PPh 21: Pengertian, Tarif, Cara Menghitung, Objek, dan Pelaporan Lengkap

Bagi sebagian besar karyawan, PPh 21 merupakan salah satu komponen yang selalu muncul dalam slip gaji setiap bulan. Namun, tidak sedikit yang masih bertanya mengapa gaji mereka dipotong pajak, bagaimana cara menghitungnya, dan mengapa jumlah potongan PPh 21 bisa berubah dari bulan ke bulan.

Di sisi lain, bagi perusahaan, khususnya bagian HR, payroll, accounting, dan tax, PPh Pasal 21 menjadi salah satu kewajiban perpajakan yang harus dikelola dengan cermat. Kesalahan menentukan objek pajak, menggunakan tarif, menghitung penghasilan bruto, atau membuat bukti potong dapat menimbulkan persoalan ketika dilakukan rekonsiliasi maupun pemeriksaan pajak.

Terlebih sejak berlakunya Tarif Efektif Rata-Rata (TER), penghitungan PPh 21 mengalami perubahan yang cukup penting. Penghitungan pajak bulanan menjadi lebih sederhana, tetapi perusahaan tetap harus menghitung kembali PPh 21 menggunakan tarif progresif pada masa pajak terakhir.

Lantas, sebenarnya apa itu PPh 21? Siapa yang wajib memotongnya? Penghasilan apa saja yang dikenakan PPh 21? Bagaimana cara menghitung pajaknya dan melaporkannya melalui Coretax?

Artikel ini membahas dasar-dasar PPh 21 secara menyeluruh, mulai dari pengertian, objek, tarif, penghitungan, bukti potong, hingga pelaporan. Untuk persoalan yang lebih spesifik, kami juga mengarahkan Anda pada pembahasan lanjutan agar setiap ketentuan dapat dipahami dengan lebih mendalam.

Apa Itu PPh 21?

Pajak Penghasilan Pasal 21 atau PPh 21 adalah pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan.

Penghasilan tersebut dapat berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, bonus, uang pensiun, maupun imbalan lainnya yang termasuk objek PPh Pasal 21.

Sederhananya, ketika seseorang memperoleh penghasilan dari bekerja, memberikan jasa, atau mengikuti kegiatan tertentu, penghasilan tersebut dapat dikenakan pemotongan PPh 21 sesuai ketentuan perpajakan.

Sebagai contoh, seorang karyawan menerima gaji dari perusahaan setiap bulan. Perusahaan sebagai pemberi kerja memiliki kewajiban menghitung dan memotong PPh 21 atas penghasilan karyawan tersebut.

Begitu pula ketika perusahaan membayar honorarium kepada narasumber seminar. Pembayaran tersebut dapat menjadi objek PPh 21 meskipun narasumber bukan merupakan karyawan perusahaan.

Dengan demikian, PPh 21 tidak hanya berlaku bagi pegawai tetap. Jenis pajak ini juga dapat dikenakan atas penghasilan pekerja harian, tenaga ahli, freelancer, peserta kegiatan, dan penerima penghasilan lainnya sepanjang memenuhi ketentuan.

Apa Perbedaan PPh 21 dan Pajak Penghasilan Orang Pribadi?

Keduanya memiliki hubungan yang erat, tetapi tidak sepenuhnya sama.

PPh 21 merupakan mekanisme pemotongan pajak atas penghasilan tertentu yang dibayarkan kepada orang pribadi. Sementara itu, Pajak Penghasilan Orang Pribadi mencakup kewajiban perpajakan seseorang secara keseluruhan dalam satu tahun pajak.

Misalnya, seorang karyawan bekerja pada sebuah perusahaan dan memperoleh penghasilan tambahan dari kegiatan usaha.

PPh 21 yang dipotong perusahaan umumnya menjadi kredit pajak dalam penghitungan PPh tahunan karyawan tersebut, sepanjang merupakan pemotongan yang tidak bersifat final.

Adapun penghasilan dari kegiatan usaha perlu diperhitungkan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku atas jenis penghasilan tersebut.

Oleh karena itu, pajak yang telah dipotong oleh perusahaan belum tentu menggambarkan seluruh kewajiban pajak penghasilan seseorang.

Dasar Hukum PPh 21 yang Berlaku

Untuk memahami PPh 21 dengan benar, perusahaan dan Wajib Pajak perlu mengenali peraturan yang menjadi dasar penerapannya.

Ketentuan utama PPh 21 antara lain bersumber dari:

  1. Undang-Undang Pajak Penghasilan, sebagaimana telah diubah, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 tentang tarif pemotongan PPh Pasal 21.
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 mengenai petunjuk pelaksanaan pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan orang pribadi.
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 beserta perubahannya, untuk ketentuan administrasi perpajakan dalam rangka pelaksanaan sistem inti administrasi perpajakan.
  5. Peraturan teknis Direktorat Jenderal Pajak mengenai bukti pemotongan dan pelaporan PPh Pasal 21/26 melalui sistem administrasi perpajakan.

PP 58 Tahun 2023 dan PMK 168 Tahun 2023 mulai berlaku pada 1 Januari 2024 serta membawa perubahan penting melalui penerapan Tarif Efektif Rata-Rata atau TER.

Perlu dipahami bahwa penerapan TER bukan berarti tarif progresif PPh orang pribadi dihapus. Tarif progresif tetap digunakan, terutama dalam penghitungan PPh 21 pegawai tetap pada masa pajak terakhir.

Selain ketentuan umum tersebut, terdapat pula kebijakan khusus seperti PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi kelompok penerima penghasilan yang memenuhi persyaratan tertentu. Fasilitas tersebut tidak berlaku otomatis bagi seluruh karyawan.

Siapa yang Menjadi Subjek dan Penerima Penghasilan PPh 21?

Penerima penghasilan yang dapat dikenakan PPh Pasal 21 tidak terbatas pada pekerja kantoran.

Berdasarkan karakteristik hubungan kerja dan jenis penghasilannya, penerima penghasilan PPh 21 dapat dikelompokkan sebagai berikut.

