Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi pada SKP dan STP: Pahami Hak Wajib Pajak Sebelum Membayar Sanksi

Menerima Surat Ketetapan Pajak (SKP) atau Surat Tagihan Pajak (STP) sering membuat Wajib Pajak langsung fokus pada satu hal: berapa jumlah yang harus dibayar.

Terlebih ketika di dalam surat tersebut terdapat tambahan sanksi administrasi yang membuat jumlah tagihan menjadi semakin besar.

Namun, ada satu hal yang terkadang belum dipahami Wajib Pajak.

Dalam kondisi tertentu, sanksi administrasi perpajakan yang tercantum dalam SKP maupun STP dapat dimohonkan untuk dikurangi atau bahkan dihapuskan.

Mekanisme tersebut bukan berarti setiap Wajib Pajak dapat meminta penghapusan sanksi hanya karena merasa jumlahnya terlalu besar. Ada alasan, persyaratan, prosedur, serta hubungan dengan upaya administratif lain yang harus diperhatikan.

Dasar utamanya terdapat dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP, sedangkan tata cara pengajuannya antara lain diatur melalui PMK Nomor 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak.

Bagi Wajib Pajak yang sedang menghadapi SKP atau STP, memahami mekanisme ini sangat penting. Jangan sampai hak yang sebenarnya tersedia justru tidak digunakan karena tidak mengetahui prosedurnya.

Mari kita bahas secara lebih mudah.

Apa Itu Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi?

Pertama, kita perlu membedakan antara pokok pajak dan sanksi administrasi.

Misalnya sebuah perusahaan menerima SKP yang secara sederhana terdiri atas:

Pokok pajak yang masih harus dibayar: Rp200 juta
Sanksi administrasi: Rp40 juta
Total yang harus dibayar: Rp240 juta

Dalam mekanisme yang kita bahas di artikel ini, objek permohonannya adalah sanksi administrasi, bukan otomatis pokok pajaknya.

Jika permohonan pengurangan sanksi dikabulkan, sanksinya tetap ada tetapi nilainya menjadi lebih kecil.

Sebaliknya, apabila permohonan penghapusan sanksi dikabulkan seluruhnya, sanksi administrasi tersebut dapat menjadi nihil sesuai keputusan DJP.

Karena itu, jangan menyamakan mekanisme ini dengan pengurangan atau pembatalan SKP yang tidak benar.

Keduanya sama-sama berkaitan dengan Pasal 36 UU KUP, tetapi objek yang dipersoalkan berbeda.

Apa Dasar Hukum Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi?

Landasan pentingnya terdapat pada Pasal 36 UU KUP, khususnya ketentuan yang memberikan kewenangan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan sesuai kondisi yang ditentukan undang-undang.

Ketentuan teknis mengenai tata caranya diatur lebih lanjut dalam PMK-8/PMK.03/2013.

Dalam PMK tersebut, khususnya Pasal 4 sampai dengan Pasal 7, diatur antara lain mengenai sanksi yang dapat dimohonkan pengurangan atau penghapusan, kondisi pengajuan, persyaratan permohonan, jumlah kesempatan mengajukan permohonan, penelitian oleh DJP, hingga jangka waktu penerbitan keputusan.

Dengan demikian, permohonan ini bukan sekadar permintaan keringanan. Ia merupakan mekanisme administrasi perpajakan yang memiliki landasan hukum dan prosedur tersendiri.

Sanksi Administrasi Apa yang Dapat Dikurangi atau Dihapuskan?

Menurut Pasal 4 PMK-8/PMK.03/2013, sanksi administrasi yang dapat dikurangkan atau dihapuskan berdasarkan permohonan Wajib Pajak pada dasarnya mencakup beberapa kelompok.

Pertama, sanksi administrasi yang tercantum dalam SKP, dengan pengecualian sebagaimana diatur dalam PMK tersebut terhadap sanksi dalam SKPKB yang diterbitkan berdasarkan Pasal 13A UU KUP.

Kedua, sanksi administrasi dalam STP yang berkaitan dengan penerbitan SKP, dengan pengecualian tertentu yang juga diatur dalam ketentuan tersebut.

Ketiga, sanksi administrasi yang tercantum dalam STP lainnya sebagaimana diatur dalam PMK-8/PMK.03/2013.

