Batas Waktu Fasilitas KEP-239/PJ/2026: Pahami Setiap Tenggat

Kapan batas waktu penghapusan sanksi pajak berdasarkan KEP-239/PJ/2026? Apakah Wajib Pajak masih bisa memanfaatkan fasilitas tersebut sampai tahun 2028?

Pertanyaan ini penting, terutama bagi Wajib Pajak yang mempunyai tunggakan pajak, belum menyampaikan SPT, atau masih memiliki Surat Tagihan Pajak (STP) dan Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang belum diselesaikan.

Melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026, pemerintah memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk memperoleh pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi tertentu.

Namun, kesempatan tersebut memiliki batas waktu yang berbeda-beda.

Ada batas waktu untuk menyampaikan SPT, melakukan pembetulan, membayar pokok pajak, hingga menyampaikan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi.

Sebagian besar kategori fasilitas mempunyai batas penting pada 30 Juni 2027. Untuk kategori tertentu yang berkaitan dengan Program Pengungkapan Sukarela (PPS), batas waktunya adalah 31 Desember 2027.

Sementara itu, batas akhir penyampaian permohonan ditetapkan pada 1 Oktober 2028.

Perbedaan tanggal tersebut tidak boleh diabaikan. Kesalahan memahami tenggat dapat menyebabkan Wajib Pajak kehilangan kesempatan memanfaatkan fasilitas, meskipun jenis sanksi yang dimiliki sebenarnya termasuk kategori yang diatur.

Lantas, apa saja batas waktu KEP-239/PJ/2026 dan bagaimana penerapannya untuk setiap kategori sanksi? Berikut penjelasan lengkapnya.

Kapan KEP-239/PJ/2026 Mulai Berlaku?

KEP-239/PJ/2026 ditetapkan pada 8 Oktober 2026 dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Keputusan ini diterbitkan untuk melaksanakan kebijakan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dalam rangka meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dan mendorong perekonomian nasional.

Dasar hukumnya antara lain Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP serta Pasal 27A PMK 118 Tahun 2024 sebagaimana telah diubah dengan PMK 71 Tahun 2026.

Melalui keputusan tersebut, DJP mengatur tujuh kategori sanksi administratif yang berpotensi memperoleh fasilitas pengurangan atau penghapusan.

Perlu dipahami bahwa tanggal 8 Oktober 2026 mempunyai dua fungsi penting.

Pertama, tanggal tersebut merupakan awal berlakunya keputusan.

Kedua, tanggal tersebut menjadi batas pembeda dalam beberapa kategori fasilitas, terutama antara STP atau SKP yang diterbitkan sebelum kebijakan berlaku dengan dokumen yang diterbitkan selama periode kebijakan.

Namun, bukan berarti seluruh sanksi yang timbul sebelum 8 Oktober 2026 otomatis tidak dapat memperoleh fasilitas.

Justru terdapat kategori khusus untuk STP dan SKP lama yang diterbitkan sebelum tanggal tersebut.

Baca juga: KEP-239/PJ/2026: Aturan Pengurangan dan Penghapusan Sanksi Pajak.

Tiga Tanggal Penting Fasilitas KEP-239/PJ/2026

Sebelum membahas masing-masing kategori, ada tiga tanggal yang perlu dicatat Wajib Pajak.

1. Tanggal 30 Juni 2027: Batas Penting Sebagian Besar Kategori

Tanggal 30 Juni 2027 merupakan batas waktu penting bagi enam kategori pertama dalam KEP-239/PJ/2026.

Pada kategori tertentu, tanggal tersebut menjadi batas penyampaian SPT atau pembetulan SPT. Pada kategori lainnya, menjadi batas pembayaran atau penyetoran pajak dan periode penerbitan ketetapan atau tagihan.

Sebagai contoh, Wajib Pajak yang ingin memanfaatkan fasilitas atas pembetulan SPT secara sukarela harus memastikan bahwa pembetulan dan pembayaran pajaknya memenuhi periode yang dipersyaratkan.

Demikian pula perusahaan yang mempunyai SKPKB hasil pemeriksaan. Selain memperhatikan kapan ketetapan diterbitkan, perusahaan harus memastikan pokok pajak yang terkait dibayar paling lambat 30 Juni 2027.

