Karyawan Wajib Punya SKT untuk Menjadi Kuasa Wajib Pajak? Ini Aturan Terbarunya

Ada satu pertanyaan yang belakangan cukup sering muncul di kalangan tax staff, accounting, dan karyawan bagian keuangan:

“Kalau saya karyawan perusahaan, apakah sekarang wajib punya SKT untuk menjadi Kuasa Wajib Pajak?”

Pertanyaan ini sangat wajar, terutama setelah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026 yang menggantikan ketentuan lama mengenai kuasa Wajib Pajak.

Sebelumnya, banyak karyawan perusahaan yang terbiasa menangani administrasi perpajakan perusahaan dengan berpedoman pada ketentuan lama. Dalam PMK 229/PMK.03/2014, misalnya, kategori kuasa memang mencakup karyawan Wajib Pajak. Bahkan karyawan tetap yang masih aktif dapat menerima kuasa dengan memenuhi persyaratan tertentu.

Namun sekarang istilah dan struktur Kuasa Wajib Pajak berubah cukup signifikan.

PMK 44 Tahun 2026 tidak lagi menyebut “karyawan Wajib Pajak” sebagai kategori tersendiri. Aturan terbaru membagi pihak yang dapat ditunjuk sebagai kuasa menjadi Konsultan Pajak, Pihak Lain, dan Keluarga.

Lantas, apakah itu berarti setiap tax staff atau karyawan perusahaan sekarang harus memiliki SKT?

Tidak sesederhana itu.

Justru di sinilah pentingnya memahami perbedaan antara karyawan yang menjalankan pekerjaan perpajakan secara internal dan Pihak Lain yang ditunjuk sebagai Kuasa Wajib Pajak.

Artikel ini membahasnya secara lengkap berdasarkan ketentuan terbaru 2026.

Jawaban Singkat: Apakah Karyawan Wajib Punya SKT?

Tidak semua karyawan wajib memiliki SKT.

PMK 44 Tahun 2026 mengatur bahwa Wajib Pajak dapat menunjuk seorang kuasa dengan Surat Kuasa Khusus. Pihak yang dapat ditunjuk meliputi:

  • Konsultan Pajak;
  • Pihak Lain; dan
  • Keluarga.

Untuk Pihak Lain, kompetensi di bidang perpajakan dibuktikan dengan SKT yang masih berlaku.

Masalahnya, apakah seorang karyawan yang mengerjakan pajak perusahaan otomatis masuk kategori Pihak Lain?

Tidak.

Status seseorang sebagai karyawan dan status seseorang sebagai Pihak Lain adalah dua hal yang berbeda.

Seorang tax staff bisa saja hanya menjalankan pekerjaan administrasi perpajakan sebagai bagian dari tugasnya sebagai pegawai perusahaan. Dalam kondisi tersebut, jangan langsung menyimpulkan bahwa ia harus memiliki SKT.

Namun, jika karyawan tersebut secara formal ditunjuk sebagai Kuasa Wajib Pajak dalam kapasitas Pihak Lain, maka persyaratan Pihak Lain, termasuk SKT, menjadi relevan.

Perbedaan inilah yang sering terlewat ketika orang membaca PMK 44 Tahun 2026.

Mengapa Banyak Karyawan Mengira SKT Sekarang Wajib?

Salah satu penyebabnya adalah perubahan besar dari aturan lama ke aturan baru.

Dalam PMK 229/PMK.03/2014, seorang kuasa mencakup Konsultan Pajak dan karyawan Wajib Pajak. Untuk karyawan, aturan lama mensyaratkan antara lain bahwa karyawan tersebut merupakan karyawan tetap dan masih aktif serta menerima penghasilan dari Wajib Pajak yang dibuktikan melalui daftar karyawan tetap yang dipotong PPh Pasal 21.

Struktur tersebut kemudian berubah dengan PMK 44 Tahun 2026.

DJP sendiri menjelaskan perubahan tersebut dengan cukup jelas. Dalam artikel resminya, DJP menyebut bahwa jika sebelumnya berdasarkan PMK 229/2014 terdapat dua pihak yang dapat menjadi kuasa, yaitu Konsultan Pajak dan karyawan tetap Wajib Pajak, maka PMK 44/2026 mengubahnya menjadi tiga kategori:

  1. Konsultan Pajak;
  2. Pihak Lain; dan
  3. Keluarga.

Jadi, kalau Anda seorang tax staff yang membaca aturan lama dan baru secara sekilas, wajar jika muncul pertanyaan:

“Kalau karyawan tidak lagi disebut secara khusus, apakah saya sekarang harus memiliki SKT?”

