Cara Mengaktifkan Kembali NPWP di Coretax: Panduan Lengkap untuk Wajib Pajak Nonaktif

Pernah mencoba login ke Coretax DJP, tetapi ternyata status NPWP Anda masih “Wajib Pajak Nonaktif”?

Kondisi seperti ini cukup sering membuat bingung. Apalagi jika sebelumnya Anda sudah berhasil melakukan aktivasi akun Coretax, tetapi ketika membuka profil ternyata status NPWP belum aktif.

Padahal, bisa saja Anda sekarang sudah bekerja kembali, mulai menjalankan usaha, memperoleh penghasilan, atau membutuhkan NPWP untuk keperluan administrasi pekerjaan dan bisnis.

Kabar baiknya, status Wajib Pajak Nonaktif dapat diaktifkan kembali melalui Coretax DJP.

Bahkan, DJP saat ini secara khusus menyediakan menu Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Nonaktif pada Portal Wajib Pajak. Informasi resmi dari DJP, menyebutkan bahwa Wajib Pajak yang sudah melakukan aktivasi akun tetapi statusnya masih nonaktif dapat mengubah status melalui Portal Saya → Perubahan Status → Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Nonaktif.

Jadi, ada perbedaan yang perlu dipahami:

Aktivasi akun Coretax tidak selalu berarti status NPWP otomatis menjadi aktif.

Akun bisa saja sudah dapat digunakan untuk login, tetapi status perpajakannya masih Nonaktif.

Artikel ini akan membahas cara mengaktifkan kembali NPWP di Coretax secara lengkap, mulai dari memahami status nonaktif, mengecek status NPWP, langkah pengajuan, sampai apa yang perlu dilakukan setelah status kembali aktif.

Apa Arti NPWP Berstatus Nonaktif?

Sebelum membahas cara mengaktifkannya, kita perlu memahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan Wajib Pajak Nonaktif.

Status Nonaktif bukan berarti NPWP Anda dihapus.

NPWP masih tercatat dalam administrasi perpajakan, tetapi Wajib Pajak ditetapkan sebagai Wajib Pajak Nonaktif karena memenuhi kriteria tertentu.

Dalam kondisi ini, Wajib Pajak tidak berada pada posisi yang sama dengan Wajib Pajak yang statusnya aktif.

Karena itu, ketika suatu saat Wajib Pajak kembali memiliki kegiatan atau kondisi yang menyebabkan kewajiban perpajakannya berjalan, status tersebut perlu disesuaikan kembali.

Ketentuan mengenai Wajib Pajak Nonaktif saat ini antara lain diatur dalam PMK Nomor 81 Tahun 2024 dan petunjuk pelaksanaannya dalam PER-7/PJ/2025. PER-7/PJ/2025 secara khusus mengatur administrasi NPWP, termasuk penetapan dan pengaktifan kembali Wajib Pajak Nonaktif.

Mengapa NPWP Bisa Menjadi Nonaktif?

Tidak semua Wajib Pajak Nonaktif mempunyai alasan yang sama.

Untuk Wajib Pajak orang pribadi, ketentuan administrasi perpajakan mengenal beberapa kondisi yang dapat menjadi dasar penetapan status Nonaktif.

Misalnya, orang pribadi yang sebelumnya menjalankan usaha atau pekerjaan bebas kemudian menghentikan kegiatan tersebut.

Ada juga orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas tetapi belum atau tidak memperoleh penghasilan, atau memperoleh penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak sesuai kriteria yang ditentukan.

Ketentuan juga mencakup kondisi tertentu bagi WNI yang berkaitan dengan status sebagai subjek pajak luar negeri serta kondisi lainnya yang ditentukan peraturan perpajakan.

Dengan demikian, status Nonaktif tidak selalu berarti seseorang memiliki masalah dengan DJP.

Bisa saja status tersebut memang sesuai dengan kondisi Wajib Pajak pada saat penetapan.

Masalah muncul ketika kondisi Wajib Pajak kemudian berubah.

Misalnya dulu berhenti bekerja dan tidak memiliki penghasilan, tetapi sekarang sudah bekerja kembali.

