Apakah Anda masih memiliki Surat Tagihan Pajak (STP) yang belum dibayar? Atau perusahaan baru menemukan kesalahan dalam SPT sehingga harus melakukan pembetulan dan membayar kekurangan pajak?
Jika demikian, ada baiknya Anda memeriksa kembali jenis sanksi administrasi yang timbul dari kewajiban tersebut.
Melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026, pemerintah memberikan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi bagi Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan.
Kebijakan ini tidak hanya berlaku untuk sanksi yang tercantum dalam STP atau Surat Ketetapan Pajak (SKP). Keterlambatan melaporkan SPT, pembetulan SPT secara sukarela, hingga keterlambatan membayar pajak juga termasuk dalam cakupan tertentu.
Namun, ada hal yang perlu diperhatikan. Tidak semua denda atau bunga pajak otomatis mendapatkan fasilitas. Jenis sanksi, tahun pajak, tanggal penerbitan STP atau SKP, serta waktu pembayaran menjadi faktor penting yang menentukan apakah suatu kewajiban memenuhi ketentuan.
Agar tidak salah memahami kebijakan ini, mari kita periksa tujuh kategori sanksi yang diatur dalam KEP-239/PJ/2026.
Apa Saja Sanksi Pajak yang Bisa Dikurangi atau Dihapus?
Secara umum, sanksi administrasi perpajakan dapat berupa bunga, denda, dan kenaikan.
Denda biasanya berkaitan dengan pelanggaran kewajiban administratif, misalnya keterlambatan menyampaikan SPT. Sementara itu, bunga dapat timbul akibat keterlambatan pembayaran atau kekurangan pembayaran pajak.
Adapun sanksi kenaikan dikenakan dalam kondisi tertentu berdasarkan ketentuan perpajakan, termasuk dalam sejumlah hasil pemeriksaan.
KEP-239/PJ/2026 tidak memberikan fasilitas hanya berdasarkan nama sanksinya. Keputusan ini membagi kondisi yang dapat memperoleh pengurangan atau penghapusan ke dalam tujuh kategori.
Oleh karena itu, Wajib Pajak perlu terlebih dahulu mengetahui penyebab sanksi tersebut timbul.
Sebagai contoh, dua perusahaan sama-sama memiliki sanksi administrasi sebesar Rp20 juta. Perusahaan pertama dikenai sanksi karena terlambat membayar pajak, sedangkan perusahaan kedua mempunyai sanksi dalam SKPKB hasil pemeriksaan.
Meskipun nilai sanksinya sama, keduanya bisa masuk kategori fasilitas yang berbeda dan harus memenuhi persyaratan yang berbeda pula.
Tabel 7 Kategori Sanksi yang Mendapat Fasilitas KEP-239/PJ/2026
Berikut ringkasan ketujuh kategori berdasarkan Diktum KESATU KEP-239/PJ/2026.
| Kategori | Jenis atau asal sanksi | Periode atau batas penting |
|---|---|---|
| 1 | Keterlambatan menyampaikan SPT Tahunan PPh atau SPT Masa berstatus kurang bayar | SPT disampaikan 8 Oktober 2026–30 Juni 2027 |
| 2 | Pembetulan SPT secara sukarela yang berstatus kurang bayar | SPT dibetulkan dan pajak dibayar 8 Oktober 2026–30 Juni 2027 |
| 3 | Keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak | Penyampaian SPT dan pembayaran mengikuti periode 8 Oktober 2026–30 Juni 2027 |
| 4 | Sanksi dalam SKP, SKP PBB, atau STP berdasarkan hasil pemeriksaan | Dokumen diterbitkan 8 Oktober 2026–30 Juni 2027; pokok pajak dibayar paling lambat 30 Juni 2027 |
| 5 | Sanksi dalam SKP, SKP PBB, STP, atau STP PBB lama | Dokumen diterbitkan sebelum 8 Oktober 2026; pembayaran yang dipersyaratkan paling lambat 30 Juni 2027 |
| 6 | Sanksi dalam STP atau STP PBB yang terbit selama periode kebijakan | Dokumen diterbitkan 8 Oktober 2026–30 Juni 2027; pembayaran yang dipersyaratkan paling lambat 30 Juni 2027 |
| 7 | Sanksi SKP hasil pemeriksaan atas harta yang belum atau kurang diungkapkan dalam konteks PPS | SKP terbit 8 Oktober 2026–31 Desember 2027; pokok pajak dibayar paling lambat 31 Desember 2027 |
Untuk kategori pertama sampai ketiga, SPT Tahunan PPh yang dicakup adalah sampai dengan Tahun Pajak 2025, sedangkan SPT Masa sampai dengan Masa Pajak September 2026.
