Untuk membantu memudahkan penyetoran, DJP menyediakan kode billing khusus bernomor 411211-108 untuk PPN tanggung renteng. Dengan kode ini, instansi pemerintah bisa membuat kode billing secara mandiri melalui sistem seperti Coretax atau e-Billing.
Berikut manfaat penting dari fasilitas tersebut:
- Mudah dibuat secara mandiri, tanpa harus datang ke kantor pajak.
- Mempermudah audit dan pelacakan pembayaran karena KAP/KJS jelas.
- Memastikan akuntabilitas dan transparansi administrasi pembayaran PPN.
Sebelum membuat billing, pastikan Anda memahami dasar hukum Pasal 126 PER-11/PJ/2025 agar tidak salah bayar.
dan pastikan juga anda membaca apa itu tentang PPN tanggung jawab renteng agar bisa memahami segala resiko mengenai transaksi PPN ini.
✅ Langkah-langkah Bayar PPN Tanggung Renteng di Coretax

Buka browser dan akses website https://Coretaxdjp.pajak.go.id dan silahkan login dengan menggunakan NIK / NPWP 16 digit, masukkan password dan kode keamanan yang muncul (Captcha) berikutnya klik Login

Selanjutnya silahkan pilih menu Pembayaran–> Layanan Mandiri Kode Billing

Berikutnya akan muncul tampilan NPWP dan Nama kita dibagian yang diblur dan jika data tersebut sudah benar silahkan klik Lanjut

Untuk membuat kode billing PPN tanggung Renteng silahkan pilih Kode Jenis Pajak 411211-108 (Pembayaran PPN tanggung jawab secara renteng)

Pastikan sudah memilih kode jenis pajak yang sesuai dan silahkan pilih masa pajak yang akan digunakan untuk masa pajak setoran PPN tanggung jawab secara renteng, kemudian klik Lanjut

Silahkan isi nominal setoran yang akan dibayarkan kemudian isi kolom keterangan untuk mempermudah identifikasi setoran dan klik Unduh Kode Billing

Kode billing akan otomatis terunduh dan bisa langsung dicetak dan disetorkan melalui Bank, Kantor pos atau ATM serta Mobile Banking

Pasal 126 PER-11/PJ/2025 adalah terobosan penting dalam tata kelola PPN di Indonesia. Kini, instansi pemerintah secara legal bisa memungut PPN dari non-PKP melalui mekanisme tanggung renteng—tanpa harus menebak atau bingung soal mekanisme setoran.
Pertanyaan atau pengalaman menerapkan fasilitas ini? Yuk diskusi—sharing pengalaman di kolom komentar agar kita semua semakin paham dan #PajakLebihMudah.
Ingin lebih efisien dalam penyetoran PPN tanggung renteng? Coba gunakan kode billing 411211-108!
Ya, jika penjual tidak menyetorkan PPN tersebut ke kas negara dan pembeli tidak dapat membuktikan telah membayar PPN kepada penjual, maka tanggung renteng dapat dikenakan sesuai UU PPN.
Gunakan Kode Akun Pajak (KAP) 411211 (PPN Dalam Negeri) dan Kode Jenis Setoran (KJS) 108 (PPN Kurang Bayar pelunasan tanggung renteng).
Mulai tahun 2025 jika salah membuat kode billing dan terlanjur menyetorkannya, maka prosedur yang paling tepat adalah permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang.






