Sejak berlakunya PMK Nomor 44 Tahun 2026, pembahasan mengenai SKT Pihak Lain di Coretax menjadi semakin penting, terutama bagi tax staff, accounting, freelancer pajak, dan profesional yang ingin membantu Wajib Pajak menjalankan hak serta kewajiban perpajakannya.
Sebab, sekarang ada tiga istilah yang sering muncul bersamaan tetapi sebenarnya memiliki fungsi berbeda:
SKT Pihak Lain, Surat Kuasa Khusus, dan akses akun Coretax.
Banyak orang mengira ketiganya adalah satu paket.
Padahal tidak.
Seseorang bisa saja sudah mempunyai SKT, tetapi belum otomatis mempunyai kewenangan untuk mengakses akun Wajib Pajak tertentu. Sebaliknya, seseorang yang mendapatkan akses tertentu di Coretax juga belum tentu dapat disebut sebagai Kuasa Wajib Pajak.
Perbedaannya terlihat sederhana, tetapi sangat penting dalam praktik.
PMK 44 Tahun 2026 menetapkan bahwa Pihak Lain merupakan orang selain Konsultan Pajak dan keluarga yang memiliki kompetensi tertentu di bidang perpajakan yang dibuktikan dengan SKT. Pihak Lain tersebut dapat ditunjuk sebagai Kuasa Wajib Pajak melalui Surat Kuasa Khusus.
Sementara dalam administrasi digital, Coretax menggunakan mekanisme penunjukan dan pemberian role/hak akses untuk memungkinkan pihak yang telah diberi kewenangan menjalankan fungsi tertentu atas nama Wajib Pajak. DJP menjelaskan bahwa pendelegasian wewenang di Coretax dilakukan berdasarkan peran dan hak akses yang diberikan.
Jadi, kalau Anda sedang mencari SKT pihak lain Coretax, jangan berhenti pada pertanyaan “di menu mana SKT dimasukkan?”
Pertanyaan yang lebih tepat adalah:
Bagaimana hubungan antara SKT Pihak Lain, Surat Kuasa Khusus, pendaftaran sebagai kuasa, dan akses akun Coretax?
Artikel ini membahasnya secara runtut.
Apa Itu SKT Pihak Lain?
Kita mulai dari dasar.
Dalam PMK 44 Tahun 2026, Surat Keterangan Terdaftar (SKT) merupakan surat yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan atau pejabat yang ditunjuk yang menyatakan bahwa Pihak Lain dapat bertindak sebagai seorang kuasa.
Pihak Lain sendiri adalah seseorang selain Konsultan Pajak dan keluarga yang telah memperoleh SKT dan dapat ditunjuk oleh Wajib Pajak sebagai kuasa.
Dengan demikian, SKT mempunyai fungsi yang sangat spesifik.
SKT bukan sekadar bukti bahwa seseorang pernah mengikuti pelatihan pajak.
SKT menjadi bagian dari pembuktian kompetensi Pihak Lain untuk bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak.
Secara sederhana, hubungan hukumnya dapat digambarkan:
Pihak Lain → memiliki kompetensi → memperoleh SKT → dapat ditunjuk sebagai Kuasa Wajib Pajak → memiliki kewenangan sesuai Surat Kuasa Khusus.
Namun ketika urusan perpajakan dilakukan secara elektronik, masih ada lapisan berikutnya:
kewenangan tersebut perlu diterapkan dalam sistem elektronik DJP sesuai mekanisme dan hak akses yang diberikan.
Di sinilah Coretax masuk.
Apakah Memiliki SKT Otomatis Bisa Mengakses Coretax Wajib Pajak?
Tidak.
Ini adalah salah satu kesalahpahaman yang paling penting untuk diluruskan.
Memiliki SKT tidak berarti seseorang otomatis dapat masuk ke akun Coretax semua Wajib Pajak.
Bayangkan seorang freelancer pajak bernama Andi sudah mempunyai SKT.
