Sejak berlakunya Tarif Efektif Rata-Rata (TER), penghitungan PPh Pasal 21 atas gaji karyawan menjadi lebih sederhana. Perusahaan tidak perlu lagi melakukan penghitungan pajak tahunan secara penuh setiap bulan hanya untuk menentukan besarnya pemotongan PPh 21 pada masa pajak biasa.
Namun, kesederhanaan tersebut bukan berarti seluruh karyawan menggunakan tarif pajak yang sama.
Seorang karyawan dengan gaji Rp10 juta per bulan, misalnya, dapat dikenakan tarif TER berbeda dari karyawan lain yang menerima penghasilan dengan jumlah sama. Perbedaan tersebut bergantung pada kategori TER yang digunakan berdasarkan status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Bagi tax staff, accounting, dan bagian payroll, mengetahui tabel TER PPh 21 menjadi kebutuhan penting dalam pekerjaan sehari-hari. Kesalahan memilih kategori atau lapisan penghasilan dapat menyebabkan jumlah PPh 21 yang dipotong tidak sesuai ketentuan.
Lantas, berapa tarif TER PPh 21 Kategori A, B, dan C yang berlaku? Bagaimana menentukan kategori berdasarkan status PTKP? Dan bagaimana cara menghitung potongan pajak menggunakan tabel tersebut?
Artikel ini menyajikan tabel lengkap TER PPh 21 berdasarkan PP Nomor 58 Tahun 2023, mulai dari tarif 0% hingga 34%, dilengkapi penjelasan serta contoh penggunaannya.
Apa Itu Tabel TER PPh 21?
Tabel TER PPh 21 adalah daftar tarif efektif yang digunakan untuk menentukan besarnya pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 berdasarkan penghasilan bruto dan kategori tarif yang berlaku.
TER merupakan singkatan dari Tarif Efektif Rata-Rata.
Dalam sistem ini, perusahaan menentukan tarif berdasarkan dua informasi utama, yaitu kategori TER penerima penghasilan dan jumlah penghasilan bruto dalam masa pajak.
Untuk pegawai tetap, tarif efektif bulanan digunakan pada masa pajak selain masa pajak terakhir.
Secara sederhana, rumusnya adalah:
PPh 21 = Penghasilan Bruto Bulanan × Tarif TER.
Sebagai contoh, karyawan berstatus TK/0 menerima penghasilan bruto Rp10 juta per bulan.
Karena TK/0 termasuk TER Kategori A dan penghasilan bruto Rp10 juta berada dalam lapisan tarif 2%, maka potongan PPh 21 pada bulan biasa adalah Rp200.000.
Walaupun demikian, penggunaan TER bukan berarti penghitungan pajak tahunan dihapus.
Pada masa pajak terakhir, perusahaan tetap harus menghitung kembali PPh 21 berdasarkan ketentuan tarif progresif Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Dasar Hukum Tabel TER PPh 21
Dasar hukum utama tabel Tarif Efektif Rata-Rata adalah Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi.
Peraturan tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2024.
Lampiran PP 58 Tahun 2023 memuat rincian tarif efektif bulanan Kategori A, B, dan C, serta tarif efektif harian.
Ketentuan teknis penerapannya dijelaskan dalam PMK Nomor 168 Tahun 2023.
Kedua peraturan tersebut perlu digunakan secara bersama-sama karena tabel tarif saja belum cukup untuk menentukan mekanisme pemotongan.
Perusahaan juga harus memahami status penerima penghasilan, komponen penghasilan bruto, dan ketentuan masa pajak terakhir.
Perbedaan TER Kategori A, B, dan C
Tarif efektif bulanan dibagi menjadi tiga kategori berdasarkan status PTKP.
| Kategori TER | Status PTKP | Nilai PTKP Setahun |
|---|---|---|
| A | TK/0 | Rp54.000.000 |
| A | TK/1, K/0 | Rp58.500.000 |
| B | TK/2, K/1 | Rp63.000.000 |
| B | TK/3, K/2 | Rp67.500.000 |
| C | K/3 | Rp72.000.000 |
TK berarti tidak kawin, sedangkan K berarti kawin. Angka setelah garis miring menunjukkan jumlah tanggungan yang diperhitungkan berdasarkan ketentuan perpajakan.
