Tidak sedikit Wajib Pajak yang baru menyadari adanya tunggakan sanksi administrasi ketika menerima Surat Tagihan Pajak (STP) atau Surat Ketetapan Pajak (SKP). Ada yang dikenai denda karena terlambat melaporkan SPT, ada yang harus membayar bunga akibat keterlambatan penyetoran pajak, dan ada pula yang menghadapi sanksi cukup besar setelah menjalani pemeriksaan pajak.
Masalahnya, nilai sanksi administrasi terkadang menjadi beban tersendiri bagi Wajib Pajak. Bahkan, dalam kondisi tertentu, jumlah sanksi dapat memengaruhi arus kas perusahaan dan menghambat penyelesaian kewajiban perpajakan.
Namun, tidak semua sanksi administrasi pajak harus berakhir dengan pembayaran penuh.
Peraturan perpajakan Indonesia memberikan ruang bagi Wajib Pajak untuk mengajukan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Memasuki Oktober 2026, pemerintah memperbarui ketentuan tersebut melalui PMK Nomor 71 Tahun 2026. Tidak lama kemudian, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan KEP-239/PJ/2026 yang mengatur kebijakan khusus pengurangan atau penghapusan sanksi administratif.
Kebijakan ini membuka peluang bagi Wajib Pajak untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan lama, melakukan pembetulan SPT, maupun melunasi pokok pajak yang masih terutang dengan kemungkinan memperoleh pengurangan atau penghapusan sanksi.
Lantas, sanksi apa saja yang dapat dikurangi atau dihapus? Apakah seluruh Wajib Pajak berhak memanfaatkannya? Bagaimana prosedur pengajuan dan sampai kapan batas waktunya?
Artikel ini membahas ketentuan pengurangan dan penghapusan sanksi administrasi pajak untuk periode 2026–2028, mulai dari dasar hukum, jenis sanksi, persyaratan, prosedur pengajuan, hingga contoh penerapannya.
Apa Itu Pengurangan dan Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak?
Pengurangan dan penghapusan sanksi administrasi pajak merupakan fasilitas hukum yang memungkinkan Wajib Pajak meminta agar sanksi yang dikenakan kepadanya dikurangi atau dihapus berdasarkan ketentuan perpajakan.
Secara sederhana, pengurangan sanksi berarti jumlah sanksi yang harus dibayar menjadi lebih kecil. Sementara itu, penghapusan sanksi berarti kewajiban membayar sanksi tertentu ditiadakan sesuai keputusan yang diterbitkan.
Sebagai contoh, sebuah perusahaan menerima STP dengan sanksi administrasi sebesar Rp15 juta. Setelah meneliti dokumen dan kondisi yang menyebabkan timbulnya sanksi, perusahaan mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi kepada Direktorat Jenderal Pajak.
Apabila permohonan disetujui sebagian, jumlah sanksi yang harus dibayar dapat berkurang. Jika permohonan disetujui seluruhnya, sanksi tersebut dapat dihapus.
Perlu dipahami bahwa pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi tidak otomatis menghapus pokok pajak yang terutang.
Pokok pajak dan sanksi administrasi merupakan dua komponen yang berbeda. Dalam banyak kasus, pelunasan pokok pajak justru menjadi syarat penting agar permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi dapat dipertimbangkan.
Karena itu, sebelum mengajukan permohonan, Wajib Pajak perlu memeriksa apakah jumlah yang tercantum dalam STP atau SKP merupakan pokok pajak, sanksi administrasi, atau gabungan keduanya.
Dasar Hukum Pengurangan dan Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak
Ketentuan pengurangan dan penghapusan sanksi administrasi pajak tidak hanya diatur dalam satu peraturan. Ada beberapa dasar hukum yang saling berkaitan dan perlu dipahami secara utuh.
1. Pasal 36 Ayat (1) Huruf a UU KUP
Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan memberikan kewenangan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai ketentuan perpajakan.
Kewenangan tersebut berkaitan dengan sanksi yang dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya.
Ketentuan inilah yang menjadi landasan penting bagi Wajib Pajak untuk meminta keringanan atas sanksi administrasi yang dikenakan.
Meski demikian, adanya kewenangan tersebut tidak berarti setiap permohonan pasti dikabulkan. DJP tetap melakukan penelitian terhadap pemenuhan persyaratan dan alasan permohonan.
2. PMK Nomor 118 Tahun 2024
PMK 118 Tahun 2024 mengatur tata cara pembetulan, keberatan, pengurangan, penghapusan, dan pembatalan di bidang perpajakan.
Dalam konteks pengurangan dan penghapusan sanksi administrasi, peraturan ini menjadi dasar prosedural mengenai pengajuan permohonan, persyaratan, serta penyelesaian permohonan.
Peraturan tersebut juga membantu membedakan permohonan pengurangan sanksi dengan upaya hukum lain, misalnya keberatan atas ketetapan pajak atau permohonan pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar.