Pegawai Tetap

Pegawai tetap adalah pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan secara teratur, termasuk anggota dewan komisaris atau pengawas serta pegawai yang bekerja berdasarkan kontrak untuk jangka waktu tertentu sepanjang memenuhi kriteria pegawai tetap menurut ketentuan perpajakan.

Contohnya adalah staf accounting, tax staff, manajer keuangan, pegawai administrasi, direktur yang berstatus pegawai, serta pekerja dengan hubungan kerja tertentu.

Hal yang perlu diperhatikan, status pegawai tetap dalam perpajakan tidak selalu sama dengan istilah pegawai tetap dalam administrasi ketenagakerjaan perusahaan.

Pegawai Tidak Tetap

Pegawai tidak tetap adalah pegawai yang menerima penghasilan apabila bekerja berdasarkan jumlah hari kerja, jumlah unit hasil pekerjaan, atau penyelesaian suatu pekerjaan yang diminta pemberi kerja.

Contohnya pekerja harian lepas, pekerja borongan, dan tenaga kerja yang dibayar berdasarkan hasil pekerjaan tertentu.

Cara menghitung PPh 21 kelompok ini dapat berbeda dari pegawai tetap, terutama apabila penghasilannya dibayarkan secara harian atau tidak bulanan.

Bukan Pegawai

Kelompok bukan pegawai meliputi orang pribadi yang memperoleh imbalan atas pemberian jasa tanpa berstatus sebagai pegawai dari pihak yang membayarkan penghasilan.

Contohnya konsultan, pengacara, akuntan, dokter, arsitek, pembawa acara, dan tenaga ahli lainnya yang memberikan jasa secara independen.

Untuk kelompok bukan pegawai, dasar pengenaan dan mekanisme penghitungan PPh 21 tidak sama dengan pegawai tetap.

Penerima Pensiun, Mantan Pegawai, dan Peserta Kegiatan

Penerima pensiun berkala, mantan pegawai yang menerima penghasilan tertentu, dan peserta kegiatan yang memperoleh honorarium atau imbalan juga termasuk kelompok penerima penghasilan yang dapat dikenakan PPh 21.

Sebagai contoh, seseorang yang mengikuti seminar sebagai pembicara dan menerima honorarium dari penyelenggara kegiatan dapat dikenakan pemotongan PPh 21.

Perbedaan kelompok penerima penghasilan ini penting karena menentukan jenis tarif, dasar pengenaan pajak, serta bukti potong yang digunakan.

Siapa yang Wajib Memotong PPh 21?

PPh 21 pada umumnya dipotong oleh pihak yang membayarkan penghasilan.

Dalam praktik bisnis, pemotong PPh 21 dapat berupa perusahaan, instansi pemerintah, penyelenggara kegiatan, badan, atau pihak lain yang ditetapkan sebagai pemotong pajak berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Misalnya, PT ABC memiliki 25 karyawan. Setiap bulan perusahaan membayarkan gaji kepada seluruh karyawannya.

Dalam keadaan tersebut, perusahaan bertanggung jawab menghitung PPh 21 yang terutang, melakukan pemotongan, membuat bukti potong, menyetorkan pajak, serta melaporkan kewajiban melalui SPT Masa PPh 21/26.

Karyawan sebagai penerima penghasilan tidak perlu menyetorkan kembali PPh 21 yang telah dipotong perusahaan untuk penghasilan yang sama. Namun, karyawan tetap memiliki kewajiban perpajakan pribadi, termasuk pelaporan SPT Tahunan apabila memenuhi ketentuannya.

Bagi perusahaan, tanggung jawab sebagai pemotong pajak perlu diperhatikan karena kesalahan pemotongan atau pelaporan dapat menimbulkan konsekuensi administrasi perpajakan.

Apa Saja Objek PPh 21?

Objek PPh 21 pada prinsipnya merupakan penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan.

Namun, tidak semua penerimaan uang maupun fasilitas otomatis menjadi objek PPh 21. Perlakuan pajaknya perlu dilihat berdasarkan karakteristik penghasilan dan ketentuan yang mengaturnya.

Gaji, Upah, dan Tunjangan

Penghasilan paling umum yang menjadi objek PPh 21 adalah gaji dan upah.

Selain gaji pokok, berbagai tunjangan yang dibayarkan perusahaan juga dapat menjadi bagian dari penghasilan bruto karyawan.

Contohnya adalah tunjangan jabatan, tunjangan transportasi dalam bentuk uang, tunjangan makan dalam bentuk uang, dan tunjangan pajak.

Bagi tax staff, hal penting yang harus diperhatikan adalah kesesuaian antara komponen payroll dan objek PPh 21.

Tidak jarang perusahaan memiliki sejumlah komponen pembayaran yang tidak dimasukkan dalam penghitungan pajak karena dianggap bukan gaji. Padahal, jika secara substansi merupakan tambahan kemampuan ekonomis bagi karyawan dan termasuk objek pajak, komponen tersebut harus diperhitungkan.

Bonus, THR, dan Insentif

Bonus tahunan, Tunjangan Hari Raya (THR), komisi, insentif penjualan, dan penghasilan tidak teratur lainnya pada umumnya termasuk objek PPh 21.

Pemberian THR sering menyebabkan jumlah potongan PPh 21 meningkat pada bulan pembayaran.

Hal ini terjadi karena penghasilan bruto pada bulan tersebut menjadi lebih besar dibandingkan bulan biasa. Ketika menggunakan TER bulanan, peningkatan penghasilan bruto juga dapat menyebabkan perubahan lapisan tarif efektif.

Akan tetapi, potongan yang lebih besar pada bulan THR tidak berarti THR memiliki tarif pajak tersendiri yang selalu lebih tinggi.

Untuk memahami persoalan ini, pembaca dapat melanjutkan ke artikel khusus mengenai cara menghitung PPh 21 atas THR dan bonus.

Honorarium dan Imbalan Jasa

Honorarium yang dibayarkan kepada narasumber, tenaga ahli, atau pemberi jasa orang pribadi dapat menjadi objek PPh 21.

