Masih mempunyai Surat Tagihan Pajak (STP) atau Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang belum diselesaikan? Jika dokumen tersebut diterbitkan sebelum Oktober 2026, mungkin muncul pertanyaan apakah sanksi administrasinya masih bisa memperoleh pengurangan atau penghapusan.
Pertanyaan ini cukup penting bagi perusahaan yang mempunyai tagihan pajak dari tahun-tahun sebelumnya.
Misalnya, sebuah perusahaan menerima STP pada tahun 2025 karena terlambat menyetorkan pajak. Pokok pajaknya sudah dibayar, tetapi sanksi bunga dalam STP masih belum dilunasi.
Ada pula perusahaan yang menerima SKPKB hasil pemeriksaan pada tahun 2024 dan hingga sekarang masih mempunyai sanksi administrasi yang belum diselesaikan.
Setelah terbitnya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026, apakah sanksi dalam dokumen lama tersebut masih bisa dikurangi atau dihapus?
Jawabannya, berpotensi bisa.
KEP-239/PJ/2026 tidak hanya memberikan fasilitas untuk sanksi yang timbul atau dokumen yang diterbitkan setelah kebijakan berlaku. Keputusan tersebut juga mengatur secara khusus sanksi administratif yang tercantum dalam STP maupun SKP yang diterbitkan sebelum 8 Oktober 2026.
Namun, tanggal penerbitan dokumen bukan satu-satunya dasar untuk memperoleh fasilitas.
Wajib Pajak tetap harus memperhatikan jenis sanksi, status pembayaran pokok pajak, jumlah sanksi yang belum dilunasi, serta persyaratan permohonan.
Melalui artikel ini, kita akan membahas ketentuan pengurangan atau penghapusan sanksi untuk STP dan SKP lama, contoh kasusnya, serta langkah yang perlu dilakukan tax staff sebelum mengajukan permohonan.
Apakah STP dan SKP Lama Termasuk Fasilitas KEP-239/PJ/2026?
Ya, STP dan SKP yang diterbitkan sebelum 8 Oktober 2026 termasuk dalam cakupan kategori kelima KEP-239/PJ/2026 sepanjang memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Ketentuan ini terdapat dalam Diktum KESATU huruf e.
Kategori tersebut mencakup sanksi administratif yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (SKP PBB), Surat Tagihan Pajak, serta Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (STP PBB).
Artinya, kebijakan ini tidak hanya ditujukan kepada perusahaan yang baru menerima ketetapan atau tagihan pajak pada akhir tahun 2026.
Wajib Pajak yang masih mempunyai sanksi administratif dalam dokumen lama juga dapat memeriksa kemungkinan fasilitas.
Sebagai contoh, PT Maju Sejahtera menerima SKPKB PPh Badan pada September 2025.
Dalam ketetapan tersebut terdapat pokok pajak kurang bayar dan sanksi administratif.
Pada Oktober 2026, perusahaan masih mempunyai komponen sanksi yang belum dilunasi.
Karena SKPKB diterbitkan sebelum 8 Oktober 2026, perusahaan dapat memeriksa fasilitas berdasarkan kategori kelima.
Namun, untuk menentukan apakah permohonan memenuhi syarat, perusahaan harus melihat ketentuan pembayaran dan rincian jenis sanksi yang terdapat dalam lampiran KEP-239/PJ/2026.
Jadi, jangan langsung menganggap semua STP atau SKP lama memperoleh penghapusan sanksi sebesar 100 persen.
Dasar Hukum Pengurangan Sanksi STP dan SKP Lama
Dasar hukum pengurangan atau penghapusan sanksi administratif pada umumnya terdapat dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan atau UU KUP.
Ketentuan tersebut memberikan kewenangan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk mengurangkan atau menghapuskan sanksi administratif berupa bunga, denda, dan kenaikan sesuai persyaratan yang berlaku.
Tata cara permohonannya diatur dalam PMK Nomor 118 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, dan Pembatalan di Bidang Perpajakan.
