Pasal 20A PP Nomor 20 Tahun 2026: Biaya Suap dan Gratifikasi Tidak Lagi Bisa Menjadi Pengurang Pajak

Pemerintah Mengirim Pesan Tegas kepada Dunia Usaha

Dalam dunia usaha, biaya merupakan salah satu unsur penting dalam menghitung Pajak Penghasilan. Semakin besar biaya yang dapat dibebankan secara fiskal, semakin kecil Penghasilan Kena Pajak yang menjadi dasar pengenaan pajak.

Namun tidak semua pengeluaran dapat diakui sebagai biaya menurut ketentuan perpajakan.

Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022, pemerintah menambahkan satu ketentuan baru yang cukup penting, yaitu Pasal 20A. Pasal ini secara tegas menyatakan bahwa pengeluaran berupa suap, gratifikasi, dan pemberian lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi maupun tindak pidana suap tidak dapat dijadikan biaya yang mengurangi penghasilan bruto.

Sekilas aturan ini mungkin terlihat sederhana. Namun jika dicermati lebih dalam, Pasal 20A memiliki dampak besar terhadap tata kelola perusahaan, kepatuhan perpajakan, dan praktik bisnis yang sehat di Indonesia.

Bahkan pemerintah secara eksplisit menjelaskan bahwa ketentuan ini juga menjadi bagian dari upaya Indonesia dalam memenuhi standar internasional dan mendukung proses aksesi ke OECD (Organisation for Economic Co-operation and Development).

Lalu apa sebenarnya isi Pasal 20A? Mengapa aturan ini penting? Dan bagaimana dampaknya bagi wajib pajak?

Mari kita bahas secara lengkap.

Apa Itu Pasal 20A PP Nomor 20 Tahun 2026?

Pasal 20A merupakan pasal baru yang disisipkan di antara Pasal 20 dan Pasal 21 dalam PP Nomor 55 Tahun 2022.

Bunyi pokok ketentuan tersebut menyatakan bahwa:

Pengeluaran berupa suap, gratifikasi, dan/atau pemberian lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana suap, termasuk yang diberikan kepada pejabat publik asing, bukan merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto.

Dengan kata lain, apabila suatu perusahaan atau wajib pajak mengeluarkan dana yang tergolong suap atau gratifikasi, maka pengeluaran tersebut tidak dapat dibebankan sebagai biaya fiskal.

Akibatnya, biaya tersebut harus dilakukan koreksi fiskal positif saat menghitung Pajak Penghasilan.

Mengapa Pasal 20A Diterbitkan?

Untuk memahami alasan lahirnya Pasal 20A, kita perlu melihat prinsip dasar perpajakan.

Pada umumnya, biaya yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto adalah biaya yang benar-benar digunakan untuk:

  • Mendapatkan penghasilan.
  • Menagih penghasilan.
  • Memelihara penghasilan.

Prinsip ini dikenal sebagai konsep 3M (Mendapatkan, Menagih, dan Memelihara Penghasilan).

Namun dalam praktiknya, terdapat berbagai bentuk pengeluaran yang secara ekonomi mungkin berkaitan dengan kegiatan usaha, tetapi secara hukum bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Misalnya:

  • Suap untuk memenangkan tender.
  • Gratifikasi kepada pejabat tertentu.
  • Uang pelicin untuk memperoleh izin usaha.
  • Pemberian kepada pihak tertentu agar memperoleh proyek.

Pemerintah berpendapat bahwa pengeluaran seperti ini tidak boleh mendapatkan manfaat perpajakan.

Karena itu Pasal 20A hadir untuk memberikan kepastian hukum bahwa biaya yang berasal dari praktik korupsi tidak dapat mengurangi kewajiban pajak.

Apa yang Dimaksud dengan Suap dan Gratifikasi?

Pasal 20A merujuk pada peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tindak pidana korupsi dan tindak pidana suap.

Dalam penjelasan PP Nomor 20 Tahun 2026 disebutkan bahwa pemberian suap, gratifikasi, maupun pemberian lain dapat berupa berbagai bentuk pemberian kepada pejabat, pegawai negeri, penyelenggara negara, maupun pihak tertentu yang terkait dengan praktik korupsi.

Artinya, bentuknya tidak selalu uang tunai.

Dalam praktik, pengeluaran tersebut dapat berupa:

  • Uang tunai.
  • Transfer dana.
  • Hadiah mewah.
  • Fasilitas perjalanan.
  • Tiket perjalanan luar negeri.
  • Barang berharga.
  • Fasilitas hiburan.
  • Bentuk pemberian lainnya.