Atau dulu menutup usaha, tetapi sekarang membuka usaha baru.

Pada kondisi seperti itu, status Wajib Pajak perlu disesuaikan.

Apakah Aktivasi Akun Coretax Sama dengan Mengaktifkan NPWP?

Tidak sama.

Ini salah satu hal yang paling sering menimbulkan kebingungan.

Bayangkan seseorang sudah berhasil membuat password Coretax, melakukan verifikasi, dan akhirnya bisa masuk ke Portal Wajib Pajak.

Ia kemudian melihat profilnya.

Ternyata status NPWP masih tertulis:

Wajib Pajak Nonaktif.

Ini bukan berarti aktivasi akun Coretax gagal.

Aktivasi akun berkaitan dengan akses ke sistem Coretax, sedangkan pengaktifan kembali Wajib Pajak berkaitan dengan status perpajakan.

DJP sendiri menyediakan FAQ khusus mengenai kondisi ini. Jika akun sudah aktif tetapi status NPWP masih Nonaktif, pengaktifan kembali dilakukan melalui menu Portal Saya → Perubahan Status → Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Nonaktif.

Jadi jangan melakukan registrasi NPWP baru hanya karena status lama masih Nonaktif.

Pertama-tama, periksa status dan gunakan mekanisme pengaktifan kembali jika memang memenuhi ketentuannya.

Cara Cek Status NPWP di Coretax

Sebelum mengajukan pengaktifan kembali, langkah pertama yang sebaiknya dilakukan adalah memastikan status NPWP Anda.

Login terlebih dahulu ke Coretax DJP.

Kemudian masuk ke:

Portal Saya → Profil Saya

Pada bagian tersebut, Coretax menampilkan ikhtisar profil Wajib Pajak, termasuk status NPWP dan kategori Wajib Pajak.

Perhatikan status yang ditampilkan.

Jika statusnya Aktif, berarti Anda tidak perlu mengajukan pengaktifan kembali.

Jika statusnya Nonaktif, barulah Anda dapat mempertimbangkan pengajuan pengaktifan kembali apabila kondisi Anda memang sudah tidak lagi memenuhi kriteria Wajib Pajak Nonaktif.

Cara Mengaktifkan Kembali NPWP di Coretax

Sekarang kita masuk ke bagian yang paling banyak dicari.

Proses pengaktifan kembali dapat dilakukan secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak.

Berikut alurnya.

1. Login ke Coretax DJP

Pertama, masuk ke Portal Wajib Pajak Coretax DJP menggunakan akun Anda.

Pastikan Anda sudah dapat mengakses akun tersebut.

Jika belum bisa login karena masalah email, nomor telepon, password, atau aktivasi akun, selesaikan terlebih dahulu masalah akses tersebut.

Pengaktifan kembali status Wajib Pajak merupakan proses yang berbeda dari pemulihan akses akun.

2. Masuk ke Portal Saya

Setelah berhasil masuk, cari menu:

Portal Saya

Menu ini merupakan area yang digunakan Wajib Pajak untuk mengelola berbagai informasi dan layanan yang berkaitan dengan profil perpajakannya.

3. Pilih Perubahan Status

Selanjutnya pilih:

Perubahan Status

Pada bagian ini terdapat berbagai layanan yang berkaitan dengan perubahan status Wajib Pajak.

Untuk kasus NPWP Nonaktif, pilih layanan:

Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Nonaktif

DJP secara resmi mengonfirmasi bahwa inilah jalur yang digunakan untuk mengubah status NPWP yang belum aktif melalui Coretax.

4. Ajukan Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Nonaktif

Setelah memilih layanan tersebut, Wajib Pajak akan masuk ke proses pengajuan.

Secara ketentuan, permohonan pengaktifan kembali Wajib Pajak Nonaktif dilakukan dengan mengisi, menandatangani secara elektronik, dan menyampaikan formulir pengaktifan kembali Wajib Pajak Nonaktif. Ketentuan ini terdapat dalam Pasal 40 PER-7/PJ/2025.