Contohnya, sebuah perusahaan mengundang konsultan independen untuk memberikan pelatihan dan membayar honorarium sebesar Rp10 juta.

Perusahaan perlu mengidentifikasi apakah penerima honorarium termasuk kategori bukan pegawai atau peserta kegiatan, karena pengelompokan tersebut memengaruhi penghitungan pajak.

Kesalahan mengklasifikasikan penerima penghasilan dapat menyebabkan penggunaan dasar pengenaan atau tarif yang tidak tepat.

Uang Pensiun dan Pesangon

Penghasilan berupa uang pensiun, uang pesangon, uang manfaat pensiun, serta pembayaran lain terkait berakhirnya hubungan kerja memiliki ketentuan pajak tersendiri.

Sebagian pembayaran dapat dikenakan PPh 21 yang bersifat final apabila memenuhi persyaratan peraturan perpajakan.

Oleh karena itu, pemotongan PPh 21 atas pesangon tidak boleh langsung disamakan dengan penghitungan pajak atas gaji bulanan.

Natura dan Kenikmatan

Sejak perubahan ketentuan perpajakan mengenai natura dan kenikmatan, fasilitas atau manfaat dalam bentuk selain uang juga perlu mendapatkan perhatian.

Pada prinsipnya, natura dan kenikmatan tertentu dapat menjadi objek pajak, kecuali termasuk jenis yang dikecualikan berdasarkan peraturan.

Sebagai contoh, perlakuan pajak atas fasilitas tempat tinggal, kendaraan, makanan, atau fasilitas lainnya perlu diperiksa berdasarkan jenis, nilai, tujuan pemberian, dan ketentuan pengecualiannya.

Bagi perusahaan yang memberikan banyak fasilitas kepada direksi dan karyawan, pemahaman mengenai natura menjadi penting agar penghitungan penghasilan bruto PPh 21 tidak keliru.

Penghasilan yang Tidak Termasuk Objek PPh 21

Tidak semua pembayaran kepada karyawan atau orang pribadi harus dipotong PPh 21.

Beberapa jenis penerimaan dikecualikan dari objek pemotongan PPh 21 apabila memenuhi persyaratan yang ditentukan peraturan.

Contohnya adalah pembayaran manfaat atau santunan asuransi tertentu dari perusahaan asuransi dalam kategori yang dikecualikan, natura atau kenikmatan tertentu yang bukan objek pajak, serta penerimaan lain yang secara tegas memperoleh pengecualian.

Iuran yang dibayarkan pemberi kerja kepada lembaga tertentu juga memiliki perlakuan perpajakan yang perlu diperiksa berdasarkan jenis program dan ketentuan yang berlaku.

Penting untuk membedakan antara penghasilan yang bukan objek PPh 21, penghasilan yang dikenakan PPh final, dan penghasilan yang tidak dipotong karena memperoleh fasilitas tertentu.

Ketiganya tidak selalu memiliki konsekuensi perpajakan yang sama.

Tarif PPh 21 yang Berlaku

Salah satu hal yang paling sering membingungkan Wajib Pajak adalah tarif PPh 21.

Sebagian orang mengenal tarif 5%, 15%, 25%, 30%, dan 35%. Namun, pada slip gaji bulanan, perusahaan dapat menggunakan tarif yang berbeda, misalnya 1,5%, 2%, atau tarif lainnya.

Mengapa demikian?

Karena terdapat dua pendekatan tarif yang perlu dipahami, yaitu tarif progresif Pasal 17 UU PPh dan Tarif Efektif Rata-Rata (TER).

Tarif Progresif PPh Pasal 17

Tarif progresif digunakan berdasarkan besarnya Penghasilan Kena Pajak (PKP) dalam satu tahun pajak.

Lapisan Penghasilan Kena PajakTarif
Sampai dengan Rp60.000.0005%
Di atas Rp60.000.000 sampai Rp250.000.00015%
Di atas Rp250.000.000 sampai Rp500.000.00025%
Di atas Rp500.000.000 sampai Rp5.000.000.00030%
Di atas Rp5.000.000.00035%

Perlu diperhatikan bahwa tarif tersebut bersifat progresif atau berlapis.

Misalnya, seseorang memiliki PKP sebesar Rp100 juta setahun.

Bukan berarti seluruh Rp100 juta langsung dikenakan tarif 15%.

Penghitungannya adalah:

  • Rp60 juta pertama dikenakan tarif 5%, menghasilkan pajak Rp3 juta.
  • Sisa Rp40 juta dikenakan tarif 15%, menghasilkan pajak Rp6 juta.

Dengan demikian, total pajak atas PKP Rp100 juta adalah Rp9 juta.

Inilah prinsip tarif progresif yang penting dipahami agar tidak terjadi salah persepsi mengenai besarnya pajak penghasilan.

Tarif Efektif Rata-Rata (TER) PPh 21

Tarif Efektif Rata-Rata atau TER merupakan metode penghitungan pemotongan PPh 21 yang diterapkan sejak 1 Januari 2024.

Untuk pegawai tetap, TER bulanan digunakan pada masa pajak selain masa pajak terakhir.

Dengan metode ini, perusahaan tidak perlu menghitung penghasilan neto tahunan dan menerapkan tarif progresif secara manual setiap bulan.

Secara sederhana, PPh 21 pada bulan biasa dihitung dengan mengalikan penghasilan bruto dengan tarif efektif sesuai kategorinya.

TER bulanan dibagi menjadi tiga kategori berdasarkan status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Kategori TERStatus PTKP
TER ATK/0, TK/1, K/0
TER BTK/2, TK/3, K/1, K/2
TER CK/3

Masing-masing kategori memiliki tabel tarif berdasarkan lapisan penghasilan bruto bulanan.

Oleh karena itu, status PTKP dan jumlah penghasilan bruto menjadi dua informasi penting dalam menentukan tarif yang sesuai.

Tarif lengkap masing-masing kategori dapat dipelajari melalui artikel lanjutan: Tarif TER PPh 21 Kategori A, B, dan C Beserta Tabel Lengkap.