Jawabannya perlu melihat dalam kapasitas apa Anda bertindak.

Perubahan Penting dari PMK 229/2014 ke PMK 44/2026

Perubahan ini sebenarnya cukup fundamental.

Pada aturan lama, keberadaan karyawan sebagai kuasa disebut secara eksplisit.

Sementara dalam PMK 44 Tahun 2026, kategori tersebut tidak lagi ditulis sebagai “karyawan Wajib Pajak”.

Sebagai gantinya, Pihak Lain didefinisikan sebagai orang selain Konsultan Pajak dan keluarga yang memiliki kompetensi teknis di bidang perpajakan yang dibuktikan dengan SKT sehingga dapat ditunjuk sebagai Kuasa Wajib Pajak.

Dengan kata lain, regulasi baru lebih menekankan status dan kompetensi sebagai kuasa, bukan semata-mata hubungan kerja antara penerima kuasa dengan Wajib Pajak.

Ini merupakan perubahan konsep yang penting.

Jadi, Apa Bedanya Tax Staff dengan Pihak Lain?

Mari kita gunakan contoh sederhana.

Anggap saja PT Maju Jaya mempunyai seorang tax staff bernama Rina.

Setiap hari Rina bekerja untuk perusahaan.

Tugasnya antara lain:

  • melakukan rekonsiliasi pajak;
  • menyiapkan data PPh;
  • membuat dokumen perpajakan;
  • menyiapkan Faktur Pajak;
  • menyiapkan bukti potong;
  • membantu penyusunan SPT;
  • melakukan administrasi pembayaran pajak; dan
  • mengelola dokumen pajak perusahaan.

Dalam kondisi tersebut, Rina menjalankan fungsi internal perusahaan.

Hubungan Rina dengan perusahaan adalah hubungan kerja.

Tidak otomatis karena Rina mengerjakan pajak maka Rina harus mempunyai SKT.

Sekarang kita ubah situasinya.

Rina bekerja di perusahaan, tetapi perusahaan secara formal menunjuk Rina sebagai Pihak Lain untuk bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak.

Nah, konteksnya berubah.

Karena Rina sekarang menjalankan fungsi sebagai kuasa dalam kategori Pihak Lain, maka ketentuan mengenai kompetensi dan SKT harus diperhatikan.

Jadi yang menentukan bukan semata-mata:

“Apakah Anda karyawan?”

Tetapi:

“Dalam kapasitas apa Anda bertindak ketika menjalankan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan Wajib Pajak?”

Apa yang Dimaksud Pihak Lain Menurut PMK 44/2026?

PMK 44 Tahun 2026 mendefinisikan Pihak Lain sebagai setiap orang selain Konsultan Pajak dan Keluarga yang memiliki kompetensi teknis di bidang perpajakan yang dibuktikan dengan kepemilikan SKT sehingga dapat ditunjuk sebagai Kuasa Wajib Pajak.

Artinya, Pihak Lain tidak identik dengan freelancer.

Pihak Lain juga tidak identik dengan orang yang bekerja di luar perusahaan.

Secara definisi, yang menjadi titik penting adalah:

orang tersebut bukan Konsultan Pajak dan bukan keluarga, memiliki kompetensi teknis perpajakan, dan kompetensinya dibuktikan dengan SKT.

Karena itu, seorang karyawan secara faktual bisa saja memiliki SKT dan menjadi Pihak Lain.

Tetapi status karyawan itu sendiri tidak otomatis berubah menjadi SKT.

Bagaimana Jika Tax Staff Hanya Mengurus Pajak Perusahaannya Sendiri?

Ini adalah situasi yang sangat umum.

Sebuah perusahaan mempunyai satu orang tax staff.

Tax staff tersebut mengurus seluruh kewajiban perpajakan perusahaan.

Apakah ia harus mengikuti ujian SKT hanya karena pekerjaannya berhubungan dengan pajak?

Tidak boleh langsung disimpulkan demikian.

