 sebesar Rp200.000 pada bulan biasa.

Dari contoh ini terlihat bahwa status menikah tidak otomatis menyebabkan karyawan masuk TER B.

Ringkasan Perhitungan TER A untuk Beberapa Tingkat Gaji

Untuk mempermudah perbandingan, berikut contoh pemotongan PPh 21 menggunakan TER A pada beberapa tingkat penghasilan bruto bulanan.

Penghasilan BrutoTarif TER APPh 21 Bulanan
Rp5.000.0000%Rp0
Rp5.500.0000,25%Rp13.750
Rp6.000.0000,75%Rp45.000
Rp7.000.0001,25%Rp87.500
Rp8.000.0001,50%Rp120.000
Rp9.000.0001,75%Rp157.500
Rp10.000.0002,00%Rp200.000
Rp12.000.0004,00%Rp480.000
Rp15.000.0006,00%Rp900.000
Rp20.000.0009,00%Rp1.800.000

Tabel tersebut hanya menunjukkan ilustrasi pemotongan bulanan menggunakan TER A. Jumlah PPh 21 pada masa pajak terakhir dapat berbeda karena perusahaan harus menghitung kembali pajak tahunan.

Bagaimana Menghitung TER A Jika Karyawan Menerima THR?

Dalam praktik payroll, salah satu penyebab meningkatnya PPh 21 adalah pembayaran Tunjangan Hari Raya atau THR.

Misalnya, Andi merupakan pegawai tetap berstatus TK/0 dengan penghasilan bruto rutin Rp8 juta setiap bulan.

Pada bulan biasa, tarif TER A yang digunakan sebesar 1,50%, sehingga PPh 21 bulanannya Rp120.000.

Kemudian, pada bulan Maret, perusahaan memberikan THR sebesar Rp8 juta.

Penghasilan bruto Andi pada bulan Maret menjadi:

Gaji Rp8.000.000 + THR Rp8.000.000 = Rp16.000.000.

Berdasarkan tabel TER A, penghasilan bruto Rp16 juta berada pada lapisan tarif 7%.

Dengan demikian, PPh 21 pada bulan pembayaran THR adalah:

Rp16.000.000 × 7% = Rp1.120.000.

Potongan pada bulan THR meningkat dari Rp120.000 menjadi Rp1.120.000.

Mengapa kenaikannya cukup besar?

Karena perusahaan tidak hanya memperhitungkan tambahan THR sebagai bagian penghasilan bruto, tetapi juga harus menggunakan tarif efektif sesuai jumlah penghasilan bruto pada bulan tersebut.

Namun, peningkatan pemotongan tersebut tidak berarti THR mempunyai tarif pajak tersendiri sebesar 7%.

Tarif 7% berlaku atas penghasilan bruto pada bulan pembayaran THR, dan hasil pemotongan akan diperhitungkan kembali pada masa pajak terakhir.

Mengapa PPh 21 Desember Tidak Menggunakan TER A?

TER A digunakan untuk pemotongan PPh 21 pegawai tetap pada masa pajak selain masa pajak terakhir.

Apabila pegawai bekerja sepanjang tahun kalender, masa pajak terakhir umumnya adalah Desember.

Pada masa tersebut, perusahaan melakukan penghitungan kembali PPh 21 berdasarkan seluruh penghasilan yang diterima selama tahun pajak.

Penghasilan bruto dikurangi biaya jabatan, iuran yang diperbolehkan, serta pengurangan lain yang memenuhi ketentuan.

Selanjutnya, penghasilan neto diperhitungkan dengan PTKP untuk menentukan Penghasilan Kena Pajak.

Setelah itu, perusahaan menggunakan tarif progresif Pasal 17 UU Pajak Penghasilan.

PPh 21 tahunan dikurangi dengan PPh 21 yang telah dipotong pada masa pajak sebelumnya. Selisihnya menjadi jumlah yang harus diperhitungkan pada masa pajak terakhir.

