No | Jenis asuransi | Perlakuan bagi pemberi kerja | Perlakuan bagi karyawan |
---|---|---|---|
1 | premi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), premi Jaminan Kematian (JK) dan premi Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) (Untuk perusahaan yang masuk program Jamsostek) yang dibayar oleh pemberi kerja | biaya bagi perusahaan (Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Nomor 36 TAHUN 2008) | Dalam menghitung PPh Pasal 21, premi tersebut digabungkan dengan penghasilan bruto yang dibayarkan oleh pemberi kerja kepada pegawai.(Lampiran PER-31/PJ/2012) |
2. | premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan kerja, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa yang dibayarkan oleh pemberi kerja untuk pegawai kepada perusahaan asuransi lainnya. | biaya bagi perusahaan (Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Nomor 36 TAHUN 2008) | Dalam menghitung PPh Pasal 21, premi tersebut digabungkan dengan penghasilan bruto yang dibayarkan oleh pemberi kerja kepada pegawai. (Lampiran PER-31/PJ/2012) |
3. | premi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), premi Jaminan Kematian (JK) dan premi Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) (Untuk perusahaan yang masuk program Jamsostek) yang dibayar oleh karyawan | – | bukan biaya bagi OP (tidak boleh menjadi pengurang dalam menghitung PPh 21) (Pasal 9 ayat (1) huruf D UU Nomor 36 TAHUN 2008) |
4. | premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan kerja, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa yang dibayarkan karyawan. | – | bukan biaya bagi OP (tidak boleh menjadi pengurang dalam menghitung PPh 21) (Pasal 9 ayat (1) huruf D UU Nomor 36 TAHUN 2008) |
5. | Jaminan Hari Tua (JHT) yang dibayar oleh pemberi kerja | biaya bagi perusahaan (Pasal 6 ayat (1) huruf c UU Nomor 36 TAHUN 2008) | Tidak menambah penghasilan bruto karyawan |
6. | Jaminan Hari Tua (JHT) yang dibayar oleh karyawan | – | biaya bagi karyawan (Pasal 6 ayat (1) huruf c UU Nomor 36 TAHUN 2008) dan menjadi pengurang penghasilan bruto dalam menghitung PPh 21(Lampiran PER-31/PJ/2012) |
7. | Biaya Jabatan/Biaya Pensiun | – | Pengurang penghasilan bruto karyawan. (Pasal 21 ayat (3) UU Nomor 36 TAHUN 2008) |
8. | Tunjangan PPh | Dapat dibiayakan. | Penambah penghasilan bruto karyawan. Alasan: karena tunjangan yang diberikan termasuk kedalam kategori tambahan penghasilan, dapat dilihat di Lampiran PER-31/PJ/2012. |
9. | PPh Pasal 21 ditanggung pemberi kerja | Tidak dapat dibiayakan (Pasal 9 ayat (1) huruf e UU Nomor 36 TAHUN 2008), karena PPh Pasal 21 ditanggung pemberi kerja termasuk pemberian kenikmatan (Pasal 8 ayat (2) PER-31/PJ/2012) | Bukan penambah penghasilan bruto karyawan. Alasan: Sesuai Pasal 8 ayat (2) PER-31/PJ/2012. |
10. | Natura dan/ atau kenikmatan | Tidak dapat dibiayakan (Pasal 9 ayat (1) huruf e UU Nomor 36 TAHUN 2008) | Bukan penambah penghasilan bruto karyawan. (Pasal 8 ayat (1) huruf b PER-31/PJ/2012 & PMK 252/PMK.03/2008) Tetapi jika natura/kenikmatan tersebut diberikan oleh : WP yang dikenakan PPh yang bersifat final; atau WP yang dikenakan PPh berdasarkan norma penghitungan khusus (deemed profit). maka natura dan/atau kenikmatan tersebut menjadi unsur penambah penghasilan karyawan untuk penghitungan PPh Pasal 21. (Pasal 7 ayat (1) PER-31/PJ/2012). Pada Pasal 8 ayat (1) huruf b PER-31/PJ/2009 stdd PER-57/PJ/2009, ditentukan bahwa jika natura/kenikmatan tersebut diberikan oleh : bukan Wajib Pajak, Wajib Pajak yang dikenakan PPh bersifat final atau Wajib Pajak yang dikenakan PPh berdasarkan Norma Penghitungan Khusus (deemed profit), maka natura dan/atau kenikmatan tersebut menjadi unsur penambah penghasilan karyawan untuk penghitungan PPh Pasal 21. (Pasal 7 ayat (1) PER-31/PJ/2009) |
Unsur Penambah dan Pengurang Dalam Penghitungan PPh Pasal 21
Kategori:PPh Pasal 21