Perlu diperhatikan bahwa status PTKP tidak boleh ditentukan semata-mata berdasarkan jumlah anggota keluarga. Ketentuan mengenai tanggungan dan keadaan perpajakan suami-istri juga harus diperhatikan.
Sebagai contoh, karyawan berstatus K/0 menggunakan TER A, bukan TER B. Sementara karyawan berstatus K/3 menggunakan TER C.
Perbedaan kategori tersebut dapat menghasilkan jumlah pemotongan PPh 21 yang berbeda meskipun penghasilan bruto bulanannya sama.
Tabel TER PPh 21 Kategori A Lengkap
TER Kategori A digunakan untuk penerima penghasilan dengan status PTKP TK/0, TK/1, dan K/0.
Kategori ini memiliki 44 lapisan tarif dengan rentang mulai dari 0% hingga 34%.
Berikut tabel lengkap TER A berdasarkan Lampiran A PP Nomor 58 Tahun 2023.
Tabel Tarif TER A
| No. | Penghasilan Bruto Bulanan | TER A |
|---|---|---|
| 1 | Sampai Rp5.400.000 | 0% |
| 2 | Di atas Rp5.400.000 – Rp5.650.000 | 0,25% |
| 3 | Di atas Rp5.650.000 – Rp5.950.000 | 0,50% |
| 4 | Di atas Rp5.950.000 – Rp6.300.000 | 0,75% |
| 5 | Di atas Rp6.300.000 – Rp6.750.000 | 1,00% |
| 6 | Di atas Rp6.750.000 – Rp7.500.000 | 1,25% |
| 7 | Di atas Rp7.500.000 – Rp8.550.000 | 1,50% |
| 8 | Di atas Rp8.550.000 – Rp9.650.000 | 1,75% |
| 9 | Di atas Rp9.650.000 – Rp10.050.000 | 2,00% |
| 10 | Di atas Rp10.050.000 – Rp10.350.000 | 2,25% |
| 11 | Di atas Rp10.350.000 – Rp10.700.000 | 2,50% |
| 12 | Di atas Rp10.700.000 – Rp11.050.000 | 3,00% |
| 13 | Di atas Rp11.050.000 – Rp11.600.000 | 3,50% |
| 14 | Di atas Rp11.600.000 – Rp12.500.000 | 4,00% |
| 15 | Di atas Rp12.500.000 – Rp13.750.000 | 5,00% |
| 16 | Di atas Rp13.750.000 – Rp15.100.000 | 6,00% |
| 17 | Di atas Rp15.100.000 – Rp16.950.000 | 7,00% |
| 18 | Di atas Rp16.950.000 – Rp19.750.000 | 8,00% |
| 19 | Di atas Rp19.750.000 – Rp24.150.000 | 9,00% |
| 20 | Di atas Rp24.150.000 – Rp26.450.000 | 10,00% |
| 21 | Di atas Rp26.450.000 – Rp28.000.000 | 11,00% |
| 22 | Di atas Rp28.000.000 – Rp30.050.000 | 12,00% |
| 23 | Di atas Rp30.050.000 – Rp32.400.000 | 13,00% |
| 24 | Di atas Rp32.400.000 – Rp35.400.000 | 14,00% |
| 25 | Di atas Rp35.400.000 – Rp39.100.000 | 15,00% |
| 26 | Di atas Rp39.100.000 – Rp43.850.000 | 16,00% |
| 27 | Di atas Rp43.850.000 – Rp47.800.000 | 17,00% |
| 28 | Di atas Rp47.800.000 – Rp51.400.000 | 18,00% |
| 29 | Di atas Rp51.400.000 – Rp56.300.000 | 19,00% |
| 30 | Di atas Rp56.300.000 – Rp62.200.000 | 20,00% |
| 31 | Di atas Rp62.200.000 – Rp68.600.000 | 21,00% |
| 32 | Di atas Rp68.600.000 – Rp77.500.000 | 22,00% |
| 33 | Di atas Rp77.500.000 – Rp89.000.000 | 23,00% |
| 34 | Di atas Rp89.000.000 – Rp103.000.000 | 24,00% |
| 35 | Di atas Rp103.000.000 – Rp125.000.000 | 25,00% |
| 36 | Di atas Rp125.000.000 – Rp157.000.000 | 26,00% |
| 37 | Di atas Rp157.000.000 – Rp206.000.000 | 27,00% |
| 38 | Di atas Rp206.000.000 – Rp337.000.000 | 28,00% |
| 39 | Di atas Rp337.000.000 – Rp454.000.000 | 29,00% |
| 40 | Di atas Rp454.000.000 – Rp550.000.000 | 30,00% |
| 41 | Di atas Rp550.000.000 – Rp695.000.000 | 31,00% |
| 42 | Di atas Rp695.000.000 – Rp910.000.000 | 32,00% |
| 43 | Di atas Rp910.000.000 – Rp1.400.000.000 | 33,00% |
| 44 | Di atas Rp1.400.000.000 | 34,00% |
Tabel di atas menunjukkan bahwa tarif TER A tidak langsung meningkat secara seragam pada setiap kenaikan penghasilan.
