Butuh Tambah Saldo Mesin Meterai Digital? Begini Cara Top-Up Cepat lewat Coretax DJP!

Jika Anda memiliki mesin teraan meterai digital untuk kebutuhan dokumen dan bea meterai — misalnya untuk notaris, biro hukum, atau admin perusahaan — Anda perlu top-up deposit agar mesin tetap bisa digunakan.

Bagusnya, saat ini proses top-up bisa dilakukan secara online melalui Coretax DJP. Tidak perlu ke KPP, tidak perlu antre; cukup ikuti beberapa langkah sederhana. Mari kita urai cara dan aturan lengkapnya agar Anda tidak bingung dan tetap patuh pajak.

Mengapa Top Up Deposit Meterai Digital Perlu Dilakukan?

  • Mesin teraan meterai digital perlu saldo deposit agar bisa “mencetak” meterai — deposit ini adalah semacam “tabungan bea meterai” yang dibayar di muka.
  • Berdasarkan PMK 81 Tahun 2024 (dan revisinya), top-up deposit mesin teraan hanya dapat dilakukan oleh WP yang telah memiliki izin pembuatan meterai teraan.
  • Top-up memudahkan Anda agar tidak kehabisan saldo saat dibutuhkan mendesak — menjamin kelancaran pembuatan dokumen legal, kontrak, perjanjian, dan lain-lain.

Intinya: deposit itu seperti persiapan awal pembayaran bea meterai — kalau kosong, mesin tidak bisa tera meterai.

Persyaratan Sebelum Top Up

Sebelum mengajukan permohonan top-up, pastikan hal-hal berikut:

  • Anda sudah memiliki izin pembuatan meterai teraan / meterai digital (kode layanan LA.16-01).
  • Anda sudah melakukan pembayaran bea meterai melalui Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS) yang sesuai — yaitu KAP-KJS 411611-201. Nantinya data pembayaran ini akan otomatis muncul di formulir permohonan.
  • Deposit minimal yang bisa Anda ajukan adalah Rp 15.000.000 atau kelipatannya.

Kalau semua sudah terpenuhi — dokumen izin, bukti pembayaran, saldo minimal — barulah lanjut ke langkah pengajuan.

Langkah Praktis: Cara Top-Up Deposit Mesin Teraan di Coretax

Berikut panduan langkah demi langkah:

  • Login ke akun Coretax DJP menggunakan NPWP/NIK dan password Anda.
  • Masuk ke menu: “Layanan Wajib Pajak” → “Layanan Administrasi” → “Buat Permohonan Layanan Administrasi”.
  • Pilih jenis layanan: LA.16-13 — Permohonan Penambahan Deposit Mesin Teraan Meterai Digital.
  • Isi formulir permohonan: Masukkan nomor seri mesin teraan kemudian Tentukan jumlah deposit yang ingin di-top up (minimal Rp 15 juta atau kelipatan) dan Unggah bukti pembayaran dengan KAP-KJS 411611-201 (SSP / bukti transfer)
  • Setelah formulir lengkap, klik Submit — sistem akan menerbitkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) secara otomatis.
  • Tunggu proses validasi — menurut regulasi, DJP akan memproses permohonan paling lama 3 hari kerja sejak BPE diterbitkan.
  • Setelah permohonan disetujui, Anda akan menerima saldo deposit baru — bisa langsung dicek pada mesin teraan atau dashboard deposit Coretax.

Dengan langkah di atas, Anda sudah bisa top-up deposit tanpa ribet dan tetap sesuai regulasi.

Keuntungan & Kenyamanan Menggunakan Sistem Top-Up via Coretax

  • Tidak perlu ke KPP: semua proses bisa dilakukan dari rumah/kantor melalui internet.
  • Riwayat pembayaran terdokumentasi: Anda akan memiliki bukti elektronik (BPE), memudahkan audit atau pemeriksaan.
  • Kecepatan validasi relatif cepat (maksimal 3 hari kerja).
  • Aman dan tertata: saldo deposit otomatis tercatat, sehingga penggunaan meterai digital bisa ditelusuri dan dikelola dengan baik.

