Perbedaan PPh Skema Umum dan Skema UMKM untuk Orang Pribadi

Banyak pelaku usaha kecil maupun pekerja lepas sering bingung saat mengurus pajak. Pertanyaan yang paling sering muncul adalah:

  • “Saya harus ikut skema PPh UMKM atau pakai skema umum?”
  • “Kalau omzet saya kecil, apakah otomatis masuk UMKM?”
  • “Apa bedanya bayar PPh 0,5% dengan PPh progresif orang pribadi?”

Kebingungan ini wajar, karena aturan pajak memang terdengar teknis. Padahal, kalau dipahami dengan bahasa sehari-hari, sebenarnya perbedaannya sederhana. Artikel ini akan membahas secara humanis tentang perbedaan PPh skema umum dan PPh skema UMKM untuk orang pribadi, lengkap dengan contoh kasus nyata agar lebih mudah dipahami.

Apa Itu PPh Skema Umum?

PPh skema umum adalah cara penghitungan pajak penghasilan dengan tarif progresif sesuai Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh). Tarifnya naik sesuai besarnya penghasilan kena pajak:

  • Sampai Rp60 juta → 5%
  • Rp60 juta – Rp250 juta → 15%
  • Rp250 juta – Rp500 juta → 25%
  • Rp500 juta – Rp5 miliar → 30%
  • Di atas Rp5 miliar → 35%

Artinya, semakin besar penghasilan, semakin tinggi tarif pajak yang dikenakan.

Wajib Pajak orang pribadi yang memilih skema ini biasanya menghitung pajak dengan cara:

  1. Menentukan omzet setahun.
  2. Mengurangi dengan biaya (pembukuan) atau menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN).
  3. Mengurangkan lagi dengan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak).
  4. Baru kemudian mengalikan dengan tarif progresif di atas.

Skema ini lebih cocok untuk orang pribadi yang omzetnya besar atau sudah terbiasa membuat laporan keuangan.

Apa Itu PPh Skema UMKM?

Sejak terbitnya PP Nomor 23 Tahun 2018, pemerintah memberikan kemudahan bagi UMKM berupa PPh Final UMKM dengan tarif hanya 0,5% dari omzet bulanan.

Namun ada fasilitas tambahan bagi orang pribadi:
👉 Jika omzet setahun tidak melebihi Rp500 juta, maka bagian omzet sampai Rp500 juta dibebaskan dari PPh Final UMKM.
Hanya omzet yang melebihi Rp500 juta yang dikenakan pajak 0,5%.

Contoh:

  • Omzet Bu Ani selama setahun = Rp450 juta → bebas pajak karena di bawah Rp500 juta.
  • Omzet Pak Budi = Rp700 juta → yang kena pajak hanya Rp200 juta (Rp700 juta – Rp500 juta).
    Pajak terutang = 0,5% × Rp200 juta = Rp1 juta.

Fasilitas ini sangat membantu pelaku usaha mikro agar tidak terbebani pajak di tahap awal usahanya.

Perbedaan Utama PPh Skema Umum dan UMKM

AspekPPh Skema UMKM (PP 23/2018)PPh Skema Umum (UU PPh Pasal 17)
Subjek PajakOrang pribadi UMKM, omzet ≤ Rp4,8 MSemua Wajib Pajak orang pribadi
Tarif0,5% dari omzet (flat, final)Progresif 5%–35% dari penghasilan neto
Dasar PengenaanOmzet bulananPenghasilan neto (omzet – biaya – PTKP)
Kewajiban AdministrasiSederhana, tanpa pembukuanWajib pembukuan atau pencatatan
Keadilan PajakSama rata untuk semua omzetLebih adil, karena menyesuaikan kemampuan
Jangka Waktu PemakaianMaksimal 7 tahun (orang pribadi)Berlaku selamanya

Contoh Kasus

Contoh 1: Omzet di Bawah Rp500 Juta

Pak Rudi punya usaha makanan ringan dengan omzet Rp400 juta setahun.

  • Skema UMKM → bebas PPh Final karena omzet < Rp500 juta.
  • Skema umum (pakai norma 30%) → Penghasilan neto = Rp120 juta, PKP = Rp66 juta, pajak progresif sekitar Rp3,3 juta.

👉 Kesimpulan: Untuk omzet kecil, fasilitas bebas pajak UMKM lebih menguntungkan.