Andi kemudian ingin membantu PT ABC mengurus administrasi perpajakan.
SKT Andi membuktikan bahwa ia merupakan Pihak Lain yang dapat bertindak sebagai kuasa sesuai ketentuan.
Tetapi PT ABC tetap harus menunjuk Andi sebagai kuasa.
Penunjukan tersebut dilakukan melalui Surat Kuasa Khusus.
PMK 44 Tahun 2026 mengatur bahwa seorang kuasa harus mempunyai Surat Kuasa Khusus dari Wajib Pajak. Surat tersebut menentukan pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tertentu yang dikuasakan.
Jadi, SKT bukan password.
SKT bukan username.
SKT juga bukan tiket otomatis untuk masuk ke akun Coretax milik klien.
SKT adalah bagian dari persyaratan kompetensi.
Lalu Apa Hubungan SKT dengan Coretax?
Hubungannya terletak pada administrasi dan pelaksanaan kewenangan sebagai kuasa.
PMK 44 Tahun 2026 mengatur bahwa Pihak Lain harus terdaftar dalam sistem administrasi DJP.
Pendaftaran tersebut dilakukan dengan menyampaikan SKT yang masih berlaku. Penyampaian dapat dilakukan secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak atau secara langsung melalui KPP/KP2KP.
Ketentuan administrasi DJP juga mengatur bahwa status Wajib Pajak sebagai pihak yang dapat ditunjuk sebagai kuasa dapat mencakup status berdasarkan SKT untuk Pihak Lain, dan perubahan data atas status tersebut dapat dilakukan melalui Portal Wajib Pajak atau secara langsung ke KPP/KP2KP dengan dokumen pendukung berupa salinan SKT.
Artinya, ada perbedaan antara:
SKT sebagai bukti kompetensi, dan
status administrasi Pihak Lain dalam sistem DJP.
Keduanya saling berhubungan, tetapi bukan hal yang sama.
Kuasa Wajib Pajak di Coretax: Apa yang Sebenarnya Diberikan?
Ketika Wajib Pajak menunjuk seseorang sebagai kuasa, yang diberikan bukan berarti akses tanpa batas terhadap seluruh informasi dan fungsi perpajakan.
PMK 44 Tahun 2026 menegaskan bahwa seorang kuasa menjalankan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan Surat Kuasa Khusus.
Ini sangat penting dalam lingkungan Coretax.
Karena Coretax memungkinkan pemberian hak akses berdasarkan role atau peran tertentu.
DJP menjelaskan bahwa pendelegasian wewenang pada Coretax dilakukan sesuai dengan peran dan hak akses yang diterima oleh pihak yang mewakili Wajib Pajak.
Dalam praktik administrasi Coretax, hak akses dapat dibedakan berdasarkan pekerjaan yang dilakukan.
Misalnya ada pihak yang diberikan kewenangan untuk:
- membuat draft;
- melakukan penandatanganan;
- mengelola jenis dokumen tertentu;
- membuat bukti potong;
- membuat Faktur Pajak;
- menyusun atau menyampaikan SPT;
- atau menjalankan fungsi administrasi lainnya sesuai role yang diberikan.
DJP juga menjelaskan bahwa pada Wajib Pajak Badan, PIC dapat memberikan role akses kepada pihak terkait melalui menu Wakil/Kuasa Saya.
Karena itu, akses Coretax harus dipahami sebagai kewenangan teknis dalam sistem, bukan pengganti dokumen hukum penunjukan kuasa.
SKT, Surat Kuasa Khusus, dan Role Coretax: Jangan Disamakan
Agar lebih mudah dipahami, kita gunakan tiga pertanyaan.
1. Apakah orang tersebut kompeten menjadi Pihak Lain?
Jawabannya dibuktikan dengan SKT.
2. Apakah Wajib Pajak memberikan kewenangan kepada orang tersebut?
Jawabannya dibuktikan dengan Surat Kuasa Khusus.
