Syarat Menjadi Kuasa Wajib Pajak Menurut PMK 44/2026: Konsultan, Pihak Lain dan Keluarga

Ketika urusan pajak mulai terasa rumit, Wajib Pajak tidak selalu harus mengurus semuanya sendiri. Wajib Pajak dapat memberikan kuasa kepada orang lain untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan tertentu.

Namun, sejak berlakunya PMK Nomor 44 Tahun 2026, aturan mengenai siapa yang dapat menjadi kuasa dan apa saja persyaratannya mengalami perubahan yang cukup penting.

Sekarang, Wajib Pajak dapat menunjuk Konsultan Pajak, Pihak Lain, atau Keluarga sebagai kuasa. Masing-masing memiliki ketentuan yang berbeda, terutama dari sisi kompetensi dan dokumen yang harus dimiliki.

Bagi Anda yang sedang mencari syarat menjadi kuasa Wajib Pajak, artikel ini membahasnya dari sisi praktis: siapa yang boleh menjadi kuasa, kapan membutuhkan SKT, bagaimana dengan keluarga, apa yang harus ada dalam Surat Kuasa Khusus, dan apa yang perlu diperhatikan sebelum menunjuk seseorang.

Apa yang Dimaksud dengan Kuasa Wajib Pajak?

Kuasa Wajib Pajak adalah pihak yang diberi kewenangan oleh Wajib Pajak untuk menjalankan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan tertentu.

Pemberian kuasa tersebut tidak dilakukan secara lisan. Dasarnya adalah Surat Kuasa Khusus yang diberikan oleh Wajib Pajak kepada orang yang ditunjuk.

PMK 44/2026 mendefinisikan Surat Kuasa Khusus sebagai surat yang diberikan Wajib Pajak kepada seorang kuasa untuk melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jadi, ketika seseorang mengatakan, “Saya dikuasakan untuk mengurus pajak perusahaan,” harus dilihat lebih jauh:

  • siapa yang memberikan kuasa;
  • siapa yang menerima kuasa;
  • apa status penerima kuasa;
  • urusan pajak apa yang dikuasakan; dan
  • berapa lama kuasa tersebut berlaku.

Hal-hal tersebut sekarang menjadi semakin penting karena PMK 44/2026 mengatur ruang lingkup kuasa dengan lebih jelas.

Siapa yang Bisa Menjadi Kuasa Wajib Pajak?

Pertanyaan “siapa yang bisa menjadi kuasa Wajib Pajak?” sekarang memiliki jawaban yang cukup jelas.

Menurut Pasal 2 PMK 44/2026, Wajib Pajak dapat menunjuk seorang kuasa dengan Surat Kuasa Khusus.

Pihak yang dapat ditunjuk adalah:

  1. Konsultan Pajak;
  2. Pihak Lain; dan
  3. Keluarga.

Ketiganya sama-sama dapat menjadi kuasa, tetapi persyaratan kompetensinya tidak sama.

Gambaran sederhananya:

Calon KuasaBukti Kompetensi
Konsultan PajakIzin Konsultan Pajak
Pihak LainSurat Keterangan Terdaftar (SKT)
KeluargaTidak diwajibkan memenuhi persyaratan kompetensi tersebut

Khusus Keluarga, PMK 44/2026 memang memberikan pengecualian dari persyaratan kompetensi tertentu yang berlaku bagi Konsultan Pajak dan Pihak Lain.

Syarat Menjadi Kuasa Wajib Pajak Secara Umum

Kalau disederhanakan, syarat menjadi kuasa Wajib Pajak 2026 terdiri dari beberapa lapisan.

Pertama, orang tersebut harus termasuk salah satu kategori yang diperbolehkan.

Kedua, jika dia bukan keluarga, harus memenuhi persyaratan kompetensi.

Ketiga, untuk Konsultan Pajak dan Pihak Lain, status atau dokumen kompetensinya harus masih memenuhi ketentuan.

Keempat, harus ada Surat Kuasa Khusus dari Wajib Pajak.

Dan kelima, pelaksanaan kuasa harus dibatasi sesuai dengan hak dan/atau kewajiban perpajakan tertentu yang tercantum dalam surat kuasa.

Dengan demikian, menjadi kuasa pajak bukan hanya soal memiliki pengetahuan pajak.

Ada aspek kompetensi, administrasi, kewenangan, dan ruang lingkup kuasa yang semuanya harus diperhatikan.