Karena itu, tanggal 30 Juni 2027 tidak dapat dipandang sekadar sebagai batas administratif. Tanggal tersebut menentukan apakah suatu kondisi termasuk dalam cakupan kebijakan.

2. Tanggal 31 Desember 2027: Batas Khusus Terkait PPS

Berbeda dengan enam kategori sebelumnya, kategori ketujuh memiliki batas waktu sampai 31 Desember 2027.

Kategori ini berkaitan dengan sanksi administratif dalam SKP berdasarkan hasil pemeriksaan atas harta yang belum atau kurang diungkapkan sesuai ketentuan Program Pengungkapan Sukarela.

SKP yang memenuhi kategori tersebut harus diterbitkan dalam periode 8 Oktober 2026 sampai dengan 31 Desember 2027.

Selain itu, pokok pajak yang terkait juga harus dibayar atau disetor paling lambat 31 Desember 2027.

Perlu diperhatikan bahwa batas khusus ini tidak berlaku untuk seluruh pemeriksaan pajak atau seluruh sanksi yang berhubungan dengan harta.

Cakupannya harus sesuai dengan ketentuan kategori ketujuh dan dasar hukum PPS yang dirujuk dalam keputusan.

3. Tanggal 1 Oktober 2028: Batas Akhir Pengajuan Permohonan

Tanggal terakhir yang harus diperhatikan adalah 1 Oktober 2028.

Diktum KETIGA KEP-239/PJ/2026 menetapkan bahwa Wajib Pajak harus menyampaikan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat tanggal tersebut.

Ini merupakan batas penyampaian permohonan, bukan perpanjangan batas pembayaran seluruh kewajiban pajak sampai tahun 2028.

Artinya, Wajib Pajak yang sudah memenuhi ketentuan pelaporan dan pembayaran dalam periode yang dipersyaratkan masih harus menyelesaikan tahap permohonan paling lambat 1 Oktober 2028.

Sebaliknya, Wajib Pajak yang baru membayar pokok pajak pada tahun 2028 belum tentu memenuhi fasilitas apabila kategori yang digunakan mensyaratkan pembayaran paling lambat 30 Juni atau 31 Desember 2027.

Tabel Batas Waktu KEP-239/PJ/2026 untuk Setiap Kategori

Agar lebih mudah dipahami, berikut ringkasan batas waktu tujuh kategori fasilitas berdasarkan Diktum KESATU.

KategoriKondisi yang Mendapat FasilitasBatas Waktu Penting
1Terlambat menyampaikan SPT Tahunan PPh atau SPT Masa berstatus kurang bayarSPT disampaikan 8 Oktober 2026–30 Juni 2027
2Pembetulan SPT secara sukarela dengan status kurang bayarPembetulan dan pembayaran dilakukan 8 Oktober 2026–30 Juni 2027
3Keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajakPenyampaian SPT dan pembayaran memenuhi periode 8 Oktober 2026–30 Juni 2027
4Sanksi dalam SKP, SKP PBB, atau STP hasil pemeriksaanDokumen diterbitkan 8 Oktober 2026–30 Juni 2027 dan pokok pajak dibayar paling lambat 30 Juni 2027
5Sanksi dalam SKP atau STP lamaDokumen diterbitkan sebelum 8 Oktober 2026 dan pembayaran yang dipersyaratkan dilakukan paling lambat 30 Juni 2027
6Sanksi dalam STP atau STP PBB yang terbit selama periode kebijakanDokumen diterbitkan 8 Oktober 2026–30 Juni 2027 dan pembayaran yang dipersyaratkan dilakukan paling lambat 30 Juni 2027
7Sanksi SKP hasil pemeriksaan terkait harta PPSSKP diterbitkan 8 Oktober 2026–31 Desember 2027 dan pokok pajak dibayar paling lambat 31 Desember 2027

Seluruh kategori tersebut tetap tunduk pada batas akhir permohonan tanggal 1 Oktober 2028.

