Pernahkah Anda merasa bingung saat harus berurusan dengan pajak setelah menyewakan ruko atau lahan? Di Indonesia, penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh) yang bersifat Final. Memahami cara membuat bukti potong dan melaporkannya bukan hanya soal kepatuhan hukum, tetapi juga tentang profesionalisme dalam mengelola bisnis properti Anda.
Memahami Kewajiban Pajak Sewa
Berdasarkan regulasi yang berlaku, setiap penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan dikenakan tarif 10% dari jumlah bruto nilai persewaan. Nilai bruto ini mencakup semua biaya yang dibayarkan oleh penyewa, termasuk biaya layanan (service charge), keamanan, dan pemeliharaan jika ada.
Jika Penyewa adalah Pemotong Pajak (Badan/PT/Instansi)
Jika penyewa Anda adalah subjek pajak badan dalam negeri, bendahara pemerintah, atau bentuk usaha tetap, maka kewajiban administrasi ada pada pihak penyewa.
Cara Membuat Bukti Potong (Bagi Penyewa):
- Silahkan login ke akun coretax dan masuk ke menu Ebupot dan pilih BPPU

- Selanjutnya silahkan pilih Create eBupot BPU

- Berikutnya silahkan isi Masa Pajak , Identitas WP, NITKU. Pastikan pada bagian Fasilitas pajak silahkan pilih tanpa fasilitas dan pilih Nama Objek Pajak pilih dengan opsi Persewaan Tanah dan/atau bangunan

- Berikutnya pada bagian Dasar Pengenaan Pajak silahkan isi denga nominal sewa dan otomatis sistem akan menghitung besaran PPh final sebesar 10% dari nilai DPP tersebut. Selanjutnya klik tombol Submit

- selanjutya setelah draft bukti potong sudah jadi silahkan pilih menu Belum Terbit (angka 1), kemudian centang bukti potong nya (angka 2) dan klik menu Terbitkan (angka 3)

- Berikutnya silahkan masukan Passphrase / Kode otorisasi dan klik Konfirmasi Tanda Tangan

- Berikutnya jika sudah berhasil menerbitkan bukti potong , untuk mencetaknya silahkan pilih menu Telah Terbit (angka 1) dan silahkan klik icon PDF (angka 2) untuk mengunduh bukti potong yang sudah berhasil dibuat

- Berikutnya sistem akan mengunduh secara otomatis bukti potong dan tampilan contohnya seperti gambar dibawah

Cara Lapor SPT Masa PPh Unifikasi:
Penyewa melaporkan pemotongan tersebut melalui SPT Masa PPh Unifikasi paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya. Berikut ini detil stepnya
- Silahkan login di akun coretax dan buka menu Surat Pemberitahuan (SPT)

- Selanjutnya silahkan klik menu Buat konsep SPT

- Berikutnya silahkan pilih menu PPh Unifikasi dan silahkan klik Lanjut

- Berikutnya silahkan pilih Periode dan Tahun Pajak yang akan dilaporkan (misal : Desember 2025) dan berikutnya silahkan klik tombol Lanjut

- Selanjutnya pada bagian Model SPT silahkan pilih opsi Normal (SPT Pertama kali dilaporkan) dan klik tombol Buat Konsep SPT

- Selanjutnya setelah konsep SPT berhasil dibuat, pada bagian konsep SPT (angka 1 ) silahkan klik Edit (angka 2)

- Berikutnya kita akan masuk ke dalam detail SPT Masa Unifikasi, silahkan cek dan pastikan nominal bukti potong yang sudah kita buat sebelumnya sudah masuk kedalam rincian SPT tersebut

- Selanjutnya silahkan scroll ke bawah dan pada bagian Total Of Income Tax akan muncul total nilai PPh Final terutang yang harus dibayar

- Berikutnya scroll kembali ke bagian bawah dan silahkan centang pernyataan dan klik tombol Bayar dan Lapor

- Berikutnya silahkan masukkan Passphrase / Kode Otorisasi (angka 1) dan klik tombol Konfirmasi tanda tangan (angka 2)

- Selanjutnya akan muncul notifikasi bahwa Passphrase corrected dan otomatis akan mengenerate kode billing

- Berikutnya, SPT akan masuk ke menu SPT Menunggu Pembayaran

- Selanjutnya silahkan lakukan pembayaran sesuai kode billing yang berhasil digenerate oleh sistem. Pembayaran bisa dilakukan melalui Mobile Banking, ATM, Teller Bank ataupun Kantor Pos

- Berikutnya dalam hal ketika kita sudah submit SPT tetapi kode billing tidak muncul, maka silahkan masuk ke menu Pembayaran kemudian pilih menu Daftar Kode Billing Belum Dibayar

- Selanjutnya pada menu tersebut akan menampilkan semua kode billing yang belum kita bayar.. silahkan scroll ke kanan

- Silahkan klik tombol Lihat untuk mengunduh kode billing ulang dan silahkan lakukan pembayaran agar SPT otomatis terlaporkan

Tabel Batas Waktu Penyetoran dan Pelaporan
| Aktivitas | Batas Waktu |
| Penyetoran Pajak | Paling lambat tanggal 10 (jika dipotong pihak lain) atau tanggal 15 (jika setor sendiri) bulan berikutnya. |
| Pelaporan SPT Masa | Paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. |
Tips Agar Administrasi Pajak Anda Lancar
- Arsip Digital: Selalu simpan salinan Bukti Potong atau Bukti Penerimaan Negara (BPN) secara digital. Dokumen ini sangat penting saat Anda melaporkan SPT Tahunan di akhir tahun.
- Validasi NIK/NPWP: Pastikan data identitas lawan transaksi sudah valid di sistem DJP agar tidak terjadi kendala saat pembuatan e-Bupot.
- Konsultasi Ahli: Jika transaksi Anda melibatkan nilai yang besar atau kontrak yang kompleks, jangan ragu untuk berdiskusi dengan tim di konsulpajak.com.
Kesimpulan
Proses pembuatan bukti potong dan pelaporan PPh Final sewa kini jauh lebih mudah berkat sistem e-Bupot Unifikasi. Baik Anda seorang pemilik ruko maupun pengusaha yang menyewa kantor, ketertiban dalam administrasi pajak ini akan menghindarkan Anda dari denda keterlambatan yang merugikan arus kas bisnis Anda.
