Syarat Penghapusan Sanksi Pajak KEP-239/PJ/2026 yang Harus Dipenuhi

Punya Surat Tagihan Pajak (STP) atau Surat Ketetapan Pajak (SKP) dengan sanksi administrasi yang belum dibayar? Sebelum terburu-buru mengajukan penghapusan sanksi, ada sejumlah persyaratan yang perlu diperiksa terlebih dahulu.

Melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026, Wajib Pajak diberikan kesempatan untuk memperoleh pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi atas kewajiban perpajakan tertentu.

Kebijakan ini dapat dimanfaatkan dalam berbagai kondisi, mulai dari keterlambatan menyampaikan SPT, pembetulan SPT secara sukarela, keterlambatan pembayaran pajak, hingga sanksi yang tercantum dalam STP atau SKP.

Namun, fasilitas tersebut tidak diberikan secara otomatis.

Wajib Pajak harus memenuhi ketentuan mengenai jenis sanksi, pelunasan pajak, status upaya hukum, kelengkapan surat pernyataan, dan batas waktu pengajuan permohonan.

Bahkan, untuk sanksi yang masuk dalam kategori KEP-239/PJ/2026 sekalipun, permohonan tetap dapat menghadapi kendala apabila persyaratan administrasinya tidak terpenuhi.

Lantas, apa saja syarat penghapusan sanksi pajak menurut KEP-239/PJ/2026? Apakah pokok pajak harus dilunasi terlebih dahulu? Bagaimana jika perusahaan sedang mengajukan keberatan atau sanksinya sudah dibayar?

Berikut penjelasannya.

Apa Dasar Hukum Persyaratan Penghapusan Sanksi Pajak?

Persyaratan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi pajak tidak hanya diatur dalam KEP-239/PJ/2026.

Diktum KEEMPAT keputusan tersebut secara tegas merujuk pada Pasal 23 dan Pasal 24 PMK Nomor 118 Tahun 2024 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 71 Tahun 2026.

Artinya, Wajib Pajak yang ingin memanfaatkan fasilitas ini harus memperhatikan dua kelompok persyaratan.

Pertama, persyaratan umum mengenai pengajuan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi yang diatur dalam peraturan menteri keuangan.

Kedua, persyaratan tambahan yang secara khusus ditetapkan dalam KEP-239/PJ/2026.

Selain itu, Wajib Pajak harus memastikan bahwa sanksi yang diajukan memang termasuk salah satu kategori yang memperoleh fasilitas berdasarkan Diktum KESATU dan ketentuan lampiran keputusan.

Dengan demikian, masuknya suatu sanksi ke dalam kategori kebijakan belum tentu berarti Wajib Pajak langsung memenuhi seluruh persyaratan.

Baca juga: KEP-239/PJ/2026: Aturan Pengurangan dan Penghapusan Sanksi Pajak.

1. Sanksi Harus Termasuk Kategori yang Mendapat Fasilitas

Syarat pertama yang perlu diperiksa adalah jenis sanksi administrasi yang akan diajukan.

KEP-239/PJ/2026 mengatur tujuh kategori kondisi perpajakan yang dapat memperoleh fasilitas.

Cakupannya antara lain keterlambatan penyampaian SPT, pembetulan SPT secara sukarela yang menimbulkan kurang bayar, keterlambatan pembayaran pajak, serta sanksi dalam STP dan SKP tertentu.

Keputusan tersebut juga mencakup kondisi tertentu yang berkaitan dengan Pajak Bumi dan Bangunan serta hasil pemeriksaan atas harta dalam konteks Program Pengungkapan Sukarela.

Namun, setiap kategori mempunyai persyaratan sendiri.

Misalnya, sanksi keterlambatan penyampaian SPT Tahunan PPh yang termasuk kategori pertama berkaitan dengan SPT sampai dengan Tahun Pajak 2025 yang berstatus kurang bayar dan disampaikan dalam periode yang ditentukan.

