Penghapusan Sanksi SKPKB: Syarat, Pelunasan Pokok, dan Permohonan

Menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) setelah pemeriksaan pajak sering kali menjadi persoalan serius bagi perusahaan. Bukan hanya karena terdapat pajak yang harus dibayar, tetapi juga karena SKPKB dapat memuat sanksi administrasi berupa bunga atau kenaikan yang nilainya cukup besar.

Bayangkan sebuah perusahaan menerima SKPKB dengan pokok pajak kurang bayar sebesar Rp300 juta dan sanksi administrasi Rp90 juta. Total kewajiban yang harus diselesaikan mencapai Rp390 juta.

Bagi perusahaan yang sedang menjaga arus kas, tambahan sanksi Rp90 juta tentu bukan jumlah kecil.

Dalam situasi seperti ini, muncul pertanyaan: apakah perusahaan bisa membayar pokok pajaknya saja, kemudian mengajukan penghapusan sanksi dalam SKPKB?

Pertanyaan tersebut semakin relevan setelah diterbitkannya PMK Nomor 71 Tahun 2026 dan KEP-239/PJ/2026.

Kedua aturan tersebut memberikan landasan bagi penyelesaian kewajiban perpajakan, termasuk pengurangan atau penghapusan sanksi administratif dalam SKPKB yang memenuhi persyaratan tertentu.

Namun, ada hal penting yang perlu dipahami. Penghapusan sanksi tidak sama dengan penghapusan pokok pajak. Selain itu, tidak setiap SKPKB otomatis memperoleh fasilitas hanya karena Wajib Pajak telah membayar kekurangan pajaknya.

Melalui artikel ini, kita akan membahas syarat penghapusan sanksi SKPKB, pengaruh pelunasan pokok pajak, jenis SKPKB yang dapat memanfaatkan KEP-239/PJ/2026, serta cara menyampaikan permohonannya kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Apakah Sanksi dalam SKPKB Bisa Dikurangi atau Dihapus?

Sanksi administratif dalam SKPKB pada prinsipnya dapat dimohonkan pengurangan atau penghapusan apabila memenuhi ketentuan perpajakan.

Dasar hukumnya adalah Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Ketentuan tersebut memberikan kewenangan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi yang dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya.

Tata cara permohonannya diatur lebih lanjut melalui PMK Nomor 118 Tahun 2024 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 71 Tahun 2026.

Selain mekanisme umum, DJP menerbitkan KEP-239/PJ/2026 yang memberikan fasilitas khusus pengurangan atau penghapusan sanksi administratif untuk sejumlah kondisi perpajakan.

Salah satu objek yang termasuk dalam kebijakan tersebut adalah sanksi administratif tertentu yang tercantum dalam SKPKB.

Artinya, perusahaan yang menerima SKPKB tidak harus langsung menyimpulkan bahwa seluruh sanksinya pasti harus dibayar tanpa kemungkinan pengurangan.

Namun, perusahaan juga tidak boleh menganggap sanksi otomatis dihapus setelah pokok pajak dilunasi.

Kemungkinan fasilitas harus diperiksa berdasarkan jenis ketetapan, tanggal penerbitan, dasar pengenaan sanksi, pelunasan pokok pajak, dan persyaratan lainnya.

Apa Itu SKPKB dan Mengapa Bisa Memuat Sanksi?

SKPKB merupakan surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, kredit pajak, kekurangan pembayaran pokok pajak, sanksi administratif, serta jumlah pajak yang masih harus dibayar sesuai ketentuan.

Dalam praktiknya, SKPKB dapat diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan apabila ditemukan kekurangan pembayaran pajak atau kondisi lain yang memenuhi ketentuan penerbitan ketetapan.

Misalnya, dalam pemeriksaan Pajak Penghasilan Badan, pemeriksa menemukan biaya yang menurut hasil pemeriksaan tidak dapat dibebankan secara fiskal.

Setelah dilakukan penghitungan kembali, terdapat PPh Badan yang masih kurang dibayar.

DJP kemudian menerbitkan SKPKB yang memuat pokok pajak kurang bayar dan sanksi administratif berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Sanksi dalam SKPKB dapat mempunyai dasar hukum yang berbeda. Sebagian berkaitan dengan bunga berdasarkan ketentuan Pasal 13 UU KUP, sementara kondisi tertentu dapat menimbulkan sanksi kenaikan.