Tabel di atas merupakan ringkasan tenggat utama. Jenis sanksi, besaran fasilitas, dan persyaratan khusus masing-masing kategori harus diperiksa berdasarkan lampiran KEP-239/PJ/2026.

Batas Waktu Kategori 1: Terlambat Melaporkan SPT

Kategori pertama mengatur sanksi administratif akibat keterlambatan penyampaian SPT Tahunan PPh sampai dengan Tahun Pajak 2025 dan/atau SPT Masa sampai dengan Masa Pajak September 2026.

SPT harus berstatus kurang bayar dan disampaikan dalam periode 8 Oktober 2026 sampai dengan 30 Juni 2027.

Sebagai contoh, PT Maju Sejahtera belum melaporkan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2025.

Setelah menyelesaikan laporan keuangan, perusahaan menyampaikan SPT tersebut pada Desember 2026 dengan status kurang bayar.

Dari sisi periode penyampaian SPT, kondisi tersebut termasuk dalam rentang waktu kategori pertama.

Namun, jika perusahaan baru menyampaikan SPT pada Juli 2027, tanggal penyampaiannya telah melewati batas periode kategori pertama.

Hal penting lainnya adalah ketentuan ini bukan fasilitas umum atas seluruh SPT yang terlambat dilaporkan. Tahun atau masa pajak serta status kurang bayarnya harus sesuai.

Baca juga: Penghapusan Denda Terlambat Lapor SPT Tahunan Berdasarkan KEP-239/PJ/2026.

Batas Waktu Kategori 2: Pembetulan SPT Secara Sukarela

Kategori kedua berlaku atas sanksi administratif yang timbul karena pembetulan SPT atas kemauan sendiri.

Cakupannya adalah SPT Tahunan PPh sampai dengan Tahun Pajak 2025 atau SPT Masa sampai dengan Masa Pajak September 2026 dengan status kurang bayar.

Untuk kategori ini, terdapat dua tindakan penting yang harus dilakukan dalam periode 8 Oktober 2026 sampai dengan 30 Juni 2027.

Pertama, Wajib Pajak melakukan pembetulan SPT. Kedua, Wajib Pajak melakukan pembayaran atau penyetoran pajak sesuai ketentuan.

Contoh kasus

PT Sentosa melakukan rekonsiliasi PPN dan menemukan transaksi yang belum dilaporkan dalam SPT Masa PPN Agustus 2026.

Perusahaan melakukan pembetulan pada Maret 2027 dan membayar kekurangan PPN pada April 2027.

Dari sisi waktu, kedua tindakan tersebut berada dalam periode kebijakan.

Sebaliknya, jika pembetulan dilakukan pada Mei 2027 tetapi pembayaran kekurangan pajak baru dilakukan pada Juli 2027, persyaratan periode pembayaran kategori kedua tidak terpenuhi.

Karena itu, tax staff harus memeriksa tanggal pembetulan dan tanggal pembayaran secara bersamaan.

Batas Waktu Kategori 3: Keterlambatan Pembayaran Pajak

Kategori ketiga mencakup sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang dalam SPT Tahunan PPh sampai dengan Tahun Pajak 2025 atau pajak yang terutang untuk suatu saat maupun Masa Pajak sampai dengan September 2026 sebagaimana tercantum dalam SPT Masa.

Ketentuan kategorinya mensyaratkan penyampaian SPT dan pembayaran atau penyetoran pajak dalam periode 8 Oktober 2026 sampai dengan 30 Juni 2027.

Perlu diperhatikan bahwa tanggal pembayaran dan tanggal pelaporan merupakan dua informasi yang harus dipastikan.

Sebagai contoh, perusahaan menyelesaikan pembayaran pajak pada Januari 2027 dan menyampaikan SPT yang terkait pada Februari 2027.

Dari sisi rentang waktu, kedua tindakan tersebut berada dalam periode yang diatur.

Meski demikian, Wajib Pajak masih harus memastikan apakah jenis sanksi dan kewajibannya memenuhi ketentuan lainnya.

Batas Waktu Kategori 4: SKP dan STP Hasil Pemeriksaan

Untuk kategori keempat, terdapat dua tenggat yang harus diperiksa.