Artinya, sebelum membuat permohonan, Wajib Pajak perlu mengetahui terlebih dahulu dari mana sanksi tersebut berasal dan produk hukum pajak apa yang memuatnya.

Jangan hanya melihat angka pada bagian akhir surat.

Sanksi dalam SKP: Kapan Bisa Dimohonkan Pengurangan atau Penghapusan?

Apabila sanksi administrasi tercantum dalam SKP, terdapat kondisi tertentu yang harus diperhatikan.

Berdasarkan Pasal 5 ayat (2) PMK-8/PMK.03/2013, permohonan antara lain dapat dilakukan apabila terhadap SKP tersebut tidak diajukan keberatan.

Namun pengaturannya tidak berhenti sampai di situ.

Permohonan juga berkaitan dengan kondisi apabila keberatan pernah diajukan tetapi kemudian dicabut oleh Wajib Pajak dan pencabutannya telah disetujui DJP, atau keberatan tersebut tidak dipertimbangkan.

PMK juga mengatur hubungan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi dengan permohonan pengurangan atau pembatalan SKP yang tidak benar serta permohonan pembatalan SKP hasil pemeriksaan atau verifikasi.

Mengapa hal ini penting?

Karena dalam sengketa perpajakan, satu SKP dapat memiliki beberapa persoalan berbeda.

Wajib Pajak mungkin tidak setuju dengan pokok pajaknya.

Wajib Pajak mungkin menerima pokok pajak tetapi mempersoalkan sanksinya.

Atau Wajib Pajak berpendapat bahwa SKP tersebut tidak benar.

Masing-masing mempunyai mekanisme penyelesaian yang berbeda.

Bagaimana dengan Sanksi Administrasi dalam STP?

Untuk sanksi yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak, ketentuannya perlu diperhatikan lebih teliti lagi.

Jika STP tersebut berkaitan dengan penerbitan suatu SKP, kondisi dari SKP yang mendasarinya ikut menentukan apakah permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi dapat diajukan.

Selain itu, terhadap STP tersebut juga harus diperhatikan apakah pernah diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan STP yang tidak benar.

PMK-8/PMK.03/2013 pada prinsipnya membedakan sanksi dalam STP yang berkaitan dengan SKP dan sanksi dalam STP lainnya.

Inilah alasan mengapa analisis terhadap STP tidak boleh dilakukan hanya dengan melihat nominal.

Pertanyaan yang perlu dijawab justru:

STP ini diterbitkan karena apa?

Sanksinya berasal dari kewajiban yang mana?

Apakah STP berkaitan dengan SKP tertentu?

Apakah sebelumnya sudah ditempuh permohonan atau upaya administratif lain?

Jawaban atas pertanyaan tersebut akan menentukan strategi berikutnya.

Jangan Salah Membedakan Sanksi dengan Pokok Pajak

Ini merupakan kesalahan yang cukup sering terjadi.

Misalnya sebuah perusahaan menerima SKPKB yang terdiri atas pokok pajak dan sanksi administrasi.

Setelah melakukan pemeriksaan internal, perusahaan ternyata setuju terhadap pokok pajaknya, tetapi merasa terdapat keadaan tertentu yang membuat pengenaan sanksinya perlu dipertimbangkan.

Dalam situasi seperti itu, persoalannya bukan mengenai ketidakbenaran jumlah pokok pajak.

Yang menjadi fokus adalah sanksi administrasi.

Karena itu, mekanisme pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dapat menjadi hal yang perlu dipelajari.

Sebaliknya, jika Wajib Pajak berpendapat bahwa pokok pajak dalam SKP juga tidak benar, persoalannya menjadi berbeda dan perlu dianalisis menggunakan mekanisme hukum yang sesuai.

Sederhananya:

Pokok ketetapan salah → analisis mekanisme terhadap ketetapan.

Sanksinya yang dipersoalkan → analisis mekanisme pengurangan atau penghapusan sanksi.

Jangan mencampurkan keduanya tanpa memahami konsekuensi proseduralnya.

Syarat Mengajukan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi

Setelah memastikan bahwa objek permohonan memang tepat, langkah berikutnya adalah memenuhi persyaratan formal.