Artinya, pengajuan bukan sekadar menekan tombol “aktifkan”.

Ada formulir permohonan yang menjadi bagian dari proses administrasinya.

5. Isi Alasan Pengaktifan Kembali dengan Benar

Pada tahap ini, pastikan informasi yang diberikan sesuai kondisi sebenarnya.

Misalnya Anda kembali memperoleh penghasilan karena:

  • mulai bekerja sebagai karyawan;
  • kembali menjalankan usaha;
  • memulai pekerjaan bebas;
  • mulai menerima penghasilan yang menyebabkan kewajiban perpajakan kembali berjalan; atau
  • kondisi lain yang menyebabkan Anda tidak lagi memenuhi kriteria sebagai Wajib Pajak Nonaktif.

Jangan memberikan alasan secara asal.

Alasan pengaktifan kembali sebaiknya menggambarkan kondisi aktual Wajib Pajak.

Ini penting karena DJP dapat melakukan penelitian administrasi untuk memastikan bahwa status Wajib Pajak memang sudah tidak memenuhi kriteria Nonaktif.

6. Tanda Tangani Secara Elektronik

Setelah formulir diisi, permohonan perlu disampaikan secara elektronik.

PER-7/PJ/2025 mengatur bahwa permohonan melalui Portal Wajib Pajak dilakukan dengan mengisi, menandatangani secara elektronik, dan menyampaikan formulir pengaktifan kembali Wajib Pajak Nonaktif.

Karena itu, pastikan akun Anda memiliki sarana otorisasi yang diperlukan oleh Coretax.

Jangan sampai proses berhenti hanya karena tahap penandatanganan elektronik belum dapat dilakukan.

7. Kirim Permohonan

Setelah semua informasi diperiksa, kirim permohonan pengaktifan kembali.

Jika permohonan memenuhi ketentuan, Wajib Pajak akan memperoleh Bukti Penerimaan Elektronik (BPE).

PER-7/PJ/2025 mengatur bahwa untuk permohonan melalui Portal Wajib Pajak atau Contact Center, apabila permohonan memenuhi ketentuan, Wajib Pajak diberikan bukti penerimaan elektronik. Jika tidak memenuhi ketentuan, BPE tidak diterbitkan dan permohonan tidak diproses lebih lanjut.

Karena itu, jangan langsung menutup browser setelah mengirim permohonan.

Pastikan Anda memperoleh bukti bahwa permohonan sudah diterima.

Apakah Harus Datang ke KPP?

Tidak selalu.

Ini merupakan salah satu perubahan penting dalam administrasi perpajakan berbasis Coretax.

Menurut Pasal 39 PER-7/PJ/2025, permohonan pengaktifan kembali Wajib Pajak Nonaktif dapat dilakukan secara elektronik melalui:

  • Portal Wajib Pajak;
  • laman atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi DJP; dan/atau
  • Contact Center.

Jika Wajib Pajak tidak dapat melakukan permohonan secara elektronik, pengajuan dapat dilakukan secara langsung atau melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir kepada KPP, KP2KP, atau tempat lain yang ditetapkan DJP.

Jadi, Coretax menjadi jalur utama yang praktis, tetapi bukan satu-satunya jalur yang tersedia.

Berapa Lama Proses Pengaktifan Kembali NPWP?

Untuk pengaktifan kembali berdasarkan permohonan melalui mekanisme administrasi yang berlaku, KPP melakukan penelitian terhadap kondisi Wajib Pajak.

PER-7/PJ/2025 mengatur mekanisme permohonan pengaktifan kembali dan penelitian administrasinya.

Hal yang perlu dipahami adalah bahwa pengajuan tidak sama dengan status langsung berubah pada saat itu juga.

DJP perlu memastikan bahwa Wajib Pajak memang tidak lagi memenuhi kriteria sebagai Wajib Pajak Nonaktif.

Karena itu, setelah mengirim permohonan, pantau statusnya melalui Coretax.

Pengaktifan Kembali Bisa Dilakukan Secara Jabatan

Menariknya, Wajib Pajak tidak selalu menjadi pihak yang mengajukan pengaktifan kembali.