Pertama, SKP, SKP PBB, atau STP berdasarkan hasil pemeriksaan harus diterbitkan dalam periode 8 Oktober 2026 sampai dengan 30 Juni 2027.

Kedua, pokok pajak yang terkait harus dibayar atau disetor sampai dengan 30 Juni 2027.

Sebagai contoh, PT Karya Mandiri menerima SKPKB hasil pemeriksaan pada 15 Maret 2027. Dalam ketetapan tersebut terdapat pokok pajak kurang bayar sebesar Rp200 juta dan sanksi administratif Rp50 juta.

Jika pokok pajak dilunasi pada Mei 2027, persyaratan waktu penerbitan ketetapan dan pelunasan pokok pajak berada dalam periode yang ditentukan.

Namun, bagaimana jika perusahaan melunasi pokok pajak pada Agustus 2027?

Dalam kondisi tersebut, batas pembayaran kategori keempat sudah terlewati.

Perusahaan tidak dapat menganggap pembayaran yang dilakukan pada Agustus 2027 tetap memenuhi kategori keempat hanya karena permohonan masih dapat diajukan sampai Oktober 2028.

Batas Waktu Kategori 5: STP dan SKP Lama

Kategori kelima perlu mendapat perhatian dari perusahaan yang mempunyai tunggakan pajak lama.

Ketentuan ini mencakup sanksi dalam SKP, SKP PBB, STP, atau STP PBB yang diterbitkan sebelum 8 Oktober 2026.

Untuk kategori tersebut, pembayaran atas pokok pajak, utang pajak, dan/atau sebagian sanksi administratif terkait harus memenuhi ketentuan paling lambat 30 Juni 2027.

Sebagai ilustrasi, PT Cipta Usaha masih memiliki STP yang diterbitkan pada tahun 2025.

Perusahaan kemudian melakukan rekonsiliasi dan mengetahui masih terdapat kewajiban yang belum diselesaikan.

Jika pembayaran yang dipersyaratkan dilakukan dalam batas waktu yang ditentukan, perusahaan dapat memeriksa kelayakan fasilitas kategori kelima.

Hal yang perlu ditekankan adalah tanggal 8 Oktober 2026 menjadi pembeda tanggal penerbitan dokumen, bukan berarti Wajib Pajak harus memiliki STP yang diterbitkan tepat pada tanggal tersebut.

Baca juga: Penghapusan Sanksi STP Lama Berdasarkan KEP-239/PJ/2026.

Batas Waktu Kategori 6: STP yang Terbit Selama Periode Kebijakan

Kategori keenam berlaku atas sanksi dalam STP atau STP PBB yang diterbitkan mulai 8 Oktober 2026 sampai dengan 30 Juni 2027.

Pembayaran pokok pajak terutang, utang pajak, dan/atau sebagian sanksi administratif terkait juga harus memenuhi batas paling lambat 30 Juni 2027.

Kategori ini berbeda dari kategori kelima karena tanggal penerbitan dokumen.

Misalnya, perusahaan menerima STP pada Januari 2027. Dokumen tersebut diterbitkan dalam periode kategori keenam.

Namun, tanggal penerbitan STP saja belum cukup untuk menyimpulkan bahwa fasilitas dapat diberikan.

Perusahaan tetap harus memeriksa jenis sanksi, ketentuan pembayaran, dan persyaratan lain yang berlaku.

Batas Waktu Kategori 7: Pemeriksaan Harta Terkait PPS

Kategori ketujuh mempunyai batas waktu khusus sampai dengan 31 Desember 2027.

Fasilitas ini berkaitan dengan sanksi dalam SKP yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan atas harta yang belum atau kurang diungkapkan menurut PMK 196/PMK.03/2021 tentang pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela.

SKP harus diterbitkan dalam periode 8 Oktober 2026 sampai dengan 31 Desember 2027.

Pokok pajak terutang juga harus dibayar atau disetor paling lambat 31 Desember 2027.

Sebagai contoh, Wajib Pajak menerima SKP terkait pemeriksaan harta PPS pada Agustus 2027 dan membayar pokok pajak pada Oktober 2027.

Dari sisi waktu, kondisi tersebut berada dalam periode kategori ketujuh.