Hal Penting yang Sering Terlewat & Wajib Diingat

  • Jangan lupa: deposit harus minimal Rp 15 juta — jika kurang, permohonan bisa ditolak.
  • Pastikan mesin teraan sudah terdaftar dan diizinkan (izin LA.16-01) — tanpa izin, top-up tidak bisa dilakukan.
  • Gunakan KAP-KJS yang benar saat pembayaran deposit, yaitu 411611-201. Kesalahan kode bisa menyebabkan pengajuan gagal.
  • Pantau email atau dashboard Coretax untuk mendapatkan kode deposit atau notifikasi hasil top-up — jangan sampai melewatkan validasi.

Bagaimana Jika Butuh Deposit Kecil atau Segera Terpakai?

Beberapa WP bertanya: “Bagaimana kalau saya hanya perlu sedikit meterai, apakah bisa top-up kecil?”

Maaf, berdasarkan regulasi saat ini — deposit harus minimal Rp 15 juta atau kelipatannya.
Jika Anda hanya butuh sedikit meterai, alternatifnya:

  • Gunakan layanan meterai elektronik / e-meterai (jika berlaku untuk dokumen Anda).
  • Atau lakukan top-up penuh, dan gunakan deposit sesuai kebutuhan — kelebihan saldo tetap bisa dipakai untuk dokumen berikutnya.

Ringkasan: Alur Top-Up Deposit Mesin Meterai Digital

  • Pastikan izin & pembayaran awal terpenuhi
  • Login Coretax → Buat permohonan top-up deposit
  • Isi formulir, bayar, submit
  • Tunggu validasi (maksimal 3 hari kerja)
  • Cek saldo deposit — mesin siap mencetak meterai
  • Dengan mengikuti prosedur ini, Anda bisa memastikan mesin teraan meterai digital Anda selalu siap digunakan — tanpa rewel, tanpa antre, dan sesuai aturan.

Hot this week

Kantor Konsultan Pajak Menurut PMK 55 Tahun 2026: Bentuk, Syarat, Izin, dan Ketentuannya

Mendirikan Kantor Konsultan Pajak sekarang tidak cukup hanya dengan...

PPL Konsultan Pajak: Jumlah SKP dan Ketentuannya Menurut PMK 55 Tahun 2026

Mendapatkan Izin Konsultan Pajak bukan berarti proses menjaga kompetensi...

Uji Kompetensi dan Ujian Profesi Konsultan Pajak: Apa Bedanya Menurut PMK 55 Tahun 2026?

Sejak terbitnya PMK Nomor 55 Tahun 2026 tentang Konsultan...

SP2DK untuk UMKM: Apa yang Harus Dilakukan Jika Tidak Memiliki Pembukuan?

Menerima SP2DK untuk UMKM sudah cukup membuat pemilik usaha...

Cara Mendapatkan Izin Konsultan Pajak: Prosedur, Dokumen, dan Tahapan Menurut PMK 55 Tahun 2026

Ingin menjadi Konsultan Pajak secara resmi? Memiliki pengetahuan perpajakan...

Topics

Kantor Konsultan Pajak Menurut PMK 55 Tahun 2026: Bentuk, Syarat, Izin, dan Ketentuannya

Mendirikan Kantor Konsultan Pajak sekarang tidak cukup hanya dengan...

PPL Konsultan Pajak: Jumlah SKP dan Ketentuannya Menurut PMK 55 Tahun 2026

Mendapatkan Izin Konsultan Pajak bukan berarti proses menjaga kompetensi...

SP2DK untuk UMKM: Apa yang Harus Dilakukan Jika Tidak Memiliki Pembukuan?

Menerima SP2DK untuk UMKM sudah cukup membuat pemilik usaha...

Cara Mendapatkan Izin Konsultan Pajak: Prosedur, Dokumen, dan Tahapan Menurut PMK 55 Tahun 2026

Ingin menjadi Konsultan Pajak secara resmi? Memiliki pengetahuan perpajakan...

Syarat Menjadi Konsultan Pajak Menurut PMK 55 Tahun 2026

Profesi konsultan pajak mengalami perubahan penting setelah diterbitkannya Peraturan...

Konsultan Pajak: Pengertian, Tugas, Syarat, Izin, dan Aturan Terbaru PMK 55 Tahun 2026

Peran konsultan pajak semakin penting seiring dengan berkembangnya sistem...

SP2DK Penjualan Online: Ketika Omzet Marketplace Berbeda dengan Laporan Pajak

Bisnis online semakin mudah dijalankan. Cukup mengunggah produk, menerima...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img