KPP juga dapat melakukan pengaktifan kembali secara jabatan.

Berdasarkan Pasal 43 PER-7/PJ/2025, Kepala KPP dapat melakukan pengaktifan kembali apabila terdapat data atau informasi yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak sudah tidak memenuhi kriteria Wajib Pajak Nonaktif.

Data tersebut antara lain dapat berupa informasi bahwa Wajib Pajak:

  • menyampaikan SPT Masa atau SPT Tahunan;
  • melakukan pembayaran pajak;
  • melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas;
  • mengajukan layanan yang dapat mengubah status menjadi aktif kembali; atau
  • kondisi lain sesuai ketentuan yang berlaku.

Artinya, sistem administrasi perpajakan juga dapat menggunakan data yang dimiliki DJP untuk mendeteksi bahwa kondisi Wajib Pajak telah berubah.

Apakah Melapor SPT Bisa Membuat NPWP Kembali Aktif?

Ini perlu dijelaskan dengan hati-hati.

Ketentuan memang memungkinkan pengaktifan kembali secara jabatan apabila terdapat data bahwa Wajib Pajak menyampaikan SPT atau melakukan pembayaran pajak, sebagaimana diatur dalam PER-7/PJ/2025.

Namun, jangan menjadikan tindakan administratif tertentu sebagai “trik” untuk mengaktifkan NPWP tanpa melihat apakah Anda memang sudah memenuhi kondisi sebagai Wajib Pajak aktif.

Prinsipnya adalah:

status perpajakan harus mencerminkan kondisi Wajib Pajak yang sebenarnya.

Jika Anda sudah kembali bekerja atau menjalankan usaha, sampaikan kondisi tersebut melalui mekanisme yang tersedia.

Contoh Kasus: Karyawan Kembali Bekerja

Misalnya Budi dahulu memiliki NPWP karena bekerja di sebuah perusahaan.

Kemudian ia berhenti bekerja dan tidak lagi memperoleh penghasilan. Dalam perjalanan waktu, status NPWP-nya menjadi Nonaktif.

Beberapa tahun kemudian Budi mendapatkan pekerjaan baru.

Perusahaan meminta Budi memastikan NPWP-nya aktif untuk keperluan administrasi perpajakan.

Budi kemudian login ke Coretax dan melihat statusnya masih Wajib Pajak Nonaktif.

Apa yang harus dilakukan?

Budi tidak perlu membuat NPWP baru.

Ia dapat mengajukan Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Nonaktif melalui:

Portal Saya → Perubahan Status → Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Nonaktif.

Setelah permohonan diproses dan statusnya kembali aktif, Budi dapat menggunakan NPWP sesuai kebutuhan perpajakan dan administrasi pekerjaannya.

Contoh Kasus: Pengusaha Membuka Usaha Kembali

Kasus lain terjadi pada pengusaha.

Sebut saja Andi sebelumnya memiliki usaha toko pakaian.

Karena usaha berhenti, status perpajakannya kemudian menjadi Nonaktif.

Dua tahun kemudian Andi membuka toko baru.

Mulai saat itu, ia kembali melakukan kegiatan usaha dan memperoleh penghasilan.

Dalam kondisi tersebut, status Nonaktif perlu ditinjau kembali karena keadaan Andi sudah berubah.

Ia dapat mengajukan pengaktifan kembali melalui Coretax.

Setelah status aktif, kewajiban perpajakan berjalan sesuai kondisi dan jenis kegiatan usahanya.

Ini penting karena jangan sampai seseorang sudah menjalankan usaha tetapi administrasi perpajakannya masih mencerminkan kondisi lama.

Apakah NPWP Nonaktif Berarti Bebas dari Semua Kewajiban Pajak?

Ini juga perlu diluruskan.

Status Nonaktif tidak boleh dipahami sebagai “NPWP sudah tidak ada” atau “semua urusan pajak selesai”.

Status Nonaktif merupakan status administrasi berdasarkan kondisi tertentu.

Ketika kondisi Wajib Pajak berubah, status tersebut dapat diaktifkan kembali.