Namun, jika SKP baru diterbitkan pada Januari 2028, tanggal penerbitannya berada di luar periode yang ditentukan.

Penting dipahami bahwa kategori ketujuh tidak dapat digunakan untuk seluruh SKP hasil pemeriksaan tahun 2027. Objek dan dasar pemeriksaannya harus sesuai dengan ketentuan yang secara khusus dirujuk.

Apakah Masih Bisa Mengajukan Permohonan pada Tahun 2028?

Bisa, sepanjang permohonan disampaikan paling lambat 1 Oktober 2028 dan seluruh persyaratan yang berlaku telah terpenuhi.

Sebagai contoh, PT Maju Sentosa menerima SKPKB hasil pemeriksaan pada Maret 2027.

Perusahaan melunasi pokok pajak pada Mei 2027, kemudian menyiapkan dokumen permohonan pengurangan sanksi.

Apabila permohonan baru disampaikan pada Februari 2028, tanggal tersebut masih berada sebelum batas akhir 1 Oktober 2028.

Namun, perusahaan tetap harus memenuhi persyaratan formal, material, dan ketentuan khusus lainnya.

Berbeda halnya apabila perusahaan baru melunasi pokok pajak pada Februari 2028 untuk kategori yang mewajibkan pembayaran paling lambat 30 Juni 2027.

Meskipun permohonan diajukan sebelum Oktober 2028, persyaratan batas pembayaran kategori tersebut tidak terpenuhi.

Inilah alasan mengapa periode tahun 2028 sebaiknya dipahami sebagai kesempatan menyampaikan permohonan, bukan kesempatan menunda seluruh pembayaran sampai tahun tersebut.

Apa yang Terjadi Jika Melewati Batas Waktu?

Jika Wajib Pajak tidak memenuhi tenggat yang dipersyaratkan dalam KEP-239/PJ/2026, kondisi tersebut dapat menyebabkan sanksinya tidak termasuk cakupan fasilitas khusus.

Sebagai contoh, jika kategori kedua mensyaratkan pembetulan dan pembayaran paling lambat 30 Juni 2027, tetapi pembayaran baru dilakukan pada Juli 2027, persyaratan waktu kategori tersebut tidak terpenuhi.

Demikian pula jika permohonan baru disampaikan setelah 1 Oktober 2028.

Namun, tidak terpenuhinya kebijakan khusus KEP-239/PJ/2026 tidak selalu berarti Wajib Pajak kehilangan seluruh kemungkinan penyelesaian sanksi menurut peraturan perpajakan.

Wajib Pajak masih dapat memeriksa apakah tersedia mekanisme umum pengurangan atau penghapusan sanksi berdasarkan Pasal 36 UU KUP dan PMK 118 Tahun 2024 sebagaimana telah diubah dengan PMK 71 Tahun 2026.

Kelayakan melalui mekanisme umum harus dinilai secara terpisah dan tidak otomatis diberikan.

Strategi Tax Staff agar Tidak Melewatkan Tenggat

Bagi perusahaan yang memiliki banyak kewajiban perpajakan, pengelolaan tenggat KEP-239/PJ/2026 sebaiknya dilakukan secara sistematis.

Langkah pertama adalah membuat daftar seluruh STP, SKP, SPT yang belum disampaikan, serta SPT yang masih perlu dibetulkan.

Kemudian, setiap kewajiban dikelompokkan berdasarkan kategori fasilitas.

Untuk setiap kewajiban, catat tahun atau masa pajak, nomor dokumen, tanggal penerbitan, pokok pajak, sanksi, saldo pembayaran, dan batas waktu yang berlaku.

Perusahaan juga sebaiknya membedakan tanggal pemenuhan kewajiban dengan tanggal pengajuan permohonan.

Sebagai contoh, tax staff dapat membuat tiga kelompok prioritas.

Kelompok pertama adalah kewajiban yang harus diselesaikan paling lambat 30 Juni 2027.

Kelompok kedua adalah kewajiban khusus terkait PPS yang mempunyai batas 31 Desember 2027.

Kelompok ketiga adalah permohonan yang harus disampaikan paling lambat 1 Oktober 2028 setelah syarat-syarat sebelumnya terpenuhi.