Perbedaan ini penting karena masing-masing prosedur mempunyai objek, alasan, dan persyaratan tersendiri.
3. PMK Nomor 71 Tahun 2026
PMK 71 Tahun 2026 merupakan perubahan atas PMK 118 Tahun 2024 dan mulai berlaku pada 2 Oktober 2026.
Salah satu perubahan yang paling relevan adalah mekanisme penghitungan pembayaran utang pajak. Berdasarkan ketentuan terbaru, pembayaran atas SKP atau STP diperhitungkan terlebih dahulu terhadap pokok pajak yang belum atau kurang dibayar. Apabila terdapat kelebihan pembayaran, sisanya diperhitungkan terhadap sanksi administrasi.
Ketentuan ini memberikan kepastian yang lebih baik bagi Wajib Pajak ketika ingin melunasi pokok pajak sekaligus mengajukan pengurangan sanksi.
PMK 71 Tahun 2026 juga menambahkan Pasal 27A yang memberikan dasar bagi kebijakan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dalam rangka mendorong perekonomian nasional.
4. KEP-239/PJ/2026
KEP-239/PJ/2026 mengatur kebijakan khusus pengurangan atau penghapusan sanksi administratif untuk sejumlah kondisi perpajakan.
Kebijakan ini mencakup antara lain keterlambatan pelaporan SPT, pembetulan SPT secara sukarela, keterlambatan pembayaran pajak, serta sanksi dalam STP dan SKP yang memenuhi persyaratan tertentu.
Hal yang perlu diperhatikan adalah adanya beberapa periode penting. Sebagian besar tindakan pelaporan atau pembayaran yang memenuhi kebijakan khusus berlangsung pada 8 Oktober 2026 sampai 30 Juni 2027, sedangkan kategori tertentu mempunyai batas hingga 31 Desember 2027.
Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi berdasarkan keputusan ini harus disampaikan paling lambat 1 Oktober 2028.
Dengan demikian, periode 2026–2028 tidak dapat diartikan bahwa semua Wajib Pajak bebas menunda pembayaran pajak sampai 2028. Batas pembayaran dan batas pengajuan permohonan merupakan dua hal berbeda.
Jenis Sanksi Administrasi Pajak yang Dapat Dikurangi atau Dihapus
Secara umum, sanksi administrasi perpajakan dapat berbentuk bunga, denda, dan kenaikan. Masing-masing memiliki penyebab dan dasar pengenaan yang berbeda.
Sanksi bunga
Sanksi bunga biasanya berkaitan dengan keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak, maupun kekurangan pembayaran pajak dalam kondisi tertentu.
Misalnya, perusahaan telah melaporkan kewajiban pajaknya, tetapi pembayaran dilakukan setelah batas waktu yang ditentukan.
Dalam keadaan demikian, selain harus melunasi pajak yang terutang, perusahaan juga dapat dikenai sanksi bunga berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Sanksi denda
Sanksi denda umumnya dikenakan atas pelanggaran kewajiban administratif, seperti keterlambatan penyampaian SPT.
Contohnya adalah Wajib Pajak yang terlambat menyampaikan SPT Tahunan atau SPT Masa.
Denda atas keterlambatan pelaporan memiliki dasar perhitungan tersendiri yang berbeda dengan sanksi bunga akibat keterlambatan pembayaran.
Sanksi kenaikan
Sanksi kenaikan dapat muncul dalam kondisi tertentu yang ditentukan oleh peraturan perpajakan, termasuk akibat hasil pemeriksaan atau ketidakpatuhan terhadap kewajiban tertentu.
Nilai sanksi kenaikan bisa cukup besar karena perhitungannya dapat menggunakan persentase dari dasar pengenaan yang ditetapkan.
Meski demikian, tidak berarti seluruh sanksi bunga, denda, atau kenaikan otomatis memenuhi kebijakan pengurangan atau penghapusan.
Wajib Pajak harus memastikan kesesuaian jenis sanksi, dasar pengenaan, dokumen penagihan atau ketetapan, serta persyaratan dalam peraturan yang digunakan.
Artikel terkait: Jenis Sanksi Administrasi Pajak: Perbedaan Bunga, Denda, dan Kenaikan.
Kebijakan Pengurangan dan Penghapusan Sanksi Pajak 2026–2028
Terbitnya KEP-239/PJ/2026 membawa perkembangan penting bagi Wajib Pajak yang masih mempunyai kewajiban perpajakan belum terselesaikan.
Kebijakan ini tidak hanya berkaitan dengan STP yang sudah diterbitkan. Cakupannya juga menyentuh Wajib Pajak yang ingin memperbaiki kepatuhan melalui penyampaian SPT terlambat, pembetulan SPT, atau pembayaran pajak yang sebelumnya belum disetorkan.