Peraturan tersebut kemudian diubah melalui PMK Nomor 71 Tahun 2026 yang mulai berlaku pada 2 Oktober 2026.
Salah satu perubahan penting dalam PMK 71 Tahun 2026 adalah mekanisme pengalokasian pembayaran utang pajak. Dalam ketentuan terkait, pembayaran diperhitungkan terlebih dahulu terhadap pokok pajak yang belum atau kurang dibayar.
Selain itu, PMK 71 Tahun 2026 menambahkan Pasal 27A yang menjadi dasar kebijakan khusus pengurangan atau penghapusan sanksi administratif untuk mendukung perekonomian nasional.
Sebagai tindak lanjut, DJP menerbitkan KEP-239/PJ/2026 pada 8 Oktober 2026.
Untuk dokumen lama, ketentuan yang paling relevan adalah Diktum KESATU huruf e, sedangkan persyaratan pengajuannya harus dibaca bersama Diktum KETIGA, KEEMPAT, dan KELIMA.
Baca juga: KEP-239/PJ/2026 dan PMK 71/2026: Hubungan serta Perbedaannya.
Apa yang Dimaksud dengan STP atau SKP Terbit Sebelum 8 Oktober 2026?
Dalam konteks kategori kelima, yang perlu diperhatikan adalah tanggal penerbitan dokumen.
Misalnya, STP diterbitkan pada 15 Agustus 2025.
Meskipun Wajib Pajak baru memeriksa kemungkinan pengurangan sanksinya pada Oktober 2026, dokumen tersebut tetap termasuk kelompok yang diterbitkan sebelum 8 Oktober 2026.
Hal yang sama berlaku untuk SKPKB yang diterbitkan pada tahun 2024 atau 2025.
Namun, terdapat hal penting yang harus dipahami.
Dokumen lama tidak selalu berarti masa atau tahun pajaknya juga lama dalam pengertian yang sama.
Tanggal penerbitan SKP atau STP berbeda dengan masa atau tahun pajak yang menjadi objek ketetapan.
Sebagai contoh, SKPKB dapat diterbitkan pada September 2026 untuk Tahun Pajak 2022.
Untuk menentukan kategori kelima, perhatian utamanya adalah tanggal penerbitan SKPKB, bukan semata-mata Tahun Pajak 2022.
Meski demikian, penentuan fasilitas tetap harus mempertimbangkan jenis sanksi serta persyaratan khusus dalam lampiran.
Jenis STP dan SKP Lama yang Perlu Diperiksa
STP dan SKP dapat memuat berbagai jenis sanksi administratif.
Pada STP, sanksi dapat berkaitan dengan keterlambatan penyampaian SPT, keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak, serta pelanggaran administratif tertentu.
Sementara itu, SKPKB dapat memuat sanksi bunga atau kenaikan berdasarkan dasar hukum penerbitan ketetapan.
Dalam konteks KEP-239/PJ/2026, tax staff perlu memeriksa jenis dokumen dan pasal yang menjadi dasar pengenaan sanksi.
Misalnya, perusahaan mempunyai STP atas keterlambatan penyetoran PPh Pasal 21.
Perusahaan lain mempunyai STP atas sanksi terkait penerbitan faktur pajak.
Meskipun keduanya diterbitkan sebelum 8 Oktober 2026, ketentuan besaran fasilitas atau pembayaran sebagian sanksi belum tentu sama.
Begitu pula pada SKPKB yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan.
Sanksi bunga dan sanksi kenaikan dapat mempunyai perlakuan yang berbeda dalam lampiran keputusan.
Oleh karena itu, jangan menentukan persentase pengurangan hanya berdasarkan nama STP atau SKPKB.
Dasar pasal pengenaan sanksi perlu menjadi bagian dari pemeriksaan utama.
Syarat Pengurangan atau Penghapusan Sanksi STP dan SKP Lama
Ada sejumlah persyaratan yang harus diperhatikan sebelum permohonan diajukan.