1. Syarat Menjadi Kuasa Wajib Pajak sebagai Konsultan Pajak

Konsultan Pajak merupakan salah satu pihak yang dapat ditunjuk sebagai kuasa.

Dalam PMK 44/2026, kompetensi Konsultan Pajak dianggap terpenuhi apabila memiliki Izin Konsultan Pajak.

Namun, izin tersebut tidak boleh sedang dibekukan atau dicabut.

Pasal 4 PMK 44/2026 menyatakan bahwa Konsultan Pajak tidak dapat ditunjuk sebagai kuasa apabila sedang dikenai sanksi pembekuan atau pencabutan Izin Konsultan Pajak.

Jadi, bagi Wajib Pajak yang ingin menunjuk Konsultan Pajak, jangan hanya melihat apakah seseorang pernah atau mengaku sebagai Konsultan Pajak.

Pastikan status izinnya memenuhi ketentuan.

2. Syarat Menjadi Kuasa Wajib Pajak sebagai Pihak Lain

Kategori kedua adalah Pihak Lain.

Ini merupakan salah satu bagian yang paling menarik dalam PMK 44/2026.

Pihak Lain adalah seseorang selain Konsultan Pajak dan Keluarga yang telah memperoleh Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dan dapat ditunjuk sebagai kuasa sesuai ketentuan perpajakan.

Dengan kata lain, seseorang tidak otomatis menjadi Pihak Lain hanya karena:

  • bekerja di bidang accounting;
  • menjadi tax staff;
  • pernah bekerja di kantor pajak;
  • memiliki pengalaman mengurus SPT;
  • atau sering membantu teman mengurus pajak.

Untuk memenuhi kompetensi sebagai Pihak Lain, PMK 44/2026 menggunakan SKT sebagai bukti kompetensi.

Apa fungsi SKT kuasa Wajib Pajak?

SKT menunjukkan bahwa Pihak Lain dapat bertindak sebagai seorang kuasa.

Ini berbeda dengan Surat Kuasa Khusus.

SKT = bukti kompetensi/status Pihak Lain.

Surat Kuasa Khusus = dasar pemberian kewenangan dari Wajib Pajak kepada orang tertentu.

Keduanya jangan sampai tertukar.

Apakah SKT Harus Masih Berlaku?

Ya.

Pihak Lain tidak dapat ditunjuk sebagai kuasa apabila sedang dikenai sanksi pembekuan atau pencabutan SKT.

Selain itu, Pihak Lain harus terdaftar dalam sistem administrasi DJP.

Pendaftaran tersebut dilakukan dengan menyampaikan SKT yang masih berlaku. Penyampaiannya dapat dilakukan secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak atau secara langsung melalui KPP/KP2KP.

Apabila data SKT yang masih berlaku sudah tersedia dalam sistem administrasi DJP yang terintegrasi dengan sistem administrasi unit terkait, Pihak Lain dianggap telah melakukan pendaftaran tersebut.

3. Syarat Menjadi Kuasa Wajib Pajak dari Keluarga

Ini yang membuat PMK 44/2026 berbeda dari cara banyak orang memahami aturan kuasa pajak sebelumnya.

Keluarga juga dapat menjadi kuasa.

Yang termasuk Keluarga menurut PMK 44/2026 adalah:

  • suami;
  • istri;
  • keluarga sedarah sampai derajat kedua; atau
  • keluarga semenda sampai derajat kedua.

Contoh sederhananya dapat mencakup hubungan keluarga seperti orang tua, anak, saudara kandung, mertua, atau menantu, sepanjang masuk dalam batas hubungan keluarga sebagaimana dimaksud dalam ketentuan.

Yang perlu diperhatikan, Keluarga dikecualikan dari persyaratan kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan.

Artinya, anggota keluarga yang ditunjuk sebagai kuasa tidak harus memiliki Izin Konsultan Pajak atau SKT hanya karena dia menjadi kuasa berdasarkan kategori Keluarga.

Tetapi tetap ada satu dokumen yang tidak boleh dilupakan:

Surat Kuasa Khusus.

Apakah Keluarga Harus Membuktikan Hubungan Keluarga?

Ya.

Jika penerima kuasa merupakan Keluarga, Surat Kuasa Khusus harus dilengkapi dokumen pendukung yang menunjukkan hubungan keluarga.

PMK 44/2026 memberikan dua mekanisme.

Jika berada dalam satu Kartu Keluarga

Dapat dilampirkan salinan Kartu Keluarga.