Karena itu, PPh 21 Desember dapat berbeda dari bulan-bulan yang menggunakan TER A.

Contoh Perhitungan PPh 21 Desember untuk Pegawai TER A

Misalnya, Andi berstatus TK/0 dan bekerja sepanjang Januari sampai Desember.

Ia menerima penghasilan bruto Rp10 juta setiap bulan tanpa bonus atau penghasilan tambahan.

Diasumsikan pula tidak terdapat iuran pensiun yang dapat menjadi pengurang.

Pada Januari sampai November, perusahaan menggunakan TER A sebesar 2%.

PPh 21 bulanan:

Rp10.000.000 × 2% = Rp200.000.

Total potongan Januari sampai November:

11 × Rp200.000 = Rp2.200.000.

Pada Desember, perusahaan menghitung pajak tahunan.

Penghasilan bruto setahun sebesar Rp120 juta.

Biaya jabatan sebesar 5% dari penghasilan bruto, yaitu Rp6 juta, sesuai batas maksimal untuk satu tahun penuh.

Penghasilan neto menjadi Rp114 juta.

Setelah dikurangi PTKP TK/0 sebesar Rp54 juta, Penghasilan Kena Pajak menjadi Rp60 juta.

PPh 21 terutang setahun sebesar 5% × Rp60 juta = Rp3 juta.

Dengan demikian, PPh 21 masa Desember adalah:

Rp3.000.000 − Rp2.200.000 = Rp800.000.

Contoh ini menunjukkan bahwa potongan Desember lebih besar daripada potongan pada bulan biasa.

Perbedaan tersebut muncul karena penghitungan tahunan, bukan karena terdapat tarif TER Desember yang lebih tinggi.

Apakah TER A Sama dengan PTKP TK/0?

Tidak.

TER A merupakan kategori tarif efektif bulanan yang digunakan untuk beberapa status PTKP.

Sementara itu, TK/0 merupakan salah satu status PTKP dengan nilai Rp54 juta setahun.

Dalam TER A terdapat tiga status PTKP, yaitu TK/0, TK/1, dan K/0.

TK/1 dan K/0 mempunyai PTKP sebesar Rp58,5 juta setahun, tetapi tetap menggunakan tabel TER A pada masa pajak yang relevan.

Karena itu, perusahaan harus tetap menyimpan status PTKP sebenarnya pada data payroll meskipun beberapa status menggunakan kategori TER yang sama.

Perbedaan nilai PTKP akan berpengaruh dalam penghitungan PPh 21 pada masa pajak terakhir.

Apakah Status PTKP Berubah Jika Karyawan Menikah di Tengah Tahun?

Perubahan status perkawinan atau tanggungan tidak selalu menyebabkan kategori TER langsung berubah pada bulan berikutnya.

Dalam ketentuan umum, status PTKP ditentukan berdasarkan keadaan pada awal tahun kalender, dengan memperhatikan pengecualian yang berlaku.

Misalnya, seorang karyawan berstatus TK/0 pada awal tahun kemudian menikah pada bulan Juni.

Perusahaan perlu memperhatikan ketentuan penentuan PTKP yang berlaku, bukan otomatis mengubah status menjadi K/0 untuk pemotongan pada bulan Juli.

Selain itu, dalam kasus karyawati yang menikah, ketentuan PTKP juga perlu memperhatikan penggabungan atau pemisahan kewajiban perpajakan suami dan istri.

Karena itu, perubahan data keluarga sebaiknya ditindaklanjuti melalui pemeriksaan administrasi PTKP sebelum kategori tarif disesuaikan.

Kesalahan Penggunaan TER A yang Sering Terjadi

Kesalahan pertama adalah menganggap setiap karyawan yang menikah menggunakan TER B.

Padahal, pegawai dengan status K/0 masih menggunakan TER A.

Kesalahan berikutnya adalah menentukan tarif berdasarkan gaji pokok saja, tanpa memasukkan penghasilan lain yang menjadi objek PPh 21.

