Tidak semua penghasilan atau fasilitas yang diterima karyawan harus dipotong PPh Pasal 21. Ada sejumlah penerimaan yang memang dikecualikan dari pemotongan pajak berdasarkan ketentuan perpajakan.
Namun, dalam praktiknya, masih banyak perusahaan yang kesulitan membedakan penghasilan yang menjadi objek PPh 21, penghasilan yang tidak dipotong PPh 21, dan penghasilan yang sebenarnya tetap menjadi objek pajak tetapi menghasilkan potongan sebesar nol rupiah.
Sebagai contoh, perusahaan menyediakan makan siang untuk seluruh karyawannya. Apakah fasilitas tersebut harus dimasukkan dalam penghasilan bruto PPh 21? Bagaimana jika perusahaan memberikan uang makan secara tunai?
Pertanyaan serupa juga sering muncul ketika perusahaan membayar iuran BPJS, memberikan fasilitas kendaraan, membayarkan premi asuransi, atau menyediakan beasiswa bagi karyawan.
Bagi tax staff dan accounting, kesalahan menentukan perlakuan pajak atas pembayaran tersebut dapat memengaruhi penghitungan payroll, bukti potong, hingga rekonsiliasi biaya gaji dalam laporan keuangan.
Karena itu, memahami penghasilan yang tidak dipotong PPh 21 sama pentingnya dengan mengetahui penghasilan yang menjadi objek pajak.
Artikel ini membahas jenis penghasilan yang dikecualikan dari pemotongan PPh 21 berdasarkan PMK Nomor 168 Tahun 2023, lengkap dengan contoh penerapan dan beberapa hal yang perlu diperhatikan perusahaan.
Apa yang Dimaksud dengan Penghasilan yang Tidak Dipotong PPh 21?
Penghasilan yang tidak dipotong PPh Pasal 21 adalah penerimaan yang berdasarkan ketentuan perpajakan tidak termasuk dalam cakupan pemotongan PPh 21.
Pengecualian tersebut dapat terjadi karena penerimaan memang bukan objek Pajak Penghasilan, termasuk kategori penghasilan yang dikecualikan dari pemotongan PPh 21, atau mempunyai perlakuan perpajakan tersendiri.
Sebagai contoh, makanan yang disediakan perusahaan bagi seluruh pegawai dapat dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan apabila memenuhi persyaratan mengenai natura dan kenikmatan.
Sebaliknya, uang makan yang dibayarkan langsung kepada karyawan pada umumnya merupakan penghasilan dalam bentuk uang yang termasuk objek PPh 21.
Meskipun kedua pemberian tersebut sama-sama bertujuan membantu kebutuhan makan karyawan, perlakuan pajaknya dapat berbeda.
Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa nama pembayaran saja tidak cukup untuk menentukan kewajiban pemotongan pajak.
Perusahaan harus memperhatikan bentuk penghasilan, pihak yang menerima, hubungan dengan pekerjaan, dan ketentuan pengecualian yang berlaku.
Dasar Hukum Penghasilan yang Tidak Dipotong PPh 21
Ketentuan utama mengenai penghasilan yang tidak dipotong PPh 21 terdapat dalam Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023.
Peraturan ini mengatur pelaksanaan pemotongan Pajak Penghasilan atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan orang pribadi.
Pasal 5 PMK 168 Tahun 2023 menjelaskan jenis penghasilan yang termasuk dalam cakupan pemotongan PPh 21 dan/atau PPh 26.
Selanjutnya, Pasal 7 mengatur penerimaan yang dikecualikan dari penghasilan yang dipotong PPh 21.
Selain itu, perusahaan perlu memperhatikan beberapa aturan terkait, terutama:
- Undang-Undang Pajak Penghasilan beserta perubahannya.
- PP Nomor 55 Tahun 2022 mengenai penyesuaian pengaturan di bidang Pajak Penghasilan.
- PMK Nomor 66 Tahun 2023 mengenai perlakuan Pajak Penghasilan atas natura dan kenikmatan.
- Ketentuan khusus lain mengenai fasilitas Pajak Penghasilan yang berlaku untuk jenis penghasilan atau periode tertentu.
Dengan memahami dasar hukum tersebut, tax staff dapat menentukan apakah suatu penerimaan harus masuk dalam penghitungan penghasilan bruto PPh 21 atau dikecualikan.