Dokumen telah diterbitkan sebelum 8 Oktober 2026
Kategori kelima berlaku atas dokumen yang diterbitkan sebelum tanggal tersebut.
Karena itu, pastikan tanggal penerbitan STP atau SKP sesuai dengan dokumen asli.
Jika dokumen diterbitkan pada 8 Oktober 2026 atau setelahnya, Wajib Pajak harus memeriksa kategori lain yang relevan.
Pembayaran dipenuhi paling lambat 30 Juni 2027
Diktum KESATU huruf e menyebut persyaratan pembayaran pokok pajak, utang pajak, dan/atau sebagian sanksi administratif terkait sampai dengan 30 Juni 2027.
Penggunaan kata “dan/atau” penting untuk diperhatikan.
Artinya, ketentuan pembayaran tidak boleh disederhanakan seolah-olah setiap jenis STP atau SKP selalu mensyaratkan pembayaran dalam komposisi yang identik.
Ada kondisi yang berkaitan dengan pelunasan pokok pajak. Ada pula jenis sanksi yang mensyaratkan pembayaran sebagian sanksi administratif.
Rincian mengenai komponen dan besaran pembayaran harus diperiksa berdasarkan lampiran yang sesuai.
Sebagai contoh, perusahaan mempunyai SKPKB lama dengan pokok pajak kurang bayar Rp200 juta dan sanksi administratif Rp60 juta.
Perusahaan perlu menentukan apakah pembayaran yang telah dilakukan memenuhi persyaratan untuk jenis sanksi tersebut.
Jangan langsung berasumsi bahwa pembayaran Rp200 juta selalu cukup untuk seluruh skema fasilitas tanpa memeriksa ketentuan khususnya.
Memenuhi persyaratan permohonan menurut PMK 118/2024 dan PMK 71/2026
KEP-239/PJ/2026 tidak menghapus persyaratan umum pengurangan atau penghapusan sanksi administratif.
Wajib Pajak tetap harus memenuhi Pasal 23 dan Pasal 24 PMK 118 Tahun 2024 sebagaimana telah diubah dengan PMK 71 Tahun 2026.
Hal ini mencakup antara lain persyaratan surat permohonan, pemenuhan pembayaran, dan ketentuan mengenai keberatan atau permohonan administratif lain yang berkaitan dengan objek permohonan.
Bagi perusahaan yang sedang menangani sengketa pajak, ketentuan tersebut harus diperiksa dengan cermat.
Menyiapkan surat pernyataan yang diwajibkan
Untuk menggunakan fasilitas KEP-239/PJ/2026, terdapat persyaratan tambahan mengenai gugatan atau upaya hukum lainnya.
Wajib Pajak yang tidak mengajukan gugatan atau upaya hukum relevan harus melampirkan surat pernyataan sesuai ketentuan.
Apabila sebelumnya telah mengajukan tetapi kemudian mencabutnya, diperlukan dokumen pencabutan sebagaimana dipersyaratkan.
Selain itu, Wajib Pajak harus menyampaikan surat pernyataan bahwa sanksi administratif timbul karena kekhilafan atau bukan karena kesalahannya.
Surat pernyataan yang diwajibkan ditandatangani di atas meterai oleh Wajib Pajak orang pribadi atau wakil Wajib Pajak badan sesuai ketentuan.
Sanksi yang dimohonkan belum dibayar atau belum dilunasi
Diktum KEEMPAT huruf d KEP-239/PJ/2026 mengatur bahwa fasilitas khusus hanya diberikan atas sanksi administratif yang belum dibayar atau belum dilunasi.
Artinya, Wajib Pajak perlu memeriksa saldo sanksi sebelum membuat permohonan.
Jika seluruh sanksi sudah dilunasi, jangan langsung menganggap fasilitas ini memberikan hak untuk meminta pengembalian pembayaran tersebut.
