Bagi tax staff, accounting, freelancer pajak, atau siapa pun yang selama ini membantu Wajib Pajak mengurus administrasi perpajakan, tahun 2026 membawa perubahan yang cukup besar.
Perubahan itu muncul setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44 Tahun 2026 tentang Persyaratan untuk Menjadi Kuasa di Bidang Perpajakan dan Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Kuasa di Bidang Perpajakan.
Dalam aturan baru tersebut, Wajib Pajak dapat menunjuk kuasa dari tiga kelompok, yaitu Konsultan Pajak, Pihak Lain, dan Keluarga. Khusus Pihak Lain, kompetensi dalam aspek perpajakan dibuktikan dengan Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
Perubahan inilah yang kemudian memunculkan istilah yang mulai banyak dicari: ujian SKT kuasa Wajib Pajak.
Calon Pihak Lain tentu ingin tahu apa yang harus dipelajari. Apakah ada ujian? Materinya apa saja? Apakah harus menguasai Coretax? Apakah sertifikat brevet masih berguna? Dan yang paling penting, bagaimana mempersiapkan diri sebelum mekanisme SKT resmi dibuka?
Ada satu hal yang perlu diluruskan sejak awal.
Sampai artikel ini diperbarui pada Agustus 2026, PMK 44 Tahun 2026 belum menetapkan secara rinci bentuk ujian SKT, materi ujian, jumlah soal, passing grade, jadwal ujian, biaya, maupun lembaga penyelenggara ujian.
PMK 44/2026 hanya menetapkan bahwa Pihak Lain yang bertindak sebagai kuasa dianggap memiliki kompetensi tertentu apabila memiliki SKT, sedangkan tata cara memperoleh SKT akan dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri yang mengatur mengenai konsultan pajak dan Pihak Lain yang bertindak sebagai kuasa Wajib Pajak.
Karena itu, artikel ini bukan sekadar membahas “prediksi soal ujian”. Lebih penting dari itu, kita akan membahas kompetensi apa yang secara logis dan substantif perlu dikuasai calon Pihak Lain, berdasarkan kerangka hukum kuasa Wajib Pajak yang sudah berlaku.
Apa Itu Ujian SKT Kuasa Wajib Pajak?
Istilah ujian SKT kuasa Wajib Pajak perlu dipahami dengan hati-hati.
Sampai saat ini, belum ada ketentuan resmi dalam PMK 44 Tahun 2026 yang menyatakan bahwa seseorang harus mengikuti ujian dengan format tertentu untuk memperoleh SKT.
PMK tersebut mengatur substansinya terlebih dahulu.
Seorang kuasa, kecuali keluarga, harus memiliki kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan. Kompetensi tersebut berupa pemahaman terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku.
Untuk Konsultan Pajak, kompetensi dibuktikan dengan Izin Konsultan Pajak.
Sedangkan bagi Pihak Lain, kompetensi dibuktikan dengan SKT.
Dengan demikian, ketika orang mencari “materi ujian SKT”, jangan sampai informasi yang belum resmi dianggap sebagai ketentuan pemerintah.
Sampai mekanisme teknis diterbitkan, yang paling aman adalah mempersiapkan kompetensi perpajakan yang memang dibutuhkan seorang kuasa.
Dan justru di sinilah persiapannya menjadi menarik.
Karena calon Pihak Lain tidak cukup hanya hafal tarif pajak.
Ia harus memahami bagaimana aturan pajak diterapkan dalam situasi nyata.
Mengapa Kompetensi Pihak Lain Menjadi Penting?
Coba bayangkan sebuah perusahaan sedang menghadapi permintaan penjelasan dari DJP.
Pemilik perusahaan tidak memahami administrasi perpajakan secara mendalam. Ia kemudian menunjuk tax staff untuk mewakili perusahaan.
Tax staff tersebut mungkin sangat mahir membuat SPT.
Namun ketika DJP bertanya:
“Apa dasar hukum perlakuan pajak atas transaksi ini?”
ia tidak cukup hanya membuka aplikasi dan melihat angka.
Ia harus memahami aturan yang menjadi dasar pengisian.
Di sinilah konsep kompetensi kuasa pajak menjadi penting.
Seorang kuasa tidak hanya menjalankan pekerjaan administratif. Ia dapat menjalankan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan tertentu atas nama Wajib Pajak berdasarkan Surat Kuasa Khusus.