Delapan Kelompok Penghasilan yang Tidak Dipotong PPh 21
Pasal 7 PMK Nomor 168 Tahun 2023 mengatur delapan kelompok penerimaan yang tidak termasuk penghasilan yang dipotong PPh 21.
Kelompok tersebut mencakup manfaat asuransi tertentu, natura dan kenikmatan yang dikecualikan, iuran pensiun dan hari tua tertentu, bantuan dan sumbangan, hibah, beasiswa, bagian laba anggota persekutuan tertentu, serta Pajak Penghasilan yang ditanggung pemerintah.
Masing-masing memiliki persyaratan yang perlu diperhatikan.
1. Manfaat atau Santunan Asuransi Tertentu
Pembayaran manfaat atau santunan dari perusahaan asuransi merupakan salah satu penerimaan yang dikecualikan dari pemotongan PPh 21.
Pasal 7 huruf a PMK 168 Tahun 2023 menyebutkan pembayaran manfaat atau santunan dari perusahaan asuransi sehubungan dengan asuransi kesehatan, kecelakaan, jiwa, dwiguna, dan beasiswa.
Misalnya, seorang karyawan memiliki polis asuransi kesehatan yang diberikan perusahaan.
Ketika karyawan menjalani perawatan medis, perusahaan asuransi membayarkan manfaat asuransi sesuai ketentuan polis.
Pembayaran manfaat tersebut perlu dibedakan dari gaji atau tunjangan yang diberikan pemberi kerja.
Dalam kondisi yang memenuhi ketentuan, manfaat atau santunan dari perusahaan asuransi tersebut tidak termasuk penghasilan yang dipotong PPh 21.
Apakah Premi Asuransi yang Dibayar Perusahaan Juga Tidak Dipotong PPh 21?
Tidak selalu. Justru di sinilah kesalahan sering terjadi.
Premi asuransi tertentu yang dibayarkan pemberi kerja untuk kepentingan karyawan dapat termasuk penghasilan bruto yang menjadi objek PPh 21.
Hal ini berbeda dari manfaat atau santunan yang dibayarkan perusahaan asuransi kepada penerima manfaat.
Sebagai contoh, perusahaan membayar premi asuransi jiwa karyawan sebesar Rp300.000 setiap bulan.
Pembayaran premi tersebut perlu diperiksa sebagai komponen penghasilan bruto PPh 21 sesuai ketentuan.
Sementara itu, apabila kemudian terjadi peristiwa yang ditanggung polis dan perusahaan asuransi membayarkan santunan, pembayaran santunan tersebut memiliki perlakuan tersendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 7.
Dengan demikian, premi asuransi dan manfaat asuransi tidak boleh dianggap sebagai transaksi yang sama.
2. Natura dan Kenikmatan yang Dikecualikan dari Objek Pajak
Natura dan kenikmatan merupakan bentuk penggantian atau imbalan yang diberikan selain uang.
Natura dapat berupa barang yang diberikan kepada pegawai, sedangkan kenikmatan dapat berupa fasilitas atau pelayanan yang dapat dimanfaatkan penerima.
Dalam ketentuan perpajakan, natura dan kenikmatan pada prinsipnya dapat menjadi objek Pajak Penghasilan.
Namun, terdapat sejumlah pengecualian yang diatur melalui PMK Nomor 66 Tahun 2023.
Artinya, perusahaan tidak dapat menganggap seluruh fasilitas karyawan bebas pajak. Sebaliknya, perusahaan juga tidak perlu otomatis memotong PPh 21 atas setiap fasilitas yang diberikan.
Makanan dan Minuman bagi Seluruh Pegawai
Salah satu contoh natura yang dikecualikan adalah makanan atau minuman yang disediakan pemberi kerja bagi seluruh pegawai di tempat kerja.
Misalnya, sebuah perusahaan manufaktur menyediakan makan siang di kantin bagi seluruh karyawannya.
Sepanjang memenuhi ketentuan, fasilitas tersebut dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan bagi pegawai.
Pengecualian tersebut berlaku terhadap makanan atau minuman yang disediakan di tempat kerja untuk seluruh pegawai tanpa batasan nilai tertentu.
Namun, terdapat perbedaan jika perusahaan memberikan uang makan dalam bentuk tunai.
Uang makan tunai pada umumnya merupakan tambahan penghasilan yang menjadi objek PPh 21.