Yang harus dilihat adalah apakah ia menjalankan kewenangan tersebut sebagai Kuasa Wajib Pajak dalam pengertian PMK 44 Tahun 2026 atau sekadar menjalankan fungsi pekerjaannya sebagai bagian dari organisasi perusahaan.

Dalam praktik perusahaan, karyawan dapat diberikan tugas dan kewenangan internal untuk menjalankan pekerjaan perpajakan.

DJP sendiri menjelaskan bahwa PMK 44/2026 memberikan fleksibilitas kepada Wajib Pajak dalam menunjuk kuasa, tetapi penunjukan kuasa tetap dilakukan dengan Surat Kuasa Khusus dan mengikuti persyaratan yang ditetapkan.

Jadi jangan menyamakan:

“karyawan yang mengerjakan pajak”

dengan

“karyawan yang bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak.”

Bagaimana Jika Karyawan Menandatangani atau Menyampaikan Dokumen Pajak?

Ini bagian yang perlu diperhatikan.

Dalam sistem administrasi perpajakan modern, terutama setelah Coretax, perusahaan mempunyai mekanisme pendelegasian wewenang dan role akses.

Jadi seorang tax staff dapat memiliki role tertentu untuk menjalankan pekerjaan administratif perusahaan.

Hal tersebut tidak otomatis berarti dia menjadi Pihak Lain dengan SKT.

Dengan kata lain:

role di sistem ≠ SKT.

Seseorang dapat diberikan hak akses tertentu karena kedudukannya sebagai bagian dari organisasi Wajib Pajak.

Sementara SKT merupakan bukti kompetensi untuk seseorang yang berada dalam kategori Pihak Lain sebagai kuasa.

Ini merupakan perbedaan yang sangat penting dalam memahami SKT karyawan.

Bagaimana Jika Karyawan Ditunjuk Secara Formal sebagai Kuasa?

Sekarang kita masuk ke situasi yang berbeda.

Misalnya sebuah perusahaan tidak hanya memberikan tugas kepada tax staff, tetapi secara formal membuat Surat Kuasa Khusus dan menunjuk tax staff tersebut sebagai Kuasa Wajib Pajak dalam kategori Pihak Lain.

Dalam kondisi seperti ini, ketentuan PMK 44/2026 mengenai Pihak Lain harus diperhatikan.

PMK 44/2026 menyatakan bahwa Wajib Pajak menunjuk kuasa melalui Surat Kuasa Khusus. Pihak yang dapat ditunjuk termasuk Pihak Lain, dan Pihak Lain harus memiliki kompetensi tertentu yang dibuktikan dengan SKT.

Jadi apabila karyawan tersebut memang diposisikan sebagai Pihak Lain, maka kebutuhan SKT menjadi relevan.

Apakah Surat Kuasa Khusus Masih Diperlukan?

Ya.

Ini merupakan poin penting.

Memiliki SKT tidak otomatis berarti seseorang dapat bertindak atas nama semua Wajib Pajak.

SKT adalah bukti kompetensi.

Ketika seorang Wajib Pajak ingin menunjuk orang tersebut sebagai kuasa, tetap diperlukan Surat Kuasa Khusus.

PMK 44/2026 menyatakan bahwa Wajib Pajak dapat menunjuk seorang kuasa dengan Surat Kuasa Khusus untuk menjalankan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan.

Jadi hubungan hukumnya dapat digambarkan sederhana:

SKT → membuktikan kompetensi Pihak Lain

Surat Kuasa Khusus → memberikan kewenangan dari Wajib Pajak

Role/hak akses → memungkinkan pelaksanaan kewenangan dalam sistem elektronik

Ketiganya tidak boleh disamakan.

Bagaimana dengan Karyawan yang Tidak Memiliki SKT pada 2026?

Ada satu hal yang sangat penting karena kita masih berada dalam tahun transisi 2026.

DJP menjelaskan dalam FAQ PMK 44/2026 bahwa sertifikat brevet masih dapat digunakan sebagai persyaratan untuk menjadi kuasa sampai 31 Desember 2026.

Setelah 31 Desember 2026, untuk menjadi kuasa, seseorang selain keluarga Wajib Pajak harus memiliki Izin Konsultan Pajak atau SKT.