3. Apa saja yang boleh dilakukan orang tersebut di Coretax?
Jawabannya ditentukan oleh penunjukan dan role/hak akses yang diberikan dalam sistem, sesuai kewenangan yang dimiliki.
Jadi:
SKT ≠Surat Kuasa Khusus ≠Role Akses Coretax
Ketiganya memiliki fungsi berbeda.
Kesalahan memahami tiga hal ini bisa menimbulkan masalah administratif.
Apa Isi Surat Kuasa Khusus yang Berkaitan dengan Coretax?
Lampiran PMK 44 Tahun 2026 menyediakan contoh format Surat Kuasa Khusus Wajib Pajak.
Dalam format tersebut terdapat bagian untuk memilih apakah penerima kuasa merupakan:
- Konsultan Pajak;
- Pihak Lain; atau
- keluarga Wajib Pajak.
Untuk Pihak Lain, format tersebut juga menyediakan kolom Nomor Izin Konsultan Pajak/SKT sesuai status penerima kuasa.
Surat tersebut juga memuat ruang untuk menjelaskan:
- identitas pemberi kuasa;
- identitas penerima kuasa;
- urusan perpajakan yang dikuasakan;
- jenis pajak;
- Masa Pajak/Bagian Tahun Pajak/Tahun Pajak;
- masa berlaku Surat Kuasa Khusus; dan
- tindakan yang dikuasakan.
Yang menarik untuk konteks Coretax adalah bagian akhir format tersebut.
Jika hak dan/atau kewajiban perpajakan yang dikuasakan dilakukan secara elektronik, penerima kuasa diberikan hak untuk mengakses akun elektronik pemberi kuasa pada sistem elektronik DJP.
Ini menunjukkan hubungan yang sangat jelas:
Surat Kuasa Khusus menjadi dasar pemberian kewenangan, sedangkan sistem elektronik menyediakan sarana pelaksanaannya.
Apakah Kuasa Bisa Mengakses Semua Data Wajib Pajak di Coretax?
Tidak boleh diasumsikan demikian.
Ruang lingkup kuasa harus mengikuti Surat Kuasa Khusus.
PMK 44 Tahun 2026 menyatakan bahwa seorang kuasa hanya dapat melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan Surat Kuasa Khusus.
Artinya, kalau perusahaan memberikan kuasa untuk mengurus administrasi PPh 21 tertentu, jangan serta-merta menganggap kuasa tersebut mempunyai kewenangan tanpa batas terhadap seluruh urusan perpajakan perusahaan.
Dalam sistem digital, prinsip pembatasan kewenangan ini kemudian diterjemahkan melalui role/hak akses.
DJP menjelaskan bahwa role akses pada Coretax diberikan sesuai penugasan. Pada Wajib Pajak Badan, misalnya, PIC dapat memberikan peran tertentu kepada pengguna lain.
Dengan kata lain, akses seharusnya mengikuti kebutuhan.
Bagaimana Cara Kerja Akses Kuasa di Coretax?
Secara konsep, prosesnya dapat dibayangkan seperti ini.
Tahap pertama: Wajib Pajak menentukan siapa yang akan menjadi kuasa
Perusahaan memilih orang yang akan menangani urusan perpajakannya.
Jika orang tersebut merupakan Pihak Lain, ia harus memenuhi ketentuan kompetensi dan memiliki SKT sesuai PMK 44 Tahun 2026.
Tahap kedua: Wajib Pajak membuat Surat Kuasa Khusus
Surat Kuasa Khusus menjelaskan siapa yang diberi kuasa dan urusan perpajakan apa yang dikuasakan.
Untuk pelaksanaan secara elektronik, format resmi PMK 44 Tahun 2026 juga memuat pernyataan mengenai hak penerima kuasa untuk mengakses akun elektronik pemberi kuasa.
Tahap ketiga: Kuasa terdaftar dalam administrasi DJP
Pihak Lain harus terdaftar dalam sistem administrasi DJP sesuai ketentuan yang berlaku dan menyampaikan SKT yang masih berlaku.