Jika baru sebagian dibayar, perlu diteliti apakah pembayaran itu sesuai dengan skema khusus yang berlaku dan berapa sanksi yang masih menjadi objek pengurangan.
Bagaimana Jika Pokok Pajak Sudah Dibayar tetapi Sanksi Belum?
Kondisi ini sering ditemukan pada STP atau SKP lama.
Misalnya, PT Karya Utama menerima SKPKB pada tahun 2025 dengan pokok pajak kurang bayar sebesar Rp150 juta dan sanksi administratif Rp45 juta.
Perusahaan telah membayar pokok pajak Rp150 juta, tetapi sanksi Rp45 juta belum diselesaikan.
Ketika KEP-239/PJ/2026 diterbitkan, perusahaan ingin mengajukan pengurangan sanksi tersebut.
Dalam kondisi demikian, perusahaan perlu memeriksa apakah pelunasan pokok pajak telah memenuhi syarat kategori kelima serta apakah sanksi yang bersangkutan termasuk jenis yang diberikan fasilitas.
Selain itu, karena sanksi Rp45 juta belum dilunasi, perusahaan juga perlu meneliti ketentuan Diktum KEEMPAT huruf d.
Namun, tidak berarti seluruh Rp45 juta otomatis akan dihapus.
Besarnya pengurangan harus mengikuti dasar sanksi dan lampiran KEP-239/PJ/2026.
Bagaimana Jika STP atau SKP Lama Sudah Dibayar Sebagian?
Misalnya, perusahaan menerima STP lama dengan sanksi administratif sebesar Rp40 juta.
Sampai dengan Oktober 2026, perusahaan telah membayar sanksi Rp10 juta sehingga masih terdapat saldo Rp30 juta.
Apakah sisa sanksi Rp30 juta bisa dihapus?
Jawabannya bergantung pada jenis sanksi, waktu pembayaran, dan ketentuan lampiran.
KEP-239/PJ/2026 membatasi fasilitas terhadap sanksi yang belum dibayar atau belum dilunasi.
Namun, terdapat skema tertentu yang mengatur pembayaran sebagian sanksi sebagai persyaratan memperoleh pengurangan.
Karena itu, tax staff harus memeriksa apakah pembayaran Rp10 juta tersebut merupakan pembayaran yang memenuhi ketentuan fasilitas atau pembayaran yang mempunyai perlakuan berbeda.
Jangan langsung menghitung pengurangan dengan mengalikan Rp30 juta menggunakan persentase yang dipilih sendiri.
Pemeriksaan dasar hukum sanksi serta bukti pembayaran harus dilakukan terlebih dahulu.
Contoh Kasus 1: STP Terbit Tahun 2025 dan Sanksi Belum Dilunasi
PT Sentosa menerima STP pada September 2025 karena keterlambatan pembayaran pajak.
Dalam STP tersebut tercantum sanksi bunga sebesar Rp12 juta.
Pokok pajaknya telah dibayar, tetapi sanksi dalam STP belum dilunasi.
Pada Oktober 2026, perusahaan ingin memanfaatkan KEP-239/PJ/2026.
Dari sisi tanggal penerbitan, STP tersebut termasuk kelompok dokumen lama karena diterbitkan sebelum 8 Oktober 2026.
Perusahaan kemudian memeriksa persyaratan pembayaran, jenis sanksi, dan kondisi administrasi lainnya.
Apabila seluruh persyaratan kategori kelima dipenuhi, perusahaan dapat mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi.
Namun, perusahaan tidak boleh langsung menganggap sanksi Rp12 juta akan dihapus seluruhnya.
Besarnya fasilitas harus ditentukan berdasarkan lampiran yang sesuai.
Contoh Kasus 2: SKPKB Hasil Pemeriksaan Terbit Tahun 2024
PT Maju Bersama menerima SKPKB hasil pemeriksaan pada November 2024.
SKPKB memuat pokok pajak kurang bayar Rp300 juta dan sanksi administratif Rp90 juta.