Oleh karena itu, tax staff sebaiknya tidak hanya melihat jumlah sanksi yang tercantum dalam SKPKB.

Periksa juga pasal dasar pengenaan sanksi karena informasi tersebut menentukan perlakuan dan kemungkinan fasilitas pengurangannya.

Bedakan Pokok Pajak dan Sanksi Administrasi dalam SKPKB

Sebelum mengajukan penghapusan sanksi, Wajib Pajak perlu membedakan dua komponen utama dalam SKPKB.

Komponen pertama adalah pokok pajak yang kurang dibayar.

Pokok pajak merupakan kewajiban perpajakan yang ditetapkan berdasarkan hasil penghitungan dan ketentuan yang berlaku.

Komponen kedua adalah sanksi administratif.

Sanksi tersebut merupakan konsekuensi perpajakan yang dikenakan berdasarkan pasal tertentu, misalnya berupa bunga atau kenaikan.

Sebagai contoh, PT Maju Sejahtera menerima SKPKB dengan rincian berikut.

Pokok pajak kurang bayar sebesar Rp200 juta.

Sanksi administratif sebesar Rp60 juta.

Total kewajiban dalam SKPKB adalah Rp260 juta.

Jika perusahaan memenuhi persyaratan dan memperoleh keputusan penghapusan seluruh sanksi Rp60 juta, pokok pajak Rp200 juta tidak otomatis ikut dihapus.

Dengan demikian, pengurangan atau penghapusan sanksi hanya memengaruhi komponen sanksi yang menjadi objek keputusan.

Hal ini penting karena sebagian Wajib Pajak masih menganggap fasilitas penghapusan sanksi sebagai pengurangan seluruh nilai dalam SKPKB.

Dasar Hukum Penghapusan Sanksi SKPKB

Untuk menentukan prosedur yang tepat, terdapat beberapa ketentuan yang perlu dibaca secara bersamaan.

Pasal 36 Ayat (1) Huruf a UU KUP

Pasal ini memberikan dasar kewenangan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk mengurangkan atau menghapuskan sanksi administratif yang memenuhi persyaratan.

Mekanisme tersebut berbeda dengan keberatan yang pada prinsipnya digunakan untuk mempersoalkan materi ketetapan pajak sesuai objek yang diperbolehkan undang-undang.

PMK 118 Tahun 2024

PMK 118 Tahun 2024 mengatur tata cara pembetulan, keberatan, pengurangan, penghapusan, dan pembatalan di bidang perpajakan.

Pasal 23 dan Pasal 24 merupakan ketentuan penting yang perlu diperhatikan dalam mengajukan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif.

Persyaratannya mencakup antara lain pelunasan jumlah pajak yang menjadi dasar sanksi, penyampaian permohonan secara tertulis dalam bahasa Indonesia, dan ketentuan mengenai upaya administratif lain.

PMK 71 Tahun 2026

PMK 71 Tahun 2026 mulai berlaku pada 2 Oktober 2026 dan mengubah sejumlah ketentuan PMK 118 Tahun 2024.

Salah satu perubahan penting berkaitan dengan pengalokasian pembayaran utang pajak. Dalam mekanisme yang diatur, pembayaran diperhitungkan terlebih dahulu terhadap pokok pajak yang belum atau kurang dibayar.

Setelah pokok pajak tersebut terpenuhi, kelebihan pembayaran diperhitungkan terhadap sanksi administratif.

Perubahan ini penting bagi Wajib Pajak yang ingin melunasi pokok pajak terlebih dahulu sebelum mengajukan permohonan pengurangan sanksi.

KEP-239/PJ/2026

KEP-239/PJ/2026 merupakan kebijakan khusus DJP yang mulai berlaku pada 8 Oktober 2026.

Keputusan tersebut menetapkan kategori sanksi yang dapat memperoleh fasilitas, periode pemenuhan kewajiban, persyaratan tambahan, dan batas akhir penyampaian permohonan.

Untuk sanksi dalam SKPKB, kategori yang relevan antara lain ketetapan berdasarkan hasil pemeriksaan dalam periode kebijakan dan ketetapan yang telah diterbitkan sebelum 8 Oktober 2026.

Baca juga: KEP-239/PJ/2026 dan PMK 71/2026: Hubungan serta Perbedaannya.

SKPKB Apa Saja yang Berpotensi Mendapat Fasilitas KEP-239/PJ/2026?

