Daftar isi
- Apa Itu PPN dan Bagaimana Cara Kerjanya?
- Siapa yang Wajib Memungut PPN?
- Transaksi Apa Saja yang Dikenai PPN?
- Tarif PPN Sekarang 11% atau 12%?
- Cara Menghitung PPN dengan Contoh Sederhana
- Faktur Pajak dan Perannya dalam Transaksi
- Pajak Keluaran dan Pajak Masukan
- Apakah Semua Pajak Masukan Bisa Dikreditkan?
- Apa yang Terjadi Jika PPN Kurang Bayar atau Lebih Bayar?
- SPT Masa PPN dan Batas Waktu Pelaporannya
- Mengurus PPN Melalui Coretax
- Bagaimana Jika Faktur Salah atau Barang Dikembalikan?
- Mengelola PPN agar Pekerjaan Bulanan Lebih Tertib
- FAQ tentang PPN
- Referensi Aturan dan Sumber Resmi
Saat membeli barang, kita biasanya melihat PPN sebagai angka tambahan pada tagihan. Namun, bagi pemilik usaha dan staf keuangan, urusannya berlanjut setelah tagihan dibayar. Ada faktur pajak yang perlu dibuat, pajak masukan yang harus diperiksa, dan SPT Masa PPN yang perlu dilaporkan setiap bulan.
Pertanyaan yang muncul pun sering sangat praktis. Mengapa ada yang menyebut PPN 12%, tetapi nilai pajaknya masih setara 11%? Apakah semua usaha harus memungut PPN? Kalau perusahaan sudah membayar PPN saat membeli barang, mengapa masih harus menyetor PPN lagi?
PPN atau Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak atas konsumsi Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak di dalam daerah pabean. Dalam mekanisme umum, Pengusaha Kena Pajak memungut PPN atas penjualan, kemudian memperhitungkannya dengan pajak masukan yang memenuhi syarat sebelum menentukan jumlah yang harus disetor.
Panduan ini membantu Anda memahami hubungan antara transaksi, tarif, faktur pajak, pajak masukan, dan pelaporan melalui Coretax. Setiap bagian memberi gambaran pokok, dengan arah bacaan lanjutan untuk persoalan yang membutuhkan penjelasan lebih khusus.
Apa Itu PPN dan Bagaimana Cara Kerjanya?
PPN berkaitan dengan konsumsi barang dan jasa. Ketika membeli barang dari penjual yang berstatus Pengusaha Kena Pajak atau PKP, pembeli dapat dipungut PPN sepanjang transaksi tersebut memang dikenai PPN.
Secara ekonomi, beban PPN pada akhirnya ditanggung konsumen akhir. Sementara itu, pengusaha dalam rantai usaha menjalankan kewajiban pemungutan dan administrasinya. Inilah yang membuat PPN berbeda dari Pajak Penghasilan atau PPh, yang berkaitan dengan penghasilan wajib pajak.
Bayangkan sebuah perusahaan membeli barang dari pemasok, lalu menjualnya kepada pelanggan. PPN atas pembelian menjadi pajak masukan bagi perusahaan tersebut. PPN atas penjualan menjadi pajak keluarannya. Dalam mekanisme umum, pajak masukan yang dapat dikreditkan diperhitungkan sebagai pengurang pajak keluaran.
Karena itu, PPN yang dipungut dari pelanggan tidak selalu seluruhnya menjadi jumlah yang harus disetor oleh perusahaan. Besarnya setoran bergantung pada hasil penghitungan untuk masa pajak yang bersangkutan.
Untuk memahami konsep ini dari awal, pembahasan lanjutan yang relevan adalah Apa Itu PPN? Pengertian, Cara Kerja, dan Perbedaannya dengan PPh.
Siapa yang Wajib Memungut PPN?
Dalam transaksi usaha sehari-hari, pihak yang umumnya memungut PPN atas penyerahan barang atau jasa adalah pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP. Memiliki NPWP saja tidak membuat sebuah usaha otomatis berstatus PKP.
Batasan pengusaha kecil dalam ketentuan PPN adalah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto dari penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang tidak lebih dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun buku. Pengusaha yang melampaui batas tersebut wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP sesuai ketentuan. Pengusaha kecil juga dapat memilih menjadi PKP secara sukarela.
