Cara Mudah Unduh Bukti Potong 1721-A1 / 1721-A2 di Coretax

Bukti Potong 1721-A1 (untuk karyawan swasta) dan 1721-A2 (untuk PNS atau pensiunan) adalah “kunci” saat Anda mengisi SPT Tahunan. Di dalamnya tercatat penghasilan setahun penuh dan berapa pajak yang sudah dipotong oleh pemberi kerja. Tanpa dokumen ini, pengisian SPT sering terasa seperti menebak-nebak angka.

Kabar baiknya, sekarang bukti potong bisa diunduh langsung lewat Coretax/DJP Online. Anda tidak harus menunggu kiriman kertas atau PDF dari HR—asal data sudah diterbitkan dan dikirimkan ke akun Anda.

Gambaran singkat alurnya

Sederhana saja: pemberi kerja menerbitkan bukti potong → sistem DJP menyimpannya sebagai dokumen elektronik → Anda mengunduhnya dari menu Dokumen di Coretax. Jika semuanya sinkron, prosesnya hanya butuh beberapa menit.

Langkah demi langkah unduh bukti potong di Coretax

1. Masuk ke akun Anda

Buka portal Coretax di alamat https://coretaxdjp.pajak.go.id dan login menggunakan NIK yang sudah dipadankan serta kata sandi akun coretax Anda.

2. Buka menu Dokumen

Setelah berhasil masuk, cari menu “Portal Saya” atau “Dokumen Saya”. Di sinilah semua dokumen elektronik yang terkait dengan akun Anda dikumpulkan—termasuk bukti potong.

3. Refresh dan gunakan filter

Jika daftar dokumen terlihat kosong atau belum menampilkan tahun pajak yang Anda cari, klik Refresh. Gunakan filter tahun pajak atau jenis dokumen, lalu pilih Bukti Potong 1721-A1 atau 1721-A2.

4. Unduh dan simpan

Gunakan filter tahun pajak atau jenis dokumen, scroll ke kanan lalu pilih Bukti Potong 1721-A1 atau 1721-A2 .Klik Unduh. Biasanya file tersedia dalam format PDF. Simpan di folder khusus—misalnya “SPT Tahunan”—agar mudah ditemukan saat mengisi laporan

5. Cek detail Bukti Potong Sebelum Dilaporkan

Sebelum melakukan pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi, ada baiknya kia cek terkebih dahulu bukti potong 1721 A1/A2 yang kita terima, pastikan nama pemberi kerja, tahun pajak, dan angka pajaknya sudah sesuai. Langkah kecil ini sering menyelamatkan Anda dari koreksi SPT di kemudian hari

Kalau dokumennya belum muncul, apa yang harus dilakukan?

Tenang, ini cukup sering terjadi dan biasanya bukan kesalahan Anda.

  • Periksa data identitas : Pastikan NPWP/NIK yang Anda pakai sama dengan yang digunakan pemberi kerja saat menerbitkan bukti potong.
  • Konfirmasi ke HR atau bendahara : Tanyakan apakah bukti potong sudah diterbitkan dan dikirim melalui Coretax. Jika belum, minta mereka menerbitkannya.
  • Cek notifikasi system : Kadang ada pesan atau pemberitahuan yang terlewat.
  • Hubungi helpdesk DJP : Jika pemberi kerja sudah mengonfirmasi tetapi dokumen tetap tidak muncul, bantuan teknis dari DJP biasanya menyelesaikan masalah.

Tips kecil yang sering membantu

  • Simpan PDF bukti potong 1721A1/A2 tersebut. File PDF enak dibaca, dan mudah untuk disimpan dimana saja.
  • Jangan menunggu mepet batas waktu SPT. Unduh lebih awal memberi ruang kalau ternyata perlu pembetulan.
  • Untuk pensiunan/PNS, kadang 1721-A2 juga tersedia lewat portal instansi atau pengelola pensiun—Coretax tetap jadi rujukan utama untuk SPT.

Hot this week

Karyawan Wajib Punya SKT untuk Menjadi Kuasa Wajib Pajak? Ini Aturan Terbarunya

Ada satu pertanyaan yang belakangan cukup sering muncul di...

Cara Daftar SKT Pihak Lain: Panduan Lengkap dan Status Prosedur Terbaru

Banyak tax staff, accounting, freelancer pajak, bahkan orang yang...

SKT Pihak Lain di Coretax: Hubungan SKT, Kuasa Wajib Pajak dan Akses Akun

Sejak berlakunya PMK Nomor 44 Tahun 2026, pembahasan mengenai...

Masa Berlaku SKT Kuasa Wajib Pajak: Kapan Berakhir, Dicabut atau Dibekukan?

Bagi seseorang yang ingin menjadi Pihak Lain sebagai Kuasa...

Ujian SKT Kuasa Wajib Pajak: Materi yang Perlu Dipelajari dan Persiapannya

Bagi tax staff, accounting, freelancer pajak, atau siapa pun...

Topics

Karyawan Wajib Punya SKT untuk Menjadi Kuasa Wajib Pajak? Ini Aturan Terbarunya

Ada satu pertanyaan yang belakangan cukup sering muncul di...

Cara Daftar SKT Pihak Lain: Panduan Lengkap dan Status Prosedur Terbaru

Banyak tax staff, accounting, freelancer pajak, bahkan orang yang...

SKT Pihak Lain di Coretax: Hubungan SKT, Kuasa Wajib Pajak dan Akses Akun

Sejak berlakunya PMK Nomor 44 Tahun 2026, pembahasan mengenai...

Masa Berlaku SKT Kuasa Wajib Pajak: Kapan Berakhir, Dicabut atau Dibekukan?

Bagi seseorang yang ingin menjadi Pihak Lain sebagai Kuasa...

Ujian SKT Kuasa Wajib Pajak: Materi yang Perlu Dipelajari dan Persiapannya

Bagi tax staff, accounting, freelancer pajak, atau siapa pun...

Cara Mendapatkan SKT Kuasa Wajib Pajak: Syarat, Ujian dan Prosedur Terbaru 2026

Bagi tax staff, accounting, freelancer pajak, maupun praktisi perpajakan,...

Syarat Mendapatkan SKT Pihak Lain untuk Menjadi Kuasa Wajib Pajak

Bagi seorang tax staff, accounting, freelancer pajak, atau praktisi...

PMK 44 2026 vs PMK 229 2014: Ini Perubahan Besar Aturan Kuasa Wajib Pajak

Jika Anda selama ini menggunakan PMK 229/PMK.03/2014 sebagai dasar...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img