Sementara itu, sanksi dalam STP atau SKP lama mempunyai ketentuan berbeda mengenai tanggal penerbitan dokumen dan pembayaran.

Karena itu, sebelum menyiapkan surat permohonan, tax staff sebaiknya mengidentifikasi terlebih dahulu kategori fasilitas yang paling sesuai.

Baca juga: Jenis Sanksi yang Mendapat Fasilitas KEP-239/PJ/2026: Cek Kategorinya.

2. Pokok Pajak Harus Dibayar Sesuai Persyaratan

Salah satu hal yang paling perlu diperhatikan adalah kewajiban pembayaran pokok pajak.

Bagi sejumlah kategori dalam KEP-239/PJ/2026, pembayaran atau penyetoran pajak merupakan persyaratan untuk memperoleh fasilitas.

Namun, jumlah dan batas pembayaran harus disesuaikan dengan kategori sanksi yang diajukan.

Untuk sanksi dalam SKP atau STP hasil pemeriksaan yang termasuk kategori keempat, misalnya, pokok pajak terkait harus dibayar atau disetor paling lambat 30 Juni 2027.

Pada kategori kelima dan keenam, ketentuannya dapat melibatkan pembayaran pokok pajak, utang pajak, dan/atau sebagian sanksi administratif sesuai objek dan persyaratan yang berlaku.

Oleh karena itu, tidak tepat apabila seluruh kategori disamakan dengan satu ketentuan bahwa Wajib Pajak cukup melunasi pokok pajak dan otomatis memperoleh penghapusan seluruh sanksi.

Contoh kasus

PT Maju Sejahtera menerima SKPKB yang memuat pokok pajak kurang bayar sebesar Rp150 juta dan sanksi administrasi sebesar Rp30 juta.

Sebelum mengajukan permohonan, perusahaan perlu memeriksa kapan SKPKB diterbitkan dan apakah ketetapan tersebut termasuk kategori fasilitas yang diatur.

Apabila pokok pajak harus dilunasi dalam batas waktu tertentu, perusahaan harus memenuhi ketentuan tersebut dan menyimpan bukti pembayarannya.

Barulah setelah itu perusahaan dapat mempersiapkan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi sesuai prosedur.

Perlu dipahami bahwa pelunasan pokok pajak merupakan bagian dari pemenuhan persyaratan, bukan jaminan permohonan pasti dikabulkan.

3. Sanksi Administrasi Harus Belum Dibayar atau Belum Dilunasi

Persyaratan berikutnya sering luput dari perhatian Wajib Pajak.

Diktum KEEMPAT huruf d KEP-239/PJ/2026 menentukan bahwa pengurangan atau penghapusan hanya diberikan atas sanksi administratif yang belum dibayar atau belum dilunasi.

Ketentuan ini memiliki konsekuensi penting.

Jika Wajib Pajak sudah membayar seluruh sanksi administrasi, pembayaran tersebut tidak otomatis dapat dimohonkan kembali melalui fasilitas khusus ini.

Sebaliknya, apabila masih terdapat sanksi yang belum dilunasi, bagian yang belum dibayar tersebut perlu diperiksa lebih lanjut untuk menentukan apakah memenuhi syarat fasilitas.

Bagaimana jika sebagian sanksi sudah dibayar?

Misalnya, sebuah perusahaan mempunyai sanksi administrasi sebesar Rp40 juta.

Perusahaan telah membayar Rp10 juta sehingga masih terdapat sanksi sebesar Rp30 juta yang belum dilunasi.

Dalam kondisi tersebut, Wajib Pajak perlu meneliti kemungkinan fasilitas atas bagian sanksi yang masih belum dibayar.

Namun, besaran pengurangan atau penghapusannya tetap harus disesuaikan dengan kategori dan persyaratan khusus dalam lampiran keputusan.