Karena itu, jika seseorang kembali bekerja atau menjalankan usaha, jangan membiarkan status perpajakannya tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Apa yang Harus Dilakukan Setelah NPWP Aktif Kembali?

Setelah status NPWP berubah menjadi aktif, pekerjaan belum selesai.

Justru pada tahap inilah Anda perlu memastikan administrasi perpajakan sudah kembali tertata.

Pertama, cek kembali profil Wajib Pajak.

Anda dapat memeriksa status melalui:

Portal Saya → Profil Saya.

Coretax menampilkan status NPWP dan kategori Wajib Pajak pada bagian profil.

Kemudian periksa data lainnya, seperti alamat, email, nomor telepon, data keluarga, serta informasi lain yang relevan.

Jika Anda sudah bekerja, pastikan data perpajakan sesuai dengan kondisi pekerjaan.

Jika menjalankan usaha, pastikan kegiatan usaha dan kewajiban perpajakan telah ditangani sesuai ketentuan.

Jangan Lupa Memeriksa Kewajiban SPT

Ketika status sudah aktif kembali, jangan langsung menganggap semuanya selesai.

Periksa apakah terdapat SPT yang harus dilaporkan, kewajiban pembayaran, atau administrasi perpajakan lain yang perlu diselesaikan.

Jika selama periode tertentu status Anda memang Nonaktif sesuai ketentuan, perlakuan kewajiban perpajakannya perlu dilihat berdasarkan kondisi dan periode masing-masing.

Jangan langsung menyimpulkan bahwa semua tahun sebelumnya harus dilaporkan atau sebaliknya.

Untuk kasus yang memiliki riwayat kewajiban yang kompleks, sebaiknya lakukan pengecekan terhadap data administrasi perpajakan terlebih dahulu.

Bagaimana Jika Menu Pengaktifan Kembali Tidak Muncul?

Ini adalah salah satu kendala yang mungkin dialami pengguna.

Jika Anda sudah login ke Coretax tetapi menu:

Portal Saya → Perubahan Status → Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Nonaktif

tidak muncul, jangan langsung membuat NPWP baru.

Periksa terlebih dahulu status NPWP Anda melalui:

Portal Saya → Profil Saya.

Bisa saja status Anda sebenarnya sudah aktif atau kondisi administrasinya berbeda.

Jika data yang muncul tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya, gunakan layanan perubahan data atau layanan administrasi yang sesuai.

DJP juga menyediakan alternatif melalui Contact Center atau layanan tatap muka apabila pengajuan secara elektronik tidak dapat dilakukan.

Bagaimana Jika Data NPWP Tidak Sesuai?

Misalnya status Nonaktif sudah benar, tetapi alamat, nomor telepon, email, atau informasi lain ternyata tidak sesuai.

Jangan mencampurkan semua persoalan tersebut ke dalam satu permohonan tanpa melihat jenis layanannya.

Pengaktifan kembali bertujuan mengubah status Wajib Pajak Nonaktif menjadi aktif.

Sementara perubahan alamat atau data tertentu merupakan layanan administrasi yang berbeda.

Coretax menyediakan menu tersendiri untuk perubahan data Wajib Pajak.

Dengan memisahkan jenis layanan, proses administrasi menjadi lebih jelas dan mengurangi risiko pengajuan yang salah.

Bedakan NPWP Nonaktif dengan NPWP Terhapus

Ini juga penting.

NPWP Nonaktif tidak sama dengan NPWP yang telah dihapus.

Jika statusnya Nonaktif, administrasi NPWP masih ada dan tersedia mekanisme pengaktifan kembali ketika Wajib Pajak sudah tidak memenuhi kriteria Nonaktif.

Sedangkan penghapusan NPWP merupakan proses administrasi yang berbeda.

Karena itu, seseorang yang melihat status Nonaktif sebaiknya tidak langsung menganggap NPWP-nya sudah tidak berlaku atau harus membuat NPWP baru.

Periksa status sebenarnya di Coretax terlebih dahulu.

Kesimpulan

Mengaktifkan kembali NPWP di Coretax sebenarnya tidak sulit apabila Anda memahami perbedaan antara aktivasi akun dan pengaktifan kembali status Wajib Pajak.