Artinya, bagi orang yang saat ini masih mengandalkan sertifikat brevet, 2026 merupakan periode yang penting.

Jangan menunggu sampai akhir tahun jika memang ingin melanjutkan aktivitas sebagai kuasa.

Namun sekali lagi, ketentuan transisi tersebut tidak boleh dibaca sebagai:

“Semua karyawan wajib memiliki SKT sebelum 31 Desember 2026.”

Tidak demikian.

Ketentuan tersebut berkaitan dengan persyaratan untuk menjadi kuasa, bukan kewajiban setiap karyawan perusahaan untuk memiliki SKT.

Brevet Pajak Apakah Masih Berlaku?

Untuk konteks menjadi kuasa, ya, tetapi hanya dalam masa transisi yang ditentukan.

FAQ resmi DJP menegaskan bahwa sertifikat brevet tidak sama dengan SKT. SKT merupakan bukti kompetensi bagi Pihak Lain, sedangkan SKT diterbitkan oleh P2PK setelah seseorang lulus uji kompetensi dan memiliki Surat Keterangan Kompetensi.

Namun sertifikat brevet masih dapat dipergunakan sebagai persyaratan menjadi kuasa sampai 31 Desember 2026. Setelah itu, persyaratan bagi pihak selain keluarga adalah Izin Konsultan Pajak atau SKT.

Jadi kalau Anda seorang tax staff yang selama ini menggunakan brevet sebagai dasar kompetensi, sebaiknya mulai memperhatikan mekanisme SKT.

Apakah Tax Staff Harus Mengikuti Ujian SKT?

Jawabannya kembali kepada fungsi yang ingin dijalankan.

Jika Anda hanya bekerja sebagai tax staff internal dan melaksanakan tugas perpajakan perusahaan sesuai struktur organisasi serta kewenangan internal perusahaan, tidak tepat mengatakan bahwa semua tax staff otomatis wajib mengikuti ujian SKT.

Namun jika Anda ingin memenuhi posisi sebagai Pihak Lain yang dapat ditunjuk sebagai Kuasa Wajib Pajak, maka Anda perlu memperhatikan mekanisme SKT.

DJP menjelaskan bahwa SKT akan diterbitkan setelah seseorang lulus uji kompetensi dan memiliki Surat Keterangan Kompetensi.

Dengan demikian, bagi tax staff yang ingin memperluas peran menjadi kuasa secara formal, persiapan SKT menjadi langkah yang sangat relevan.

Apakah Karyawan Bisa Menjadi Kuasa untuk Perusahaan Tempatnya Bekerja?

Ini merupakan pertanyaan yang sangat menarik karena aturan baru memang mengubah cara kita melihat hubungan antara pegawai dan kuasa.

Jawaban yang aman adalah: jangan menggunakan asumsi dari PMK 229/2014 untuk membaca PMK 44/2026.

Dalam aturan lama, karyawan tetap secara eksplisit disebut sebagai kategori kuasa.

Sementara PMK 44/2026 menggunakan kategori Pihak Lain, bukan lagi kategori “karyawan Wajib Pajak”.

Karena itu, apabila seorang karyawan ingin ditunjuk secara formal sebagai kuasa dalam kategori Pihak Lain, ia perlu memenuhi persyaratan Pihak Lain, termasuk SKT.

Namun hal ini berbeda dengan pekerjaan internal seorang karyawan yang menjalankan fungsi administrasi perusahaan.

Ini adalah garis pembeda yang paling penting.

Contoh Kasus: Tax Staff PT ABC

Supaya lebih mudah dipahami, kita ambil contoh.

PT ABC memiliki tax staff bernama Andi.

Andi sudah bekerja selama lima tahun.

Setiap bulan ia menghitung PPh 21, menyiapkan PPh 23, membuat Faktur Pajak, menyiapkan SPT Masa, dan membantu SPT Tahunan perusahaan.

Apakah Andi otomatis wajib punya SKT?

Tidak otomatis.

Kita harus melihat apakah Andi hanya menjalankan tugas internal atau secara formal ditunjuk sebagai kuasa dalam kategori Pihak Lain.

Skenario pertama: Andi hanya menjalankan tugas internal

Andi menjalankan tugasnya berdasarkan job description dan struktur kewenangan perusahaan.