Jika tidak berada dalam satu Kartu Keluarga

Dapat digunakan surat pernyataan dari pemberi kuasa yang menyatakan hubungan keluarga.

Jadi, jangan menganggap cukup hanya menuliskan “anak”, “saudara”, atau “istri” di Surat Kuasa Khusus tanpa dokumen pendukung yang dipersyaratkan.

Surat Kuasa Khusus: Syarat yang Tidak Boleh Terlewat

Terlepas dari apakah penerima kuasa adalah Konsultan Pajak, Pihak Lain, atau Keluarga, dasar pelaksanaan kuasa tetap Surat Kuasa Khusus.

Surat tersebut dapat dibuat dalam bentuk:

  • elektronik; atau
  • kertas.

Paling sedikit, Surat Kuasa Khusus memuat:

  1. nama, NPWP, dan tanda tangan Wajib Pajak;
  2. nama, NPWP, dan tanda tangan penerima kuasa;
  3. status penerima kuasa;
  4. pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tertentu yang dikuasakan;
  5. masa berlaku Surat Kuasa Khusus;
  6. pelunasan bea meterai yang terutang; dan
  7. dokumen pendukung hubungan keluarga jika penerima kuasa merupakan Keluarga.

PMK 44/2026 juga menyediakan contoh format Surat Kuasa Khusus dalam lampirannya.

Jangan Membuat Surat Kuasa Terlalu Umum

Ini kesalahan yang sebaiknya dihindari.

Misalnya hanya menulis:

“Memberikan kuasa untuk mengurus seluruh urusan perpajakan.”

Kalimat seperti itu terlalu umum jika tidak menjelaskan hak dan/atau kewajiban perpajakan tertentu yang dikuasakan.

PMK 44/2026 mengatur bahwa satu Surat Kuasa Khusus hanya berlaku untuk satu orang kuasa dan pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tertentu yang tercantum di dalamnya.

Bahkan, seorang kuasa tidak dapat melimpahkan kuasa yang diterimanya kepada orang lain.

Karena itu, lebih baik ruang lingkup kuasa ditulis secara jelas.

Misalnya:

“Untuk melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan terkait SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025.”

Atau disesuaikan dengan urusan perpajakan tertentu yang memang ingin dikuasakan.

Apakah Kuasa Bisa Mengakses Akun Pajak Wajib Pajak?

Jika hak dan/atau kewajiban yang dikuasakan dilakukan secara elektronik, Wajib Pajak harus memberikan persetujuan akses pada Portal Wajib Pajak kepada kuasa.

Jadi, pemberian kuasa dan pemberian akses elektronik merupakan dua hal yang saling berkaitan tetapi tetap perlu diperhatikan secara administratif.

Untuk Surat Kuasa Khusus elektronik, penyampaiannya dilakukan melalui Portal Wajib Pajak.

Sedangkan Surat Kuasa Khusus dalam bentuk kertas disampaikan secara langsung melalui KPP atau KP2KP untuk diadministrasikan dalam sistem DJP.

Apakah Wajib Pajak Masih Bertanggung Jawab?

Ya.

Ini merupakan prinsip yang sangat penting.

Menunjuk kuasa tidak berarti tanggung jawab perpajakan berpindah sepenuhnya kepada penerima kuasa.

PMK 44/2026 menyatakan bahwa Wajib Pajak tetap bertanggung jawab atas pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan yang dikuasakannya.

Misalnya sebuah perusahaan menunjuk Pihak Lain untuk membantu mengurus suatu kewajiban perpajakan.

Pihak Lain dapat menjalankan kewenangan sesuai Surat Kuasa Khusus. Namun, perusahaan sebagai Wajib Pajak tetap bertanggung jawab atas kewajiban perpajakannya.

Karena itu, memilih kuasa sebaiknya tidak hanya berdasarkan siapa yang paling murah atau paling dekat, tetapi juga berdasarkan kompetensi dan integritas.

Ada Persyaratan Khusus untuk Mantan Pegawai Kementerian Keuangan

PMK 44/2026 memberikan aturan khusus bagi Pihak Lain yang pernah mengabdi di Kementerian Keuangan.

Untuk kategori tertentu, terdapat masa tunggu lima tahun sebelum dapat menjadi kuasa.

Misalnya, Pihak Lain yang merupakan pensiunan PNS Kementerian Keuangan harus memenuhi persyaratan tertentu terkait rekam disiplin dan telah melewati lima tahun sejak tanggal pensiun.

