Rabu, April 15, 2026
26.7 C
Indonesia

Cara Buat Kode Billing PPN Tanggung Renteng di Coretax

Untuk membantu memudahkan penyetoran, DJP menyediakan kode billing khusus bernomor 411211-108 untuk PPN tanggung renteng. Dengan kode ini, instansi pemerintah bisa membuat kode billing secara mandiri melalui sistem seperti Coretax atau e-Billing.

Berikut manfaat penting dari fasilitas tersebut:

  • Mudah dibuat secara mandiri, tanpa harus datang ke kantor pajak.
  • Mempermudah audit dan pelacakan pembayaran karena KAP/KJS jelas.
  • Memastikan akuntabilitas dan transparansi administrasi pembayaran PPN.

✅ Langkah-langkah Bayar PPN Tanggung Renteng di Coretax

- Advertisement -

Buka browser dan akses website https://Coretaxdjp.pajak.go.id dan silahkan login dengan menggunakan NIK / NPWP 16 digit, masukkan password dan kode keamanan yang muncul (Captcha) berikutnya klik Login

Selanjutnya silahkan pilih menu Pembayaran–> Layanan Mandiri Kode Billing

Berikutnya akan muncul tampilan NPWP dan Nama kita dibagian yang diblur dan jika data tersebut sudah benar silahkan klik Lanjut

Untuk membuat kode billing PPN tanggung Renteng silahkan pilih Kode Jenis Pajak 411211-108 (Pembayaran PPN tanggung jawab secara renteng)

Pastikan sudah memilih kode jenis pajak yang sesuai dan silahkan pilih masa pajak yang akan digunakan untuk masa pajak setoran PPN tanggung jawab secara renteng, kemudian klik Lanjut

Silahkan isi nominal setoran yang akan dibayarkan kemudian isi kolom keterangan untuk mempermudah identifikasi setoran dan klik Unduh Kode Billing

Kode billing akan otomatis terunduh dan bisa langsung dicetak dan disetorkan melalui Bank, Kantor pos atau ATM serta Mobile Banking

Pasal 126 PER-11/PJ/2025 adalah terobosan penting dalam tata kelola PPN di Indonesia. Kini, instansi pemerintah secara legal bisa memungut PPN dari non-PKP melalui mekanisme tanggung renteng—tanpa harus menebak atau bingung soal mekanisme setoran.

Pertanyaan atau pengalaman menerapkan fasilitas ini? Yuk diskusi—sharing pengalaman di kolom komentar agar kita semua semakin paham dan #PajakLebihMudah.

Ingin lebih efisien dalam penyetoran PPN tanggung renteng? Coba gunakan kode billing 411211-108!

Hot this week

Kesalahan Pembukuan Pengusaha Pemula: Hal Sepele yang Bisa Berujung Masalah Besar

Banyak pengusaha pemula fokus mengejar penjualan. Mereka berusaha meningkatkan...

PPN Tanggung Renteng Kode Jenis Setor 411211-108: Panduan Lengkap Sesuai Pasal 126 PER-11/PJ/2025

Sejak terbitnya PER-11/PJ/2025, ada satu ketentuan baru yang sangat...

Syarat Pencabutan PKP yang Jarang Diketahui Wajib Pajak

Jangan Sampai Permohonan Ditolak Karena Hal Sepele Banyak wajib pajak...

Kalkulator Pajak Penyusutan: Cara Cepat dan Akurat Menghitung Beban Penyusutan Aset

Dalam dunia usaha, ada satu komponen yang sering dianggap...

Objek dan Bukan Objek PPh: Penghasilan Mana yang Kena Pajak dan Mana yang Tidak?

Banyak orang mengira semua penghasilan pasti kena pajak. Setiap...

Topics

Kesalahan Pembukuan Pengusaha Pemula: Hal Sepele yang Bisa Berujung Masalah Besar

Banyak pengusaha pemula fokus mengejar penjualan. Mereka berusaha meningkatkan...

PPN Tanggung Renteng Kode Jenis Setor 411211-108: Panduan Lengkap Sesuai Pasal 126 PER-11/PJ/2025

Sejak terbitnya PER-11/PJ/2025, ada satu ketentuan baru yang sangat...

Syarat Pencabutan PKP yang Jarang Diketahui Wajib Pajak

Jangan Sampai Permohonan Ditolak Karena Hal Sepele Banyak wajib pajak...

Objek dan Bukan Objek PPh: Penghasilan Mana yang Kena Pajak dan Mana yang Tidak?

Banyak orang mengira semua penghasilan pasti kena pajak. Setiap...

Pajak THR: Kenapa Potongan Terasa Lebih Besar? Ini Penjelasan Sebenarnya

Banyak karyawan kaget saat menerima THR. Mereka melihat potongan...

Zakat Pengurang Pajak: Benarkah Bisa Mengurangi Pajak? Ini Cara Cerdasnya

Selama ini, banyak orang memisahkan zakat dan pajak. Mereka...

Related Articles

Popular Categories