PMK 44 Tahun 2026 bahkan menegaskan bahwa Wajib Pajak tetap bertanggung jawab atas pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan yang dikuasakan.
Artinya, orang yang dipercaya sebagai kuasa harus memahami apa yang sedang dilakukannya.
Materi Ujian SKT yang Sebaiknya Mulai Dipelajari
Walaupun materi ujian SKT resmi belum diumumkan, calon Pihak Lain tidak perlu menunggu.
Ada beberapa kelompok kompetensi yang sangat relevan untuk dipelajari.
Bahkan, menurut saya, belajar berdasarkan kelompok kompetensi jauh lebih bermanfaat daripada sekadar menghafalkan kumpulan soal.
1. Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
Ini sebaiknya menjadi fondasi pertama.
Calon Pihak Lain perlu memahami bagaimana sistem perpajakan Indonesia bekerja.
Materinya antara lain mencakup:
- hak dan kewajiban Wajib Pajak;
- NPWP dan administrasi Wajib Pajak;
- Surat Pemberitahuan;
- pembayaran pajak;
- penagihan;
- pemeriksaan;
- keberatan;
- banding;
- sanksi administrasi;
- ketetapan pajak;
- Surat Tagihan Pajak;
- Surat Ketetapan Pajak;
- serta ketentuan mengenai kuasa Wajib Pajak.
Mengapa bagian ini penting?
Karena hampir semua pekerjaan perpajakan pada akhirnya berkaitan dengan administrasi.
Misalnya seorang klien menerima SKP.
Jika calon kuasa hanya memahami cara menghitung pajak, ia belum tentu memahami apa yang harus dilakukan setelah SKP diterbitkan.
Ia harus tahu apakah Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan, kapan batas waktunya, bagaimana prosedurnya, dan apa konsekuensi dari keputusan yang diambil.
Itulah sebabnya KUP harus menjadi materi dasar dalam persiapan SKT.
2. Pajak Penghasilan
Materi kedua adalah Pajak Penghasilan atau PPh.
Tidak harus langsung menghafalkan seluruh pasal.
Yang lebih penting adalah memahami struktur PPh dan cara penerapannya.
Mulailah dari:
PPh Orang Pribadi
Pahami bagaimana penghasilan orang pribadi dikenai pajak, termasuk penghasilan dari pekerjaan, kegiatan usaha, pekerjaan bebas, dan penghasilan lainnya.
PPh Badan
Calon kuasa yang banyak menangani perusahaan perlu memahami bagaimana penghasilan badan dihitung dan bagaimana kewajiban pajaknya muncul.
PPh Final
Pahami karakteristik penghasilan yang dikenai PPh Final serta perbedaannya dengan penghasilan yang dikenai tarif umum.
PPh Pasal 21
Ini penting bagi tax staff dan accounting karena berkaitan langsung dengan payroll.
Pelajari pemotongan PPh 21, termasuk mekanisme tarif efektif dan ketentuan pelaporannya.
PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 23
Pahami siapa pemotongnya, jenis transaksi yang dikenai, tarif, dasar pengenaan pajak, serta administrasinya.
PPh Pasal 26
Materi ini penting bagi perusahaan yang melakukan transaksi dengan pihak luar negeri.
Angsuran PPh Pasal 25
Calon kuasa juga perlu memahami mekanisme angsuran PPh serta hubungan antara kewajiban masa dan kewajiban tahunan.
Intinya, jangan belajar PPh hanya sebagai kumpulan tarif.
Belajarlah dengan pola:
Transaksi → objek pajak → subjek pajak → dasar pengenaan pajak → tarif → pemotongan/pemungutan → pembayaran → pelaporan.
Pola berpikir seperti ini akan jauh lebih berguna ketika menghadapi kasus perpajakan.
3. Pajak Pertambahan Nilai
PPN juga sebaiknya masuk dalam daftar utama persiapan ujian SKT.
Terutama bagi tax staff dan accounting perusahaan.
Materi yang perlu dipahami antara lain:
- Pengusaha Kena Pajak;
- Barang Kena Pajak;
- Jasa Kena Pajak;
- penyerahan BKP/JKP;
- Pajak Keluaran;
- Pajak Masukan;
- Faktur Pajak;
- retur;
- pengkreditan Pajak Masukan;
- PPN tidak dipungut;
- PPN dibebaskan;
- pembayaran dan pelaporan PPN;
- serta administrasi PPN dalam Coretax.