Ketentuan serupa juga berlaku untuk kategori tertentu yang sebelumnya berstatus PNS atau PPPK di Kementerian Keuangan, dengan titik awal lima tahun yang berbeda sesuai status dan dokumen pemberhentian atau berakhirnya masa kerja.

Tujuannya adalah menjaga integritas dan mengurangi potensi konflik kepentingan.

Bagi kebanyakan Wajib Pajak, ketentuan ini mungkin tidak relevan. Namun bagi mantan pegawai Kementerian Keuangan yang ingin menjadi Pihak Lain, bagian ini wajib diperhatikan.

Apakah Brevet Pajak Masih Bisa Dipakai?

Masih, tetapi hanya dalam masa transisi.

PMK 44/2026 memberikan ketentuan khusus sampai dengan 31 Desember 2026.

Seseorang selain Konsultan Pajak yang memiliki:

  • sertifikat brevet; atau
  • ijazah pendidikan formal di bidang perpajakan dari perguruan tinggi negeri atau swasta terakreditasi A, minimal Diploma III,

masih dapat ditunjuk sebagai kuasa sampai 31 Desember 2026.

Untuk menggunakan ketentuan ini, Surat Kuasa Khusus harus dibuat dalam bentuk kertas dan dilengkapi fotokopi sertifikat brevet atau ijazah yang memenuhi persyaratan.

Surat tersebut kemudian disampaikan secara langsung melalui KPP atau KP2KP untuk diadministrasikan dalam sistem DJP.

Ini penting bagi orang yang selama ini menjalankan pekerjaan perpajakan dengan mengandalkan sertifikat brevet.

Namun, jangan menganggap brevet sebagai pengganti SKT untuk selamanya.

Ketentuan ini adalah ketentuan peralihan dan batas waktunya 31 Desember 2026.

Ringkasan Syarat Kuasa Wajib Pajak 2026

Supaya lebih mudah, berikut ringkasannya.

Calon KuasaSyarat UtamaDokumen Kompetensi
Konsultan PajakMemiliki izin yang memenuhi ketentuan dan tidak sedang dibekukan/dicabutIzin Konsultan Pajak
Pihak LainMemenuhi ketentuan kompetensi dan administrasiSKT yang masih berlaku
KeluargaHubungan keluarga sesuai ketentuanBukti hubungan keluarga
Pemegang brevet/ijazah tertentuKetentuan transisiBrevet/ijazah, berlaku sampai 31 Desember 2026

Semua kategori tetap membutuhkan Surat Kuasa Khusus untuk menjalankan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan tertentu.

Checklist Sebelum Menunjuk Kuasa Pajak

Jika Anda adalah Wajib Pajak dan sedang memilih seseorang sebagai kuasa, jangan langsung memberikan surat kuasa.

Periksa terlebih dahulu:

  • Apakah orang tersebut Konsultan Pajak, Pihak Lain, atau Keluarga?
  • Jika Konsultan Pajak, apakah izin masih berlaku?
  • Jika Pihak Lain, apakah memiliki SKT yang masih berlaku?
  • Apakah statusnya sudah terdaftar dalam administrasi DJP?
  • Apakah Surat Kuasa Khusus sudah dibuat?
  • Apakah jenis urusan pajak yang dikuasakan sudah jelas?
  • Apakah masa berlaku surat kuasa sudah ditentukan?
  • Jika Keluarga, apakah bukti hubungan keluarga sudah tersedia?
  • Jika menggunakan layanan elektronik, apakah akses Portal Wajib Pajak sudah diberikan sesuai ketentuan?

Checklist sederhana ini dapat menghindarkan Wajib Pajak dari masalah administratif di kemudian hari.

Kapan Kuasa Wajib Pajak Berakhir?

Pemberian kuasa tidak selalu berlaku selamanya.

Menurut PMK 44/2026, pemberian kuasa dapat berakhir apabila:

  • masa berlaku Surat Kuasa Khusus berakhir;
  • Wajib Pajak mencabut kuasa;
  • Izin Konsultan Pajak dibekukan atau dicabut;
  • SKT dibekukan atau dicabut; atau
  • kuasa dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana lainnya.

Jika Wajib Pajak mencabut kuasa, pencabutan dilakukan dengan surat pencabutan Surat Kuasa Khusus.

