Tabel TER PPh 21 Kategori A, B, dan C Lengkap 2026 Beserta Contoh Perhitungannya

- Advertisement -

Sejak berlakunya Tarif Efektif Rata-Rata (TER), penghitungan PPh Pasal 21 atas gaji karyawan menjadi lebih sederhana. Perusahaan tidak perlu lagi melakukan penghitungan pajak tahunan secara penuh setiap bulan hanya untuk menentukan besarnya pemotongan PPh 21 pada masa pajak biasa.

Namun, kesederhanaan tersebut bukan berarti seluruh karyawan menggunakan tarif pajak yang sama.

Seorang karyawan dengan gaji Rp10 juta per bulan, misalnya, dapat dikenakan tarif TER berbeda dari karyawan lain yang menerima penghasilan dengan jumlah sama. Perbedaan tersebut bergantung pada kategori TER yang digunakan berdasarkan status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Bagi tax staff, accounting, dan bagian payroll, mengetahui tabel TER PPh 21 menjadi kebutuhan penting dalam pekerjaan sehari-hari. Kesalahan memilih kategori atau lapisan penghasilan dapat menyebabkan jumlah PPh 21 yang dipotong tidak sesuai ketentuan.

Lantas, berapa tarif TER PPh 21 Kategori A, B, dan C yang berlaku? Bagaimana menentukan kategori berdasarkan status PTKP? Dan bagaimana cara menghitung potongan pajak menggunakan tabel tersebut?

Artikel ini menyajikan tabel lengkap TER PPh 21 berdasarkan PP Nomor 58 Tahun 2023, mulai dari tarif 0% hingga 34%, dilengkapi penjelasan serta contoh penggunaannya.

Apa Itu Tabel TER PPh 21?

Tabel TER PPh 21 adalah daftar tarif efektif yang digunakan untuk menentukan besarnya pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 berdasarkan penghasilan bruto dan kategori tarif yang berlaku.

TER merupakan singkatan dari Tarif Efektif Rata-Rata.

Dalam sistem ini, perusahaan menentukan tarif berdasarkan dua informasi utama, yaitu kategori TER penerima penghasilan dan jumlah penghasilan bruto dalam masa pajak.

Untuk pegawai tetap, tarif efektif bulanan digunakan pada masa pajak selain masa pajak terakhir.

- Advertisement -

Secara sederhana, rumusnya adalah:

PPh 21 = Penghasilan Bruto Bulanan × Tarif TER.

Sebagai contoh, karyawan berstatus TK/0 menerima penghasilan bruto Rp10 juta per bulan.

Karena TK/0 termasuk TER Kategori A dan penghasilan bruto Rp10 juta berada dalam lapisan tarif 2%, maka potongan PPh 21 pada bulan biasa adalah Rp200.000.

Walaupun demikian, penggunaan TER bukan berarti penghitungan pajak tahunan dihapus.

Pada masa pajak terakhir, perusahaan tetap harus menghitung kembali PPh 21 berdasarkan ketentuan tarif progresif Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Dasar Hukum Tabel TER PPh 21

Dasar hukum utama tabel Tarif Efektif Rata-Rata adalah Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi.

Peraturan tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2024.

Lampiran PP 58 Tahun 2023 memuat rincian tarif efektif bulanan Kategori A, B, dan C, serta tarif efektif harian.

Ketentuan teknis penerapannya dijelaskan dalam PMK Nomor 168 Tahun 2023.

Kedua peraturan tersebut perlu digunakan secara bersama-sama karena tabel tarif saja belum cukup untuk menentukan mekanisme pemotongan.

Perusahaan juga harus memahami status penerima penghasilan, komponen penghasilan bruto, dan ketentuan masa pajak terakhir.

Perbedaan TER Kategori A, B, dan C

Tarif efektif bulanan dibagi menjadi tiga kategori berdasarkan status PTKP.