Berdasarkan Pasal 5 ayat (6) PMK-8/PMK.03/2013, pada prinsipnya berlaku ketentuan satu permohonan untuk satu SKP atau STP.

Namun terdapat pengecualian untuk permohonan terhadap STP berdasarkan Pasal 19 ayat (1) UU KUP. Sepanjang STP tersebut berkaitan dengan SKP yang sama, satu permohonan dapat diajukan untuk lebih dari satu STP.

Permohonan juga harus dibuat secara tertulis dalam bahasa Indonesia.

Yang tidak kalah penting, Wajib Pajak harus mengemukakan jumlah sanksi administrasi menurut Wajib Pajak beserta alasannya.

Permohonan disampaikan ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar dan harus ditandatangani Wajib Pajak. Apabila ditandatangani pihak lain, surat tersebut harus dilengkapi surat kuasa khusus sebagaimana ketentuan Pasal 32 ayat (3) UU KUP.

Alasan Permohonan Jangan Hanya “Sanksinya Terlalu Berat”

Inilah bagian yang menurut saya sangat menentukan kualitas permohonan.

Wajib Pajak sebaiknya tidak membuat argumentasi yang terlalu umum seperti:

“Kami meminta sanksi dihapus karena jumlahnya memberatkan perusahaan.”

Pernyataan tersebut mungkin menggambarkan kondisi Wajib Pajak, tetapi argumentasi permohonan sebaiknya jauh lebih terstruktur.

Jelaskan terlebih dahulu kronologi munculnya sanksi.

Kemudian terangkan keadaan yang menyebabkan pelanggaran administratif tersebut terjadi.

Hubungkan kondisi tersebut dengan dokumen pendukung.

Jika terdapat keadaan yang benar-benar berada di luar kendali Wajib Pajak, uraikan secara konkret.

Dengan demikian, argumentasinya bukan sekadar:

“Kami tidak mau membayar sanksi.”

Tetapi:

“Sanksi muncul dalam kondisi tertentu, berikut kronologinya, berikut faktanya, berikut buktinya, dan berdasarkan kondisi tersebut kami memohon agar sanksi dipertimbangkan untuk dikurangi atau dihapuskan.”

Pendekatan seperti ini jauh lebih profesional.

Kapan Sanksi Bisa Dipertimbangkan Menjadi Lebih Ringan?

PMK-8/PMK.03/2013 juga memuat kriteria tertentu yang menunjukkan mengapa fakta dan keadaan Wajib Pajak menjadi penting.

Dalam Pasal 12 ayat (2), terdapat kondisi tertentu yang dapat menjadi pertimbangan, antara lain ketika sanksi timbul karena kesalahan DJP di luar kesalahan yang tercakup dalam Pasal 16 UU KUP, keadaan yang disebabkan pihak ketiga dan bukan karena kesalahan Wajib Pajak, bencana alam, kebakaran, huru-hara atau kejadian luar biasa lainnya, maupun kondisi kesulitan likuiditas yang memengaruhi kelangsungan usaha. Ketentuan tersebut juga mensyaratkan kondisi tertentu terkait pembayaran sanksi dan pelunasan kekurangan pajak yang menjadi dasarnya.

Bagian ini menunjukkan bahwa permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi bukan mekanisme otomatis.

Fakta kasus tetap sangat menentukan.

Contoh Kasus Agar Lebih Mudah Dipahami

Bayangkan PT Maju Makmur menerima SKP dengan komponen:

Pokok pajak yang masih harus dibayar Rp300 juta dan sanksi administrasi Rp60 juta.

Setelah melakukan review, perusahaan menerima bahwa pokok pajak Rp300 juta memang merupakan kewajiban yang harus diselesaikan.

Namun perusahaan mempunyai kondisi dan dokumentasi tertentu yang menurutnya relevan untuk menjelaskan mengapa sanksi administrasi tersebut seharusnya dapat dipertimbangkan untuk dikurangi.

Dalam keadaan seperti ini, fokus permohonannya bukan:

“Pajak Rp300 juta seharusnya tidak terutang.”

Melainkan:

“Kami menerima pokok kewajiban pajaknya, tetapi berdasarkan fakta dan kondisi berikut, kami memohon agar sanksi administrasinya dikurangi.”

Perbedaan tersebut terlihat sederhana, tetapi secara substansi sangat penting.