Tarif Efektif Harian

Selain TER bulanan, terdapat TER harian yang digunakan untuk kelompok pegawai tidak tetap dengan karakteristik pembayaran tertentu.

Untuk penghasilan bruto harian sampai dengan Rp450.000, tarif efektif harian sebesar 0%.

Sedangkan untuk penghasilan bruto harian di atas Rp450.000 sampai dengan Rp2.500.000, tarif efektif hariannya sebesar 0,5%.

Untuk penghasilan yang melebihi batas tersebut atau memenuhi kondisi khusus lainnya, berlaku mekanisme penghitungan sesuai PMK 168 Tahun 2023.

Dengan demikian, tidak semua pegawai harian secara otomatis dihitung menggunakan tarif 0,5%.

PTKP dalam Penghitungan PPh 21

Penghasilan Tidak Kena Pajak atau PTKP merupakan bagian penghasilan yang tidak dikenakan pajak dalam penghitungan PKP tahunan.

Besarnya PTKP ditentukan berdasarkan keadaan Wajib Pajak, antara lain status perkawinan dan jumlah tanggungan yang memenuhi ketentuan.

Berikut nilai PTKP yang digunakan dalam penghitungan umum PPh orang pribadi.

Status PTKPJumlah Setahun
TK/0Rp54.000.000
TK/1Rp58.500.000
TK/2Rp63.000.000
TK/3Rp67.500.000
K/0Rp58.500.000
K/1Rp63.000.000
K/2Rp67.500.000
K/3Rp72.000.000

Status TK berarti tidak kawin, sedangkan K berarti kawin. Angka setelah garis miring menunjukkan jumlah tanggungan yang diperhitungkan, maksimal tiga orang.

Sebagai contoh, seorang pegawai berstatus menikah dan memiliki dua anak yang memenuhi persyaratan tanggungan dapat menggunakan PTKP K/2 sebesar Rp67.500.000 setahun.

Namun, penentuan PTKP tidak cukup hanya berdasarkan pengakuan jumlah anggota keluarga. Perusahaan juga harus memperhatikan ketentuan mengenai tanggungan yang diperbolehkan serta kondisi perpajakan suami dan istri.

Status PTKP umumnya ditentukan berdasarkan keadaan pada awal tahun kalender, dengan pengecualian khusus menurut ketentuan.

Untuk pembahasan lengkap, baca artikel mengenai PTKP PPh 21 dan Cara Menentukan Status TK/0 sampai K/3.

Cara Menghitung PPh 21 Karyawan Tetap

Agar lebih mudah dipahami, kita gunakan contoh seorang karyawan yang menerima gaji tetap setiap bulan.

Misalnya, Andi merupakan karyawan PT Maju Bersama dengan kondisi sebagai berikut:

  • Status PTKP TK/0.
  • Gaji bruto Rp10.000.000 per bulan.
  • Tidak menerima bonus atau penghasilan tambahan.
  • Tidak ada iuran pensiun yang dapat menjadi pengurang.
  • Bekerja sepanjang Januari sampai Desember.

Dalam contoh ini, Andi menggunakan TER Kategori A.

Langkah 1: Menghitung PPh 21 Bulanan Menggunakan TER

Untuk penghasilan bruto Rp10 juta per bulan dengan status TK/0, tarif TER Kategori A yang berlaku adalah 2%.

PPh 21 bulanan:

Rp10.000.000 × 2% = Rp200.000.

Dengan demikian, perusahaan memotong PPh 21 sebesar Rp200.000 per bulan selama Januari sampai November, sepanjang kondisi penghasilan tidak berubah.

Selama 11 bulan, jumlah pemotongan menjadi:

11 × Rp200.000 = Rp2.200.000.

Langkah 2: Menghitung PPh 21 Setahun pada Masa Pajak Terakhir

Pada Desember, perusahaan melakukan penghitungan PPh 21 tahunan berdasarkan penghasilan sebenarnya selama satu tahun.

Penghasilan bruto setahun:

12 × Rp10.000.000 = Rp120.000.000.

Biaya jabatan sebesar 5% dari penghasilan bruto, maksimal Rp6 juta setahun untuk pegawai yang bekerja penuh selama 12 bulan.

Biaya jabatan:

5% × Rp120.000.000 = Rp6.000.000.

Penghasilan neto setahun:

Rp120.000.000 − Rp6.000.000 = Rp114.000.000.

PTKP status TK/0:

Rp54.000.000.

Penghasilan Kena Pajak:

Rp114.000.000 − Rp54.000.000 = Rp60.000.000.

Karena PKP masih berada pada lapisan pertama, tarif yang digunakan adalah 5%.

PPh 21 terutang setahun:

5% × Rp60.000.000 = Rp3.000.000.

Langkah 3: Menghitung Pemotongan PPh 21 Desember

Jumlah PPh 21 terutang setahun adalah Rp3.000.000.

Sementara itu, selama Januari sampai November, perusahaan telah memotong Rp2.200.000.

Dengan demikian, PPh 21 yang dipotong pada bulan Desember adalah:

Rp3.000.000 − Rp2.200.000 = Rp800.000.

Ringkasan penghitungan:

KomponenNilai
Gaji bruto setahunRp120.000.000
Biaya jabatanRp6.000.000
Penghasilan netoRp114.000.000
PTKP TK/0Rp54.000.000
Penghasilan Kena PajakRp60.000.000
PPh 21 terutang setahunRp3.000.000
Potongan Januari–NovemberRp2.200.000
PPh 21 DesemberRp800.000

Dari contoh tersebut, terlihat bahwa potongan Desember lebih besar dibandingkan bulan-bulan sebelumnya.

Hal ini bukan karena tarif pajak Desember lebih tinggi, melainkan karena pada masa pajak terakhir dilakukan penghitungan kembali seluruh pajak yang terutang selama satu tahun.