Tabel ini merupakan pemeriksaan awal. Persyaratan lengkap, jenis sanksi yang lebih terperinci, dan besaran pengurangan atau penghapusan harus tetap mengacu pada lampiran KEP-239/PJ/2026.
1. Sanksi karena Terlambat Menyampaikan SPT
Kategori pertama mencakup sanksi administrasi akibat keterlambatan penyampaian SPT Tahunan PPh sampai dengan Tahun Pajak 2025 atau SPT Masa sampai dengan Masa Pajak September 2026.
SPT tersebut harus berstatus kurang bayar dan disampaikan dalam periode 8 Oktober 2026 sampai dengan 30 Juni 2027.
Ketentuan mengenai status kurang bayar ini penting. Wajib Pajak tidak boleh langsung menganggap seluruh keterlambatan pelaporan SPT, termasuk SPT nihil, otomatis memperoleh fasilitas yang sama.
Contoh kasus
PT Maju Bersama belum menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2025.
Setelah melakukan rekonsiliasi laporan keuangan, perusahaan menemukan bahwa SPT tersebut mempunyai status kurang bayar.
Perusahaan kemudian menyampaikan SPT pada November 2026.
Karena tahun pajak dan tanggal penyampaian berada dalam cakupan kebijakan, sanksi akibat keterlambatan pelaporan tersebut berpotensi memenuhi kategori pertama.
Namun, perusahaan tetap harus memastikan persyaratan lainnya, termasuk kewajiban pembayaran serta jenis sanksi yang diatur dalam lampiran keputusan.
2. Sanksi karena Pembetulan SPT Secara Sukarela
Kategori kedua ditujukan kepada Wajib Pajak yang melakukan pembetulan SPT atas kemauan sendiri.
Pembetulan tersebut mencakup SPT Tahunan PPh sampai dengan Tahun Pajak 2025 dan SPT Masa sampai dengan Masa Pajak September 2026 dengan status kurang bayar.
Pembetulan dan pembayaran atau penyetoran pajaknya harus dilakukan dalam periode 8 Oktober 2026 sampai dengan 30 Juni 2027.
Kategori ini relevan bagi perusahaan yang menemukan kesalahan ketika melakukan pemeriksaan atau rekonsiliasi pajak internal.
Contoh kasus
PT Sinar Abadi melakukan rekonsiliasi transaksi penjualan dengan SPT Masa PPN Agustus 2026.
Dari hasil pemeriksaan internal, tax staff menemukan sejumlah transaksi yang belum diperhitungkan dalam pelaporan PPN.
Perusahaan kemudian melakukan pembetulan SPT Masa PPN pada Desember 2026 dan menyetorkan kekurangan pajaknya.
Apabila pembetulan dilakukan atas kemauan sendiri dan seluruh persyaratan terpenuhi, sanksi yang timbul berpotensi memperoleh fasilitas berdasarkan kategori kedua.
Meski demikian, perlu diperiksa apakah pembetulan tersebut masih memenuhi ketentuan pembetulan sukarela. Pembetulan dalam kondisi pemeriksaan atau proses administrasi tertentu tidak boleh langsung dianggap sama dengan pembetulan atas kemauan sendiri.
3. Sanksi karena Terlambat Membayar atau Menyetor Pajak
Kategori ketiga berkaitan dengan sanksi yang timbul akibat keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak.