Berapa Kali Permohonan Dapat Diajukan?

Wajib Pajak tidak memiliki kesempatan tanpa batas.

Berdasarkan Pasal 36 ayat (1a) UU KUP dan Pasal 5 ayat (7) PMK-8/PMK.03/2013, permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dapat diajukan paling banyak dua kali.

Jika permohonan pertama belum memberikan hasil yang diharapkan, Wajib Pajak masih memiliki kesempatan kedua.

Namun ada batas waktunya.

Permohonan kedua harus diajukan paling lama tiga bulan sejak tanggal surat keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan pertama dikirim, kecuali Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa batas waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.

Karena kesempatan hanya dua kali, permohonan pertama sebaiknya sudah dipersiapkan dengan serius.

Jangan menjadikan permohonan pertama sekadar “mencoba dahulu”.

Bagaimana Jika Permohonan Tidak Memenuhi Persyaratan?

Ada perbedaan penting antara permohonan yang dikembalikan karena persyaratan formal tertentu tidak terpenuhi dan permohonan yang tidak memenuhi kondisi substantif tertentu.

Untuk permohonan yang dikembalikan karena tidak memenuhi persyaratan sebagaimana Pasal 5 ayat (6), Pasal 6 ayat (4) PMK-8/PMK.03/2013 mengatur bahwa jika itu merupakan permohonan pertama, Wajib Pajak dianggap belum mengajukan permohonan sehingga masih mempunyai kesempatan mengajukan paling banyak dua kali.

Jika yang dikembalikan merupakan permohonan kedua, Wajib Pajak masih dapat mengajukan kembali sepanjang batas tiga bulan sejak keputusan atas permohonan pertama dikirim belum terlampaui.

Namun terdapat kondisi lain dalam Pasal 6 ayat (5) yang konsekuensinya lebih serius: terhadap permohonan yang dikembalikan karena tidak memenuhi ketentuan tertentu mengenai kondisi pengajuan, Wajib Pajak tidak dapat mengajukan permohonan kembali.

Karena itu, sebelum mengirim permohonan, lakukan pengecekan formal dan prosedural secara menyeluruh.

Apa yang Terjadi Setelah Permohonan Diajukan?

Permohonan yang memenuhi ketentuan akan ditindaklanjuti melalui proses penelitian.

Berdasarkan Pasal 7 PMK-8/PMK.03/2013, DJP dapat meminta dokumen, data, atau informasi yang diperlukan untuk meneliti permohonan.

Wajib Pajak harus memenuhi permintaan tersebut paling lama 15 hari kerja sejak tanggal surat permintaan dikirim.

Selain dokumen, DJP juga dapat meminta keterangan tambahan.

Karena itu, ketika permohonan diajukan, sebaiknya seluruh dokumen sudah tersedia.

Misalnya:

  • SKP atau STP yang dimohonkan;
  • kronologi kejadian;
  • bukti pembayaran pokok pajak apabila relevan;
  • laporan keuangan;
  • rekening koran;
  • korespondensi;
  • bukti gangguan sistem;
  • dokumen pihak ketiga;
  • dokumen yang menunjukkan kondisi usaha; atau
  • bukti lain yang berhubungan langsung dengan alasan permohonan.

Tidak semua kasus membutuhkan dokumen yang sama.

Prinsip terpentingnya adalah setiap alasan harus sebisa mungkin didukung bukti yang relevan.

Bagaimana Jika Wajib Pajak Tidak Menyerahkan Dokumen yang Diminta?

Ini juga perlu diperhatikan.

Apabila Wajib Pajak tidak memenuhi sebagian atau seluruh permintaan dokumen, data, informasi, atau keterangan, bukan berarti permohonan otomatis berhenti.

Berdasarkan Pasal 7 ayat (5) PMK-8/PMK.03/2013, permohonan tetap diproses berdasarkan dokumen, data, informasi, dan keterangan yang tersedia atau telah diterima.

Secara praktis, kondisi tersebut tentu dapat merugikan posisi Wajib Pajak apabila informasi yang sebenarnya dapat memperkuat argumentasi justru tidak diberikan.

Karena itu, permintaan dokumen dari DJP sebaiknya ditanggapi secara serius dan tepat waktu.