Dalam kondisi ini, jangan langsung menyimpulkan Andi wajib memiliki SKT hanya karena pekerjaannya berkaitan dengan pajak.

Skenario kedua: Andi ditunjuk sebagai Pihak Lain

PT ABC membuat Surat Kuasa Khusus dan menunjuk Andi sebagai kuasa dalam kapasitas Pihak Lain.

Dalam kondisi ini, Andi harus memenuhi persyaratan yang berlaku untuk Pihak Lain, termasuk memiliki SKT yang masih berlaku.

Skenario ketiga: Andi juga membantu perusahaan lain

Ini lebih jelas lagi.

Andi bukan hanya mengurus pajak PT ABC sebagai pegawai, tetapi juga memberikan layanan perpajakan kepada perusahaan lain dan ingin menerima kuasa secara formal.

Jika ia bertindak sebagai Pihak Lain, maka ia harus memperhatikan persyaratan SKT.

Status sebagai karyawan PT ABC tidak otomatis memberikan hak untuk bertindak sebagai kuasa bagi Wajib Pajak lain.

Bagaimana dengan Accounting yang Sekaligus Tax Staff?

Prinsipnya sama.

Jabatan seperti:

  • accounting;
  • finance;
  • tax accounting;
  • tax staff;
  • finance manager;
  • accounting supervisor;

tidak otomatis menentukan apakah seseorang wajib memiliki SKT.

Yang harus dilihat adalah kapasitas ketika menjalankan kewenangan perpajakan.

Seorang accounting dapat menjalankan pekerjaan administrasi pajak perusahaan sebagai bagian dari pekerjaannya.

Tetapi jika ia ingin secara formal bertindak sebagai Pihak Lain/Kuasa Wajib Pajak, persyaratan yang berlaku bagi Pihak Lain harus dipenuhi.

Karena itu, istilah “SKT karyawan” sebaiknya tidak dipahami sebagai sertifikat yang wajib dimiliki setiap pegawai bagian pajak.

Lebih tepat membicarakan:

SKT bagi Pihak Lain yang ingin bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak.

Mengapa Perusahaan Tetap Perlu Memperhatikan SKT?

Walaupun tidak semua tax staff otomatis wajib memiliki SKT, perusahaan tetap perlu memahami perubahan ini.

Sebab perusahaan bisa saja mempunyai struktur kerja yang melibatkan:

  • tax staff internal;
  • freelancer pajak;
  • konsultan pajak;
  • tenaga outsourcing;
  • tenaga administrasi eksternal;
  • atau profesional pajak independen.

Masing-masing memiliki kedudukan yang berbeda.

Jika perusahaan menunjuk pihak eksternal sebagai kuasa, status dan kompetensinya perlu diperiksa.

DJP sendiri mengimbau Wajib Pajak memastikan pihak yang ditunjuk sebagai kuasa telah memenuhi persyaratan PMK 44/2026.

Ini penting agar perusahaan tidak hanya melihat pengalaman seseorang, tetapi juga memastikan dasar kewenangannya sah.

Jangan Menyamakan SKT dengan Akses Coretax

Perubahan sistem administrasi perpajakan membuat pembahasan SKT semakin sering dikaitkan dengan Coretax.

Namun perlu diingat:

SKT bukan role Coretax.

Seorang karyawan dapat mempunyai role tertentu dalam sistem perpajakan perusahaan tanpa otomatis menjadi Pihak Lain.

Sebaliknya, seseorang yang memiliki SKT juga tidak otomatis mempunyai akses ke seluruh akun Wajib Pajak.

Akses tetap bergantung pada mekanisme penunjukan dan pendelegasian kewenangan yang berlaku.

DJP menjelaskan bahwa PMK 44/2026 memberikan kemudahan penunjukan kuasa dengan Surat Kuasa Khusus, termasuk pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan sesuai kewenangan yang diberikan.

Karena itu, perusahaan sebaiknya memisahkan tiga hal:

status sebagai karyawan → kewenangan internal → status sebagai kuasa.

Apa yang Sebaiknya Dilakukan Tax Staff di Tahun 2026?

Jika Anda seorang tax staff, accounting, atau finance yang selama ini menangani perpajakan perusahaan, tidak perlu langsung panik mendengar istilah SKT.

Lakukan evaluasi sederhana.