Tidak semua SKPKB mempunyai kondisi yang sama.

Dalam KEP-239/PJ/2026, terdapat beberapa kategori yang perlu diperhatikan oleh Wajib Pajak yang mempunyai sanksi dalam surat ketetapan pajak.

1. SKPKB Hasil Pemeriksaan yang Diterbitkan pada Periode 8 Oktober 2026–30 Juni 2027

Diktum KESATU huruf d KEP-239/PJ/2026 mencakup sanksi administratif dalam SKP tertentu yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pada periode 8 Oktober 2026 sampai dengan 30 Juni 2027.

Untuk kategori ini, pokok pajak terutang yang berkaitan dengan sanksi harus dibayar atau disetor paling lambat 30 Juni 2027.

Sebagai contoh, sebuah perusahaan menerima SKPKB hasil pemeriksaan pada Februari 2027.

Dalam ketetapan tersebut terdapat pokok pajak kurang bayar Rp300 juta dan sanksi administratif Rp90 juta.

Jika perusahaan menyelesaikan pembayaran pokok pajak paling lambat 30 Juni 2027, kondisi tersebut dapat menjadi salah satu dasar untuk memeriksa kemungkinan fasilitas kategori keempat.

Namun, tanggal penerbitan dan pelunasan pokok bukan satu-satunya persyaratan.

Jenis sanksi, dasar pengenaan, besaran pengurangan, serta ketentuan lainnya harus tetap dicocokkan dengan lampiran keputusan.

2. SKPKB yang Diterbitkan Sebelum 8 Oktober 2026

Bagaimana jika SKPKB sudah diterbitkan sebelum kebijakan berlaku?

KEP-239/PJ/2026 juga mengatur kategori kelima untuk sanksi administratif tertentu dalam SKP yang diterbitkan sebelum 8 Oktober 2026.

Kategori tersebut dapat relevan bagi perusahaan yang mempunyai SKPKB lama dan masih memiliki sanksi administratif yang belum dilunasi.

Namun, ketentuannya tidak otomatis sama dengan SKPKB baru hasil pemeriksaan.

Dalam kategori kelima, terdapat persyaratan mengenai pembayaran pokok pajak, utang pajak, dan/atau sebagian sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku paling lambat 30 Juni 2027.

Sebagai contoh, perusahaan menerima SKPKB pada Agustus 2025.

Pada Oktober 2026, perusahaan masih mempunyai sanksi administratif yang belum selesai.

Perusahaan dapat memeriksa kemungkinan menggunakan kategori kelima.

Namun, besarnya pengurangan tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan tanggal penerbitan SKPKB.

Perusahaan harus memeriksa jenis sanksi, kondisi pembayaran, dan baris lampiran yang sesuai.

3. SKPKB Terkait Pemeriksaan Harta Program Pengungkapan Sukarela

KEP-239/PJ/2026 juga mempunyai kategori khusus yang berkaitan dengan hasil pemeriksaan atas harta yang belum atau kurang diungkapkan dalam konteks Program Pengungkapan Sukarela atau PPS.

Untuk kategori tersebut, terdapat ketentuan penerbitan SKP dan pelunasan pokok pajak sampai dengan 31 Desember 2027.

Ketentuan ini mempunyai karakteristik tersendiri sehingga tidak boleh disamakan dengan seluruh SKPKB hasil pemeriksaan.

Wajib Pajak yang menghadapi ketetapan terkait PPS harus memeriksa dasar hukum dan kategori khususnya secara terpisah.

Apakah Pokok Pajak dalam SKPKB Harus Dilunasi Terlebih Dahulu?

Pelunasan pokok pajak merupakan salah satu persyaratan penting dalam pengajuan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif.

Dalam Pasal 23 PMK 118 Tahun 2024 sebagaimana diubah dengan PMK 71 Tahun 2026, jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar yang menjadi dasar pengenaan sanksi harus dilunasi oleh Wajib Pajak.

Untuk fasilitas khusus KEP-239/PJ/2026, terdapat pula tenggat pembayaran berdasarkan kategori.

Contohnya, bagi SKPKB hasil pemeriksaan yang memenuhi kategori keempat, pembayaran pokok pajak harus dilakukan paling lambat 30 Juni 2027.

Namun, perlu diperhatikan bahwa jumlah yang wajib dilunasi harus ditentukan berdasarkan ketetapan dan persyaratan yang berlaku.