Dengan kata lain, kebijakan tersebut dapat menjadi kesempatan bagi Wajib Pajak untuk menata kembali administrasi perpajakannya.
Namun, terdapat batasan masa pajak, tahun pajak, tanggal penerbitan ketetapan, dan jangka waktu pembayaran yang harus diperhatikan.
Tujuh kategori sanksi yang tercakup dalam KEP-239/PJ/2026
Berikut ringkasan kategori yang diatur dalam keputusan tersebut.
| Kategori | Kondisi yang dicakup | Periode penting |
|---|---|---|
| 1 | Keterlambatan penyampaian SPT Tahunan PPh atau SPT Masa dengan status kurang bayar | 8 Oktober 2026–30 Juni 2027 |
| 2 | Pembetulan SPT secara sukarela yang menimbulkan kurang bayar | 8 Oktober 2026–30 Juni 2027 |
| 3 | Keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak yang dilaporkan | 8 Oktober 2026–30 Juni 2027 |
| 4 | Sanksi dalam SKP atau SKP PBB dan STP berdasarkan hasil pemeriksaan yang diterbitkan pada periode kebijakan | Pokok pajak dibayar paling lambat 30 Juni 2027 |
| 5 | Sanksi dalam SKP, SKP PBB, STP, atau STP PBB yang diterbitkan sebelum 8 Oktober 2026 | Pembayaran yang dipersyaratkan paling lambat 30 Juni 2027 |
| 6 | Sanksi dalam STP atau STP PBB yang diterbitkan selama periode kebijakan | Pembayaran yang dipersyaratkan paling lambat 30 Juni 2027 |
| 7 | Sanksi dalam SKP hasil pemeriksaan atas harta yang belum atau kurang diungkapkan dalam konteks Program Pengungkapan Sukarela (PPS) | SKP diterbitkan 8 Oktober 2026–31 Desember 2027 dan pokok pajak dibayar paling lambat 31 Desember 2027 |
Untuk kategori pertama sampai ketiga, cakupan SPT dibatasi pada SPT Tahunan PPh sampai dengan Tahun Pajak 2025 dan SPT Masa sampai dengan Masa Pajak September 2026.
Kategori kelima dan keenam juga memiliki ketentuan pembayaran yang dapat mencakup pokok pajak, utang pajak, dan/atau sebagian sanksi, sesuai objeknya. Karena itu, syarat setiap kategori tidak boleh disamakan begitu saja.
Apakah semua sanksi otomatis dihapus?
Tidak.
Inilah salah satu hal yang perlu benar-benar dipahami Wajib Pajak.
KEP-239/PJ/2026 tidak memberikan penghapusan secara otomatis kepada seluruh Wajib Pajak yang memiliki denda atau bunga pajak.
Wajib Pajak tetap harus memenuhi persyaratan dan menyampaikan permohonan sesuai ketentuan.
Selain itu, keputusan tersebut mengatur bahwa pengurangan atau penghapusan hanya diberikan terhadap sanksi administrasi yang belum dibayar atau belum dilunasi.
Artinya, perusahaan perlu memeriksa posisi pembayaran sebelum mengajukan permohonan. Apabila sanksi telah dibayar seluruhnya, kondisi tersebut tidak memenuhi persyaratan khusus mengenai sanksi yang belum dilunasi.
Artikel terkait: KEP-239/PJ/2026: Jenis Sanksi Pajak yang Bisa Dihapus dan Syarat Lengkapnya.
Batas Waktu Pengurangan dan Penghapusan Sanksi Pajak
Memahami batas waktu merupakan bagian yang sangat penting dalam memanfaatkan kebijakan pengurangan sanksi administrasi.
Ada Wajib Pajak yang mengira seluruh kewajiban bisa diselesaikan sampai 2028. Padahal, kebijakan ini mengatur beberapa tahapan dengan batas waktu berbeda.
Linimasa penting kebijakan 2026–2028
- 2 Oktober 2026PMK 71 Tahun 2026 mulai berlaku.
- 8 Oktober 2026Awal periode tindakan perpajakan yang tercakup dalam KEP-239/PJ/2026.
- 30 Juni 2027Batas penting penyampaian SPT dan pembayaran untuk sebagian besar kategori kebijakan.
- 31 Desember 2027Batas khusus penerbitan ketetapan dan pelunasan pokok pajak kategori tertentu terkait PPS.
- 1 Oktober 2028Batas terakhir penyampaian permohonan berdasarkan KEP-239/PJ/2026.
Bagi tax staff perusahaan, sebaiknya jangan hanya mencatat tanggal 1 Oktober 2028 sebagai batas akhir. Buat pula daftar kewajiban yang harus diselesaikan sebelum 30 Juni 2027 atau 31 Desember 2027.
Keterlambatan memenuhi salah satu persyaratan dapat menyebabkan suatu sanksi tidak memenuhi cakupan kebijakan khusus meskipun surat permohonan disampaikan sebelum batas akhir 2028.
