Bagi banyak pelaku UMKM, pajak sering kali menjadi salah satu aspek yang paling membingungkan dalam menjalankan usaha. Di satu sisi, pelaku usaha ingin patuh terhadap ketentuan perpajakan. Namun di sisi lain, keterbatasan waktu, pengetahuan, dan kemampuan administrasi sering membuat kewajiban pajak terasa rumit.
Pemerintah memahami kondisi tersebut. Oleh karena itu, berbagai kebijakan perpajakan terus disempurnakan agar lebih sederhana, adil, dan mudah diterapkan oleh pelaku usaha kecil. Salah satu kebijakan terbaru adalah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.
Peraturan ini membawa sejumlah perubahan penting terkait PPh Final UMKM 0,5%, termasuk penyesuaian subjek yang berhak memanfaatkan fasilitas, pengaturan perseroan perorangan, koperasi, hingga upaya pemerintah mencegah praktik penghindaran pajak yang selama ini memanfaatkan tarif final UMKM.
Lalu, apa saja perubahan yang perlu diketahui? Bagaimana dampaknya terhadap UMKM, usaha perorangan, koperasi, dan perseroan perorangan? Berikut pembahasannya secara lengkap.
Apa Itu PPh Final UMKM?
PPh Final UMKM adalah Pajak Penghasilan yang dikenakan atas omzet atau peredaran bruto usaha dengan tarif final sebesar 0,5%.
Karena bersifat final, pajak yang telah dibayar tidak diperhitungkan kembali dalam penghitungan Pajak Penghasilan tahunan.
Bagi pelaku usaha kecil, mekanisme ini jauh lebih sederhana dibandingkan sistem normal yang mengharuskan perhitungan laba rugi, koreksi fiskal, penyusutan, dan berbagai penyesuaian lainnya.
Misalnya, seorang pemilik toko online memperoleh omzet Rp100 juta dalam satu bulan.
Maka PPh Final yang harus dibayarkan adalah:
Rp100.000.000 × 0,5% = Rp500.000
Perhitungan yang sederhana inilah yang menjadi alasan utama pemerintah tetap mempertahankan fasilitas PPh Final bagi UMKM.
Latar Belakang Terbitnya PP Nomor 20 Tahun 2026
Dalam bagian penjelasan umum, pemerintah menjelaskan bahwa tujuan utama perubahan aturan ini adalah memberikan kemudahan kepada wajib pajak yang memiliki keterbatasan dalam menyelenggarakan pembukuan, khususnya wajib pajak orang pribadi dan perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang.
Namun di sisi lain, pemerintah juga menemukan adanya praktik penghindaran pajak yang memanfaatkan tarif final UMKM.
Karena itu, PP Nomor 20 Tahun 2026 diterbitkan untuk:
- Memberikan kemudahan administrasi perpajakan bagi UMKM.
- Menjaga prinsip keadilan perpajakan.
- Mencegah praktik penghindaran pajak.
- Memperluas basis perpajakan nasional.
- Memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak.
Dengan kata lain, pemerintah berusaha menjaga keseimbangan antara kemudahan bagi UMKM dan pengawasan terhadap penyalahgunaan fasilitas pajak.

Tarif PPh Final UMKM Tetap 0,5 Persen
Kabar baik bagi pelaku usaha adalah bahwa tarif PPh Final UMKM tidak mengalami perubahan.
Pasal 56 PP Nomor 20 Tahun 2026 tetap menegaskan bahwa tarif Pajak Penghasilan final atas penghasilan dari usaha bagi wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu adalah sebesar 0,5%.
Artinya, pelaku UMKM masih dapat menikmati tarif pajak yang rendah dan mudah dihitung.
Kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendukung pertumbuhan sektor UMKM yang selama ini menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia.
Siapa yang Berhak Menggunakan PPh Final UMKM Tahun 2026?
Salah satu perubahan penting dalam PP Nomor 20 Tahun 2026 adalah penegasan mengenai pihak yang dapat memanfaatkan tarif final 0,5%.
Berdasarkan Pasal 57, fasilitas ini dapat digunakan oleh:
1. Wajib Pajak Orang Pribadi
Kelompok ini mencakup pelaku usaha mikro dan kecil yang menjalankan usaha secara perseorangan.
Contohnya:
- Pemilik toko kelontong
- Pedagang online
- Penjual makanan rumahan
- Pemilik laundry
- Pengusaha konveksi kecil
Selama omzet tidak melebihi batas yang ditentukan, mereka dapat menggunakan tarif final 0,5%.
2. Perseroan Perorangan
Perubahan penting dalam PP Nomor 20 Tahun 2026 adalah tetap diberikannya fasilitas kepada badan usaha berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang.
Namun terdapat pembatasan tertentu untuk mencegah penyalahgunaan fasilitas ini.
3. Koperasi
Koperasi dengan omzet tertentu juga termasuk pihak yang dapat memanfaatkan PPh Final UMKM. Bahkan aturan baru memberikan pengaturan khusus mengenai jangka waktu pemanfaatannya.
Batas Omzet Tetap Rp4,8 Miliar
PP Nomor 20 Tahun 2026 mempertahankan batas omzet sebesar Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak sebagai syarat utama penggunaan tarif final.
Batas ini sangat penting karena menjadi indikator apakah wajib pajak masih tergolong usaha kecil yang layak mendapatkan fasilitas perpajakan khusus.