Karena itu, perusahaan harus membedakan antara penyediaan makanan dan pemberian tunjangan makan dalam bentuk uang.
Kupon Makan bagi Pegawai Tertentu
Dalam praktiknya, tidak semua karyawan dapat menggunakan fasilitas makan di kantor.
Pegawai bagian pemasaran, transportasi, atau pegawai yang bertugas di luar kantor mungkin tidak dapat menikmati makanan yang disediakan di tempat kerja.
Untuk kondisi tertentu tersebut, PMK 66 Tahun 2023 memberikan pengecualian atas kupon makanan atau minuman, termasuk penggantian pengeluaran makan yang memenuhi ketentuan.
Nilai yang dikecualikan mengikuti batas maksimal Rp2 juta per pegawai per bulan atau nilai makanan yang disediakan di tempat kerja, mana yang lebih tinggi.
Apabila nilai fasilitas melebihi batas pengecualian yang berlaku, selisihnya dapat menjadi objek Pajak Penghasilan.
Perusahaan perlu menyimpan dokumen pendukung agar nilai dan dasar pemberian fasilitas dapat dijelaskan.
Peralatan dan Fasilitas Kerja
Perusahaan sering menyediakan laptop, komputer, telepon seluler, atau fasilitas komunikasi bagi karyawan.
Fasilitas tersebut dapat dikecualikan dari objek pajak apabila merupakan peralatan atau fasilitas kerja yang memenuhi ketentuan dan digunakan untuk menunjang pekerjaan.
Misalnya, perusahaan memberikan laptop kepada tax staff untuk menjalankan pekerjaan administrasi perpajakan.
Apabila laptop tersebut disediakan sebagai fasilitas kerja dan memenuhi persyaratan pengecualian, penggunaannya tidak otomatis menjadi penghasilan yang dikenakan PPh 21.
Namun, apabila perusahaan memberikan suatu barang sebagai hadiah pribadi yang kepemilikannya beralih kepada pegawai, perlakuannya perlu diperiksa secara terpisah.
Substansi pemberian menjadi hal yang menentukan.
Seragam dan Peralatan Keselamatan Kerja
Natura atau kenikmatan yang harus disediakan pemberi kerja untuk pelaksanaan pekerjaan tertentu juga dapat dikecualikan.
Contohnya adalah alat pelindung diri, perlengkapan keselamatan kerja, serta fasilitas yang diwajibkan untuk keamanan atau kesehatan pegawai dalam pelaksanaan pekerjaan.
Sebuah perusahaan konstruksi, misalnya, menyediakan helm keselamatan, sepatu keselamatan, dan perlengkapan pelindung bagi pekerjanya.
Pemberian perlengkapan tersebut bukanlah bonus pribadi bagi karyawan, melainkan kebutuhan pelaksanaan pekerjaan.
Sepanjang memenuhi ketentuan, fasilitas tersebut tidak menjadi objek PPh 21.
Fasilitas Tempat Tinggal dan Kendaraan Tertentu
Fasilitas tempat tinggal dan kendaraan juga dapat memperoleh pengecualian dengan persyaratan khusus.
Sebagai contoh, fasilitas tempat tinggal yang digunakan secara komunal memiliki perlakuan berbeda dari fasilitas rumah atau apartemen yang digunakan secara individual.
Demikian pula fasilitas kendaraan yang hanya dikecualikan apabila memenuhi ketentuan mengenai status penerima dan batas penghasilan bruto.
Karena terdapat batasan nilai dan syarat khusus, perusahaan tidak boleh langsung menganggap seluruh rumah dinas atau kendaraan operasional sebagai fasilitas bebas PPh 21.
Pembahasan lebih rinci sebaiknya dilakukan secara terpisah dalam artikel khusus mengenai natura dan kenikmatan.
3. Iuran Program Pensiun dan Hari Tua Tertentu yang Dibayar Pemberi Kerja
Pasal 7 huruf c PMK 168 Tahun 2023 mengecualikan iuran terkait program pensiun dan hari tua tertentu yang dibayarkan pemberi kerja.
Pengecualian berlaku terhadap iuran yang dibayarkan kepada dana pensiun yang memenuhi persyaratan, badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja, atau badan penyelenggara tunjangan hari tua sesuai ketentuan.