Syarat Mengajukan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak
Setiap permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi harus memenuhi ketentuan formal dan material yang berlaku.
Untuk mekanisme khusus dalam KEP-239/PJ/2026, persyaratannya merujuk pada Pasal 23 dan Pasal 24 PMK 118 Tahun 2024 sebagaimana diubah dengan PMK 71 Tahun 2026, serta persyaratan tambahan dalam keputusan tersebut.
Pokok pajak yang menjadi dasar pengenaan sanksi harus dilunasi
Dalam permohonan yang berkaitan dengan STP atau SKP, salah satu syarat penting adalah pelunasan pokok pajak yang menjadi dasar pengenaan sanksi.
Misalnya, perusahaan menerima SKPKB dengan rincian pokok pajak Rp100 juta dan sanksi administrasi Rp25 juta.
Perusahaan perlu memastikan pokok pajak sebesar Rp100 juta tersebut telah dilunasi sesuai ketentuan sebelum mengajukan pengurangan sanksi.
Untuk kebijakan khusus, tanggal pembayaran juga harus memenuhi persyaratan periode yang ditetapkan.
Permohonan harus memuat alasan yang jelas
Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi harus disampaikan secara tertulis dalam bahasa Indonesia.
Wajib Pajak harus menjelaskan besarnya sanksi administrasi menurut perhitungannya dan alasan yang mendasari permohonan.
Alasan tersebut sebaiknya bukan sekadar menyatakan bahwa perusahaan tidak mampu membayar.
Wajib Pajak perlu menguraikan kondisi sebenarnya, termasuk kronologi peristiwa, penyebab timbulnya sanksi, tindakan korektif, serta dasar mengapa sanksi dianggap timbul karena kekhilafan atau bukan karena kesalahan Wajib Pajak.
Satu permohonan untuk satu SKP atau STP
Untuk permohonan atas sanksi yang tercantum dalam SKP atau STP, ketentuan umum mensyaratkan satu permohonan untuk satu surat ketetapan atau surat tagihan.
Apabila perusahaan memiliki beberapa STP, masing-masing dokumen perlu diperiksa dan diajukan sesuai ketentuan.
Hal ini penting karena jenis sanksi, masa pajak, dan dasar penerbitan STP dapat berbeda.
Memperhatikan status sengketa atau upaya hukum
Permohonan pengurangan sanksi juga berkaitan dengan status keberatan, permohonan pembatalan, gugatan, atau upaya hukum lainnya.
Dalam kebijakan KEP-239/PJ/2026, Wajib Pajak harus memenuhi persyaratan mengenai tidak adanya gugatan atau upaya hukum lain, atau telah melakukan pencabutan sesuai ketentuan, dengan dokumen pendukung yang dipersyaratkan.
Oleh karena itu, apabila perusahaan sedang menjalani sengketa pajak, jangan terburu-buru mencabut upaya hukum hanya untuk mengejar fasilitas pengurangan sanksi.
Pertimbangkan terlebih dahulu kemungkinan hasil sengketa, besarnya pokok pajak, nilai sanksi, serta akibat hukum pencabutan tersebut.
Menyiapkan surat pernyataan yang dipersyaratkan
KEP-239/PJ/2026 secara khusus mengatur perlunya surat pernyataan mengenai gugatan atau upaya hukum lainnya serta surat pernyataan bahwa sanksi timbul karena kekhilafan atau bukan karena kesalahan Wajib Pajak.
Surat pernyataan tersebut ditandatangani di atas meterai oleh Wajib Pajak orang pribadi atau wakil Wajib Pajak badan, sesuai ketentuan.
Penggunaan format yang tepat penting untuk menghindari permohonan tidak memenuhi persyaratan administrasi.
Artikel terkait: Syarat Pengurangan dan Penghapusan Sanksi Pajak Menurut PMK 71/2026 dan KEP-239/PJ/2026.
Cara Mengajukan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak
Setelah mengetahui ketentuan yang berlaku, pertanyaan berikutnya adalah bagaimana mengajukan permohonannya.
Pada dasarnya, permohonan ditujukan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui saluran yang berlaku sesuai jenis permohonan dan ketentuan administrasi perpajakan.
Berikut alur yang dapat digunakan sebagai panduan awal.
Alur permohonan pengurangan sanksi pajak
Identifikasi sanksi
Periksa STP, SKP, jenis sanksi dan masa pajak
Periksa kelayakan
Tentukan mekanisme umum atau kebijakan khusus
Penuhi kewajiban pembayaran
Lunasi pokok pajak serta penuhi batas waktunya
Ajukan permohonan
Siapkan formulir, alasan, pernyataan dan bukti pendukung
Penelitian dan keputusan DJP
Pantau permohonan dan tindak lanjuti hasilnya
Langkah 1: Periksa jenis sanksi dan dokumen perpajakan
Mulailah dengan mengidentifikasi kewajiban yang masih terbuka.
