Pajak Penghasilan (PPh) Final atas jual beli tanah dan/atau bangunan merupakan salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh pihak penjual. Sesuai ketentuan yang berlaku, sebelum proses balik nama atau pendaftaran hak dilakukan, PPh Final sebesar 2,5% dari nilai bruto transaksi harus dibayar terlebih dahulu. Kini, proses pembayaran ini dilakukan melalui sistem Coretax DJP Online, sistem administrasi perpajakan terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak.
Jika Anda ingin tahu bagaimana cara bayar PPh Final jual beli tanah dan bangunan secara online, berikut ini panduan mudahnya.
- Siapkan Data Transaksi
Sebelum mulai, pastikan Anda sudah memiliki:
NPWP penjual
Nilai transaksi (nilai jual beli atau NJOP yang lebih tinggi)
Tanggal transaksi
Nomor objek pajak (NOP), jika ada
Data pembeli dan penjual (untuk keperluan tambahan jika diperlukan)
- Login ke DJP Online
Buka situs: https://pajak.go.id
Klik Login, lalu masukkan:
NPWP
Password
Kode keamanan (captcha)
Setelah berhasil login, pastikan Anda berada pada tampilan sistem Coretax. Bila belum, akun Anda mungkin belum bermigrasi—silakan hubungi KPP setempat.
- Masuk ke Menu “Bayar” dan Pilih “e-Billing”
Pada dashboard utama, klik menu “Bayar”
Kemudian, klik tombol “Buat Kode Billing” - Isi Formulir Pembuatan Kode Billing
Isi data sesuai jenis pajak jual beli tanah dan bangunan:
Jenis Pajak: 411128 – PPh Final
Jenis Setoran: 402 – PPh Final atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan
Masa Pajak: Pilih bulan dan tahun saat transaksi dilakukan
Jumlah Setor: 2,5% dari nilai transaksi
Uraian: Bisa ditulis “PPh Final jual beli tanah & bangunan”
Contoh:
Jika nilai transaksi Rp1.000.000.000, maka PPh Final adalah
Rp1.000.000.000 × 2,5% = Rp25.000.000
Masukkan jumlah tersebut ke dalam kolom “Jumlah Setor”.
- Buat dan Simpan Kode Billing
Setelah mengisi data, klik “Lanjutkan” lalu “Buat Kode Billing”.
Sistem akan memproses dan menampilkan Nomor Kode Billing.
Kode ini bisa langsung diunduh dalam bentuk PDF atau disalin untuk proses pembayaran.
- Lakukan Pembayaran
Gunakan kode billing tersebut untuk membayar pajak melalui:
ATM atau teller bank persepsi
Internet banking
Kantor Pos
Aplikasi pihak ketiga (OnlinePajak, PajakPay, dll)
Setelah pembayaran berhasil, simpan bukti bayar Anda karena akan dibutuhkan dalam proses balik nama atau AJB di kantor pertanahan.
Penutup
Bayar PPh Final atas transaksi jual beli tanah dan bangunan kini bisa dilakukan dengan mudah secara online melalui sistem Coretax DJP. Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda tidak perlu datang ke kantor pajak untuk membuat kode billing. Pastikan data yang Anda input sesuai, karena kesalahan data bisa menyebabkan keterlambatan proses balik nama.
Jika Anda ragu atau menemukan kendala teknis, jangan ragu untuk menghubungi KPP atau konsultan pajak terpercaya. Pajak Anda, untuk masa depan negeri!