Setiap lapisan memiliki batas penghasilan bruto tersendiri. Karena itu, perusahaan perlu menggunakan angka penghasilan bruto yang sebenarnya, termasuk komponen penghasilan yang menjadi objek PPh 21 pada bulan tersebut.
Contoh Penghitungan TER A
Andi berstatus TK/0 dan menerima penghasilan bruto sebesar Rp8.000.000 per bulan.
Penghasilan tersebut berada dalam lapisan di atas Rp7.500.000 sampai dengan Rp8.550.000, sehingga tarif TER A yang berlaku adalah 1,50%.
PPh 21:
Rp8.000.000 × 1,50% = Rp120.000.
Dengan demikian, potongan PPh 21 Andi pada bulan biasa sebesar Rp120.000.
Jika kemudian Andi menerima bonus atau THR, perusahaan perlu menghitung kembali jumlah penghasilan bruto pada bulan pembayaran tersebut untuk menentukan lapisan TER yang tepat.
Tabel TER PPh 21 Kategori B Lengkap
TER Kategori B digunakan untuk penerima penghasilan dengan status PTKP TK/2, TK/3, K/1, dan K/2.
Kategori B memiliki 40 lapisan tarif mulai dari 0% hingga 34%.
Batas penghasilan bruto untuk tarif 0% lebih tinggi dibandingkan TER A, yaitu sampai dengan Rp6.200.000 per bulan.
Tabel Tarif TER B
| No. | Penghasilan Bruto Bulanan | TER B |
|---|---|---|
| 1 | Sampai Rp6.200.000 | 0% |
| 2 | Di atas Rp6.200.000 – Rp6.500.000 | 0,25% |
| 3 | Di atas Rp6.500.000 – Rp6.850.000 | 0,50% |
| 4 | Di atas Rp6.850.000 – Rp7.300.000 | 0,75% |
| 5 | Di atas Rp7.300.000 – Rp9.200.000 | 1,00% |
| 6 | Di atas Rp9.200.000 – Rp10.750.000 | 1,50% |
| 7 | Di atas Rp10.750.000 – Rp11.250.000 | 2,00% |
| 8 | Di atas Rp11.250.000 – Rp11.600.000 | 2,50% |
| 9 | Di atas Rp11.600.000 – Rp12.600.000 | 3,00% |
| 10 | Di atas Rp12.600.000 – Rp13.600.000 | 4,00% |
| 11 | Di atas Rp13.600.000 – Rp14.950.000 | 5,00% |
| 12 | Di atas Rp14.950.000 – Rp16.400.000 | 6,00% |
| 13 | Di atas Rp16.400.000 – Rp18.450.000 | 7,00% |
| 14 | Di atas Rp18.450.000 – Rp21.850.000 | 8,00% |
| 15 | Di atas Rp21.850.000 – Rp26.000.000 | 9,00% |
| 16 | Di atas Rp26.000.000 – Rp27.700.000 | 10,00% |
| 17 | Di atas Rp27.700.000 – Rp29.350.000 | 11,00% |
| 18 | Di atas Rp29.350.000 – Rp31.450.000 | 12,00% |
| 19 | Di atas Rp31.450.000 – Rp33.950.000 | 13,00% |
| 20 | Di atas Rp33.950.000 – Rp37.100.000 | 14,00% |
| 21 | Di atas Rp37.100.000 – Rp41.100.000 | 15,00% |
| 22 | Di atas Rp41.100.000 – Rp45.800.000 | 16,00% |
| 23 | Di atas Rp45.800.000 – Rp49.500.000 | 17,00% |
| 24 | Di atas Rp49.500.000 – Rp53.800.000 | 18,00% |
| 25 | Di atas Rp53.800.000 – Rp58.500.000 | 19,00% |
| 26 | Di atas Rp58.500.000 – Rp64.000.000 | 20,00% |
| 27 | Di atas Rp64.000.000 – Rp71.000.000 | 21,00% |
| 28 | Di atas Rp71.000.000 – Rp80.000.000 | 22,00% |
| 29 | Di atas Rp80.000.000 – Rp93.000.000 | 23,00% |
| 30 | Di atas Rp93.000.000 – Rp109.000.000 | 24,00% |
