Unsur Penambah dan Pengurang Dalam Penghitungan PPh Pasal 21

Kategori:
NoJenis asuransi Perlakuan bagi pemberi kerjaPerlakuan bagi karyawan
1premi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), premi Jaminan Kematian (JK) dan premi Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) (Untuk perusahaan yang masuk program Jamsostek) yang dibayar oleh pemberi kerjabiaya bagi perusahaan (Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Nomor 36 TAHUN 2008)Dalam menghitung PPh Pasal 21, premi tersebut digabungkan dengan penghasilan bruto yang dibayarkan oleh pemberi kerja kepada pegawai.(Lampiran PER-31/PJ/2012)
2.premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan kerja, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa yang dibayarkan oleh pemberi kerja untuk pegawai kepada perusahaan asuransi lainnya.biaya bagi perusahaan (Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Nomor 36 TAHUN 2008)Dalam menghitung PPh Pasal 21, premi tersebut digabungkan dengan penghasilan bruto yang dibayarkan oleh pemberi kerja kepada pegawai. (Lampiran PER-31/PJ/2012)
3.premi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), premi Jaminan Kematian (JK) dan premi Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) (Untuk perusahaan yang masuk program Jamsostek) yang dibayar oleh karyawanbukan biaya bagi OP (tidak boleh menjadi pengurang dalam menghitung PPh 21) (Pasal 9 ayat (1) huruf D UU Nomor 36 TAHUN 2008)
4.premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan kerja, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa yang dibayarkan karyawan.bukan biaya bagi OP (tidak boleh menjadi pengurang dalam menghitung PPh 21) (Pasal 9 ayat (1) huruf D UU Nomor 36 TAHUN 2008)
5.Jaminan Hari Tua (JHT) yang dibayar oleh pemberi kerjabiaya bagi perusahaan (Pasal 6 ayat (1) huruf c UU Nomor 36 TAHUN 2008)Tidak menambah penghasilan bruto karyawan
6.Jaminan Hari Tua (JHT) yang dibayar oleh karyawanbiaya bagi karyawan (Pasal 6 ayat (1) huruf c UU Nomor 36 TAHUN 2008) dan menjadi pengurang penghasilan bruto dalam menghitung PPh 21(Lampiran PER-31/PJ/2012)
7.Biaya Jabatan/Biaya PensiunPengurang penghasilan bruto karyawan.
(Pasal 21 ayat (3) UU Nomor 36 TAHUN 2008)
8.Tunjangan PPhDapat dibiayakan.Penambah penghasilan bruto karyawan.
Alasan: karena tunjangan yang diberikan termasuk kedalam kategori tambahan penghasilan, dapat dilihat di Lampiran PER-31/PJ/2012.
9.PPh Pasal 21 ditanggung pemberi kerjaTidak dapat dibiayakan (Pasal 9 ayat (1) huruf e UU Nomor 36 TAHUN 2008), karena PPh Pasal 21 ditanggung pemberi kerja termasuk pemberian kenikmatan (Pasal 8 ayat (2) PER-31/PJ/2012)Bukan penambah penghasilan bruto karyawan.
Alasan: Sesuai Pasal 8 ayat (2) PER-31/PJ/2012.
10.Natura dan/ atau kenikmatanTidak dapat dibiayakan (Pasal 9 ayat (1) huruf e UU Nomor 36 TAHUN 2008)Bukan penambah penghasilan bruto karyawan.
(Pasal 8 ayat (1) huruf b PER-31/PJ/2012 & PMK 252/PMK.03/2008)
Tetapi jika natura/kenikmatan tersebut diberikan oleh :
WP yang dikenakan PPh yang bersifat final; atau
WP yang dikenakan PPh berdasarkan norma penghitungan khusus (deemed profit).
maka natura dan/atau kenikmatan tersebut menjadi unsur penambah penghasilan karyawan untuk penghitungan PPh Pasal 21.
(Pasal 7 ayat (1) PER-31/PJ/2012).

Pada Pasal 8 ayat (1) huruf b
PER-31/PJ/2009 stdd PER-57/PJ/2009, ditentukan bahwa jika natura/kenikmatan tersebut diberikan oleh :

bukan Wajib Pajak,
Wajib Pajak yang dikenakan PPh bersifat final atau
Wajib Pajak yang dikenakan PPh berdasarkan Norma Penghitungan Khusus (deemed profit),
maka natura dan/atau kenikmatan tersebut menjadi unsur penambah penghasilan karyawan untuk penghitungan PPh Pasal 21.

(Pasal 7 ayat (1) PER-31/PJ/2009)