Pencabutan berlaku sejak surat pencabutan diterima oleh DJP dan tidak berlaku surut. Jika Wajib Pajak ingin menunjuk kuasa baru untuk urusan pajak yang sama, surat pencabutan kuasa sebelumnya harus disampaikan sebelum menunjuk kuasa baru.

Apa Artinya bagi Wajib Pajak?

Bagi Wajib Pajak, PMK 44/2026 sebenarnya memberikan pilihan yang cukup luas.

Tidak semua urusan harus diberikan kepada Konsultan Pajak.

Jika kebutuhannya sesuai, Wajib Pajak dapat menggunakan:

Konsultan Pajak untuk kebutuhan profesional perpajakan;

Pihak Lain yang memiliki SKT untuk kebutuhan tertentu sesuai kompetensinya; atau

Keluarga untuk membantu menjalankan hak dan/atau kewajiban perpajakan tertentu.

Yang penting bukan hanya siapa orangnya, tetapi apakah status, dokumen, Surat Kuasa Khusus, dan ruang lingkup kewenangannya sudah benar.

Kesimpulan

Syarat menjadi kuasa Wajib Pajak berdasarkan PMK 44/2026 sekarang lebih mudah dipahami karena pemerintah secara jelas membagi calon kuasa ke dalam tiga kelompok: Konsultan Pajak, Pihak Lain, dan Keluarga.

Konsultan Pajak menggunakan Izin Konsultan Pajak sebagai bukti kompetensi.

Pihak Lain menggunakan SKT sebagai bukti kompetensi.

Sementara itu, Keluarga dikecualikan dari persyaratan kompetensi tersebut, tetapi harus dapat membuktikan hubungan keluarganya.

Apa pun kategorinya, tetap ada satu hal yang tidak boleh dilupakan: Surat Kuasa Khusus.

Surat inilah yang memberikan kewenangan kepada orang tertentu untuk menjalankan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan tertentu atas nama Wajib Pajak.

Bagi Wajib Pajak yang ingin menunjuk kuasa pada 2026, jangan hanya bertanya, “Siapa yang bisa membantu pajak saya?”

Pertanyaan yang lebih tepat adalah:

“Apakah orang tersebut memenuhi syarat sebagai kuasa dan apakah dokumen kuasanya sudah dibuat sesuai PMK 44/2026?”

Dengan cara berpikir seperti ini, proses pemberian kuasa menjadi lebih aman, jelas, dan tertib secara administrasi.

PMK 44 Tahun 2026 ditetapkan pada 22 Juni 2026, diundangkan pada 6 Juli 2026, dan mencabut PMK 229/PMK.03/2014.

FAQ Syarat Menjadi Kuasa Wajib Pajak

Siapa yang bisa menjadi kuasa Wajib Pajak menurut PMK 44/2026?

Wajib Pajak dapat menunjuk Konsultan Pajak, Pihak Lain, atau Keluarga sebagai kuasa dengan Surat Kuasa Khusus.

Apa syarat menjadi kuasa Wajib Pajak bagi Konsultan Pajak?

Konsultan Pajak harus memiliki Izin Konsultan Pajak sebagai bukti kompetensi dan tidak sedang dikenai sanksi pembekuan atau pencabutan izin.

Apa syarat menjadi kuasa pajak sebagai Pihak Lain?

Pihak Lain harus memiliki SKT yang masih berlaku sebagai bukti kompetensi dan harus memenuhi ketentuan pendaftaran dalam sistem administrasi DJP.

Apakah keluarga bisa menjadi kuasa Wajib Pajak?

Bisa. Keluarga yang dimaksud meliputi suami, istri, atau keluarga sedarah maupun semenda sampai derajat kedua.

Apakah keluarga harus memiliki SKT?

Tidak. Keluarga dikecualikan dari persyaratan kompetensi tertentu yang berlaku bagi Konsultan Pajak dan Pihak Lain. Namun, tetap diperlukan Surat Kuasa Khusus dan bukti hubungan keluarga.

Apakah tax staff otomatis dapat menjadi kuasa Wajib Pajak?

Tidak otomatis. Status sebagai tax staff tidak dengan sendirinya memberikan status sebagai Konsultan Pajak atau Pihak Lain. Jika bertindak sebagai Pihak Lain, harus memenuhi persyaratan yang berlaku, termasuk memiliki SKT.

Apakah freelancer pajak bisa menjadi kuasa Wajib Pajak?