Bagi pemilik usaha, status PKP perlu diperhatikan sejak menyusun harga dan menerima pesanan. Setelah menjadi PKP, ada kewajiban memungut PPN atas transaksi yang terutang, membuat faktur pajak, menyetor kekurangan pembayaran, dan menyampaikan SPT Masa PPN.
Ada pula mekanisme khusus ketika PPN dipungut oleh pihak yang ditunjuk pemerintah, termasuk pada transaksi tertentu dengan instansi pemerintah atau melalui perdagangan elektronik. Jadi, siapa yang menerima dan menyetorkan PPN perlu dilihat dari jenis transaksi serta kedudukan para pihak.
Jika omzet usaha mulai mendekati batas pengusaha kecil, lanjutkan ke pembahasan Syarat Menjadi PKP dan Kapan Pengusaha Wajib Dikukuhkan. Waktu mulai menjalankan kewajiban PPN perlu diperiksa tersendiri, bukan sekadar mengikuti tanggal omzet melewati batas.
Transaksi Apa Saja yang Dikenai PPN?
Objek PPN tidak terbatas pada penjualan barang di toko. Dalam cakupan umumnya, PPN juga dapat dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, serta pemanfaatan barang tidak berwujud dan jasa dari luar daerah pabean di Indonesia.
Artinya, perusahaan yang menggunakan layanan dari luar negeri juga perlu memperhatikan PPN. Lokasi pemasok di luar Indonesia belum cukup untuk menyimpulkan bahwa transaksinya bebas dari kewajiban PPN.
Di sisi lain, tidak semua barang dan jasa diperlakukan sama. Ada yang tidak dikenai PPN, ada yang mendapat fasilitas dibebaskan, dan ada yang mendapat fasilitas tidak dipungut. Ketiganya perlu dibedakan karena dasar aturan dan konsekuensi administrasinya berbeda.
Pada fasilitas PPN dibebaskan, pajak masukan yang berkaitan dengan penyerahan tersebut tidak dapat dikreditkan. Pada fasilitas PPN tidak dipungut, pajak masukan yang berkaitan dengan penyerahannya pada prinsipnya tetap dapat dikreditkan sepanjang memenuhi persyaratan.
Karena itu, sama-sama tidak menagih PPN kepada pembeli belum tentu menghasilkan perlakuan pajak masukan yang sama. Perbedaan ini perlu diperhatikan sejak perusahaan mencatat pembelian dan menentukan pajak masukan yang akan dikreditkan.
Pembahasan Objek PPN dan Barang atau Jasa yang Tidak Dikenai PPN, serta Perbedaan PPN Dibebaskan dan PPN Tidak Dipungut, dapat digunakan untuk memeriksa posisi transaksi dengan lebih tepat.
Tarif PPN Sekarang 11% atau 12%?
Tarif PPN dalam undang-undang adalah 12% sejak 1 Januari 2025. Namun, berdasarkan PMK 131 Tahun 2024, banyak transaksi barang dan jasa nonmewah menggunakan DPP nilai lain sebesar 11/12 dari nilai transaksi, sehingga PPN yang terutang setara 11%.
Kebingungan biasanya muncul karena istilah tarif dan beban efektif dipakai bergantian. Tarifnya 12%, tetapi angka yang dikalikan dengan tarif tersebut dapat berupa DPP nilai lain. Hasil akhirnya berbeda dari penghitungan 12% atas harga jual penuh.
Untuk barang dan jasa nonmewah yang mengikuti mekanisme umum PMK 131 Tahun 2024, PPN dihitung dengan tarif 12% atas DPP nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual, penggantian, atau nilai impor. Hasilnya setara dengan 11% dari nilai transaksi.
Untuk barang yang tergolong mewah dan dikenai PPnBM sesuai ketentuan, digunakan tarif PPN 12% atas dasar pengenaan yang berlaku bagi barang tersebut. Sementara itu, ekspor Barang Kena Pajak berwujud, Barang Kena Pajak tidak berwujud, dan Jasa Kena Pajak yang memenuhi ketentuan dikenai tarif 0%.
Istilah barang mewah di sini mengacu pada penggolongan dalam ketentuan PPnBM. Harga yang mahal saja tidak otomatis membuat suatu barang masuk kelompok tersebut.