Misalnya, karyawan menerima gaji pokok Rp7 juta dan tunjangan jabatan Rp1 juta. Apabila keduanya termasuk objek pajak, tarif TER harus ditentukan berdasarkan penghasilan bruto Rp8 juta, bukan Rp7 juta.

Kesalahan lain adalah memperlakukan tarif TER seperti tarif progresif Pasal 17.

Misalnya, ketika gaji karyawan meningkat dari Rp5,4 juta menjadi Rp5,5 juta, perusahaan hanya mengalikan bagian kenaikan gaji Rp100 ribu dengan tarif 0,25%.

Cara tersebut tidak tepat.

TER 0,25% diterapkan terhadap seluruh penghasilan bruto Rp5,5 juta sehingga menghasilkan pemotongan Rp13.750.

Selain itu, kesalahan dapat terjadi ketika perusahaan tetap menggunakan TER A pada masa pajak terakhir tanpa melakukan penghitungan PPh 21 tahunan.

Untuk menghindarinya, tax staff sebaiknya melakukan validasi kategori PTKP, penghasilan bruto, dan ketepatan penerapan masa pajak terakhir dalam sistem payroll.

Kesimpulan

TER A merupakan salah satu kategori Tarif Efektif Rata-Rata PPh Pasal 21 yang digunakan untuk status PTKP TK/0, TK/1, dan K/0.

Berdasarkan Lampiran A PP Nomor 58 Tahun 2023, TER A memiliki 44 lapisan tarif mulai dari 0% hingga 34%.

Penghasilan bruto bulanan sampai dengan Rp5.400.000 berada pada lapisan TER A sebesar 0%.

Untuk menghitung PPh 21 menggunakan TER A, perusahaan mengalikan penghasilan bruto bulanan dengan tarif efektif sesuai lapisannya.

Namun, tarif tersebut hanya digunakan pada masa pajak yang memenuhi ketentuan penerapan TER. Pada masa pajak terakhir bagi pegawai tetap, perusahaan harus menghitung kembali pajak berdasarkan mekanisme tahunan dan tarif progresif Pasal 17.

Bagi tax staff dan Wajib Pajak, memahami TER A bukan hanya soal mengetahui persentase tarif, tetapi juga memastikan status PTKP dan seluruh komponen penghasilan bruto sudah benar.

Dengan penghitungan yang tepat, perusahaan dapat mengurangi kesalahan pemotongan PPh 21 dan memberikan penjelasan yang lebih baik kepada karyawan mengenai potongan pajaknya.

FAQ: TER A PPh 21

1. Apa itu TER A PPh 21?

TER A merupakan tarif efektif bulanan Kategori A yang digunakan dalam penghitungan pemotongan PPh 21 untuk status PTKP TK/0, TK/1, dan K/0 sesuai ketentuan.

2. Siapa saja yang menggunakan TER A?

TER A digunakan untuk status PTKP tidak kawin tanpa tanggungan (TK/0), tidak kawin dengan satu tanggungan (TK/1), dan kawin tanpa tanggungan (K/0).

3. Berapa batas gaji TER A sebesar 0%?

Tarif TER A sebesar 0% berlaku untuk penghasilan bruto bulanan sampai dengan Rp5.400.000.

4. Berapa tarif TER A untuk gaji Rp6 juta?

Penghasilan bruto Rp6 juta berada pada lapisan TER A sebesar 0,75%, sehingga PPh 21 pada bulan biasa sebesar Rp45.000.

5. Berapa tarif TER A untuk gaji Rp8 juta?

Tarif TER A untuk penghasilan bruto Rp8 juta adalah 1,50%, sehingga pemotongan PPh 21 sebesar Rp120.000.

6. Berapa tarif TER A untuk gaji Rp10 juta?

Tarif TER A sebesar 2%, sehingga PPh 21 yang dipotong Rp200.000 pada bulan biasa.