Cakupannya meliputi pajak terutang dalam SPT Tahunan PPh sampai dengan Tahun Pajak 2025, serta pajak yang terutang untuk suatu saat atau Masa Pajak sampai dengan September 2026 sebagaimana tercantum dalam SPT Masa.
Penyampaian SPT dan pembayaran atau penyetoran harus memenuhi periode yang ditentukan, yaitu 8 Oktober 2026 sampai dengan 30 Juni 2027.
Contoh kasus
Sebuah perusahaan belum menyelesaikan pembayaran PPh yang terutang dalam SPT Tahunan Tahun Pajak 2025.
Pada Januari 2027, perusahaan menyelesaikan kewajiban pembayaran dan pelaporannya sesuai ketentuan.
Dalam kondisi tersebut, sanksi atas keterlambatan pembayaran dapat diperiksa lebih lanjut untuk menentukan apakah termasuk kategori ketiga.
Hal yang harus dipahami, fasilitas ini tidak otomatis menghapus pokok pajak. Pajak yang terutang tetap harus diselesaikan sesuai persyaratan.
4. Sanksi dalam SKP atau STP Hasil Pemeriksaan
Kategori keempat mencakup sanksi dalam Surat Ketetapan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, atau Surat Tagihan Pajak berdasarkan hasil pemeriksaan.
Dokumen tersebut harus diterbitkan dalam periode 8 Oktober 2026 sampai dengan 30 Juni 2027, sedangkan pokok pajak yang terkait harus dibayar atau disetor paling lambat 30 Juni 2027.
Kategori ini terutama perlu diperhatikan perusahaan yang sedang menghadapi pemeriksaan pajak.
Contoh kasus
PT Karya Mandiri menerima SKPKB hasil pemeriksaan pada Februari 2027.
Ketetapan tersebut memuat pokok pajak kurang bayar sebesar Rp200 juta dan sanksi administrasi sebesar Rp50 juta.
Perusahaan kemudian melunasi pokok pajaknya pada Mei 2027.
Dengan kondisi tersebut, perusahaan dapat memeriksa apakah sanksi Rp50 juta memenuhi fasilitas kategori keempat.
Namun, keberadaan fasilitas bukan berarti seluruh sanksi pasti dihapus. Jumlah pengurangan dan kelayakannya tetap bergantung pada ketentuan yang berlaku.
Perusahaan juga perlu mempertimbangkan apakah materi ketetapan pajak telah benar. Apabila terdapat sengketa atas pokok pajak, pemilihan mekanisme penyelesaiannya perlu dievaluasi terlebih dahulu.
5. Sanksi dalam SKP atau STP Lama yang Belum Diselesaikan
Kategori kelima termasuk salah satu kategori yang patut diperiksa oleh Wajib Pajak dengan tunggakan pajak lama.
KEP-239/PJ/2026 mencakup sanksi dalam SKP, SKP PBB, STP, atau STP PBB yang diterbitkan sebelum 8 Oktober 2026.
Pembayaran atas pokok pajak, utang pajak, dan/atau sebagian sanksi administratif terkait harus memenuhi batas paling lambat 30 Juni 2027 sesuai ketentuan kategori ini.
Contoh kasus
PT Cipta Niaga memiliki STP yang diterbitkan pada tahun 2025.
Karena masalah likuiditas, perusahaan belum menyelesaikan kewajiban yang tercantum dalam STP tersebut.
Pada Februari 2027, perusahaan melakukan rekonsiliasi utang pajak dan mulai menyelesaikan pembayaran sesuai persyaratan.
Jika dokumen dan pembayaran memenuhi ketentuan KEP-239/PJ/2026, sanksi yang masih belum dilunasi berpotensi memperoleh pengurangan atau penghapusan.
Perusahaan perlu berhati-hati dalam menentukan jumlah pembayaran. Ketentuan pembayaran tidak boleh ditafsirkan bahwa seluruh kewajiban cukup diselesaikan dengan nominal yang dipilih sendiri.