Transaksi dengan DPP nilai lain khusus atau PPN besaran tertentu mengikuti aturan tersendiri. Karena itu, rumus umum tidak dapat langsung diterapkan pada semua transaksi.
Ketentuan DPP nilai lain dan besaran tertentu antara lain diatur dalam PMK 11 Tahun 2025 sebagaimana diubah dengan PMK 53 Tahun 2025.
Untuk membandingkan perlakuannya secara lebih rinci, gunakan artikel pendukung Tarif PPN 11% atau 12%? Penjelasan DPP Nilai Lain dan Contohnya.
Cara Menghitung PPN dengan Contoh Sederhana
Dalam mekanisme umum, PPN dihitung dengan mengalikan tarif PPN dengan Dasar Pengenaan Pajak atau DPP. DPP adalah nilai yang digunakan sebagai dasar penghitungan pajak; nilainya perlu ditentukan sesuai jenis transaksi.
Misalnya, sebuah PKP menjual barang nonmewah seharga Rp10.000.000 sebelum PPN. Transaksi ini mengikuti penggunaan DPP nilai lain 11/12 berdasarkan PMK 131 Tahun 2024 dan tidak menggunakan skema khusus lainnya.
Penghitungannya adalah:
PPN = 12% × 11/12 × Rp10.000.000 = Rp1.100.000.
Dengan demikian, jumlah yang ditagihkan kepada pembeli menjadi Rp11.100.000. Contoh ini memperlihatkan mengapa tarif 12% dapat menghasilkan nilai PPN yang setara 11% dari harga jual.
Perhatikan pula apakah harga yang disepakati sudah termasuk PPN atau belum. Jika harga sudah termasuk PPN, nilai pajaknya harus dipisahkan dari total harga. Menambahkan PPN sekali lagi akan membuat tagihan melebihi kesepakatan.
Untuk transaksi berulang, sebaiknya keterangan mengenai PPN ditulis jelas dalam penawaran, kontrak, dan invoice. Kalimat sederhana seperti “harga belum termasuk PPN” membantu bagian penjualan, keuangan, dan pelanggan memahami angka yang sama.
Contoh harga sebelum dan sesudah pajak dapat dibahas lebih jauh dalam Cara Menghitung PPN dari Harga Termasuk dan Belum Termasuk Pajak.
Faktur Pajak dan Perannya dalam Transaksi
Faktur pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh PKP atas penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak. Invoice komersial dan faktur pajak memiliki fungsi berbeda. Invoice menagih pembayaran, sedangkan faktur pajak mendokumentasikan pemungutan PPN.
Bagi penjual, faktur pajak menjadi bagian dari administrasi pajak keluaran. Bagi pembeli yang berstatus PKP, faktur tersebut dapat menjadi dasar pengkreditan pajak masukan, sepanjang persyaratannya terpenuhi.
Ketepatan faktur pajak tidak berhenti pada angka PPN. Identitas pihak yang bertransaksi, uraian barang atau jasa, nilai transaksi, kode transaksi, dan tanggalnya perlu sesuai. Transaksi yang dicatat juga harus benar-benar terjadi.
Saat pembuatan faktur perlu mengikuti ketentuan, antara lain saat penyerahan atau saat pembayaran diterima lebih dahulu. Karena itu, tanggal faktur tidak boleh ditentukan hanya berdasarkan kapan staf administrasi sempat mengerjakannya. Untuk uang muka dan termin, hubungan antara pembayaran dan penyerahan perlu diperiksa.
Dalam ketentuan umum PER-11/PJ/2025, e-Faktur wajib diunggah dan memperoleh persetujuan DJP paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatannya. Tenggat unggah ini berbeda dari saat faktur wajib dibuat dan batas pelaporan SPT.
Untuk langkah teknisnya, pembahasan Cara Membuat Faktur Pajak di Coretax dapat menjadi panduan tersendiri. Sementara itu, pemilihan kode dibahas dalam Kode Transaksi Faktur Pajak dan Cara Memilihnya.
Pajak Keluaran dan Pajak Masukan
Pajak keluaran adalah PPN terutang yang wajib dipungut oleh PKP atas transaksi keluarannya. Pajak masukan adalah PPN atas perolehan barang atau jasa dan transaksi masukan lain sesuai ketentuan.