Yang penting bukan sekadar mengetahui definisinya.
Calon kuasa harus mampu memahami alur transaksi.
Misalnya:
Sebuah perusahaan menjual barang kepada pelanggan.
Apa yang menjadi objek PPN?
Kapan PPN terutang?
Siapa yang membuat Faktur Pajak?
Berapa Pajak Keluaran?
Jika perusahaan membeli bahan baku, apakah Pajak Masukannya dapat dikreditkan?
Jika terjadi retur, bagaimana perlakuannya?
Pertanyaan seperti inilah yang jauh lebih dekat dengan pekerjaan seorang kuasa dibandingkan sekadar menghafalkan definisi.
4. Coretax DJP
Ada satu kompetensi yang menurut saya semakin penting bagi calon Pihak Lain:
kemampuan menggunakan sistem administrasi perpajakan digital.
Saat ini administrasi perpajakan Indonesia sudah menggunakan Coretax DJP untuk berbagai proses.
Karena itu, calon kuasa sebaiknya tidak hanya memahami aturan secara teori.
Ia juga harus memahami bagaimana aturan tersebut diterapkan dalam sistem.
Misalnya:
- membuat kode billing;
- pembayaran pajak;
- pembuatan faktur pajak;
- pembuatan bukti potong;
- pelaporan SPT;
- pengelolaan dokumen perpajakan;
- pemberian akses atau kuasa;
- dan administrasi perpajakan lainnya yang tersedia dalam sistem.
Namun perlu dibedakan:
menguasai Coretax bukan berarti menggantikan pemahaman perpajakan.
Coretax adalah alat.
Seorang kuasa harus memahami aturan terlebih dahulu, kemudian menggunakan sistem untuk menjalankan hak dan kewajiban berdasarkan aturan tersebut.
5. Surat Kuasa Khusus
Ini merupakan materi yang sangat relevan dengan SKT.
Jangan sampai calon Pihak Lain hanya fokus mempelajari PPh dan PPN, tetapi tidak memahami bagaimana kewenangan sebagai kuasa diberikan.
PMK 44 Tahun 2026 mengatur bahwa Wajib Pajak dapat menunjuk seorang kuasa dengan Surat Kuasa Khusus.
Surat tersebut digunakan untuk melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan tertentu.
Bahkan lampiran PMK 44 Tahun 2026 menyediakan contoh format Surat Kuasa Khusus yang mencantumkan antara lain identitas pemberi dan penerima kuasa, status penerima kuasa, nomor SKT, urusan perpajakan yang dikuasakan, jenis pajak, masa/tahun pajak, serta masa berlaku kuasa.
Ini menunjukkan bahwa calon kuasa perlu memahami batas kewenangannya.
SKT tidak berarti seseorang dapat melakukan semua tindakan pajak atas nama semua Wajib Pajak.
SKT adalah bukti kompetensi Pihak Lain.
Sedangkan Surat Kuasa Khusus adalah dasar pemberian kewenangan dari Wajib Pajak.
6. Pemeriksaan Pajak
Bagi seseorang yang serius ingin menjadi kuasa, pemeriksaan pajak sebaiknya dipelajari.
Mengapa?
Karena ketika terjadi pemeriksaan, kemampuan membaca dokumen dan memahami posisi hukum Wajib Pajak menjadi sangat penting.
Calon kuasa sebaiknya memahami:
- tujuan pemeriksaan;
- hak dan kewajiban Wajib Pajak;
- permintaan data dan dokumen;
- penyampaian penjelasan;
- pembahasan hasil pemeriksaan;
- Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan;
- tanggapan Wajib Pajak;
- dan proses setelah pemeriksaan.
Tidak perlu langsung menghafalkan setiap detail prosedural.
Mulailah dengan memahami alur pemeriksaan dari awal sampai akhir.
Setelah alurnya dipahami, barulah masuk ke detail aturan.
7. Keberatan dan Upaya Hukum Pajak
Materi ini juga penting.
Seorang kuasa bisa saja menghadapi kondisi ketika Wajib Pajak tidak setuju dengan hasil atau keputusan administrasi perpajakan.
Karena itu, calon kuasa sebaiknya memahami perbedaan antara:
keberatan, banding, gugatan, dan peninjauan kembali.