Jenis dokumen, komponen kewajiban, dan syarat khusus tetap harus diperiksa.
6. Sanksi dalam STP yang Diterbitkan Selama Periode Kebijakan
Kategori keenam mencakup sanksi dalam STP atau STP PBB yang diterbitkan mulai 8 Oktober 2026 sampai dengan 30 Juni 2027.
Pokok pajak terutang, utang pajak, dan/atau sebagian sanksi administratif yang terkait harus dibayar sesuai persyaratan paling lambat 30 Juni 2027.
Kategori ini berbeda dari kategori kelima karena tanggal penerbitan dokumennya.
Kategori kelima diperuntukkan bagi dokumen yang telah diterbitkan sebelum 8 Oktober 2026, sedangkan kategori keenam berhubungan dengan STP atau STP PBB yang terbit selama periode kebijakan.
Contoh kasus
PT Sentosa menerima STP pada Januari 2027.
Setelah melakukan pemeriksaan atas dasar penerbitan STP, perusahaan menemukan bahwa sanksi tersebut termasuk jenis yang berpotensi mendapat fasilitas.
Perusahaan selanjutnya memeriksa kewajiban pembayaran, saldo sanksi yang belum dilunasi, dan persyaratan permohonan.
Jika semuanya sesuai, perusahaan dapat mempertimbangkan permohonan berdasarkan kategori keenam.
7. Sanksi Hasil Pemeriksaan Harta Terkait PPS
Kategori ketujuh memiliki karakteristik yang berbeda dengan enam kategori sebelumnya.
Fasilitas ini berkaitan dengan sanksi yang tercantum dalam SKP berdasarkan hasil pemeriksaan atas harta yang belum atau kurang diungkapkan sesuai ketentuan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dalam PMK 196/PMK.03/2021.
SKP harus diterbitkan dalam periode 8 Oktober 2026 sampai dengan 31 Desember 2027.
Pokok pajak terkait juga harus dibayar atau disetor paling lambat 31 Desember 2027.
Contoh kasus
Seorang Wajib Pajak menerima SKP pada September 2027 berdasarkan hasil pemeriksaan atas harta yang belum atau kurang diungkapkan dalam konteks PPS.
Apabila pokok pajak dilunasi sebelum batas yang ditentukan dan ketentuan lainnya dipenuhi, sanksi administratif dalam ketetapan tersebut dapat diperiksa untuk kemungkinan memperoleh fasilitas.
Namun, kategori ini tidak berarti seluruh sanksi yang berkaitan dengan harta yang belum dilaporkan otomatis dapat dihapus.
Objek pemeriksaan, dasar hukum penerbitan SKP, serta kaitannya dengan ketentuan PPS harus sesuai dengan kebijakan.
Bagaimana dengan Sanksi Pajak Bumi dan Bangunan?
Selain tujuh kategori tersebut, terdapat hal penting yang perlu diketahui Wajib Pajak.
Diktum KEDUA KEP-239/PJ/2026 secara khusus menegaskan bahwa kategori keempat, kelima, dan keenam juga mencakup denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan.
Ketentuan ini menunjukkan bahwa fasilitas tidak hanya berkaitan dengan PPh dan PPN.
Namun, perlu dibedakan antara PBB yang menjadi kewenangan administrasi perpajakan pusat dan PBB yang dikelola pemerintah daerah.
Wajib Pajak tidak boleh menganggap seluruh denda PBB daerah otomatis mendapat fasilitas berdasarkan keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.
Cara Mengecek Apakah Sanksi Pajak Anda Termasuk Fasilitas
Untuk memeriksa kelayakan awal, Wajib Pajak perlu menjawab beberapa pertanyaan penting.
Pertama, dari mana sanksi tersebut berasal? Apakah karena terlambat melaporkan SPT, melakukan pembetulan, terlambat membayar, atau karena penerbitan STP maupun SKP?
Kedua, tahun atau masa pajak berapa yang menjadi dasar pengenaan sanksi?
Ketiga, kapan SPT disampaikan, pembayaran dilakukan, atau STP dan SKP diterbitkan?