Perlu diperhatikan, contoh ini merupakan ilustrasi sederhana untuk pegawai yang bekerja sepanjang tahun dengan penghasilan tetap. Jika terdapat bonus, THR, iuran yang dapat dikurangkan, perubahan penghasilan, atau pegawai berhenti bekerja, hasil penghitungan dapat berbeda.

Mengapa Potongan PPh 21 Desember Bisa Lebih Besar atau Lebih Kecil?

Pertanyaan ini cukup sering muncul, terutama ketika karyawan menerima slip gaji Desember.

Dalam sistem TER, potongan PPh 21 selama Januari sampai November merupakan pemotongan berdasarkan tarif efektif terhadap penghasilan bruto bulanan.

Sementara itu, pada masa pajak terakhir, perusahaan wajib menentukan kembali jumlah PPh 21 yang sebenarnya terutang sesuai ketentuan tahunan.

Akibatnya, jumlah pajak pada Desember dapat lebih besar, lebih kecil, atau bahkan menunjukkan kelebihan pemotongan dibandingkan PPh 21 tahunan yang seharusnya.

Keadaan ini lebih mudah terjadi ketika terdapat penghasilan tidak teratur, perubahan gaji, atau perbedaan jumlah penghasilan selama satu tahun.

Jika hasil penghitungan menunjukkan kelebihan pemotongan, perusahaan perlu memperhatikan kewajiban pengembalian kepada pegawai dan penyesuaian administrasi sesuai ketentuan.

Pembahasan lebih rinci mengenai persoalan ini dapat dibaca dalam artikel Cara Menghitung PPh 21 Desember dan Rekonsiliasi Akhir Tahun.

Cara Menghitung PPh 21 Bukan Pegawai dan Freelancer

Penghitungan PPh 21 untuk bukan pegawai berbeda dari pegawai tetap.

Salah satu perbedaannya adalah penggunaan dasar pengenaan pajak sebesar 50% dari penghasilan bruto untuk imbalan jasa bukan pegawai, dengan memperhatikan ketentuan mengenai penghasilan bruto yang menjadi dasar pemotongan.

Misalnya, seorang konsultan independen memberikan jasa kepada perusahaan dan memperoleh honorarium sebesar Rp10.000.000.

Dengan asumsi seluruh honorarium tersebut menjadi penghasilan bruto yang relevan untuk penghitungan PPh 21, dasar pengenaan pajaknya adalah:

50% × Rp10.000.000 = Rp5.000.000.

Apabila diterapkan tarif lapisan pertama Pasal 17 sebesar 5%, PPh 21 yang dipotong adalah:

5% × Rp5.000.000 = Rp250.000.

Contoh ini berlaku untuk kondisi sederhana ketika dasar pengenaan dan tarif tersebut memang sesuai dengan karakteristik pembayaran dan penerima penghasilan.

Dalam praktiknya, perusahaan harus memastikan terlebih dahulu bahwa transaksi benar-benar merupakan pembayaran jasa kepada bukan pegawai, bukan pembayaran kepada badan usaha atau jenis pembayaran lain yang memiliki ketentuan pajak berbeda.

Untuk pembahasan khusus, baca Cara Menghitung PPh 21 Freelancer, Konsultan, dan Tenaga Ahli.

PPh 21 atas THR, Bonus, dan Penghasilan Tidak Teratur

THR dan bonus merupakan dua jenis penghasilan yang sering menimbulkan pertanyaan di perusahaan.

Misalnya, seorang karyawan memiliki gaji bruto Rp8 juta per bulan dan menerima THR sebesar Rp8 juta.

Pada bulan biasa, penghasilan brutonya sebesar Rp8 juta. Namun, pada bulan pembayaran THR, penghasilan bruto meningkat menjadi Rp16 juta.

Karena TER bulanan ditentukan berdasarkan total penghasilan bruto pada bulan tersebut, tarif efektif yang digunakan dapat berubah.

Akibatnya, PPh 21 yang dipotong pada bulan pembayaran THR bisa meningkat cukup signifikan.

Meskipun demikian, seluruh penghasilan tersebut akan diperhitungkan kembali dalam penghitungan PPh 21 pada masa pajak terakhir.

Dengan memahami mekanisme tersebut, tax staff dapat memberikan penjelasan yang lebih baik kepada karyawan ketika terjadi perbedaan jumlah potongan pajak.

PPh 21 Ditanggung Karyawan atau Perusahaan

Dalam praktik penggajian, perusahaan mengenal beberapa metode penanganan beban PPh 21.

Metode Gross

Pada metode gross, PPh 21 menjadi beban karyawan dan dipotong dari penghasilan yang diterimanya.

Metode ini banyak digunakan perusahaan karena pajak ditanggung langsung oleh penerima penghasilan.

Metode Net

Pada metode net, perusahaan menanggung PPh 21 karyawan sehingga besaran penghasilan bersih yang dijanjikan kepada karyawan tidak berkurang karena pemotongan pajak.

Perusahaan perlu memahami perlakuan fiskal atas PPh yang ditanggung tersebut agar tidak salah dalam menentukan komponen biaya dan penghasilan kena pajak.

Metode Gross Up

Pada metode gross up, perusahaan memberikan tunjangan pajak yang diperhitungkan sebagai bagian dari penghasilan bruto karyawan.

Dengan demikian, tunjangan pajak itu sendiri dapat memengaruhi dasar penghitungan PPh 21.

Penghitungan gross up perlu dilakukan secara tepat karena tambahan tunjangan dapat menyebabkan perubahan lapisan TER.

Ketiga metode tersebut memiliki pengaruh terhadap struktur payroll, biaya perusahaan, dan jumlah penghasilan yang diterima karyawan.

Pembahasan lebih lengkap dapat dipelajari melalui artikel Perbedaan Metode Gross, Net, dan Gross Up PPh 21.

Bukti Potong PPh 21 dan Fungsinya

Setiap perusahaan yang melakukan pemotongan PPh 21 perlu memperhatikan kewajiban pembuatan bukti potong.

Bukti potong merupakan dokumen yang menunjukkan bahwa atas penghasilan tertentu telah dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan.

Bagi perusahaan, bukti potong menjadi bagian penting dari administrasi dan pelaporan pajak.