Tahap keempat: Penunjukan diterapkan dalam sistem
Coretax menggunakan mekanisme penunjukan dan pemberian role untuk mengatur siapa yang dapat menjalankan fungsi tertentu.
DJP menjelaskan bahwa pendelegasian wewenang dilakukan berdasarkan peran dan hak akses yang diberikan.
Tahap kelima: Kuasa menjalankan urusan sesuai kewenangan
Setelah seluruh administrasi terpenuhi, kuasa menjalankan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan sesuai ruang lingkup yang diberikan.
Ini adalah konsep yang jauh lebih aman daripada sekadar memberikan username dan password kepada orang lain.
Jangan Pernah Memberikan Password Coretax kepada Kuasa
Ini bagian yang sangat penting bagi Wajib Pajak.
Ketika perusahaan menggunakan jasa freelancer pajak atau tax professional, jangan berpikir:
“Supaya gampang, kasih saja username dan password Coretax.”
Pendekatan seperti ini tidak sejalan dengan konsep pengelolaan akses berbasis peran.
Coretax memang dirancang dengan mekanisme impersonating, penunjukan, dan role akses sehingga pihak yang diberikan kewenangan dapat menjalankan fungsi sesuai hak yang diberikan. DJP menjelaskan bahwa PIC dapat menentukan batasan otoritas melalui role akses.
Jadi, prinsip yang lebih baik adalah:
beri kewenangan melalui mekanisme yang tersedia dalam sistem, bukan membagikan kredensial pribadi.
Ini bukan hanya masalah keamanan.
Ini juga berkaitan dengan audit trail.
Jika setiap pengguna menggunakan akun masing-masing dan memperoleh role sesuai kewenangannya, aktivitas dapat lebih mudah ditelusuri dibandingkan jika beberapa orang menggunakan satu username dan password secara bersama-sama.
Apa Itu Impersonating di Coretax?
Bagi pengguna baru Coretax, istilah impersonating mungkin terdengar agak membingungkan.
Secara sederhana, impersonating adalah mekanisme ketika pengguna yang memiliki kewenangan dapat masuk dan menjalankan fungsi atas nama Wajib Pajak yang diwakilinya sesuai hak akses yang diberikan.
DJP menjelaskan bahwa fitur impersonating memungkinkan pengguna menjalankan aktivitas perpajakan atas nama Wajib Pajak yang diwakili.
Pada Wajib Pajak Badan, misalnya, PIC mempunyai kewenangan untuk mengelola fitur Coretax tertentu dan dapat memberikan role kepada pengguna lain.
Karena itu, ketika berbicara mengenai kuasa Wajib Pajak Coretax, kita perlu memahami bahwa akses bukan sekadar “login ke akun perusahaan”.
Ada struktur kewenangan di belakangnya.
Apakah Pihak Lain Sama dengan Pegawai yang Diberi Role?
Tidak selalu.
Ini perbedaan yang sangat penting bagi perusahaan.
Dalam Coretax terdapat konsep Pihak Terkait/Related Person yang dapat diberi hak akses tertentu, misalnya pegawai atau pengurus yang membantu pelaksanaan kewajiban perpajakan perusahaan. DJP menjelaskan bahwa pegawai dapat direkam sebagai pihak terkait dan kemudian diberikan role melalui menu “Wakil/Kuasa Saya”.
Sementara Pihak Lain dalam konteks PMK 44 Tahun 2026 merupakan kategori kuasa yang mempunyai kompetensi tertentu yang dibuktikan dengan SKT.
Jadi, jangan langsung menyimpulkan:
“Kalau seseorang sudah bisa masuk Coretax perusahaan, berarti dia sudah menjadi Pihak Lain.”
Tidak demikian.
Hak akses sistem dan status hukum sebagai kuasa merupakan dua konsep berbeda.
Contoh: Tax Staff Internal Perusahaan
Misalnya PT Maju Jaya mempunyai tax staff bernama Rina.