Bisa sepanjang memenuhi kategori dan persyaratan yang berlaku. Jika bertindak sebagai Pihak Lain, kompetensinya dibuktikan dengan SKT.

Apakah Surat Kuasa Khusus wajib dibuat?

Ya. Seorang kuasa harus mempunyai Surat Kuasa Khusus dari Wajib Pajak. Surat tersebut dapat dibuat secara elektronik atau dalam bentuk kertas.

Apakah satu Surat Kuasa Khusus bisa diberikan kepada beberapa orang?

Tidak. PMK 44/2026 menyatakan satu Surat Kuasa Khusus hanya berlaku untuk satu orang kuasa.

Apakah kuasa boleh melimpahkan kewenangannya kepada orang lain?

Tidak. Seorang kuasa tidak dapat melimpahkan kuasa yang diterimanya dari Wajib Pajak kepada orang lain.

Apakah Wajib Pajak tetap bertanggung jawab setelah menunjuk kuasa?

Ya. Wajib Pajak tetap bertanggung jawab atas pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan yang dikuasakan.

Apakah brevet pajak masih bisa digunakan sebagai dasar menjadi kuasa?

Masih dalam masa transisi. Pemegang sertifikat brevet atau ijazah pendidikan formal perpajakan tertentu masih dapat ditunjuk sebagai kuasa sampai 31 Desember 2026, dengan persyaratan khusus.

Apakah SKT Pihak Lain harus didaftarkan ke DJP?

Ya. Pihak Lain harus terdaftar dalam sistem administrasi DJP dengan menyampaikan SKT yang masih berlaku, kecuali SKT tersebut telah tersedia dalam sistem yang terintegrasi sesuai ketentuan.

Kapan PMK 44/2026 mulai berlaku?

PMK 44/2026 diundangkan pada 6 Juli 2026 dan mulai berlaku setelah satu hari sejak tanggal pengundangan sebagaimana diatur dalam Pasal 18. JDIH Kementerian Keuangan mencatat tanggal berlaku peraturan ini sebagai 6 Juli 2026.

Hot this week

PMK 44 2026 vs PMK 229 2014: Ini Perubahan Besar Aturan Kuasa Wajib Pajak

Jika Anda selama ini menggunakan PMK 229/PMK.03/2014 sebagai dasar...

Siapa yang Bisa Menjadi Kuasa Wajib Pajak? Ini Ketentuannya Menurut PMK 44/2026

Ketika urusan perpajakan mulai membutuhkan waktu, pengetahuan, atau penanganan...

PMK 44 Tahun 2026: Aturan Baru Kuasa Wajib Pajak, SKT Pihak Lain dan Keluarga

Kalau selama ini Anda mengenal PMK 229/PMK.03/2014 sebagai aturan...

SKT Pihak Lain sebagai Kuasa Wajib Pajak: Syarat, Aturan & Cara Mendapatkannya

Mengurus urusan perpajakan untuk orang atau perusahaan lain sekarang...

Cara Membuat Nota Retur Pajak Masukan di Coretax: Panduan Lengkap untuk PKP

Retur barang merupakan hal yang sangat biasa terjadi dalam...

Topics

PMK 44 2026 vs PMK 229 2014: Ini Perubahan Besar Aturan Kuasa Wajib Pajak

Jika Anda selama ini menggunakan PMK 229/PMK.03/2014 sebagai dasar...

Siapa yang Bisa Menjadi Kuasa Wajib Pajak? Ini Ketentuannya Menurut PMK 44/2026

Ketika urusan perpajakan mulai membutuhkan waktu, pengetahuan, atau penanganan...

PMK 44 Tahun 2026: Aturan Baru Kuasa Wajib Pajak, SKT Pihak Lain dan Keluarga

Kalau selama ini Anda mengenal PMK 229/PMK.03/2014 sebagai aturan...

SKT Pihak Lain sebagai Kuasa Wajib Pajak: Syarat, Aturan & Cara Mendapatkannya

Mengurus urusan perpajakan untuk orang atau perusahaan lain sekarang...

Cara Membuat Nota Retur Pajak Masukan di Coretax: Panduan Lengkap untuk PKP

Retur barang merupakan hal yang sangat biasa terjadi dalam...

Pedagang Sembako Kena Pajak Ratusan Juta: Kesalahan Sepele Ini Jadi Penyesalan Terbesar

Tangannya gemetar memegang beberapa lembar kertas. Wajahnya terlihat lelah. Matanya...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img