Cara mudah membedakannya adalah melihat posisi perusahaan. Ketika perusahaan menjadi penjual, PPN atas penjualan merupakan pajak keluaran. Ketika perusahaan menjadi pembeli, PPN atas pembelian dapat menjadi pajak masukan.
Misalnya, dalam satu masa pajak perusahaan mempunyai pajak keluaran Rp11.000.000 dan pajak masukan yang dapat dikreditkan Rp7.000.000. Jika tidak ada kompensasi, pemungutan oleh pihak lain, atau penyesuaian tambahan, selisih yang harus disetor adalah Rp4.000.000.
Contoh tersebut menggunakan mekanisme pengkreditan umum. Untuk kegiatan tertentu yang memakai pengaturan khusus, penghitungan perlu mengikuti ketentuan sektornya.
Perbedaan keduanya dapat diperdalam melalui Pajak Masukan dan Pajak Keluaran: Perbedaan serta Contoh Penghitungannya.
Apakah Semua Pajak Masukan Bisa Dikreditkan?
Tidak semua PPN yang dibayar saat membeli barang atau jasa otomatis dapat dikreditkan. Ada syarat mengenai hubungan pembelian dengan kegiatan usaha, dokumen pendukung, serta perlakuan PPN atas penyerahan yang dihasilkan.
Faktur yang tersedia di sistem tetap perlu diperiksa. Status dokumen dan kelengkapan datanya tidak menggantikan kebutuhan untuk memastikan bahwa transaksi benar-benar terjadi dan memenuhi ketentuan pengkreditan.
Secara umum, pajak masukan dikreditkan pada masa pajak yang sama. Pajak masukan yang memenuhi syarat tetapi belum dikreditkan dapat dikreditkan paling lama tiga masa pajak berikutnya, sesuai ketentuan. Antara lain, pajak tersebut belum dibebankan sebagai biaya atau dikapitalisasi ke harga perolehan.
Untuk dokumen yang terlambat diterima, staf keuangan perlu memeriksa tanggal faktur, masa pengkreditan, dan kemungkinan pembetulan SPT. Jangan langsung menganggap dokumennya tidak berguna, tetapi jangan pula memindahkannya ke masa pajak sembarang.
Pembahasan Syarat Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan dan Batas Waktunya menjadi tempat yang tepat untuk membahas pemeriksaan ini secara lebih rinci.
Apa yang Terjadi Jika PPN Kurang Bayar atau Lebih Bayar?
Dalam mekanisme umum, PPN kurang bayar muncul ketika pajak keluaran lebih besar daripada pajak masukan yang dapat dikreditkan, setelah memperhitungkan komponen lain yang relevan. Kekurangannya perlu dilunasi sesuai ketentuan.
Sebaliknya, ketika pajak masukan yang dapat dikreditkan lebih besar daripada pajak keluaran, dapat timbul posisi lebih bayar. Kelebihan tersebut pada umumnya dapat dikompensasikan ke masa pajak berikutnya. Permintaan pengembalian atau restitusi mengikuti persyaratan dan waktu pengajuan tersendiri.
Lebih bayar tidak selalu berarti perusahaan melakukan kesalahan. Perusahaan mungkin sedang membeli persediaan atau peralatan dalam jumlah besar, sedangkan penjualannya belum banyak. Meski demikian, dokumen pembelian dan dasar pengkreditannya tetap perlu tertib.
Untuk memahami pilihan penanganannya, pembahasan PPN Lebih Bayar: Kompensasi atau Restitusi? dapat disiapkan sebagai artikel lanjutan.
SPT Masa PPN dan Batas Waktu Pelaporannya
SPT Masa PPN adalah laporan untuk mempertanggungjawabkan penghitungan PPN dalam satu masa pajak. Laporan ini memuat transaksi serta penghitungan yang menentukan posisi kurang bayar, lebih bayar, atau nihil.
Untuk PKP dengan kewajiban PPN dalam mekanisme umum, penyetoran kekurangan PPN dilakukan paling lambat akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir dan sebelum SPT disampaikan. Batas pelaporan SPT Masa PPN adalah akhir bulan berikutnya. Jenis kewajiban PPN lainnya dapat mempunyai tenggat berbeda.