Sementara itu, bagi karyawan, bukti potong digunakan sebagai dokumen pendukung ketika menyusun SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi.

Dalam administrasi PPh 21, terdapat berbagai jenis bukti potong sesuai kategori penerima penghasilan dan jenis pembayaran.

Misalnya, bukti potong tahunan bagi pegawai tetap berbeda dari bukti potong untuk pembayaran honorarium kepada bukan pegawai.

Pada sistem Coretax, administrasi bukti potong dilakukan secara elektronik melalui fasilitas yang tersedia sesuai jenis transaksi dan tahun pajak.

Bagi tax staff, kesesuaian antara bukti potong, data payroll, dan SPT Masa menjadi hal yang perlu diperiksa sebelum pelaporan.

Cara Menghitung dan Melaporkan PPh 21 Melalui Coretax

Coretax merupakan sistem inti administrasi perpajakan yang digunakan dalam pelaksanaan berbagai kewajiban pajak, termasuk pengelolaan bukti pemotongan dan pelaporan SPT Masa PPh 21/26.

Dalam praktiknya, pekerjaan tax staff tidak berhenti setelah menghitung pajak atas gaji karyawan. Perusahaan juga harus memastikan seluruh data penerima penghasilan dan transaksi pemotongan tercatat dengan benar.

Secara umum, proses administrasi PPh 21 melalui Coretax mencakup tahapan berikut.

Menyiapkan Data Penghasilan dan Identitas Penerima

Langkah pertama adalah menyiapkan data payroll dan pembayaran kepada penerima penghasilan.

Perusahaan perlu memastikan identitas karyawan, nomor identitas perpajakan, status PTKP, penghasilan bruto, dan informasi lain yang dibutuhkan telah sesuai.

Data yang tidak valid dapat menimbulkan kendala dalam pembuatan bukti potong.

Menghitung PPh 21 Sesuai Jenis Penerima

Setelah data disiapkan, perusahaan menghitung PPh 21 menggunakan mekanisme yang sesuai.

Pegawai tetap pada masa pajak selain masa pajak terakhir menggunakan TER bulanan, sedangkan penerima penghasilan lainnya dapat menggunakan mekanisme yang berbeda.

Perusahaan sebaiknya melakukan validasi hasil penghitungan sebelum membuat bukti potong.

Membuat Bukti Potong Elektronik

Bukti potong dibuat melalui fasilitas administrasi PPh 21/26 yang tersedia pada Coretax.

Untuk perusahaan dengan jumlah karyawan besar, pengolahan data dapat melibatkan mekanisme impor yang mengikuti format dan ketentuan teknis sistem.

Hal yang penting bukan hanya keberhasilan mengunggah data, tetapi juga memastikan angka penghasilan dan pajak yang tercatat sesuai dengan payroll perusahaan.

Menyiapkan Pembayaran dan SPT Masa

Setelah bukti potong disiapkan, perusahaan perlu melakukan rekonsiliasi dan memastikan jumlah pajak yang harus disetorkan telah sesuai.

Selanjutnya, kewajiban pembayaran dan penyampaian SPT Masa dilaksanakan melalui mekanisme Coretax yang berlaku.

Setiap perusahaan sebaiknya menyimpan dokumen pendukung, bukti pembayaran, bukti penerimaan SPT, serta hasil rekonsiliasi sebagai arsip perpajakan.

Untuk panduan teknis langkah demi langkah, baca artikel Cara Membuat Bukti Potong dan Melaporkan SPT Masa PPh 21 di Coretax.

Batas Waktu Penyetoran dan Pelaporan PPh 21

Batas waktu penyetoran dan pelaporan menjadi hal penting dalam pengelolaan PPh 21.

Secara umum, ketentuannya adalah sebagai berikut.

KewajibanBatas Waktu Umum
Penyetoran PPh 21Tanggal 15 bulan berikutnya
Pelaporan SPT Masa PPh 21/26Tanggal 20 bulan berikutnya

Sebagai contoh, untuk kewajiban PPh 21 Masa Pajak September, batas waktu umum penyetoran adalah 15 Oktober dan pelaporan SPT Masa adalah 20 Oktober.

Perlu diperhatikan bahwa ketentuan mengenai hari libur, hari yang diliburkan, serta pengecualian atau kebijakan khusus dapat memengaruhi batas waktu yang berlaku.

Tax staff sebaiknya tidak hanya mengandalkan jadwal bulanan perusahaan, tetapi juga memperhatikan kalender perpajakan dan ketentuan terbaru.

Keterlambatan pembayaran maupun pelaporan dapat menimbulkan konsekuensi administrasi sesuai peraturan perpajakan.

Rekonsiliasi PPh 21 dengan Biaya Gaji dan Laporan Keuangan

Dalam praktik perpajakan perusahaan, rekonsiliasi PPh 21 merupakan pekerjaan yang tidak boleh diabaikan.

Permasalahan yang sering terjadi adalah perbedaan antara jumlah biaya gaji dalam laporan keuangan dan jumlah penghasilan bruto yang dilaporkan dalam administrasi PPh 21.

Perbedaan tersebut belum tentu menunjukkan kesalahan.

Misalnya, dalam laporan laba rugi terdapat biaya gaji, tunjangan, bonus, iuran tertentu, dan imbalan kepada tenaga kerja. Namun, tidak seluruh akun tersebut memiliki perlakuan perpajakan yang sama.

Selain itu, perbedaan waktu pengakuan biaya dan pembayaran penghasilan juga dapat menyebabkan selisih.

Karena itu, tax staff perlu melakukan equalisasi dengan menelusuri komponen biaya dalam buku besar dan membandingkannya dengan penghasilan yang menjadi objek pemotongan.

Rekonsiliasi sebaiknya dilakukan secara berkala, bukan hanya ketika perusahaan menerima permintaan klarifikasi dari kantor pajak.

Pembahasan lebih lanjut tersedia dalam artikel Equalisasi Biaya Gaji dengan PPh 21: Penyebab Selisih dan Cara Menyelesaikannya.