Rina bekerja sebagai karyawan perusahaan dan membantu:
- membuat Faktur Pajak;
- membuat bukti potong;
- menyusun SPT;
- menyiapkan pembayaran pajak; dan
- mengelola administrasi Coretax.
Perusahaan dapat memberikan Rina role tertentu dalam sistem sesuai kebutuhan internal.
Dalam konteks tersebut, Rina dapat menjadi pengguna yang diberikan akses untuk membantu perusahaan.
Namun status tersebut tidak otomatis berarti Rina adalah Pihak Lain yang bertindak sebagai kuasa berdasarkan PMK 44 Tahun 2026.
Jika Rina secara formal ditunjuk sebagai kuasa dalam kapasitas Pihak Lain, maka ketentuan mengenai SKT dan Surat Kuasa Khusus harus diperhatikan.
Perbedaan ini sangat penting bagi perusahaan yang sedang menata kembali administrasi kuasanya setelah berlakunya PMK 44 Tahun 2026.
Contoh: Freelancer Pajak
Sekarang kita gunakan contoh yang berbeda.
Budi adalah freelancer pajak dan telah memperoleh SKT sebagai Pihak Lain.
PT ABC meminta Budi membantu mengurus administrasi perpajakan.
Apakah Budi cukup mengirimkan SKT kepada PT ABC?
Belum.
PT ABC tetap harus memberikan kuasa sesuai ketentuan.
Budi perlu ditunjuk sebagai kuasa melalui Surat Kuasa Khusus.
Jika pelaksanaan hak dan kewajiban dilakukan secara elektronik, Surat Kuasa Khusus tersebut juga memuat dasar bahwa penerima kuasa dapat mengakses akun elektronik pemberi kuasa sesuai ketentuan.
Selanjutnya, akses dalam sistem harus diterapkan sesuai mekanisme Coretax yang tersedia.
Jadi alurnya bukan:
SKT → langsung masuk Coretax klien.
Tetapi secara konsep:
SKT → penunjukan sebagai kuasa → Surat Kuasa Khusus → administrasi/penunjukan dalam sistem → role/hak akses → menjalankan kewenangan.
Apakah Nomor SKT Harus Dicantumkan dalam Coretax?
Nomor SKT merupakan bagian penting dari identitas Pihak Lain sebagai kuasa.
Format Surat Kuasa Khusus dalam lampiran PMK 44 Tahun 2026 secara eksplisit menyediakan kolom Nomor Izin Konsultan Pajak/SKT.
Selain itu, ketentuan administrasi DJP mengenai status pihak yang dapat ditunjuk sebagai kuasa juga menggunakan dokumen SKT sebagai dokumen pendukung untuk Pihak Lain.
Namun perlu dibedakan antara:
nomor SKT sebagai data administratif Pihak Lain, dan
role/hak akses Coretax yang diberikan oleh Wajib Pajak.
Tidak tepat jika dianggap bahwa cukup memasukkan nomor SKT ke suatu kolom lalu seluruh akses Coretax otomatis terbuka.
Bagaimana Jika SKT Pihak Lain Sudah Tidak Berlaku?
Ini juga harus diperhatikan.
PMK 44 Tahun 2026 mensyaratkan Pihak Lain memiliki SKT yang masih berlaku.
Bahkan Pihak Lain tidak dapat ditunjuk sebagai kuasa apabila SKT sedang dikenai sanksi pembekuan atau pencabutan.
Jika SKT dibekukan atau dicabut, pemberian kuasa yang sudah ada juga dapat berakhir.
Artinya, status SKT bukan sekadar dokumen yang disimpan ketika pertama kali menunjuk kuasa.
Status tersebut perlu diperhatikan selama hubungan kuasa berlangsung.
Apa yang Terjadi Jika Surat Kuasa Khusus Berakhir?
Surat Kuasa Khusus juga memiliki masa berlaku.