Yang perlu dipahami bukan hanya definisinya.
Pelajari:
- objek sengketa;
- siapa yang mengajukan;
- batas waktu;
- dokumen yang diperlukan;
- proses penyelesaian;
- dan konsekuensi hukumnya.
Untuk materi seperti ini, calon kuasa harus sangat berhati-hati karena kesalahan memahami tenggat waktu dapat berdampak serius bagi Wajib Pajak.
8. Sanksi Administrasi Perpajakan
Pajak tidak berhenti pada menghitung pokok pajak.
Ada juga konsekuensi ketika kewajiban tidak dilaksanakan sesuai ketentuan.
Karena itu, pelajari:
- bunga;
- denda;
- kenaikan;
- sanksi karena terlambat membayar;
- sanksi karena terlambat melaporkan;
- serta sanksi yang berkaitan dengan ketetapan pajak.
Namun jangan menghafalkan tarif sanksi secara membabi buta.
Tarif dan mekanisme sanksi dapat berubah.
Lebih baik pahami konsep dan dasar hukumnya, kemudian selalu merujuk pada ketentuan yang berlaku ketika menghadapi kasus nyata.
9. Etika dan Integritas Kuasa Wajib Pajak
Ada satu materi yang sering terlupakan ketika orang membicarakan ujian atau sertifikasi.
Yaitu integritas.
Padahal PMK 44 Tahun 2026 secara khusus mengatur kewajiban seorang kuasa.
Kuasa wajib mematuhi ketentuan peraturan perpajakan serta menjunjung integritas, martabat, kehormatan, etika, dan profesionalisme. Kuasa juga wajib menjaga kerahasiaan informasi Wajib Pajak.
Artinya, kompetensi seorang kuasa tidak hanya diukur dari kemampuan menghitung pajak.
Ada pula aspek perilaku profesional.
Misalnya, bagaimana seorang freelancer pajak menangani data keuangan klien?
Apakah dokumen klien boleh diberikan kepada pihak lain?
Bagaimana jika klien meminta sesuatu yang bertentangan dengan aturan?
Apa yang harus dilakukan jika kuasa mengetahui adanya kesalahan dalam pelaporan?
Pertanyaan seperti itu merupakan bagian dari realitas pekerjaan kuasa pajak.
Apakah Brevet Pajak Masih Berguna?
Masih.
Ini perlu ditegaskan karena banyak calon Pihak Lain yang sudah memiliki brevet merasa khawatir sertifikatnya menjadi tidak berguna setelah PMK 44 Tahun 2026.
Pasal 16 PMK 44 Tahun 2026 memberikan ketentuan transisi.
Seseorang selain Konsultan Pajak yang memiliki sertifikat brevet atau ijazah pendidikan formal perpajakan dari perguruan tinggi negeri atau swasta berstatus akreditasi A sekurang-kurangnya Diploma III masih dapat ditunjuk sebagai kuasa sampai dengan 31 Desember 2026.
Jadi brevet bukan otomatis berubah menjadi SKT.
Brevet dan SKT adalah dua hal yang berbeda.
Namun sertifikat brevet masih mempunyai fungsi dalam masa transisi sebagaimana diatur dalam PMK 44 Tahun 2026.
Karena itu, pemilik brevet sebaiknya memanfaatkan periode transisi tersebut sekaligus mempersiapkan diri terhadap mekanisme SKT yang nantinya ditetapkan.
Bagaimana Strategi Persiapan SKT yang Paling Efektif?
Jangan belajar seperti sedang mengejar nilai ujian sekolah.
Untuk calon Pihak Lain, saya justru menyarankan menggunakan pendekatan berbasis kasus.
Misalnya ambil satu kasus sederhana:
PT ABC membeli jasa konsultan sebesar Rp100 juta.
Kemudian tanyakan:
Apakah transaksi tersebut merupakan objek PPh?
Siapa yang memotong?
Berapa tarifnya?
Kapan dibuat bukti potong?
Bagaimana pembayaran pajaknya?
Bagaimana pelaporannya?
Dokumen apa yang harus disimpan?
Lalu naikkan tingkat kesulitannya.
Misalnya transaksi dilakukan dengan pihak luar negeri.
Atau penerima penghasilan adalah orang pribadi.
Atau transaksi tersebut ternyata termasuk PPh Final.
