Cara Pemindahbukuan Setoran Pajak di Coretax

Dalam perjalanan memenuhi kewajiban perpajakan, tidak jarang Wajib Pajak mengalami situasi di mana setoran pajak yang sudah dilakukan ternyata salah. Misalnya, salah memasukkan kode jenis setoran, salah tahun pajak, atau bahkan salah menuliskan nominal setoran. Kondisi seperti ini tentu membuat kita cemas dan bingung, apalagi bila nominal setoran cukup besar. Namun, jangan khawatir, berikut akan kami share tentang step by step cara pengajuan pemindahbukuan setoran pajak melalui sistem Coretax.

Apa itu pemindahbukuan setoran pajak ?

Pemindahbukuan (PBK) adalah proses administrasi perpajakan untuk memindahkan pencatatan setoran pajak yang sudah dilakukan, tetapi salah tempat, ke pos yang sebenarnya. Dengan kata lain, uang pajak yang sudah Anda setorkan tidak hilang, melainkan hanya perlu diarahkan kembali sesuai tujuan yang benar.

Contohnya, Anda bermaksud membayar deposit pajak dengan kode 411618-100, tetapi ternyata salah input dan tercatat sebagai deposit pajak tahunan dengan kode 411618-200. Di sinilah fungsi pemindahbukuan: mengoreksi alokasi setoran agar sesuai peruntukannya.

Langkah-Langkah Pemindahbukuan di Coretax

Sejak implementasi Coretax, pengajuan pemindahbukuan menjadi lebih mudah dan transparan. Berikut langkah-langkah yang bisa Anda ikuti:

Silahkan rekan-rekan akses alamat coretaxdjp.pajak.go.id dan lakukan login dengan menggunakan NIK PIC utama / direktur / pengurus kemudian jangan lupa lakukan impersonating ke akun wajib pajak yang diwakili. Jika sudah sukses melakukan impersonating maka silahkan pilih menu Pembayaran dan klik sub menu Permohonan Pemindahbukuan

Berikutnya silahkan klik menu Buat Permohonan Pemindahbukuan di sebelah kanan atas

Selanjutnya akan ditampilkan form permohonan pemindahbukuan coretax, di bagian pertama akan muncul data kita sebagai wajib pajak yang mengajukan permohonan pemindahbukuan, pastikan nama, npwp serta detil data sudah sesuai dengan data kita, kemudian scroll ke bawah

Berikutnya di bagian Pilih Data Pembayaran sumber pemindahbukuan silahkan klik tombol pencarian

Maka akan muncul daftar setoran yang bisa diajukan pemindahbukuan. setoran disin adalah setoran yang memang belum dibukukan ke jenis pajak apapaun atau belum dilakukan validasi oleh sistem. silahkan pilih setoran yang akan diajukan permohonan pemindahbukuan dengan mengklik tombol pilih

Otomatis jika sudah memilih maka kolom jenis pajak, kode jenis setoran, referensi akan terisi otomatis. Silahkan pilih alasan pemindahbukuan, dan isikan nominal yang akan kita pindahbukukan di kolom sebelah kanan.

Selanjutnya jika kolom dibagian sumber pemindahbukuan sudah terisi semua, maka kita geser ke bawah dan silahkan isi kolom tujuan pemindahbukuan. Pada bagian kolom Tujuan, silahkan pilih tujuan pemindahbukuan ke akun wajib pajak atau ke akun wajib pajak lain (beda NPWP)

karena kita akan memindahbukukan ke akun wajib pajak yang sama, maka kita pilih opsi Akun Wajib Pajak, sehingga kolom nama dan npwp akan terisi otomatis. Berikutnya pada bagian kolom Jenis Kewajiban silahkan pilih Lainnya.

Berikutnya pada bagian KAP-KJS silahkan pilih jenis pajak dan masa pajak tujuan pemindahbukuan. semisal kita akan pindahbuku ke jenis pajak deposit pajak masa, maka kita pilih kode jenis pajak 411618-100 dan masa pajak 01122025.