Format resmi yang disediakan dalam PMK 44 Tahun 2026 menyediakan bagian:
“Surat Kuasa Khusus ini berlaku mulai tanggal … sampai dengan tanggal …”
Jika masa berlaku Surat Kuasa Khusus berakhir, pemberian kuasa juga berakhir sesuai ketentuan PMK 44 Tahun 2026.
Karena itu, perusahaan perlu memastikan bahwa akses yang diberikan dalam sistem juga dikelola sesuai dengan berakhirnya kewenangan.
Jangan sampai seorang mantan kuasa masih mempunyai akses yang tidak lagi diperlukan.
Bagaimana Jika Wajib Pajak Ingin Mencabut Akses Kuasa?
PMK 44 Tahun 2026 membedakan antara berakhirnya kuasa dan pencabutan pemberian kuasa.
Jika Wajib Pajak ingin mencabut pemberian kuasa, Wajib Pajak membuat surat pencabutan Surat Kuasa Khusus.
Pencabutan tersebut berlaku sejak tanggal surat pencabutan diterima oleh DJP dan tidak berlaku surut.
Dalam praktik digital, perusahaan juga perlu memastikan pengelolaan role atau akses pada Coretax tidak dibiarkan tetap terbuka setelah kewenangan kuasa berakhir.
Ini merupakan bagian dari tata kelola administrasi perpajakan yang baik.
Apakah Kuasa Bisa Menggunakan Akun Coretax Milik Wajib Pajak?
Yang perlu dipahami adalah konsepnya bukan “meminjam akun”.
Coretax menyediakan mekanisme representasi dan role akses.
DJP menjelaskan bahwa pada Wajib Pajak Badan, PIC memiliki kemampuan untuk memberikan, mengubah, atau menghapus role pengguna lain melalui menu Wakil/Kuasa Saya.
Dengan demikian, secara tata kelola, pengguna sebaiknya menjalankan fungsi melalui akun dan kewenangan yang diberikan kepadanya, bukan menggunakan kredensial pengguna lain.
Ini penting karena akses perpajakan bukan sekadar persoalan teknis.
Di dalamnya terdapat data:
- omzet;
- transaksi;
- Faktur Pajak;
- bukti potong;
- pembayaran;
- SPT;
- data rekening atau transaksi tertentu;
- dan informasi perpajakan lainnya.
Karena itu, pengelolaan akses harus dilakukan dengan prinsip least privilege: berikan hanya akses yang memang diperlukan.
Bagaimana Jika Perusahaan Memiliki Banyak Tax Staff?
Perusahaan yang mempunyai tim pajak sebaiknya tidak memberikan seluruh kewenangan kepada semua orang.
Misalnya:
Tax Staff A menangani Faktur Pajak.
Tax Staff B menangani bukti potong.
Tax Staff C menyiapkan SPT.
Manager Tax melakukan review dan penandatanganan.
Struktur seperti ini dapat diterapkan melalui pembagian role yang sesuai dalam Coretax.
DJP menjelaskan bahwa role dapat diberikan sesuai peran pengguna, termasuk fungsi seperti drafter dan signer.
Dengan pendekatan tersebut, perusahaan dapat membuat segregation of duties.
Orang yang membuat dokumen tidak harus menjadi orang yang menyetujui atau menandatanganinya.
Ini merupakan praktik pengendalian internal yang baik.
SKT Pihak Lain dan Akses Coretax: Mana yang Harus Diurus Lebih Dulu?
Jika Anda seorang calon Pihak Lain, urutannya jangan dibalik.
Jangan mulai dari:
“Bagaimana caranya supaya bisa masuk Coretax klien?”
Mulailah dari:
“Apakah saya memenuhi persyaratan untuk bertindak sebagai kuasa?”
Jika menggunakan jalur Pihak Lain, SKT menjadi bagian penting dari persyaratan kompetensi.
Setelah itu baru pikirkan:
Bagaimana penunjukannya?
Apa ruang lingkup kuasanya?
Bagaimana Surat Kuasa Khusus dibuat?
Bagaimana kewenangan tersebut diterapkan dalam Coretax?
