Cara Non Aktifkan NPWP Istri Yang Gabung Suami

Bagi banyak pasangan suami istri, urusan pajak sering kali baru benar-benar diperhatikan setelah menikah. Awalnya terasa sederhana—masing-masing punya NPWP, masing-masing lapor sendiri. Namun seiring waktu, muncul pertanyaan yang cukup sering terdengar: “Kalau istri ikut gabung ke NPWP suami, apa yang harus dilakukan dengan NPWP istri?”

Jawabannya tegas: NPWP istri harus dinonaktifkan.

Di sinilah banyak Wajib Pajak mulai ragu. Ada yang khawatir NPWP istri “hilang”, ada yang takut tidak bisa aktif lagi di kemudian hari, bahkan ada yang menunda proses ini bertahun-tahun karena bingung harus mulai dari mana. Padahal, sejak sistem Coretax DJP digunakan, proses penonaktifan NPWP istri justru dibuat lebih terstruktur dan transparan.

- Advertisement -

Menonaktifkan NPWP istri bukan berarti menghapus identitas perpajakan. Ini adalah langkah administratif agar hak dan kewajiban perpajakan istri benar-benar melekat pada NPWP suami, sesuai konsep satu kesatuan ekonomi dalam rumah tangga. Dengan begitu, pelaporan pajak menjadi lebih rapi, data tidak dobel, dan risiko administrasi di kemudian hari bisa dihindari.

Masalahnya, banyak Wajib Pajak mencoba melakukannya tanpa memahami alurnya. Ada yang langsung menambahkan istri ke unit pajak keluarga suami, padahal NPWP istri masih aktif. Ada juga yang sudah menonaktifkan, tetapi lupa melengkapi data pendukung, sehingga permohonan tertahan.

Nah berikut ini adalah step by step cara menonaktifkan NPWP sitri yang memilih bergabung dengan kewajiban perpajakan suami.

Cara Pengajuan di Coretax

Step pertama pastinya adalah login ke halaman coretax, kemudian silahkan pilih menu Portal SayaPerubahan StatusPenetapan Wajib Pajak Non Aktif

berikutnya akan muncul tampilan form seperti gambar dibawah ini, silahkan scroll ke bawah

selanjutnya pada bagian Alasan Penetapan Nonaktif silahkan pilih opsi Wajib Pajak Orang Pribadi Wanita kawin yang sebelumnya aktif yang kemudian memilih menggabungkan penghitungan pajak dengan suami

berikutnya pada bagian Mengarsipkan silahkan upload bukti pendukung seperti Kartu Keluarga dan Surat Pernyataan bahwa memilih bergabung dengan kewajiban suami

selanjutnya jika sudah berhasilupload akan muncul notifikasi bahwa Dokumen berhasil diunggah dan silahkan klik Simpan

berikutnya akan muncul Bukti Penerimaan Surat atas permohonan Wajib Pajak

berikutnya tunggu prosesnya sampai dengan mendapatkan approval dari kantor pajak. Silahkan cek secara berkala di akun coretax kita.

Hot this week

Pajak Kos-Kosan di Indonesia: Panduan Lengkap Pajak Penghasilan, PBB, PPN, dan Pajak Daerah Terbaru

Banyak orang menganggap usaha kos-kosan sebagai investasi yang sederhana....

Download Gratis Template Laporan Keuangan Usaha Perdagangan Umum Excel Siap Pakai

Mengelola usaha perdagangan tidak cukup hanya fokus pada penjualan....

Tools Checklist Gratis ini Bisa Menghindarkan Anda dari Denda Pajak.

Pernah tiba-tiba teringat, "Hari ini sudah tanggal berapa ya?...

Mengenal BPHTB Pajak Properti yang Wajib Dipahami Sebelum Beli Rumah

Mengenal BPHTB: pengertian, tarif, dan cara hitung menjadi langkah...

Topics

Pajak Kos-Kosan di Indonesia: Panduan Lengkap Pajak Penghasilan, PBB, PPN, dan Pajak Daerah Terbaru

Banyak orang menganggap usaha kos-kosan sebagai investasi yang sederhana....

Download Gratis Template Laporan Keuangan Usaha Perdagangan Umum Excel Siap Pakai

Mengelola usaha perdagangan tidak cukup hanya fokus pada penjualan....

Tools Checklist Gratis ini Bisa Menghindarkan Anda dari Denda Pajak.

Pernah tiba-tiba teringat, "Hari ini sudah tanggal berapa ya?...

Mengenal BPHTB Pajak Properti yang Wajib Dipahami Sebelum Beli Rumah

Mengenal BPHTB: pengertian, tarif, dan cara hitung menjadi langkah...

Batas Waktu Setor dan Lapor Pajak Bulanan Perusahaan: Jangan Sampai Telat!

Batas waktu setor dan lapor pajak bulanan perusahaan wajib...

Pasang Spanduk atau Billboard? Begini Cara Bayar Pajak Reklame untuk Bisnis Fisik

Saat Anda menjalankan bisnis fisik, promosi menjadi salah satu...

Related Articles

Popular Categories