Kategori TERStatus PTKPNilai PTKP Setahun
ATK/0Rp54.000.000
ATK/1, K/0Rp58.500.000
BTK/2, K/1Rp63.000.000
BTK/3, K/2Rp67.500.000
CK/3Rp72.000.000

TK berarti tidak kawin, sedangkan K berarti kawin. Angka setelah garis miring menunjukkan jumlah tanggungan yang diperhitungkan berdasarkan ketentuan perpajakan.

Perlu diperhatikan bahwa status PTKP tidak boleh ditentukan semata-mata berdasarkan jumlah anggota keluarga. Ketentuan mengenai tanggungan dan keadaan perpajakan suami-istri juga harus diperhatikan.

Sebagai contoh, karyawan berstatus K/0 menggunakan TER A, bukan TER B. Sementara karyawan berstatus K/3 menggunakan TER C.

Perbedaan kategori tersebut dapat menghasilkan jumlah pemotongan PPh 21 yang berbeda meskipun penghasilan bruto bulanannya sama.

Tabel TER PPh 21 Kategori A Lengkap

TER Kategori A digunakan untuk penerima penghasilan dengan status PTKP TK/0, TK/1, dan K/0.

Kategori ini memiliki 44 lapisan tarif dengan rentang mulai dari 0% hingga 34%.

Berikut tabel lengkap TER A berdasarkan Lampiran A PP Nomor 58 Tahun 2023.

- Advertisement -

Tabel Tarif TER A

No.Penghasilan Bruto BulananTER A
1Sampai Rp5.400.0000%
2Di atas Rp5.400.000 – Rp5.650.0000,25%
3Di atas Rp5.650.000 – Rp5.950.0000,50%
4Di atas Rp5.950.000 – Rp6.300.0000,75%
5Di atas Rp6.300.000 – Rp6.750.0001,00%
6Di atas Rp6.750.000 – Rp7.500.0001,25%
7Di atas Rp7.500.000 – Rp8.550.0001,50%
8Di atas Rp8.550.000 – Rp9.650.0001,75%
9Di atas Rp9.650.000 – Rp10.050.0002,00%
10Di atas Rp10.050.000 – Rp10.350.0002,25%
11Di atas Rp10.350.000 – Rp10.700.0002,50%
12Di atas Rp10.700.000 – Rp11.050.0003,00%
13Di atas Rp11.050.000 – Rp11.600.0003,50%
14Di atas Rp11.600.000 – Rp12.500.0004,00%
15Di atas Rp12.500.000 – Rp13.750.0005,00%
16Di atas Rp13.750.000 – Rp15.100.0006,00%
17Di atas Rp15.100.000 – Rp16.950.0007,00%
18Di atas Rp16.950.000 – Rp19.750.0008,00%
19Di atas Rp19.750.000 – Rp24.150.0009,00%
20Di atas Rp24.150.000 – Rp26.450.00010,00%
21Di atas Rp26.450.000 – Rp28.000.00011,00%
22Di atas Rp28.000.000 – Rp30.050.00012,00%
23Di atas Rp30.050.000 – Rp32.400.00013,00%
24Di atas Rp32.400.000 – Rp35.400.00014,00%
25Di atas Rp35.400.000 – Rp39.100.00015,00%
26Di atas Rp39.100.000 – Rp43.850.00016,00%
27Di atas Rp43.850.000 – Rp47.800.00017,00%
28Di atas Rp47.800.000 – Rp51.400.00018,00%
29Di atas Rp51.400.000 – Rp56.300.00019,00%
30Di atas Rp56.300.000 – Rp62.200.00020,00%
31Di atas Rp62.200.000 – Rp68.600.00021,00%
32Di atas Rp68.600.000 – Rp77.500.00022,00%
33Di atas Rp77.500.000 – Rp89.000.00023,00%
34Di atas Rp89.000.000 – Rp103.000.00024,00%
35Di atas Rp103.000.000 – Rp125.000.00025,00%
36Di atas Rp125.000.000 – Rp157.000.00026,00%
37Di atas Rp157.000.000 – Rp206.000.00027,00%
38Di atas Rp206.000.000 – Rp337.000.00028,00%
39Di atas Rp337.000.000 – Rp454.000.00029,00%
40Di atas Rp454.000.000 – Rp550.000.00030,00%
41Di atas Rp550.000.000 – Rp695.000.00031,00%
42Di atas Rp695.000.000 – Rp910.000.00032,00%
43Di atas Rp910.000.000 – Rp1.400.000.00033,00%
44Di atas Rp1.400.000.00034,00%