Kesalahan PPh 21 yang Sering Terjadi di Perusahaan

Meskipun penghitungan PPh 21 terlihat sederhana, kesalahan administrasi masih sering ditemukan.

Salah satu kesalahan adalah menentukan status PTKP berdasarkan informasi yang tidak diperbarui atau tidak sesuai dengan ketentuan.

Kesalahan lainnya terjadi ketika perusahaan tidak memasukkan seluruh penghasilan yang menjadi objek PPh 21, seperti bonus, tunjangan, atau imbalan tertentu.

Ada pula perusahaan yang menggunakan perlakuan pajak pegawai tetap untuk pembayaran jasa kepada tenaga ahli independen.

Dalam penerapan TER, persoalan dapat muncul apabila perusahaan menggunakan kategori tarif yang salah, tidak memperhitungkan seluruh penghasilan bruto pada bulan tertentu, atau tidak melakukan penghitungan kembali pada masa pajak terakhir.

Selain kesalahan penghitungan, persoalan administrasi seperti bukti potong yang tidak sesuai, keterlambatan pelaporan, dan ketidaksesuaian antara payroll dengan SPT Masa juga perlu diwaspadai.

Kesalahan kecil yang berulang selama beberapa tahun dapat menjadi persoalan yang lebih besar ketika dilakukan pemeriksaan.

Karena itu, perusahaan perlu memiliki prosedur pemeriksaan internal yang memadai terhadap proses payroll dan pemotongan PPh 21.

Baca juga artikel Kesalahan Fatal PPh 21 yang Sering Dilakukan Perusahaan dan Cara Menghindarinya.

Apa Risiko Jika Perusahaan Salah Menghitung PPh 21?

Kesalahan penghitungan PPh 21 dapat berdampak pada perusahaan maupun penerima penghasilan.

Apabila terjadi kekurangan pemotongan atau penyetoran, perusahaan dapat menghadapi kewajiban pelunasan kekurangan pajak dan konsekuensi administrasi berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Kesalahan pelaporan juga dapat menyebabkan perbedaan data antara bukti potong, SPT Masa, dan laporan keuangan.

Dalam kondisi tertentu, perbedaan tersebut dapat menjadi salah satu hal yang dimintakan klarifikasi oleh otoritas pajak.

Namun, tidak setiap selisih angka berarti terjadi pelanggaran perpajakan.

Yang terpenting adalah perusahaan dapat menjelaskan penyebab perbedaan dengan dokumen pendukung yang memadai.

Hubungan PPh 21 dengan SPT Tahunan Orang Pribadi

Bagi karyawan, PPh 21 yang dipotong pemberi kerja memiliki hubungan langsung dengan pelaporan SPT Tahunan.

Pada akhir tahun, karyawan memperoleh bukti potong tahunan yang memuat informasi penghasilan dan PPh 21 yang telah dipotong.

Informasi tersebut menjadi dasar penting dalam pengisian SPT Tahunan.

Namun, jika karyawan memiliki penghasilan dari beberapa pemberi kerja atau penghasilan lain di luar pekerjaan, kewajiban PPh tahunannya perlu dihitung berdasarkan keseluruhan penghasilan sesuai ketentuan.

Karena itu, meskipun setiap bulan gaji telah dipotong PPh 21, hasil penghitungan dalam SPT Tahunan masih dapat menunjukkan kurang bayar, nihil, atau lebih bayar.

Hal tersebut bergantung pada kondisi penghasilan, kredit pajak, dan kewajiban perpajakan Wajib Pajak selama satu tahun.

Cara Mengelola PPh 21 agar Perusahaan Lebih Tertib

Pengelolaan PPh 21 yang baik seharusnya dimulai sejak proses penggajian, bukan ketika mendekati batas waktu pelaporan.

Perusahaan sebaiknya memiliki data karyawan yang terpelihara dengan baik, termasuk informasi identitas, status PTKP, hubungan kerja, dan komponen penghasilan.

Setiap perubahan struktur gaji, pemberian bonus, atau pembayaran kepada pihak luar perlu dievaluasi dari sisi perpajakan.

Selanjutnya, hasil penghitungan payroll perlu direkonsiliasi dengan bukti potong dan laporan keuangan.

Perusahaan juga perlu memastikan bahwa pegawai yang memiliki akses administrasi perpajakan memahami kewenangan dan tanggung jawabnya dalam penggunaan Coretax.

Dengan prosedur yang tepat, proses pemotongan PPh 21 tidak hanya memenuhi kewajiban perpajakan, tetapi juga membantu mengurangi risiko kesalahan yang dapat menimbulkan biaya tambahan bagi perusahaan.

Kesimpulan

PPh Pasal 21 merupakan salah satu jenis Pajak Penghasilan yang memiliki peranan penting dalam administrasi perpajakan orang pribadi dan perusahaan.

Penghasilan yang dikenakan PPh 21 tidak hanya berupa gaji karyawan, tetapi juga dapat meliputi bonus, tunjangan, honorarium, imbalan jasa, pensiun, dan penghasilan lain yang memenuhi ketentuan.

Dalam penghitungan PPh 21, terdapat perbedaan mekanisme berdasarkan jenis penerima penghasilan.

Bagi pegawai tetap, penerapan Tarif Efektif Rata-Rata mempermudah penghitungan pada masa pajak selain masa pajak terakhir. Namun, penghitungan tahunan tetap harus dilakukan berdasarkan ketentuan tarif progresif.

Bagi perusahaan, pemahaman PPh 21 tidak cukup hanya sebatas mengetahui tarif pajaknya. Pengelolaan data payroll, penentuan objek pajak, pembuatan bukti potong, rekonsiliasi, penyetoran, dan pelaporan merupakan bagian yang tidak terpisahkan.

Dengan memahami seluruh proses tersebut, Wajib Pajak maupun tax staff dapat memenuhi kewajiban PPh 21 secara lebih tepat dan mengurangi risiko perpajakan di kemudian hari.