Untuk Wajib Pajak badan, tax staff dapat melakukan rekonsiliasi antara data STP, SKP, bukti pembayaran, SPT yang telah disampaikan, dan catatan utang pajak perusahaan.
Pemeriksaan tersebut bertujuan memastikan bahwa sanksi yang akan dimohonkan memang termasuk objek yang dapat diajukan pengurangan atau penghapusan.
Langkah 2: Tentukan dasar hukum permohonan
Tidak semua permohonan harus menggunakan KEP-239/PJ/2026.
Jika sanksi memenuhi kategori kebijakan khusus, Wajib Pajak dapat mempertimbangkan mekanisme tersebut.
Namun, jika sanksi berada di luar cakupannya, Wajib Pajak tetap dapat menilai kemungkinan permohonan berdasarkan mekanisme umum sepanjang memenuhi ketentuan.
Menentukan dasar hukum sejak awal membantu menghindari penggunaan prosedur yang tidak sesuai.
Langkah 3: Lakukan pembayaran pokok pajak
Jika terdapat pokok pajak yang belum dibayar, periksa jumlah dan tanggal pelunasan yang dipersyaratkan.
Setelah pembayaran dilakukan, simpan bukti penerimaan negara dan dokumen yang menunjukkan bahwa pembayaran telah tercatat pada kewajiban yang benar.
Hal ini menjadi sangat penting apabila perusahaan memiliki lebih dari satu STP atau SKP.
Langkah 4: Siapkan surat permohonan
Surat permohonan perlu menjelaskan identitas Wajib Pajak, dokumen yang menjadi objek permohonan, besarnya sanksi, nilai pengurangan atau penghapusan yang dimohonkan, dan alasan permohonan.
Lampirkan pula dokumen serta surat pernyataan yang diwajibkan menurut mekanisme yang dipilih.
Permohonan yang baik bukan permohonan yang panjang, melainkan permohonan yang jelas, konsisten, dan didukung bukti.
Langkah 5: Sampaikan permohonan melalui saluran yang berlaku
Permohonan disampaikan dengan mengikuti tata cara yang berlaku pada saat pengajuan.
Wajib Pajak perlu memeriksa layanan elektronik yang tersedia dan ketentuan penyampaian dokumen untuk jenis permohonan tersebut, termasuk apabila pelayanan harus dilakukan melalui saluran administrasi lainnya.
Simpan tanda terima permohonan sebagai bukti bahwa permohonan telah disampaikan.
Langkah 6: Pantau proses dan hasil permohonan
Setelah permohonan diterima, DJP akan meneliti pemenuhan persyaratan serta alasan pengurangan atau penghapusan sanksi.
Hasil penelitian dapat berujung pada pengabulan seluruhnya, pengabulan sebagian, atau penolakan. Permohonan yang tidak memenuhi persyaratan formal juga dapat tidak dipertimbangkan.
Apabila permohonan ditolak, Wajib Pajak perlu memeriksa kemungkinan pengajuan berikutnya berdasarkan ketentuan Pasal 24 PMK 118 Tahun 2024.
Artikel terkait: Cara Mengajukan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Pajak: Prosedur dan Dokumen yang Dibutuhkan.
Dokumen yang Perlu Disiapkan
Kelengkapan dokumen sering menentukan apakah permohonan dapat diproses dengan baik.
Dalam praktiknya, perusahaan sebaiknya menyiapkan berkas administrasi yang memisahkan dokumen wajib dari dokumen pendukung.
Dokumen yang relevan antara lain:
- Surat permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi.
- Salinan STP, SKP, atau dokumen lain yang menjadi objek permohonan.
- Bukti pembayaran atau pelunasan pokok pajak.
- Surat pernyataan yang diwajibkan berdasarkan KEP-239/PJ/2026.
- Dokumen pencabutan upaya hukum, apabila relevan.
- Bukti pendukung yang menjelaskan kronologi timbulnya sanksi.
- Dokumen kewenangan penandatangan atau kuasa, apabila permohonan diajukan melalui kuasa.
Daftar tersebut merupakan panduan persiapan. Dokumen yang benar-benar wajib harus disesuaikan dengan objek permohonan dan ketentuan hukum yang digunakan.
Untuk Wajib Pajak badan, sebaiknya seluruh dokumen disimpan dalam satu berkas kerja yang dapat ditelusuri oleh tax manager maupun manajemen perusahaan.
Artikel terkait: Download Formulir Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Sesuai PMK 71 Tahun 2026.
Contoh Kasus Pengurangan dan Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak
Untuk memahami penerapannya, berikut beberapa ilustrasi yang sering dijumpai dalam administrasi perpajakan perusahaan.