Tax staff tidak boleh hanya memperkirakan pelunasan dari total SKPKB tanpa memeriksa alokasi pembayaran.

Apalagi, jika sebelumnya perusahaan telah melakukan pembayaran sebagian atau mempunyai transaksi pembayaran yang berkaitan dengan ketetapan tersebut.

Sebelum mengajukan permohonan, lakukan rekonsiliasi antara pokok pajak, pembayaran yang telah dilakukan, serta nilai sanksi yang masih terutang.

Bagaimana PMK 71 Tahun 2026 Mengubah Alokasi Pembayaran?

Sebelum perubahan PMK 71 Tahun 2026, mekanisme pembayaran pada ketentuan terkait memperhitungkan pembayaran secara proporsional terhadap pokok pajak dan sanksi administratif.

Melalui ketentuan baru, pembayaran diperhitungkan terlebih dahulu terhadap pokok pajak yang belum atau kurang dibayar.

Jika pembayaran melebihi pokok pajak, bagian kelebihannya diperhitungkan terhadap sanksi administratif.

Agar lebih mudah dipahami, perhatikan contoh berikut.

PT Karya Utama menerima SKPKB dengan pokok pajak Rp200 juta dan sanksi administratif Rp60 juta.

Total kewajiban dalam SKPKB adalah Rp260 juta.

Perusahaan kemudian melakukan pembayaran Rp200 juta.

Dalam mekanisme pengalokasian pembayaran yang diatur PMK 71 Tahun 2026, pembayaran tersebut diperhitungkan terlebih dahulu untuk menyelesaikan pokok pajak Rp200 juta sesuai ketentuan.

Dengan demikian, perusahaan masih mempunyai komponen sanksi administratif sebesar Rp60 juta yang perlu diperhatikan.

Jika sanksi tersebut memenuhi persyaratan KEP-239/PJ/2026, perusahaan dapat menilai kemungkinan pengurangan atau penghapusannya.

Namun, pembayaran pokok Rp200 juta tidak otomatis menghapus sanksi Rp60 juta.

Perusahaan tetap harus menyampaikan permohonan dan menunggu keputusan DJP.

Apakah Sanksi SKPKB yang Sudah Dibayar Bisa Dihapus?

Untuk fasilitas khusus KEP-239/PJ/2026, terdapat ketentuan yang cukup penting.

Diktum KEEMPAT huruf d menyatakan bahwa pengurangan atau penghapusan hanya diberikan atas sanksi administratif yang belum dibayar atau belum dilunasi oleh Wajib Pajak.

Artinya, jika perusahaan telah melunasi seluruh sanksi administratif dalam SKPKB, perusahaan tidak dapat langsung menggunakan fasilitas khusus tersebut untuk meminta pengembalian pembayaran yang sudah dilakukan.

Bagaimana jika sanksi baru dibayar sebagian?

Perusahaan perlu memeriksa saldo sanksi yang belum dilunasi dan ketentuan pembayaran khusus berdasarkan kategori fasilitas.

Sebagai contoh, perusahaan mempunyai sanksi administratif Rp60 juta dan telah membayar Rp15 juta.

Secara administrasi, masih terdapat sisa sanksi Rp45 juta.

Namun, perusahaan tidak boleh langsung mengalikan Rp45 juta dengan persentase pengurangan tertentu tanpa memeriksa lampiran KEP-239/PJ/2026.

Hal ini karena terdapat kategori yang mempunyai persyaratan pembayaran sebagian sanksi.

Penting juga dipahami bahwa ketentuan tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk sengaja menunda pembayaran tanpa memperhatikan jatuh tempo dan risiko penagihan.

Bagaimana Jika Wajib Pajak Tidak Setuju dengan Pokok Pajak dalam SKPKB?

Ini salah satu persoalan yang paling penting ketika perusahaan menerima SKPKB hasil pemeriksaan.

Misalnya, pemeriksa menetapkan kurang bayar PPh Badan sebesar Rp500 juta.

Namun, perusahaan berpendapat bahwa koreksi fiskal yang dilakukan tidak tepat karena biaya yang dikoreksi sebenarnya memenuhi ketentuan sebagai pengurang penghasilan bruto.

Dalam keadaan seperti ini, masalah utama perusahaan bukan sekadar sanksi administrasi.

Perusahaan juga tidak setuju dengan besarnya pokok pajak yang ditetapkan.