Pada tahun 2026, perusahaan ingin mengetahui apakah sanksi tersebut dapat memperoleh pengurangan.
Karena SKPKB diterbitkan sebelum 8 Oktober 2026, perusahaan dapat memeriksa kategori kelima.
Langkah pertama adalah merekonsiliasi jumlah pembayaran yang telah dilakukan.
Langkah kedua adalah memeriksa dasar pengenaan sanksi yang tercantum dalam SKPKB.
Langkah ketiga adalah memeriksa apakah terdapat keberatan atau upaya administratif lain yang masih berjalan.
Selanjutnya, perusahaan mencocokkan persyaratan pembayaran kategori kelima dengan kondisi aktual.
Apabila seluruh syarat terpenuhi, barulah perusahaan menyiapkan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi.
Dalam kasus seperti ini, ketepatan memilih mekanisme penyelesaian sangat penting, terutama apabila perusahaan juga tidak setuju dengan pokok pajak hasil pemeriksaan.
Contoh Kasus 3: STP Faktur Pajak Terbit Sebelum Oktober 2026
Sebuah perusahaan menerima STP pada Mei 2026 atas sanksi administrasi yang berkaitan dengan penerbitan faktur pajak.
Nilai sanksi yang tercantum sebesar Rp50 juta.
Pada saat KEP-239/PJ/2026 mulai berlaku, sanksi tersebut belum dilunasi seluruhnya.
Perusahaan kemudian ingin mengetahui kemungkinan fasilitas pengurangan.
Dari sisi tanggal penerbitan, STP tersebut dapat diperiksa berdasarkan kategori kelima.
Namun, perusahaan harus membaca dasar hukum sanksi dalam STP, misalnya apabila berkaitan dengan Pasal 14 ayat (4) UU KUP.
Jenis sanksi tersebut dapat mempunyai skema pembayaran sebagian dan besaran pengurangan yang berbeda dari bunga keterlambatan pembayaran.
Karena itu, penggunaan persentase penghapusan 100 persen tanpa memeriksa lampiran dapat menyebabkan kesalahan.
Apakah Semua STP Lama Mendapat Penghapusan 100 Persen?
Tidak.
Walaupun suatu STP atau SKP diterbitkan sebelum 8 Oktober 2026, fasilitasnya tetap ditentukan oleh jenis sanksi dan ketentuan khusus.
Terdapat kelompok sanksi yang dapat memperoleh pengurangan besar, tetapi tidak berarti seluruh sanksi lama otomatis dihapus.
Untuk menghitung potensi fasilitas, tax staff perlu mengidentifikasi pasal pengenaan sanksi, nilai sanksi, pembayaran yang sudah dilakukan, saldo yang belum dilunasi, dan periode pemenuhan kewajiban.
Selanjutnya, cocokkan informasi tersebut dengan lampiran KEP-239/PJ/2026.
Jangan menggunakan tabel pengurangan atas keterlambatan penyampaian SPT atau pembetulan sukarela untuk langsung menghitung sanksi SKPKB atau STP lama.
Bagaimana Jika STP atau SKP Masih dalam Proses Keberatan?
Persoalan ini perlu mendapat perhatian khusus.
Jika perusahaan tidak setuju dengan pokok pajak dalam SKPKB, perusahaan mungkin telah mengajukan keberatan sesuai ketentuan.
Sementara itu, permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif mempunyai mekanisme yang berbeda.
Pasal 23 PMK 118 Tahun 2024 sebagaimana diubah dengan PMK 71 Tahun 2026 mengatur hubungan pengurangan sanksi dengan keberatan serta permohonan administratif tertentu.
Oleh karena itu, Wajib Pajak perlu memeriksa apakah status keberatan yang sedang berjalan memenuhi persyaratan untuk mengajukan pengurangan sanksi.
Jangan langsung mencabut keberatan hanya karena ingin memperoleh pengurangan sanksi.