Jika omzet telah melebihi Rp4,8 miliar, maka wajib pajak harus beralih ke skema Pajak Penghasilan normal sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, pelaku usaha perlu memantau perkembangan omzet secara berkala agar tidak terlambat melakukan penyesuaian kewajiban pajak.
Profesi Tertentu Tidak Dapat Menggunakan PPh Final UMKM
Salah satu perubahan paling signifikan dalam PP Nomor 20 Tahun 2026 adalah penegasan mengenai profesi yang tidak termasuk penghasilan usaha yang dapat dikenai PPh Final UMKM.
Kelompok tersebut meliputi pekerjaan bebas seperti:
- Pengacara
- Akuntan
- Arsitek
- Dokter
- Konsultan
- Notaris
- Aktuaris
- Penilai
- Influencer
- Blogger
- Vlogger
- Agen iklan
- Agen asuransi
- Pelatih
- Pengajar
- Moderator
- Olahragawan dan profesi sejenis lainnya.
Mengapa demikian?
Karena pemerintah menganggap penghasilan dari pekerjaan bebas memiliki karakteristik yang berbeda dengan usaha UMKM pada umumnya.
Oleh sebab itu, penghasilan profesi tersebut tidak dapat menggunakan skema tarif final 0,5%.
Penggabungan Omzet untuk Mencegah Penghindaran Pajak
Salah satu poin terpenting dalam PP Nomor 20 Tahun 2026 adalah upaya mencegah praktik pemecahan usaha.
Sebelumnya terdapat potensi penyalahgunaan dengan mendirikan beberapa usaha berbeda agar masing-masing tetap berada di bawah batas omzet Rp4,8 miliar.
Aturan baru menegaskan bahwa dalam kondisi tertentu, omzet wajib pajak harus digabungkan.
Misalnya:
- Omzet suami dan istri tertentu dapat digabung.
- Omzet perseroan perorangan yang didirikan wajib pajak dapat diperhitungkan bersama.
- Penghitungan dilakukan secara keseluruhan untuk menentukan apakah batas Rp4,8 miliar telah terlampaui.
Kebijakan ini bertujuan menjaga keadilan dan mencegah manipulasi struktur usaha hanya untuk memperoleh tarif pajak yang lebih rendah.
Jangka Waktu Penggunaan PPh Final UMKM Tahun 2026
PP Nomor 20 Tahun 2026 juga memberikan pengaturan transisi yang cukup menarik.
Bagi wajib pajak orang pribadi yang masa fasilitas PPh Final berdasarkan PP 55 Tahun 2022 berakhir pada Tahun Pajak 2024, pemerintah memberikan perpanjangan penggunaan tarif final untuk Tahun Pajak 2025 dan Tahun Pajak 2026.
Selain itu:
- Koperasi tertentu dapat memperoleh fasilitas hingga Tahun Pajak 2029.
- Perseroan perorangan tertentu juga mendapatkan pengaturan transisi hingga akhir Tahun Pajak 2026.
Kebijakan ini memberi ruang adaptasi bagi pelaku usaha sebelum beralih ke mekanisme perpajakan normal.
Dampak PP Nomor 20 Tahun 2026 bagi UMKM
Secara umum, perubahan ini memberikan beberapa dampak positif.
Kepastian Hukum Lebih Baik
Pelaku usaha kini memiliki aturan yang lebih jelas mengenai siapa yang berhak menggunakan tarif final dan siapa yang tidak.
Mencegah Persaingan Tidak Sehat
Praktik memecah usaha menjadi beberapa entitas demi mendapatkan tarif pajak rendah menjadi lebih sulit dilakukan.
Administrasi Tetap Sederhana
Tarif 0,5% tetap dipertahankan sehingga UMKM masih memperoleh kemudahan dalam menghitung pajak.
Mendorong Formalisasi Usaha
Dengan aturan yang lebih jelas, pelaku usaha memiliki kepastian untuk berkembang secara legal dan profesional.
Kesimpulan
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 merupakan penyempurnaan penting atas ketentuan PPh Final UMKM yang sebelumnya diatur dalam PP Nomor 55 Tahun 2022. Regulasi ini tetap mempertahankan tarif PPh Final sebesar 0,5%, tetapi memperketat pengawasan terhadap pihak yang berhak memanfaatkan fasilitas tersebut.
Selain itu, pemerintah juga memperjelas ketentuan mengenai pekerjaan bebas, penggabungan omzet, perseroan perorangan, koperasi, dan masa transisi penggunaan tarif final. Dengan memahami aturan ini, pelaku UMKM dapat menjalankan kewajiban perpajakannya secara tepat sekaligus memanfaatkan fasilitas perpajakan yang tersedia secara optimal.
Tidak. Tarif PPh Final UMKM tetap sebesar 0,5% dari omzet atau peredaran bruto usaha.
Batas omzet tetap Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.
Tidak. Influencer, blogger, vlogger, dan profesi sejenis termasuk pekerjaan bebas yang dikecualikan dari fasilitas PPh Final UMKM.
Ya. Koperasi tertentu tetap dapat menggunakan fasilitas PPh Final sesuai ketentuan dalam PP Nomor 20 Tahun 2026.
Penggabungan omzet dilakukan untuk mencegah praktik penghindaran pajak melalui pemecahan usaha ke beberapa entitas berbeda.
Ya. Wajib pajak tertentu memperoleh perpanjangan penggunaan tarif final hingga Tahun Pajak 2026 sesuai ketentuan transisi dalam PP Nomor 20 Tahun 2026.