Tabel di atas menunjukkan bahwa tarif TER A tidak langsung meningkat secara seragam pada setiap kenaikan penghasilan.

Setiap lapisan memiliki batas penghasilan bruto tersendiri. Karena itu, perusahaan perlu menggunakan angka penghasilan bruto yang sebenarnya, termasuk komponen penghasilan yang menjadi objek PPh 21 pada bulan tersebut.

Contoh Penghitungan TER A

Andi berstatus TK/0 dan menerima penghasilan bruto sebesar Rp8.000.000 per bulan.

Penghasilan tersebut berada dalam lapisan di atas Rp7.500.000 sampai dengan Rp8.550.000, sehingga tarif TER A yang berlaku adalah 1,50%.

PPh 21:

Rp8.000.000 × 1,50% = Rp120.000.

Dengan demikian, potongan PPh 21 Andi pada bulan biasa sebesar Rp120.000.

Jika kemudian Andi menerima bonus atau THR, perusahaan perlu menghitung kembali jumlah penghasilan bruto pada bulan pembayaran tersebut untuk menentukan lapisan TER yang tepat.

Tabel TER PPh 21 Kategori B Lengkap

TER Kategori B digunakan untuk penerima penghasilan dengan status PTKP TK/2, TK/3, K/1, dan K/2.

Kategori B memiliki 40 lapisan tarif mulai dari 0% hingga 34%.

Batas penghasilan bruto untuk tarif 0% lebih tinggi dibandingkan TER A, yaitu sampai dengan Rp6.200.000 per bulan.

Tabel Tarif TER B

No.Penghasilan Bruto BulananTER B
1Sampai Rp6.200.0000%
2Di atas Rp6.200.000 – Rp6.500.0000,25%
3Di atas Rp6.500.000 – Rp6.850.0000,50%
4Di atas Rp6.850.000 – Rp7.300.0000,75%
5Di atas Rp7.300.000 – Rp9.200.0001,00%
6Di atas Rp9.200.000 – Rp10.750.0001,50%
7Di atas Rp10.750.000 – Rp11.250.0002,00%
8Di atas Rp11.250.000 – Rp11.600.0002,50%
9Di atas Rp11.600.000 – Rp12.600.0003,00%
10Di atas Rp12.600.000 – Rp13.600.0004,00%
11Di atas Rp13.600.000 – Rp14.950.0005,00%
12Di atas Rp14.950.000 – Rp16.400.0006,00%
13Di atas Rp16.400.000 – Rp18.450.0007,00%
14Di atas Rp18.450.000 – Rp21.850.0008,00%
15Di atas Rp21.850.000 – Rp26.000.0009,00%
16Di atas Rp26.000.000 – Rp27.700.00010,00%
17Di atas Rp27.700.000 – Rp29.350.00011,00%
18Di atas Rp29.350.000 – Rp31.450.00012,00%
19Di atas Rp31.450.000 – Rp33.950.00013,00%
20Di atas Rp33.950.000 – Rp37.100.00014,00%
21Di atas Rp37.100.000 – Rp41.100.00015,00%
22Di atas Rp41.100.000 – Rp45.800.00016,00%
23Di atas Rp45.800.000 – Rp49.500.00017,00%
24Di atas Rp49.500.000 – Rp53.800.00018,00%
25Di atas Rp53.800.000 – Rp58.500.00019,00%
26Di atas Rp58.500.000 – Rp64.000.00020,00%
27Di atas Rp64.000.000 – Rp71.000.00021,00%
28Di atas Rp71.000.000 – Rp80.000.00022,00%
29Di atas Rp80.000.000 – Rp93.000.00023,00%
30Di atas Rp93.000.000 – Rp109.000.00024,00%
31Di atas Rp109.000.000 – Rp129.000.00025,00%
32Di atas Rp129.000.000 – Rp163.000.00026,00%
33Di atas Rp163.000.000 – Rp211.000.00027,00%
34Di atas Rp211.000.000 – Rp374.000.00028,00%
35Di atas Rp374.000.000 – Rp459.000.00029,00%
36Di atas Rp459.000.000 – Rp555.000.00030,00%
37Di atas Rp555.000.000 – Rp704.000.00031,00%
38Di atas Rp704.000.000 – Rp957.000.00032,00%
39Di atas Rp957.000.000 – Rp1.405.000.00033,00%
40Di atas Rp1.405.000.00034,00%