Pencabutan dapat membawa akibat hukum terhadap hak Wajib Pajak untuk mempermasalahkan pokok pajak.
Dalam kondisi demikian, perusahaan sebaiknya melakukan analisis terlebih dahulu terhadap jumlah pajak yang disengketakan, kekuatan bukti, potensi hasil keberatan, serta kemungkinan fasilitas yang benar-benar tersedia.
Cara Mengajukan Pengurangan Sanksi STP atau SKP Lama
Setelah memastikan bahwa dokumen termasuk kategori kelima, langkah berikutnya adalah menyiapkan permohonan.
Pertama, identifikasi nomor dan tanggal penerbitan STP atau SKP.
Periksa jenis pajak, masa atau tahun pajak, dasar hukum sanksi, serta jumlah yang tercantum dalam dokumen.
Kedua, lakukan rekonsiliasi pembayaran pokok pajak dan sanksi.
Pastikan jumlah yang telah dibayar serta saldo yang masih terutang sesuai dengan administrasi perpajakan.
Ketiga, tentukan persyaratan pembayaran berdasarkan kategori kelima dan lampiran yang relevan.
Keempat, periksa status keberatan, gugatan, atau permohonan administratif lain.
Kelima, susun surat permohonan yang mencantumkan jumlah sanksi administratif menurut Wajib Pajak beserta alasan pengurangannya.
Lengkapi surat permohonan dengan dokumen pendukung serta surat pernyataan sesuai persyaratan KEP-239/PJ/2026.
Setelah seluruh dokumen siap, permohonan dapat disampaikan melalui layanan administrasi DJP yang berlaku.
Untuk layanan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif yang tersedia di Coretax, pengguna dapat membuka menu Layanan Wajib Pajak, kemudian Layanan Administrasi dan Buat Permohonan Layanan Administrasi.
Selanjutnya pilih jenis layanan Keberatan dan Non Keberatan serta sublayanan Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif.
Selesaikan pengisian data, pembuatan dokumen PDF, penandatanganan elektronik, dan pengiriman permohonan sesuai petunjuk sistem.
Setelah permohonan berhasil disampaikan, simpan Bukti Penerimaan Elektronik atau bukti penerimaan lain yang sah.
Bukti penerimaan tersebut bukan keputusan bahwa sanksi telah dihapus.
Sampai Kapan STP atau SKP Lama Bisa Memanfaatkan Fasilitas?
Ada dua batas waktu yang harus dibedakan.
Untuk kategori kelima, pembayaran pokok pajak, utang pajak, dan/atau sebagian sanksi administratif yang dipersyaratkan harus dilakukan paling lambat 30 Juni 2027.
Sementara itu, berdasarkan Diktum KETIGA KEP-239/PJ/2026, permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif harus disampaikan kepada DJP paling lambat 1 Oktober 2028.
Artinya, perusahaan yang mempunyai STP terbit tahun 2025 tidak boleh hanya berfokus pada batas akhir permohonan tahun 2028.
Perusahaan tetap harus memastikan bahwa syarat pembayaran menurut kategori kelima dipenuhi paling lambat 30 Juni 2027.
Selain itu, ketentuan umum mengenai persyaratan pengajuan dan status penagihan pajak tetap perlu diperhatikan.
Karena itu, sebaiknya perusahaan segera melakukan inventarisasi seluruh STP dan SKP lama sebelum tenggat pembayaran terlewati.
Kesalahan yang Perlu Dihindari Saat Mengajukan Penghapusan Sanksi Lama
Kesalahan pertama adalah menganggap bahwa seluruh STP atau SKP yang diterbitkan sebelum Oktober 2026 otomatis dihapus.
Padahal, keputusan hanya memberikan fasilitas bagi kondisi yang memenuhi persyaratan.
Kesalahan kedua adalah salah memahami tanggal penerbitan dokumen sebagai masa atau tahun pajak.
Kesalahan berikutnya adalah tidak memisahkan jumlah pokok pajak dari sanksi administratif.