Dengan pengelompokan tersebut, perusahaan dapat memperkirakan kebutuhan dana, menyiapkan dokumen, dan melakukan pengawasan progres secara berkala.

Langkah ini jauh lebih aman dibandingkan menunggu sampai mendekati tenggat, kemudian baru memeriksa apakah syarat fasilitas dapat dipenuhi.

Jangan Lupakan Persyaratan Selain Batas Waktu

Meskipun seluruh tenggat telah dipenuhi, Wajib Pajak belum tentu otomatis mendapatkan pengurangan atau penghapusan sanksi.

KEP-239/PJ/2026 juga mengatur persyaratan mengenai status gugatan atau upaya hukum lainnya, surat pernyataan kekhilafan atau bukan karena kesalahan Wajib Pajak, serta sanksi administratif yang belum dibayar atau belum dilunasi.

Selain itu, permohonan harus memenuhi Pasal 23 dan Pasal 24 PMK 118 Tahun 2024 sebagaimana telah diubah dengan PMK 71 Tahun 2026.

Dengan demikian, ketepatan waktu merupakan salah satu unsur penting, tetapi bukan satu-satunya persyaratan.

Sebelum mengajukan permohonan, pastikan dokumen, posisi pembayaran, dan status penyelesaian sengketa telah diperiksa.

Baca juga: Syarat Penghapusan Sanksi Pajak KEP-239/PJ/2026 yang Harus Dipenuhi.

Kesimpulan

Batas waktu fasilitas KEP-239/PJ/2026 tidak hanya terdiri dari satu tanggal.

Ada tiga tanggal utama yang perlu dipahami Wajib Pajak, yaitu 30 Juni 2027 untuk sebagian besar kategori, 31 Desember 2027 untuk kategori khusus pemeriksaan harta terkait PPS, dan 1 Oktober 2028 sebagai batas akhir penyampaian permohonan.

Selain itu, 8 Oktober 2026 menjadi tanggal awal berlakunya keputusan serta batas pembeda penting bagi sejumlah kategori sanksi.

Kesalahan memahami perbedaan antara periode penyampaian SPT, pembayaran pajak, penerbitan STP atau SKP, dan pengajuan permohonan dapat menyebabkan Wajib Pajak tidak memenuhi fasilitas yang diharapkan.

Bagi tax staff dan Wajib Pajak, langkah terbaik adalah segera memeriksa kewajiban perpajakan yang masih terbuka, menentukan kategori yang sesuai, dan memastikan seluruh tindakan dilakukan dalam periode yang dipersyaratkan.

Jangan hanya mengingat tanggal 1 Oktober 2028. Pastikan kewajiban yang menjadi syarat fasilitas telah diselesaikan lebih dahulu sesuai tenggat masing-masing.

FAQ: Batas Waktu KEP-239/PJ/2026

1. Sampai kapan fasilitas penghapusan sanksi pajak KEP-239/PJ/2026 berlaku?

Permohonan berdasarkan KEP-239/PJ/2026 harus disampaikan paling lambat 1 Oktober 2028. Namun, pelaporan, pembayaran, atau penerbitan dokumen yang dipersyaratkan mempunyai batas waktu lebih awal sesuai kategori.

2. Apa yang harus dilakukan sebelum 30 Juni 2027?

Bergantung pada kategori, Wajib Pajak perlu menyampaikan SPT, melakukan pembetulan, membayar atau menyetor pajak, atau memenuhi persyaratan atas STP dan SKP yang tercakup dalam kebijakan.

3. Apakah pembayaran pajak pada tahun 2028 masih mendapat fasilitas?

Tidak untuk kategori yang secara khusus mensyaratkan pembayaran paling lambat 30 Juni atau 31 Desember 2027. Kelayakannya tetap harus dinilai sesuai kategori yang berlaku.

4. Apakah pengajuan permohonan pada tahun 2028 masih diperbolehkan?

Ya, sepanjang disampaikan paling lambat 1 Oktober 2028 dan seluruh persyaratan sebelumnya telah terpenuhi.