| 31 | Di atas Rp109.000.000 – Rp129.000.000 | 25,00% |
| 32 | Di atas Rp129.000.000 – Rp163.000.000 | 26,00% |
| 33 | Di atas Rp163.000.000 – Rp211.000.000 | 27,00% |
| 34 | Di atas Rp211.000.000 – Rp374.000.000 | 28,00% |
| 35 | Di atas Rp374.000.000 – Rp459.000.000 | 29,00% |
| 36 | Di atas Rp459.000.000 – Rp555.000.000 | 30,00% |
| 37 | Di atas Rp555.000.000 – Rp704.000.000 | 31,00% |
| 38 | Di atas Rp704.000.000 – Rp957.000.000 | 32,00% |
| 39 | Di atas Rp957.000.000 – Rp1.405.000.000 | 33,00% |
| 40 | Di atas Rp1.405.000.000 | 34,00% |
Contoh Penghitungan TER B
Budi merupakan karyawan tetap dengan status PTKP K/2.
Setiap bulan ia menerima penghasilan bruto sebesar Rp10.000.000.
Karena statusnya K/2, kategori yang digunakan adalah TER B.
Berdasarkan tabel, penghasilan bruto Rp10 juta berada dalam lapisan di atas Rp9.200.000 sampai dengan Rp10.750.000 dengan tarif 1,50%.
PPh 21:
Rp10.000.000 × 1,50% = Rp150.000.
Dengan demikian, PPh 21 yang dipotong pada bulan biasa sebesar Rp150.000.
Jika dibandingkan dengan karyawan berstatus TK/0 yang menerima penghasilan bruto sama, tarif TER A sebesar 2% menghasilkan pemotongan Rp200.000.
Perbedaan tersebut berasal dari penggunaan kategori TER yang berbeda berdasarkan status PTKP.
Tabel TER PPh 21 Kategori C Lengkap
TER Kategori C digunakan bagi penerima penghasilan dengan status PTKP K/3.
Kategori ini mempunyai 41 lapisan tarif efektif dari 0% hingga 34%.
Batas penghasilan bruto yang dikenakan tarif 0% pada TER C adalah sampai dengan Rp6.600.000 per bulan.
Tabel Tarif TER C
| No. | Penghasilan Bruto Bulanan | TER C |
|---|---|---|
| 1 | Sampai Rp6.600.000 | 0% |
| 2 | Di atas Rp6.600.000 – Rp6.950.000 | 0,25% |
| 3 | Di atas Rp6.950.000 – Rp7.350.000 | 0,50% |
| 4 | Di atas Rp7.350.000 – Rp7.800.000 | 0,75% |
| 5 | Di atas Rp7.800.000 – Rp8.850.000 | 1,00% |
| 6 | Di atas Rp8.850.000 – Rp9.800.000 | 1,25% |
| 7 | Di atas Rp9.800.000 – Rp10.950.000 | 1,50% |
| 8 | Di atas Rp10.950.000 – Rp11.200.000 | 1,75% |
| 9 | Di atas Rp11.200.000 – Rp12.050.000 | 2,00% |
| 10 | Di atas Rp12.050.000 – Rp12.950.000 | 3,00% |
| 11 | Di atas Rp12.950.000 – Rp14.150.000 | 4,00% |
| 12 | Di atas Rp14.150.000 – Rp15.550.000 | 5,00% |
| 13 | Di atas Rp15.550.000 – Rp17.050.000 | 6,00% |
| 14 | Di atas Rp17.050.000 – Rp19.500.000 | 7,00% |
| 15 | Di atas Rp19.500.000 – Rp22.700.000 | 8,00% |
| 16 | Di atas Rp22.700.000 – Rp26.600.000 | 9,00% |
| 17 | Di atas Rp26.600.000 – Rp28.100.000 | 10,00% |
| 18 | Di atas Rp28.100.000 – Rp30.100.000 | 11,00% |
| 19 | Di atas Rp30.100.000 – Rp32.600.000 | 12,00% |
| 20 | Di atas Rp32.600.000 – Rp35.400.000 | 13,00% |
| 21 | Di atas Rp35.400.000 – Rp38.900.000 | 14,00% |
| 22 | Di atas Rp38.900.000 – Rp43.000.000 | 15,00% |