Sebagai contoh, perusahaan membayarkan iuran program Jaminan Hari Tua (JHT) bagian pemberi kerja bagi karyawannya.
Iuran tersebut perlu dibedakan dari iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Perbedaan Perlakuan Iuran BPJS dalam PPh 21
Tidak semua komponen BPJS mempunyai perlakuan yang sama.
Dalam administrasi payroll, perusahaan sebaiknya mengelompokkan masing-masing program berdasarkan ketentuan perpajakan.
Secara umum, iuran JKK dan JKM yang dibayarkan pemberi kerja termasuk komponen yang diperhitungkan dalam penghasilan bruto PPh 21.
Demikian pula iuran jaminan kesehatan yang dibayarkan pemberi kerja termasuk dalam cakupan penghasilan bruto berdasarkan Pasal 5 ayat (3) PMK 168 Tahun 2023.
Sebaliknya, iuran JHT dan iuran program pensiun tertentu yang dibayarkan pemberi kerja dapat dikecualikan berdasarkan Pasal 7 sepanjang memenuhi persyaratan.
Contoh ini menunjukkan bahwa perusahaan tidak sebaiknya menggunakan satu pengaturan pajak untuk seluruh komponen BPJS.
Bagaimana dengan Iuran Pensiun yang Dibayar Karyawan?
Iuran program pensiun atau hari tua yang dibayar karyawan melalui pemberi kerja memiliki perlakuan berbeda dari iuran yang ditanggung perusahaan.
Untuk pegawai tetap, iuran tertentu yang memenuhi persyaratan dapat menjadi pengurang dalam penghitungan penghasilan neto tahunan.
Dengan demikian, perlu dibedakan antara iuran yang tidak dimasukkan sebagai penghasilan bruto karena merupakan kontribusi pemberi kerja yang dikecualikan dan iuran pegawai yang menjadi pengurang penghasilan bruto sesuai ketentuan.
Keduanya tidak boleh disamakan ketika melakukan penghitungan PPh 21.
4. Bantuan, Sumbangan, Zakat, dan Sumbangan Keagamaan Tertentu
Penerimaan berupa bantuan atau sumbangan tertentu juga termasuk dalam pengecualian Pasal 7 PMK 168 Tahun 2023.
Ketentuan tersebut mencakup bantuan, sumbangan, zakat, infak, sedekah, serta sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia.
Namun, pengecualian tidak berlaku tanpa persyaratan.
Penerimaan harus diberikan kepada orang pribadi yang berhak dan memenuhi ketentuan mengenai hubungan usaha atau pekerjaan antara pihak-pihak yang bersangkutan.
Apakah Bantuan dari Perusahaan kepada Karyawan Selalu Bebas PPh 21?
Tidak.
Misalnya, sebuah perusahaan memberikan bantuan uang kepada karyawan sebagai bagian dari program kesejahteraan pegawai.
Pembayaran tersebut tidak otomatis dikecualikan sebagai sumbangan hanya karena perusahaan mencatatnya dalam akun bantuan sosial.
Apabila terdapat hubungan pekerjaan antara perusahaan dan karyawan, perusahaan harus memeriksa apakah bantuan tersebut sebenarnya merupakan penghasilan sehubungan dengan pekerjaan.
Dengan kata lain, perubahan nama akun menjadi bantuan atau sumbangan tidak serta-merta menghilangkan kewajiban pemotongan pajak.
Pengecualian hanya dapat diterapkan apabila seluruh persyaratan yang ditetapkan peraturan dipenuhi.
5. Harta Hibahan Tertentu
Harta hibahan juga dapat termasuk penerimaan yang dikecualikan dari pemotongan PPh 21.
Pasal 7 huruf e PMK 168 Tahun 2023 mencakup harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, sepanjang memenuhi persyaratan.
Sebagai contoh, orang tua memberikan sejumlah uang atau aset kepada anak kandung sebagai hibah.
Dalam kondisi yang memenuhi ketentuan pengecualian Pajak Penghasilan, penerimaan tersebut tidak termasuk penghasilan yang dipotong PPh 21.
Namun, tidak semua pemberian yang diberi nama hibah otomatis bebas pajak.
Apabila pemberian tersebut mempunyai hubungan dengan pekerjaan atau usaha, ketentuan pengecualiannya perlu diperiksa secara lebih mendalam.
Misalnya, sebuah perusahaan memberikan mobil kepada karyawan berprestasi.