Contoh Penghitungan TER B

Budi merupakan karyawan tetap dengan status PTKP K/2.

Setiap bulan ia menerima penghasilan bruto sebesar Rp10.000.000.

Karena statusnya K/2, kategori yang digunakan adalah TER B.

Berdasarkan tabel, penghasilan bruto Rp10 juta berada dalam lapisan di atas Rp9.200.000 sampai dengan Rp10.750.000 dengan tarif 1,50%.

PPh 21:

Rp10.000.000 × 1,50% = Rp150.000.

Dengan demikian, PPh 21 yang dipotong pada bulan biasa sebesar Rp150.000.

Jika dibandingkan dengan karyawan berstatus TK/0 yang menerima penghasilan bruto sama, tarif TER A sebesar 2% menghasilkan pemotongan Rp200.000.

Perbedaan tersebut berasal dari penggunaan kategori TER yang berbeda berdasarkan status PTKP.

Tabel TER PPh 21 Kategori C Lengkap

TER Kategori C digunakan bagi penerima penghasilan dengan status PTKP K/3.

Kategori ini mempunyai 41 lapisan tarif efektif dari 0% hingga 34%.

Batas penghasilan bruto yang dikenakan tarif 0% pada TER C adalah sampai dengan Rp6.600.000 per bulan.

Tabel Tarif TER C

No.Penghasilan Bruto BulananTER C
1Sampai Rp6.600.0000%
2Di atas Rp6.600.000 – Rp6.950.0000,25%
3Di atas Rp6.950.000 – Rp7.350.0000,50%
4Di atas Rp7.350.000 – Rp7.800.0000,75%
5Di atas Rp7.800.000 – Rp8.850.0001,00%
6Di atas Rp8.850.000 – Rp9.800.0001,25%
7Di atas Rp9.800.000 – Rp10.950.0001,50%
8Di atas Rp10.950.000 – Rp11.200.0001,75%
9Di atas Rp11.200.000 – Rp12.050.0002,00%
10Di atas Rp12.050.000 – Rp12.950.0003,00%
11Di atas Rp12.950.000 – Rp14.150.0004,00%
12Di atas Rp14.150.000 – Rp15.550.0005,00%
13Di atas Rp15.550.000 – Rp17.050.0006,00%
14Di atas Rp17.050.000 – Rp19.500.0007,00%
15Di atas Rp19.500.000 – Rp22.700.0008,00%
16Di atas Rp22.700.000 – Rp26.600.0009,00%
17Di atas Rp26.600.000 – Rp28.100.00010,00%
18Di atas Rp28.100.000 – Rp30.100.00011,00%
19Di atas Rp30.100.000 – Rp32.600.00012,00%
20Di atas Rp32.600.000 – Rp35.400.00013,00%
21Di atas Rp35.400.000 – Rp38.900.00014,00%
22Di atas Rp38.900.000 – Rp43.000.00015,00%
23Di atas Rp43.000.000 – Rp47.400.00016,00%
24Di atas Rp47.400.000 – Rp51.200.00017,00%
25Di atas Rp51.200.000 – Rp55.800.00018,00%
26Di atas Rp55.800.000 – Rp60.400.00019,00%
27Di atas Rp60.400.000 – Rp66.700.00020,00%
28Di atas Rp66.700.000 – Rp74.500.00021,00%
29Di atas Rp74.500.000 – Rp83.200.00022,00%
30Di atas Rp83.200.000 – Rp95.600.00023,00%
31Di atas Rp95.600.000 – Rp110.000.00024,00%
32Di atas Rp110.000.000 – Rp134.000.00025,00%
33Di atas Rp134.000.000 – Rp169.000.00026,00%
34Di atas Rp169.000.000 – Rp221.000.00027,00%
35Di atas Rp221.000.000 – Rp390.000.00028,00%
36Di atas Rp390.000.000 – Rp463.000.00029,00%
37Di atas Rp463.000.000 – Rp561.000.00030,00%
38Di atas Rp561.000.000 – Rp709.000.00031,00%
39Di atas Rp709.000.000 – Rp965.000.00032,00%
40Di atas Rp965.000.000 – Rp1.419.000.00033,00%
41Di atas Rp1.419.000.00034,00%