Dengan pola tersebut, aspek hukum dan aspek teknis berjalan beriringan.
Kesalahan yang Sering Terjadi dalam Pengelolaan Kuasa Coretax
Ada beberapa kesalahan yang sebaiknya dihindari.
Memberikan password kepada freelancer pajak
Ini adalah praktik yang sebaiknya ditinggalkan.
Gunakan mekanisme role dan penunjukan yang tersedia.
Menganggap SKT sama dengan akses Coretax
SKT membuktikan kompetensi Pihak Lain. Akses merupakan bagian dari mekanisme sistem dan kewenangan yang diberikan.
Memberikan akses terlalu luas
Jika seseorang hanya bertugas membuat Faktur Pajak, tidak selalu berarti ia membutuhkan seluruh kewenangan administrasi perusahaan.
Tidak memantau masa berlaku Surat Kuasa Khusus
Surat Kuasa Khusus mempunyai masa berlaku yang harus diperhatikan.
Tidak mencabut akses setelah hubungan kerja berakhir
Ketika seorang pegawai atau freelancer tidak lagi menangani pajak perusahaan, aksesnya perlu dievaluasi dan dikelola.
Menganggap pegawai yang memiliki role otomatis menjadi Pihak Lain
Role pengguna dalam Coretax tidak otomatis menentukan status hukum seseorang sebagai Pihak Lain berdasarkan PMK 44 Tahun 2026.
Checklist Pengelolaan SKT Pihak Lain di Coretax
Agar lebih praktis, perusahaan dapat menggunakan checklist berikut.
1. Identifikasi orang yang akan menjalankan fungsi perpajakan.
Apakah dia pengurus, pegawai, Konsultan Pajak, Pihak Lain, atau keluarga?
2. Jika Pihak Lain, periksa SKT.
Pastikan SKT tersedia dan masih berlaku.
3. Buat Surat Kuasa Khusus.
Tentukan jenis pajak, masa/tahun pajak, tindakan yang dikuasakan, dan masa berlaku kuasa.
4. Pastikan administrasi Pihak Lain di DJP.
Pihak Lain harus terdaftar dalam sistem administrasi DJP sesuai ketentuan.
5. Terapkan penunjukan di Coretax.
Gunakan mekanisme penunjukan dan role yang tersedia.
6. Berikan akses sesuai kebutuhan.
Jangan memberikan kewenangan lebih luas dari yang diperlukan.
7. Evaluasi akses secara berkala.
Terutama ketika pegawai pindah bagian, berhenti bekerja, kontrak freelancer berakhir, atau Surat Kuasa Khusus berakhir.
Kesimpulan
Pembahasan mengenai SKT Pihak Lain di Coretax sebenarnya tidak dapat dipisahkan menjadi satu persoalan teknis semata.
Ada tiga lapisan yang harus dipahami.
Pertama, SKT.
SKT merupakan dokumen yang membuktikan kompetensi Pihak Lain untuk bertindak sebagai kuasa. PMK 44 Tahun 2026 menetapkan bahwa Pihak Lain yang bertindak sebagai kuasa harus memiliki SKT yang masih berlaku.
Kedua, Surat Kuasa Khusus.
SKT tidak otomatis memberikan kewenangan kepada seseorang untuk menangani seluruh urusan pajak Wajib Pajak. Wajib Pajak tetap harus memberikan kuasa melalui Surat Kuasa Khusus yang menjelaskan ruang lingkup kewenangan.
Ketiga, akses Coretax.
Ketika hak dan kewajiban perpajakan dilaksanakan secara elektronik, kewenangan tersebut diterapkan melalui sistem elektronik DJP. Coretax menggunakan mekanisme penunjukan, impersonating, serta role/hak akses untuk mengatur tindakan yang dapat dilakukan pengguna.
Jadi, jangan melihatnya sebagai:
SKT = akses Coretax.