Karena itu, perusahaan perlu mempertimbangkan mekanisme keberatan sesuai Pasal 25 UU KUP atau mekanisme penyelesaian lain yang relevan.

Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi mempunyai objek dan persyaratan berbeda.

Pasal 23 PMK 118 Tahun 2024 sebagaimana diubah dengan PMK 71 Tahun 2026 mengatur hubungan permohonan pengurangan sanksi dengan keberatan serta permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan yang tidak benar.

Jika perusahaan sedang mengajukan keberatan, kelayakan permohonan pengurangan sanksi atas SKPKB yang sama harus diperiksa terlebih dahulu.

Jangan langsung mencabut keberatan hanya untuk mengejar penghapusan sanksi.

Pencabutan keberatan dapat mempunyai konsekuensi terhadap posisi sengketa dan hak Wajib Pajak.

Oleh karena itu, sebelum memilih mekanisme, perusahaan sebaiknya menilai terlebih dahulu apakah yang dipersoalkan merupakan pokok pajak, sanksi administratif, atau keduanya.

Apa Saja Syarat Permohonan Penghapusan Sanksi SKPKB?

Secara umum, terdapat beberapa ketentuan yang perlu dipenuhi oleh Wajib Pajak.

Permohonan harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan menyebutkan jumlah sanksi administratif menurut Wajib Pajak disertai alasan yang mendasarinya.

Untuk sanksi yang tercantum dalam SKPKB, berlaku ketentuan satu permohonan untuk satu surat ketetapan pajak.

Artinya, apabila perusahaan mempunyai tiga SKPKB, masing-masing harus diperiksa sebagai objek permohonan tersendiri.

Wajib Pajak juga harus memastikan bahwa pokok pajak yang menjadi dasar pengenaan sanksi telah dilunasi sesuai persyaratan.

Selain itu, status keberatan, permohonan pembatalan ketetapan, serta upaya administratif lain perlu diperiksa berdasarkan ketentuan Pasal 23.

Permohonan juga harus disampaikan sebelum tahapan penagihan tertentu yang menjadi batas pengajuan menurut peraturan.

Untuk fasilitas KEP-239/PJ/2026, persyaratan umum tersebut masih ditambah dengan ketentuan khusus.

Wajib Pajak perlu menyiapkan surat pernyataan tidak mengajukan gugatan atau upaya hukum lainnya, atau dokumen pencabutan apabila relevan.

Selain itu, diperlukan surat pernyataan bahwa sanksi timbul karena kekhilafan atau bukan karena kesalahan Wajib Pajak.

Surat pernyataan tersebut harus ditandatangani di atas meterai oleh pihak yang berwenang sesuai ketentuan.

Besaran fasilitas, jenis sanksi, dan persyaratan pembayaran juga harus cocok dengan lampiran KEP-239/PJ/2026.

Cara Mengajukan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi SKPKB

Setelah memastikan kelayakan permohonan, Wajib Pajak dapat mempersiapkan proses pengajuan.

Langkah 1: Periksa identitas dan rincian SKPKB

Mulailah dengan memeriksa nomor SKPKB, tanggal penerbitan, jenis pajak, masa atau tahun pajak, pokok kurang bayar, dan sanksi administratif.

Pastikan seluruh data sesuai dengan surat ketetapan yang diterbitkan DJP.

Langkah 2: Tentukan dasar permohonan

Periksa apakah permohonan menggunakan mekanisme umum Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP atau fasilitas khusus KEP-239/PJ/2026.

Jika menggunakan KEP-239/PJ/2026, identifikasi apakah SKPKB masuk kategori keempat, kelima, atau kategori khusus lain yang relevan.

Langkah 3: Pastikan pelunasan pokok pajak

Lakukan rekonsiliasi pembayaran untuk memastikan pokok pajak yang menjadi dasar sanksi telah dibayar sesuai ketentuan.

Jika menggunakan fasilitas khusus, periksa juga batas waktu pembayaran menurut kategori.

Langkah 4: Siapkan dokumen permohonan

Susun surat permohonan yang menjelaskan identitas Wajib Pajak, nomor SKPKB, jumlah sanksi, alasan permohonan, dan dasar hukum yang digunakan.

Lengkapi dokumen pendukung serta surat pernyataan apabila diwajibkan.

Langkah 5: Ajukan melalui layanan DJP yang berlaku

Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif telah tersedia melalui Coretax.