Sebagai ilustrasi, kewajiban untuk Masa Pajak Agustus pada umumnya diselesaikan paling lambat akhir September. Bila ada kurang bayar, pelunasannya harus diselesaikan sebelum laporan disampaikan. Apabila tenggat jatuh pada hari libur, penerapannya mengikuti ketentuan hari libur perpajakan.
SPT berstatus nihil juga tetap perlu diperhatikan. PKP pada umumnya tetap wajib menyampaikan SPT Masa PPN meskipun tidak ada transaksi atau tidak ada PPN yang harus disetor.
Hal lain yang sering terlewat adalah perbedaan antara sudah membuat faktur, sudah membayar pajak, dan sudah melaporkan SPT. Ketiganya merupakan tahapan yang perlu diselesaikan. Bukti pembayaran saja belum menunjukkan bahwa SPT sudah diterima.
Panduan teknis dapat dilanjutkan dalam Cara Lapor SPT Masa PPN di Coretax dan Cara Lapor SPT Masa PPN Nihil di Coretax.
Mengurus PPN Melalui Coretax
Coretax DJP digunakan untuk berbagai proses administrasi perpajakan, termasuk faktur pajak dan SPT Masa PPN.
Bagi perusahaan, persiapan dimulai dari memastikan akun dan kewenangan pengguna sesuai. Orang yang memasukkan data, memeriksa laporan, dan menandatangani dokumen perlu mempunyai akses yang tepat.
Setelah itu, pemeriksaan beralih ke transaksi. Pastikan faktur penjualan telah diproses sebagaimana mestinya, lalu periksa dokumen pembelian dan pajak masukan yang akan dikreditkan. Cocokkan data tersebut dengan pembukuan sebelum menyelesaikan SPT.
Jika ada kurang bayar, selesaikan pelunasannya melalui mekanisme pembayaran yang tersedia. Sesudah SPT disampaikan, simpan bukti penerimaannya bersama dokumen pendukung masa pajak tersebut.
Data yang tampil otomatis membantu pekerjaan administrasi, tetapi perusahaan tetap perlu menelaahnya. Faktur yang terlewat, perubahan transaksi, dan dokumen yang belum lengkap bisa membuat angka di sistem berbeda dari catatan internal.
Urutan menu dan penyelesaian kendala sebaiknya dibahas dalam tutorial terpisah agar lebih mudah diperbarui. Artikel pilar ini menjadi pegangan untuk memahami apa yang sedang dikerjakan pada setiap tahap.
Bagaimana Jika Faktur Salah atau Barang Dikembalikan?
Transaksi tidak selalu berjalan persis seperti pesanan awal. Nilai tagihan dapat berubah, identitas pembeli bisa salah dicatat, atau barang dikembalikan karena tidak sesuai.
Penanganannya perlu mengikuti kejadian sebenarnya. Kesalahan data faktur, pembatalan transaksi, dan pengembalian barang merupakan keadaan yang berbeda. Dokumen serta penyesuaian pajaknya tidak selalu sama.
Karena perubahan dapat memengaruhi pajak keluaran penjual dan pajak masukan pembeli, kedua pihak sebaiknya berkoordinasi. Perubahan dokumen juga perlu ditelusuri sampai ke pelaporan SPT, terutama jika faktur awal telah dilaporkan atau dikreditkan.
Pembahasan ini lebih tepat dilanjutkan melalui Faktur Pajak Pengganti dan Pembatalan Faktur Pajak, serta Cara Membuat Nota Retur di Coretax.
Mengelola PPN agar Pekerjaan Bulanan Lebih Tertib
Pengelolaan PPN akan lebih mudah jika dimulai saat transaksi terjadi. Bagian penjualan perlu mengetahui apakah harga sudah termasuk PPN. Bagian pembelian perlu memastikan dokumen pemasok tersedia. Bagian keuangan kemudian mencocokkan semuanya dengan pembukuan dan laporan pajak.
Sebelum melaporkan SPT, bandingkan penjualan dengan pajak keluaran serta pembelian dengan pajak masukan. Bila ada selisih, cari penyebabnya. Selisih dapat muncul karena waktu pencatatan, uang muka, retur, atau perlakuan pajak tertentu; penjelasannya perlu didukung dokumen.