Karena itu, sebelum mengajukan permohonan, perusahaan sebaiknya merekonsiliasi pembayaran pokok pajak dan sanksi administrasi secara terpisah.

4. Tidak Sedang Mengajukan Gugatan atau Upaya Hukum Lain yang Tidak Memenuhi Ketentuan

Syarat berikutnya berkaitan dengan status sengketa perpajakan.

KEP-239/PJ/2026 mengatur bahwa Wajib Pajak yang tidak mengajukan gugatan atau upaya hukum lainnya harus melampirkan surat pernyataan mengenai kondisi tersebut.

Surat pernyataan ditandatangani di atas meterai oleh Wajib Pajak orang pribadi atau wakil Wajib Pajak badan.

Bagaimana jika Wajib Pajak sebelumnya sudah mengajukan gugatan?

Diktum KEEMPAT huruf b mengatur kondisi ketika gugatan atau upaya hukum lainnya telah dicabut, dengan melampirkan surat permohonan pencabutannya.

Ketentuan ini perlu dibaca bersama dengan persyaratan dalam Pasal 23 PMK 118 Tahun 2024 sebagaimana telah diubah dengan PMK 71 Tahun 2026.

Pasal tersebut juga mengatur hubungan permohonan pengurangan sanksi dengan keberatan, permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan yang tidak benar, dan mekanisme penyelesaian lainnya.

Jangan terburu-buru mencabut keberatan pajak

Bagi perusahaan yang sedang menjalani sengketa, persyaratan ini harus dipertimbangkan secara hati-hati.

Misalnya, PT Sentosa sedang mengajukan keberatan atas SKPKB karena tidak sependapat dengan dasar koreksi pemeriksaan.

Pada saat yang sama, perusahaan ingin memperoleh fasilitas pengurangan sanksi berdasarkan KEP-239/PJ/2026.

Sebelum mengambil keputusan, perusahaan perlu menilai apakah sengketa berkaitan dengan pokok pajak atau hanya komponen sanksi.

Mencabut keberatan atau upaya hukum dapat mempunyai konsekuensi terhadap hak Wajib Pajak.

Karena itu, strategi penyelesaian sebaiknya ditentukan setelah mempertimbangkan posisi hukum, besarnya potensi koreksi, jumlah sanksi, dan dampak keuangan perusahaan.

5. Wajib Melampirkan Surat Pernyataan Tidak Mengajukan Gugatan

Bagi Wajib Pajak yang tidak sedang mengajukan gugatan atau upaya hukum lainnya, KEP-239/PJ/2026 mensyaratkan adanya surat pernyataan.

Surat tersebut menjadi dokumen pendukung untuk memastikan bahwa permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi tidak bertentangan dengan kondisi upaya hukum yang sedang ditempuh.

Surat pernyataan harus ditandatangani di atas meterai oleh Wajib Pajak orang pribadi atau wakil Wajib Pajak badan.

Contoh format surat pernyataan tersebut diatur dalam lampiran KEP-239/PJ/2026.

Untuk Wajib Pajak badan, sebaiknya tax staff memeriksa terlebih dahulu pihak yang berwenang menandatangani dokumen agar tidak terjadi kesalahan administrasi.

Jika perusahaan sedang dalam proses restrukturisasi, pergantian pengurus, atau perubahan kewenangan penandatangan, dokumen legal perusahaan juga perlu diperhatikan.

6. Wajib Membuat Surat Pernyataan Kekhilafan atau Bukan karena Kesalahan

Selain surat pernyataan mengenai gugatan atau upaya hukum, KEP-239/PJ/2026 mensyaratkan surat pernyataan bahwa sanksi administratif timbul karena kekhilafan atau bukan karena kesalahan Wajib Pajak.

Persyaratan ini tercantum dalam Diktum KEEMPAT huruf c.

Surat tersebut harus ditandatangani di atas meterai oleh Wajib Pajak orang pribadi atau wakil Wajib Pajak badan.

