Jumat, Desember 5, 2025
26.5 C
Indonesia

Cara Buat Kode Billing PPN Tanggung Renteng di Coretax

Untuk membantu memudahkan penyetoran, DJP menyediakan kode billing khusus bernomor 411211-108 untuk PPN tanggung renteng. Dengan kode ini, instansi pemerintah bisa membuat kode billing secara mandiri melalui sistem seperti Coretax atau e-Billing.

Berikut manfaat penting dari fasilitas tersebut:

  • Mudah dibuat secara mandiri, tanpa harus datang ke kantor pajak.
  • Mempermudah audit dan pelacakan pembayaran karena KAP/KJS jelas.
  • Memastikan akuntabilitas dan transparansi administrasi pembayaran PPN.

✅ Langkah-langkah Bayar PPN Tanggung Renteng di Coretax

Buka browser dan akses website https://Coretaxdjp.pajak.go.id dan silahkan login dengan menggunakan NIK / NPWP 16 digit, masukkan password dan kode keamanan yang muncul (Captcha) berikutnya klik Login

Selanjutnya silahkan pilih menu Pembayaran–> Layanan Mandiri Kode Billing

Berikutnya akan muncul tampilan NPWP dan Nama kita dibagian yang diblur dan jika data tersebut sudah benar silahkan klik Lanjut

Untuk membuat kode billing PPN tanggung Renteng silahkan pilih Kode Jenis Pajak 411211-108 (Pembayaran PPN tanggung jawab secara renteng)

Pastikan sudah memilih kode jenis pajak yang sesuai dan silahkan pilih masa pajak yang akan digunakan untuk masa pajak setoran PPN tanggung jawab secara renteng, kemudian klik Lanjut

Silahkan isi nominal setoran yang akan dibayarkan kemudian isi kolom keterangan untuk mempermudah identifikasi setoran dan klik Unduh Kode Billing

Kode billing akan otomatis terunduh dan bisa langsung dicetak dan disetorkan melalui Bank, Kantor pos atau ATM serta Mobile Banking

Pasal 126 PER-11/PJ/2025 adalah terobosan penting dalam tata kelola PPN di Indonesia. Kini, instansi pemerintah secara legal bisa memungut PPN dari non-PKP melalui mekanisme tanggung renteng—tanpa harus menebak atau bingung soal mekanisme setoran.

Pertanyaan atau pengalaman menerapkan fasilitas ini? Yuk diskusi—sharing pengalaman di kolom komentar agar kita semua semakin paham dan #PajakLebihMudah.

Ingin lebih efisien dalam penyetoran PPN tanggung renteng? Coba gunakan kode billing 411211-108!

Hot this week

Sering Bagi Barang Gratis atau Dipakai Sendiri? Hati-Hati, Ada PPN yang Mengintai!

Banyak pelaku usaha merasa bahwa memberikan barang gratis kepada...

Wajib Pajak Wajib Tahu! Inilah Jenis-Jenis SPT & Jatuh Temponya yang Sering Bikin Orang Kena Denda Tanpa Sadar

Di Indonesia, banyak Wajib Pajak merasa sudah taat pajak,...

Jangan Salah Kuasa! Inilah Rahasia Surat Kuasa Khusus Perpajakan yang Wajib Diketahui Wajib Pajak & Konsultan Pajak

Dalam dunia perpajakan modern, tidak sedikit wajib pajak yang...

Data Pegawai Belum Valid? Begini Cara Kilat Validasi NIK Massal yang Wajib Kamu Tahu!

Banyak pemberi kerja merasa kebingungan ketika menemukan bahwa beberapa...

PPN LPG: Jangan Anggap Ringan! Ketentuan Pemerintah yang Wajib Dipahami Penyalur & Agen

Bagi sebagian orang, transaksi tabung LPG mungkin tampak biasa—sebuah...

Topics

Sering Bagi Barang Gratis atau Dipakai Sendiri? Hati-Hati, Ada PPN yang Mengintai!

Banyak pelaku usaha merasa bahwa memberikan barang gratis kepada...

Data Pegawai Belum Valid? Begini Cara Kilat Validasi NIK Massal yang Wajib Kamu Tahu!

Banyak pemberi kerja merasa kebingungan ketika menemukan bahwa beberapa...

PPN LPG: Jangan Anggap Ringan! Ketentuan Pemerintah yang Wajib Dipahami Penyalur & Agen

Bagi sebagian orang, transaksi tabung LPG mungkin tampak biasa—sebuah...

Sudah Gunakan Norma? Kenapa Tak Bisa Balik ke PPh Final UMKM Lagi?

Kalau Anda seorang pelaku usaha kecil atau pekerja mandiri...

Tahapan dan Jadwal Penagihan Pajak: Dari Surat Teguran hingga Lelang Aset

Pajak adalah salah satu tulang punggung pembangunan negara. Tapi...

Bayar PPh 23 Royalti Hanya 6%, Kok Bisa ?

Pencipta lagu, penulis buku, fotografer, desainer grafis, atau siapa...

Related Articles

Popular Categories