| 23 | Di atas Rp43.000.000 – Rp47.400.000 | 16,00% |
| 24 | Di atas Rp47.400.000 – Rp51.200.000 | 17,00% |
| 25 | Di atas Rp51.200.000 – Rp55.800.000 | 18,00% |
| 26 | Di atas Rp55.800.000 – Rp60.400.000 | 19,00% |
| 27 | Di atas Rp60.400.000 – Rp66.700.000 | 20,00% |
| 28 | Di atas Rp66.700.000 – Rp74.500.000 | 21,00% |
| 29 | Di atas Rp74.500.000 – Rp83.200.000 | 22,00% |
| 30 | Di atas Rp83.200.000 – Rp95.600.000 | 23,00% |
| 31 | Di atas Rp95.600.000 – Rp110.000.000 | 24,00% |
| 32 | Di atas Rp110.000.000 – Rp134.000.000 | 25,00% |
| 33 | Di atas Rp134.000.000 – Rp169.000.000 | 26,00% |
| 34 | Di atas Rp169.000.000 – Rp221.000.000 | 27,00% |
| 35 | Di atas Rp221.000.000 – Rp390.000.000 | 28,00% |
| 36 | Di atas Rp390.000.000 – Rp463.000.000 | 29,00% |
| 37 | Di atas Rp463.000.000 – Rp561.000.000 | 30,00% |
| 38 | Di atas Rp561.000.000 – Rp709.000.000 | 31,00% |
| 39 | Di atas Rp709.000.000 – Rp965.000.000 | 32,00% |
| 40 | Di atas Rp965.000.000 – Rp1.419.000.000 | 33,00% |
| 41 | Di atas Rp1.419.000.000 | 34,00% |
Contoh Penghitungan TER C
Candra merupakan pegawai tetap dengan status PTKP K/3.
Gaji bruto bulanannya sebesar Rp10.000.000.
Karena memiliki status K/3, kategori yang digunakan adalah TER C.
Pada tabel TER C, penghasilan bruto Rp10 juta berada dalam lapisan di atas Rp9.800.000 sampai dengan Rp10.950.000 dengan tarif 1,50%.
PPh 21:
Rp10.000.000 × 1,50% = Rp150.000.
Dengan demikian, potongan PPh 21 pada bulan biasa sebesar Rp150.000.
Perbandingan Tarif TER A, B, dan C untuk Gaji yang Sama
Agar lebih mudah dipahami, kita bandingkan tarif TER atas beberapa tingkat penghasilan bruto bulanan.
| Penghasilan Bruto | TER A | TER B | TER C |
|---|---|---|---|
| Rp5.000.000 | 0% | 0% | 0% |
| Rp6.000.000 | 0,75% | 0% | 0% |
| Rp8.000.000 | 1,50% | 1,00% | 1,00% |
| Rp10.000.000 | 2,00% | 1,50% | 1,50% |
| Rp12.000.000 | 4,00% | 3,00% | 2,00% |
| Rp15.000.000 | 6,00% | 6,00% | 5,00% |
| Rp20.000.000 | 9,00% | 8,00% | 8,00% |
Dari tabel tersebut terlihat bahwa tarif TER untuk penghasilan bruto yang sama dapat berbeda berdasarkan kategori PTKP.
Namun, tidak semua perbedaan status PTKP selalu menghasilkan tarif TER berbeda pada setiap lapisan. Pada tingkat penghasilan tertentu, tarif antar kategori dapat sama.
Perusahaan tetap harus menggunakan kategori yang sesuai dengan status penerima penghasilan.
Bagaimana Cara Menggunakan Tabel TER PPh 21?
Penggunaan tabel TER sebenarnya cukup sederhana apabila perusahaan telah memiliki data payroll yang benar.
Langkah pertama adalah menentukan status PTKP pegawai sesuai ketentuan perpajakan.
Setelah status PTKP diketahui, tentukan kategori TER A, B, atau C.
Selanjutnya, jumlahkan seluruh penghasilan bruto yang menjadi objek PPh 21 pada bulan tersebut.