Dengan cara seperti ini, Anda tidak hanya menghafalkan aturan.
Anda belajar berpikir seperti praktisi pajak.
Gunakan Metode Belajar 3 Tingkat
Agar persiapan lebih terarah, gunakan tiga tingkat pembelajaran.
Tingkat Pertama: Pahami Konsep
Jangan langsung menghafal pasal.
Pahami terlebih dahulu:
Apa yang diatur?
Mengapa diatur?
Siapa yang terkena?
Kapan berlaku?
Jika konsep sudah jelas, detail akan jauh lebih mudah dipahami.
Tingkat Kedua: Kuasai Dasar Hukum
Setelah memahami konsep, mulai masuk ke peraturan.
Misalnya ketika belajar PPh 23, jangan hanya menghafal tarif.
Cari tahu pasal yang menjadi dasar, siapa pemotongnya, objeknya, dan bagaimana administrasinya.
Tingkat Ketiga: Latihan Kasus
Ini tahap yang paling penting.
Buat kasus sendiri.
Kemudian hitung dan tentukan perlakuannya.
Jika bisa, bandingkan jawaban dengan peraturan resmi.
Dengan metode ini, Anda akan terbiasa menghubungkan teori dengan praktik.
Buat Peta Materi Belajar
Daripada membuka puluhan materi sekaligus, buat peta belajar.
Contohnya:
Level 1 — Dasar Perpajakan
KUP → NPWP → SPT → pembayaran → penagihan → pemeriksaan.
Level 2 — PPh
PPh OP → PPh Badan → PPh 21 → PPh 22 → PPh 23 → PPh 25 → PPh 26 → PPh Final.
Level 3 — PPN
PKP → objek PPN → Faktur Pajak → Pajak Keluaran → Pajak Masukan → retur → SPT Masa PPN.
Level 4 — Kuasa
Surat Kuasa Khusus → kewenangan → batas kuasa → tanggung jawab → kerahasiaan → integritas.
Level 5 — Praktik Digital
Coretax → billing → bukti potong → faktur → SPT → dokumen elektronik.
Level 6 — Sengketa
Pemeriksaan → SKP → keberatan → banding → gugatan → peninjauan kembali.
Peta seperti ini membantu Anda melihat hubungan antar-materi.
Bagaimana Jika Materi Ujian Resmi Belum Keluar?
Jangan menunggu.
Ini justru kesempatan untuk membangun fondasi.
Ketika materi resmi nantinya diterbitkan, Anda tinggal melakukan gap analysis:
“Materi yang sudah saya kuasai apa saja dan materi resmi mana yang masih kurang?”
Cara ini jauh lebih efektif daripada baru mulai belajar setelah jadwal ujian diumumkan.
Namun sekali lagi, jangan menganggap daftar materi dalam artikel ini sebagai kisi-kisi resmi ujian SKT.
Ini adalah materi persiapan yang disarankan berdasarkan kompetensi yang diperlukan seorang kuasa, bukan daftar materi ujian yang telah ditetapkan pemerintah.
Bagaimana dengan Kursus atau Tryout SKT?
Ketika mekanisme SKT mulai berjalan, kemungkinan besar akan muncul berbagai kursus, modul, dan tryout.
Itu bisa bermanfaat.
Tetapi calon peserta harus membedakan tiga hal:
Peraturan resmi pemerintah.
Ini merupakan dasar hukum.
Materi pelatihan.
Ini merupakan materi yang dibuat lembaga pendidikan untuk membantu memahami aturan.
Prediksi soal.
Ini hanya perkiraan dan bukan materi resmi pemerintah.
Jangan sampai ketiganya dianggap sama.
Jika suatu lembaga mengatakan:
“Ini pasti keluar di ujian SKT.”
tanyakan:
Dasar resminya apa?
Sikap kritis seperti ini sangat penting dalam belajar perpajakan.
Persiapan untuk Tax Staff dan Accounting
Bagi tax staff dan accounting, saya menyarankan fokus pada kasus yang benar-benar muncul dalam pekerjaan sehari-hari.
Misalnya:
- rekonsiliasi omzet dengan SPT;
- PPh 21 karyawan;
- PPh 23 vendor;
- PPN penjualan;
- Pajak Masukan;
- Faktur Pajak;
- pembayaran pajak;
- SPT Masa;
- SPT Tahunan;
- SKP dan STP;
- pemeriksaan;
- serta administrasi Coretax.