Contoh Penghitungan TER C

Candra merupakan pegawai tetap dengan status PTKP K/3.

Gaji bruto bulanannya sebesar Rp10.000.000.

- Advertisement -

Karena memiliki status K/3, kategori yang digunakan adalah TER C.

Pada tabel TER C, penghasilan bruto Rp10 juta berada dalam lapisan di atas Rp9.800.000 sampai dengan Rp10.950.000 dengan tarif 1,50%.

PPh 21:

Rp10.000.000 × 1,50% = Rp150.000.

Dengan demikian, potongan PPh 21 pada bulan biasa sebesar Rp150.000.

Perbandingan Tarif TER A, B, dan C untuk Gaji yang Sama

Agar lebih mudah dipahami, kita bandingkan tarif TER atas beberapa tingkat penghasilan bruto bulanan.

Penghasilan BrutoTER ATER BTER C
Rp5.000.0000%0%0%
Rp6.000.0000,75%0%0%
Rp8.000.0001,50%1,00%1,00%
Rp10.000.0002,00%1,50%1,50%
Rp12.000.0004,00%3,00%2,00%
Rp15.000.0006,00%6,00%5,00%
Rp20.000.0009,00%8,00%8,00%

Dari tabel tersebut terlihat bahwa tarif TER untuk penghasilan bruto yang sama dapat berbeda berdasarkan kategori PTKP.

Namun, tidak semua perbedaan status PTKP selalu menghasilkan tarif TER berbeda pada setiap lapisan. Pada tingkat penghasilan tertentu, tarif antar kategori dapat sama.

Perusahaan tetap harus menggunakan kategori yang sesuai dengan status penerima penghasilan.

Bagaimana Cara Menggunakan Tabel TER PPh 21?

Penggunaan tabel TER sebenarnya cukup sederhana apabila perusahaan telah memiliki data payroll yang benar.

Langkah pertama adalah menentukan status PTKP pegawai sesuai ketentuan perpajakan.

Setelah status PTKP diketahui, tentukan kategori TER A, B, atau C.

Selanjutnya, jumlahkan seluruh penghasilan bruto yang menjadi objek PPh 21 pada bulan tersebut.

Penghasilan bruto dapat terdiri atas gaji pokok, tunjangan dalam bentuk uang, uang lembur, bonus, THR, dan komponen lain yang menjadi objek pajak.

Setelah penghasilan bruto diketahui, cari lapisan tarif yang sesuai dengan kategori TER.

