Pengenaan PPh atas Jasa yang Dilakukan Orang Pribadi: Dipotong PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 23?

Dalam praktik perpajakan di Indonesia, salah satu isu yang sering menimbulkan kebingungan adalah bagaimana pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) atas jasa yang dilakukan oleh orang pribadi. Kebingungan ini terutama muncul ketika harus menentukan apakah pemotongan dilakukan melalui PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 23.

Sekilas, keduanya sama-sama mengatur mengenai pemotongan pajak atas penghasilan dari jasa. Namun, keduanya memiliki objek, subjek, dan mekanisme yang berbeda. Artikel ini mencoba mengupas perbedaan tersebut dengan bahasa sederhana, agar mudah dipahami oleh praktisi pajak, pengusaha, maupun masyarakat umum.

Sekilas tentang PPh Pasal 21

PPh Pasal 21 adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima oleh orang pribadi dalam negeri.

Dasar hukum utama:

  • Pasal 21 UU PPh (UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan).
  • Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26.
  • PMK-168 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan,Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi

Secara sederhana, PPh 21 berlaku jika:

  • Penerima penghasilan adalah orang pribadi,
  • Sumber penghasilan tersebut terkait dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan,
  • Hubungan hukum bisa berupa pegawai, bukan pegawai, atau tenaga ahli.

Contoh : dokter, notaris, pengacara, akuntan, konsultan, dosen, maupun pengajar yang memberikan jasa profesional.

Sekilas tentang PPh Pasal 23

Berbeda dengan Pasal 21, PPh Pasal 23 dikenakan atas penghasilan yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, yang diterima oleh Wajib Pajak dalam negeri atau BUT (Bentuk Usaha Tetap).

Dasar hukum utama:

  • Pasal 23 UU PPh
  • Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 141/PMK.03/2015 tentang Jenis Jasa Lain sebagai Objek Pemotongan PPh Pasal 23.

Objek PPh 23 jasa meliputi jasa manajemen, jasa konsultan, jasa teknik, jasa perantara, dan puluhan jenis jasa lainnya sebagaimana dirinci dalam PMK 141/2015. Namun, penting digarisbawahi: PPh 23 umumnya berlaku untuk penerima penghasilan berupa Badan, bukan orang pribadi. Tarif PPh 23 untuk jasa adalah 2% dari jumlah bruto, tidak termasuk PPN.

Di Mana Sering Terjadi Kebingungan?

Kebingungan muncul ketika seseorang menggunakan jasa orang pribadi namun jasa yang diberikan masuk dalam daftar “jasa lain” yang diatur di PPh Pasal 23.
Contoh kasus:

  • Sebuah perusahaan menggunakan jasa konsultan pajak orang pribadi. Apakah dipotong PPh 21 atau PPh 23?
  • Perusahaan membayar jasa pelatihan yang dilakukan oleh seorang trainer individu. Apakah dipotong PPh 21 atau PPh 23?

Di lapangan, sebagian pihak cenderung menggunakan Pasal 23 karena menyamakan semua jenis jasa konsultan ke Pasal 23, tanpa melihat siapa penerimanya. Padahal, menurut aturan, jika penerima penghasilan adalah orang pribadi, maka yang berlaku adalah PPh Pasal 21, bukan Pasal 23.

Prinsip Dasar Penentuan

Untuk memudahkan, mari kita tarik garis tegas:

  • Jika penerima penghasilan adalah orang pribadi → PPh Pasal 21.
  • Jika penerima penghasilan adalah badan (CV, PT, firma, yayasan, dll.) → PPh Pasal 23.

Dengan kata lain, yang menjadi pembeda utama adalah status subjek pajak penerima penghasilan. Bukan semata-mata jenis jasanya. Hal ini ditegaskan dalam berbagai aturan teknis, termasuk:

  • PER-16/PJ/2016, yang menyebutkan bahwa pembayaran kepada tenaga ahli (dokter, pengacara, akuntan, konsultan, notaris, dll.) yang menjalankan pekerjaan bebas, dipotong PPh Pasal 21.
  • PMK 141/2015, yang mengatur jasa lain sebagai objek Pasal 23, tetapi berlaku bila penerima penghasilan adalah badan.
  • PMK-168 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan,Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi

Ilustrasi Kasus

Agar lebih jelas, mari kita lihat ilustrasi berikut:

  • Kasus 1: Konsultan Individu
    Perusahaan A menggunakan jasa konsultan bisnis independen bernama Budi (orang pribadi, NPWP ada). Perusahaan membayar fee Rp100.000.000.
    → Karena Budi adalah orang pribadi, maka perusahaan wajib memotong PPh 21 tenaga ahli, bukan PPh 23.
  • Kasus 2: Konsultan Berbadan Hukum
    Perusahaan A menggunakan jasa konsultan bisnis PT XYZ. Fee yang dibayarkan Rp100.000.000.
    → Karena penerimanya adalah badan (PT), maka perusahaan wajib memotong PPh 23 sebesar 2% dari jumlah bruto, yaitu Rp2.000.000.