Perusahaan tidak dapat langsung menganggap pemberian tersebut sebagai hibah pribadi yang bebas pajak karena berkaitan dengan hubungan pekerjaan.
Substansi transaksi tetap menjadi dasar utama penentuan perlakuan perpajakannya.
6. Beasiswa yang Memenuhi Persyaratan
Beasiswa merupakan salah satu penerimaan yang dapat dikecualikan dari pemotongan PPh 21 apabila memenuhi persyaratan.
Pengecualian tersebut mengacu pada ketentuan Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan dan peraturan pelaksanaannya.
Sebagai contoh, seorang mahasiswa memperoleh beasiswa pendidikan dari lembaga penyelenggara program beasiswa.
Apabila beasiswa tersebut memenuhi persyaratan yang ditentukan, penerimaannya dapat dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan.
Namun, tidak setiap pembayaran yang dinamakan beasiswa otomatis memperoleh perlakuan yang sama.
Bagaimana Jika Perusahaan Membiayai Pendidikan Karyawan?
Dalam praktik perusahaan, terdapat program beasiswa bagi karyawan yang melanjutkan pendidikan.
Misalnya, perusahaan membiayai pendidikan pascasarjana seorang manajer.
Perlakuan perpajakannya perlu diperiksa berdasarkan bentuk pembayaran, hubungan dengan pekerjaan, dan persyaratan pengecualian yang berlaku.
Perusahaan tidak sebaiknya langsung memasukkan seluruh biaya pendidikan sebagai penghasilan kena pajak, tetapi juga tidak boleh menganggapnya otomatis bebas pajak.
Penilaian perlu dilakukan terhadap ketentuan beasiswa, natura atau kenikmatan, dan kondisi pemberian fasilitas yang sebenarnya.
7. Bagian Laba Anggota Persekutuan, Firma, atau CV Tertentu
Salah satu penerimaan yang secara khusus dikecualikan berdasarkan Pasal 7 PMK 168 Tahun 2023 adalah bagian laba yang diberikan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham.
Ketentuan ini penting bagi pemilik usaha yang menjalankan kegiatan dalam bentuk CV atau firma.
Misalnya, sebuah CV memperoleh laba usaha dan kemudian membagikan bagian laba kepada sekutu sesuai ketentuan.
Sepanjang pembagian tersebut memenuhi karakteristik bagian laba yang diatur dalam ketentuan perpajakan, penerimaannya tidak termasuk penghasilan yang dipotong PPh 21.
Namun, bagian laba perlu dibedakan dari penghasilan lain yang mungkin diterima seseorang karena pekerjaan atau jasa.
Sebagai contoh, apabila seseorang memperoleh imbalan atas jasa yang diberikan dalam kapasitas berbeda, perlakuan pajaknya perlu diperiksa berdasarkan substansi pembayaran tersebut.
Kesalahan membedakan pembagian laba dan pembayaran imbalan jasa dapat menyebabkan penerapan jenis pajak yang tidak tepat.
8. Pajak Penghasilan yang Ditanggung Pemerintah
Kelompok berikutnya adalah Pajak Penghasilan yang ditanggung pemerintah atau PPh DTP.
Pasal 7 huruf h PMK 168 Tahun 2023 memasukkan Pajak Penghasilan yang ditanggung pemerintah sebagai salah satu penerimaan yang dikecualikan dari pemotongan PPh 21.
Dalam kondisi tertentu, pemerintah dapat memberikan fasilitas PPh 21 Ditanggung Pemerintah kepada kelompok penerima penghasilan yang memenuhi persyaratan.
Fasilitas tersebut biasanya diberikan melalui peraturan khusus yang mengatur sektor, penerima manfaat, jenis penghasilan, maupun periode berlakunya.
Penting dipahami bahwa fasilitas PPh DTP tidak berarti penghasilan karyawan yang memperoleh fasilitas tersebut berubah menjadi bukan objek pajak.
Penghasilan tetap harus diperhitungkan berdasarkan ketentuan material PPh yang berlaku, sedangkan pajaknya dapat memperoleh fasilitas ditanggung pemerintah sesuai peraturan khusus.
Karena itu, tax staff perlu memperhatikan syarat, penghitungan, bukti potong, dan pelaporan fasilitas PPh DTP.