Contoh 1: Perusahaan terlambat melaporkan SPT Tahunan PPh Badan
PT Maju Bersama belum menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2025. Setelah melakukan rekonsiliasi laporan keuangan, perusahaan menemukan adanya pajak yang masih harus dibayar.
Pada November 2026, perusahaan menyampaikan SPT Tahunan tersebut dan menyelesaikan pembayaran pajak sesuai persyaratan yang berlaku.
Karena penyampaian SPT dilakukan dalam periode kebijakan KEP-239/PJ/2026 dan tahun pajaknya termasuk cakupan keputusan tersebut, perusahaan dapat menilai kemungkinan memperoleh pengurangan atau penghapusan sanksi.
Namun, perusahaan tetap perlu memastikan jenis sanksi yang timbul dan pemenuhan seluruh persyaratan, termasuk ketentuan pembayaran, dokumen pendukung, dan batas pengajuan permohonan.
Contoh 2: Pembetulan SPT Masa PPN menimbulkan kurang bayar
PT Sentosa melakukan pemeriksaan internal atas transaksi penjualannya. Dari hasil rekonsiliasi ditemukan beberapa transaksi yang menyebabkan PPN kurang dilaporkan pada Masa Pajak Agustus 2026.
Perusahaan kemudian melakukan pembetulan SPT Masa PPN pada Desember 2026 dan menyetorkan kekurangan pajaknya dalam periode yang ditentukan.
Dalam kondisi tersebut, sanksi administratif yang timbul akibat pembetulan SPT secara sukarela berpotensi termasuk cakupan kebijakan khusus.
Hal yang harus diperhatikan adalah pembetulan dilakukan atas kemauan sendiri dan memenuhi kondisi yang diatur dalam KEP-239/PJ/2026.
Contoh 3: Perusahaan memiliki STP lama yang belum diselesaikan
PT Cipta Usaha menerima STP pada Juli 2026. Dalam STP tersebut tercantum kewajiban pokok pajak dan sanksi administratif.
Perusahaan belum menyelesaikan seluruh kewajibannya karena mengalami tekanan arus kas.
Pada Januari 2027, perusahaan melakukan pembayaran terhadap kewajiban yang memenuhi persyaratan kebijakan.
Karena STP diterbitkan sebelum 8 Oktober 2026, perusahaan dapat memeriksa kesesuaiannya dengan kategori kelima KEP-239/PJ/2026.
Jika seluruh persyaratan terpenuhi, perusahaan dapat mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan terhadap sanksi administratif yang masih belum dilunasi.
Contoh 4: Perusahaan menerima SKPKB hasil pemeriksaan
PT Karya Mandiri menerima SKPKB pada Februari 2027 berdasarkan hasil pemeriksaan pajak.
Isi ketetapan tersebut secara ilustratif adalah:
| Komponen | Jumlah |
|---|---|
| Pokok pajak kurang bayar | Rp200.000.000 |
| Sanksi administrasi | Rp50.000.000 |
| Total ketetapan | Rp250.000.000 |
Perusahaan menyetujui pokok pajak yang ditetapkan dan melunasinya pada Mei 2027.
Dengan memenuhi persyaratan yang berlaku, perusahaan dapat menilai kemungkinan mengajukan pengurangan atau penghapusan terhadap sanksi administrasi sebesar Rp50 juta.
Apabila sanksi dihapus seluruhnya, beban akhir pada ilustrasi tersebut tinggal pokok pajak Rp200 juta. Namun, hasil demikian bukan sesuatu yang otomatis atau dijamin, karena tetap bergantung pada penelitian dan keputusan DJP.
Contoh ini menunjukkan mengapa perusahaan perlu memisahkan perhitungan pokok pajak dan sanksi dalam setiap proses penyelesaian hasil pemeriksaan.
Perbedaan Pengurangan Sanksi, Pembatalan STP, dan Keberatan Pajak
Salah satu kesalahan yang sering terjadi dalam praktik perpajakan adalah memilih prosedur penyelesaian yang tidak sesuai dengan masalah sebenarnya.
Misalnya, perusahaan merasa bahwa pokok pajak dalam SKPKB tidak benar. Akan tetapi, alih-alih mempertimbangkan keberatan, perusahaan justru mengajukan penghapusan sanksi.
Padahal, kedua mekanisme tersebut mempunyai tujuan berbeda.
| Mekanisme | Fokus utama |
|---|---|
| Pengurangan atau penghapusan sanksi | Meminta keringanan atau penghapusan sanksi administratif |
| Pengurangan atau pembatalan SKP | Memperbaiki ketetapan pajak yang tidak benar berdasarkan ketentuan yang berlaku |
| Pengurangan atau pembatalan STP | Menyelesaikan STP yang tidak benar |
| Keberatan pajak | Mempermasalahkan materi ketetapan atau pemotongan/pemungutan pajak melalui mekanisme keberatan |
Perbedaan tersebut mempunyai konsekuensi hukum yang penting.
