Minggu, November 9, 2025
20.7 C
Indonesia

Cara Buat Kode Billing PPh Final Pengalihan Tanah Bangunan di Coretax

Pajak Penghasilan (PPh) Final atas jual beli tanah dan/atau bangunan merupakan salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh pihak penjual. Sesuai ketentuan yang berlaku, sebelum proses balik nama atau pendaftaran hak dilakukan, PPh Final sebesar 2,5% dari nilai bruto transaksi harus dibayar terlebih dahulu. Kini, proses pembayaran ini dilakukan melalui sistem Coretax DJP Online, sistem administrasi perpajakan terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak.

Jika Anda ingin tahu bagaimana cara bayar PPh Final jual beli tanah dan bangunan secara online, berikut ini panduan mudahnya.

Lakukan login terlebih dahulu di https://coretaxdjp.pajak.go.id dengan menggunakan akun PIC Utama atau akun wajib pajak yang akan melakukan pembayaran PPh Final Jual beli tanah bangunan, berikutnya pilih menu Pembayaran dan pilih Layanan Mandiri Kode Billing

Jika yang akan melakukan pembayaran adalah wajib pajak badan usaha pastikan lakukan impersonating ke akun wajib pajak badan terlebih dahulu sehingga muncul keterangan bahwa Your Currently Impersonating wajib pajak xxxx kemudian klik Lanjut

Jika Akan melakukan setoran untuk wajib pajak perorangan maka pastikan muncul tampilan identitas wajib pajak seperti gambar dibawah ini, pastikan identitas wajib pajak sudah benar dan silahkan klik Lanjut

Berikutnya silahkan pilih Kode Jenis Pajak (KJP) dengan kode 411128 dan Kode Jenis Setoran (KJS) dengan kode 108, berikutnya silahkan centang opsi NOP dan silahkan isikan Nomor Objek Pajak di kolom NOP, selanjutnya isi kolom Letak Objek Pajak dengan alamat / letak Tanah atau Bangunannya

Berikutnya silahkan pilih Provinsi, Kota, Kecamatan, Kelurahan sesuai posisi Tanah dan atau Bangunan yang akan dialihkan / dijual dan silahkan klik Lanjut

berikutnya silahkan isi nominal Jumlah PPh yang akan disetorkan (angka 1) dan silahkan klik Unduh Kode Billing (angka 2)

Kode billing PPh Final yang otomatis akan terunduh seperti contoh dibawah ini

Atas kode billing yang sudah berhasil diunduh silahkan cetak dan langsung bayarkan melalui Teller Bank, Kantor Pos atau Mobile Banking dengan memasukkan ID Billing tersebut.

Hot this week

Terlambat Upload e-Faktur? Ketahui Kenapa Batas Waktu Jadi Tanggal 20 Bulan Berikutnya!

Dalam era digitalisasi pajak, kewajiban pelaporan semakin mengikat —...

SPDN vs SPLN: Mengenal Status Pajak agar Tak Salah Lapor dan Tak Kena Denda

Pernahkah kamu mendengar istilah Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN)...

Cara Mudah Menyampaikan Pemberitahuan Norma Penghitungan Penghasilan Netto (NPPN) di Coretax

Bayangkan kamu seorang pedagang, freelancer, atau pemilik usaha kecil....

Rahasia di Balik Surat Keterangan Bebas (SKB) Pajak: Cara Cerdas Agar Tidak Kena Potong PPh

Setiap pelaku usaha, investor, hingga lembaga pemerintah pasti ingin...

Bendahara Siaga! Jangan Abaikan Kewajiban Pungut PPN ke Rekanan Non-PKP – Kode 411211-108 Menjadi Penentu!

Dalam era Coretax yang semakin nyata, bendahara instansi pemerintah...

Topics

Terlambat Upload e-Faktur? Ketahui Kenapa Batas Waktu Jadi Tanggal 20 Bulan Berikutnya!

Dalam era digitalisasi pajak, kewajiban pelaporan semakin mengikat —...

SPDN vs SPLN: Mengenal Status Pajak agar Tak Salah Lapor dan Tak Kena Denda

Pernahkah kamu mendengar istilah Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN)...

Cara Mudah Menyampaikan Pemberitahuan Norma Penghitungan Penghasilan Netto (NPPN) di Coretax

Bayangkan kamu seorang pedagang, freelancer, atau pemilik usaha kecil....

Rahasia di Balik Surat Keterangan Bebas (SKB) Pajak: Cara Cerdas Agar Tidak Kena Potong PPh

Setiap pelaku usaha, investor, hingga lembaga pemerintah pasti ingin...

Jangan Remehkan Saldo Rekeningmu! Data Sudah Terbuka, Saatnya Jujur di SPT Tahunan!

Pernahkah kamu berpikir bahwa saldo rekening bankmu di akhir...

Kalkulator Pajak: Alat Cerdas untuk Menghitung Rasio Keuangan Perusahaan

Mengenal Kalkulator Rasio Keuangan dari Konsul Pajak Dalam dunia bisnis...

Related Articles

Popular Categories