Persentase tarif dalam lapisan tersebut dikalikan dengan seluruh penghasilan bruto pada masa pajak, bukan hanya bagian penghasilan yang melebihi batas lapisan sebelumnya.

Hal ini berbeda dari mekanisme tarif progresif tahunan, yang menggunakan lapisan Penghasilan Kena Pajak.

Bagaimana Jika Penghasilan Bruto Tepat Berada pada Batas Lapisan?

Hal penting yang sering luput diperhatikan adalah penggunaan istilah “di atas” dan “sampai dengan” dalam tabel.

Sebagai contoh, pada TER A tarif 0% berlaku sampai dengan penghasilan bruto Rp5.400.000.

Artinya, apabila penghasilan bruto tepat Rp5.400.000, tarif yang digunakan masih 0%.

Namun, jika penghasilan bruto menjadi Rp5.400.001, penghasilan tersebut sudah masuk lapisan berikutnya dengan tarif 0,25%.

Tarif 0,25% kemudian diterapkan terhadap seluruh penghasilan bruto yang menjadi dasar pemotongan.

Perbedaan satu rupiah pada batas lapisan dapat menyebabkan perubahan tarif efektif. Karena itu, sistem payroll harus menggunakan batas penghasilan sebagaimana tercantum dalam tabel resmi, bukan pembulatan sebelum mencari lapisan tarif.

Apakah THR dan Bonus Mengubah Tarif TER?

Ya, THR dan bonus dapat menyebabkan perubahan tarif TER karena keduanya menambah penghasilan bruto pada bulan pembayaran.

Sebagai contoh, Andi berstatus TK/0 dengan gaji bruto Rp8 juta per bulan.

Pada bulan biasa, TER A yang digunakan adalah 1,50%, sehingga PPh 21 sebesar Rp120.000.

Ketika Andi menerima THR sebesar Rp8 juta, penghasilan bruto pada bulan tersebut menjadi Rp16 juta.

Berdasarkan TER A, penghasilan Rp16 juta masuk lapisan tarif 7%.

PPh 21 pada bulan pembayaran THR:

Rp16.000.000 × 7% = Rp1.120.000.

Jumlah tersebut lebih tinggi dibandingkan bulan biasa karena penghasilan bruto meningkat dan lapisan TER berubah.

Namun, kenaikan pemotongan pada bulan THR tidak berarti pajak tahunan otomatis bertambah sebesar perbedaan tersebut.

Pada masa pajak terakhir, perusahaan akan melakukan penghitungan kembali PPh 21 sesuai ketentuan tahunan.

Mengapa PPh 21 Bulan Desember Tidak Menggunakan TER?

Untuk pegawai tetap yang bekerja sepanjang tahun, penghitungan pada bulan Desember tidak lagi menggunakan TER bulanan.

Desember merupakan masa pajak terakhir, sehingga perusahaan harus menghitung PPh 21 berdasarkan seluruh penghasilan dan pengurangan yang diperbolehkan selama satu tahun.

Setelah menentukan Penghasilan Kena Pajak, perusahaan menggunakan tarif progresif Pasal 17 UU Pajak Penghasilan.

Jumlah pajak setahun kemudian dikurangi seluruh PPh 21 yang telah dipotong pada masa pajak sebelumnya.

Hasilnya merupakan pajak yang harus diperhitungkan pada masa pajak terakhir.

Karena itu, PPh 21 Desember dapat lebih besar atau lebih kecil dibandingkan bulan-bulan sebelumnya.

Dalam keadaan tertentu, hasil penghitungan bahkan dapat menunjukkan kelebihan pemotongan yang perlu ditindaklanjuti sesuai ketentuan.

Perlu diingat bahwa masa pajak terakhir tidak selalu Desember. Jika pegawai berhenti bekerja sebelum akhir tahun, penerapan ketentuan masa pajak terakhir perlu disesuaikan dengan kondisi pegawai tersebut.

Kesalahan Penggunaan Tabel TER yang Sering Terjadi

Meskipun tabel TER relatif mudah digunakan, kesalahan masih dapat terjadi dalam pengelolaan payroll.