FAQ: Pertanyaan yang Sering Diajukan tentang PPh 21

1. Apa yang dimaksud dengan PPh 21?

PPh 21 adalah pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan, sesuai ketentuan perpajakan.

2. Berapa tarif PPh 21 yang berlaku saat ini?

Tarif progresif Pasal 17 UU PPh adalah 5%, 15%, 25%, 30%, dan 35% sesuai lapisan Penghasilan Kena Pajak. Untuk pemotongan tertentu digunakan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) bulanan atau harian sesuai peraturan.

3. Apakah gaji Rp5 juta per bulan kena PPh 21?

Belum tentu terdapat pajak yang harus dipotong. Jumlah PPh 21 dipengaruhi status PTKP, besarnya penghasilan bruto, jenis pegawai, dan mekanisme penghitungan. Misalnya, pegawai tetap dengan status TK/0 dan penghasilan bruto Rp5 juta per bulan termasuk lapisan TER A 0% pada bulan biasa.

4. Apakah THR dikenakan PPh 21?

Ya. THR pada umumnya termasuk penghasilan yang menjadi objek PPh 21. Jumlah THR digabungkan dengan penghasilan bruto lainnya pada bulan pembayaran untuk menentukan pemotongan sesuai ketentuan.

5. Mengapa PPh 21 bulan Desember berbeda dari bulan lainnya?

Karena pada masa pajak terakhir dilakukan penghitungan kembali PPh 21 berdasarkan penghasilan dan pengurangan yang sebenarnya. Hasilnya dibandingkan dengan pajak yang sudah dipotong pada masa sebelumnya.

6. Apa perbedaan TER A, TER B, dan TER C?

TER A, B, dan C merupakan pengelompokan tarif efektif bulanan berdasarkan status PTKP. TER A berlaku bagi TK/0, TK/1, dan K/0; TER B bagi TK/2, TK/3, K/1, dan K/2; sedangkan TER C berlaku bagi K/3.

7. Apakah freelancer dikenakan PPh 21?

Freelancer atau tenaga ahli orang pribadi dapat dikenakan PPh 21 apabila menerima penghasilan yang termasuk objek pemotongan dari pihak yang berkewajiban memotong pajak. Mekanisme pemotongannya bergantung pada jenis jasa dan kategori penerima penghasilan.

8. Siapa yang wajib menyetorkan PPh 21?

Pihak yang ditetapkan sebagai pemotong PPh 21, seperti perusahaan pemberi kerja, berkewajiban menyetorkan PPh 21 yang dipotong sesuai ketentuan.

9. Kapan batas waktu pelaporan PPh 21?

Secara umum, batas waktu pelaporan SPT Masa PPh 21/26 adalah tanggal 20 bulan berikutnya, dengan memperhatikan ketentuan mengenai hari libur serta pengecualian yang berlaku.

10. Apakah karyawan tetap wajib melaporkan SPT Tahunan jika sudah dipotong PPh 21?

Karyawan yang memiliki kewajiban menyampaikan SPT Tahunan tetap harus melaporkan penghasilan dan pajaknya, meskipun PPh 21 telah dipotong oleh perusahaan.

11. Apakah PPh 21 dihitung dari gaji bruto atau gaji bersih?

Untuk penerapan TER bulanan pegawai tetap, penghitungan menggunakan penghasilan bruto sesuai ketentuan. Pada masa pajak terakhir, dilakukan penghitungan berdasarkan penghasilan neto dan Penghasilan Kena Pajak setelah memperhitungkan pengurangan yang diperbolehkan.

12. Bagaimana cara membuat bukti potong PPh 21 di Coretax?

Bukti potong dibuat melalui fasilitas administrasi PPh 21/26 di Coretax dengan memasukkan data penerima penghasilan, jenis penghasilan, dan informasi pemotongan sesuai ketentuan. Petunjuk teknis perlu mengikuti sistem dan peraturan yang berlaku untuk tahun pajak bersangkutan.

Hot this week

Cara Mengajukan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi dalam STP Pajak

Menerima Surat Tagihan Pajak (STP) dengan nilai sanksi administrasi...

Terlambat Lapor SPT: Apakah Dendanya Masuk Fasilitas KEP-239/PJ/2026?

Terlambat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) masih menjadi persoalan yang...

Download Gratis Formulir Kuasa Wajib Pajak PMK 44 Tahun 2026: Surat Kuasa Khusus, Pencabutan, dan Surat Penunjukan

Mengurus pajak tidak selalu harus dilakukan sendiri oleh Wajib...

Surat Kuasa Khusus Pajak Berlaku Berapa Lama? Ini Aturan PMK 44/2026

Ketika sebuah perusahaan menunjuk Konsultan Pajak atau pihak lain...

Contoh Surat Kuasa Khusus Pajak Terbaru Sesuai PMK 44/2026

Tidak semua Wajib Pajak mempunyai waktu atau kemampuan untuk...

Topics

Cara Mengajukan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi dalam STP Pajak

Menerima Surat Tagihan Pajak (STP) dengan nilai sanksi administrasi...

Terlambat Lapor SPT: Apakah Dendanya Masuk Fasilitas KEP-239/PJ/2026?

Terlambat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) masih menjadi persoalan yang...

Surat Kuasa Khusus Pajak Berlaku Berapa Lama? Ini Aturan PMK 44/2026

Ketika sebuah perusahaan menunjuk Konsultan Pajak atau pihak lain...

Contoh Surat Kuasa Khusus Pajak Terbaru Sesuai PMK 44/2026

Tidak semua Wajib Pajak mempunyai waktu atau kemampuan untuk...

Contoh Surat Pernyataan Kekhilafan atau Bukan karena Kesalahan Wajib Pajak

Wajib Pajak yang ingin mengajukan pengurangan atau penghapusan sanksi...

Penghapusan Sanksi SKPKB: Syarat, Pelunasan Pokok, dan Permohonan

Menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) setelah pemeriksaan...

Cara Mengajukan Penghapusan Sanksi Pajak KEP-239/PJ/2026

Mempunyai Surat Tagihan Pajak (STP) atau Surat Ketetapan Pajak...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img