7. Apakah karyawan K/0 menggunakan TER A?

Ya. Status K/0 merupakan salah satu status PTKP yang termasuk TER A.

8. Apakah TER A digunakan pada bulan Desember?

Untuk pegawai tetap yang bekerja sepanjang tahun, Desember merupakan masa pajak terakhir dan penghitungan PPh 21 menggunakan ketentuan tahunan, bukan TER bulanan.

9. Apakah bonus dan THR masuk penghitungan TER A?

Ya. Bonus dan THR yang termasuk objek PPh 21 digabungkan dengan penghasilan bruto lainnya pada bulan pembayaran.

10. Apa perbedaan TER A dan TER B?

TER A berlaku untuk TK/0, TK/1, dan K/0. TER B berlaku untuk TK/2, TK/3, K/1, dan K/2. Kedua kategori memiliki tabel lapisan tarif yang berbeda.

11. Apakah TER A berlaku untuk freelancer?

Freelancer yang termasuk bukan pegawai pada umumnya menggunakan mekanisme penghitungan PPh 21 tersendiri, bukan TER A untuk pegawai tetap.

12. Apa dasar hukum TER A PPh 21?

Dasar hukum TER A adalah PP Nomor 58 Tahun 2023, khususnya Lampiran huruf A, serta PMK Nomor 168 Tahun 2023 sebagai peraturan pelaksanaannya.

- Advertisement -

Hot this week

Apa Itu Tarif Efektif Rata-Rata atau TER PPh 21? Pengertian, Jenis, dan Cara Menghitungnya

Sejak Januari 2024, penghitungan PPh Pasal 21 mengalami perubahan...

Program Pengungkapan Sukarela: Ketentuan Pengurangan Sanksi dalam KEP-239

Program Pengungkapan Sukarela atau PPS merupakan salah satu kebijakan...

PPh 21 vs PPh 26: Kapan Masing-Masing Digunakan?

Ketika perusahaan mempekerjakan tenaga kerja asing atau menggunakan jasa...

Pemeriksaan Pajak dan KEP-239/PJ/2026: Apa yang Perlu Diperhatikan?

Mendapatkan pemberitahuan pemeriksaan pajak sering kali membuat perusahaan harus...

PPh 21 vs PPh 23: Apa Perbedaannya? Ini Penjelasan dan Contoh Penghitungannya

Ketika perusahaan membayar jasa kepada seseorang atau vendor, salah...

Topics

Apa Itu Tarif Efektif Rata-Rata atau TER PPh 21? Pengertian, Jenis, dan Cara Menghitungnya

Sejak Januari 2024, penghitungan PPh Pasal 21 mengalami perubahan...

Program Pengungkapan Sukarela: Ketentuan Pengurangan Sanksi dalam KEP-239

Program Pengungkapan Sukarela atau PPS merupakan salah satu kebijakan...

PPh 21 vs PPh 26: Kapan Masing-Masing Digunakan?

Ketika perusahaan mempekerjakan tenaga kerja asing atau menggunakan jasa...

Pemeriksaan Pajak dan KEP-239/PJ/2026: Apa yang Perlu Diperhatikan?

Mendapatkan pemberitahuan pemeriksaan pajak sering kali membuat perusahaan harus...

PPh 21 vs PPh 23: Apa Perbedaannya? Ini Penjelasan dan Contoh Penghitungannya

Ketika perusahaan membayar jasa kepada seseorang atau vendor, salah...

STP atau SKP Terbit Sebelum KEP-239/PJ/2026: Apakah Masuk Fasilitas?

Masih mempunyai Surat Tagihan Pajak (STP) atau Surat Ketetapan...

Terlambat Bayar Pajak: Ketentuan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi

Terlambat membayar pajak merupakan persoalan yang cukup sering dihadapi...

Pembetulan SPT Kurang Bayar: Ketentuan Pengurangan Sanksi Bunganya

Setelah SPT dilaporkan, bukan berarti pekerjaan tax staff selalu...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img