Apa yang dimaksud dengan kekhilafan Wajib Pajak?

Secara umum, kekhilafan menggambarkan keadaan ketika Wajib Pajak melakukan kekeliruan atau kelalaian yang menjadi alasan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi sesuai ketentuan hukum.

Namun, kekhilafan tidak boleh dipahami sebagai alasan bebas yang dapat digunakan tanpa memperhatikan fakta.

Misalnya, perusahaan terlambat melakukan pembayaran pajak karena terdapat kesalahan proses administrasi internal.

Dalam surat pernyataan, perusahaan harus menjelaskan kondisi yang sebenarnya dan memastikan pernyataan yang diberikan dapat dipertanggungjawabkan.

Bila diperlukan, kronologi serta bukti pendukung dapat disiapkan untuk membantu menjelaskan penyebab timbulnya sanksi.

Surat pernyataan yang dibuat tidak sesuai fakta dapat menimbulkan persoalan tersendiri.

Oleh karena itu, perusahaan sebaiknya tidak sekadar menyalin contoh alasan dari surat permohonan pihak lain tanpa menyesuaikannya dengan keadaan sebenarnya.

7. Permohonan Harus Memenuhi Persyaratan Formal PMK 118/2024

Selain persyaratan tambahan dalam KEP-239/PJ/2026, terdapat persyaratan formal yang harus diperhatikan.

Berdasarkan ketentuan Pasal 23 dan Pasal 24 PMK 118 Tahun 2024 sebagaimana telah diubah dengan PMK 71 Tahun 2026, pengajuan permohonan harus dilakukan sesuai tata cara yang ditentukan.

Untuk permohonan atas sanksi dalam STP atau SKP, Wajib Pajak perlu memeriksa pemenuhan persyaratan mengenai pelunasan pokok pajak, status upaya administratif, penulisan permohonan, serta pihak yang berwenang menandatangani.

Permohonan harus memuat informasi yang jelas mengenai sanksi yang dimohonkan pengurangan atau penghapusan dan alasan yang mendasarinya.

Dalam konteks dokumen STP dan SKP, satu permohonan pada prinsipnya diajukan untuk satu dokumen sesuai ketentuan.

Bagi perusahaan yang mempunyai banyak STP, hal ini berarti setiap dokumen perlu diidentifikasi dan ditangani secara tertib.

Jangan hanya membuat satu surat permohonan umum tanpa memastikan apakah prosedur tersebut diperbolehkan.

8. Permohonan Harus Disampaikan Sebelum Batas Waktu

KEP-239/PJ/2026 menetapkan batas waktu yang perlu dicermati.

Berdasarkan Diktum KETIGA, permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi harus disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat 1 Oktober 2028.

Namun, batas waktu pengajuan permohonan tidak boleh disamakan dengan batas penyampaian SPT maupun pembayaran pajak.

Untuk sebagian besar kategori, pembayaran atau tindakan perpajakan terkait harus memenuhi periode yang berakhir pada 30 Juni 2027.

Sementara itu, kategori tertentu yang berkaitan dengan SKP hasil pemeriksaan harta dalam konteks Program Pengungkapan Sukarela mempunyai batas khusus sampai dengan 31 Desember 2027.

Sebagai contoh, perusahaan yang memiliki SKPKB hasil pemeriksaan dalam kategori keempat tidak dapat hanya berpedoman pada tanggal 1 Oktober 2028.

Perusahaan juga harus memenuhi syarat penerbitan ketetapan dan pembayaran pokok pajak yang berlaku sampai 30 Juni 2027.

Karena itu, bagi tax staff, pembuatan daftar jatuh tempo menjadi langkah yang sangat penting.

9. Dokumen Pengajuan Harus Lengkap dan Sesuai

Kelengkapan dokumen menjadi bagian penting dalam proses permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi.