Berdasarkan panduan layanan digital DJP, pengguna yang berwenang dapat mengakses Portal Wajib Pajak dan memilih menu Layanan Wajib Pajak.

Kemudian pilih Layanan Administrasi dan Buat Permohonan Layanan Administrasi.

Pada jenis layanan, pilih Keberatan dan Non Keberatan, kemudian pilih sublayanan Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif.

Untuk Wajib Pajak badan, pengajuan dilakukan melalui pengguna yang mempunyai kewenangan sebagai wakil atau kuasa dengan memilih konteks Wajib Pajak badan yang diwakili.

Setelah data permohonan dilengkapi, sistem menyediakan tahapan penyimpanan, pembuatan dokumen PDF, penandatanganan elektronik, dan pengiriman permohonan.

Langkah 6: Simpan BPE dan pantau hasilnya

Setelah permohonan berhasil dikirim, sistem menerbitkan Bukti Penerimaan Elektronik atau BPE.

Simpan BPE sebagai bukti penyampaian permohonan.

Namun, BPE tidak berarti sanksi dalam SKPKB telah dihapus.

Permohonan tetap diproses oleh DJP dan hasilnya ditentukan melalui keputusan yang diterbitkan sesuai ketentuan.

Baca juga: Permohonan Pengurangan Sanksi Pajak di Coretax: Alur dan Dokumen.

Contoh Kasus Penghapusan Sanksi SKPKB Hasil Pemeriksaan

PT Sentosa menerima SKPKB PPh Badan hasil pemeriksaan pada 15 Februari 2027.

Dalam SKPKB tersebut tercantum pokok pajak kurang bayar sebesar Rp250 juta dan sanksi administratif Rp75 juta.

Total kewajiban yang ditetapkan sebesar Rp325 juta.

Perusahaan kemudian memutuskan melunasi pokok pajak Rp250 juta pada April 2027.

Karena SKPKB diterbitkan pada periode 8 Oktober 2026 sampai dengan 30 Juni 2027 dan pokok pajaknya dibayar sebelum 30 Juni 2027, perusahaan dapat memeriksa kemungkinan fasilitas kategori keempat KEP-239/PJ/2026.

Namun, berapa sanksi yang bisa dihapus?

Jawabannya tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan tanggal penerbitan SKPKB dan jumlah pembayaran pokok pajak.

Perusahaan harus memeriksa dasar pengenaan sanksi dalam SKPKB dan persentase yang berlaku dalam lampiran keputusan.

Misalnya, apabila hasil pemeriksaan ketentuan menunjukkan bahwa sanksi yang bersangkutan memenuhi skema pengurangan 50 persen, maka simulasi matematisnya adalah sebagai berikut.

Sanksi awal: Rp75.000.000

Persentase pengurangan yang diasumsikan: 50%

Nilai pengurangan: Rp37.500.000

Sanksi tersisa: Rp37.500.000

Namun, angka 50 persen pada contoh ini merupakan asumsi simulasi, bukan ketentuan yang otomatis berlaku untuk seluruh SKPKB hasil pemeriksaan.

Nilai yang benar harus mengikuti lampiran serta keputusan DJP.

Sampai Kapan Permohonan Penghapusan Sanksi SKPKB Bisa Diajukan?

Untuk fasilitas KEP-239/PJ/2026, Diktum KETIGA menetapkan bahwa permohonan harus disampaikan paling lambat 1 Oktober 2028.

Namun, batas tersebut tidak sama dengan batas pembayaran pokok pajak.

Untuk kategori keempat, pokok pajak harus dibayar paling lambat 30 Juni 2027.

Demikian pula untuk kategori kelima, terdapat persyaratan pembayaran tertentu yang harus dipenuhi paling lambat 30 Juni 2027.

Kategori khusus terkait pemeriksaan harta dalam konteks PPS mempunyai tenggat tersendiri sampai dengan 31 Desember 2027.

Artinya, Wajib Pajak tidak boleh menunda seluruh pembayaran sampai Oktober 2028 hanya karena permohonannya masih dapat diajukan sampai tanggal tersebut.

Selain tenggat fasilitas khusus, Wajib Pajak juga perlu memperhatikan status penagihan dan persyaratan formal yang berlaku pada saat permohonan diajukan.

Bagaimana Jika Permohonan Penghapusan Sanksi SKPKB Ditolak?

Penolakan permohonan pertama tidak selalu berarti seluruh kesempatan sudah berakhir.