Untuk tahun pajak tertentu, penerapan fasilitas harus merujuk pada peraturan yang berlaku pada periode bersangkutan, bukan berdasarkan asumsi bahwa fasilitas tahun sebelumnya otomatis diperpanjang.
Perbedaan Penghasilan Bukan Objek PPh 21 dan PPh 21 Nihil
Salah satu kesalahan yang paling sering terjadi adalah menganggap penghasilan yang tidak dipotong pajak selalu merupakan penghasilan yang bukan objek PPh 21.
Padahal, terdapat perbedaan mendasar.
Misalnya, seorang pegawai tetap dengan status PTKP TK/0 menerima gaji bruto Rp5 juta setiap bulan.
Dalam kondisi yang memenuhi ketentuan TER Kategori A, penghasilan tersebut berada pada lapisan tarif efektif 0% untuk bulan biasa.
Artinya, PPh 21 yang dipotong sebesar Rp0.
Namun, gaji tersebut tetap merupakan objek PPh 21.
Hal ini berbeda dari makanan yang disediakan bagi seluruh pegawai dan memenuhi persyaratan pengecualian natura.
Makanan tersebut tidak termasuk objek Pajak Penghasilan bagi pegawai sehingga tidak dimasukkan dalam penghasilan bruto PPh 21.
Perbedaan ini penting karena memengaruhi penghitungan, pencatatan, dan administrasi bukti potong perusahaan.
Apakah Penghasilan yang Dikenakan PPh Final Juga Tidak Dipotong PPh 21?
Tidak semua penghasilan yang dikenakan PPh final berada di luar ketentuan PPh 21.
Sebagian penghasilan tertentu, seperti uang pesangon yang dibayarkan sekaligus dan memenuhi ketentuan, dapat dikenakan PPh 21 yang bersifat final.
Dengan demikian, status final tidak otomatis berarti penghasilan tidak dipotong PPh 21.
Di sisi lain, terdapat penghasilan yang dikenakan jenis PPh final lain, seperti penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan, yang pengenaan pajaknya mengikuti ketentuan tersendiri.
Oleh karena itu, tax staff harus membedakan tiga keadaan, yaitu penghasilan bukan objek PPh 21, penghasilan yang dikenakan PPh 21 final, dan penghasilan yang dikenakan jenis Pajak Penghasilan lainnya.
Kesalahan membedakan ketiga keadaan tersebut dapat menyebabkan salah klasifikasi dalam administrasi perpajakan.
Tabel Ringkasan Penghasilan yang Tidak Dipotong PPh 21
Berikut ringkasan beberapa jenis penerimaan dan perlakuan umumnya.
| Jenis Penerimaan | Perlakuan PPh 21 |
|---|---|
| Manfaat asuransi kesehatan dari perusahaan asuransi | Tidak dipotong sesuai Pasal 7 |
| Santunan asuransi jiwa dari perusahaan asuransi | Tidak dipotong sesuai Pasal 7 |
| Makanan yang disediakan bagi seluruh pegawai di tempat kerja | Dikecualikan jika memenuhi syarat |
| Kupon makan pegawai dinas luar | Dikecualikan sesuai jenis dan batas nilai |
| Laptop untuk menunjang pekerjaan | Dikecualikan jika memenuhi ketentuan |
| Seragam dan alat keselamatan kerja | Dikecualikan jika memenuhi ketentuan |
| Iuran JHT tertentu yang dibayar pemberi kerja | Dikecualikan sesuai ketentuan |
| Iuran pensiun tertentu yang dibayar pemberi kerja | Dikecualikan sesuai ketentuan |
| Bantuan, sumbangan, atau zakat tertentu | Dikecualikan jika memenuhi syarat |
| Hibah kepada anak kandung | Dikecualikan jika memenuhi syarat |
| Beasiswa tertentu | Dikecualikan jika memenuhi syarat |
| Bagian laba anggota CV tertentu | Tidak dipotong sesuai Pasal 7 |
| PPh yang ditanggung pemerintah | Mengikuti fasilitas khusus |
| Uang makan tunai | Umumnya objek PPh 21 |
| Premi asuransi tertentu dibayar pemberi kerja | Umumnya objek PPh 21 |
| Iuran JKK dan JKM dibayar pemberi kerja | Termasuk penghasilan bruto PPh 21 |
| Gaji karyawan dengan TER 0% | Tetap objek PPh 21, potongan nihil |
Tabel tersebut dapat menjadi panduan awal. Untuk transaksi dengan kondisi khusus, perusahaan tetap perlu memeriksa ketentuan rinci dan dokumen pendukungnya.