Walaupun persyaratan setiap kategori dapat berbeda, terdapat beberapa dokumen yang sebaiknya dipersiapkan sejak awal.

Dokumen tersebut antara lain surat permohonan, STP atau SKP yang menjadi objek, bukti pembayaran, surat pernyataan yang diwajibkan, dan dokumen terkait upaya hukum apabila relevan.

Wajib Pajak juga sebaiknya menyiapkan dokumen yang menjelaskan kronologi timbulnya sanksi.

Misalnya, jika sanksi berkaitan dengan pembetulan SPT, simpan dokumen SPT sebelum dan setelah pembetulan beserta bukti pembayaran kekurangan pajaknya.

Jika sanksi berasal dari SKPKB, siapkan salinan ketetapan, data pembayaran, serta dokumen lain yang relevan.

Dokumen pendukung tersebut membantu Wajib Pajak melakukan pemeriksaan internal sebelum mengajukan permohonan.

Apakah Semua Persyaratan Harus Dipenuhi Sekaligus?

Pada dasarnya, Wajib Pajak harus memenuhi seluruh persyaratan yang berlaku terhadap jenis permohonannya.

Namun, tidak semua persyaratan mempunyai penerapan yang sama untuk setiap kategori.

Sebagai contoh, Wajib Pajak yang terlambat menyampaikan SPT mempunyai kondisi berbeda dengan perusahaan yang menerima SKPKB hasil pemeriksaan.

Demikian pula, Wajib Pajak yang tidak pernah mengajukan gugatan berbeda kondisinya dengan Wajib Pajak yang telah mengajukan gugatan kemudian mencabutnya.

Oleh karena itu, pemeriksaan persyaratan harus dilakukan sesuai kategori dan kondisi faktual masing-masing.

Kesalahan yang perlu dihindari adalah menganggap bahwa pemenuhan satu persyaratan, seperti melunasi pokok pajak, sudah cukup untuk memperoleh penghapusan sanksi.

Contoh Kasus: Sanksi Masuk Kategori, tetapi Persyaratan Belum Lengkap

PT Karya Utama menerima SKPKB hasil pemeriksaan pada Februari 2027.

SKPKB tersebut mencantumkan pokok pajak sebesar Rp250 juta dan sanksi administrasi sebesar Rp75 juta.

Perusahaan kemudian melunasi pokok pajak pada Mei 2027.

Jika dilihat dari tanggal penerbitan ketetapan dan waktu pembayaran, sanksi tersebut berpotensi termasuk kategori keempat KEP-239/PJ/2026.

Namun, setelah diperiksa, ternyata perusahaan juga sedang mengajukan keberatan atas SKPKB tersebut.

Dalam kondisi ini, perusahaan belum dapat langsung menyimpulkan bahwa seluruh persyaratan penghapusan sanksi telah terpenuhi.

Status keberatan harus diperiksa berdasarkan ketentuan Pasal 23 PMK 118 Tahun 2024 sebagaimana diubah dengan PMK 71 Tahun 2026.

Selain itu, perusahaan harus memastikan kelengkapan surat pernyataan serta dokumen pendukung yang diwajibkan.

Contoh tersebut menunjukkan bahwa pemenuhan kategori fasilitas dan pemenuhan persyaratan permohonan merupakan dua tahapan yang berbeda.

Kesalahan yang Sering Terjadi Saat Menyiapkan Permohonan

Dalam praktiknya, beberapa kesalahan dapat membuat permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi menghadapi kendala.

Kesalahan pertama adalah tidak memeriksa kategori sanksi. Akibatnya, Wajib Pajak menggunakan KEP-239/PJ/2026 untuk kondisi yang sebenarnya tidak termasuk cakupan keputusan.

Kesalahan kedua adalah salah memahami batas waktu. Wajib Pajak mengira pembayaran dapat dilakukan sampai 2028, padahal kategori yang digunakan mensyaratkan pembayaran paling lambat pada tahun 2027.