Keempat, apakah terdapat pokok pajak yang belum dibayar dan bagaimana posisi pembayaran sanksinya?
Terakhir, apakah sanksi masih belum dibayar atau belum dilunasi?
Jawaban atas pertanyaan tersebut menjadi dasar untuk menentukan kategori yang mungkin sesuai.
Berikut contoh pemeriksaan awal.
| Kondisi Wajib Pajak | Kategori yang perlu diperiksa |
|---|---|
| Terlambat melaporkan SPT Tahunan PPh 2025 berstatus kurang bayar | Kategori 1 |
| Membetulkan SPT Masa PPN Agustus 2026 dan timbul kurang bayar | Kategori 2 |
| Terlambat menyetor pajak yang dilaporkan dalam SPT | Kategori 3 |
| Menerima SKPKB hasil pemeriksaan pada Februari 2027 | Kategori 4 |
| Memiliki STP yang diterbitkan pada tahun 2025 | Kategori 5 |
| Menerima STP pada Januari 2027 | Kategori 6 |
| Menerima SKP hasil pemeriksaan terkait harta PPS pada tahun 2027 | Kategori 7 |
Tabel tersebut hanya menunjukkan kategori yang perlu diperiksa, bukan keputusan bahwa Wajib Pajak sudah pasti berhak menerima fasilitas.
Apakah Sanksi yang Sudah Dibayar Bisa Mendapat Fasilitas?
Pertanyaan ini cukup penting, terutama bagi perusahaan yang selama ini rutin melunasi seluruh STP dan SKP yang diterima.
Dalam Diktum KEEMPAT huruf d, KEP-239/PJ/2026 menyatakan bahwa pengurangan atau penghapusan hanya diberikan terhadap sanksi administratif yang belum dibayar atau belum dilunasi.
Artinya, sanksi yang sudah dilunasi seluruhnya tidak memenuhi persyaratan tersebut.
Jika sebagian sanksi sudah dibayar, posisi sisa sanksi yang belum dilunasi perlu diperiksa lebih lanjut berdasarkan jenis sanksi dan ketentuan khusus yang berlaku.
Inilah alasan mengapa perusahaan sebaiknya memisahkan data pokok pajak, sanksi, dan pembayaran dalam satu rekonsiliasi yang jelas.
Batas Waktu yang Harus Diperhatikan
KEP-239/PJ/2026 menetapkan batas akhir pengajuan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak pada 1 Oktober 2028.
Namun, batas waktu tersebut tidak sama dengan batas pembayaran pajak.
Untuk sebagian besar kategori, tanggal 30 Juni 2027 menjadi batas penting dalam penyampaian SPT, pembayaran, atau penerbitan dokumen yang memenuhi fasilitas.
Sementara untuk kategori ketujuh yang berkaitan dengan pemeriksaan harta dalam konteks PPS, batas khususnya adalah 31 Desember 2027.
Karena itu, Wajib Pajak sebaiknya tidak menunda penyelesaian kewajiban dengan alasan bahwa permohonan masih dapat disampaikan sampai tahun 2028.
Ketepatan memenuhi periode yang ditentukan merupakan bagian penting dari persyaratan fasilitas.
Apa yang Harus Dilakukan Jika Sanksi Termasuk Salah Satu Kategori?
Menemukan kategori yang sesuai merupakan langkah awal, tetapi belum cukup untuk memastikan fasilitas dapat diberikan.
Wajib Pajak masih harus memenuhi persyaratan dalam Pasal 23 dan Pasal 24 PMK 118 Tahun 2024 sebagaimana diubah dengan PMK 71 Tahun 2026, serta persyaratan tambahan KEP-239/PJ/2026.
Di antaranya adalah ketentuan mengenai gugatan atau upaya hukum lainnya, surat pernyataan bahwa sanksi timbul karena kekhilafan atau bukan karena kesalahan Wajib Pajak, serta ketentuan mengenai sanksi yang belum dibayar.
Bagi perusahaan, langkah yang paling tepat adalah melakukan pemeriksaan terhadap setiap dokumen secara terpisah.