Penghasilan bruto dapat terdiri atas gaji pokok, tunjangan dalam bentuk uang, uang lembur, bonus, THR, dan komponen lain yang menjadi objek pajak.
Setelah penghasilan bruto diketahui, cari lapisan tarif yang sesuai dengan kategori TER.
Persentase tarif dalam lapisan tersebut dikalikan dengan seluruh penghasilan bruto pada masa pajak, bukan hanya bagian penghasilan yang melebihi batas lapisan sebelumnya.
Hal ini berbeda dari mekanisme tarif progresif tahunan, yang menggunakan lapisan Penghasilan Kena Pajak.
Bagaimana Jika Penghasilan Bruto Tepat Berada pada Batas Lapisan?
Hal penting yang sering luput diperhatikan adalah penggunaan istilah “di atas” dan “sampai dengan” dalam tabel.
Sebagai contoh, pada TER A tarif 0% berlaku sampai dengan penghasilan bruto Rp5.400.000.
Artinya, apabila penghasilan bruto tepat Rp5.400.000, tarif yang digunakan masih 0%.
Namun, jika penghasilan bruto menjadi Rp5.400.001, penghasilan tersebut sudah masuk lapisan berikutnya dengan tarif 0,25%.
Tarif 0,25% kemudian diterapkan terhadap seluruh penghasilan bruto yang menjadi dasar pemotongan.
Perbedaan satu rupiah pada batas lapisan dapat menyebabkan perubahan tarif efektif. Karena itu, sistem payroll harus menggunakan batas penghasilan sebagaimana tercantum dalam tabel resmi, bukan pembulatan sebelum mencari lapisan tarif.
Apakah THR dan Bonus Mengubah Tarif TER?
Ya, THR dan bonus dapat menyebabkan perubahan tarif TER karena keduanya menambah penghasilan bruto pada bulan pembayaran.
Sebagai contoh, Andi berstatus TK/0 dengan gaji bruto Rp8 juta per bulan.
Pada bulan biasa, TER A yang digunakan adalah 1,50%, sehingga PPh 21 sebesar Rp120.000.
Ketika Andi menerima THR sebesar Rp8 juta, penghasilan bruto pada bulan tersebut menjadi Rp16 juta.
Berdasarkan TER A, penghasilan Rp16 juta masuk lapisan tarif 7%.
PPh 21 pada bulan pembayaran THR:
Rp16.000.000 × 7% = Rp1.120.000.
Jumlah tersebut lebih tinggi dibandingkan bulan biasa karena penghasilan bruto meningkat dan lapisan TER berubah.
Namun, kenaikan pemotongan pada bulan THR tidak berarti pajak tahunan otomatis bertambah sebesar perbedaan tersebut.
Pada masa pajak terakhir, perusahaan akan melakukan penghitungan kembali PPh 21 sesuai ketentuan tahunan.
Mengapa PPh 21 Bulan Desember Tidak Menggunakan TER?
Untuk pegawai tetap yang bekerja sepanjang tahun, penghitungan pada bulan Desember tidak lagi menggunakan TER bulanan.
Desember merupakan masa pajak terakhir, sehingga perusahaan harus menghitung PPh 21 berdasarkan seluruh penghasilan dan pengurangan yang diperbolehkan selama satu tahun.
Setelah menentukan Penghasilan Kena Pajak, perusahaan menggunakan tarif progresif Pasal 17 UU Pajak Penghasilan.
Jumlah pajak setahun kemudian dikurangi seluruh PPh 21 yang telah dipotong pada masa pajak sebelumnya.
Hasilnya merupakan pajak yang harus diperhitungkan pada masa pajak terakhir.
Karena itu, PPh 21 Desember dapat lebih besar atau lebih kecil dibandingkan bulan-bulan sebelumnya.
Dalam keadaan tertentu, hasil penghitungan bahkan dapat menunjukkan kelebihan pemotongan yang perlu ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
Perlu diingat bahwa masa pajak terakhir tidak selalu Desember. Jika pegawai berhenti bekerja sebelum akhir tahun, penerapan ketentuan masa pajak terakhir perlu disesuaikan dengan kondisi pegawai tersebut.
Kesalahan Penggunaan Tabel TER yang Sering Terjadi
Meskipun tabel TER relatif mudah digunakan, kesalahan masih dapat terjadi dalam pengelolaan payroll.