Kesalahan berikutnya adalah tidak memisahkan pokok pajak dan sanksi administrasi. Padahal, kedua komponen tersebut mempunyai perlakuan yang berbeda.

Selain itu, sebagian Wajib Pajak tidak memperhatikan status keberatan atau upaya hukum yang sedang berjalan.

Terakhir, surat pernyataan sering dianggap hanya sebagai formalitas, sehingga tidak dipersiapkan dengan benar.

Untuk menghindari hal tersebut, sebaiknya setiap permohonan diperiksa terlebih dahulu melalui daftar kelengkapan dokumen dan persyaratan.

Kesimpulan

Syarat penghapusan sanksi pajak berdasarkan KEP-239/PJ/2026 tidak hanya berkaitan dengan pembayaran pokok pajak.

Wajib Pajak juga harus memastikan bahwa sanksi termasuk dalam kategori yang mendapat fasilitas, belum dibayar atau belum dilunasi, memenuhi ketentuan upaya hukum, serta didukung surat pernyataan dan dokumen permohonan yang sesuai.

Persyaratan tersebut harus dibaca bersama Pasal 23 dan Pasal 24 PMK 118 Tahun 2024 sebagaimana telah diubah dengan PMK 71 Tahun 2026.

Selain itu, Wajib Pajak harus memperhatikan batas penyelesaian kewajiban perpajakan yang umumnya berada pada tahun 2027 dan batas akhir permohonan tanggal 1 Oktober 2028.

Bagi tax staff dan Wajib Pajak yang mempunyai STP, SKP, atau kewajiban perpajakan yang belum diselesaikan, langkah paling tepat adalah memeriksa kelayakan setiap sanksi sebelum menyusun permohonan.

Dengan persiapan yang baik, Wajib Pajak dapat mengurangi risiko kesalahan administrasi dan memanfaatkan fasilitas sesuai hak serta ketentuan yang berlaku.

FAQ: Syarat Penghapusan Sanksi Pajak KEP-239/PJ/2026

1. Apa saja syarat penghapusan sanksi pajak menurut KEP-239/PJ/2026?

Sanksi harus termasuk kategori yang mendapat fasilitas, memenuhi persyaratan pembayaran dan waktu, belum dibayar atau belum dilunasi, serta memenuhi ketentuan formal dan tambahan mengenai upaya hukum dan surat pernyataan.

2. Apakah pokok pajak harus dilunasi terlebih dahulu?

Untuk sejumlah kategori, pembayaran pokok pajak merupakan persyaratan penting. Jumlah dan batas waktu pembayaran harus disesuaikan dengan kategori yang digunakan.

3. Apakah sanksi pajak yang sudah dibayar dapat dihapus?

KEP-239/PJ/2026 menentukan bahwa fasilitas hanya diberikan terhadap sanksi administratif yang belum dibayar atau belum dilunasi. Sanksi yang telah dilunasi seluruhnya tidak memenuhi persyaratan tersebut.

4. Apakah Wajib Pajak yang sedang mengajukan keberatan dapat meminta penghapusan sanksi?

Status keberatan harus diperiksa berdasarkan Pasal 23 PMK 118 Tahun 2024 sebagaimana diubah dengan PMK 71 Tahun 2026. Dalam kondisi tertentu, pencabutan keberatan dan persetujuan pencabutannya menjadi bagian dari persyaratan.

5. Apakah wajib melampirkan surat pernyataan kekhilafan?

Ya. KEP-239/PJ/2026 mensyaratkan surat pernyataan bahwa sanksi timbul karena kekhilafan atau bukan karena kesalahan Wajib Pajak, yang ditandatangani di atas meterai oleh pihak yang ditentukan.