Berapa Lama DJP Harus Memberikan Keputusan?

Ada kepastian waktu dalam proses ini.

Menurut Pasal 7 ayat (6) PMK-8/PMK.03/2013, Direktur Jenderal Pajak harus menerbitkan Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi atau Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi paling lama enam bulan sejak tanggal surat permohonan diterima.

Keputusan dapat berupa:

mengabulkan seluruh permohonan, mengabulkan sebagian, atau menolak permohonan Wajib Pajak.

Artinya, mengajukan permohonan tidak otomatis membuat sanksi dihapus.

DJP tetap melakukan penelitian terhadap alasan dan bukti yang diajukan.

Bagaimana Jika Enam Bulan Tidak Ada Keputusan?

Ini merupakan salah satu ketentuan yang sangat penting untuk diketahui Wajib Pajak.

Apabila jangka waktu enam bulan telah lewat, tetapi Direktur Jenderal Pajak tidak menerbitkan surat keputusan atau tidak mengembalikan permohonan, maka berdasarkan Pasal 7 ayat (8) PMK-8/PMK.03/2013, permohonan dianggap dikabulkan.

Direktur Jenderal Pajak kemudian harus menerbitkan surat keputusan sesuai permohonan Wajib Pajak.

Karena itu, bukti tanggal penerimaan permohonan menjadi dokumen yang sangat penting.

Apakah Permohonan Bisa Dicabut?

Bisa.

Wajib Pajak dapat mencabut permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sebelum keputusan diterbitkan.

Menurut Pasal 26 PMK-8/PMK.03/2013, pencabutan harus dilakukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia, disampaikan ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar, dan ditandatangani oleh Wajib Pajak. Jika ditandatangani pihak lain, harus dilengkapi surat kuasa khusus sesuai ketentuan.

Namun ada konsekuensi yang perlu dipikirkan matang-matang.

Jika Wajib Pajak telah mencabut permohonannya, Wajib Pajak tidak berhak mengajukan kembali permohonan yang sama dengan jenis permohonan yang telah dicabut tersebut.

Jadi, pencabutan bukan tindakan administratif yang sebaiknya dilakukan tanpa analisis.

Kesalahan yang Sering Terjadi Saat Mengajukan Permohonan

Dalam praktik, kelemahan permohonan sering kali bukan terletak pada panjang atau pendeknya surat, tetapi pada argumentasi dan dokumentasinya.

Misalnya Wajib Pajak hanya mengatakan sedang mengalami kesulitan keuangan tanpa menunjukkan laporan keuangan atau bukti lain yang relevan.

Atau menyatakan keterlambatan disebabkan pihak ketiga tetapi tidak memberikan bukti yang menjelaskan hubungan antara tindakan pihak ketiga tersebut dengan munculnya sanksi.

Kesalahan lain adalah tidak mempelajari terlebih dahulu riwayat tindakan terhadap SKP atau STP.

Padahal permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi mempunyai hubungan dengan keberatan maupun jenis permohonan lain sebagaimana diatur dalam PMK-8/PMK.03/2013.

Karena itu, sebelum mengajukan permohonan, jangan hanya bertanya:

“Bagaimana cara menghapus sanksi pajak?”

Pertanyaan yang lebih tepat adalah:

“Mengapa sanksi ini timbul, mekanisme apa yang sudah ditempuh, apakah memenuhi ketentuan Pasal 36 UU KUP, dan bukti apa yang dapat mendukung permohonan?”

Kesimpulan: Sanksi Pajak Tidak Selalu Harus Diterima Begitu Saja

Sanksi administrasi memiliki fungsi penting dalam sistem perpajakan. Karena itu, mekanisme pengurangan atau penghapusan sanksi tidak dapat dipandang sebagai cara sederhana untuk menghindari konsekuensi keterlambatan atau kesalahan administrasi.

Namun undang-undang juga memberikan perlindungan kepada Wajib Pajak.

Melalui Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP dan PMK-8/PMK.03/2013, tersedia mekanisme untuk mengajukan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang tercantum dalam SKP maupun STP, sepanjang kondisi dan persyaratannya terpenuhi.

Hal pertama yang harus dilakukan adalah mengidentifikasi objek persoalan. Apakah yang dipermasalahkan adalah pokok pajak, ketetapan pajaknya, atau hanya sanksi administrasinya?