Salah satu kesalahan yang cukup sering ditemukan adalah penggunaan kategori TER yang tidak sesuai dengan status PTKP.

Misalnya, karyawan berstatus K/0 justru menggunakan TER B karena dianggap seluruh karyawan menikah masuk Kategori B.

Padahal, K/0 merupakan bagian dari TER A.

Kesalahan berikutnya adalah menggunakan gaji pokok sebagai satu-satunya dasar penentuan TER, padahal terdapat tunjangan dan penghasilan tambahan yang juga menjadi objek PPh 21.

Masalah lain muncul ketika perusahaan hanya mengenakan tarif TER atas penghasilan yang melebihi batas lapisan, seolah-olah tabel TER menggunakan mekanisme progresif.

Padahal, tarif efektif diterapkan terhadap seluruh penghasilan bruto yang menjadi dasar pemotongan.

Kesalahan lainnya adalah tetap menggunakan TER pada masa pajak terakhir tanpa melakukan penghitungan tahunan.

Untuk menghindarinya, tax staff sebaiknya melakukan validasi status PTKP, data penghasilan bruto, ketepatan kategori, serta penerapan masa pajak terakhir dalam sistem payroll.

Kesimpulan

Tabel TER PPh 21 Kategori A, B, dan C merupakan dasar penting dalam penghitungan pemotongan PPh 21 bulanan berdasarkan PP Nomor 58 Tahun 2023.

TER A digunakan untuk status PTKP TK/0, TK/1, dan K/0 dengan 44 lapisan tarif.

TER B digunakan untuk TK/2, TK/3, K/1, dan K/2 dengan 40 lapisan tarif.

Sementara itu, TER C berlaku untuk K/3 dengan 41 lapisan tarif.

Ketiga kategori memiliki tarif mulai dari 0% hingga 34%, tetapi batas penghasilan bruto setiap lapisannya berbeda.

Bagi tax staff, penggunaan tabel yang benar harus dimulai dari penentuan status PTKP, penghitungan penghasilan bruto, serta pemilihan lapisan tarif yang sesuai.

Selain itu, perusahaan tetap harus melakukan penghitungan ulang PPh 21 pada masa pajak terakhir menggunakan ketentuan tarif progresif Pasal 17.

Dengan memahami tabel dan mekanisme penerapannya, perusahaan dapat melakukan pemotongan PPh 21 secara lebih tepat dan mengurangi risiko kesalahan penghitungan payroll.

FAQ: Tabel TER PPh 21 Kategori A, B, dan C

1. Berapa tarif TER PPh 21 yang berlaku pada 2026?

Tarif TER bulanan berkisar dari 0% hingga 34% sesuai lapisan penghasilan bruto dan kategori TER berdasarkan PP Nomor 58 Tahun 2023.

2. Apa perbedaan TER A, B, dan C?

Perbedaannya terletak pada kelompok status PTKP dan lapisan penghasilan bruto. TER A mencakup TK/0, TK/1, K/0; TER B mencakup TK/2, TK/3, K/1, K/2; dan TER C mencakup K/3.

3. Berapa jumlah lapisan tarif TER A, B, dan C?

TER A memiliki 44 lapisan tarif, TER B memiliki 40 lapisan, dan TER C memiliki 41 lapisan.

4. Karyawan dengan status K/0 menggunakan TER apa?

Karyawan berstatus K/0 menggunakan TER Kategori A.

5. Karyawan dengan status K/2 menggunakan TER apa?

Karyawan berstatus K/2 menggunakan TER Kategori B.

6. Karyawan dengan status K/3 menggunakan TER apa?

Karyawan berstatus K/3 menggunakan TER Kategori C.

7. Berapa TER untuk gaji Rp10 juta per bulan?

Untuk penghasilan bruto Rp10 juta, tarif TER A adalah 2%, sedangkan TER B dan TER C masing-masing 1,50%.