Jangan menggabungkan seluruh STP dan SKP dalam satu kesimpulan tanpa meneliti tanggal penerbitan, dasar pengenaan, komponen pokok pajak, dan jenis sanksinya.
Jika perusahaan sedang menempuh keberatan atau upaya hukum lainnya, lakukan analisis terlebih dahulu sebelum mengambil keputusan pencabutan.
Untuk memahami prosedur dan persyaratannya secara lengkap, baca artikel utama KonsulPajak: KEP-239/PJ/2026: Aturan Pengurangan dan Penghapusan Sanksi Pajak.
Kesimpulan
KEP-239/PJ/2026 memberikan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif yang terbagi ke dalam tujuh kategori.
Cakupannya cukup luas, mulai dari keterlambatan pelaporan SPT, pembetulan SPT secara sukarela, keterlambatan pembayaran pajak, hingga sanksi dalam SKP dan STP tertentu.
Kebijakan tersebut juga mencakup denda administratif PBB dalam kondisi tertentu serta sanksi hasil pemeriksaan atas harta yang terkait dengan ketentuan Program Pengungkapan Sukarela.
Namun, jenis sanksi yang memenuhi fasilitas harus diperiksa berdasarkan seluruh persyaratan yang berlaku.
Tanggal penerbitan dokumen, tahun atau masa pajak, waktu pembayaran, serta saldo sanksi yang belum dilunasi menjadi faktor penting.
Bagi tax staff dan Wajib Pajak, langkah terbaik adalah segera mengidentifikasi kewajiban pajak yang belum terselesaikan dan mencocokkannya dengan ketujuh kategori tersebut.
Jangan hanya berfokus pada batas pengajuan permohonan tanggal 1 Oktober 2028. Perhatikan pula batas pemenuhan kewajiban pada 30 Juni 2027 atau 31 Desember 2027 sesuai kategorinya.
FAQ: Jenis Sanksi yang Mendapat Fasilitas KEP-239/PJ/2026
Terdapat tujuh kategori dalam Diktum KESATU, mulai dari keterlambatan pelaporan dan pembayaran pajak sampai dengan sanksi dalam ketetapan hasil pemeriksaan tertentu.
Berpotensi termasuk jika memenuhi kategori pertama, antara lain mengenai tahun atau masa pajak, status kurang bayar, dan periode penyampaian SPT.
Bisa dipertimbangkan apabila pembetulan dilakukan atas kemauan sendiri serta memenuhi persyaratan kategori kedua.
Sanksi dalam SKP hasil pemeriksaan tertentu termasuk dalam kategori keempat, sepanjang memenuhi tanggal penerbitan, pembayaran pokok pajak, dan persyaratan lainnya.
KEP-239/PJ/2026 mencakup kategori STP tertentu yang diterbitkan sebelum 8 Oktober 2026. Kelayakannya harus diperiksa berdasarkan persyaratan lengkap.
Berdasarkan KEP-239/PJ/2026, fasilitas hanya diberikan terhadap sanksi administratif yang belum dibayar atau belum dilunasi.
Denda administratif PBB termasuk dalam kategori keempat, kelima, dan keenam sesuai ketentuan keputusan. Namun, hal tersebut tidak berarti seluruh PBB yang dikelola pemerintah daerah termasuk fasilitas.
Tidak otomatis. Besaran fasilitas, jenis sanksi yang memenuhi ketentuan, dan persyaratan khusus diatur lebih lanjut dalam lampiran KEP-239/PJ/2026.
Permohonan berdasarkan KEP-239/PJ/2026 harus disampaikan paling lambat 1 Oktober 2028, dengan tetap memperhatikan batas pembayaran dan persyaratan lainnya.
Periksa penyebab sanksi, tahun atau masa pajak, tanggal penerbitan STP atau SKP, waktu pembayaran, serta saldo sanksi yang belum dilunasi. Selanjutnya cocokkan dengan Diktum KESATU dan lampiran KEP-239/PJ/2026.



