Cara Buat Kode Billing PPh Final Pengalihan Tanah Bangunan di Coretax

Pajak Penghasilan (PPh) Final atas jual beli tanah dan/atau bangunan merupakan salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh pihak penjual. Sesuai ketentuan yang berlaku, sebelum proses balik nama atau pendaftaran hak dilakukan, PPh Final sebesar 2,5% dari nilai bruto transaksi harus dibayar terlebih dahulu. Kini, proses pembayaran ini dilakukan melalui sistem Coretax DJP Online, sistem administrasi perpajakan terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak.

Jika Anda ingin tahu bagaimana cara bayar PPh Final jual beli tanah dan bangunan secara online, berikut ini panduan mudahnya.

Lakukan login terlebih dahulu di https://coretaxdjp.pajak.go.id dengan menggunakan akun PIC Utama atau akun wajib pajak yang akan melakukan pembayaran PPh Final Jual beli tanah bangunan, berikutnya pilih menu Pembayaran dan pilih Layanan Mandiri Kode Billing

Jika yang akan melakukan pembayaran adalah wajib pajak badan usaha pastikan lakukan impersonating ke akun wajib pajak badan terlebih dahulu sehingga muncul keterangan bahwa Your Currently Impersonating wajib pajak xxxx kemudian klik Lanjut

Jika Akan melakukan setoran untuk wajib pajak perorangan maka pastikan muncul tampilan identitas wajib pajak seperti gambar dibawah ini, pastikan identitas wajib pajak sudah benar dan silahkan klik Lanjut

Berikutnya silahkan pilih Kode Jenis Pajak (KJP) dengan kode 411128 dan Kode Jenis Setoran (KJS) dengan kode 108, berikutnya silahkan centang opsi NOP dan silahkan isikan Nomor Objek Pajak di kolom NOP, selanjutnya isi kolom Letak Objek Pajak dengan alamat / letak Tanah atau Bangunannya

Berikutnya silahkan pilih Provinsi, Kota, Kecamatan, Kelurahan sesuai posisi Tanah dan atau Bangunan yang akan dialihkan / dijual dan silahkan klik Lanjut

berikutnya silahkan isi nominal Jumlah PPh yang akan disetorkan (angka 1) dan silahkan klik Unduh Kode Billing (angka 2)

Kode billing PPh Final yang otomatis akan terunduh seperti contoh dibawah ini

Atas kode billing yang sudah berhasil diunduh silahkan cetak dan langsung bayarkan melalui Teller Bank, Kantor Pos atau Mobile Banking dengan memasukkan ID Billing tersebut.

Hot this week

Cara Mudah Membuat Faktur Pajak di Coretax: Panduan Lengkap untuk PKP

Bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP), membuat faktur pajak merupakan...

Cara Buat Kode Billing Tagihan Pajak STP/SKP

Menerima Surat Tagihan Pajak (STP) atau Surat Ketetapan Pajak...

Pengurangan atau Pembatalan SKP yang Tidak Benar: Pahami Hak Wajib Pajak Berdasarkan Pasal 36 UU KUP

Menerima Surat Ketetapan Pajak (SKP) dengan nilai pajak yang...

Laporan Keuangan Otomatis Berbasis Google Sheet: Cara Mudah UMKM Mengetahui Untung Rugi Tanpa Ribet Akuntansi

Usaha terlihat ramai. Pesanan datang hampir setiap hari. Uang...

Topics

Cara Mudah Membuat Faktur Pajak di Coretax: Panduan Lengkap untuk PKP

Bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP), membuat faktur pajak merupakan...

Cara Buat Kode Billing Tagihan Pajak STP/SKP

Menerima Surat Tagihan Pajak (STP) atau Surat Ketetapan Pajak...

SE-8/PJ/2026 Resmi Berlaku! Aturan Baru Pengawasan Wajib Pajak yang Wajib Anda Ketahui

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali memperkuat sistem pengawasan kepatuhan...

Aturan Baru Kuasa Wajib Pajak PMK-44/2026: Brevet Tidak Lagi Cukup, Ini yang Wajib Anda Siapkan!

Perubahan besar kembali bergulir di dunia perpajakan Indonesia. Bagi...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img