Jangan hanya belajar dari buku.
Gunakan dokumen pekerjaan sebagai bahan latihan, tentu dengan menghilangkan data rahasia perusahaan.
Dengan begitu, Anda belajar dari kasus nyata.
Persiapan untuk Freelancer Pajak
Untuk freelancer pajak, persiapannya sedikit berbeda.
Selain teknis pajak, Anda perlu memahami batas kewenangan sebagai kuasa.
Misalnya, kapan Anda sekadar membantu menginput data?
Kapan Anda mulai bertindak sebagai kuasa?
Bagaimana membuat Surat Kuasa Khusus?
Apa yang boleh Anda lakukan?
Apa yang tidak boleh Anda lakukan?
Bagaimana menjaga kerahasiaan dokumen klien?
Ini penting karena menjadi freelancer pajak tidak otomatis berarti memiliki kewenangan sebagai kuasa.
Jika ingin menjalankan fungsi tersebut sebagai Pihak Lain, mekanisme SKT dan ketentuan kuasa Wajib Pajak harus diperhatikan.
Persiapan untuk Calon Pihak Lain
Bagi calon Pihak Lain yang memang ingin menjadikan aktivitas ini sebagai profesi, persiapkan diri secara lebih serius.
Jangan hanya mengejar SKT.
Bangun kemampuan yang membuat Anda layak dipercaya sebagai kuasa.
Artinya, ketika klien bertanya:
“Kenapa pajak saya seperti ini?”
Anda mampu menjelaskan.
Ketika DJP meminta dokumen:
Anda tahu dokumen apa yang relevan.
Ketika terjadi kesalahan:
Anda tahu bagaimana mengidentifikasi dan memperbaikinya.
Ketika ada sengketa:
Anda memahami jalur penyelesaiannya.
Dan ketika menggunakan Coretax:
Anda tahu bukan hanya tombol mana yang harus diklik, tetapi apa dasar hukum dari tindakan tersebut.
Itulah kompetensi kuasa pajak yang sesungguhnya.
Jangan Terjebak Mengejar “Soal Ujian”
Ada kecenderungan ketika sebuah sertifikasi baru muncul.
Orang langsung mencari:
“Bocoran soal.”
“Kisi-kisi ujian.”
“Prediksi soal.”
“Soal ujian tahun lalu.”
Untuk persiapan SKT, pendekatan seperti ini sebaiknya dihindari.
Alasannya sederhana.
Regulasi perpajakan berubah.
Jika Anda hanya menghafal jawaban, pengetahuan tersebut cepat usang.
Sebaliknya, jika Anda memahami cara membaca aturan, Anda dapat menyesuaikan diri ketika tarif, prosedur, atau sistem berubah.
Seorang kuasa pajak membutuhkan kemampuan kedua.
Checklist Persiapan Ujian SKT Kuasa Wajib Pajak
Sambil menunggu ketentuan resmi mengenai mekanisme SKT, calon Pihak Lain dapat menggunakan checklist berikut:
☐ Memahami KUP
Pastikan memahami hak dan kewajiban Wajib Pajak serta administrasi perpajakan.
☐ Menguasai PPh
Mulai dari PPh OP dan Badan sampai pemotongan dan pemungutan.
☐ Menguasai PPN
Pahami alur transaksi dari Pajak Keluaran sampai pelaporan.
☐ Memahami Coretax
Latih administrasi pajak secara elektronik.
☐ Memahami Surat Kuasa Khusus
Pahami batas dan ruang lingkup kewenangan.
☐ Memahami pemeriksaan
Pelajari proses pemeriksaan dan hak Wajib Pajak.
☐ Memahami keberatan dan sengketa
Ketahui jalur hukum yang tersedia.
☐ Memahami sanksi
Jangan hanya menghafal tarif, pahami penyebab dan dasar hukumnya.
☐ Menjaga integritas
Pahami kewajiban kerahasiaan dan profesionalisme.
☐ Mengikuti perkembangan aturan
Pantau DJP dan Kementerian Keuangan untuk mekanisme SKT resmi.
Kesimpulan
Ujian SKT Kuasa Wajib Pajak menjadi topik yang penting bagi tax staff, accounting, freelancer pajak, dan calon Pihak Lain setelah diterbitkannya PMK Nomor 44 Tahun 2026.