Pasal 24 PMK 118 Tahun 2024 pada prinsipnya memberikan kesempatan pengajuan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif paling banyak dua kali, dengan ketentuan dan pengecualian yang berlaku.

Permohonan kedua umumnya harus disampaikan paling lama tiga bulan sejak tanggal surat keputusan pertama dikirim.

Jika permohonan ditolak, perusahaan perlu memeriksa jenis keputusan, alasan penolakan, tanggal pengiriman, serta kemungkinan melengkapi penjelasan dan dokumen pendukung untuk permohonan berikutnya.

Namun, jangan menganggap penolakan pengurangan sanksi otomatis dapat diajukan melalui keberatan biasa.

Keberatan terhadap ketetapan pajak dan permohonan pengurangan sanksi merupakan mekanisme berbeda.

Baca juga: Permohonan Penghapusan Sanksi Pajak Ditolak: Apa Langkah Berikutnya?

Kesalahan yang Sering Terjadi Saat Mengajukan Penghapusan Sanksi SKPKB

Kesalahan pertama adalah menganggap bahwa pelunasan pokok pajak otomatis menghapus sanksi administratif.

Padahal, pelunasan pokok umumnya merupakan salah satu persyaratan, bukan keputusan penghapusan.

Kesalahan berikutnya adalah menganggap seluruh SKPKB memperoleh pengurangan dengan persentase yang sama.

Dalam KEP-239/PJ/2026, jenis sanksi dan ketentuan lampiran tetap menentukan fasilitas yang tersedia.

Kesalahan lain adalah tidak memeriksa status keberatan atau permohonan administratif yang masih berlangsung.

Perusahaan juga perlu menghindari kesalahan menentukan tenggat pembayaran dan permohonan.

Jangan mencampuradukkan 30 Juni 2027 sebagai batas pembayaran untuk kategori tertentu dengan 1 Oktober 2028 sebagai batas akhir permohonan fasilitas khusus.

Terakhir, pastikan dokumen permohonan sudah lengkap dan pengajuan melalui Coretax telah selesai sampai memperoleh BPE.

Kesimpulan

Sanksi administratif dalam SKPKB dapat dimohonkan pengurangan atau penghapusan apabila memenuhi ketentuan perpajakan.

Dasar hukumnya adalah Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP, dengan tata cara yang diatur dalam PMK 118 Tahun 2024 sebagaimana telah diubah dengan PMK 71 Tahun 2026.

Selain itu, KEP-239/PJ/2026 menyediakan fasilitas khusus untuk SKPKB tertentu, termasuk ketetapan hasil pemeriksaan yang diterbitkan selama periode kebijakan dan SKPKB lama yang memenuhi persyaratan.

Pelunasan pokok pajak merupakan aspek penting dalam penilaian kelayakan, terutama setelah PMK 71 Tahun 2026 mengubah mekanisme pengalokasian pembayaran.

Namun, penghapusan sanksi tidak terjadi otomatis.

Wajib Pajak tetap harus memeriksa kategori, jenis sanksi, tenggat, status upaya hukum, dan dokumen yang dipersyaratkan, kemudian mengajukan permohonan sesuai prosedur.

Bagi tax staff dan Wajib Pajak, langkah yang paling aman adalah memisahkan persoalan pokok pajak dari sanksi administratif dan memastikan seluruh persyaratan telah dipenuhi sebelum permohonan disampaikan.

FAQ: Penghapusan Sanksi SKPKB

1. Apakah sanksi dalam SKPKB bisa dihapus?

Bisa dalam kondisi tertentu apabila memenuhi persyaratan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif sesuai ketentuan perpajakan.

2. Apa dasar hukum penghapusan sanksi SKPKB?

Dasarnya adalah Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP, PMK 118 Tahun 2024 sebagaimana diubah dengan PMK 71 Tahun 2026, serta KEP-239/PJ/2026 untuk fasilitas khusus.

3. Apakah harus melunasi pokok pajak sebelum mengajukan penghapusan sanksi?

Pokok pajak yang menjadi dasar pengenaan sanksi harus dilunasi sesuai persyaratan yang berlaku. Untuk fasilitas khusus, perhatikan juga batas pembayaran menurut kategori.

4. Apakah melunasi pokok SKPKB otomatis menghapus sanksi?

Tidak. Pelunasan pokok pajak bukan keputusan penghapusan sanksi. Wajib Pajak tetap harus memenuhi persyaratan dan mengajukan permohonan.