Contoh 2: Omzet Rp700 Juta

Bu Dini, penjahit rumahan, omzet Rp700 juta.

  • Skema UMKM → hanya Rp200 juta kena pajak (Rp700 juta – Rp500 juta).
    PPh Final = 0,5% × Rp200 juta = Rp1 juta.
  • Skema umum (pakai norma 40%) → Penghasilan neto = Rp280 juta, PKP = Rp226 juta.
    Pajak progresif = sekitar Rp29 juta.

👉 Jelas lebih ringan pakai UMKM.

Kapan Sebaiknya Pakai Skema UMKM?

  • Jika usaha masih kecil dan omzet belum terlalu besar.
  • Jika tidak punya pencatatan keuangan yang rapi.
  • Jika ingin cara cepat, mudah, dan praktis dalam menghitung pajak.

Kapan Sebaiknya Pakai Skema Umum?

  • Jika omzet mendekati Rp4,8 miliar atau sudah melewati batas waktu pemakaian skema UMKM.
  • Jika biaya usaha besar, sehingga laba bersih sebenarnya kecil.
  • Jika sudah punya laporan keuangan yang baik.

Penutup

Pada akhirnya, baik PPh skema umum maupun PPh UMKM memiliki tujuan yang sama: memastikan setiap warga negara berkontribusi adil terhadap pembangunan. Skema UMKM hadir untuk mempermudah, sedangkan skema umum memberikan keadilan karena memperhitungkan biaya dan penghasilan neto.

Bagi Wajib Pajak orang pribadi, kuncinya ada pada memahami kondisi usaha sendiri. Jika masih kecil dan butuh kemudahan, gunakan skema UMKM. Jika usaha sudah berkembang dan laporan keuangan rapi, skema umum bisa lebih sesuai.

Jangan takut dengan pajak—anggaplah pajak sebagai bagian dari perjalanan usaha kita. Dengan taat pajak, usaha jadi lebih aman, dan kita ikut membangun negeri.

Hot this week

Cara Menghitung PPh 21: Panduan TER dan Tarif Pasal 17 Lengkap dengan Contoh

Menghitung PPh 21 sekarang sebenarnya tidak serumit yang dibayangkan....

PPh Pasal 21: Panduan Lengkap untuk Karyawan dan Perusahaan

Setiap bulan menerima slip gaji, tetapi pernahkah Anda benar-benar...

PPh 21: Panduan Lengkap Tarif, TER, Perhitungan, Bukti Potong, dan Coretax

PPh 21 adalah pajak yang paling dekat dengan kehidupan...

Cara Mendapatkan SKT Kuasa Wajib Pajak: Syarat, Uji Kompetensi, dan Tahapan Terbarunya

Sejak terbitnya PMK Nomor 55 Tahun 2026, mekanisme untuk...

Apa Itu SKT Pihak Lain? Pengertian, Fungsi, Klasifikasi, dan Masa Berlakunya

Istilah SKT Pihak Lain mulai sering muncul setelah terbitnya...

Topics

Cara Menghitung PPh 21: Panduan TER dan Tarif Pasal 17 Lengkap dengan Contoh

Menghitung PPh 21 sekarang sebenarnya tidak serumit yang dibayangkan....

PPh Pasal 21: Panduan Lengkap untuk Karyawan dan Perusahaan

Setiap bulan menerima slip gaji, tetapi pernahkah Anda benar-benar...

PPh 21: Panduan Lengkap Tarif, TER, Perhitungan, Bukti Potong, dan Coretax

PPh 21 adalah pajak yang paling dekat dengan kehidupan...

Apa Itu SKT Pihak Lain? Pengertian, Fungsi, Klasifikasi, dan Masa Berlakunya

Istilah SKT Pihak Lain mulai sering muncul setelah terbitnya...

Bisakah Kantor Konsultan Pajak Berbentuk PT? Ini Ketentuannya Menurut PMK 55 Tahun 2026

Jawabannya: Bisa. Kantor Konsultan Pajak sekarang dapat didirikan dalam bentuk Perseroan...

PMK 49 Tahun 2026: Tata Cara Pemungutan PPN atas Transaksi Digital Luar Negeri melalui SPP-TDLN

Transaksi digital dengan perusahaan luar negeri sudah menjadi bagian...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img