Namun ada satu fakta yang harus ditempatkan di bagian paling depan:
Sampai Agustus 2026, belum ada materi ujian, format ujian, passing grade, biaya, jadwal, atau prosedur ujian SKT yang ditetapkan secara rinci dalam PMK 44 Tahun 2026.
Yang sudah jelas adalah kerangka hukumnya.
PMK 44 Tahun 2026 menetapkan bahwa Pihak Lain yang bertindak sebagai kuasa harus memiliki SKT sebagai bukti kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan. Tata cara memperoleh SKT akan dilaksanakan berdasarkan peraturan menteri yang mengatur mengenai konsultan pajak dan Pihak Lain yang bertindak sebagai kuasa Wajib Pajak.
Karena itu, calon Pihak Lain sebaiknya tidak menunggu sampai kisi-kisi resmi diterbitkan.
Mulailah dari hal yang paling penting: kompetensi perpajakan.
Kuasai KUP, PPh, PPN, administrasi pajak, Coretax, Surat Kuasa Khusus, pemeriksaan, sengketa, sanksi, serta etika profesi.
Belajarlah dengan kasus, bukan hanya hafalan.
Dan ketika ketentuan teknis SKT serta materi ujian resmi nantinya diterbitkan, lakukan penyesuaian terhadap materi belajar yang sudah Anda miliki.
Pendekatan seperti ini membuat Anda tidak hanya siap menghadapi ujian Pihak Lain, tetapi juga lebih siap menjalankan pekerjaan sebagai kuasa Wajib Pajak secara profesional.
Ingin lebih siap menghadapi Ujian SKT Kuasa Wajib Pajak? Dapatkan kumpulan materi, kisi-kisi, dan latihan soal yang disusun untuk membantu Anda memahami materi ujian dan berlatih sebelum hari H — pelajari sekarang dan persiapkan diri Anda dengan lebih percaya diri.
FAQ Ujian SKT Kuasa Wajib Pajak
Istilah ujian SKT digunakan untuk menyebut proses kompetensi yang dikaitkan dengan SKT bagi Pihak Lain. Namun, PMK 44 Tahun 2026 belum menetapkan secara rinci format atau mekanisme ujian untuk memperoleh SKT.
Ya. Pihak Lain yang bertindak sebagai kuasa dianggap memiliki kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan apabila memiliki SKT.
Belum ada daftar materi ujian resmi yang ditetapkan dalam PMK 44 Tahun 2026. Karena itu, daftar materi dalam artikel ini merupakan rekomendasi persiapan berdasarkan kompetensi perpajakan yang perlu dimiliki seorang kuasa, bukan kisi-kisi resmi pemerintah.
PMK 44 Tahun 2026 menetapkan SKT sebagai bukti kompetensi Pihak Lain, tetapi tidak menetapkan secara rinci bentuk pengujiannya. Mekanisme memperoleh SKT masih menunggu ketentuan lebih lanjut.
Jika tax staff akan bertindak sebagai kuasa Wajib Pajak, ketentuan Pihak Lain perlu diperhatikan. Untuk masa transisi, orang selain Konsultan Pajak yang memiliki sertifikat brevet atau ijazah pendidikan formal perpajakan yang memenuhi persyaratan Pasal 16 masih dapat ditunjuk sebagai kuasa sampai 31 Desember 2026.
Masih dapat digunakan dalam ketentuan transisi sampai 31 Desember 2026, sepanjang memenuhi persyaratan yang ditentukan Pasal 16 PMK 44 Tahun 2026.
Tidak. Brevet dan SKT merupakan dokumen yang berbeda. Brevet digunakan dalam ketentuan transisi, sedangkan SKT merupakan surat yang menyatakan Pihak Lain dapat bertindak sebagai kuasa.
Tidak. Pihak Lain tetap membutuhkan Surat Kuasa Khusus dari Wajib Pajak untuk menjalankan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan tertentu.
Tidak. PMK 44 Tahun 2026 menegaskan bahwa Wajib Pajak tetap bertanggung jawab atas pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan yang dikuasakan.
Sebelum materi resmi diterbitkan, calon Pihak Lain sebaiknya memperkuat KUP, PPh, PPN, administrasi perpajakan, Coretax, Surat Kuasa Khusus, pemeriksaan, keberatan dan sengketa, sanksi administrasi, serta etika dan integritas kuasa.