5. Apakah SKPKB sebelum 8 Oktober 2026 bisa mendapat fasilitas?

Berpotensi bisa melalui kategori kelima KEP-239/PJ/2026 jika jenis sanksi serta persyaratan pembayarannya terpenuhi.

6. Apakah SKPKB hasil pemeriksaan pada 2027 termasuk fasilitas?

Berpotensi termasuk kategori keempat apabila diterbitkan dalam periode yang ditetapkan, pokok pajak dibayar paling lambat 30 Juni 2027, dan persyaratan lainnya dipenuhi.

7. Apakah sanksi SKPKB yang sudah dibayar bisa dimohonkan penghapusan berdasarkan KEP-239/PJ/2026?

Fasilitas khusus dibatasi terhadap sanksi administratif yang belum dibayar atau belum dilunasi. Bagian yang sudah dibayar tidak otomatis dapat diminta kembali melalui kebijakan tersebut.

8. Apakah penghapusan sanksi SKPKB bisa diajukan melalui Coretax?

Ya. DJP menyediakan layanan Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif melalui Coretax.

9. Bagaimana jika perusahaan tidak setuju dengan pokok pajak dalam SKPKB?

Perusahaan perlu memeriksa mekanisme keberatan atau prosedur hukum lain yang relevan. Jangan menyamakan sengketa pokok pajak dengan permohonan pengurangan sanksi.

10. Sampai kapan permohonan fasilitas KEP-239/PJ/2026 dapat diajukan?

Paling lambat 1 Oktober 2028, dengan tetap memperhatikan tenggat pembayaran dan persyaratan lain untuk kategori yang digunakan.

Hot this week

Cara Mengajukan Penghapusan Sanksi Pajak KEP-239/PJ/2026

Mempunyai Surat Tagihan Pajak (STP) atau Surat Ketetapan Pajak...

Pajak Masukan: Syarat Pengkreditan dan Pajak Masukan yang Tidak Dapat Dikreditkan

Bagi perusahaan yang sudah menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP),...

Apakah Semua Denda Pajak Otomatis Dihapus Berdasarkan KEP-239/PJ/2026?

Terbitnya KEP-239/PJ/2026 tentang pengurangan atau penghapusan sanksi administratif menjadi...

Batas Waktu Fasilitas KEP-239/PJ/2026: Pahami Setiap Tenggat

Kapan batas waktu penghapusan sanksi pajak berdasarkan KEP-239/PJ/2026? Apakah...

Syarat Penghapusan Sanksi Pajak KEP-239/PJ/2026 yang Harus Dipenuhi

Punya Surat Tagihan Pajak (STP) atau Surat Ketetapan Pajak...

Topics

Cara Mengajukan Penghapusan Sanksi Pajak KEP-239/PJ/2026

Mempunyai Surat Tagihan Pajak (STP) atau Surat Ketetapan Pajak...

Pajak Masukan: Syarat Pengkreditan dan Pajak Masukan yang Tidak Dapat Dikreditkan

Bagi perusahaan yang sudah menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP),...

Apakah Semua Denda Pajak Otomatis Dihapus Berdasarkan KEP-239/PJ/2026?

Terbitnya KEP-239/PJ/2026 tentang pengurangan atau penghapusan sanksi administratif menjadi...

Batas Waktu Fasilitas KEP-239/PJ/2026: Pahami Setiap Tenggat

Kapan batas waktu penghapusan sanksi pajak berdasarkan KEP-239/PJ/2026? Apakah...

Syarat Penghapusan Sanksi Pajak KEP-239/PJ/2026 yang Harus Dipenuhi

Punya Surat Tagihan Pajak (STP) atau Surat Ketetapan Pajak...

Faktur Pajak: Panduan Lengkap Pembuatan, Kode Transaksi, Penggantian dan Pembatalan

Bagi perusahaan yang sudah menjadi Pengusaha Kena Pajak, Faktur...

Jenis Sanksi yang Mendapat Fasilitas KEP-239/PJ/2026: Cek Kategorinya

Apakah Anda masih memiliki Surat Tagihan Pajak (STP) yang...

KEP-239/PJ/2026: Aturan Pengurangan dan Penghapusan Sanksi Pajak

Tidak sedikit Wajib Pajak yang memiliki tunggakan pajak sebenarnya...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img