5. Apakah STP yang diterbitkan sebelum Oktober 2026 termasuk fasilitas?

Berpotensi termasuk kategori kelima, dengan memperhatikan jenis sanksi dan kewajiban pembayaran yang harus dipenuhi paling lambat 30 Juni 2027.

6. Kapan batas pembetulan SPT agar mendapat fasilitas?

Untuk kategori kedua, pembetulan SPT dan pembayaran atau penyetoran pajak harus memenuhi periode 8 Oktober 2026 sampai dengan 30 Juni 2027.

7. Apakah batas waktu pemeriksaan pajak sama dengan kategori PPS?

Tidak. Kategori keempat mengenai ketetapan atau tagihan hasil pemeriksaan mempunyai batas 30 Juni 2027, sedangkan kategori ketujuh terkait pemeriksaan harta PPS memiliki batas 31 Desember 2027.

8. Apakah tanggal 1 Oktober 2028 merupakan batas pelunasan pokok pajak?

Bukan. Tanggal tersebut merupakan batas akhir penyampaian permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif berdasarkan KEP-239/PJ/2026.

9. Bagaimana jika batas waktu fasilitas sudah terlewati?

Wajib Pajak perlu memeriksa apakah masih tersedia mekanisme umum pengurangan atau penghapusan sanksi berdasarkan peraturan perpajakan. Pemenuhan mekanisme umum harus dinilai secara terpisah.

10. Apakah memenuhi batas waktu menjamin penghapusan sanksi?

Tidak. Wajib Pajak juga harus memenuhi persyaratan formal dan material, termasuk ketentuan pembayaran, surat pernyataan, status upaya hukum, serta persyaratan khusus masing-masing kategori.

Hot this week

Penghapusan Sanksi SKPKB: Syarat, Pelunasan Pokok, dan Permohonan

Menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) setelah pemeriksaan...

Cara Mengajukan Penghapusan Sanksi Pajak KEP-239/PJ/2026

Mempunyai Surat Tagihan Pajak (STP) atau Surat Ketetapan Pajak...

Pajak Masukan: Syarat Pengkreditan dan Pajak Masukan yang Tidak Dapat Dikreditkan

Bagi perusahaan yang sudah menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP),...

Apakah Semua Denda Pajak Otomatis Dihapus Berdasarkan KEP-239/PJ/2026?

Terbitnya KEP-239/PJ/2026 tentang pengurangan atau penghapusan sanksi administratif menjadi...

Syarat Penghapusan Sanksi Pajak KEP-239/PJ/2026 yang Harus Dipenuhi

Punya Surat Tagihan Pajak (STP) atau Surat Ketetapan Pajak...

Topics

Penghapusan Sanksi SKPKB: Syarat, Pelunasan Pokok, dan Permohonan

Menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) setelah pemeriksaan...

Cara Mengajukan Penghapusan Sanksi Pajak KEP-239/PJ/2026

Mempunyai Surat Tagihan Pajak (STP) atau Surat Ketetapan Pajak...

Pajak Masukan: Syarat Pengkreditan dan Pajak Masukan yang Tidak Dapat Dikreditkan

Bagi perusahaan yang sudah menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP),...

Apakah Semua Denda Pajak Otomatis Dihapus Berdasarkan KEP-239/PJ/2026?

Terbitnya KEP-239/PJ/2026 tentang pengurangan atau penghapusan sanksi administratif menjadi...

Syarat Penghapusan Sanksi Pajak KEP-239/PJ/2026 yang Harus Dipenuhi

Punya Surat Tagihan Pajak (STP) atau Surat Ketetapan Pajak...

Faktur Pajak: Panduan Lengkap Pembuatan, Kode Transaksi, Penggantian dan Pembatalan

Bagi perusahaan yang sudah menjadi Pengusaha Kena Pajak, Faktur...

Jenis Sanksi yang Mendapat Fasilitas KEP-239/PJ/2026: Cek Kategorinya

Apakah Anda masih memiliki Surat Tagihan Pajak (STP) yang...

KEP-239/PJ/2026: Aturan Pengurangan dan Penghapusan Sanksi Pajak

Tidak sedikit Wajib Pajak yang memiliki tunggakan pajak sebenarnya...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img