Contoh Kasus: Kesalahan Mengelompokkan Penghasilan dalam Payroll
Agar lebih mudah dipahami, perhatikan ilustrasi berikut.
PT Sejahtera memiliki seorang karyawan dengan gaji pokok Rp8 juta setiap bulan.
Selain gaji, perusahaan memberikan beberapa fasilitas berupa uang makan tunai, makan siang di kantin, pembayaran JKK dan JKM, iuran JHT bagian pemberi kerja, serta laptop untuk bekerja.
Dalam administrasi payroll, seluruh komponen tersebut dicatat dalam kelompok biaya karyawan.
Namun, dari sisi PPh 21, perlakuannya tidak sama.
Gaji pokok dan uang makan tunai pada umumnya merupakan objek PPh 21.
Iuran JKK dan JKM yang dibayarkan pemberi kerja juga diperhitungkan dalam penghasilan bruto sesuai ketentuan.
Sebaliknya, makanan yang disediakan bagi seluruh pegawai di kantin dapat dikecualikan dari objek pajak.
Iuran JHT bagian pemberi kerja yang memenuhi ketentuan pengecualian juga tidak dimasukkan sebagai penghasilan bruto PPh 21.
Sementara itu, laptop yang disediakan sebagai peralatan kerja dapat dikecualikan apabila memenuhi persyaratan fasilitas kerja.
Dari contoh tersebut terlihat bahwa tidak semua pengeluaran perusahaan untuk karyawan otomatis menjadi penghasilan bruto PPh 21.
Inilah salah satu alasan pentingnya pengelompokan akun payroll secara benar.
Hubungan Penghasilan yang Tidak Dipotong PPh 21 dengan Equalisasi Biaya Gaji
Dalam pemeriksaan atau klarifikasi perpajakan, salah satu hal yang sering diperhatikan adalah kesesuaian antara biaya gaji dalam laporan keuangan dan penghasilan yang dilaporkan dalam administrasi PPh 21.
Tidak jarang terdapat perbedaan jumlah antara kedua data tersebut.
Namun, perbedaan itu tidak selalu menunjukkan adanya penghasilan yang belum dipotong pajak.
Misalnya, biaya kesejahteraan karyawan dalam laporan keuangan mencakup penyediaan makanan bagi seluruh pegawai, iuran program pensiun tertentu, dan fasilitas kerja.
Sebagian komponen tersebut dapat merupakan biaya perusahaan, tetapi tidak termasuk penghasilan bruto yang dipotong PPh 21.
Oleh karena itu, tax staff perlu memisahkan biaya karyawan yang menjadi objek PPh 21 dan biaya yang tidak termasuk objek pemotongan.
Selain itu, perbedaan waktu pengakuan biaya dan penghasilan juga perlu diperhatikan.
Dengan rekonsiliasi yang benar, perusahaan dapat menjelaskan perbedaan tersebut menggunakan dokumen pendukung yang memadai.
Cara Memastikan Penghasilan yang Dikecualikan Sudah Diperlakukan dengan Benar
Dalam praktik perusahaan, penerapan pengecualian sebaiknya tidak hanya didasarkan pada pengaturan otomatis dalam aplikasi payroll.
Tax staff perlu memahami dasar hukum setiap komponen dan memastikan pengelompokannya sesuai kondisi sebenarnya.
Untuk natura dan kenikmatan, misalnya, perusahaan perlu memiliki informasi mengenai jenis fasilitas, tujuan pemberian, penerima, nilai, serta syarat pengecualiannya.
Sementara itu, untuk iuran jaminan sosial, perusahaan perlu memisahkan kontribusi pemberi kerja dari kontribusi pegawai.
Dokumen seperti kontrak kerja, rincian payroll, laporan iuran, kebijakan fasilitas karyawan, dan dokumen pendukung lainnya sebaiknya disimpan dengan baik.
Pemeriksaan ini menjadi semakin penting apabila perusahaan mempunyai banyak jenis tunjangan dan fasilitas yang berbeda antarjabatan.
Dengan administrasi yang tertib, perusahaan dapat mengurangi risiko kekurangan pemotongan PPh 21 sekaligus menghindari pemotongan pajak atas penerimaan yang sebenarnya dikecualikan.