Tarif PPh 21 untuk Jasa Orang Pribadi

Tarif PPh 21 untuk tenaga ahli atau jasa orang pribadi berbeda dengan pegawai. Mekanismenya adalah:

  • Dasar pengenaan adalah 50% dari penghasilan bruto.
  • Atas penghasilan neto tersebut, dikenakan tarif Pasal 17 UU PPh (tarif progresif orang pribadi).

Contoh:

  • Fee bruto Rp100.000.000
  • Penghasilan neto = 50% x Rp100.000.000 = Rp50.000.000
  • Dikenakan tarif progresif (misalnya 5% untuk lapisan pertama sampai Rp60 juta).
  • Maka PPh terutang = 5% x Rp50.000.000 = Rp2.500.000

Penutup

Dari pembahasan di atas, dapat disimpulkan:

  • PPh Pasal 21 berlaku untuk jasa yang dilakukan oleh orang pribadi, termasuk tenaga ahli dan pekerjaan bebas.
  • PPh Pasal 23 berlaku untuk jasa yang diterima oleh badan usaha, baik berupa PT, CV, firma, maupun yayasan.
  • Perbedaan ini penting dipahami agar tidak salah memotong, yang bisa berakibat pada sanksi administrasi di kemudian hari.

Hot this week

Apakah Menjawab SP2DK Bisa Berujung Pemeriksaan Pajak? Memahami Risiko dan Prosesnya

Menerima SP2DK sering kali langsung menimbulkan satu pertanyaan yang...

Apa yang Terjadi Jika SP2DK Tidak Dijawab? Risiko dan Kemungkinan Tindak Lanjutnya

Menerima SP2DK lalu tidak menjawabnya bukanlah pilihan yang sebaiknya...

Lebih Baik Membantah atau Membetulkan? Strategi Menentukan Respons terhadap SP2DK

Menerima SP2DK sering kali membuat wajib pajak langsung berpikir,...

Jangan Langsung Membayar: 5 Hal yang Harus Dicek Sebelum Menanggapi SP2DK

Menerima SP2DK dari kantor pajak sering membuat wajib pajak...

Aplikasi Simulasi Ujian SKT Kuasa Pihak Lain: 560 Soal CBT Lengkap dengan Pembahasan

Preview Menghadapi Ujian Kompetensi untuk memperoleh SKT Kuasa Wajib Pajak...

Topics

Apakah Menjawab SP2DK Bisa Berujung Pemeriksaan Pajak? Memahami Risiko dan Prosesnya

Menerima SP2DK sering kali langsung menimbulkan satu pertanyaan yang...

Apa yang Terjadi Jika SP2DK Tidak Dijawab? Risiko dan Kemungkinan Tindak Lanjutnya

Menerima SP2DK lalu tidak menjawabnya bukanlah pilihan yang sebaiknya...

Lebih Baik Membantah atau Membetulkan? Strategi Menentukan Respons terhadap SP2DK

Menerima SP2DK sering kali membuat wajib pajak langsung berpikir,...

Jangan Langsung Membayar: 5 Hal yang Harus Dicek Sebelum Menanggapi SP2DK

Menerima SP2DK dari kantor pajak sering membuat wajib pajak...

Aplikasi Simulasi Ujian SKT Kuasa Pihak Lain: 560 Soal CBT Lengkap dengan Pembahasan

Preview Menghadapi Ujian Kompetensi untuk memperoleh SKT Kuasa Wajib Pajak...

7 Kesalahan Fatal Saat Menjawab SP2DK yang Bisa Membuat Masalah Semakin Panjang

Menerima SP2DK dari kantor pajak sering membuat wajib pajak...

Apakah Accounting Wajib Memiliki SKT untuk Mengurus Pajak Perusahaan?

Di banyak perusahaan, urusan perpajakan sehari-hari justru lebih sering...

Pengusaha Restoran Mendapat SP2DK: Cara Menjelaskan Omzet dan Transaksi Usaha

Menerima SP2DK bagi pengusaha restoran bisa menimbulkan banyak pertanyaan. Apalagi...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img