Jika akun Coretax sudah aktif tetapi status NPWP masih Nonaktif, DJP menyediakan jalur khusus melalui:

Portal Saya → Perubahan Status → Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Nonaktif.

Permohonan tersebut dilakukan secara elektronik dengan mengisi, menandatangani, dan menyampaikan formulir pengaktifan kembali. Jika memenuhi ketentuan, Wajib Pajak memperoleh Bukti Penerimaan Elektronik.

Dasar administrasinya saat ini antara lain PMK Nomor 81 Tahun 2024 dan PER-7/PJ/2025. PER-7/PJ/2025 juga mengatur bahwa pengaktifan kembali dapat dilakukan berdasarkan permohonan Wajib Pajak maupun secara jabatan apabila terdapat data atau informasi yang menunjukkan Wajib Pajak sudah tidak memenuhi kriteria Nonaktif.

Yang paling penting, jangan melihat pengaktifan kembali NPWP hanya sebagai masalah teknis Coretax.

Status perpajakan seharusnya mencerminkan kondisi Wajib Pajak yang sebenarnya.

Jika Anda sudah kembali bekerja, menjalankan usaha, atau memiliki kondisi lain yang membuat Anda tidak lagi memenuhi kriteria Wajib Pajak Nonaktif, segera lakukan penyesuaian administrasi agar kewajiban perpajakan dapat berjalan dengan benar.

Bagaimana cara mengaktifkan kembali NPWP yang Nonaktif di Coretax?

Login ke Coretax, kemudian masuk ke Portal Saya → Perubahan Status → Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Nonaktif. Informasi tersebut merupakan panduan resmi Coretaxpedia DJP yang diperbarui pada 2 Februari 2026.

Apakah aktivasi akun Coretax otomatis membuat NPWP aktif?

Tidak selalu. Aktivasi akun memberikan akses ke sistem Coretax, sedangkan status NPWP dapat tetap Nonaktif. Jika status masih Nonaktif, gunakan menu pengaktifan kembali Wajib Pajak Nonaktif.

Bagaimana cara mengecek NPWP aktif atau nonaktif?

Masuk ke Portal Saya → Profil Saya. Pada bagian tersebut ditampilkan ikhtisar profil, termasuk status NPWP dan kategori Wajib Pajak.

Apakah pengaktifan kembali NPWP harus datang ke KPP?

Tidak selalu. Permohonan dapat dilakukan secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak, aplikasi atau laman yang terintegrasi, dan Contact Center. Jika tidak dapat dilakukan secara elektronik, tersedia jalur pengajuan secara langsung atau melalui pos/kurir sesuai ketentuan

Apakah NPWP Nonaktif harus dibuat ulang?

Tidak. Status Nonaktif berbeda dengan penghapusan NPWP. Jika Wajib Pajak sudah tidak memenuhi kriteria Nonaktif, tersedia mekanisme pengaktifan kembali.

Apakah pengaktifan kembali dapat dilakukan secara jabatan?

Ya. KPP dapat mengaktifkan kembali Wajib Pajak secara jabatan apabila terdapat data atau informasi yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak sudah tidak memenuhi kriteria Nonaktif.

Hot this week

Pakan Mahal, Ayam Mati Kena Wabah: Jangan Sampai Peternak Rugi Dua Kali Karena Tak Punya Pembukuan

Bau khas kandang masih terasa kuat pagi itu. Beberapa karung...

Pedagang Sembako Kena Pajak Ratusan Juta: Kesalahan Sepele Ini Jadi Penyesalan Terbesar

Tangannya gemetar memegang beberapa lembar kertas. Wajahnya terlihat lelah. Matanya...

Cara Mudah Membuat Faktur Pajak di Coretax: Panduan Lengkap untuk PKP

Bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP), membuat faktur pajak merupakan...

Cara Buat Kode Billing Tagihan Pajak STP/SKP

Menerima Surat Tagihan Pajak (STP) atau Surat Ketetapan Pajak...

Topics

spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img