Kesimpulan
Penghasilan yang tidak dipotong PPh Pasal 21 telah diatur secara khusus dalam Pasal 7 PMK Nomor 168 Tahun 2023.
Ketentuan tersebut mencakup manfaat atau santunan asuransi tertentu, natura dan kenikmatan yang dikecualikan, iuran program pensiun dan hari tua tertentu, bantuan dan sumbangan, hibah, beasiswa, bagian laba anggota persekutuan tertentu, serta Pajak Penghasilan yang ditanggung pemerintah.
Namun, penerapan pengecualian tidak boleh dilakukan hanya berdasarkan nama pembayaran.
Bentuk penghasilan, pihak yang menerima, hubungan dengan pekerjaan, dan persyaratan dalam peraturan perlu diperhatikan.
Perusahaan juga harus membedakan penghasilan yang memang dikecualikan dari pemotongan dengan penghasilan yang tetap menjadi objek PPh 21 tetapi jumlah pajaknya nihil.
Bagi tax staff, pemahaman ini penting untuk memastikan penghitungan payroll, administrasi bukti potong, dan rekonsiliasi biaya gaji dilakukan secara tepat.
Dengan pengelompokan yang benar, perusahaan dapat memenuhi kewajiban perpajakan tanpa memotong pajak atas penerimaan yang sebenarnya memperoleh pengecualian berdasarkan peraturan.
FAQ: Penghasilan yang Tidak Dipotong PPh 21
Berdasarkan Pasal 7 PMK 168 Tahun 2023, pengecualian mencakup manfaat asuransi tertentu, natura yang dikecualikan, iuran pensiun dan hari tua tertentu, bantuan dan sumbangan tertentu, hibah, beasiswa, bagian laba anggota persekutuan tertentu, serta PPh yang ditanggung pemerintah.
Uang makan dalam bentuk tunai pada umumnya menjadi objek PPh 21. Namun, makanan atau minuman yang disediakan bagi seluruh pegawai di tempat kerja dapat dikecualikan sesuai ketentuan.
Makanan dan minuman yang disediakan pemberi kerja bagi seluruh pegawai di tempat kerja dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan apabila memenuhi ketentuan PMK 66 Tahun 2023.
Tidak semuanya. Iuran JHT dan program pensiun tertentu yang dibayarkan pemberi kerja dapat dikecualikan. Sebaliknya, iuran JKK, JKM, dan jaminan kesehatan yang dibayarkan pemberi kerja termasuk komponen penghasilan bruto sesuai ketentuan.
Pembayaran manfaat atau santunan asuransi tertentu dari perusahaan asuransi termasuk penerimaan yang dikecualikan dari pemotongan PPh 21 berdasarkan Pasal 7 PMK 168 Tahun 2023.
Laptop yang disediakan sebagai peralatan kerja dapat dikecualikan dari objek pajak apabila memenuhi ketentuan fasilitas kerja. Namun, pemberian laptop sebagai hadiah pribadi perlu diperiksa secara terpisah.
Beasiswa yang memenuhi persyaratan pengecualian berdasarkan peraturan perpajakan tidak termasuk penghasilan yang dipotong PPh 21.
Hibah kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dapat dikecualikan apabila memenuhi persyaratan perpajakan. Penerimaan hibah tersebut bukan pembayaran atas pekerjaan yang secara umum termasuk PPh 21.
Bagian laba yang diterima anggota CV yang modalnya tidak terbagi atas saham termasuk penerimaan yang dikecualikan dari pemotongan PPh 21 sesuai Pasal 7 PMK 168 Tahun 2023.
Tidak. Gaji tetap merupakan objek PPh 21 meskipun tarif efektif pada bulan tertentu sebesar 0% dan tidak terdapat jumlah pajak yang dipotong.
Tidak. THR dalam bentuk uang pada umumnya merupakan objek PPh 21. THR perlu dibedakan dari bingkisan hari raya dalam bentuk natura yang dapat memperoleh pengecualian sesuai ketentuan.
Dasar hukum utamanya adalah Pasal 7 PMK Nomor 168 Tahun 2023. Khusus natura dan kenikmatan, ketentuan pengecualiannya dijelaskan lebih lanjut dalam PMK Nomor 66 Tahun 2023.