Setelah itu, pelajari riwayat upaya administratif yang sudah dilakukan terhadap SKP atau STP, pastikan persyaratan pengajuan terpenuhi, kemudian susun argumentasi yang didukung dokumen.

Ingat, permohonan dapat diajukan paling banyak dua kali, DJP dapat meminta dokumen tambahan, dan keputusan harus diterbitkan paling lama enam bulan sejak permohonan diterima sesuai ketentuan yang berlaku.

Jadi, ketika menerima SKP atau STP dengan sanksi yang besar, jangan terburu-buru menyimpulkan bahwa tidak ada pilihan lain. Pelajari dahulu dasar pengenaan sanksinya dan periksa apakah kondisi Anda memenuhi ketentuan untuk mengajukan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi.

Agar referensi pengetahuan rekan mengenai tata cara pengurangan, peghapusan dan pembatalan STP maupun SKP menjadi lebih lengkap silahkan baca juga artikel mengenai Pembatalan STP/SKP yang tidak benar berikut ini
https://konsulpajak.com/pengurangan-atau-pembatalan-skp-yang-tidak-benar-pahami-hak-wajib-pajak-berdasarkan-pasal-36-uu-kup/

Apakah sanksi administrasi dalam SKP bisa dihapuskan?

Pada prinsipnya dapat dimohonkan pengurangan atau penghapusan sepanjang sanksi dan kondisi pengajuannya memenuhi ketentuan Pasal 36 UU KUP dan PMK-8/PMK.03/2013. Terdapat pengecualian serta hubungan dengan upaya administratif lain yang harus diperiksa terlebih dahulu.

Apakah sanksi dalam STP juga dapat dimohonkan penghapusan?

Ya. PMK-8/PMK.03/2013 mengatur sanksi administrasi dalam STP yang dapat dimohonkan pengurangan atau penghapusan beserta persyaratan dan kondisi pengajuannya.

Berapa kali permohonan dapat diajukan?

Permohonan dapat diajukan paling banyak dua kali. Permohonan kedua pada prinsipnya harus diajukan paling lama tiga bulan sejak tanggal keputusan atas permohonan pertama dikirim, kecuali terdapat keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Apakah permohonan pasti dikabulkan?

Tidak. Setelah melakukan penelitian, DJP dapat mengabulkan seluruhnya, mengabulkan sebagian, atau menolak permohonan.

Berapa lama DJP memberikan keputusan?

Paling lama enam bulan sejak tanggal surat permohonan diterima. Apabila batas waktu tersebut lewat dan memenuhi kondisi Pasal 7 ayat (8) PMK-8/PMK.03/2013, permohonan dianggap dikabulkan.

Apakah permohonan dapat dicabut?

Bisa sebelum keputusan diterbitkan. Namun Wajib Pajak yang mencabut permohonannya tidak berhak mengajukan kembali permohonan yang sama dengan jenis permohonan yang dicabut.

Hot this week

Pengurangan atau Pembatalan SKP yang Tidak Benar: Pahami Hak Wajib Pajak Berdasarkan Pasal 36 UU KUP

Menerima Surat Ketetapan Pajak (SKP) dengan nilai pajak yang...

Laporan Keuangan Otomatis Berbasis Google Sheet: Cara Mudah UMKM Mengetahui Untung Rugi Tanpa Ribet Akuntansi

Usaha terlihat ramai. Pesanan datang hampir setiap hari. Uang...

PMK 44 Tahun 2026 Resmi Berlaku! Ini Perbedaan Wakil, Kuasa, dan Karyawan Wajib Pajak yang Wajib Dipahami

Masih banyak wajib pajak yang menganggap wakil, kuasa, dan...

SE-8/PJ/2026 Resmi Berlaku! Aturan Baru Pengawasan Wajib Pajak yang Wajib Anda Ketahui

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali memperkuat sistem pengawasan kepatuhan...

Aturan Baru Kuasa Wajib Pajak PMK-44/2026: Brevet Tidak Lagi Cukup, Ini yang Wajib Anda Siapkan!

Perubahan besar kembali bergulir di dunia perpajakan Indonesia. Bagi...

Topics

spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img