8. Apakah tarif TER dihitung dari seluruh gaji bruto?

Ya. Tarif efektif bulanan dikalikan dengan seluruh penghasilan bruto yang menjadi dasar pemotongan pada masa pajak sesuai ketentuan.

9. Apakah THR dan bonus masuk penghitungan TER?

Ya. THR dan bonus yang menjadi objek PPh 21 diperhitungkan bersama penghasilan bruto lainnya pada bulan pembayaran.

10. Mengapa PPh 21 Desember berbeda dari bulan lainnya?

Karena pada masa pajak terakhir dilakukan penghitungan kembali menggunakan ketentuan tarif Pasal 17 dan mengurangkan pajak yang telah dipotong pada masa sebelumnya.

11. Apakah TER berlaku untuk seluruh penerima penghasilan PPh 21?

Tidak. Penggunaan TER tergantung kategori penerima penghasilan. Bukan pegawai, misalnya, pada umumnya menggunakan mekanisme penghitungan tersendiri sesuai PMK 168 Tahun 2023.

12. Apa dasar hukum tabel TER PPh 21?

Dasar hukumnya adalah Lampiran PP Nomor 58 Tahun 2023, dengan petunjuk pelaksanaan penghitungan diatur dalam PMK Nomor 168 Tahun 2023.

- Advertisement -

Hot this week

TER A PPh 21: Tarif, Status PTKP, dan Contoh Perhitungan Lengkap 2026

Dalam penghitungan PPh Pasal 21, salah satu hal pertama...

Apa Itu Tarif Efektif Rata-Rata atau TER PPh 21? Pengertian, Jenis, dan Cara Menghitungnya

Sejak Januari 2024, penghitungan PPh Pasal 21 mengalami perubahan...

Program Pengungkapan Sukarela: Ketentuan Pengurangan Sanksi dalam KEP-239

Program Pengungkapan Sukarela atau PPS merupakan salah satu kebijakan...

PPh 21 vs PPh 26: Kapan Masing-Masing Digunakan?

Ketika perusahaan mempekerjakan tenaga kerja asing atau menggunakan jasa...

Pemeriksaan Pajak dan KEP-239/PJ/2026: Apa yang Perlu Diperhatikan?

Mendapatkan pemberitahuan pemeriksaan pajak sering kali membuat perusahaan harus...

Topics

TER A PPh 21: Tarif, Status PTKP, dan Contoh Perhitungan Lengkap 2026

Dalam penghitungan PPh Pasal 21, salah satu hal pertama...

Apa Itu Tarif Efektif Rata-Rata atau TER PPh 21? Pengertian, Jenis, dan Cara Menghitungnya

Sejak Januari 2024, penghitungan PPh Pasal 21 mengalami perubahan...

Program Pengungkapan Sukarela: Ketentuan Pengurangan Sanksi dalam KEP-239

Program Pengungkapan Sukarela atau PPS merupakan salah satu kebijakan...

PPh 21 vs PPh 26: Kapan Masing-Masing Digunakan?

Ketika perusahaan mempekerjakan tenaga kerja asing atau menggunakan jasa...

Pemeriksaan Pajak dan KEP-239/PJ/2026: Apa yang Perlu Diperhatikan?

Mendapatkan pemberitahuan pemeriksaan pajak sering kali membuat perusahaan harus...

PPh 21 vs PPh 23: Apa Perbedaannya? Ini Penjelasan dan Contoh Penghitungannya

Ketika perusahaan membayar jasa kepada seseorang atau vendor, salah...

STP atau SKP Terbit Sebelum KEP-239/PJ/2026: Apakah Masuk Fasilitas?

Masih mempunyai Surat Tagihan Pajak (STP) atau Surat Ketetapan...

Terlambat Bayar Pajak: Ketentuan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi

Terlambat membayar pajak merupakan persoalan yang cukup sering dihadapi...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img