Salah satu kesalahan yang cukup sering ditemukan adalah penggunaan kategori TER yang tidak sesuai dengan status PTKP.
Misalnya, karyawan berstatus K/0 justru menggunakan TER B karena dianggap seluruh karyawan menikah masuk Kategori B.
Padahal, K/0 merupakan bagian dari TER A.
Kesalahan berikutnya adalah menggunakan gaji pokok sebagai satu-satunya dasar penentuan TER, padahal terdapat tunjangan dan penghasilan tambahan yang juga menjadi objek PPh 21.
Masalah lain muncul ketika perusahaan hanya mengenakan tarif TER atas penghasilan yang melebihi batas lapisan, seolah-olah tabel TER menggunakan mekanisme progresif.
Padahal, tarif efektif diterapkan terhadap seluruh penghasilan bruto yang menjadi dasar pemotongan.
Kesalahan lainnya adalah tetap menggunakan TER pada masa pajak terakhir tanpa melakukan penghitungan tahunan.
Untuk menghindarinya, tax staff sebaiknya melakukan validasi status PTKP, data penghasilan bruto, ketepatan kategori, serta penerapan masa pajak terakhir dalam sistem payroll.
Kesimpulan
Tabel TER PPh 21 Kategori A, B, dan C merupakan dasar penting dalam penghitungan pemotongan PPh 21 bulanan berdasarkan PP Nomor 58 Tahun 2023.
TER A digunakan untuk status PTKP TK/0, TK/1, dan K/0 dengan 44 lapisan tarif.
TER B digunakan untuk TK/2, TK/3, K/1, dan K/2 dengan 40 lapisan tarif.
Sementara itu, TER C berlaku untuk K/3 dengan 41 lapisan tarif.
Ketiga kategori memiliki tarif mulai dari 0% hingga 34%, tetapi batas penghasilan bruto setiap lapisannya berbeda.
Bagi tax staff, penggunaan tabel yang benar harus dimulai dari penentuan status PTKP, penghitungan penghasilan bruto, serta pemilihan lapisan tarif yang sesuai.
Selain itu, perusahaan tetap harus melakukan penghitungan ulang PPh 21 pada masa pajak terakhir menggunakan ketentuan tarif progresif Pasal 17.
Dengan memahami tabel dan mekanisme penerapannya, perusahaan dapat melakukan pemotongan PPh 21 secara lebih tepat dan mengurangi risiko kesalahan penghitungan payroll.
FAQ: Tabel TER PPh 21 Kategori A, B, dan C
Tarif TER bulanan berkisar dari 0% hingga 34% sesuai lapisan penghasilan bruto dan kategori TER berdasarkan PP Nomor 58 Tahun 2023.
Perbedaannya terletak pada kelompok status PTKP dan lapisan penghasilan bruto. TER A mencakup TK/0, TK/1, K/0; TER B mencakup TK/2, TK/3, K/1, K/2; dan TER C mencakup K/3.
TER A memiliki 44 lapisan tarif, TER B memiliki 40 lapisan, dan TER C memiliki 41 lapisan.
Karyawan berstatus K/0 menggunakan TER Kategori A.
Karyawan berstatus K/2 menggunakan TER Kategori B.
Karyawan berstatus K/3 menggunakan TER Kategori C.
Untuk penghasilan bruto Rp10 juta, tarif TER A adalah 2%, sedangkan TER B dan TER C masing-masing 1,50%.
Ya. Tarif efektif bulanan dikalikan dengan seluruh penghasilan bruto yang menjadi dasar pemotongan pada masa pajak sesuai ketentuan.
Ya. THR dan bonus yang menjadi objek PPh 21 diperhitungkan bersama penghasilan bruto lainnya pada bulan pembayaran.
Karena pada masa pajak terakhir dilakukan penghitungan kembali menggunakan ketentuan tarif Pasal 17 dan mengurangkan pajak yang telah dipotong pada masa sebelumnya.
Tidak. Penggunaan TER tergantung kategori penerima penghasilan. Bukan pegawai, misalnya, pada umumnya menggunakan mekanisme penghitungan tersendiri sesuai PMK 168 Tahun 2023.
Dasar hukumnya adalah Lampiran PP Nomor 58 Tahun 2023, dengan petunjuk pelaksanaan penghitungan diatur dalam PMK Nomor 168 Tahun 2023.