Jika memenuhi unsur suap atau gratifikasi menurut ketentuan hukum, maka biaya tersebut tidak dapat diakui sebagai biaya fiskal.

Pejabat Publik Asing Juga Termasuk

Salah satu hal menarik dalam Pasal 20A adalah cakupan yang tidak hanya terbatas pada pejabat dalam negeri.

Aturan ini secara eksplisit menyebutkan bahwa pemberian kepada pejabat publik asing juga tidak dapat dijadikan biaya pengurang penghasilan bruto.

Dalam penjelasan aturan, yang dimaksud pejabat publik asing antara lain:

  • Pejabat legislatif negara asing.
  • Pejabat eksekutif negara asing.
  • Pejabat administrasi negara asing.
  • Pejabat yudisial negara asing.
  • Pejabat perusahaan milik negara asing.
  • Pejabat organisasi internasional publik.

Ketentuan ini menunjukkan bahwa Indonesia mulai mengadopsi standar internasional anti-korupsi yang diterapkan di berbagai negara maju.

Dampak Pasal 20A bagi Wajib Pajak

Bagi perusahaan yang menjalankan tata kelola bisnis yang baik, ketentuan ini sebenarnya tidak menimbulkan masalah.

Sebaliknya, aturan ini justru memberikan kepastian bahwa sistem perpajakan Indonesia mendukung praktik bisnis yang sehat.

Namun bagi perusahaan yang masih menjalankan praktik tidak sesuai ketentuan, dampaknya cukup signifikan.

1. Tidak Bisa Menjadi Biaya Fiskal

Pengeluaran yang tergolong suap dan gratifikasi harus dilakukan koreksi fiskal positif.

Akibatnya Penghasilan Kena Pajak menjadi lebih besar.

Pajak yang harus dibayar pun meningkat.

2. Risiko Pemeriksaan Pajak

Apabila ditemukan biaya yang diduga mengandung unsur suap atau gratifikasi, DJP dapat melakukan pengujian lebih lanjut terhadap biaya tersebut.

Karena itu dokumentasi transaksi menjadi semakin penting.

3. Risiko Hukum yang Lebih Luas

Masalahnya tidak hanya berhenti pada koreksi pajak.

Jika suatu transaksi terbukti merupakan tindak pidana korupsi atau suap, konsekuensi hukum lainnya dapat muncul sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Contoh Sederhana Penerapan Pasal 20A

Agar lebih mudah dipahami, mari kita lihat ilustrasi berikut.

PT Maju Jaya mengikuti tender proyek pemerintah.

Agar memenangkan proyek tersebut, perusahaan memberikan sejumlah uang kepada pihak tertentu.

Dalam laporan keuangan komersial, pengeluaran tersebut dicatat sebagai biaya operasional.

Secara akuntansi mungkin biaya tersebut dicatat dalam pembukuan.

Namun ketika menghitung Pajak Penghasilan Badan, biaya tersebut tidak boleh menjadi pengurang penghasilan bruto karena termasuk pengeluaran yang dilarang berdasarkan Pasal 20A PP Nomor 20 Tahun 2026.

Akibatnya perusahaan wajib melakukan koreksi fiskal positif atas biaya tersebut.

Hubungan Pasal 20A dengan OECD

Dalam penjelasan umum PP Nomor 20 Tahun 2026 disebutkan bahwa pengaturan ini juga berkaitan dengan proses aksesi Indonesia sebagai anggota OECD.

OECD selama ini memiliki berbagai rekomendasi mengenai anti-korupsi dan tata kelola perpajakan.

Salah satu prinsip yang diterapkan secara luas di banyak negara adalah larangan mengakui biaya suap sebagai pengurang pajak.

Melalui Pasal 20A, Indonesia menunjukkan komitmen untuk menerapkan standar internasional tersebut.

Bagi investor asing, langkah ini juga memberikan sinyal positif bahwa Indonesia terus memperkuat transparansi dan kepastian hukum dalam sistem perpajakannya.

Mengapa Pasal 20A Penting bagi Dunia Usaha?

Sebagian orang mungkin menganggap bahwa perusahaan yang patuh tidak akan terpengaruh oleh aturan ini.

Padahal manfaat Pasal 20A jauh lebih luas.

Aturan ini membantu menciptakan iklim usaha yang lebih sehat karena:

  • Mendorong persaingan usaha yang fair.
  • Mengurangi praktik korupsi dalam dunia bisnis.
  • Memberikan kepastian perlakuan pajak.
  • Meningkatkan integritas perusahaan.
  • Mendukung tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).