Selanjutnya kita ke bagian bawah di bagian menu unggah, silahkan upload lampiran pendukung pemindahbukuan seperi bukti setornya yang sudah berformat pdf, dengan mengklik Pilih file

Silahkan pilih file yang akan diupload kemudian klik Open

Jika sudah memilih file tersebut berikutnya silahkan klik Unggah file

Selanjutnya jika sudah sukses mengupload berkas lampiran, akan muncul pesan bahwa upload dan validasi berhasil dan kia scroll ke bagia bawah

Selanjutnya silahkan masukkan kode otorisasi dibagian bawah dengan klik tombol tanda tangan, pastikan kode otorisasi / passphrase yang dimasukkan sudah benar, kemudian silahkan simpan konsep agar data erekaman tidak hilang

Selanjutnya setelah step simpan konsep permohonan berhasil, silahkan klik kirim permohonan pemindahbukuan tersebut

Selanjutnya akan muncul notifikasi bahwa Blance transfer request submitted Successfully

Berikutnya jika proses pemindahbukuan tersebut berkaitan dengan setoran deposit maka akan langsung diproses otomatis oleh sistem dan langsung keluar bukti pemindahbukuan yang bisa dicek di menu Dokumen Saya. contohhasil pemindahbukuan secara otomatis di coretax

Oke demikian tentang cara melakukan pemindahbukuan di coretax. semoga rekan-rekan bisa memahami alur dan prosedur pengajuan pbk ini. semoga bermanfaat

Hot this week

PMK 55 Tahun 2026 vs PMK 111 Tahun 2014: Apa yang Berubah?

Terbitnya PMK Nomor 55 Tahun 2026 tentang Konsultan Pajak...

Sanksi Konsultan Pajak Menurut PMK 55 Tahun 2026: Peringatan, Pembekuan, hingga Pencabutan Izin

Menjadi Konsultan Pajak bukan hanya soal memiliki kompetensi dan...

Masa Berlaku SKT Pihak Lain: Berapa Tahun, Kapan Berakhir, dan Bagaimana Agar Tetap Bisa Menjadi Kuasa Wajib Pajak?

Salah satu pertanyaan yang paling sering muncul setelah seseorang...

Kontraktor Mendapat SP2DK: Cara Menghadapi Perbedaan Omzet dan PPh

Bagi perusahaan kontraktor, satu proyek saja bisa menghasilkan transaksi...

Dokter Mendapat SP2DK: Cara Menjelaskan Penghasilan dan Transaksi Rekening

Bagi seorang dokter, menerima SP2DK bisa menjadi pengalaman yang...

Topics

PMK 55 Tahun 2026 vs PMK 111 Tahun 2014: Apa yang Berubah?

Terbitnya PMK Nomor 55 Tahun 2026 tentang Konsultan Pajak...

Kontraktor Mendapat SP2DK: Cara Menghadapi Perbedaan Omzet dan PPh

Bagi perusahaan kontraktor, satu proyek saja bisa menghasilkan transaksi...

Dokter Mendapat SP2DK: Cara Menjelaskan Penghasilan dan Transaksi Rekening

Bagi seorang dokter, menerima SP2DK bisa menjadi pengalaman yang...

Pemilik Toko Mendapat SP2DK karena Mutasi Rekening: Bagaimana Cara Menjawabnya?

Bagi pemilik toko, rekening bank sering kali menjadi bagian...

Kantor Konsultan Pajak Menurut PMK 55 Tahun 2026: Bentuk, Syarat, Izin, dan Ketentuannya

Mendirikan Kantor Konsultan Pajak sekarang tidak cukup hanya dengan...

PPL Konsultan Pajak: Jumlah SKP dan Ketentuannya Menurut PMK 55 Tahun 2026

Mendapatkan Izin Konsultan Pajak bukan berarti proses menjaga kompetensi...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img