6. Apakah surat pernyataan tidak mengajukan gugatan wajib dibuat?

Bagi Wajib Pajak yang tidak mengajukan gugatan atau upaya hukum lainnya, surat pernyataan tersebut dipersyaratkan. Jika sebelumnya telah mengajukan dan mencabutnya, berlaku ketentuan dokumen pencabutan.

7. Sampai kapan permohonan penghapusan sanksi pajak dapat diajukan?

Berdasarkan KEP-239/PJ/2026, batas terakhir penyampaian permohonan adalah 1 Oktober 2028, dengan tetap memperhatikan tenggat pelaporan dan pembayaran yang lebih awal.

8. Apakah perusahaan boleh mengajukan satu permohonan untuk beberapa STP?

Untuk pengajuan atas sanksi dalam STP atau SKP, ketentuan umum mengatur pengajuan per dokumen. Oleh karena itu, perusahaan perlu menyiapkan dan memeriksa permohonan masing-masing objek sesuai aturan.

9. Apakah melunasi pokok pajak menjamin seluruh sanksi dihapus?

Tidak. Pelunasan pokok pajak merupakan salah satu syarat dalam kategori tertentu, tetapi tidak menjamin permohonan dikabulkan seluruhnya.

10. Apa yang harus dilakukan apabila persyaratan belum terpenuhi?

Periksa kembali kategori fasilitas, persyaratan pembayaran, status upaya hukum, kelengkapan surat pernyataan, dan batas waktunya. Jika ada persyaratan yang masih dapat dipenuhi secara sah dalam tenggat yang berlaku, selesaikan terlebih dahulu sebelum mengajukan permohonan.

Hot this week

Batas Waktu Fasilitas KEP-239/PJ/2026: Pahami Setiap Tenggat

Kapan batas waktu penghapusan sanksi pajak berdasarkan KEP-239/PJ/2026? Apakah...

Faktur Pajak: Panduan Lengkap Pembuatan, Kode Transaksi, Penggantian dan Pembatalan

Bagi perusahaan yang sudah menjadi Pengusaha Kena Pajak, Faktur...

Jenis Sanksi yang Mendapat Fasilitas KEP-239/PJ/2026: Cek Kategorinya

Apakah Anda masih memiliki Surat Tagihan Pajak (STP) yang...

KEP-239/PJ/2026: Aturan Pengurangan dan Penghapusan Sanksi Pajak

Tidak sedikit Wajib Pajak yang memiliki tunggakan pajak sebenarnya...

Pengurangan dan Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak: Panduan Lengkap 2026–2028

Tidak sedikit Wajib Pajak yang baru menyadari adanya tunggakan...

Topics

Batas Waktu Fasilitas KEP-239/PJ/2026: Pahami Setiap Tenggat

Kapan batas waktu penghapusan sanksi pajak berdasarkan KEP-239/PJ/2026? Apakah...

Faktur Pajak: Panduan Lengkap Pembuatan, Kode Transaksi, Penggantian dan Pembatalan

Bagi perusahaan yang sudah menjadi Pengusaha Kena Pajak, Faktur...

Jenis Sanksi yang Mendapat Fasilitas KEP-239/PJ/2026: Cek Kategorinya

Apakah Anda masih memiliki Surat Tagihan Pajak (STP) yang...

KEP-239/PJ/2026: Aturan Pengurangan dan Penghapusan Sanksi Pajak

Tidak sedikit Wajib Pajak yang memiliki tunggakan pajak sebenarnya...

Pengurangan dan Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak: Panduan Lengkap 2026–2028

Tidak sedikit Wajib Pajak yang baru menyadari adanya tunggakan...

Pengusaha Kena Pajak: Syarat, Kewajiban dan Cara Menjadi PKP

Banyak pengusaha baru mulai memikirkan status Pengusaha Kena Pajak...

Dasar Pengenaan Pajak PPN: Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor dan DPP Nilai Lain

Kalau selama ini Anda menghitung PPN dengan cara sederhana,...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img