Sabtu, Agustus 30, 2025
18.4 C
Indonesia

PPh Pasal 21 Pegawai Tidak Tetap

Pengertian Pegawai Tidak Tetap

  • Pegawai Tidak Tetap/Tenaga Kerja Lepas adalah pegawai yang hanya menerima penghasilan apabila pegawai yang bersangkutan bekerja, berdasarkan jumlah hari bekerja, jumlah unit hasil pekerjaan yang dihasilkan atau penyelesaian suatu jenis pekerjaan yang diminta oleh pemberi kerja.

Cara Hitung PPh Pasal 21 Pegawai Tidak Tetap

Cara penghitungan PPh Pasal 21 bagi pegawai tidak tetap atau Tenaga Kerja Lepas, Pemagang dan Calon Pegawai dibedakan menjadi 2 jenis :

  • Bagi yang Menerima Upah Harian, Upah Mingguan, Upah Satuan, Upah Borongan, Uang Saku Harian atau Mingguan.
    • Ketentuan penghitungannya adalah tentukan jumlah upah/uang saku harian, atau rata-rata upah/uang saku yang diterima atau diperoleh dalam sehari :
      • Upah/uang saku mingguan dibagi banyaknya hari bekerja dalam seminggu; Contoh penghitungannya : Klik disini di halaman 37 angka III.1 lampiran PER-16/PJ/2016
      • Upah satuan dikalikan dengan jumlah rata-rata satuan yang dihasilkan dalam sehari; Contoh penghitungannya : Klik disini di halaman 39 angka III.2 lampiran PER-16/PJ/2016
      • Upah borongan dibagi dengan jumlah hari yang digunakan untuk menyelesaikan pekerjaan borongan. Contoh penghitungannya : Klik disini di halaman 39 angka III.3 lampiran PER-16/PJ/2016
    • Tidak ada pemotongan PPh 21 adalah dalam hal : (lampiran PER-16/PJ/2016 halaman 6 angka II.1 angka 2)
      • upah/uang saku harian atau rata-rata upah/uang saku harian belum melebihi Rp. 450.000,00 dan
      • jumlah kumulatif yang diterima atau diperoleh dalam bulan kalender yang bersangkutan belum melebihi Rp. 4.500.000,00
  • Bagi yang Menerima Upah yang Dibayarkan Secara Bulanan.
    • PPh Pasal 21 dihitung dengan menerapkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh atas jumlah upah bruto yang yang disetahunkan setelah dikurangi PTKP, dan PPh Pasal 21 yang harus dipotong adalah sebesar PPh Pasal 21 hasil perhitungan tersebut dibagi 12. (lampiran PER-16/PJ/2016 halaman 6 angka II.2)
    • Contoh penghitungannya : Klik disini di halaman 39 angka III.4 lampiran PER-16/PJ/2016

Hot this week

PNS, TNI/Polri, dan Karyawan Jangan Sampaikan SPT Tahunan dengan Status Lebih Bayar

Pendahuluan Setiap Wajib Pajak orang pribadi, baik yang berprofesi sebagai...

NPWP Non Efektif dan Penghapusan NPWP: Apa Bedanya dan Bagaimana Cara Mengurusnya?

Pendahuluan Banyak Wajib Pajak di Indonesia sering merasa bingung dengan...

NPWP untuk Wanita Kawin: Memahami Hak, Status, dan Kewajiban Pajak

Pendahuluan Banyak wanita yang baru menikah sering bingung soal status...

Perbedaan Skema UMKM Menggunakan Orang Pribadi atau Badan: Menguntungkan yang Mana?

Saat merintis usaha, salah satu pertanyaan penting yang sering...

Perbedaan PPh Skema Umum dan Skema UMKM untuk Orang Pribadi

Banyak pelaku usaha kecil maupun pekerja lepas sering bingung...

Topics

PNS, TNI/Polri, dan Karyawan Jangan Sampaikan SPT Tahunan dengan Status Lebih Bayar

Pendahuluan Setiap Wajib Pajak orang pribadi, baik yang berprofesi sebagai...

NPWP Non Efektif dan Penghapusan NPWP: Apa Bedanya dan Bagaimana Cara Mengurusnya?

Pendahuluan Banyak Wajib Pajak di Indonesia sering merasa bingung dengan...

NPWP untuk Wanita Kawin: Memahami Hak, Status, dan Kewajiban Pajak

Pendahuluan Banyak wanita yang baru menikah sering bingung soal status...

Perbedaan Skema UMKM Menggunakan Orang Pribadi atau Badan: Menguntungkan yang Mana?

Saat merintis usaha, salah satu pertanyaan penting yang sering...

Perbedaan PPh Skema Umum dan Skema UMKM untuk Orang Pribadi

Banyak pelaku usaha kecil maupun pekerja lepas sering bingung...

Hitung PPh Final Lebih Mudah dengan Kalkulator Pajak UMKM

Pajak UMKM, Masalah Sehari-hari Para Pelaku Usaha Bagi banyak pelaku...

Konsekuensi Jika Wajib Pajak Tidak Membuat Pemberitahuan Norma Penghitungan Penghasilan Neto

Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) sering menjadi “jalan pintas”...

Memahami Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) dengan Cara Sederhana

Pendahuluan Bagi banyak pelaku usaha kecil, wiraswasta, maupun profesional yang...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img