Dalam jangka panjang, lingkungan usaha yang sehat akan memberikan manfaat bagi seluruh pelaku usaha, termasuk UMKM dan investor.

Kesimpulan

Pasal 20A PP Nomor 20 Tahun 2026 merupakan salah satu perubahan penting dalam ketentuan Pajak Penghasilan di Indonesia. Aturan ini menegaskan bahwa pengeluaran berupa suap, gratifikasi, dan pemberian lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi atau tindak pidana suap tidak dapat dijadikan biaya pengurang penghasilan bruto.

Ketentuan tersebut tidak hanya berlaku untuk pemberian kepada pejabat dalam negeri, tetapi juga mencakup pejabat publik asing. Selain memberikan kepastian hukum, aturan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah membangun sistem perpajakan yang lebih adil, transparan, dan sejalan dengan standar internasional.

Bagi wajib pajak, pesan yang ingin disampaikan sangat jelas: praktik bisnis yang sehat harus berjalan seiring dengan kepatuhan perpajakan.

Apa isi utama Pasal 20A PP Nomor 20 Tahun 2026?

Pasal 20A mengatur bahwa biaya berupa suap, gratifikasi, dan pemberian lain yang terkait tindak pidana korupsi atau suap tidak dapat menjadi pengurang penghasilan bruto dalam perhitungan Pajak Penghasilan.

Apakah suap kepada pejabat asing juga termasuk?

Ya. Pasal 20A secara tegas mencakup pemberian kepada pejabat publik asing.

Apakah biaya tersebut boleh dicatat dalam pembukuan?

Secara akuntansi komersial pencatatan dapat berbeda sesuai fakta transaksi, tetapi secara fiskal biaya tersebut tidak boleh menjadi pengurang penghasilan bruto.

Apa dampaknya jika biaya suap dibebankan dalam SPT?

Biaya tersebut dapat dikoreksi oleh DJP sehingga meningkatkan Penghasilan Kena Pajak dan jumlah pajak yang terutang.

Mengapa pemerintah menambahkan Pasal 20A?

Untuk mendukung praktik bisnis yang sehat, mencegah penghindaran pajak, memperkuat tata kelola perusahaan, dan menyesuaikan standar internasional anti-korupsi.

Hot this week

Aturan Baru Kuasa Wajib Pajak PMK-44/2026: Brevet Tidak Lagi Cukup, Ini yang Wajib Anda Siapkan!

Perubahan besar kembali bergulir di dunia perpajakan Indonesia. Bagi...

Pajak Kos-Kosan di Indonesia: Panduan Lengkap Pajak Penghasilan, PBB, PPN, dan Pajak Daerah Terbaru

Banyak orang menganggap usaha kos-kosan sebagai investasi yang sederhana....

Download Gratis Template Laporan Keuangan Usaha Perdagangan Umum Excel Siap Pakai

Mengelola usaha perdagangan tidak cukup hanya fokus pada penjualan....

Tools Checklist Gratis ini Bisa Menghindarkan Anda dari Denda Pajak.

Pernah tiba-tiba teringat, "Hari ini sudah tanggal berapa ya?...

Topics

Aturan Baru Kuasa Wajib Pajak PMK-44/2026: Brevet Tidak Lagi Cukup, Ini yang Wajib Anda Siapkan!

Perubahan besar kembali bergulir di dunia perpajakan Indonesia. Bagi...

Pajak Kos-Kosan di Indonesia: Panduan Lengkap Pajak Penghasilan, PBB, PPN, dan Pajak Daerah Terbaru

Banyak orang menganggap usaha kos-kosan sebagai investasi yang sederhana....

Download Gratis Template Laporan Keuangan Usaha Perdagangan Umum Excel Siap Pakai

Mengelola usaha perdagangan tidak cukup hanya fokus pada penjualan....

Tools Checklist Gratis ini Bisa Menghindarkan Anda dari Denda Pajak.

Pernah tiba-tiba teringat, "Hari ini sudah tanggal berapa ya?...

Mengenal BPHTB Pajak Properti yang Wajib Dipahami Sebelum Beli Rumah

Mengenal BPHTB: pengertian, tarif, dan cara hitung menjadi langkah...

Batas Waktu Setor dan Lapor Pajak Bulanan Perusahaan: Jangan Sampai Telat!

Batas waktu setor dan lapor pajak bulanan perusahaan wajib...

Pasang Spanduk atau Billboard? Begini Cara Bayar Pajak Reklame untuk Bisnis Fisik

Saat Anda menjalankan bisnis fisik, promosi menjadi salah satu...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img