Sebelum menentukan langkah penyelesaian, Wajib Pajak perlu menilai apakah masalah terletak pada pokok pajak, sanksi, prosedur penerbitan ketetapan, atau kombinasi beberapa hal tersebut.
Untuk kasus yang sedang memasuki proses sengketa, sebaiknya dilakukan evaluasi hukum terlebih dahulu karena penggunaan satu mekanisme dapat memengaruhi persyaratan mekanisme lainnya.
Artikel terkait: Perbedaan Keberatan Pajak, Pengurangan Sanksi, dan Pembatalan SKP atau STP.
Apa yang Berubah Setelah PMK 71 Tahun 2026?
Salah satu perubahan yang memberikan dampak langsung kepada Wajib Pajak adalah mekanisme alokasi pembayaran pajak.
Sebelumnya, pembayaran terhadap kewajiban tertentu dapat diperhitungkan secara proporsional antara pokok pajak dan sanksi. Melalui perubahan Pasal 23 dalam PMK 71 Tahun 2026, pembayaran diperhitungkan terlebih dahulu terhadap pokok pajak, kemudian kelebihan pembayaran terhadap sanksi administrasi.
Sebagai gambaran, perusahaan memiliki kewajiban dengan pokok pajak sebesar Rp100 juta dan sanksi administrasi sebesar Rp20 juta.
Apabila perusahaan membayar Rp100 juta dalam kondisi yang memenuhi ketentuan baru, pembayaran tersebut diperhitungkan untuk pokok pajak terlebih dahulu.
Dengan demikian, perusahaan dapat lebih jelas menentukan posisi pelunasan pokok pajak dan sanksi yang masih tersisa ketika menyiapkan permohonan pengurangan atau penghapusan.
Ketentuan ini penting karena salah satu persyaratan dalam permohonan adalah pelunasan pokok pajak yang menjadi dasar pengenaan sanksi.
Berapa Kali Permohonan Pengurangan Sanksi Bisa Diajukan?
Berdasarkan mekanisme umum dalam PMK 118 Tahun 2024, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif paling banyak dua kali untuk objek yang sama sesuai ketentuan.
Apabila permohonan pertama telah diputuskan, permohonan kedua harus memperhatikan jangka waktu paling lama tiga bulan sejak tanggal surat keputusan pertama dikirim, kecuali Wajib Pajak dapat menunjukkan adanya keadaan di luar kekuasaannya sebagaimana diatur.
Untuk kebijakan KEP-239/PJ/2026, persyaratan Pasal 24 tetap harus diperhatikan bersama batas akhir pengajuan khusus tanggal 1 Oktober 2028.
Karena itu, penting bagi tax staff untuk mencatat tanggal penerimaan atau pengiriman keputusan serta memeriksa apakah masih tersedia kesempatan mengajukan permohonan berikutnya.
Strategi Perusahaan dalam Memanfaatkan Kebijakan Pengurangan Sanksi Pajak
Bagi perusahaan yang memiliki banyak transaksi dan kewajiban perpajakan, pengurangan sanksi sebaiknya tidak ditangani secara insidental.
Tax manager dapat menjadikan periode kebijakan 2026–2028 sebagai momentum untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap administrasi perpajakan perusahaan.
Langkah pertama adalah melakukan pemetaan seluruh tunggakan dan kewajiban perpajakan yang belum terselesaikan.
Data ini sebaiknya mencakup SPT yang belum dilaporkan, SPT yang perlu dibetulkan, utang pajak yang belum dibayar, STP yang masih terbuka, serta SKP yang sedang dalam proses penyelesaian.
Setelah itu, perusahaan dapat mengelompokkan kasus berdasarkan besarnya pokok pajak, nilai sanksi, batas waktu, dan kemungkinan memenuhi kebijakan khusus.
Kasus yang memiliki batas pembayaran 30 Juni 2027 perlu mendapatkan perhatian lebih awal. Demikian pula dengan kasus yang memerlukan penilaian terhadap keberatan atau sengketa pajak.
Perusahaan sebaiknya tidak memutuskan pembayaran atau pencabutan upaya hukum semata-mata berdasarkan potensi penghapusan sanksi. Setiap keputusan perlu mempertimbangkan kekuatan posisi hukum, kemampuan keuangan, serta risiko perpajakan secara keseluruhan.
Dengan cara ini, kebijakan pengurangan sanksi tidak sekadar menjadi upaya mendapatkan keringanan, tetapi sekaligus menjadi bagian dari pembenahan kepatuhan pajak perusahaan.
Kesalahan yang Perlu Dihindari Saat Mengajukan Pengurangan Sanksi Pajak
Terdapat beberapa kondisi yang dapat menyebabkan permohonan tidak memenuhi persyaratan atau menghadapi kendala dalam proses penelitian.