Perusahaan juga perlu berhati-hati jika telah membayar sebagian sanksi karena perhitungan fasilitas dapat mempunyai ketentuan khusus.
Kesalahan lain adalah menganggap pembayaran yang dilakukan setelah 30 Juni 2027 tetap memenuhi kategori kelima hanya karena permohonan masih dapat disampaikan sampai Oktober 2028.
Terakhir, jangan mengabaikan status sengketa atau upaya hukum yang masih berlangsung.
Sebelum permohonan diajukan, pastikan seluruh informasi dalam STP atau SKP, bukti pembayaran, surat pernyataan, dan dasar hukum fasilitas telah diperiksa.
Kesimpulan
STP atau SKP yang diterbitkan sebelum 8 Oktober 2026 berpotensi memperoleh fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif berdasarkan KEP-239/PJ/2026.
Ketentuan tersebut terdapat dalam Diktum KESATU huruf e yang secara khusus mencakup sanksi dalam SKP, SKP PBB, STP, dan STP PBB yang diterbitkan sebelum tanggal berlakunya kebijakan.
Namun, fasilitas tidak diberikan secara otomatis.
Wajib Pajak harus memenuhi persyaratan pembayaran sampai dengan 30 Juni 2027, memeriksa jenis sanksi dan ketentuan lampiran, serta memenuhi persyaratan permohonan.
Selain itu, sanksi yang dapat memperoleh fasilitas khusus dibatasi terhadap bagian yang belum dibayar atau belum dilunasi.
Permohonan harus disampaikan paling lambat 1 Oktober 2028.
Bagi tax staff dan Wajib Pajak yang masih mempunyai STP atau SKP lama, langkah terbaik adalah segera melakukan inventarisasi dokumen, merekonsiliasi pembayaran, dan menentukan kategori fasilitas yang sesuai.
Dengan pemeriksaan tersebut, perusahaan dapat memanfaatkan kesempatan pengurangan sanksi secara lebih tepat tanpa mengabaikan kewajiban perpajakan dan hak penyelesaian sengketa yang masih dimiliki.
FAQ: STP atau SKP Lama dan Fasilitas KEP-239/PJ/2026
Berpotensi mendapat fasilitas berdasarkan kategori kelima KEP-239/PJ/2026 sepanjang jenis sanksi, pembayaran, dan persyaratan permohonannya terpenuhi.
Berpotensi termasuk karena diterbitkan sebelum 8 Oktober 2026. Namun, kelayakannya tetap bergantung pada jenis sanksi dan persyaratan lainnya.
Tidak. Besaran pengurangan atau penghapusan ditentukan berdasarkan jenis sanksi, pembayaran, dan lampiran KEP-239/PJ/2026.
Pemenuhan pokok pajak, utang pajak, dan/atau pembayaran sebagian sanksi harus mengikuti ketentuan kategori dan lampiran yang berlaku.
KEP-239/PJ/2026 membatasi fasilitas khusus terhadap sanksi administratif yang belum dibayar atau belum dilunasi. Bagian yang telah dibayar tidak otomatis dapat diminta kembali melalui fasilitas tersebut.
Periksa jumlah sanksi yang masih terutang serta apakah pembayaran sebelumnya memenuhi ketentuan skema fasilitas yang sesuai.
Ya, denda administratif PBB dalam dokumen yang memenuhi kategori kelima termasuk cakupan keputusan, sepanjang pengelolaannya berada dalam kewenangan DJP dan persyaratannya terpenuhi.
DJP menyediakan layanan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif melalui Coretax. Wajib Pajak harus memastikan objek, dasar permohonan, dan kelengkapan dokumen sesuai layanan yang digunakan.
Pembayaran yang dipersyaratkan untuk kategori kelima harus dilakukan paling lambat 30 Juni 2027.
Permohonan berdasarkan KEP-239/PJ/2026 harus disampaikan paling lambat 1 Oktober 2028.