Pertama, lihat pekerjaan Anda

Apakah Anda hanya menjalankan fungsi internal perusahaan?

Jika iya, jangan langsung menganggap SKT wajib.

Kedua, lihat surat kuasa yang pernah dibuat

Apakah perusahaan pernah secara formal menunjuk Anda sebagai Kuasa Wajib Pajak?

Jika iya, periksa dasar kewenangan dan persyaratan yang digunakan.

Ketiga, perhatikan masa transisi 2026

Jika selama ini menggunakan sertifikat brevet sebagai dasar untuk menjadi kuasa, ingat bahwa ketentuan transisi hanya berlaku sampai 31 Desember 2026.

Keempat, jika ingin menjadi Pihak Lain secara formal, mulai persiapkan SKT

DJP menjelaskan bahwa mekanisme memperoleh SKT berkaitan dengan uji kompetensi dan Surat Keterangan Kompetensi.

Dengan begitu, Anda tidak perlu menunggu perubahan aturan benar-benar menghambat pekerjaan.

Kesimpulan: Jadi, Karyawan Wajib Punya SKT atau Tidak?

Jawaban paling tepat adalah:

Tidak semua karyawan wajib memiliki SKT.

Yang wajib memiliki SKT adalah Pihak Lain yang ingin memenuhi persyaratan kompetensi untuk ditunjuk sebagai Kuasa Wajib Pajak sesuai PMK 44 Tahun 2026.

Perubahan terbesar dari aturan lama adalah kategori karyawan Wajib Pajak yang sebelumnya secara eksplisit disebut dalam PMK 229/2014 tidak lagi menjadi kategori tersendiri dalam PMK 44/2026. Sekarang pihak yang dapat ditunjuk sebagai kuasa terdiri atas Konsultan Pajak, Pihak Lain, dan Keluarga.

Jadi, seorang tax staff tidak otomatis wajib mempunyai SKT hanya karena pekerjaannya mengurus pajak perusahaan.

Tetapi apabila ia ingin bertindak sebagai Pihak Lain yang secara formal menerima kuasa, maka ia perlu memenuhi persyaratan Pihak Lain, termasuk memiliki SKT.

Dan ada satu tanggal yang sebaiknya tidak dilupakan:

31 Desember 2026.

Sampai tanggal tersebut, sertifikat brevet masih dapat digunakan sebagai persyaratan untuk menjadi kuasa dalam masa transisi. Setelah itu, bagi seseorang selain keluarga Wajib Pajak, jalur yang diakui adalah Izin Konsultan Pajak atau SKT.

Karena itu, bagi tax staff dan accounting, pertanyaannya bukan sekadar:

“Apakah saya wajib punya SKT?”

Pertanyaan yang lebih tepat adalah:

“Apakah saya hanya menjalankan fungsi perpajakan sebagai karyawan, atau saya ingin secara formal bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak dalam kapasitas Pihak Lain?”

Jawaban atas pertanyaan tersebut yang menentukan apakah Anda perlu masuk ke jalur SKT.

FAQ Karyawan dan SKT Kuasa Wajib Pajak

Apakah semua tax staff wajib memiliki SKT?

Tidak. Menjadi tax staff tidak otomatis membuat seseorang wajib memiliki SKT. SKT merupakan bukti kompetensi bagi Pihak Lain yang akan bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak.

Apakah karyawan bisa menjadi Kuasa Wajib Pajak?

Bisa dalam konteks memenuhi kategori yang diperbolehkan oleh PMK 44/2026. Namun, perlu dibedakan antara karyawan yang menjalankan fungsi internal perusahaan dengan seseorang yang secara formal bertindak sebagai kuasa dalam kategori Pihak Lain.

Apakah karyawan perusahaan harus memiliki SKT jika mengurus pajak perusahaan?

Tidak otomatis. Pekerjaan perpajakan yang dilakukan sebagai bagian dari fungsi internal perusahaan tidak boleh langsung disamakan dengan status sebagai Pihak Lain.

Apakah SKT karyawan sama dengan sertifikat brevet?

Tidak. DJP secara tegas menjelaskan bahwa SKT dan sertifikat brevet berbeda. SKT diterbitkan oleh P2PK setelah seseorang lulus uji kompetensi dan memiliki Surat Keterangan Kompetensi.