Yang lebih tepat adalah:
SKT → bukti kompetensi Pihak Lain → Surat Kuasa Khusus → penunjukan/administrasi di DJP → role dan akses Coretax → pelaksanaan hak dan kewajiban sesuai kewenangan.
Bagi Wajib Pajak, struktur ini memberikan keuntungan karena akses dapat diberikan secara lebih terkontrol.
Bagi tax staff dan accounting, pemahaman ini membantu membedakan antara hak akses internal dan status sebagai kuasa Wajib Pajak.
Sedangkan bagi freelancer pajak dan calon Pihak Lain, hal terpenting adalah memahami bahwa memperoleh SKT hanyalah salah satu bagian dari keseluruhan proses menjadi kuasa.
Yang tidak kalah penting adalah memahami batas kewenangan, Surat Kuasa Khusus, administrasi DJP, serta cara menggunakan Coretax secara aman dan sesuai role yang diberikan.
Dengan begitu, Coretax tidak hanya menjadi alat untuk mengerjakan pajak, tetapi juga menjadi bagian dari tata kelola kewenangan perpajakan yang lebih tertib.
FAQ SKT Pihak Lain di Coretax
Tidak. SKT merupakan bukti kompetensi Pihak Lain untuk bertindak sebagai kuasa. Akses ke akun elektronik Wajib Pajak membutuhkan penunjukan dan kewenangan sesuai Surat Kuasa Khusus serta mekanisme akses yang tersedia di sistem DJP.
Tidak. Pihak Lain yang memiliki SKT tetap perlu ditunjuk oleh Wajib Pajak melalui Surat Kuasa Khusus untuk menjalankan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan tertentu.
Tidak. SKT berkaitan dengan kompetensi Pihak Lain sebagai kuasa, sedangkan role akses Coretax menentukan fungsi yang dapat dilakukan pengguna dalam sistem sesuai kewenangan yang diberikan.
Secara prinsip, akses tidak muncul hanya karena freelancer tersebut memiliki SKT. Klien tetap perlu menunjuknya sebagai kuasa dan memberikan kewenangan sesuai mekanisme yang berlaku. Untuk pelaksanaan elektronik, format Surat Kuasa Khusus PMK 44 Tahun 2026 memuat hak penerima kuasa untuk mengakses akun elektronik pemberi kuasa
Tidak. Pemberian role atau akses kepada pegawai dalam Coretax merupakan mekanisme pendelegasian wewenang dalam sistem. Status Pihak Lain sebagai kuasa memiliki persyaratan tersendiri berdasarkan PMK 44 Tahun 2026, termasuk SKT
Tidak. Akses sebaiknya diberikan sesuai kebutuhan dan role yang diperlukan. DJP menjelaskan bahwa pendelegasian wewenang dilakukan berdasarkan peran dan hak akses yang diterima
Sebaiknya tidak. Coretax menyediakan mekanisme penunjukan dan role/hak akses sehingga kewenangan dapat diberikan kepada pengguna sesuai tugasnya.
Untuk Pihak Lain, format Surat Kuasa Khusus dalam lampiran PMK 44 Tahun 2026 menyediakan kolom Nomor Izin Konsultan Pajak/SKT.
Ya. Format Surat Kuasa Khusus PMK 44 Tahun 2026 memuat pernyataan bahwa apabila hak dan/atau kewajiban perpajakan dilakukan secara elektronik, penerima kuasa berhak mengakses akun elektronik pemberi kuasa pada sistem elektronik DJP.
Pihak Lain tidak dapat ditunjuk sebagai kuasa apabila SKT-nya sedang dikenai pembekuan atau pencabutan. Jika sudah ada pemberian kuasa, pembekuan dan/atau pencabutan SKT merupakan salah satu kondisi yang menyebabkan pemberian kuasa berakhir.
Pemberian kuasa berakhir ketika masa berlaku Surat Kuasa Khusus berakhir. Karena itu, akses dan kewenangan yang diberikan kepada kuasa perlu dievaluasi agar tetap sesuai dengan status kewenangannya.