Salah satunya adalah mengajukan permohonan tanpa memastikan bahwa pokok pajak yang dipersyaratkan telah dilunasi. Kesalahan lain adalah menggunakan ketentuan KEP-239/PJ/2026 untuk sanksi yang ternyata berada di luar periode atau kategori kebijakannya.
Wajib Pajak juga perlu menghindari penggunaan alasan yang terlalu umum. Misalnya, hanya menyatakan perusahaan mengalami kesulitan usaha tanpa memberikan penjelasan yang relevan terhadap dasar permohonan.
Selain itu, sanksi yang telah dibayar tidak dapat begitu saja dimasukkan dalam permohonan berdasarkan kebijakan khusus apabila bertentangan dengan persyaratan mengenai sanksi yang belum dilunasi.
Hal yang sama berlaku bagi permohonan yang berhubungan dengan sengketa. Jangan mengabaikan status upaya hukum karena dapat berdampak pada kelayakan permohonan.
Dalam praktiknya, kualitas persiapan dokumen serta ketepatan menentukan dasar hukum sering kali sama pentingnya dengan alasan material permohonan.
Kesimpulan
Pengurangan dan penghapusan sanksi administrasi pajak merupakan hak prosedural yang dapat dimanfaatkan Wajib Pajak sepanjang memenuhi ketentuan perpajakan.
Melalui PMK 71 Tahun 2026 dan KEP-239/PJ/2026, terdapat kebijakan khusus yang membuka peluang bagi Wajib Pajak untuk menyelesaikan sejumlah kewajiban perpajakan dengan kemungkinan memperoleh keringanan atas sanksi administratif.
Namun, fasilitas ini bukan penghapusan seluruh denda pajak secara otomatis.
Wajib Pajak tetap harus memperhatikan jenis sanksi, cakupan tahun atau masa pajak, pemenuhan kewajiban pembayaran, dokumen permohonan, status upaya hukum, dan batas waktu yang berlaku.
Bagi perusahaan, kebijakan tersebut sebaiknya dimanfaatkan untuk melakukan rekonsiliasi kewajiban perpajakan, menyelesaikan tunggakan yang memenuhi persyaratan, dan memperkuat kepatuhan administrasi ke depan.
Yang terpenting, jangan menyamakan batas akhir pengajuan permohonan pada 1 Oktober 2028 dengan batas pembayaran pajak. Sebagian besar kategori kebijakan memiliki batas penyelesaian yang lebih awal.
FAQ: Pertanyaan yang Sering Diajukan tentang Pengurangan dan Penghapusan Sanksi Pajak
Bisa, sepanjang denda atau sanksi tersebut memenuhi persyaratan pengurangan atau penghapusan berdasarkan ketentuan perpajakan. Penghapusan tidak diberikan secara otomatis dan harus mengikuti mekanisme yang berlaku.
Dasar hukum utamanya antara lain Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP, PMK 118 Tahun 2024 sebagaimana diubah dengan PMK 71 Tahun 2026, serta KEP-239/PJ/2026 untuk kebijakan khusus.
Berdasarkan KEP-239/PJ/2026, batas akhir penyampaian permohonan adalah 1 Oktober 2028. Namun, batas penyampaian SPT dan pembayaran yang dipersyaratkan dapat berakhir pada 30 Juni 2027 atau 31 Desember 2027, bergantung pada kategorinya.
Pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi tidak dengan sendirinya menghapus pokok pajak. Ketentuan mengenai pokok pajak mempunyai dasar dan prosedur hukum tersendiri.
Berpotensi bisa. KEP-239/PJ/2026 mencakup kategori STP yang diterbitkan sebelum 8 Oktober 2026, sepanjang memenuhi persyaratan pembayaran dan ketentuan lainnya.
Untuk kebijakan khusus dalam KEP-239/PJ/2026, pengurangan atau penghapusan hanya diberikan terhadap sanksi yang belum dibayar atau belum dilunasi. Dengan demikian, sanksi yang telah dilunasi seluruhnya tidak memenuhi syarat tersebut.
Berpotensi bisa apabila penyampaian SPT dengan status kurang bayar dilakukan dalam periode 8 Oktober 2026 sampai 30 Juni 2027 dan memenuhi persyaratan kategori yang berlaku.
Pengajuan harus mengikuti saluran administrasi yang berlaku untuk jenis permohonan tersebut. Wajib Pajak perlu memastikan ketersediaan layanan elektronik serta prosedur penyampaian yang sesuai pada saat mengajukan.
Dalam mekanisme umum PMK 118 Tahun 2024, permohonan dapat diajukan paling banyak dua kali sesuai persyaratan dan tenggat yang ditetapkan. Kebijakan khusus tetap harus memperhatikan ketentuan yang dirujuknya.
Tidak. DJP tetap melakukan penelitian terhadap kelengkapan persyaratan dan alasan permohonan. Keputusan dapat berupa pengabulan seluruhnya, sebagian, atau penolakan.