Apakah brevet masih bisa digunakan untuk menjadi kuasa?

Ya, tetapi hanya dalam masa transisi sampai 31 Desember 2026, sesuai ketentuan PMK 44/2026. Setelah itu, bagi orang selain keluarga Wajib Pajak, diperlukan Izin Konsultan Pajak atau SKT.

Apakah karyawan yang memiliki SKT otomatis boleh mengurus semua pajak perusahaan?

Tidak. Penunjukan sebagai kuasa tetap membutuhkan Surat Kuasa Khusus, dan kewenangan kuasa mengikuti ruang lingkup yang diberikan oleh Wajib Pajak.

Apakah memiliki akses Coretax berarti karyawan sudah menjadi Pihak Lain?

Tidak. Akses atau role dalam sistem administrasi perpajakan tidak otomatis menentukan status seseorang sebagai Pihak Lain.

Apakah freelancer pajak wajib memiliki SKT?

Jika freelancer tersebut ingin bertindak sebagai Pihak Lain yang menerima kuasa Wajib Pajak, maka persyaratan SKT menjadi relevan. Pihak Lain menurut PMK 44/2026 harus memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan SKT.

Siapa saja yang dapat menjadi Kuasa Wajib Pajak berdasarkan PMK 44/2026?

Wajib Pajak dapat menunjuk Konsultan Pajak, Pihak Lain, atau Keluarga melalui Surat Kuasa Khusus.

Apakah PMK 44/2026 masih berlaku?

Ya. Halaman resmi DJP mencantumkan PMK Nomor 44 Tahun 2026 dengan status peraturan aktif.

Hot this week

Cara Daftar SKT Pihak Lain: Panduan Lengkap dan Status Prosedur Terbaru

Banyak tax staff, accounting, freelancer pajak, bahkan orang yang...

SKT Pihak Lain di Coretax: Hubungan SKT, Kuasa Wajib Pajak dan Akses Akun

Sejak berlakunya PMK Nomor 44 Tahun 2026, pembahasan mengenai...

Masa Berlaku SKT Kuasa Wajib Pajak: Kapan Berakhir, Dicabut atau Dibekukan?

Bagi seseorang yang ingin menjadi Pihak Lain sebagai Kuasa...

Ujian SKT Kuasa Wajib Pajak: Materi yang Perlu Dipelajari dan Persiapannya

Bagi tax staff, accounting, freelancer pajak, atau siapa pun...

Cara Mendapatkan SKT Kuasa Wajib Pajak: Syarat, Ujian dan Prosedur Terbaru 2026

Bagi tax staff, accounting, freelancer pajak, maupun praktisi perpajakan,...

Topics

Cara Daftar SKT Pihak Lain: Panduan Lengkap dan Status Prosedur Terbaru

Banyak tax staff, accounting, freelancer pajak, bahkan orang yang...

SKT Pihak Lain di Coretax: Hubungan SKT, Kuasa Wajib Pajak dan Akses Akun

Sejak berlakunya PMK Nomor 44 Tahun 2026, pembahasan mengenai...

Masa Berlaku SKT Kuasa Wajib Pajak: Kapan Berakhir, Dicabut atau Dibekukan?

Bagi seseorang yang ingin menjadi Pihak Lain sebagai Kuasa...

Ujian SKT Kuasa Wajib Pajak: Materi yang Perlu Dipelajari dan Persiapannya

Bagi tax staff, accounting, freelancer pajak, atau siapa pun...

Cara Mendapatkan SKT Kuasa Wajib Pajak: Syarat, Ujian dan Prosedur Terbaru 2026

Bagi tax staff, accounting, freelancer pajak, maupun praktisi perpajakan,...

Syarat Mendapatkan SKT Pihak Lain untuk Menjadi Kuasa Wajib Pajak

Bagi seorang tax staff, accounting, freelancer pajak, atau praktisi...

PMK 44 2026 vs PMK 229 2014: Ini Perubahan Besar Aturan Kuasa Wajib Pajak

Jika Anda selama ini menggunakan PMK 229/PMK.03/2014 sebagai dasar...

Siapa yang Bisa Menjadi Kuasa Wajib Pajak? Ini Ketentuannya Menurut PMK 44/2026

Ketika urusan perpajakan mulai membutuhkan waktu, pengetahuan, atau penanganan...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img