Perencanaan pajak yang wajar dapat dimulai dari hal-hal tersebut. Pemeriksaan dokumen pembelian membantu perusahaan menggunakan hak pengkreditan secara tepat. Kontrak yang jelas membantu mengurangi perselisihan tagihan. Jadwal kerja bulanan memberi waktu untuk menyelesaikan masalah sebelum tenggat.
Untuk persoalan pembeli ketika kewajiban PPN penjual tidak terpenuhi, KonsulPajak memiliki pembahasan tersendiri melalui Cara Buat Kode Billing PPN Tanggung Renteng di Coretax. Penerapannya tetap perlu diperiksa berdasarkan kondisi transaksi.
Gunakan panduan ini sebagai titik awal, kemudian pilih pembahasan lanjutan sesuai kebutuhan Anda. Jika persoalannya menyangkut objek pajak, mulailah dari perlakuan transaksinya. Jika berkaitan dengan pelaporan, periksa terlebih dahulu faktur, pengkreditan, dan hasil rekonsiliasi. Dengan alur yang jelas, pekerjaan PPN lebih mudah ditelusuri dan diselesaikan.
FAQ tentang PPN
PPN adalah Pajak Pertambahan Nilai, yaitu pajak atas konsumsi Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak di dalam daerah pabean.
Tarif dalam undang-undang adalah 12%. Pada banyak transaksi nonmewah yang mengikuti PMK 131 Tahun 2024, penggunaan DPP nilai lain 11/12 menghasilkan PPN efektif 11%. Transaksi dengan skema khusus mengikuti aturannya masing-masing.
Tidak. Dalam penyerahan usaha biasa, kewajiban memungut berkaitan dengan status PKP dan jenis transaksi. Pengusaha kecil dapat memilih menjadi PKP, sedangkan pengusaha yang melampaui batas wajib mengikuti ketentuan pengukuhan.
Pengusaha yang belum dikukuhkan sebagai PKP tidak berhak menerbitkan faktur pajak sebagai PKP. Invoice komersial yang dibuatnya tidak otomatis menjadi faktur pajak.
Pajak masukan berkaitan dengan pembelian atau perolehan oleh PKP. Pajak keluaran berkaitan dengan PPN terutang yang wajib dipungut atas transaksi keluarannya. Dalam mekanisme umum, pajak masukan yang memenuhi syarat mengurangi pajak keluaran.
Tidak. Pengkreditan harus memenuhi persyaratan dokumen dan transaksi, termasuk hubungan dengan kegiatan usaha serta perlakuan PPN atas penyerahannya.
Untuk PKP dalam mekanisme umum, batasnya adalah akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Jika ada kurang bayar, pelunasan dilakukan sebelum SPT disampaikan dengan memperhatikan batas penyetorannya.
Ya. PKP pada umumnya tetap wajib melaporkan SPT Masa PPN meskipun tidak ada transaksi atau tidak ada PPN yang harus disetor.
Tidak otomatis. Kelebihan PPN pada umumnya dapat dikompensasikan. Permintaan pengembalian atau restitusi harus mengikuti persyaratan dan prosedur yang berlaku.
Belum. Pembuatan faktur dan penyampaian SPT adalah proses berbeda. Pastikan SPT telah disampaikan dan bukti penerimaannya tersimpan.
Referensi Aturan dan Sumber Resmi
- UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN dan PPnBM beserta perubahannya, termasuk UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan UU Nomor 6 Tahun 2023.
- PP Nomor 44 Tahun 2022 mengenai penerapan terhadap PPN dan PPnBM.
- PP Nomor 49 Tahun 2022 mengenai fasilitas PPN dibebaskan dan PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut.
- PMK Nomor 131 Tahun 2024 mengenai perlakuan PPN untuk transaksi yang diatur di dalamnya.
- PMK Nomor 11 Tahun 2025 sebagaimana diubah dengan PMK Nomor 53 Tahun 2025 mengenai DPP nilai lain dan besaran tertentu PPN.
- PMK Nomor 81 Tahun 2024 beserta perubahannya, termasuk PMK Nomor 1 Tahun 2026, mengenai ketentuan perpajakan dalam rangka pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.
- PER-11/PJ/2025 mengenai pelaporan pajak dan ketentuan faktur pajak dalam pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.



